Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini ekspor obat hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

LAGI, NUTRICELL KEMBALI EKSPOR PRODUKNYA KE BENUA BIRU !


Mentan SYL melepas kontainer milik PT Nutricell Pacific 
(Sumber : CR)


Selasa 15 Februari 2022 PT Nutricell Pacific kembali melepas ekspor produknya di Komplek Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, turut hadir meresmikan acara seremonial pelepasan ekspor tersebut. 

CEO PT Nutricell Pacific Suaedi Sunanto dalam sambutannya mengatakan bahwa ini adalah kesekian kalinya produk Nutricell berhasil menembus pasar dunia, dirinya pun menuturkan rasa bangga dan terima kasihnya terhadap semua pihak yang telah bekerja keras dalam mewujudkan hal tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran ini, saya sadar bahwa semua ini adalah hasil kerja keras dari kita semua stakeholder, mudah - mudahan kami bisa terus berkontribusi untuk negeri ini melalui produk kami," tutur Suaedi.

Bicara soal angka, ekspor Nutricell kali ini berhasil menembus angka 1 juta euro dengan volume ekspor mencapai 13 metrik ton atau sekitar 16,3 miliar rupiah. Produk yang diekspor merupakan feed supplement Nutrifat Ca-84 yang beberapa waktu lalu juga berhasil menembus pasar Korea Selatan. Pada pelepasan ekspor di hari itu kontainer yang dilepas bernilai setengah miliar rupiah. 

Pada kesempatan yang sama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencapaian yang diraih Nutricell. Pria yang akrab disapa SYL tersebut juga menyampaikan bahwasanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 ternyata membawa berkah bagi produk - produk pertanian Indonesia. 

"Selama dua tahun pandemi Covid-19 ini melanda tanah air, produk ekspor hasil pertanian RI tetap memberikan kontribusi yang positif. Sektor pertanian tetap tumbuh sebesar 16,4 persen. Sektor lain turun bahkan minus. Ternyata tahun ini tembus Rp625 triliun ekspor kita," jelasnya. (CR)


PRODUK NUTRICELL RAMBAH NEGERI GINSENG

Pelepasan Ekspor Produk Obat Hewan Milik Nutricell Menuju Korea Selatan

Senin (13/9) PT Nutricell Pacific kembali melakukan ekspor produknya, tidak tanggung - tanggung kali ini Korea Selatan yang jadi tujuan ekspor Nutricell. Acara seremonial ekspor tersebut dilangsungkan di Kantor Nutricell yang berlokasi di Komplek Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan.

Sebanyak 28 ton sediaan imbuhan pakan dengan nilai lebih dari USD 254 ribu (sekitar Rp 3,6 Milyar) dikirimkan ke Korea Selatan pada hari itu. Dalam sambutannya CEO PT Nutricell Pacific Suaedi Sunanto  tak hentinya menyatakan rasa syukur atas raihan yang telah dicapai perusahaannya.

"Ini sudah yang ke-3 kalinya untuk kami, dan ini merupakan salah satu pencapaian yang apik bagi kami. Apalagi ini terasa sangat spesial karena perusahaan kami baru saja merayakan perayaan ulang tahun yang ke-6. Saya rasa ini adalah suatu karya yang dapat kami persembahkan untuk negeri ini, oleh karena itu semua saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah sudi membantu kami dalam mewujudkan hal ini," tutur Suaedi.

Ia juga mengatakan bahwa Nutricell memiliki komitmen untuk menghadirkan produk yang memenuhi standar kualitas global mulai dari kualitas produk, keamanan, ketelusuran (traceability),  dan tentu saja standar keberlangsungan (sustainability).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah juga mengapresiasi pencapaian Nutricell. Menurutnya Nutricell merupakan salah satu perusahaan yang dapat dijadikan contoh sukses dalam membantu pemerintah menjalankan program GRATIEKS Pertanian (Gerakan Tiga Kali Ekspor Pertanian).

"Seperti apa yang diamanatkan oleh Pak Menteri, kami selalu mendukung siapa saja yang ingin ekspor, akan kami gelar karpet merah bagi siapa saja yang ingin ekspor. Tentunya kami juga tidak akan mempersulit, malah akan kami bantu semaksimal mungkin, kalau untuk ekspor, Ditjen PKH Sabtu - Minggu tidak libur!," kata Nasrullah sembari berkelakar.

Sebagai informasi Nasrullah juga menyampaikan bahwa ekspor komoditas peternakan pada tahun 2021 periode bulan Januari-Juli tercatat mencapai 192.034 ton dengan nilai USD 807.587.385 atau setara Rp 11,7 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 (YoY), volume ekspor mencapai 175.022 ton dengan nilai sebesar USD 466.838.460, nilai ini meningkat sebesar 9,72% dan nilai ekspor meningkat sebesar 72,9%. Oleh karenanya dirinya akan terus menghimbau dan membantu perusahaan mana saja yang bergerak di bidang peternakan dalam melakukan ekspor, karena ekspor menunjukkan bahwa Indonesia tetap bisa bersaing dengan luar negeri.

Produk Unggulan, Kearifan Lokal

Direktur Technical Nutricell, Wira Wisnu Wardhana mengatakan bahwa sejatinya Indonesia memiliki potensi dalam hal sumber bahan baku. Banyak hal yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia karena kekayaan sumber daya alamnya.

"Bahan baku kita lakukan penelitian mendalam kandungannya, khasiatnya, keunggulan dan kekurangannya, lalu kita berikan nilai tambah agar dapat dimanfaatkan oleh ternak. Dengan begitu akan ada value yang didapat sehingga bermanfaat," tutur Wira.

Ia menuturkan Nutricell selalu berkomitmen dalam mengembangkan produk-produk feed additive dan feed supplement berbasis sumberdaya lokal, melalui riset, dan investasi dalam kemampuan analisa dan manajemen. (CR)





NUTRICELL BUKA KERAN EKSPOR KE BENUA BIRU


Pelepasan kontainer ekspor PT Nutricell Pacific 


Pandemi Covid-19 nyatanya tidak serta merta menutup kesempatan PT Nutricell Pasific untuk tetap membuka peluang. Nyatanya pada Kamis (8/10) PT Nutricell Pacific meresmikan ekspor mereka ke benua biru, lebih tepatnya Negara Jerman. Acara launching eskpor tersebut dilaksanakan di pabrik Nutricell yang berlokasi di Taman Tekno, Tangerang Selatan. 

Dalam sambutannya, CEO PT Nutricell Pasific Suaedi Sunanto menyatakan kebanggaan dan kegembiraannya terkait kegiatan ekspor tersebut. Pasalnya setelah berhasil menembus pasar Asia pada 2019 yang lalu, kini Nutricell berhasil naik ke level yang lebih tinggi.

"2019 lalu kita tembus pasar Asia, kini Eropa. Dengan begini kita punya portofolio yang lebih baik lagi. Kita semua tahu bahwa pasar Internasional ini terutama Jerman dan Jepang memang sangat sulit ditembus, ini karena mereka menerapkan standar tinggi baik secara regulasi dan kualitas. Oleh karena itu saya juga berterima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja keras mewujudkan hal ini," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama mewakili Menteri Pertanian yang berhalangan hadir, Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjaturrasa juga memberi apresiasi kepada Nutricell atas pencapaiannya. Menurut dia apa yang dilakukan Nutricell menunjukkan bahwa produk dalam negeri dapat bersaing di kancah dunia.

"Ini sangat luar biasa, kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Saya juga berharap apa yang dilakukan oleh Nutricell juga bisa banyak ditiru oleh perusahaan obat hewan lain, dan industri obat hewan hingga kini memang merupakan salah satu komoditas andalan Indonesia di kancah ekspor," tutur Fadjar.

Pada hari itu, sebanyak 5 ton bahan baku obat hewan berupa ekstrak jambu mete diekspor ke negeri Bavaria. Nilainya mencapai 917 juta rupiah atau sekitar 53.000 euro. Semoga saja setelah ini Indonesia kembali dapat membuka pasar di luar negeri, bukan hanya bahan baku tetapi juga produk obat hewan. (CR)

KINERJA EKSPOR OBAT HEWAN DIPACU MELALUI PROGRAM GRATIEKS

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat memberikan pengarahan. 

Subdit Pengawasan Obat Hewan (POH), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan menyelenggarakan Pertemuan Produsen Obat Hewan, Rabu (8/1/2020) di Gedung C Kantor Kementan, Jakarta. Acara ini menjadi ajang sosialisasi program Kementan terkini yaitu Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks).

Hadir Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dr Drh I Ketut Diarmita MP yang memberikan pengarahan didampingi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ir Fini Murfiani MSi dan Kasubdit POH Drh Ni Made Ria Istriyanthi PhD

Kasubdit POH dalam presentasinya menjelaskan peran obat hewan dalam peningkatan ekspor subsektor peternakan.

“Perlu dilakukan upaya bersama dalam meningkatkan kinerja ekspor obat hewan antara pemerintah dan pelaku usaha obat hewan,” kata Ria.

Para produsen obat hewan yang hadir di Gedung C, Kantor Kementan.

Dalam upaya tersebut, Ria menegaskan Kementan melalui Subdit POH, Direktorat Kesehatan Hewan memfasilitasi pelaku usaha hewan dalam penerapan CPOHB serta percepatan proses pendaftaran obat hewan khusus ekspor.

“Kami juga akan mendampingi semasa proses joint inspection auditor dari negara pengimpor, termasuk akses market dan harmonisasi peraturan terkait eksportasi maupun registrasi obat hewan di negara tujuan ekspor,” terangnya.

Selain itu bentuk upaya peningkatan ekspor obat hewan akan dilakukan pengembangan produk pengganti AGP seperti obat alami dan premiks yang berkualitas.

Sementara, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan mengemukakan Gratieks merupakan ajakan Mentan, Syahrul Yasin Limpo kepada seluruh stakeholder agribisnis untuk melakukan gerakan bersama meningkatkan ekspor pertanian tiga kali lipat. (NDV)


EKSPOR OBAT HEWAN SUMBANG DEVISA RP 26 TRILIUN

Ekspor industri obat hewan menjadi penyumbang devisa terbesar di sektor peternakan. (Foto: Infovet/Ridwan)

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat rekomendasi ekspor produk peternakan sejak 2015 sampai semester I 2019 telah menyentuh nilai Rp 38,39 triliun. Kontribusi terbesar untuk ekspor peternakan datang dari kelompok obat hewan dengan jumlah transaksi senilai Rp 26 triliun.

“Terdapat lebih dari 90 negara yang menjadi tujuan ekspor utama obat hewan buatan Tanah Air. Beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor antara lain Belgia, Amerika Serikat, Jepang dan Australia,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, (Dirjen PKH) Kementan, I Ketut Diarmita, dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2019). 

Tingginya nilai ekspor obat hewan ini, kata Ketut, sangat menggembirakan bagi dunia usaha bidang obat hewan. Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa industri obat hewan mempunyai kontribusi besar dalam peningkatan devisa negara.

“Di era perdagangan bebas dan pesatnya perkembangan teknologi mengharuskan pemerintah semakin kreatif dengan meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan,” katanya. 

Sejak diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2016 lalu, Kementan terus mendorong peningkatan jumlah produsen obat hewan dalam negeri. Berdasarkan data Direktorat Jenderal PKH, saat ini terdapat 61 dari 95 produsen obat hewan dalam negeri yang telah memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB).

Menurutnya, penerapan CPOHB dan percepatan administrasi pelayanan rekomendasi menjadi upaya yang terus didorong untuk peningkatan ekspor obat hewan. “Sertifikat CPOHB menjadi acuan bahwa obat hewan yang diproduksi terjamin mutu, keamanan dan khasiatnya, sehingga berdaya saing tinggi,” ucap dia.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong produsen obat hewan agar kreatif mengembangkan produk dari bahan lokal. Penggunaan bahan lokal diharapkan dapat mengurangi bahan baku obat hewan impor.

“Pelaku usaha didorong agar produk prebiotik dapat memanfaatkan bahan tanaman dan herbal, selain itu juga untuk produk immunostimulan, serta vaksin dari mikroorgamisne dan zat penambah yang ada di Indonesia,” tandasnya. (INF)

Ekspor Obat Hewan Datangkan Devisa 20 Triliun

Pertemuan Dirjen PKH dengan para produsen obat hewan se-Indonesia (Foto: Humas Kementan RI) 


“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh produsen obat hewan di Indonesia. Nilai ekspor obat hewan periode Januari hingga Agustus 2018 ini saja meningkat 7,8 persen dari posisi nilai ekspor tahun 2017.” Demikian pernyataan Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita dalam pertemuan dengan para produsen obat hewan se-Indonesia, Jumat (19/10/2018) di kantor pusat Kementerian Pertanian.

Dalam kurun waktu 3,5 tahun, ekspor obat hewan telah signifikan mendatangkan devisa negara yang cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal  Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), nilai ekspor obat hewan dari tahun 2015 sampai dengan bulan Juni 2018 telah mencapai Rp 20,16 Triliun.

Ketut menambahkan ekspor obat hewan asal Indonesia telah menembus lebih dari 80 negara di dunia yang tersebar di Benua Amerika, Asia, Afrika, Australia, dan Eropa. Obat hewan yang diekspor tersebut ada 3 tiga jenis sediaan, yaitu biologik, farmasetik, dan premiks.

Kementan meyakini ekspor ini masih terus dapat ditingkatkan, baik dari segi volume ekspor, jenis produk maupun tujuan pasar baru negara-negara di luar negeri. Untuk membuka pasar baru, perusahaan harus jeli melihat dan mengatasi hambatan teknis ke negara tujuan, serta menyampaikannya kepada Ditjen PKH.

"Kami akan fasilitasi dalam akselerasi ekspor dengan menjalin harmonisasi persyaratan ekspor dengan berbagai negara tujuan," terang Ketut dalam keterangan resminya.

Upaya Percepatan dan Daya Saing

Saat ini, Ditjen PKH telah membentuk Tim Percepatan Ekspor komoditas bidang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk obat hewan untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi berbagai kendala. 

Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan ekspor obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor, akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor Pendaftaran dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Ditjen PKH juga sedang melakukan pemutakhiran Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Obat Hewan, sehingga diharapkan penerbitan nomor pendaftaran obat hewan dapat diterbitkan dalam waktu yang lebih cepat dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis terkait mutu, khasiat dan keamanan obat hewan," jelas Ketut.

Pada era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoter) seperti saat ini, sangat diperlukan inovasi-inovasi baru di bidang obat maupun pakan ternak, dengan cara membuat pilot-pilot project pembuatan pakan yang melibatkan para ahli dari perguruan tinggi.

“Tingkatkan produksi dan kualitas obat hewan, serta buat bagaimana agar dapat berdaya saing,” kata Ketut penuh semangat.

Untuk meningkatkan daya saing, Kementan mendorong para produsen obat hewan untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). Penerapan CPOHB, pendaftaran obat hewan dan pengujian mutu obat hewan merupakan penjaminan terhadap mutu, khasiat dan keamanan obat hewan.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) Christina Agustin pada acara tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan fasilitasi kemitraan produksi dan pemasaran bagi usaha obat hewan skala kecil maupun menengah.

 Selain itu, Kementerian KUKM juga dapat memberikan pendampingan/pelatihan vocational bagi produsen obat hewan skala menengah. (NDV)

Sektor Peternakan Berkontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2018

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia/Produk Domestk Bruto (PDB) triwulan II tahun 2018. Segi produksi, pertumbuhan tertinggi pada Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 9,93 persen.

BPS mencatat Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2018 BPS memperlihatkan peningkatan luar biasa pada sub-sektor peternakan, terutama produk unggas dan obat hewan.

"Artinya pembangunan sub sektor peternakan sudah on the track dan berhasil memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional. Ekspor obat hewan kita telah menembus 82 Negara. Tahun ini kita juga sudah berhasil meningkatkan ekspor produk ayam olahan dan telur ke beberapa negara  termasuk Jepang, serta telur berembrio ke Myanmar," ungkap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita dalam pernyataan tertulis, Rabu (8/8/2018).

Ilustrasi daging ayam (Foto: Pixabay)

Sebagai informasi, data BPS menyebutkan kontribusi volume ekspor 2017 untuk sub-sektor peternakan merupakan yang terbesar pada kelompok hasil ternak, yakni sebesar 64,07 persen. Salah satu kelompok hasil ternak tersebut adalah daging ayam.


Ekspor Obat Hewan Meningkat

Bersumber dari laman http://ditjennak.pertanian.go.id, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara-negara mitra. Upaya tersebut dilakukan dengan  cara mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dan perbaikan regulasi.

Upaya Kementan ternyata membuahkan hasil dengan meningkatnya nilai ekspor obat hewan Indonesia tiap tahun. Ditjen PKH telah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran - Keluar (SPP-K) ekspor obat hewan senilai Rp 27,674 triliun. Tahun 2017, angka ekspor obat hewan meningkat sebesar Rp 1,3 triliun atau 5 persen dari ekspor pada tahun 2016.

Jenis obat hewan yang di ekspor adalah sediaan biologik, farmasetik dan premiks. Jenis sediaan biologik yang diekspor antara lain vaksin AI, ND, IB, IBD, ILT, Coryza, EDS dan Fowl Fox. Jenis sediaan farmasetik yang diekspor adalah obat antelmentika, antidefisiensi, antibakteria, antiprotozoa, antiseptika dan desinfektansia. Jenis sediaan premiks yang diekspor antara lain asam amino (L-Threonine, Lysine Monohydrochloride, Lysine Sulphate, L- Tryptophan, L-Arginine).

Volume ekspor obat hewan tahun 2017 adalah sebesar 482.897 ton, sedangkan volume ekspor tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikkan yang cukup signifikan yaitu sebesar 22.995 ton (5%) dibandingkan dengan jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 sebesar 459.902 ton. Volume impor tahun 2017 adalah sebesar 113.493,84 ton, sedangkan volume impor tahun 2016 sebesar 194.168 ton, artinya terjadi penurunan impor sebesar 80.674.16 ton (41,5 %).***(NDV)


PEMERINTAH PERLU SEDERHANAKAN PROSEDUR EKSPOR OBAT HEWAN

JAKARTA, 24 Februari 2017. Ekspor obat hewan asal Indonesia makin berkembang ke berbagai negara. Sayangnya pengurusan prosedur ekspor masih berbelit dan membutuhkan waktu lama, terkesan belum ada dukungan nyata dari pemerintah terhadap perusahaan obat hewan yang telah membawa nama Indonesia di pasar internasional.
Demikian kesimpulan dari presentasi Ketua Sub Bidang Eksportir ASOHI Peter Yan dalam rapat pleno pengurus ASOHI Februari lalu di Jakarta. Dalam paparannya, ia menyampaikan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh beberapa perusahaan eksportir obat hewan, yaitu mengenai prosedur di dalam negeri seperti registrasi dan prosedur ekspor, kemudian prosedur di negara tujuan ekspor.
Peter Yan (berjaket hitam) ditengah rapat pleno ASOHI (24/02/2017)
saat menyampaikan kendala soal ekspor obat hewan.
Untuk proses registrasi di dalam negeri Peter menyebutkan, registrasi obat hewan membutuhkan waktu yang sangat lama hingga 2 tahun. Proses registrasi juga sulit di-trace (dilacak) untuk mengetahui sudah sejauh mana proses registrasi tersebut berjalan. Selain itu proses antriannya sangat panjang, berbarengan dengan antrian produk impor.
“Kalau pemerintah serius mendukung ekspor, mestinya ada jalur khusus untuk produk registrasi berorientasi ekspor. Jangan disamakan dengan antrian produk impor,” ujar Peter.
Kemudian untuk proses pembuatan Health Certificate (HC) dan Surat Keterangan Ekspor (SKE) saat ini memakan waktu yang sangat lama kurang lebih 35 hari (2016) dan 45 hari (2017). Padahal negara lain cukup sehari atau beberapa jam saja.
“Sekarang kabarnya dengan penerapan e-billing bisa tujuh hari. Kalau bisa proses e-billing dapat dipercepat. Dan untuk tanda tangan HC serta SKE sebenarnya tidak perlu sampai Dirjen. Yang membuat lama adalah karena yang tandatangan harus Dirjen padahal negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan siapa yang tanda tangan, yang penting resmi dari Kementerian,” ucapnya.
Masih dalam permasalahan yang sama, untuk tarif layanan ekspor yang diatur dalam PP No. 35/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Pertanian, mengatur bahwa jasa sertifikasi obat hewan, yakni SK Impor bahan baku dikenakan tarif Rp 100.000 per produk, SK Ekspor (Certificate of Free Sale, Certificate of the Origin, Certificate of Pharmaceutical Product, HC) dengan tarif Rp 100.000 per produk dan tarif Pre-Shipment Rp 830.000 per orang (minimal dua orang).
“Harusnya ada insentif untuk produk ekspor atau gratis. Kalau toh ada tarif, jangan per produk tapi per surat. Saat ini kalau ekspor 10 produk, walaupun suratnya satu lembar, bayarnya 10 kali tarif yang berlaku. Kami mengharapkan segala tarif untuk ekspor dihapus saja. Semuanya gratis. Ini sangat wajar karena eksporkan menghasilkan devisa,” tambahnya.
Masih soal yang sama, Peter juga menyoroti tentang proses karantina oleh Badan Karantina Pertanian sebelum pengiriman barang. Ia menilai adanya double check, karena di negara tujuan ekspor kembali dikarantina. Menurutnya lebih baik tidak perlu dilakukan proses karantina. Mestinya yang dikarantina adalah barang yang akan masuk ke Indonesia. Kalau yang mau dieksporkan yang akan menjalankan fungsi karantina adalah negara tujuan. “Sebenarnya apa fungsi Karantina untuk ekspor? Kan ini menghambat pengusaha yang sudah atau akan mengembangkan ekspor,” tambahnya.

Prosedur di Negara Tujuan 
Peter memaparkan, secara umum sudah menjadi prosedur wajib sebelum melakukan registrasi untuk melengkapi format dokumen registrasi seperti CTD (Common Technical Documents) format dan GMP inspection/onsite inspection. Namun ada beberapa variasi  kebijakan registrasi obat hewan di berbagai negara yang perlu dipahami oleh perusahaan yang akan ekspor. Misalnya di Malaysia, sudah melakukan registrasi online dari badan registrasi. Lembaga yang mengurus obat hewan bermacam-macam. Untuk produk antibiotik melalui Biro Pengawalan Farmaseutikal Kerajaan, vitamin melalui Departement of Veterinary Service) dan vaksin melalui Ministry of Health. Kemudian di Bangladesh yang menetapkan produk impor harus sudah ter-registrasi minimal di satu negara maju.
Sementara di Filipina, India dan Nepal membuat kebijakan larangan impor vaksin asal Indonesia, oleh karena Indonesia masuk dalam daftar OIE (World Organisation for Animal Health) sebagai negara endemik flu burung (Avian Influenza/AI). Peter mengharapkan pemerintah bisa melakukan lobby ke negara tersebut agar kebijakannya diubah.
Peter menjelaskan, kendala lain yakni soal kebijakan impor di negara ekspor, misalnya bea masuk produk impor yang lumayan cukup tinggi sekitar 20-30%, terutama di negara-negara Afrika. “Karena itu, saya usul agar ada kerjasama atau negosiasi antar pemerintah untuk melakukan tax reduce,” katanya.
Kendati begitu, Peter berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan yang belakangan ini cukup membantu promosi produk obat hewan Indonesia di luar negeri, melalui pameran dan forum lainnya. Ini harus terus ditingkatkan. (RBS/BS/WK)

LUAR BIASA, NILAI EKSPOR OBAT HEWAN INDONESIA CAPAI RP. 26,35 TRILIUN


JAKARTA, 5 April 2017. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, yaitu tahun 2015 dan 2016 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah mengeluarkan rekomendasi ekspor obat hewan senilai Rp 26,357 Triliun.
Dalam keterangan persnya, Dirjen PKH Drh. I Ketut Diarmita, MP menyebutkan, ekspor obat hewan Indonesia sebesar Rp 7,843 triliun berhasil menembus pasar ekspor pada tahun 2015, dan dengan dukungan yang disyaratkan pengimpor untuk jaminan mutu dan  keamanan obat hewan, sehingga ekspor pada tahun 2016 naik menjadi sebesar Rp 18,514 triliun. “Artinya terjadi peningkatan nilai ekspor obat hewan sebesar Rp 10,671 triliun atau terjadi peningkatan sebesar 136%,” ungkap Dirjen PKH tersebut.
“Besarnya jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton, sedangkan nilai ekspor tahun 2015 adalah sebesar 211.631 ton,” kata I Ketut Diarmita.
“Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikan yang cukup signifikan yaitu sebesar 248,271 ton (46%) dibandingkan dengan jumlah impor obat hewan tahun 2016 adalah sebesar 297.468 ton, sedangkan nilai impor tahun 2015 adalah sebesar 395.656 ton, artinya terjadi penurunan impor sediaan farmasetik dan premik sebesar 68,1 ton (17,5 %),” ungkap Dirjen PKH menjelaskan.
Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan, peningkatan nilai ekspor ini tentunya sangat menggembirakan bagi dunia usaha di bidang obat hewan dan menunjukkan bahwa obat hewan mempunyai kontribusi yang besar dalam peningkatan devisa negara, sekaligus merupakan keberhasilan yang luar biasa dari Kementerian Pertanian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang obat hewan.
“Saat ini Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara melalui ekspor berbagai komoditi strategis dalam rangka meningkatkan perekonomian negara. Ternyata obat hewan ini mempunyai kontribusi yang luar biasa. Nilai ekspor bahan pangan dan obat hewan saat ini didominasi oleh obat hewan dimana obat hewan menjadi primadona ekspor yang mendatangkan devisa negara yang cukup besar,” ungkap I Ketut Diarmita.
Menurut I Ketut Diarmita, pada era perdagangan bebas sekarang ini dan seiring pesatnya perkembangan teknologi obat hewan, menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan produksi dan ekspor obat hewan. Selain itu juga, dengan diterapkannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2016, Pemerintah juga terus berusaha untuk meningkatkan jumlah Produsen Obat Hewan dalam negeri untuk tercapainya pemenuhan kebutuhan obat hewan baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.

Kesibukan karyawan di salah satu pabrik obat hewan
yang telah menerapkan CPOHB.
Menjamin Mutu Lewat CPOHB
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor ke luar negeri. Pemerintah selaku regulator tidak hanya melakukan peningkatan jumlah dari segi kuantitas saja, akan tetapi juga kualitas mutu produk dengan melakukan pengawasan obat hewan dari hulu yakni produsen obat hewan, distributor obat hewan sampai dengan ke hilir yakni para peternak selaku pengguna produk obat hewan.
“Untuk itu, Ditjen PKH selaku regulator terus berupaya untuk meningkatkan standar penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) kepada para produsen, sehingga kualitas mutu obat hewan yang dihasilkan sesuai dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) Internasional, dan mampu berdaya saing dalam perdagangan internasional,” kata I Ketut Diarmita.
“CPOHB merupakan salah satu rambu pengaman dan sebagai salah satu bentuk sistem pengawasan kualitas secara dini sejak produksi. Dengan menerapkan CPOHB akan diperoleh jaminan mutu obat hewan sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing obat hewan produk dalam negeri,” tuturnya menambahkan.
Hasil yang telah dicapai dari penerapan CPOHB pada dua tahun terakhir (2015 - 2016) yaitu adanya perkembangan nilai ekspor di Kementerian Pertanian yang cukup signifikan, khususnya di Ditjen PKH yang berasal dari obat hewan. Hal ini menunjukkan bahwa produk obat hewan Indonesia memiliki kemampuan daya saing yang tinggi sehingga produk tersebut dapat diterima atau diekspor ke luar negeri.

Obat Hewan Harus Terdaftar
Selanjutnya dijelaskan oleh I ketut Diarmita, untuk menjamin mutu obat hewan yang beredar dalam masyarakat dan memudahkan dalam pengawasannya, maka obat hewan yang akan diproduksi dan diedarkan harus didaftar dan diuji mutunya. “Semua obat hewan yang akan diedarkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus mendapatkan nomor pendaftaran (Registration Number) yang salah satu komponen penting dalam pemberian jaminan mutu dan keamanan terhadap ekspor obat hewan,” ujar I Ketut Diarmita.
Menurut Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa (Direktur Kesehatan Hewan), untuk mendapatkan nomor pendaftaran semua obat hewan yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan minimal pengujian mutu obat hewan. Pengujian mutu obat hewan dilakukan di Balai Besar Besar Pengujian Mutu Obat Hewan (BBPMSOH), Gunungsindur Bogor. Selanjutnya, BBPMSOH akan mengeluarkan Sertifikat Hasil Uji yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan mutu dan  keamanan obat hewan.
Fadjar Sumping Tjatur Rasa menjelaskan, BBPMSOH oleh negara lain dikenal sebagai National Veterinary Drug Assay Laboratory disingkat NVDAL adalah satu-satunya institusi pemerintah Indonesia yang mempunyai wewenang melakukan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan yang beredar di Indonesia. Selain itu, BBPMSOH juga berperan dalam pembinaan teknis kepada produsen obat hewan untuk meningkatkan jaminan mutu obat hewan produksi dalam negeri.
“Saat ini, peran Indonesia semakin penting dalam percaturan jaminan mutu obat hewan di kawasan Asia Tenggara. Hal ini karena BBPMSOH merupakan salah satu unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen PKH Kementan telah ditunjuk sebagai focal point untuk vaksin hewan di tingkat ASEAN sejak tahun 1993” ungkap Fadjar.  Lebih lanjut disampaikan, sebagai lembaga pengujian mutu obat hewan, BBPMSOH telah diakreditasi di tingkat nasional sejak Juni 1998 dan tingkat ASEAN sejak Agustus 2002.
Selanjutnya setelah memperperoleh Sertifikat Hasil Uji tersebut Ditjen PKH melalui Direktorat Kesehatan Hewan akan mengeluarkan Registration Number (Nomor Pendaftaran) Obat Hewan. Keberadaan Sertifikat Hasil Uji dan  Registration Number bagi unit usaha obat hewan menjadi sangat penting dalam melakukan eksportasi.
Direktur Keswan ini kembali menegaskan, jaminan mutu obat hewan dari Pemerintah sangat diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor obat hewan Indonesia ke manca negara. Dalam kurun waktu satu tahun ini nyatanya pemerintah telah berhasil meningkatkan jumlah produsen obat hewan, sehingga peningkatan jumlah produsen obat hewan dalam negeri berhasil menekan jumlah impor obat hewan secara signifikan. Hal ini terlihat dari penurunan angka impor obat hewan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016 tercatat 90 perusahaan dimana 79 perusahaan merupakan Perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 11 perusahaan merupakan Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing).
Berdasarkan data rekomendasi ekspor dari Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementerian Pertanian, memperlihatkan bahwa produsen obat hewan dalam negeri telah berhasil menembus pasar Internasional, tidak hanya ekspor ke negara berkembang, tetapi telah menembus negara maju seperti negara bagian Eropa dan Amerika.
Pada tahun 2016 Indonesia telah berhasil melakukan ekspor obat hewan ke 57 negara, yang tersebar di 4 benua yaitu Eropa, Amerika, Asia dan Afrika. Negara bagian Eropa seperti Belgia, Bulgaria, Croatia, Perancis, Jerman, Hungaria, Italia, Lithuania, Belanda, Norwegia, Polandia, Serbia, Slovenia, Rumania, Yunani, Albania, Georgia, Yordania, Kroasia, Ukrania dan Rusia. Negara Amerika, Brazil, Guatemala dan Argentina merupakan empat negara di bagian benua Amerika yang berhasil ditembus. Untuk benua Afrika seperti Negara Mesir, Montenegro, Maroko, Tunisia, Nigeria, Tanzania, Ethiophia, Bhutan, Uganda, Zimbabwe, Zambia dan Kenya. Sedangkan di benua Asia Negara tujuan ekspor obat hewan kita adalah Jepang, China, India, kamboja, libanon, Malaysia, Nyanmar, Nepal, Pakistan, Bangladest, Fhilipina, Thailand, Timor Leste dan Vietnam, Arab Saudi, Iran, Irak, Lybia, Taiwan, Yaman dan Yordania.
Negara tujuan untuk eskpor sediaan-sediaan farmasetik antara lain China, Ethiophia dan Filiphina. Sedangkan sediaan biologik ke Negara Albania, Hongkong, Libanon, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Syria, Timor Leste dan Zambia. Selain itu adalah Negara tujuan untuk sediaan premix.
“Dari banyaknya negara yang berhasil kita tembus menunjukkan bahwa obat hewan Indonesia telah mampu bersaing dengan negara maju baik dari segi mutu, khasiat serta keamanannya. Target Pemerintah dalam hal ekspor obat hewan adalah di tahun 2026 Indonesia mampu memenuhi kebutuhan obat hewan dalam negeri dengan target pengurangan jumlah impor sampai dengan kurang dari 30%,” ujar I Ketut Diarmita. (DitjenPKH/WK)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer