Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini ditjen peternakan dan kesehatan hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

TURUNKAN TIM KE LAPANGAN, KEMENTAN RESPONS CEPAT LAPORAN ANTRAKS DI YOGYAKARTA

Tim saat mengambil sampel di peternakan warga karena adanya laporan kasus antraks. (Foto: Istimewa)

Merespons laporan kasus antraks di Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 8 Maret 2024, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), langsung menurunkan tim ke lapangan.

“Tim kami dari Balai Besar Veteriner Wates telah melakukan investigasi dan pengujian laboratorium dengan hasil positif antraks dari sampel darah sapi dan tanah yang berasal dari Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunung Kidul dan sampel tanah dari Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman,” ujar Dirjen PKH, Kementan, Nasrullah, dalam siaran resminya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Untuk mencegah tambahan kasus, ia sampaikan bahwa Kementan segera mengirimkan bantuan berupa vaksin sebanyak 1.000 dosis, 100 botol antibiotik, dan 1.000 botol vitamin untuk diberikan ke ternak di wilayah terdampak di DIY.

"Bantuan tersebut akan disalurkan untuk penanganan kejadian antraks yang dilaporkan dari Sleman, Gunung Kidul, dan wilayah terancam lainnya," ucapnya.

Sementara terkait adanya kasus antraks, Direktur Kesehatan Hewan, Kementan, Nuryani Zainuddin, menerangkan bahwa penyakit tersebut merupakan salah satu penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis).

"Saya minta masyarakat tetap waspada dan tidak menjual atau memotong hewan sakit, apalagi mengonsumsinya," imbuhnya. Sebab, adanya kasus pada masyarakat disebabkan karena mereka mengonsumsi ternak yang sakit dan dicurigai antraks.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa timnya bersama dinas setempat telah melakukan dekontaminasi dan disinfeksi pada lingkungan yang tercemar, yaitu lokasi penyembelihan, kandang dan area penguburan ternak, pengobatan antibiotik dan roboransia, serta KIE bersama dengan UPT Puskesmas. Sedangkan vaksinasi akan segera dilakukan setelah pengobatan.

“Tim kami akan terus melakukan penanganan di lapang dan dalam waktu dekat kita akan adakan pertemuan lintas sektor termasuk kesehatan yang dikoordinir oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY,” pungkasnya. (INF)

DI PENGHUJUNG TAHUN, INDONESIA EKSPOR LAGI KE SINGAPURA

Sebanyak satu kontainer ayam beku dan satu kontainer produk olahan PT Malindo Food Delight diberangkatkan ke Singapura. (Foto: Istimewa)

PT Malindo Feedmill Tbk mendapat apresiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) karena keberhasilannya kembali menembus pasar Singapura lewat ayam bekunya di penghujung tahun.

Tercatat sebanyak satu kontainer ayam beku dan satu kontainer produk olahan PT Malindo Food Delight dengan nilai sekitar USD 65.000 diberangkatkan dari rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) PT Malindo Feedmill Tbk di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023).

“Kami mengapresiasi keberhasilan PT Malindo Feedmill memasukkan produk ayam bekunya ke Singapura untuk pertama kali. Upaya ini tentu tidak mudah, karena seperti yang kita ketahui Singapura memiliki persyaratan ekspor yang ketat,” kata Dirjen PKH, Nasrullah, melalui siaran resminya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Tri Melasari, mengemukakan bahwa upaya pembukaan pasar produk unggas ke Singapura telah dilakukan sejak 2022 dan hal ini juga merupakan salah satu langkah konkret dari peran Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan regional khususnya di ASEAN.

“Berdasarkan data BPS, jumlah volume ekspor produk peternakan ke Singapura pada tahun ini sampai dengan Oktober 2023 mencapai 13.870 ton dengan nilai setara 49 juta USD,” ungkap Melasari.

Ia juga menegaskan keberhasilan ekspor produk peternakan ke Singapura adalah bukti bahwa produk peternakan Indonesia memiliki jaminan keamanan pangan yang berkualitas dan layak menembus di pasar internasional.

Direktur PT Malindo Feedmill Tbk, Rewin Hanrahan, pada kegiatan pelepasan ekspor mengatakan bahwa PT Malindo telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Singapura atau dalam hal ini Singapore Food Agency (SFA). SFA meminta agar produk yang diekspor harus berasal dari farm yang sudah memiliki sertifikat kompartemen bebas avian influenza (AI) dan tidak terdeteksi mengandung beberapa virus atau bakteri seperti salmonella.

“RPHU PT Malindo Feedmill Tbk ini memiliki kapasitas potong 3.000 ekor per jam dan cold storage 500 ton. Selain itu, kami juga memiliki ISO 22000:2018 Food Safety Management System, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level I dan sertifikat halal,” jelas Rewin.

Dalam kesempatan tersebut, Rewin turut memberikan apresiasinya kepada pemerintah yang terus mendukung dan mendorong PT Malindo untuk bisa ekspor secara berkelanjutan. “Pada awal 2024 nanti, kami menargetkan untuk dapat  mengekspor kembali ayam beku dan produk olahan ke Singapura, serta produk olahan ke Jepang. Diharapkan juga bisa terealisasi ekspor produk olahan ke United Arab Emirates,” pungkasnya. (INF)

VAKSINASI MASSAL TEKAN RABIES DI TIMOR TENGAH SELATAN

Vaksinasi massal terhadap anjing-anjing di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Foto: Istimewa)

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), melakukan vaksinasi masal terhadap hewan anjing di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, pasca penetapan kejadian luar biasa wabah rabies.

Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Nuryani Zainuddin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/6/2023), mengatakan Kementan telah bergerak cepat memantau langsung pendataan di wilayah penyebaran virus rabies.

“Kami telah mengalokasikan 15 ribu dosis vaksin rabies untuk Provinsi NTT dan saat ini juga memberikan bantuan tambahan sebanyak 5 ribu dosis vaksin untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan,” kata Nuryani.

“Kamis hingga Sabtu kemarin berturut-turut kita laksanakan vaksinasi massal terhadap anjing-anjing di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan ini akan terus berlanjut hingga target vaksinasi tercapai.”

Nuryani membeberkan, Kementan telah menjalankan program pengendalian dan pemberantasan rabies di Indonesia, antara lain melalui vaksinasi di wilayah tertular atau wilayah bebas yang terancam, surveilans, pengawasan lalu lintas hewan penular rabies (HPR), manajemen populasi HPR, dan bekerja sama dengan pihak kesehatan dalam rangka penanganan kasus gigitan yang terjadi.

Ia menyebutkan terdapat delapan provinsi bebas rabies, meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan 25 provinsi lainnya di Indonesia menjadi endemik rabies.

Ia juga katakan Kementan telah mengirim tim pusat untuk pelaksanaan vaksinasi dan melakukan diseminasi informasi dan edukasi yang benar tentang rabies, sehingga upaya pencegahan dan pengendalian dapat dilakukan semua pihak.

Sementara Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun, mengatakan adanya bantuan vaksin dan kehadiran tim vaksinator secara langsung ke lokasi sangat membantu mempercepat pengendalian wabah rabies.

“Kondisi saat ini sudah 128 orang dengan lokasi penyebarannya  di 11 kecamatan, 37 desa, dan kami sudah ke sana sudah tertata dengan kesiapan tenaga medis dan petugas dari peternakan” ujar Egusem.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS, Dianar Ati, mengatakan vaksinasi massal rabies ini merupakan tonggak awal untuk terus dilakukannya vaksinasi terhadap seluruh hewan anjing yang ada di daerah ini.

“Mulai hari ini dan seterusnya vaksinasi harus selalu dilakukan, tadi bapak Bupati berpesan agar setiap hari harus melaporkan ke beliau seberapa banyak capaian pada hari tersebut,” kata Dianar.

“Saat ini sebanyak 2.500 dosis akan kami fokuskan di Kecamatan Kota Soe, kemudian kami juga mengarah ke kecamatan yang saat ini dikategorikan zona merah.” (INF)

AMANKAH MENGONSUMSI PRODUK PETERNAKAN YANG TERINFEKSI PMK?

Talkshow PMK : memberikan edukasi kepada masyarakat


Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) baru - baru ini kembali muncul di Indonesia. Setelahada pernyataan resmi dari pemerintah terkait mewabahnya PMK di Provinsi Jawa Timur, semua stakeholder sudah mempersiapkan diri menghadapinya. 

Selain aspek kesehatan hewan, aspek kesehatan masyarakat tentunya juga tidak bisa dilepaskan begitu saja. Untuk memberikan info kepada masyarakat terkait penyakit PMK dan hubungannya dengan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat digelarlah acara talkshow "dadakan" pada Senin (9/5) yang lalu.

Penggagas acara tersebut yakni Drh Deddy F. Kurniawan selaku CEO Dairy Pro, narasumber yang dihadirkan dalam acara tersebut yakni Staff Pengajar sekaligus ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner IPB University Drh Denny Widaya Lukman. Acara tersebut dihelat melalui kanal youtube Dairy Pro TV.

Drh Deddy mengatakan bahwa kegaduhan akibat wabah PMK yang juga datang mendadak ini menjadi semakin serius karena dalam waktu dekat umat islam di seluruh dunia juga akan merayakan hari raya Idul Adha. Dikhawatirkan dengan adanya isu ini masyarakat jadi ogah mengonsumsi daging ruminansia karena termakan hoax. 

Lalu kemudian Drh Deddy secara historis menceritakan perjalanan penyakit PMK dari masa ke masa beserta tindakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam mengeliminir PMK. 

"1887 PMK ini mulai meledak di Malang lalu menyebar ke Kalimantan dan Sulawesi, pada tahun 1974 diadakan vaksinasi massal sampai 1982 tidak ada wabah, seolah - olah menghilang namun ternyata muncul lagi 1983 di Semarang dan menyebar kemana - mana. Pemerintah kemudian melakukan upaya lagi sampai kemudian di tahun 1986 Indonesia menyatakan diri bebas PMK, lalu di tahun 1987 diakui oleh ASEAN, dan 1990 diakui oleh OIE," tutur Drh Deddy.

Dan kini tahun 2022 PMK kembali "bangkit dari kubur" dan siap meneror industri peternakan negara ini, dimana bagi sebagian orang tentunya PMK adalah sesuatu yang baru, meskipun nyatanya bukan. Namun begitu dampak ekonomi dari penyakit ini dirasa akan sangat hebat mengingat waktunya yang juga dadakan (menjelang Idul Adha).

Drh Denny Widaya Lukman sendiri mengatakan bahwa banyak beredar di media sosial hoax yang mengatakan bahwa mengonsumsi produk hewani asal hewan yang terinfeksi PMK dapat menularkan PMK ke manusia.

"Ini hoax, PMK ini tidak tergolong zoonosis dan dapat menulari manusia, tetapi yang saya tekankan, perilaku manusia justru dapat menyebarkan virus PMK kepada hewan lain," tutur Denny.

Ia memberi contoh misalnya pedagang daging sapi atau soto yang membeli daging atau jeroan dari hewan terinfeksi PMK. Kemudian sebelum memasak mereka mencuci daging atau jeroan tersebut, lalu kemudian limbahnya masuk ke sungai atau sumber air bagi ternak yang peka, jika terkonsumsi akan menyebabkan infeksi pada hewan tersebut. 

Denny juga menjawab berbagai pertanyaan dan membagikan tips kepada para penanya yang hadir. Mulai dari teknik penanganan produk, prosedur penyembelihan di RPH, serta upaya dan tindakan yang harus dilakukan dalam mencegah penyebarluasan PMK. (CR)


KEMENTAN SIAPKAN SUMBERDAYA TANGANI LSD DI RIAU

Lumpy Skin Disease pada seekor sapi 
(Sumber : Ditjen PKH)

Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menyampaikan siap kerahkan sumberdaya untuk menangani penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi yang telah ditemukan di Provinsi Riau. Hal tersebut Ia sampaikan di Jakarta, Sabtu (05/03). 

Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi telah ditemukan di Indonesia yaitu di Provinsi Riau, setelah sebelumnya juga terjadi di beberapa negara di Asia termasuk di Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Myanmar, Laos, dan Kamboja. 

"Untuk penanganan LSD di Riau, kita akan kerahkan dokter hewan dan paramedik staf Kementan di Riau untuk membantu melakukan vaksinasi," kata Dirjen PKH Nasrullah. 

Ia sebutkan bahwa Kementan telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan masuknya penyakit LSD ini ke Indonesia.  “Upaya-upaya kewaspadaan tersebut telah dilakukan sejak penyakit ini masuk ke Asia Tenggara sejak tahun 2019”, jelasnya. Lebih lanjut Nasrullah meminta kepada semua peternak dan juga dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan, baik di kabupaten maupun provinsi agar melakukan pembatasan lalu lintas ternak untuk pencegahan penyebarluasan penyakit LSD ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan, Kementan telah mengeluarkan Surat Edaran kewaspadaan penyakit LSD kepada para pemangku kepentingan di seluruh Indonesia sebanyak 4 kali sejak itu.  

"Kita gencarkan juga sosialisasi tentang LSD melalui berbagai media serta webinar berseri tentang kesiapsiagaan terhadap LSD pada tahun 2021," tutur Nuryani. 

Upaya peningkatan kewaspadaan tersebut, menurut Nuryani membuat petugas di lapang dapat mendeteksi secara cepat kejadian LSD, melaporkan dan menanganinya. 

"Sistem kita telah berhasil mendeteksi dengan cepat, hal ini didukung dengan sistem pelaporan real-time iSIKHNAS dan kemampuan laboratorium kesehatan hewan yang baik, sehingga penyakit dapat dikonfirmasi dengan segera," tambahnya. 

Ia katakan, sesuai arahan Bapak Mentan SYL, Timnya akan gerak cepat segera melakukan berbagai langkah pengamanan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari LSD ini. 

"Strategi utama adalah vaksinasi, namun ini harus didukung dengan deteksi dini dan penelurusan kasus, pengendalian lalu lintas, pengendalian vektor, serta komunikasi, informasi dan edukasi," imbuhnya. 

Lebih lanjut Nuryani menyampaikan, penanganan LSD ini akan menantang, karena selain dapat disebarkan oleh lalu lintas sapi tertular dan produknya yang mengandung virus, LSD dapat juga ditularkan melalui perantara mekanik seperti gigitan serangga. 

Ia kembali menegaskan bahwa LSD tidak menular dan tidak berbahaya bagi manusia. Ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik dan terus mendukung berbagai upaya penanganan yang akan dilakukan oleh pemerintah. 

"Kita telah siapkan sumberdaya yang cukup untuk penanganan LSD ini," pungkasnya. (INF)

KEMENTAN TINGKATKAN PENGAWASAN OBAT HEWAN TERKAIT BAKTERI RESISTEN ANTIBIOTIK PADA UNGGAS

Resistensi Antimikroba, sudah menjadu isu global di seluruh dunia

Menyikapi pemberitaan tentang adanya temuan bakteri resisten antibiotik tertentu pada sampel produk ayam di beberapa lokasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, Nasrullah menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan pengendalian resistensi antimikroba terus dilakukan oleh pihaknya.

"Pemerintah Indonesia telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) lintas sektor sejak tahun 2017," ungkap Nasrullah (17/07/2021).

Menurutnya, ancaman AMR tidak bisa dihindari dan dapat terjadi secara alamiah. Saat ini semua negara, termasuk Indonesia terus berupaya untuk dapat memperlambat laju perkembangan resistensi antimikroba yang sedang terjadi akibat dari penggunaan yang tidak bijak, berlebihan, dan tidak mengikuti aturan.

"Langkah penting yang telah kita lakukan adalah dengan membuat Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 yang secara tegas melarang penggunaan antibiotik untuk tujuan pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter/AGP)," tambah Nasrullah.  

Hal tersebut dilakukan Kementan untuk mencegah adanya residu dan gangguan kesehatan bagi manusia, serta mencegah timbulnya bakteri resisten antibiotik.

"Baru-baru ini, pengawasan itu kita perkuat lagi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan," imbuhnya.

Aturan baru tersebut menurut Nasrullah sangat tegas mengatur bahwa antibiotik sebagai obat keras hanya bisa dipakai dengan resep dokter hewan, dan digunakan di bawah pengawasan dokter hewan, bahkan melarang penggunaan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.

Lanjut dijelaskannya, antibiotik yang beredar di Indonesia telah terdaftar di Kementerian Pertanian, sehingga dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.

"Semua aturan tersebut telah kita sosialisasikan, diskusikan, bahkan kita latihkan ke semua pemangku kepentingan terkait. Ini dilakukan untuk memastikan pemahaman juga pelaksanaan di lapang," jelas Nasrullah.

Dalam implementasinya sendiri, Kementan bersama petugas dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan serta pemangku kepentingan terjun langsung melakukan pengawasan di lapang.

"Apabila ada penyimpangan dan pelanggaran, selain dibina, kita bisa juga secara tegas menerapkan sanksi sesuai  peraturan perundangan. Jadi jangan ragu, segera laporkan saja ke kami ke WA 082288887076 dan email keswan@pertanian.go.id," tegas Nasrullah. (INF)

PROFIL NURYANI ZAINUDDIN, DIREKTUR KESEHATAN HEWAN YANG BARU


Dr drh Nuryani Zainuddin MSi, Kamis (20/5/2021) dilantik sebagai Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menggantikan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD.

Dr Nuryani, alumni Fakultas Kedokteran Hewan IPB angkatan 32 ini sebelumnya dikenal menjabat Kepala Bidang Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta. Selama menjabat Kepala Bidang Karantina Hewan, dia aktif di berbagai forum.  

Pada 12 Februari 2019 lalu, Nunung sapaan akrab Nuryani, menguraikan masalah pengolahan limbah Instalasi Karantina Hewan (IKH) dalam disertasinya  di Sidang Promosi Doktor di IPB.

Bersumber dari laman Facebook Badan Karantina Pertanian, Nunung memaparkan, IKH menghasilkan limbah yang merupakan sumber pencemaran bagi ternak, manusia dan lingkungan. Limbah IKH saat ini belum sepenuhnya dikelola agar risiko yang ditimbulkan ketika dilepas ke lingkungan lebih aman.

Menurut Nunung, strategi pengelolaan limbah IKH yang berkelanjutan yang direkomendasikan adalah meningkatkan kualitas ekologi melalui pelaksanaan UKL/UPL setiap 6 bulan dengan mengimplementasikan biosecurity check, serta pencegahan invasi penyakit hewan melalui peningkatan teknologi pengelolaan limbah IKH.

Kiprah Nunung ketika mengemban tanggung-jawab sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan, salah satunya bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II Bandar Udara Soekarno Hatta melakukan tindakan pencegahan penyakit African Swine Fever (ASF) dengan sigap memberikan public awareness melalui informasi digital banner di ruang pelayanan utama kantor induk Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam berbagai kesempatan, Nunung juga diundang sebagai pembicara seminar/webinar yang fokus pada pengawasan maksimum lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masuk dari luar negeri. 

Pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI) yang digelar 23 Maret 2018, Nunung dipercaya menjadi Ketua Panitia Munas. **

UPAYA KEMENTAN MENANGKAL HOAX TELUR PALSU

Drh Pujiono mengklarifikasi hoax telur palsu di Kediri


Beberapa waktu yang lalu media sosial kembali dihebohkan oleh isu telur palsu yang ditemukan oleh seorang wanita di kota Kediri. Dalam sebuah video yang beredar, tampak sejumlah telur ayam dalam kondisi terpecah yang isinya tampak kental menyerupai jel. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, telur tersebut ternyata asli dan emak-emak tersebut meminta maaf.

Menanggapi isu ini Kementerian Pertanian cq Ditjen Peternakan dan Keswan menggelar talk show bertajuk "Kesmavet Talk : Hati - Hati telur palsu". Acara tersebut diselenggarakan secara live streaming melalui daring instagram dan facebook ditjen peternakan dan kesehatan hewan pada Kamis (20/5) yang lalu.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University sekaligus Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementerian Pertanian Dr Drh Denny Widaya Lukman dan perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri Drh Pujiono.

Dalam paparannya, Dr Denny menjelaskan segala aspek mengenai telur. Dari proses pembentukan telur, cara memperlakukan dan menyimpan telur, hingga cara memilih telur yang baik dan layak makan dijelaskan secara mendetail dengan bahasa yang mudah dimengerti. 

"Isu telur palsu ini sudah berkali-kali muncul seperti isu daging ayam yang mengandung hormon, saya tegaskan sekali lagi, tidak akan ada yang namanya telur palsu secanggih apapun teknologi yang manusia miliki," tutur Denny. 

Denny menghimbau kepada para konsumen agar lebih rajin membaca dan memilih berita agar tidak mudah termakan isu hoax, terlebih lagi menyebarkan isu tersebut ke media sosial. Karena tentunya hal ini juga akan merugikan sektor peternakan akibat ketakutan makan telur palsu yang sebenarnya adalah hoax.

Drh Pujiono selaku perwakilan pemerintah daerah kemudian menjelaskan kronologi peristiwa beredarnya video tersebut di berbagai laman media sosial. Menurutnya itu hanya kesalahpahaman dan salah handling telur saja.

Telur tersebut dimasukkan ke dalam kulkas bagian bawah, bukan freezer. Setelah lima hari dipecahkan oleh si Ibu tetapi tidak bisa. Selain itu cangkangnya sulit dipecahkan, putih dan kuningnya mencair dan bercampur menjadi satu. Tidak seperti telur pada umumnya. Bahkan dari dalam telur keluar cairan bening yang kemudian mengeras seperti lem. Kulit ari yang berada di dalam cangkang juga kenyal saat ditarik," tutur Pujiono.

"Setelah diperiksa di laboratorium oleh tim kami, 10 butir sampel telur tersebut bukanlah telur palsu melainkan membeku karena suhu yang terlalu dingin, nah ini kan berarti salah handling dan salah paham tapi tidak dilakukan klarifikasi alias tabayyun," tambah Pujiono.

Pujiono kemudian menghimbau agar kaum ibu - ibu tidak terburu - buru untuk langsung membuat postingan seperti itu dan menyebarkannya. Karena selain dapat menyebabkan keresahan, sang pembuat dan penyebar juga dapat dipidanakan karena menyebarkan hoax.

"Ini merupakan cambuk juga bagi kami agar lebih dekat dan mengedukasi masayarakat lebih luas. Saya harap isu ini tidak lagi terulang, pemerintah sedang gencar meningkatkan konsumsi telur, karena isu ini program tadi dapat terhambat, bahkan membuat peternak dan pedagang telur rugi," tukas Pujiono.

Senada dengan Pujiono, Denny juga menghimbau kepada kaum ibu - ibu agar lebih cerdas, banyak membaca, menggali informasi, dan kritis dalam menghadapi isu - isu terkait hal tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh stakeholder di dunia peternakan agar senantiasa dan tidak bosan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah termakan hoax.

Kemenkominfo bahkan beberapa waktu yang lalu pernah merilis bahwa hoax beredarnya telur palsu ini menempati peringkat ke-6 dari beberapa hoax yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. (CR)




SERTIFIKASI NKV : WAJIB HUKUMNYA BAGI UNIT USAHA PETERNAKAN DAN PENGOLAHAN HASIL TERNAK

Kementan melalui Ditjennakkeswan akan menggalakkan sertifikasi NKV untuk unit usaha peternakan

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan sosialisasi Permentan No.11 tahun 2020 mengenai Nomor Kontrol Veteriner, melalui daring pada Selasa 23 Juni 2020 yang lalu. 

Permentan ini merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Misalnya hal seperti penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta peraturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa masa berlaku NKV dibatasi menjadi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Hal itu disampaikan oleh ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, kata Drh Ira Firgorita dalam paparannya.

Ira juga menjelaskan mengenai ekanisme sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan dimulai dari mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi. Jika lengkap, kemudian permohonan dilimpahkan ke Tim Auditor yang ditugaskan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, lalu dilakukan proses audit.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa sertifikat NKV juga wajib dimiliki oleh, rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Di sektor hulu, usaha budidaya sapi perah dan unggas petelur juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Hal itu disebabkan karena unit usaha tersebut langsung menghasilkan produk yang bisa langsung dkonsumsi manusia. Tidak luput juga sertifikat NKV harus dimiliki oleh unit pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan misalnya usaha garmen (jaket kulit) juga wajib memiliki sertifikat NKV.

Drh Syamsul Ma'arif selaku Dirketur Kesmavet, Ditjennakkeswan menambahkan, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas. Dalam hal ini, yang diprioritaskan terlebih dahulu yaitu, produsen, unit usaha atau perusahaan yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan untuk publik.

Dirinya juga mengutarakan beberapa hal yang sifatnya perlu dan akan segera ditindaklanjuti agar pelayanan kepada masyarakat khususnya audit dalam rangka sertifikasi NKV tidak terhambat.

“Kami akan berusaha sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, jika ada yang perlu ditindaklanjuti secara cepat, maka akan segera kami lakukan. Ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat,” tutup Syamsul.

KEMENTAN AJAK TOKOH MASYARAKAT BALI DAN NTT BANTU KENDALIKAN PENYAKIT BABI

Foto bersama Dirjen PKH dan para tokoh masyarakat. (Foto: Dok. Kementan)

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memandang penting peran tokoh masyarakat, agama, dan adat dalam memberikan dukungan untuk program pengendalian penyakit hewan. Hal tersebut disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat berdiskusi dengan para tokoh yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Penyakit Babi Wilayah Bali dan NTT, Jumat (06/3).

Menurutnya, selama ini pengendalian penyakit hewan lebih banyak mengandalkan aspek teknis saja, padahal aspek lain seperti sosial budaya dan dukungan politis tidak kalah pentingnya. Ketut kemudian mengambil contoh pentingnya pelibatan tokoh yang dipercaya oleh masyarakat dalam pengendalian penyakit hewan.

"Saya berharap para tokoh masyarakat, agama, dan adat yang hadir khususnya dari Bali dan NTT dapat mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang saat ini mengakibatkan kematian babi di Bali dan NTT," ungkapnya.

Ketut kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PKH terus fokus dalam penanganan penyakit yang mengakibatkan kematian pada Babi. Kejadian tersebut berawal di Sumatera Utara pada akhir 2019, yang kemudian dinyatakan secara resmi sebagai wabah African Swine Fever (ASF).

ASF merupakan penyakit yang sudah lama ada, diawali di Afrika pada tahun 1920-an, penyakit ini menyebar ke Eropa dan akhirnya dalam beberapa tahun terakhir masuk ke dan menyebar di Asia.

"Penyakit ASF ini sangat menular, dan sampai saat ini belum ada obat atau vaksinnya. Sekali ASF masuk ke suatu wilayah, sulit untuk diberantasnya. Oleh karenanya, sejak China dinyatakan wabah pada akhir tahun 2018, sebenarnya Indonesia sudah mempersiapkan diri menghadapi masuknya penyakit ini," ujar Ketut.

