"Hari ini kita dapat berkumpul mengikut seminar Rencana Kebijakan Pemerintah Terkait Penggunaan Antimikroba di Industri Peternakan. Kita lihat obat hewan terutama antimikroba cukup banyak digunakan di peternakan terkait hasil produksi ternak untuk konsumsi, dengan harapan pelaku obat hewan bisa menyediakan produk antimikroba yang aman digunakan dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga saat produk peternakan dikonsumsi manusia itu aman," ujar Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari.
Penggunaan antimikroba yang berlebihan dan tanpa pengawasan dinilai telah memicu risiko munculnya AMR. Resistansi antimikroba pun sudah menjadi isu global dan dibicarakan di berbagai belahan dunia, karena dampak yang ditimbulkannya sangat besar.
"Banyak kasus yang terjadi, salah satunya ketika pasien sudah minum antibiotik berkali-kali lipat atau dengan mengonsumsi obat keras namun masih tidak sembuh, bahkan berakhir kematian," jelasnya.
Begitupun di industri peternakan, dahulu sebelum Indonesia menerapkan pelarangan penggunaan antibiotik sebagai growth promoter (AGP) masih bebas digunakan dan cenderung berlebihan dalam penggunaannya, bahkan tanpa resep. Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah agar penggunaan antibiotik tidak lagi digunakan secara bebas di peternakan, namun harus dengan resep dokter hewan.
"Kalau dahulu antibiotik masih bebas digunakan sebagai AGP atau pemacu pertumbuhan. Namun dengan dijalankannya program pengendalian AMR ini pemerintah mulai mengkaji pelarangan penggunaan antibiotik sebagai AGP pada 2018, obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan di peternakan yang produknya dikonsumsi oleh manusia," ungkap Irawati.
Walau dalam pelaksanaanya belum berjalan dengan baik, ASOHI bersama para stakeholder dan asosiasi terkait pun menginisiasi pertemuan dengan pemerintah agar implementasi dari aturan AMR berjalan sesuai yang diharapkan. Hingga pada akhirnya terbit keputusan pemerintah tentang petunjuk penggunaan obat hewan dalam pakan dan peternakan melalui resep dokter hewan untuk kebutuhan terapi.
"Alhamdulillah sampai sekarang walau masih perlu perbaikan kita sudah berupaya menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Semoga dari seminar ini kita dapat menambah wawasan untuk menghasilkan produk ternak yang aman dan sehat dikonsumsi manusia sehingga terhindar dari AMR," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, turut menghadirkan pembicara di antaranya Guru Besar Mikrobiologi dan Bioteknologi Farmasi Fakultas Farmasi UI Prof Amarila Malik, Senior Director of Government Engagement Fleming Fund Country Grant to Indonesia Dr Emil Agustiono, dan Ketua Tim Kerja Pengawasan Peredaran Obat Hewan Kelompok Substansi Pengawasan Obat Hewan Ditkeswan Drh Mario Lintang Pratama mewakili Direktur Kesehatan Hewan.
Adanya pelarangan beberapa penggunaan antimikroba sudah melalui beberapa tinjauan. Dijelaskan Mario Lintang bahwa tinjauan dari WHO salah satunya untuk golongan flouroquinolon diimbau untuk tidak digunakan karena berpotensi meningkatkan AMR.
"Tinjauan dari WHO ada beberapa kriteria sampai akhirnya diputuskan imbauan untuk tidak menggunakan golongan flouroquinolon, sebenarnya sebagai bentuk peringatan. Mengikuti kesuksesan pelarangan colistin, pelarangan ini menjadi tinjauan yang sangat penting," katanya.
Kendati demikian, ada beberapa produk alternatif yang bisa digunakan. Seperti saat AGP dilarang, ada beberapa produk seperti accidifier, probiotik, dan lain sebagainya yang bisa digunakan.