 |
Drh Didik Tulus Subekti MKes |
Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi
kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang
Klasifikasi Obat Hewan. Apabila masih terjadi tarik-ulur, sesungguhnya lebih
disebabkan egoisme dan pemahaman yang keliru dari masing-masing individu saja.
Hal demikian justru akan sangat berat apabila yang keliru
memahami peraturan dan fakta ilmiah di lapangan adalah pengambil kebijakan. Dampaknya
akan luas karena menyangkut hajat hidup orang banyak di Indonesia. Ini yang akan
membuat suasana gaduh dan rumit sehingga sulit diimplementasikan. Dampaknya ke
depan, justru aturan sekedar hanya aturan dan situasi riil di lapangan akan menjadi
semaunya sendiri.
Kaitannya dengan implementasi kebijakan antikoksi, menyoroti
golongan Ionophore dalam kelompok antibiotik, apakah pemerintah melakukan uji
klinis dengan dosis terapi? Pertanyaan ini memiliki dua sisi besar yang harus
dipahami dengan benar dan obyektif. Penulis mencoba menguraikannya.
Definisi
Berkaitan dengan definisi antibiotik, antikoksidia dan
ionofor. Menurut kami, telah terjadi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran dalam memahami
masing-masing. Ketidakpahaman ini akan semakin parah apabila dalam setiap
individu yang terlibat dalam permasalahan ini hanya mengandalkan emosi dan egoisme.
Marilah kita pahami dan dudukkan dahulu masing-masing secara benar dan tepat.
1. Antimikroba
Secara umum terdapat dua definisi yang berbeda mengenai
antimikroba. Definisi pertama sebagaimana kita pahami dan pelajari selama ini
serta terdapat dalam “Medical Dictionary”
maupun beberapa jurnal ilmiah, yaitu (i) Antimikroba adalah obat yang digunakan
untuk mengobati infeksi yang disebabkan mikroba. Nah, mikroba ini adalah jasad
renik/mikroorganisme yang dapat berupa virus, bakteri, protozoa dan fungi. Oleh
karena itu, antimikroba terbagi menjadi antiviral, antibiotik/antibakterial, antiprotozoal
dan antifungal.
Definisi kedua banyak kita jumpai dalam berbagai jurnal
ilmiah lainnya, yaitu (ii) Antimikroba adalah zat yang secara alami, semisintetik
maupun sintetik dapat membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme (mikroba),
namun menyebabkan sedikit atau bahkan tidak ada kerusakan pada inang.
Konsekuensinya, antimikroba pada definisi ini juga terbagi atas
antiviral, antibiotik, antiprotozoal dan antifungal. Namun ternyata pada
definisi (ii) ini antibiotik adalah zat yang bermolekul rendah yang diproduksi oleh
mikroorganisme yang pada konsentrasi rendah menghambat atau membunuh mikroorganisme
lainnya. Apabila mengikuti definisi ini maka antibiotik juga akan terbagi
menjadi antiviral, antibakterial, antiprotozoal dan antifungal. Perbedaan utama
antara antibiotic dan antimikroba dalam definisi (ii), bahwa antibiotik khusus disematkan
pada zat yang memiliki molekul rendah dan diproduksi oleh mikroorganisme. Oleh karena
itu, zat seperti methicillin, amoxicillin (keduanya semisintetik), atau
golongan sulfonamid dan golongan kuinolon (keduanya sintetik) tidak dapat
dikategorikan sebagai antibiotik. Begitu juga seperti kuersetin, alkaloid atau lisozim,
karena dihasilkan tumbuhan dan hewan.
2. Antibiotika
Secara umum juga memiliki dua definisi sebagaimana antimikroba.
Definisi pertama dari antibiotik adalah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya
pada poin 1-(ii) di atas. Definisi kedua (iii) dikemukakan oleh WHO maupun NHS
(UK) yaitu, “Antibiotik adalah obat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati
beberapa jenis infeksi bakteri. Pada awalnya, antibiotic adalah zat yang
diproduksi oleh satu mikroorganisme yang secara selektif menghambat pertumbuhan
mikroorganisme lainnya”.
Pengertian ini menjelaskan duduk perkara perbedaan definisi antimikroba
dan antibiotik. Pada awalnya definisi antimikroba dan antibiotik adalah
sebagaimana kami jelaskan pada poin (ii). Selanjutnya terjadi perubahan di mana
definisi antimikroba sebagaimana kami jelaskan pada poin (i) dan antibiotik
pada poin (iii). Kesimpulannya, antimikroba berdasarkan penggunaannya terhadap
obyek/jenis sasaran mikroba atau mikroorganismenya dapat dibagi berupa
antiviral, antibiotik=antibakterial, antiprotozoal dan antifungal.
Sampai pada poin ini seharusnya sudah jelas dan dapat dipahami,
perbedaan mendasar penggolongan obat berdasarkan jenis sasaran mikroorganisme. Perbedaan
dasar antara antimikroba vs antibiotik vs antiprotozoal juga seharusnya sudah
dapat ditempatkan pada posisinya masing-masing.
3. Antikoksidia
Adalah obat yang digunakan untuk mengobati infeksi oleh
koksidia (Coccidia). Koksidia adalah
mikroorganisme bersel tunggal yang masuk dalam kelompok protozoa. Dengan
demikian antikoksidia sesungguhnya adalah salah satu jenis antiprotozoal.
Antiprotozoal adalah salah satu jenis antimikroba, namun antiprotozoal berbeda
dengan antibiotik (antibakterial). Dengan demikian, maka antikoksidia berbeda
dengan antibiotik. Sampai pada poin ini juga seharusnya menjadi sangat jelas
perbedaan antikoksidia vs antibiotik.
4. Ionofor (Ionophore).
Perhatikanlah pengertian atau definisi ionofor. Ionofor
adalah molekul berukuran kecil yang larut lemak baik berasal dari produksi
mikroorganisme maupun sintetik yang berperan/berfungsi/bekerja secara dinamis
dengan membentuk komplek yang reversibel bersama kation untuk memfasilitasi
transport ion tertentu melintasi membran biologis. Jadi, definisi ionofor
sangat berbeda dengan antimikroba (baik berupa antiviral, antibiotik/antibakterial,
antiprotozoal ataupun antifungal).
Definisi antimikroba mengacu pada jenis/sasaran target mikroorganismenya,
sedangkan definisi ionofor mengacu pada mekanisme/cara kerja dari suatu
zat/molekul obat tersebut.
Konsekuensinya, ionofor dapat berupa antibiotik/antibacterial
apabila digunakan untuk bakteri, namun juga dapat berupa antiprotozoal, apabila
digunakan untuk protozoa, bahkan dapat juga jika digunakan pada jenis mikroorganisme
lainnya.
Pada tataran praktis di lapang, ionofor seperti monensin
digunakan untuk imbuhan pakan dengan
sasaran bakteri rumen pada sapi, terutama
di USA. Pada kondisi ini maka monensin adalah antibiotik/antibakterial dengan
cara kerja masuk dalam kategori ionofor.
Adapun monensin yang digunakan pada ayam (diberbagai belahan
dunia) sebagai imbuhan pakan dengan sasaran Eimeria
(koksidia). Pada kasus ini, monensin adalah antiprotozoal (khususnya antikoksidia)
dengan cara kerja masuk dalam golongan ionofor.
Jadi, kalau ada pihak atau individu yang bersikukuh bahwa
ionofor adalah antibiotik maka sesungguhnya kesalahannya sangat fatal, karena tidak
memahami secara konseptual (teoritis) dan praktis (empiris) di lapangan.
Kesalahan tersebut lebih cenderung karena terbatasnya informasi dan pengetahuan
semata, semoga setelah penjelasan ini dapat rujuk dan menempatkan (masing-masing
pengertian penggolongan obat tersebut).
Pada tataran legal formal sesuai Permentan No. 14 tahun 2017
tentang Klasifikasi Obat Hewan juga sudah sangat jelas.
Pada Bab I, Pasal 1,
ayat 14, disebutkan: “Antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme
secara alami, semisintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat
atau membunuh bakteri”. Definisi sesungguhnya serupa atau selaras dengan definisi
yang kami jelaskan pada poin (i) dan (iii), yaitu antimikroba untuk bakteri,
sehingga disebut antibiotik/antibakterial.
Pada Bab II, Bagian Kelima,
Pasal 16, disebutkan (intinya adalah): “Obat hewan yang dilarang
penggunannya sebagai antibiotik imbuhan pakan (feed additive)”. Jadi sangat jelas bahwa yang dilarang adalah antibiotik dan bukan antikoksidia. Cobalah dikembalikan kepada definisi yang telah
ditetapkan pada Bab I, Pasal 1, ayat 14.
Lampiran I: Disana dijelaskan bahwa antibiotik (nomor 1) terbagi
atas antibakteri (nomor 1.a), antimikobakterium (nomor 1.b-sesungguhnya ini
jugan termasuk bakteri), antifungal (nomor 1.c). Nah, lampiran I (nomor 1.c)
ini sebenarnya cacat hukum karena bertentangan dengan Bab I, Pasal 1, ayat 14, di
mana dengan jelas antibiotik adalah antibakteri. Juga cacat ilmiah, karena
fungi sangat jauh berbeda dengan bakteria dan klasifikasi obatnya juga tidak
tepat dari sisi kaidah ilmiah. Adapun antiprotozoa di tempatkan pada nomor 3
dan antiparasit pada nomor 2.
Lampiran III: Pada nomor A dijelaskan bahwa “Kelompok obat
hewan yang dilarang untuk dicampur dalam pakan sebagai imbuhan pakan (feed additive) untuk ternak produksi
adalah antibiotik”. Dengan demikian, secara keseluruhan bahwa antikoksidia
dikecualikan/dikeluarkan dari pelarangan dalam imbuhan pakan secara hukum
berdasarkan Permentan No. 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, maupun secara
ilmiah dari sisi ilmu kedokteran hewan. Jadi siapapun yang menyatakan
antikoksidia dilarang dalam pakan HARUS MENUNJUKKAN DASAR HUKUM DAN ILMIAHNYA,
karena pernyataan tersebut sangat jelas melanggar Permentan No. 14 tahun 2017.
Secara hukum tidak ada yang melarang penggunaan antikoksidia
dalam pakan. Secara ilmiah, dari sisi klasifikasi penggolongan obat berdasarkan
jenis sasaran atau target mikroorganismenya juga tidak dapat dikatakan adanya
pelarangan antikoksidia dalam pakan. Namun, kami perlu sampaikan bahwa penggunaan
antikoksidia harus mengikuti kaidah ilmiah dan medis yang dapat dipertanggung
jawabkan.
Diperlukannya antikoksidia dalam pakan sesungguhnya memiliki
alasan yang sama dengan antibiotika dalam pakan. Alasan ilmiah dari permasalahan
ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan hewan tetapi juga berkaitan dengan
sosioekonomi.
Secara umum dari sisi budidaya dan kesehatan hewan hal ini
berkaitan dengan upaya menekan tingkat infeksi. Hal yang harus dipahami terutama
pada ayam broiler (pedaging) adalah bahwa ayam yang dipelihara adalah anak
ayam, bahkan sampai masa panen pun masih anak ayam. Mereka ini adalah anak ayam
bongsor karena otot dan lemaknya yang bertambah besar namun secara fisiologis
ia tetap sama dengan anak ayam kampung pada umumnya. Pada kondisi demikian
secara imunologis mereka masih sangat rentan/peka terhadap infeksi
mikroorganisme.
Adapun pada ayam petelur, umumnya peternak di Indonesia menggunakan
sistem kandang terbuka. Sistem ini sangat rentan terhadap perubahan lingkungan dan
cuaca, serta infeksi dari sekitar kandang. Selain itu, pembatasan gerak pada
ayam akan mempengaruhi fisiologi hewan tersebut.
Resultan dari semua itu adalah meningkatnya risiko gangguan
fisiologi dan timbulnya penyakit, karena meningkatnya kepekaan terhadap infeksi.
Seluruh risiko tersebut salah satunya diminimalisir dengan pemberian
antibiotika dan antikoksidia dalam pakan, serta intensifnya vaksinasi.
(Penulis : Drh Didik Tulus Subekti MKes, Ahli Peneliti Madya Bidang Parasitologi dan Mikologi Balai Besar Penelitian Veteriner)
Artikel diambil dari Rubrik Opini Majalah Infovet edisi 286 -Mei 2018