Langkah-langkah yang telah dilakukan dari sejak wabah ASF terjadi di China, yakni membuat Surat Edaran kewaspadaan penyakit ASF, memberikan Bimtek dan Simulasi Penyakit ASF kepada petugas, melakukan sosialisasi secara langsung kepada petugas dan peternak, serta memberikan bahan sosialiasasi terkait ASF kepada dinas PKH di daerah.

"Kita juga telah siapkan bantuan desinfektan, sprayer, alat pelindung diri dan bahan pendukung lainnya, serta dana tambahan untuk pencegahan dan pengendalian ASF," tambah Ketut.

Ditjen PKH juga telah berkoordinasi dan meminta Karantina Pertanian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang pesawat atau kapal laut dari luar negeri yang membawa produk segar dan olahan babi, serta meminta stakeholder lain melakukan pengawasan penggunaan sisa-sisa makanan sebagai pakan babi (swill feed).

Selain pengendalian penyakit, pemerintah juga memikirkan jalan untuk pemulihan ekonomi bagi peternak dan pekerja di peternakan tersebut.

Bagi peternak terdampak, telah diberikan bantuan penguburan atau pembakaran bangkai. Ketut juga memberikan alternatif bagi pekerja yang terdampak kemungkinan fasilitasi pemberian bantuan ternak selain babi sebagai sumber penghidupan.

"Saat ini kita akan coba fasilitasi dengan pihak bank agar ada kebijakan yang meringankan peternak terkait kredit, pemberian kredit dengan bunga murah bagi peternak yang mau memulai usaha kembali, dan fasilitasi asuransinya," ucapnya.

Perkembangan Kasus Kematian Babi

Ketut kemudian menyampaikan update tentang data kematian babi akibat ASF di Sumut yang saat ini mencapai 47.534 di 21 kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya pengetatan dan pengawasan lalu lintas hewan yang baik serta penerapan biosekuriti, sangat sulit membendung penyakit ASF ini.

"Belajar dari Sumut, dimana partisipasi masyarakat dalam program itu sangat penting, kita harapkan peran dan sumbangsih para tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk dapat membantu memberikan pemahaman pada masyarakat terkait hal ini," harapnya.

Lebih lanjut, Ketut juga menjelaskan tentang data kematian babi di NTT yang saat ini mencapai 3.299 di 6 kabupaten/kota. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang menunjukan hasil positif ASF di Kabupaten Belu, Ia menduga bahwa kasus kematian babi di kabupaten/kota lain di NTT juga disebabkan oleh penyakit yang sama.

Sementara itu di Bali angka kematian babi akibat penyakit yang disebut peternak sebagai Grubug Babi yang dinyatakan pemerintah sebagai suspek ASF telah mencapai 2.804 di 8 kabupaten/kota.

"Ke depan, kita coba tingkatkan terus upaya-upaya pengendalian yang kita lakukan. Dengan adanya dukungan para tokoh, harapannya kerja kita nantinya bisa lebih efektif menekan kasus," pungkasnya. (Rilis Kementan)

INDONESIA SIAP TAMBAH EKSPOR OBAT HEWAN KE ETHIOPIA

Suasana audit di PT Medion Farma Jaya (Foto: Dok. Kementan)


Tim Inspeksi good manufacturing practise (GMP) atau cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) dari Veterinary Drug & Animal Feed Administration & Control Authority (VDFACA), Ethiopia melakukan audit di salah satu perusahaan obat hewan Indonesia yakni PT Medion Farma Jaya. Audit ini dilakukan selama satu minggu, mulai dari tanggal 13 Januari 2020.

"Hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) untuk meningkatkan ekspor produk-produk pertanian tiga kali lipat atau Gratieks, termasuk obat hewan," ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) di Jakarta, (21/01/2020).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah untuk menambah ekspor obat hewan ke Ethiopia.

Setelah lolos desk study, tahapan lanjutan adalah mengundang tim CPOHB untuk audit dalam rangka registrasi dan ijin ekspor obat hewan dari Indonesia ke Ethiopia. Kegiatan audit ini secara langsung didampingi oleh tim CPOHB Ditjen PKH.

Ketut optimis bahwa Indonesia bisa menambah volume dan nilai ekspor untuk pasar Ethiopia ini, mengingat kualitas dari obat hewan serta sistem penerapan CPOHB di perusahaan obat hewan Indonesia sudah sangat baik.

"Ini dibuktikan dengan data bahwa obat hewan Indonesia sejak tahun 2015 telah menembus 93 negara di benua Asia, Amerika, Eropa, Afrika, dan Australia. Bahkan saat ini sudah ada obat hewan Indonesia yang bisa masuk ke pasar Ethiopia ini," tambahnya.

Sementara itu pada kesempatan audit, Zerihun Belachew Tefera dari VDFACA Ethiopia menyampaikan bahwa 98% obat hewan yang beredar dari Ethiopia merupakan produk impor dan tahapan audit ini sangat penting untuk proses registrasi dan ijin ekspor.

Pihak VDFACA pada akhir proses audit menyampaikan bahwa fasilitas produksi dan proses kerja yang dijalankan PT Medion telah memenuhi persyaratan CPOHB, dan hal ini akan segera disampaikan kepada otoritas Ethiopia untuk mendapatkan pengesahan.

Menyambut hasil tersebut, Elvina Jonas, Director Animal Health PT Medion Farma Jaya menyampaikan apresiasinya kepada tim VDFACA yang telah melaksanakan audit, juga kepada tim Ditjen PKH yang telah mendampingi prosesnya.

"Saya berharap agar sertifikat CPOHB dan nomor registrasi obat hewan dari pemerintah Ethiopia segera terbit, sehingga eksportasi dapat segera dilaksanakan," pungkasnya. (Rilis Kementan)


Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Beri Apresiasi Jasindo


Foto : Dok Kementan

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Ir Fini Murfiani MSi menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jasindo selaku BUMN dengan Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung, Sabtu (22/9/2018).

Pada kesempatan tersebut, Fini mengapresiasi langkah PT Jasindo. Selain menjadi offtaker dan avalis, PT Jasindo turut melakukan pendampingan dan pemberdayaan.

Menurutnya, program kemitraan dari BUMN ini merupakan salah satu sumber pembiayaan yang murah dengan bunga 3% dan lama pengembalian 3 tahun. Skema dengan bunga yang sama telah lama diusulkan oleh Ditjen PKH, tapi baru disetujui KUR dengan bunga 7%.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada PT Jasindo yang telah percaya kepada usaha peternakan dan meluncurkan Program Kemitraan BUMN kepada 50 orang peternak anggota KAN Jabung dengan total pembiayaan Rp 1 miliar. Pembiayaan ini akan digunakan untuk pembelian 50 ekor sapi perah oleh KAN Jabung," jelas Fini seperti dikutip dari laman detik.com.

Selain PT Jasindo di Jawa Timur, program kemitraan dengan peternak sapi perah juga sudah dilaksanakan oleh Sucofindo dan PT Pelindo III dengan Koperasi Setia Kawan di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 15,2 miliar untuk 24 kelompok yang beranggotakan 554 orang dan jumlah sapi yang dimiliki sebanyak 1.080 ekor.

Fini menyampaikan Kementan terus mendorong BUMN dan swasta agar bermitra dengan peternak sapi. Hal ini bertujuan agar terjadinya peningkatan skala usaha kepemilikan ternak, serta mendongkrak peningkatan populasi sapi dalam negeri.

"Untuk meningkatkan skala usaha peternak sapi perah, Kementan melalui Ditjen PKH terus mendorong semua pihak, baik swasta maupun BUMN bermitra dengan peternak," ujar Fini.

Lanjutnya, produksi susu segar nasional tahun 2017 masih rendah yaitu 922,9 ribu ton. Sampai saat ini, 79,2 persen kebutuhan susu masih diimpor dari luar negeri.

Hal tersebut, kata Fini, dikarenakan perkembangan populasi dan produktivitas sapi perah masih belum sesuai harapan. Berdasarkan data BPS tahun 2017, rumah tangga peternakan sapi perah nasional saat ini sebanyak 142 ribu, yang sebagian besar merupakan peternak kecil dengan kepemilikan sapi perah di bawah 4 ekor.

Pengembangan sapi perah dengan berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah, antara lain bantuan ternak, program Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting), subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) dan kridit usaha rakyat (KUR), bantuan premi asuransi, dan fasilitasi pengembangan investasi dan kemitraan. ***


Penjelasan Dirjen Soal Industri Tak Wajib Serap Susu Lokal

Kementan tetap mendorong kemitraan industri dengan peternak sapi perah (Foto : Antara/Raisan Alfarisi)


Kementerian Pertanian baru-baru ini melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan tersebut tidak lagi mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) bermitra atau menyerap susu sapi dari peternak lokal.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, menjelaskan perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu, merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO.

“Beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi,” ungkapnya.

Lanjut Ketut, dalam permentan nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan ini dilakukan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP), sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia.

Ketut menegaskan, dengan perubahan permentan tersebut program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. Kementan tetap mendorong pelaksanaan kemitraan industri dengan peternak , meski ada revisi Permentan 26 tahun 2017.

"Dengan perubahan Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN). Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional," tandasnya.

Informasi yang ditambahkan Ketut, bahwa dengan adanya Permentan Nomor 26 Tahun 2017, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari IPS 30 dan importir 88 perusahaan dengan nilai investasi Rp 751,7 miliar.

Adapun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak diantaranya asuransi ternak sapi bersubsisi, IB dalam program Upsus Siwab, KUR khusus untuk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak. (rilis/inf)



Sektor Peternakan Berkontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2018

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia/Produk Domestk Bruto (PDB) triwulan II tahun 2018. Segi produksi, pertumbuhan tertinggi pada Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 9,93 persen.

BPS mencatat Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2018 BPS memperlihatkan peningkatan luar biasa pada sub-sektor peternakan, terutama produk unggas dan obat hewan.

"Artinya pembangunan sub sektor peternakan sudah on the track dan berhasil memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional. Ekspor obat hewan kita telah menembus 82 Negara. Tahun ini kita juga sudah berhasil meningkatkan ekspor produk ayam olahan dan telur ke beberapa negara  termasuk Jepang, serta telur berembrio ke Myanmar," ungkap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita dalam pernyataan tertulis, Rabu (8/8/2018).

Ilustrasi daging ayam (Foto: Pixabay)

Sebagai informasi, data BPS menyebutkan kontribusi volume ekspor 2017 untuk sub-sektor peternakan merupakan yang terbesar pada kelompok hasil ternak, yakni sebesar 64,07 persen. Salah satu kelompok hasil ternak tersebut adalah daging ayam.


Ekspor Obat Hewan Meningkat

Bersumber dari laman http://ditjennak.pertanian.go.id, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara-negara mitra. Upaya tersebut dilakukan dengan  cara mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dan perbaikan regulasi.

Upaya Kementan ternyata membuahkan hasil dengan meningkatnya nilai ekspor obat hewan Indonesia tiap tahun. Ditjen PKH telah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran - Keluar (SPP-K) ekspor obat hewan senilai Rp 27,674 triliun. Tahun 2017, angka ekspor obat hewan meningkat sebesar Rp 1,3 triliun atau 5 persen dari ekspor pada tahun 2016.

Jenis obat hewan yang di ekspor adalah sediaan biologik, farmasetik dan premiks. Jenis sediaan biologik yang diekspor antara lain vaksin AI, ND, IB, IBD, ILT, Coryza, EDS dan Fowl Fox. Jenis sediaan farmasetik yang diekspor adalah obat antelmentika, antidefisiensi, antibakteria, antiprotozoa, antiseptika dan desinfektansia. Jenis sediaan premiks yang diekspor antara lain asam amino (L-Threonine, Lysine Monohydrochloride, Lysine Sulphate, L- Tryptophan, L-Arginine).

Volume ekspor obat hewan tahun 2017 adalah sebesar 482.897 ton, sedangkan volume ekspor tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikkan yang cukup signifikan yaitu sebesar 22.995 ton (5%) dibandingkan dengan jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 sebesar 459.902 ton. Volume impor tahun 2017 adalah sebesar 113.493,84 ton, sedangkan volume impor tahun 2016 sebesar 194.168 ton, artinya terjadi penurunan impor sebesar 80.674.16 ton (41,5 %).***(NDV)


Diskusi Strategi Komunikasi Kesehatan Hewan ASEAN di Yogyakarta

Perwakilan negara anggota ASEAN dan FAO (Foto: Istimewa)

Kota Yogyakarta menjadi tempat berkumpulnya perwakilan negara anggota ASEAN dan FAO dalam rangkaian kegiatan menyusun strategi komunikasi kesehatan hewan. Strategi komunikasi ini bertujuan sebagai upaya mencegah ancaman penyakit hewan menular dan Zoonosis serta resistensi terhadap antimikroba.

Kegiatan tersebut adalah bagian ASEAN Communication Group on Livestock (ACGL) yang  dilaksanakan mulai 7 hingga 10 Agustus 2018. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memfasilitasi sekaligus berperan aktif dalam diskusi.

Drh Fadjar Sumping Tjatur Rassa PhD

"Negara-negara ASEAN perlu menyikapi permasalahan munculnya penyakit hewan yang bersifat lintas batas (transboundary) dan Zoonosis di kawasan ASEAN, sehingga sangat diperlukan respon komprehensif dan terpadu antar negara anggota ASEAN,” kata Drh Fadjar Sumping Tjatur Rassa PhD selaku Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8/2018).   

Menurut Fadjar Sumping, yang melatarbelakangi pembentukan ACGL ini adalah  untuk menyelaraskan kegiatan komunikasi dan advokasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan di negara-negara anggota ASEAN. Kali ini pertemuan diikuti oleh seluruh negara anggota ASEAN yang diwakili oleh Focal Point ACGL, Focal Point dari ARAHIS (ASEAN Regional Animal Health Information System), Focal Point AHPISA (Animal Health and Production Information System for ASEAN) dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat ASEAN, serta FAO Regional untuk wilayah Asia dan Pasifik.

Pada kesempatan tersebut, Fadjar Sumping yang sekaligus sebagai National Focal Point ASWGL (ASEAN Sectoral Working Group on Livestock) memberikan apresiasi kepada delegasi ASEAN dan perwakilan badan Internasional dalam mewujudkan harmonisasi sekaligus komunikasi serta kegiatan advokasi di bidang kesehatan hewan di tingkat ASEAN. ASWGL sendiri merupakan forum kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara dalam kerangka ASEAN yang mewadahi bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Ketua Delegasi Indonesia, Pebi Purwo Suseno menyampaikan pertemuan ACGL ke-6 ini dibahas lebih lanjut mengenai perkembangan Mekanisme Implementasi Kerangka Strategi Komunikasi bidang peternakan untuk kawasan ASEAN dan pembahasan Website Kerjasama di bidang Kesehatan Hewan ASEAN.

Menurutnya, ASEAN selama ini mempunyai 3 website yaitu ARAHIS, AHPISA, dan www.asean.animalhealth, namun saat ini situs tersebut tidak lagi aktif.

“Untuk kemungkinan mengaktifkan kembali dan memelihara Website ASEAN tersebut, maka perlu dibahas bersama dengan negara anggota ASEAN lainnya,” kata Pebi. (NDV)


Peduli Gempa Lombok: Ternak Butuh Bantuan Pakan dan Obat

Dirjen PKH memimpin kegiatan koordinasi penanganan gempa Lombok. (Foto: Humas Ditjen PKH) 

Gempa bermagnitudo 7 mengguncang Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah sekitarnya pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 18.46 WIB. Senin (6/8/2018), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merilis data korban gempa Lombok, sebanyak 98 orang meninggal dunia, 236 orang luka-luka, ribuan rumah rusak, dan pengungsi mencapai ribuan jiwa yang tersebar di berbagai lokasi.

Sejumlah personil TNI membersihkan puing bangunan pasca gempa bumi (Foto: tempo.co)
Tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian dalam keterangan tertulis yang diterima Infovet, Selasa (7/8/2018) tengah berkoordinasi  dengan Dinas Peternakan Provinsi dan BPTP di Posko BPTP, Narmada, Lombok. 

Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Dirjen PKH, Dr Drh I Ketut Diarmita MP  untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan terkait hijauan pakan ternak, obat obatan pada ternak, serta kematian ternak.

Ketut mengungkapkan untuk sementara ini belum ada laporan kematian ternak. Tim Ditjen PKH bersama gabungan dinas peternakan setempat fokus menyisir dan mengidentifikasi petani yang terkena musibah.

“Karena petani di daerah gempa masih bergulat untuk menangani dirinya akibat musibah, tentu ternaknya tidak boleh terlantar. Jadi kita akan bergerak cepat untuk menangani masalah yang terkait pakan dan penyakit,” kata Ketut. Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya pencurian sapi karena ditinggal pemiliknya.

Ketua Tim Peduli Bencana NTB, Drh Wayan Masa Tenaya PhD menyampaikan data laporan dari Kepala Dinas Provinsi NTB yang menyebutkan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur adalah kawasan yang terkena dampak paling besar.

“Ternak-ternak di dua kabupaten tersebut sangat perlu mendapatkan bantuan pakan serta pengobatan,” tutur Drh Wayan.

Terdapat 4 kecamatan di Kabupaten Lombok Utara yang telah didata untuk menerima bantuan pakan dan obat hewan, yakni Kecamatan Pemenang, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, dan Kecamatan Kahyangan

Sementara Kecamatan Sambelia, Kecamatan Sembalun, dan Kecamatan Pringgabaya adalah 3 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur yang akan diberi bantuan.  

Informasi selanjutnya dihimpun dari Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) bahwa pakan ternak yang tersedia saat ini adalah konsentrat, pucuk tebu, dan lain sebagainya. Obat-obatan untuk ternak telah tersedia di dinas peternakan kabupaten terkait yaitu untuk gangguan reproduksi (Gangrep) pada sapi. *** (NDV)



Kementan: Hewan Kurban Harus Sehat dan Dagingnya Higienis

Dirjen PKH menghadiri acara Public Awareness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H di Jakarta Timur (Foto: Humas Ditjen PKH)

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) I Ketut Diarmita mengingatkan, hewan kurban harus sehat dan dagingnya juga  higienis. "Daging Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal," kata Ketut dalam acara Public Awareness Pemotongan Hewan Kurban 1439 Hijriah di Sentra Pemotongan Hewan Kurban Al Azhar Jakarta Timur, Jumat (3/8/2018).

Dirjen PKH saat diwawancarai sejumlah media (Foto: Humas Ditjen PKH)

Hal tersebut telah diatur dalam Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Guna menjamin daging hewan kurban memenuhi persyaratan tersebut, Ditjen PKH telah melakukan beberapa hal. Di antaranya memfasilitasi pilot project tempat pemotongan hewan kurban di lima wilayah di lima wilayah DKI Jakarta  salah satunya termasuk di Sekolah Al Azhar Sentra Primer Jakarta Timur, serta 12 lokasi di 12 provinsi lainnya

Poin kedua adalah imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan zoonosis saat pelaksanaan hewan kurban kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/ kota. Imbauan diberikan melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 1 Agustus 2018.

Selain itu, Ditjen PKH turut  membentuk tim terpadu pemantauan hewan tahun 2018 sebanyak 2.698 orang petugas. Mereka terdiri atas Tim Ditjen PKH, Dinas DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Kementerian Agama BPJPH, FKH IPB dan PDHI yang pada hari ini tanggal 3 Agustus 2018 yang dilepas oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mewakili Menteri Pertanian.

Pada kesempatan tersebut, Ketut menyebutkan kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2018 diprediksi sebanyak 1.504.588 ekor, naik sekitar lima persen dari pemotongan hewan kurban tahun 2017. Kebutuhan hewan kurban ini terdiri dari, sapi sebanyak 462.339 ekor, kerbau sebanyak 10.344 ekor, kambing sebanyak 793.052 ekor dan domba sebanyak 238.853 ekor. (Humas Ditjen PKH)


UPSUS SIWAB Jadi Prioritas Pembangunan Peternakan 2017

Salah satu kegiatan penting pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2017 adalah Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang berorientasi pada pencapaian swasembada protein hewani .
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Drh. I Ketut Diarmita, MP pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian tahun 2017 yang diselenggarakan Rabu, (4/1/2017) di Hotel Bidakara Jakarta.
Dirjen PKH juga menjelaskan realisasi serapan anggaran tahun 2016 sebesar 89,95%, dengan rincian per kegiatan utama: 1). Peningkatan produksi ternak 89,89%; 2). Pengendalian Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis 89,90%; 3). Peningkatan kualitas dan kuantitas benih dan bibit 88,10%; 4). Penjaminan produk hewan yang ASUH dan berdaya saing 91%; 5). Pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil ternak  93,27%; dan 6). Dukungan manajemen 89,31%.
Sementara itu, lanjut Dirjen, kinerja produksi daging tahun 2016 vs 2015 menunjukkan adanya peningkatan produksi di beberapa provinsi diantaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dirjen PKH menghimbau agar provinsi yang mengalami penurunan produksi daging seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, D.I. Yogyakarta dan Sulawesi Selatan agar meningkatkan produksinya pada tahun ini.
Dalam rakernas ini Dirjen PKH juga menyampaikan catatan penting kegiatan Ditjen PKH Tahun 2017 diantaranya: 1) Melanjutkan pembangunan PKH sesuai Renstra 2015-2019 yang difokuskan pada UPSUS SIWAB dengan target 4 juta akseptor; 2). Mensinergikan kegiatan setiap fungsi PKH untuk menghasilkan target outcome 3 juta kebuntingan; 3). Memprioritaskan komoditas sapi dan kerbau, komoditas lain difasilitasi dengan porsi terbatas; 4). Melakukan upaya terobosan untuk meningkatkan sumber daya di luar APBN; 5). Menjabarkan strategi pengembangan kawasan untuk meningkatkan nilai ekonomi usaha agribisnis peternakan; 6). Kegiatan pokok lain seperti perbaikan mutu bibit lokal, pembebasan penyakit tertentu, penanaman  hijauan pakan ternak di kawasan integrasi ternak-tanaman tetap dilanjutkan, disinergikan dengan Upsus Siwab.
Terdapat 3 (tiga) claster dalam pelaksanaan Upsus Siwab 2017 yaitu intensif, semi intensif dan ekstensif. “Selain terus meningkatkan populasi sapi di tingkat peternak, kinerja UPT perbibitan juga harus terus ditingkatkan untuk dapat menghasilkan lebih banyak bibit-bibit sapi unggul. Seperti halnya Meksiko yang saat ini telah berkembang menjadi negara pengekspor sapi, dari sebelumnya importir; melalui penguatan UPT perbibitan di negaranya,” ungkap Dirjen PKH.
“Kedepan bagaimana peternak kita bisa mendapatkan bibit yang bersertifikat dengan harga yang terjangkau, itu yang kita harapkan,” imbuhnya lagi.
 Untuk pengembangan sapi perah, I Ketut Diarmita menekankan perlunya perusahaan integrator ikut membina kelompok-kelompok peternak di desa-desa binaan, melakukan transfer teknologi dan mengembangkan kerjasama kemitraan yang berorientasi pada peningkatan  populasi dan produksi sapi perah.

Dibuka dan Diresmikan oleh Presiden 
Rakernas Pembangunan Pertanian 2017 ini dijadwalkan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (5/1/2017). Rapat kerja ini sendiri akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dilakukan selama satu hari penuh dan akan dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Selain Jokowi, dijadwalkan juga turut hadir Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman hingga Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyambangi Istana Kepresidenan di Jakarta untuk mengundang Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertanian. Amran pun telah menyiapkan sejumlah resolusi untuk pertanian pada tahun 2017. Di antaranya adalah pada area kering tadah hujan akan yang dibangun long storage, DAM, sumur dangkal, hingga sumur dalam, Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan siapkan 4 juta ha areal kering tadah hujan pada 2017. Hal ini untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman pada 2017. (wan)

DUKUNG PETERNAK RAKYAT, KEMENTAN TERBITKAN REGULASI BARU TERKAIT PERUNGGASAN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama daging ayam di dalam negeri dan untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
“Kebijakan baru perunggasan ini merupakan salah satu bentuk dukungan positif pemerintah di era pemerintahan Jokowi-JK dalam mengatur keseimbangan suplai-demand di bidang perunggasan, terutama untuk perlindungan terhadap peternak, koperasi  atau peternak mandiri dengan tidak merugikan perusahaan karena melalui perencanaan produksi nasional, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan,” demikian disampaikan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rilisnya yang diterima Redaksi Infovet Jumat, (30/12/2016).
Berdasarkan data Statistik Peternakan Tahun 2015, untuk memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama komoditas daging ayam di dalam negeri, ayam ras menyumbang 55 % daging dan 71 % telur. Sedangkan ayam lokal menyumbang 11 % daging dan 11% telur. Selain itu, keberadaan ayam ras telah menimbulkan revolusi menu bagi orang Indonesia dari Red-meat ke White-meat, yaitu semula konsumsi daging sapi/kerbau 55%, turun menjadi 17% dan beralih mengkonsumsi daging ayam dan naik menjadi 67% selama kurun waktu 50 tahun terakhir yang sebelumnya 15%.
Dalam perkembangannya, usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) menjadi suatu industri mulai hulu hingga hilir yang dilengkapi dengan industri pendukungnya yaitu pakan, bibit, obat-obatan dan industri pendukung lainnya.
Untuk meningkatkan efisiensi usaha ayam ras, pelaku usaha telah mengintegrasikan usahanya dari hulu, budidaya, hingga hilir. Sebagian besar usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasai perusahaan integrasi. Peternak mandiri  ayam ras pedaging (broiler) sulit bersaing dengan perusahaan integrasi dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha, sehingga biaya produksi pada peternak mandiri cenderung tinggi.
Hasil produksi ayam ras pedaging dari perusahaan integrasi baru sebagian kecil untuk pengolahan dan sebagian besar dijual ke pasar tradisional, sehingga market share peternak, koperasi, maupun peternak ayam mandiri di pasar tradisional menjadi turun. Perusahaan integrasi yang juga sebagai merupakan perusahaan inti dan dominan, memiliki Rumah Pemotongan Ayam (RPA) telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage, namun kapasitas cold storage hanya mampu menampung stock sebesar 15-20% dari total produksi.
Untuk mengatasi permasalahan perunggasan terutama ayam ras di Indonesia tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah melakukan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Peraturan Menteri Pertanian yang baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016.
Setelah ada peraturan yang baru ini, maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan suplai dan demand. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand.
Kelebihan lain dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian yang baru ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu: peternak bebas mendapatkan pakan dan obat-obatan. Selain itu, dalam Permentan yang baru juga diatur bahwa jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.
Selanjutnya DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, dan yang tidak memiliki sertifikat dilarang untuk diedarkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang berlokasi di Gedung C Lantai 7 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Permentan Nomor 61 Tahun 2016 juga mengatur tentang alokasi DOC FS broiler dan layer untuk internal integrator sebanyak 50% dan sebanyak 50% untuk pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.
Selanjutnya pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan secara berjenjang yaitu oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya. (wan)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer