-->

URGENSI SERTIFIKASI NKV PADA BUDIDAYA UNGGAS PETELUR

Suasana Webinar

Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI), Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI), dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian RI melaksanakan Webinar bertajuk Obrolan Ringan Kesmavet (ORKES) pada Sabtu (9/12) melalui daring Zoom Meeting. 

Tema yang diangkat dalam webinar pada hari itu yakni Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada usaha budidaya unggas petelur. Lebih dari 50 peserta mengikuti acara tersebut. Hadir sebagai narasumber yakni Drh Siwi (Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor), Drh Sri Hartati (ASKESMAVETI), Drh Yosi (PT Alfindo), dan Drh Diah Nurhayati (Direktorat Kesmavet Kementan RI). 

Tujuannya yakni sebagai sosialisasi mengenai sertifikat NKV pada unit budidaya unggas petelur baik bagi dokter hewan yang terjun langsung di lapangan, peternak, bahkan dinas - dinas yang menaungi fungsi - fungsi peternakan di tiap kota, kabupaten, dan provinsi. 

Dalam sambutannya Ketum ADHPI Drh Dalmi Triyono mengatakan bahwa NKV masih menjadi kegelisahan bagi peternak dan dokter hewan yang berkecimpung di peternakan unggas petelur. Hal tersebut menurut dia lantaran masih banyak hal yang ambigu dan belum dapat dipahami sepenuhnya terkait sertifikasi NKV di tingkat peternak dan bahkan dokter hewan yang bergerak di perunggasan.

"Atas kekhawatiran ini kami berkoordinasi dengan ASKESMAVETI, lalu kami coba mengedukasi anggota PDHI dan peternak terkait ini melalui acara ORKES ini. Semoga acara ini menambah pemahaman kita semua terkait NKV," tutur dia. 

Pada kesempatan yang sama Ketum ASKESMAVETI Drh Renova Ida Siahaan menyambut baik acara ini. Menurutnya, seritfikasi NKV yang telah digalakkan kepemilikannya oleh pemerintah sejak 13 tahun yang lalu nyatanya masih sulit diimplementasikan di lapangan. 

"Mungkin baru sebagian kecil saja unit usaha budidaya unggas petelur yang memilikinya, bahkan yang kami ketahui baru 10% saja di seluruh Indonesia. Saya berharap dari pertemuan ini dokter hewan di lapangan yang bergelut di peternakan unggas petelur juga bisa jadi promoter dan mitra agar peternak mau memiliki sertifikat NKV," kata Renova. 

Alur pendaftaran Sertifikasi NKV diperesntasikan oleh Drh Diah Nurhayati. Dirinya secara rinci menjelaskan terkait background, esensi, dan perincian dokumen dan persyaratan lain yang digunakan untuk mendaftarkan sertifikasi NKV. Selain unsur administratif, ia juga menjelaskan aspek teknis terkait sarana dan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh unit usaha yang hendak mendaftarkan sertifikat NKV.

Selanjutnya terkait pendaftaran sertifikat NKV melalui aplikasi SISKAS NKV yang terintegrasi OSS dijelaskan oleh Andika Wahyu. Ia mengatakan bahwa aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah pemohon dalam mendaftarkan dan memantau status sertifikat NKV-nya. Selain itu aplikasi juga akan memudahkan petugas dinas terkait untuk melakukan pengecekan, verifikasi, dan pengesahan terkait audit dan penerbitan NKV. 

Update mengenai aspek teknis dan administrasi juga disampaikan oleh Drh Siswiyani dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor. Beberapa aspek teknis dan administratif tadi dilakukan untuk mempermudah peternak dalam mengurus sertifikat NKV dan mengaplikasikan persyaratannya di farm.

Yang menarik yakni ketika Drh Yosi dari PT Alfindo mempresentasikan materinya. Ia secara gamblang membeberkan pengalamannya mengurus sertifikat NKV, melaksanakan persyaratannya, serta benefit yang didapat dari diperolehnya sertifikat NKV.

Berbagai tanggapan dari peserta yang hadir juga mewarnai acara tersebut. Misalnya seperti aspek pendampingan dan penanggung jawab teknis NKV di farm, nasib peternak mikro yang kemungkinan merasa diberatkan dengan persyaratan, lama antrean dan waktu pengurusan, kurangnya tenaga auditor dari pemerintah, dan lain sebagainya. Rencananya ADHPI dan ASKESMAVETI akan kembali berkoordinasi melalui event serupa maupun kegiatan berbeda lainnya (CR).




SOSIALISASI NKV PADA BUDIDAYA PERUNGGASAN PADA PETERNAK LAYER DI PROVINSI BANTEN

Sosialisasi Sertifikasi NKV Pada Pelaku Usaha Peternakan Unggas Petelur
(Foto : CR)

PINSAR Indonesia bersama Dinas Pertanian Provinsi Banten dan USSEC Indonesia mengadakan acara sosialisasi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada unit usaha Budidaya Unggas Petelur (BUP) di Provinsi Banten, Selasa (3/10) yang lalu di Restoran Kemangi, Alam Sutera, Tangerang. 

Kegiatan tersebut bertujuan agar peternak dapat semakin memahami dan termotivasi untuk segera memiliki sertifikat NKV sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Permentan No 11 Tahun 2020, kata Ricky Bangsaratoe selaku Ketua Bidang Promosi Pinsar Indonesia dalam sambutannya.

"Kami mendukung program pemerintah dalam rangka pemenuhan produk asal hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH), semoga kegiatan ini semakin memotivasi kita untuk memiliki sertifkat NKV," tutur dia.

Dalam kesempatan tersebut Alfred Kompudu selaku Animal Protein Technical Consultant USSEC Indonesia memberikan gambaran melalui presentasinya terkait kaitan nutrisi dan pentingnya biosekuriti pada peternakan khususnya unggas.

Ia banyak menginggung mengenai kebutuhan nutrisi yang wajib tercukupi apabila ayam ingin memiliki performa dan produktivitas yang maksimal. Selain nutrisi, dirinya juga banyak menerangkan masalah biosekuriti yang masih dianggap hanya sekedar prosesi "semprot - semprot" oleh peternak. 

"Prinsip utamanya bukan cuma semprot-semprot, tetapi meminimalisir risiko masuknya penyakit melalui orang, benda, dan hewan lain yang dapat menularkan penyakit di farm. Semua upaya harus dilakukan untuk aplikasi biosekuriti ini," tutur Alfred.

Aspek biosekuriti kata Alfred merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh peternak dalam mendapatkan sertifkat NKV. pasalnya aplikasi biosekuriti yang baik merupakan pengejawantahan komitmen peternak bahwa mereka menaplikasikan biosekuriti yang baik di farm

Ia juga menyinggung bahwa program yang dulu ia aplikasikan yakni biosekuriti tiga zona banyak berbuah manis karena dapat meningkatkan nilai tambah bagi peternak. Pasalnya setelah memiliki sertifikat NKV pendapatan peternak cenderung meningkat dan "bisa tidur lebih nyenyak" karena jarang terjadi kasus penyakit di farm.

Dirinya juga mengatakan bahwa pada saat memulai program tersebut di Lampung banyak peternak yang enggan mengaplikasikan biosekuriti tiga zona, namun setelah melihat salah satu peternak yang memperoleh sertifikat NKV, banyak peternak yang mau mengikuti dan menjalankannya.

"Di Lampung tahun 2019 itu 14 BUP mendapatkan sertifikat NKV, pecah rekor MURI. Kemudian di Jawa Tengah tahun 2020, sebanyak 21 BUP mendapatkan sertifikat NKV, rekornya pecah lagi. Saya harap Banten bisa memecahkan rekor lagi nantinya," tutur Alfred.

Provinsi Banten sendiri hingga saat ini baru ada 8 BUP yang mendapatkan sertifikat NKV, hal tersebut disampaikan oleh Drh Ari Mardiana selaku Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Provinsi Banten. 

Dalam pemaparannya Ari juga menjelaskan kepada peternak tatacara pendaftaran sertifikat NKV serta tahapan - tahapan yang akan dilalui dalam setiap prosesnya. Dimana dalam NKV pada BUP hal yang paling diutamakan adalah penerapan biosekuriti.

"Prinsip dasarnya adalah penerapan higiene dan sanitasi di peternakan, kalau nanti auditor telah menetapkan semuanya sesuai dengan checklist yang dipersyaratkan maka sertifikat akan langsung dikeluarkan," tutur Ari.

Ia juga mengatakan bahwa peternak tidak usah takut akan biaya yang dikeluarkan, karena dalam seluruh proses yang akan dilaksanakan nanti, peternak tidak dikenakan biaya alias gratis. 

"Jadi NKV itu gratis, yang jadi komponen biaya itu adalah misalnya perbaikan - perbaikan atau penerapan biosekuriti di farm masing - masing, kan memang itu butuh cost, misalnya pengadaan tempat sampah, perbaikan toilet, pencelupan kaki, nah disitu yang jadi biaya," tutupnya. (CR)


MEMAKSIMALKAN PERAN DOKTER HEWAN PERUNGGASAN DALAM BIDANG KEAMANAN PRODUK ASAL UNGGAS

Peternakan Ayam Petelur, Wajib Memiliki NKV
(Sumber : Istimewa)


Rabu 22 Maret 2023 Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) menggelar webinar bertajuk "Peran Strategis Dokter Hewan Perunggasan Dalam Upaya Penjaminan Keamanan Produk Unggas Untuk Kesehatan Manusia" melalui aplikasi zoom meeting. Hadir sebagai narasumber yakni Dth Asep Rusmana selaku Konsultan Keamanan Pangan Halal dan praktisi Kesehatan Masyarakat Veteriner. 

Drh Erry Setyawan Sekjen ADHPI dalam sambutannya mengatakan bahwasanya dokter hewan perunggasan tidakn hanya memiliki kompetensi di sektor hulu saja tetapi  juga di sektor hilir. Hal tersebut karena produk asal unggas merupakan produk yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, sehingga sangat penting menjaga kualitas dan keamanannya. Ia juga mengingatkan bahwa menjamin keamanan pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh manusia juga merupakan salah satu kewajiban dan kontribusi dokter hewan kepada masyarakat secara luas.  

Dalam paparannya Drh Asep yang sudah banyak makan asam garam di bidang penjaminan produk pangan asal hewan banyak memaparkan pengalamannya terkait peran dokter hewan dalam menjamin keamanan pangan asal hewan baik di sektor hulu maupun hilir.

Sebagai contoh ia membandingkan sebuah gerai ayam goreng siap saji yang terkenal di dunia yang sudah memiliki 700 gerai di seluruh Indonesia dengan gerai serupa sekelas UMKM. Keduanya sama - sama menyediakan menu ayam goreng, namun harga yang dibayar dan kualitas yang didapatkan konsumen tentunya akan berbeda.

"Menjaga dan menjamin keamanan pangan yang dimakan oleh konsumen selain menjadi kewajiban juga meningkatkan value produk dan citra dari perusahaan. Memang kesannya mahal dan menambah biaya, tetapi ini harus dilakukan," tuturnya.

Ia juga menjelaskan berbagai macam aspek yang meliputi kemanan pangan mulai dari sertifikat yang wajib dimiliki oleh produsen pangan asal hewan, Good Manufacturing Practice, dan lain sebagainya.

Namun yang tak kalah penting menurut Asep, peraturan perundangan di Indonesia dan di dunia mewajibkan produsen pangan untuk menjamin kualitas produk yang dijualnya kepada konsumen, sehingga ini menjadi sangat vital dan menuntut peran lebih dokter hewan.

"Kita sebagai dokter hewan harus dapat memastikan bahwa seluruh rantai produksi kita bebas dari risiko ancaman yang dapat mengontaminasi produk, sehingga aman. Sertifikat seperti NKV itu merupakan salah satu bukti bahwa produsen menerapkan higiene dan sanitasi di fasilitas produksinya dan itu hanya sebagian kecil dari komponen food safety, masih banyak hal lainnya," tutur Asep.

Selanjutnya Asep menerangkan mengenai cara mendapatkan seritifkat NKV, komponen dan persyaratann yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, serta kompetensi yang harus dimiliki oleh dokter hewan dalam mengaudit, surveilans, dan memahami komponen tersebut. (CR)

USAID, FAO, DAN DIRKESMAVET SOSIALISASIKAN PERMENTAN BARU



Jumat 10 Juli 2020, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, FAO ECTAD Indonesia, dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mengadakan sosialisasi terkait Permentan No. 11 tahun 2020 tentang NKV kepada peternak unggas secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini juga merupakan inisiasi dari PINSAR petelur nasional. 

Tujuannya tentu saja untuk mensosialisasikan sertifikasi NKV pada peternakan unggas, terutama ayam petelur, karena dalam perementan tersebut NKV wajib dimiliki oleh unit usaha penghasil produk hewan, misalnya peternakan unggas petelur. Animo peserta pun bisa dibilang tinggi, hal ini terlihat dari jumlah peserta yang hadir, sebanyak 300-an orang hadir dalam pertemuan tersebut.

Luuk Schoonman FAO ECTAD Indonesia mengatakan bahwa selama 10 tahun bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, kini FAO ECTAD memiliki program peningkatan kesehatan unggas di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan mencegah penyakit unggas baik zoonotik maupun tidak, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. 

“Kami memperkuat sektor perunggasan melalui penerapan good farming practices terutama pada biosekuriti tiga zona agar penggunaan antibiotik di perunggasan dapat dikurangi, selain itu kami juga berupaya agar terjadi kolaborasi antar stakeholder perunggasan, mengindentifikasi kemaslahatan program ini bagi peternak unggas di Indonesia,” kata Luuk.

Di waktu yang sama, Drh Syamsul Ma’arif selaku DIrektur Kesmavet Ditjen PKH berterima kasih kepada semua yang mendukung acara tersebut terutama FAO, USAID, dan tentu saja PINSAR. Syamsul juga mengatakan bahwa sepertinya memang pemilik unit usaha peternakan unggas masih belum banyak mengetahui tentang NKV.

“Sejak 2005 NKV sudah diatur dalam permentan sebelumnya, NKV ini berarti sifatnya wajib. Kami tidak ingin memaksa, tetapi kami pemerintah hanya ingin menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi NKV mutlak dimiliki sebagai bukti yang sah sebagai jaminan keamanan produk hewan di unit usaha produk hewan. Undang – undangnya juga banyak yang sudah mengatur tentang keamanan pangan ini. Jadi kalau aturan hukumnya ada, ya suka tidak suka harus mengikuti sistem jaminan keamanan produk hewan,” tuturnya.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgianto pada kesempatan yang sama memberikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung adanya acara tersebut. Menurutnya, acara tersebut dapat menjadi ajang saling bertukar informasi yang valid dan lugas. 

“Harapannya saya mengajak kepada seluruh anggota PPN untuk tidak takut melakukan sertifikasi NKV, karena saya meyakini bahwa dengan jalan ini peternakan kita lebih tertata, hewan lebih sehat, produktivitas meningkat, dan kualitasnya juga. Semoga semua anggota kita tergerak untuk melakukan sertifikasi dan jangan ragu lagi,” tutur Yudianto.

Sosialisasi diberikan oleh Drh Ira Firgorita Kasubdit Higiene dan sanitasi pangan Direktorat Kesmavet. Ira mengatakan bahwa alasan tiap unit usaha produk ternak wajib memiliki NKV sifatnya sebagai prevensi alias pencegahan daripada penyakit zoonosis.

“Mengapa sih NKV harus ada, kok untuk unit usaha pangan yang bahannya tumbuhan nggak wajib punya NKV?. Ini karena beberapa penyakit hewan kan bisa menular kepada manusia, kalau tumbuhan biasanya penyakitnya berakhir di satu host tumbuhan saja. Jadi ini harus diawasi secara lebih baik,” kata Ira.

Ira juga mengatakan bahwa penerapan praktik veteriner yang baik di sektor budidaya unggas petelur juga menekankan pada pengendalian penggunaan antibiotik pada peternakan unggas. Dimana sama – sama kita ketahui bahwa produk unggas seperti telur dan daging ayam bisa saja mengandung residu antibiotik yang melebihi ambang batas, sehingga dapat merugikan kesehatan konsumennya.

“Kita ini sedang berada dalam kondisi darurat antimikroba. Kalau bahasa kerennya antimicrobial resistance. Oleh karenanya ini kan harus dicegah, jadi kalau penerapan praktik veterinernya baik, biosekuritinya baik, penggunaan antimikroba akan bisa dikendalikan dan mencegah lebih jauh terjadinya antimicrobial resistance,” tukas Ira. 

Lebih lanjut Ira menjelaskan keuntungan memiliki sertifikasi NKV. Misalnya saja, produk ber-NKV selain menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan, produk yang tersertifikasi NKV juga akan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. 

“Kita kan tahu kalau mau ekspor atau mau jual ke retail itu kan harus ada jaminan keamanannya, ada tracebilitiy-nya, dan lain sebagainya. Nah, dengan adanya NKV ini peluang pemasaran produk peternakan kita akan lebih terbuka. Sehingga peternak juga akan untung secara ekonomi, dan tenang saja, sertifikasi NKV sama sekali tidak dipungut biaya, alias gratis,” papar Ira.

Kegiatan diskusi pun berjalan dinamis dan antusias, tiap – tiap peserta saling bertanya, berdiskusi juga memberikan kritik dan saran yang membangun bagi pemerintah dalam hal ini Direktorat Kesmavet sebagai pemangku kebijakan. (CR)

SERTIFIKASI NKV : WAJIB HUKUMNYA BAGI UNIT USAHA PETERNAKAN DAN PENGOLAHAN HASIL TERNAK

Kementan melalui Ditjennakkeswan akan menggalakkan sertifikasi NKV untuk unit usaha peternakan

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan sosialisasi Permentan No.11 tahun 2020 mengenai Nomor Kontrol Veteriner, melalui daring pada Selasa 23 Juni 2020 yang lalu. 

Permentan ini merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Misalnya hal seperti penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta peraturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa masa berlaku NKV dibatasi menjadi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Hal itu disampaikan oleh ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, kata Drh Ira Firgorita dalam paparannya.

Ira juga menjelaskan mengenai ekanisme sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan dimulai dari mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi. Jika lengkap, kemudian permohonan dilimpahkan ke Tim Auditor yang ditugaskan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, lalu dilakukan proses audit.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa sertifikat NKV juga wajib dimiliki oleh, rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Di sektor hulu, usaha budidaya sapi perah dan unggas petelur juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Hal itu disebabkan karena unit usaha tersebut langsung menghasilkan produk yang bisa langsung dkonsumsi manusia. Tidak luput juga sertifikat NKV harus dimiliki oleh unit pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan misalnya usaha garmen (jaket kulit) juga wajib memiliki sertifikat NKV.

Drh Syamsul Ma'arif selaku Dirketur Kesmavet, Ditjennakkeswan menambahkan, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas. Dalam hal ini, yang diprioritaskan terlebih dahulu yaitu, produsen, unit usaha atau perusahaan yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan untuk publik.

Dirinya juga mengutarakan beberapa hal yang sifatnya perlu dan akan segera ditindaklanjuti agar pelayanan kepada masyarakat khususnya audit dalam rangka sertifikasi NKV tidak terhambat.

“Kami akan berusaha sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, jika ada yang perlu ditindaklanjuti secara cepat, maka akan segera kami lakukan. Ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat,” tutup Syamsul.

BIOSEKURITI TIGA ZONA, ALTERNATIF AMPUH NAIKKAN PERFORMA


Biosekuriti, aspek yang penting diaplikasikan dalam peternakan namun kurang dimaksimalkan oleh para peternak di Indonesia. Sejak beberapa tahun silam, FAO ECTAD giat mengkampanyekan sistem biosekuriti tiga zona, seperti apakah biosekuriti tiga zona?

Prinsip paling mendasar dari biosekuriti adalah mencegah penyakit agar tidak masuk dan keluar dari suatu peternakan. Penerapannya terserah kepada masing – masing peternak, namun begitu karena alasan budget rerata peternak abai terhadap aspek biosekuriti. Setidaknya minimal ada tujuh aspek yang harus dilakukan dalam menjaga biosekuriti di peternakan menurut Hadi (2010) yakni : (1) kontrol lalu lintas, (2) vaksinasi, (3) recording flok (4) menjaga kebersihan kandang, (5) kontrol kualitas pakan,(6) kontrol air dan (7) kontrol limbah peternakan. Sangat mudah diucapkan, namun sulit untuk diimplementasikan.

Mengganti alas kaki pada tiap zona, wajib hukumnya (Foto : CR)

3 Warna, 3 Zona

Kekhawatiran akan implementasi biosekuriti yang buruk di peternakan unggas Indonesia sudah lama dikhawatirkan oleh FAO ECTAD Indonesia. Terlebih lagi ketika AGP telah dilarang penggunaannya dalam pakan, bayang – bayang anjloknya performa makin menghantui peternak. Untungnya, kerumitan konsep biosekuriti bagi peternak berhasil disederhanakan oleh FAO ECTAD menjadi sistem biosekuriti tiga zona. Alfred Kompudu selaku National Technical Advisor FAO ECTAD memaparkan bahwa selama ini peternak kesulitan dan tidak memahami dengan baik konsep biosekuriti, sehingga abai akan hal tersebut.

“Kami sudah beberapa tahun ini melakukan pendekatan kepada para peternak dengan cara yang lebih santai dan casual, kami tidak ajak mereka seminar atau workshop atau yang lain – lain, kami ajak mereka agar mau menambah keuntungan, akhirnya pelan – pelan mereka mau,” papar Alfred.

Dalam konsep biosekuriti tiga zona. suatu peternakan dibagi menjadi tiga wilayah yakni zona merah, kuning dan hijau. Zona merah berada di area luar peternakan yang menjadi batas antara media kontaminan dan peternakan. Zona kuning adalah zona peralihan yakni perantara zona merah dan hijau. Dalam zona ini orang yang masuk ke peternakan harus didesinfeksi bila perlu mandi dan berganti baju kerja, termasuk alas kaki. Sementara zona hijau adalah lokasi peternakan dan pekerja/individu yang sudah steril.

“Kalau diperhatikan, sederhana ya sebenarnya ini penggabungan aspek kontrol lalu lintas dan hygiene personal saja. Namun hal ini kami rasa cukup efektif, karena beberapa data yang kami kumpulkan, metode ini dapat mengurangi penggunaan antibiotik sebesar 40% dan reduksi penggunaan desinfektan sebesar 30%,” kata Alfred. Selain itu Alfred juga mengklaim bahwa investasi yang dikeluarkan untuk pengaplikasian sistem ini dapat menghasilkan keuntungan hingga 1:10.” Ada peternak yang mengeluarkan modal Rp. 10 juta dalam membangun sarana biosekuriti 3 zona, dan dia untung sebesar Rp. 100 – Rp. 120 juta,” kata Alfred.

Fakta di Lapangan

Infovet berkesempatan mengunjungi Subadio, peternak layer asal Kecamatan Purbolinggo, Lampung yang sudah menerapkan biosekuriti tiga zona di peternakannya. Dirinya mengaku tertarik mengaplikasikan biosekuriti tiga zona karena dinilai menguntungkan. “Di Lampung ada pendampingan dan penyuluhan bagi peternak yang ingin mengaplikasikan sistem ini, kami dibimbing langsung oleh Dinas Peternakan setempat, FAO ECTAD, UNILA, Technical Service produsen pakan dan PPN (Pinsar Petelur Nasional) Lampung,” tutur Subadio.

Tanpa pikir panjang Subadio membangun fasilitas seperti yang disarankan oleh para mentornya. Walhasil, kandang layernya yang baru setahun enam bulan berdiri mengalami banyak kemajuan. “Kandang saya sebelumnya bukan yang di sini mas, ini kandang baru tetapi produksi, performa dan nilai rupiah yang di dapat sangat menjanjikan,” tukas Subadio kepada Infovet. Pernyataan Subadio tadi didukung oleh data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya saja kini disaat ayam di kandangnya menginjak usia sekitar 29 minggu produksinya stabil di angka 90% lebih. Selain itu dalam data juga disebutkan bahwa tingkat kematian ayam di peternakannya sangat rendah, hanya 1% dari 30.000 ekor populasi. “Di farm sini per hari enggak melulu ada yang mati mas, enggak kaya di farm saya yang satunya yang belum saya bangun biosekuriti tiga zona,” pungkas Subadio.

Ketika ditanya mengenai penyakit dan wabah AI, Subadio juga mengatakan bahwa belum pernah kandang tersebut terjangkit wabah mematikan semisal AI. “Paling penyakit cuma nyekrek – nyekrek (CRD) saja mas, kalau AI mah engak pernah kan lihat sendiri tadi recording saya, kalau bisa jangan sampai kena AI deh,” tukas Subadio. Ia juga mengaku bahwa ketika terjadi penyakit, petugas kesehatan di farm-nya hanya memberikan terapi suportif berupa pemberian vitamin beserta suplemen pemacu sistem imun. “Kasus yang agak parah kemarin sih ada beberapa ekor yang kena fowl pox, sudah dibakar yang mati, terus sisanya kita pisahkan, isolasi dan kita vaksin ulang sambil diberikan terapi suportif mas,” kata Subadio.

Perihal dana yang dikeluarkan, Subadio enggan menyebut nominal angka yang ia gelontorkan untuk membangun sistem tersebut. “Yang jelas enggak sampai seratus juta mas untuk sistemnya saja, kurang dari itu deh. Tapi hasil yang saya dapatkan Alhamdulillah sudah bailk modal itu biaya pembuatan sistemnya dalam dua bulanan,” papar Subadio.

Hal yang berbeda nampak pada kandang milik peternak layer lainnya, H. Tumino yang berasal dari daerah yang sama. H. Tumino yang telah menjadi peternak sejak tahun 1988 tidak mengaplikasikan sistem biosekuriti tiga zona di kandang miliknya. Hasilnya tentu bisa ditebak, performa dari layer miliknya tidak sebaik milik Subadio. 

Biaya menjadi alasan utama bagi H. Tumino yang tidak meng-upgrade kandangnya dengan sistem biosekuriti tiga zona. “Anak saya ada tujuh mas, masih sekolah tiga, kalau saya keluarkan uang buat kandang nanti mereka bisa terhambat sekolahnya,” tutur H. Tumino. Walaupun begitu, H. Tumino mengakui bahwa dirinya juga mendapatkan pendampingan dan penyuluhan dari pihak yang sama terkait penerapan biosekuriti tiga zona, hanya saja H. Tumino belum bisa mengaplikasikan hal tersebut. “Mungkin nanti ketika anak saya sudah pada selesai sekolahnya, baru saya rehab ini kandang, sebenarnya saya tertarik mas, tapi memang masih mentok kalau dalam hitungan saya,” tukas H. Tumino.
           
Penyuluhan Berkelanjutan

Terlepas dari memiliki niat atau tidaknya peternak di Lampung dalam mengaplikasikan sistem biosekuriti tiga zona, hal yang dilakukan para stakeholder peternakan unggas di Lampung patut diapresiasi. Pemerintah Daerah di Lampung mencanangkan provinsi Lampung sebagai zona bebas flu burung pada tahun 2021. Salah satu upaya dalam mengendalikannya yakni dengan penerapan biosekuriti tiga zona pada peternakan ayam yang ada di Lampung. Selain itu dalam menjamin food safety & security bagi konsumen, peternak layer di Lampung diwajibkan memiliki NKV.

Drh Madi Hartono sebagai pendamping dari UNILA lebih jauh menjelaskan program yang ada di Lampung. “Nantinya farm yang sudah punya sistem biosekuriti tiga zona ini akan diwajibkan memiliki NKV. Syaratnya NKV kan salah satunya punya sistem biosekuriti yang bagus kan?. Dengan adanya NKV kan peternak nyaman, konsumen aman mas,” tukas pria alumni FKH UGM tersebut.

Madi menyebutkan bahwa dalam mendapatkan NKV, peternak akan dibimbing dan didampingi oleh PPN Lampung, Dinas Peternakan, Produsen Obat Hewan dan Sapronak, FAO dan UNILA dari awal sampai NKV tersebut terbit. “Pertama kita survey dulu kandangnya, kita bantu buatkan denah, sistem, dan cek kelayakan lainnya. Beberapa waktu kita pantau, dan kalau sudah layak kita minta Dinas Provinsi untuk datang dan mengaudit, ketika ada koreksi dan penyesuaian dari Dinas tetap kita damping sampai NKV-nya terbit,” tutur Madi.

Dalam pengurusan NKV, peternak tidak dipungut biaya sepeser pun oleh Dinas. Hal ini dikemukakakn oleh Drh Anwar Fuadi Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung. “Kita enggak pungut biaya sama sekali, karena kita sadar bahwa dengan begitu kita juga membantu peternak. Kalau peternak lebih semangat, punya NKV, produksinya meningkat, kualitasnya bagus, kan kita juga bangga, kalau bisa semua peternak di sini punya NKV,” pungkas Anwar.

Data dari PPN Lampung menyebutkan bahwa jumlah populasi layer di Lampung sekitar 4 juta ekor, dengan produksi telur 200 ton perhari, dengan jumlah peternak mencapai kurang lebih 1.000 peternak yang tersebar di 8 Kabupaten dan populasi terbanyak di Lampung Selatan dan Lampung Timur. Sebanyak 20 persen dari produksi tersebut telah dipasarkan ke Jakarta.

Sertifikasi NKV merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek hygiene & sanitasi, dengan adanya sertifikat NKV, suatu unit usaha dinilai layak dari aspek keamanan pangan sebagai produsen pangan asal hewan.

Selain itu NKV juga menjadi bukti bahwa produk milik peternak memiliki daya saing dalam perdagangan baik nasional maupun internasional. Anwar berharap kedepannya peternak di Lampung semakin peduli dan concern dalam mendapatkan sertifikat NKV, karena nilai jual produk akan semakin bertambah. “Untuk mendapatkan NKV, biosekuriti harus baik, minimal mengadopsi sistem biosekuriti tiga zona, makanya saya berterimakasih atas apa yang dilakukan oleh teman – teman di lapangan dalam membantu dan membimbing peternak – peternak kita di Lampung ini,” tutup Anwar. (CR)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer