|
Ilustrasi PMK. (Foto: ANTARA) |
Sehubungan dengan adanya informasi meningkatnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kembali mewabah awal Desember 2024, Kementerian Pertanian melakukan koordinasi dengan Asosasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) dalam rangka penyediaan obat hewan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam surat keterangan resminya, ASOHI menyampaikan permohonan bantuan obat-obatan terkait keperluan darurat untuk menunjang sarana dan prasarana biosekuriti yang ketat agar wabah PMK tidak menyebar luas di daerah yang terdampak, meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Untuk itu ASOHI mengajak kepada para anggotanya untuk berpartisipasi dalam penggalangan bantuan berupa disinfektan, vitamin injeksi, obat luka, antibiotika injeksi, analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin, serta obat-obatan lainnya untuk hewan besar yang dapat digunakan untuk pencegahan maupun pengobatan PMK.
“Obat-obatan yang disumbangkan harus sudah memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pertanian dengan spesifikasi obat hewan yang dibutuhkan,” sebut ASOHI dalam surat resminya.
Adapun spesifikasi obat hewan dalam rangka kedaruratan PMK, di antaranya:
1. Desinfektan Cair
• Komposisi minimal mengandung zat aktif glutaraldehyde/formaldehide/sodium hypocloride/didecyl dimethyl ammonium chloride/alkyl dimethyl benzil ammonium chloride/hypochloride acid/sodium hydroxide/sodium carbonate/sodium dicloroisocianurate/potasium peroksi monosulfate/pentopotassium bis (peroksomonosulfat) bis (sulfat)/sodium chloride/hypochlorous acid/HOCl/iodine;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan disinfektan.
2. Disinfektan padat
• Komposisi minimal mengandung zat aktif glutaraldehyde/formaldehide/sodium hypocloride/didecyl dimethyl ammonium chloride/ alkyl dimethyl benzil ammonium chloride/hypochloride acid/sodium hydroxide/sodium carbonate/sodium dicloroisocianurate/potasium peroksi monosulfate/pentopotassium bis (peroksomonosulfat) bis (sulfat)/sodium chloride/hypochlorous acid/HOCl/iodine;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan disinfektan.
3. Vitamin B komplek
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi minimal paling kurang mengandung zat aktif vitamin B1, B2, B5, B12, nicotinamide, dan d-pathenol;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan vitamin B komplek.
4. Multivitamin
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi minimal paling kurang mengandung zat aktif vitamin A, D3, dan E;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan multivitamin.
5. Antibiotic long acting broad spectrum
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi obat mengandung antibiotik yang memiliki indikasi mengatasi infeksi sekunder yang ditimbulkan akibat PMK, seperti antibiotik golongan tetracyclin (antara lain oxytetracycline minimal 200 mg/mL dan lain-lain), golongan quinolon (antara lain enrofloxasin minimal 100mg/ml, dan lain-lain), golongan betalaktam (antara lain amoxicilin minimal 100mg/ml, cepalosporin minimal 100mg/ml dan lain- lain), dan lain-lain;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan antibiotic long acting broad spectrum.
6. Analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Obat hewan yang memiliki indikasi analgesik/antipiretik/antiinflamasi/antihistamin dan/atau lebih dari satu indikasi tersebut, seperti dipyron, diphenhydramine, meloxicam, flunixin, dan lain-lain;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin.
7. Penguat otot (ATP)
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi mempunyai indikasi penguat otot, seperti bio ATP (bio ATP dan kombinasinya), biophosphan, atau senyawa sejenis yang terdaftar di obat hewan;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan penguat otot (ATP).
Bantuan tersebut dikumpulkan mulai 27 Desember 2024 melalui ASOHI Daerah terkait dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ASOHI Pusat: Koordinator ASOHI Pusat, Rezki Eko Nugroho (+62 812-9776-5559). (INF)