Bogor – INFOVET. Sarasehan
Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) bertajuk ‘Tantangan Budidaya Ayam
Pasca Pelarangan AGP dan Masuknya Ayam Impor’ diadakan Kamis (25/1/2018) di IPB
Convention Center, Bogor. Acara ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan
perunggasan nasional, turut hadir Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kementerian Pertanian, Drh I Ketut Diarmita MP.
Para peternak dihimbau menyatukan visi terkait kualitas
produk dalam negeri, khususnya mengenai larangan penggunaan antibiotic growth promoter (AGP).
Ketut menegaskan, tidak akan memberi kelonggaran terkait pelarangan penggunaan AGP. Tanpa ketegasan dari
pemerintah, penggunaan AGP baik peternak maupun industri pakan akan terus
menggunakan AGP sebagai barometer pertumbuhan unggas. Pemerintah akan memberi
sanksi bagi pelaku pelanggar.
“Terkait AGP, para
ahli di Organisasi Kesehatan Dunia (OIE)
dan WHO sangat mengkhawatirkan terjadinya resistensi antibiotik, walaupun
sampai hari ini sebenarnya belum ada referensi yang mengatakan dari daging ke
manusia ini ada hubungan yang menyebabkan resisten,” kata Ketut.
Kendati demikian, Ketut mengatakan hingga saat ini tidak
kurang dari 700.000 orang meninggal setiap tahunnya karena resistensi terhadap
antibiotik.
Status pengendalian resistensi antimikroba dalam keamanan
dan kesehatan hewan masih disclaimer,
diakui Ketut. Untuk menjawab isu global ini, Ditjen PKH mengambil langkah
strategis dengan merilis regulasi penetapan pelarangan penggunaan AGP yang
dituangkan Permentan No 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan.
Karenanya, para peternak diminta untuk taat terhadap pelarangan
penggunaan AGP untuk imbuhan pakan ternak. “Coba kita pikirkan bagaimana keturunan
kita ke depan,”imbuhnya.
Ditengah penolakan dunia terhadap AGP sebagai imbuhan pakan
ternak, peternak Indonesia juga diminta patuh agar kualitas pangan Indonesia
khususnya ternak tetap mendapat pengakuan di mata dunia. (nu)
0 Comments:
Posting Komentar