-->

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER HEWAN DI INDONESIA

Dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien. (Foto: Pexel)

Sekilas menengok ke belakang, 2018 lalu terdapat kasus dokter hewan yang tersandung kasus hukum. Seseorang menggugat Drh Indhira Kusumawardhani senilai 1,3 miliar. Penggugat menganggap Indhira lalai dalam menjalankan tugasnya hingga mengakibatkan kematian terhadap anak anjing milik penggugat.

Maret 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, telah memenangkan Indhira Kusumawardhani. Putusan perkara perdata No. 615/Pdt.G/2018/PN.TNG itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto SH.

Kasus hukum yang menimpa dokter hewan karena kurang pahamnya para dokter hewan mengenai kode etik dan Undang-Undang Keprofesian. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh Wiwiek Bagja dalam acara seminar “Pemahaman Etika Veteriner (Hukum dan Kode Etik Sebagai Rambu Profesi) dan Perlindungan Hukum Praktik Kedokteran Hewan” di Kediri, Desember 2018 lalu.

Wiwiek menegaskan, dokter hewan adalah orang yang berprofesi khusus, yang melekat kewenangan berpendapat ilmiah pada dirinya dan harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika serta legal. 

Pada kasus hukum, yang mesti menjadi perhatian dalam pelayanan medis adalah adanya unsur kelalaian. Masyarakat mengartikan kelalaian ini sebagai malpraktik. Malpraktik dalam dunia kesehatan adalah kelalaian mempergunakan keterampilan dan pengetahuan yang lazim atau memenuhi kaidah dalam tindakannya sebagai profesi kedokteran menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Pada kesempatan lain, Dr Sarti Murti W SH M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta dan anggota Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Cabang Yogyakarta menjelaskan, dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

Sementara dokter hewan berwenang, merupakan dokter hewan yang ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Hubungan hukum dokter hewan dan pasien merupakan suatu perjanjian pasien dan hewan secara hukum (by law) diwakili pemilik atau orang yang membawa pasien ke dokter hewan. Perjanjian disini adalah perjanjian Terapeutik yang titik tolaknya pada usaha (inspaning verbintenis) bukan perikatan yang bertitik tolak pada hasil (resultaat verbintenis).

Apabila akibat yang tidak dikehendaki terjadi, maka resiko yang melekat pada suatu tindakan medis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan malpraktik sepanjang dokter hewan telah berupaya sesuai standar profesinya. 

Perjanjian Terapeutik
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan pada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, yang disebut dengan Perikatan. Transaksi perjanjian Terapeutik terurai menjadi empat kategori, yaitu hubungan hukum, dokter dan pasien, pelayanan kedokteran/medik dan standar profesi medik.

Hubungan hukum antara dokter hewan dan pasien:
• Dokter hewan mandiri (klinik sendiri) - Pasien
• Dokter hewan bersama (klinik bersama) - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di klinik orang lain - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di RSH - Pasien

Syarat sahnya perjanjian ini adalah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berisi poin-poin, yaitu kesepakatan para pihak, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal/diperbolehkan.
Mulainya perjanjian Terapeutik dijabarkan ketika klien membawa pasien (hewan) yang sakit ke dokter hewan. Kemudian dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien.

Berakhirnya perjanjian ketika terdapat kondisi antara lain pasien sembuh, dokter resign, pengakhiran oleh pasien, pasien mati, kontrak selesai, kadaluarsa, persetujuan antara kedua belah pihak.

Malpraktik
Hubungan dokter-klien dimulai dengan terjadinya “transaksi” (perjanjian). Dalam hal ini malpraktik dapat dilihat dari beberapa aspek.

Salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi). Karena rumah sakit hewan atau pemilik/penanggung jawab juga merupakan subjek hukum, maka yang melakukan ingkar janji bisa juga pihak rumah sakit hewan/pemilik klinik bersama, misalnya tidak menyediakan sarana kedokteran yang baik. Dokter dapat melakukan wanprestasi apabila tidak/terlambat/salah melakukan apa yang telah diperjanjikan.

Dalam melakukan tindakan medik, dokter menyimpang dari Standar Profesi Medik, salah melakukan (disengaja/tidak disengaja), tindakannya mengakibatkan kerugian (material/non-material/cacat).

Dokter lalai dalam melakukan tindakan, misalnya pasca operasi pasien harus diinfus, sudah ditulis dalam medical record dan sudah memberikan instruksi. Tetapi ternyata hal itu tidak atau belum dilakukan. Dalam hal ini dokter lalai tidak melakukan kontrol. 

Permentan No. 3/2019
Payung hukum bagi profesi medis veteriner dalam menjalankan tugasnya menemui jalan baru. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 3/2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dapat dijadikan panduan profesi.

Kewenangan yang dimiliki dokter hewan adalah sebuah otoritas veteriner yang merupakan implementasi dari sumpah yang diikrarkan setiap individu dokter hewan setelah lulus dari perguruan tinggi.

Penanggung jawab otoritas veteriner juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan kemampuan dokter hewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misalkan pengetahuan tentang diagnosa penyakit dan farmakologi veteriner. ***


(Diolah oleh Nunung Dwi Vera, dengan referensi materi Dr Sari Murti W SH M.Hum, Dosen FH UAJY/Anggota PIDHI Cabang DIY)

EAST HOPE TERIMA KUNJUNGAN PELAJAR SMK AGRIBISNIS TERNAK

Siswa-siswi SMKN 2 Purbalingga kunjungi kawasan industri PT East Hope (Foto: Istimewa)

Sebanyak 102 siswa dan siswi SMKN 2 Purbalingga melakukan kunjungan ke kawasan pabrik PT East Hope Agricultural Indonesia, Senin (15/4/2019).

Penuh sukacita, tim PT East Hope menyambut siswa-siswi yang didampingi para guru pembimbing untuk mengelilingi Kawasan Industri East Hope di Desa Kutamekar, Ciampel, Karawang.

Informasi yang Infovet terima dari Marketing&Public Relations East Hope, kunjungan ini merupakan persyaratan dalam memenuhi uji kompetensi siswa-siswi Jurusan Agribisnis Ternak Unggas kelas XI.

Kegiatan kunjungan tersebut meliputi melihat langsung kegiatan produksi pakan, serta mencoba peralatan kerja dengan didampingi instruktur dari guru pembimbing dan diawasi oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, siswa-siswa menyimak uraian singkat mengenai profil perusahaan, kegiatan produksi, dan K3 perusahaan dari pihak East Hope. (NDV)

DETEKSI PENYEBAB CACAT GENETIK PADA BELGIAN BLUE DAN PENCEGAHANNYA

Pedet sapi Belgian Blue (Istimewa)

Sapi Belgian Blue (Bos taurus) merupakan jenis sapi baru yang dikembangkan di Indonesia. Sapi ini dikembangkan oleh Kementerian Pertanian melalui beberapa UPT yang tersebar di Indonesia.

Pengembangan sapi Belgian Blue (BB) di Indonesia tentu akan meningkatkan produktivitas ternak, namun perlu juga dilakukan kajian dari berbagai bidang ilmu agar dampak positif dan negatif dari pengembangan sapi BB dapat diprediksi. Salah satu kajian yang menarik pada sapi BB adalah terkait bidang genetika penyakit. Dari studi pustaka, penulis mencatat bahwa terdapat dua kasus cacat genetik yang ditemukan pada sapi BB, yaitu sindrom osteopetrosis with gingival hamartoma (OGH) dan dwarfism (Sartelet et al., 2012; Sartelet et al., 2014; Cieploch et al., 2017).

Gejala klinis sindrom OGH pada sapi BB antara lain, kelahiran prematur disertai malformasi pertumbuhan jaringan jinak abnormal pada gusi (gingival hamartoma), bentuk tengkorak abnormal, lidah menjulur dan hidrops ascites (Gambar 1).

Gambar 1. Gambaran klinis sapi Belgian Blue yang menderita hamartoma congenital.
A: Pedet yang lahir prematur disertai gingival hamartoma, bentuk tengkorak abnormal, hidrops ascites dan hepatomegali, serta hati sapi yang terkena sindrom OGH (kiri) dan normal (kanan).
B: Bagian sagital kepala menunjukkan hamartoma pada rahang bawah (tanda panah).
C: Pada kasus pedet yang mati, terlihat hamartoma yang parah pada gingival (tanda panah).
D: Penampakan bentuk tengkorak abnormal disertai lidah yang menjulur pada kasus pedet yang hidup.
(Sumber: Sartelet et al., 2014)

Kejadian patah tulang juga terjadi pada sapi penderita sindrom OGH dan disebabkan karena kepadatan tulang yang abnormal akibat gangguan fungsi osteoklas (osteopetrosis). Sindrom osteopetrosis menyebabkan gangguan pembentukan sel darah, anemia, trombositopenia, hipokalsemia dan hepatosplenomegali.

Selain itu, sapi yang terkena sindrom OGH menunjukkan tidak terbentuknya rongga sumsum tulang akibat pemadatan tulang (Gambar 2).

Gambar 2. Perbandingan potongan transversal (kiri) dan sagital (kanan) dari tulang tibialis antara anak sapi Belgian Blue yang mengalami mutasi (MUT) dan kontrol (WT). Pada mutan menunjukkan tidak adanya rongga sumsum tulang akibat osteopetrosis. (Sumber: Sartelet et al., 2014)

Sementara, gejala klinis sindrom dwarfism pada sapi BB dapat dikenali dengan mudah karena memiliki ciri fisik yang terlihat lebih pendek dibandingkan sapi BB yang lain (Gambar 3)

Gambar 3. Perbandingan sapi BB yang mengalami sindrom dwarfism (bawah) dan sapi BB normal (atas) akibat mutasi gen RNF11. (Sumber: Sartelet et al., 2012)

Sindrom OGH pada sapi disebabkan karena terjadi mutasi pada gen bovine Chloride Voltage-Gated Channel 7 (bCLCN7). Pada sapi, gen ini terletak pada kromosom 25. Gen ini berfungsi untuk menghasilkan protein choride channel 7 (CLC7) yang penting untuk mengatur metabolisme pada lisosom dan resorpsi tulang.

Pada sapi BB terdapat tiga titik mutasi pada bagian ekson 23 gen bCLCN7 (Bos taurus) yaitu c.2292G>C; c.2296T>C dan c.2298C>A (Gambar 4).

Gambar 4. Tiga titik mutasi pada gen bCLCN7 (GenBank: DQ73465) sapi Belgian Blue terjadi pada basa ke 2292 (G→C), 2296 (T→C) dan 2298 (C→A). (Sumber: Sartelet et al., 2014)

Mutasi pada basa ke 2296 dan 2298 menyebabkan terjadinya perubahan asam amino dari Tyrosine (TAC) menjadi Glutamine (CAA). Perubahan asam amino tersebut menyebabkan perkembangan sel dan jaringan tidak berkembang dengan baik, sehingga terjadi sindrom OGH pada sapi.

Sedangkan sindrom dwarfism pada sapi BB disebabkan karena terjadi mutasi pada gen bovine RING finger protein 11 (bRNF11). Pada sapi, gen ini terletak di kromosom 3. Gen ini berfungsi untuk menghasilkan protein transforming growth factor β (TGF-β) dan epidermal growth factor receptor (EGFR) yang penting untuk proses pertumbuhan. Gen bRNF11 (Bos taurus) pada sapi BB dwarfism memiliki satu mutasi transisi diposisi c.334A>G pada ekson 1 dan satu mutasi delesi diposisi c.335/506del atau c.335/343del pada ekson 2 (Gambar 5).

Gambar 5. Mutasi pada gen bRNF11 (GenBank: NM001077953) sapi Belgian Blue.
A: Mutasi transisi pada basa ke 334 (A→G).
B: Delesi 170 pb dari basa ke 335 sampai 506.
C: Delesi 7 pb dari basa ke 335 sampai 342.
(Sumber: Sartelet et al., 2012).

Sindrom OGH dan dwarfism pada sapi dapat dilakukan dengan mudah apabila manajemen pencatatan ternak (recording) telah dijalankan baik. Melalui data recording, sapi-sapi yang memiliki silsilah riwayat penyakit dapat diketahui dengan mudah. Selain itu, pengaturan sistem perkawinan pada sapi BB agar tidak terjadi inbreeding sangat penting dilakukan untuk mencegah kasus OGH dan dwarfism. Pemberian vitamin D dan beberapa hormon secara berkala pada sapi BB penting dilakukan untuk membantu perkembangan tulang. Vitamin D sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi osteoklas.

Selain itu, pemberian beberapa hormon yang sesuai dosis antara lain, hormon erythropoietin dan kortikosteroid penting untuk mengatasi anemia dan merangsang proses resorpsi tulang. Oleh sebab itu, pengembangan sapi BB di Indonesia harus dilakukan dengan sistem manajemen yang baik agar kasus OGH dan dwarfism dapat dicegah. ***

Widya Pintaka Bayu Putra, M.Sc.
Drh Mukh Fajar Nasrulloh
Pusat Penelitian Bioteknologi - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

ANJING KINTAMANI BALI RESMI JADI ANJING RAS DUNIA

Anjing Kintamani resmi diakui sebagai anjing ras dunia. (Foto: detikTravel)

Anjing Kintamani Bali resmi disahkan sebagai anjing ras dunia oleh FCI (Federation Cynologique Internasionale). Dengan pengakuan ini, kedudukan Anjing Kintamani sejajar dengan anjing ras lainnya dan meningkatkan nilai ekonominya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Kennel Klub (IKK) Benny Kwok Wie Sioe, pada acara penyerahan sertifikat pengakuan FCI kepada Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Wiswashaba, Kantor Gubernur Bali, Denpasar (13/4).

“Kami mengapresiasi Pemda Bali dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) atas dukungannya, sehingga Anjing Kintamani dapat diakui oleh FCI,” ujar Benny.

Ia menambahkan, “Usaha untuk menjadikan Anjing Kintamani sebagai ras dunia sudah dirintis sejak 1985. Ini dimulai sejak kontes dan pameran anjing Kintamani pertama di Universitas Udayana.”

Pada kesempatan serupa, Dirjen PKH I Ketut Diarmita, menyampaikan bahwa anjing Kintamani memiliki penampilan fisik yang menarik, mempunyai kecerdasan, ketangkasan, dan kepatuhan, sehingga mudah dilatih dan mudah dikenali. Karena itu dapat diakui sebagai anjing ras unggul yang tidak kalah dengan anjing ras lainnya di dunia.

“Saya berharap pengakuan FCI akan mengangkat minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara sekaligus mengembangkan anjing Kintamani,” kata Ketut. 

Sebagai bentuk dukungan dan pengembangan anjing Kintamani, Ketut menjelaskan, kementerian pada 2014 telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 581/kpts/sr.120/4/2014 tentang Penetapan Rumpun Anjing Kintamani sebagai rumpun anjing lokal Indonesia dan berkembang biak di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

“Anjing Kintamani yang telah mendunia ini perlu dikembangkan dan dipromosikan, sehingga tidak hanya membanggakan tetapi juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang memelihara dan mengembangkannya. Saya juga mendorong agar anjing tersebut segera didaftarkan melalui Domestic Animal Diversity-Information System (DAD-IS) yang dikelola FAO untuk penyediaan ruang khusus terkait pencatatan atau koleksi informasi dari seluruh sumber daya genetik di bidang pertanian (tanaman dan ternak/hewan) dari seluruh dunia,” ucapnya.

Sementara, Gubernur Bali I Wayan Koster, turut menyampaikan penghargaan kepada IKK dan kementan atas upayanya dalam memperjuangkan anjing Kintamani Bali diakui dunia.

“Pengakuan Kintamani sebagai anjing ras dunia pertama dari Indonesia merupakan hadiah bagi masyarakat Bali. Saya ingin menyampaikan penghargaan atas kerja keras IKK dan dukungan Kementan. Saat ini Pemda Bali akan segera menyiapkan regulasi sebagai perlindungan, agar budidaya Kintamani selalu terjaga kemurnian genetiknya,” tukas Koster. (INF)

TIMOR LESTE TAMBAH IMPOR KOMODITI UNGGAS DARI PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK

Pertemuan IRA digelar di Surabaya (Foto: Dok. Kementan)

Pertemuan Entry Meeting Import Risk Analysis untuk produk unggas dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) digelar pada 8-12 April 2019 di Surabaya. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita hadir bersama perwakilan manajemen PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Dalam pertemuan ini, pemerintah RDTL telah menyetujui usulan penambahan impor dari unit usaha dari Indonesia untuk komoditi unggas PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Direktur Jenderal Peternakan RDTL, Domingos Gusmao menyampaikan ketertarikannya untuk meningkatkan impor komoditi unggas, olahan ayam, dan pakan ternak dari Indonesia, hal ini didasari dengan adanya pengalaman impor Day Old Chick (DOC) dan Final Stock (FS) dari Indonesia yang
sudah berjalan dengan baik.

Direktur Jenderal Peternakan RDTL (kiri) bersama Dirjen PKH, I Ketut Diarmita (Foto: Dok. Kementan)

Pemerintah Republik Indonesia menjamin setiap unggas dan produk unggas dari peternakan yang memiliki Sertifikat Kompartemen Bebas Avian Influenza (AI) adalah komoditas yang terjamin sehat dan aman dari virus AI untuk perdagangan dalam negeri atau ekspor ke negara lain. Jaminan ini bisa diberikan karena Indonesia telah menerapkan kompartementalisasi sesuai pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE).

Hal tersebut dikemukakan Ketut saat menghadiri pertemuan tersebut. “Kementerian Pertanian terus mendorong dan memberikan dukungan terhadap perusahaan perunggasan untuk melakukan ekspansi pasar ekspor ke luar negeri. Kali ini giliran PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang akan diantar mengepakkan sayap ke negara tetangga RDTL,” ungkap Ketut dalam keterangan resmi yang diterima Infovet, Jumat (12/4/2019).

Ketut menekankan, semua komoditas unggas dan produk unggas yang diekspor ke Timor Leste berasal dari unit peternakan unggas yang telah mendapatkan Sertifikat Kompartemen Bebas AI dari Kementerian Pertanian, dan untuk komoditas daging ayam beku berasal dari Rumah Potong Hewan Ayam yang memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Import Risk Analysis (IRA)

Pelaksanaan IRA oleh Delegasi RDTL terhadap unit usaha PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, diakui Domingos sebagai salah satu hasil tindak lanjut dari kerjasama Government to Government antara Republik Indonesia dan RDTL, dan keberhasilan Indonesia melaksanakan kompartemen bebas AI sehingga memenuhi persyaratan perdagangan internasional.

 “Kerjasama bidang pembangunan pertanian termasuk peternakan antara kedua negara telah dimulai dengan penandatanganan MoU antara Menteri Pertanian Indonesia dengan Menteri Pertanian dan Perikanan RDTL pada 26 Agustus 2015, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Technical Agreement yang ditandatangani Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan antara kedua negara pada 19 April 2018,” jelas Domingos. 

Import Risk Analysis RDTL kali ini tidak hanya pada breeding farm, hatchery, dan Rumah Potong Ayam, namun juga dilakukan terhadap pabrik pakan ternak,” tambah Ketut.

Sementara itu, Direktur Animal  Health & Laboratory Services PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Teguh Y Prajitno menambahkan bahwa jika proses IRA berjalan lancar dengan dibukanya pasar ekspor bagi produk PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, maka DOC yang akan dikirimkan nantinya berasal dari unit breeding Parent Stock Grati I Pasuruan dan penetasan telur  Baturiti Tabanan Bali. Sedangkan ekspor pakan berasal dari pabrik Sidoarjo dan karkas ayam berasal dari RPA Ciomas Krian, Sidoarjo.

“Sejauh ini PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sudah mengekspor 3,9 juta butir Hatching Egg Parent Stock Broiler ke Myanmar sejak tahun 2015. Rencana ekspor di tahun mendatang adalah ke Banglades berupa DOC, Brunei, Pakistan dan Vietnam berupa Hatching Egg,” imbuh Teguh.

Lebih lanjut Teguh juga menjelaskan, proyeksi ekspor JAPFA ke RDTL direncanakan sebanyak 520.000 ekor dengan jumlah pakan yang menyesuaikan feed conversion ratio.

Menanggapi peluang ekspor komoditi unggas ke RDTL, Direktur Corporate Affairs PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Rachmat Indrajaya menyatakan, bahwa pihaknya memiliki keyakinan produknya memenuhi standar internasional dan siap untuk memasuki pasar RDTL.

“Mulai dari breeding farm dan hatchery, kami sudah menerapkan sistem biosekuriti yang ketat dan telah memperoleh Sertifikat Kompartemen Bebas AI.  Demikian juga pabrik pakan kami telah bersertifikat ISO 9001:2008 dan RPA kami telah memiliki NKV serta berstandar ekspor,” pungkas Rachmat. (NDV)

PERTUMBUHAN SEKTOR AGRIBISNIS SEMAKIN MENGUAT

Berpose bersama pada acara seminar nasional agribisnis 2019. (Foto: Infovet/Ridwan)

Dalam empat tahun terakhir (2014-2018), dukungan sektor agribisnis dalam perekonomian nasional semakin besar. Agribisnis dinilai semakin menguat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), laju pertumbuhan agribisnis pada kuartal II 2018 mencapai 4,76% melonjak dari 3,23% pada kuartal yang sama di 2017.

“Penguatan tersebut beralasan karena dua hal utama, yaitu puncak panen raya padi terjadi pada Maret 2018 dan cuaca yang lebih kondusif dibanding 2017 menyebabkan produksi sayur dan buah meningkat,” ujar Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Pertanian, Abdul Basit, pada acara Seminar Nasional Agribisnis 2019, di TMII Jakarta, Kamis (11/4).

Lebih lanjut, pada 2018 produksi komoditas strategis meningkat 1,4-6,9% dibandingkan 2017, khusus kedelai yang peningkatannya sangat besar. “Pada 2018 produksi kedelai 0,98 juta ton atau naik 81,5% dibanding 2017 sebesar 0,54 juta ton,” katanya.

Basit menjelaskan, berbagai program dan kegiatan pembangunan pangan dan pertanian tidak saja berimplikasi pada peningkatan produksi komoditas pangan dan pertanian strategis, tetapi juga mampu meningkatkan ekspor dan investasi, menurunkan inflasi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar usaha pertanian, serta PDB sektor pertanian. 

Beberapa capaian tersebut diantaranya, inflasi dari 10,57% (2014) turun 88,9% menjadi 1,26% (2017), investasi pertanian melonjak dari Rp 29,3 triliun (2013) menjadi Rp 61,6 triliun (2018) naik 110,2%, kemudian ekspor pertanian naik signifikan dari Rp 384,89 triliun (2016) menjadi Rp 499,3 triliun (2018) atau naik 29,7%, lalu PDB sektor pertanian dari Rp 994,78 triliun (2013) menjadi Rp 1.463,92 triliun (2018), meningkat Rp 469,14 triliun atau 47,2%. Dari perspektif pengurangan kemiskinan, jumlah penduduk miskin pedesaan turun 10,88% dari 17,74 juta jiwa pada Maret 2013 menjadi 15,81 juta jiwa pada Maret 2018.

“Beberapa pergerakan indikator pembangunan pertanian yang bersifat positif tersebut mencerminkan bahwa berbagai kebijakan dan program pembangunan pertanian sudah on the right track, tinggal bagaimana kita mempertahankan dan mengakselerasinya,” tukasnya.

“Berdasarkan capaian dan upaya yang telah dilakukan pemerintah, kita optimis usaha agribisnis pertanian pada 2019 akan tetap tumbuh positif, walaupun masih ada bayang-bayang dampak perang dagang, tahun politik dan fenomena iklim global,” tambah dia.

Pada kegiatan tersebut, turut pula dihadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Diantaranya, pakar ekonomi INDEF Bhima Yudhistira, Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi Dr Harmanto, Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Machmud, Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano, Ketua Umum GPPU Achmad Dawami, Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono dan Kepala Seksi Intensifikasi Jagung Subdit Jasela Direktorat Serealia Ditjen Tanamanan Pangan Arnen Sri Gamela. (RBS)

PERESMIAN PUSAT PELATIHAN KAMBING DAN DOMBA DI YOGYAKARTA

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan meresmikan Pusat Pelatihan Kambing dan Domba di Yogyakarta (Foto: Dok. Kementan)

Berdirinya Pusat Pelatihan Kambing dan Domba Yogyakarta, disambut baik Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita. Minggu (7/4/2019) Ketut hadir meresmikan Pusat Pelatihan Kambing dan Domba Yogyakarta di Peternakan Kambing Domba Bhumi Nararya, Kabupaten Sleman.

Peresmian ini sekaligus diisi dengan kegiatan Breeding Camp. Ketut berharap dengan adanya Pusat Pelatihan Kambing Domba Yogyakarta ini, penerapan teknik pembibitan dan budidaya kambing domba dapat diimplementasikan dengan lebih baik dan dapat mendukung perkembangan populasi kambing-domba di Indonesia, sekaligus meningkatkan potensi ekspor produk peternakan.

"Domba dan kambing berkontribusi penting dalam pemenuhan gizi masyarakat dan populasinya tersebar di seluruh Indonesia. Prospek ekspor kambing dan domba masih sangat terbuka lebar, namun tantangannya ada pada infrastruktur beserta struktur pasar domba dan kambing yang belum terlalu berkembang. Ke depan ini adalah hal yang akan menjadi perhatian pemerintah," terang Ketut dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa terkait ekspor, domba hidup berpotensi untuk diekspor ke negara Singapura dan Malaysia. Sementara kambing hidup berpotensi di ekspor ke Brunei Darussalam.

Kementerian Pertanian telah menetapkan kawasan pertanian nasional melalui Permentan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertaian Berbasis Korporasi, dimana lokasi kawasan untuk pengembangan ternak kambing domba telah tesebar di 16 provinsi dan 34 kabupaten/kota. Untuk pengembangan usaha peternakan, Ketut menjelaskan bahwa peternak kambing/domba dapat memanfaatkan skema kemitraan, karena Kemitraan Usaha Peternakan ini telah dipayungi regulasi melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2017. (NDV)

KENDALIKAN AMONIA SEBELUM CRD MERUSAK

Ngorok, merupakan manifestasi klinis yang sering terlihat pada CRD. (Istimewa)

Siapa tidak tahu Chronic Respiratory Disease atau yang biasa disingkat CRD, peternak manapun di Indonesia pasti sangat fasih mengenai penyakit tersebut. Hampir seluruh peternakan ayam broiler komersil di Indonesia terutama yang masih menggunakan sistem kandang terbuka pasti pernah terinfeksi CRD. Seakan tanpa celah, kasus CRD selalu terulang dan tidak ada habisnya.

Seluruh peternak ayam broiler kawakan pasti sudah hafal sekali dengan penyakit ini. Bakteri penyebabnya, gejala klinisnya, akibat yang ditimbulkannya, bahkan sampai dengan terapi dalam mengobatinya. Namun mengapa kasus ini selalu terulang? Tentunya harus ada antisipasi lebih agar CRD tidak selalu menjadi residivis yang menyebabkan kerugian lebih lanjut.

Mengapa Terus Berulang?
Penyakit yang pada hakikatnya disebabkan oleh Mycoplasma gallinarrum ini termasuk menjadi kasus “langganan” terutama pada peternakan broiler komersil. Sekedar flashback saat masih duduk di bangku perkuliahan, ketika menemukan ayam dengan gejala klinis nafas terengah-engah (panting) yang disertai dengan ngorok, peradangan pada konjugtiva dan bahkan pertumbuhan yang cenderung terhambat, arah diagnosis sudah menuju kesitu.

Terlebih lagi apabila ayam-ayam dengan gejala klinis tadi di-nekropsi dengan temuan berupa airscaculitis (peradangan kantung hawa), pericarditis (peradangan selaput jantung), serta perihepatitis (peradangan selaput hati), maka bisa dipastikan ayam tersebut mengidap CRD. Ditambah lagi dengan berbagai peradangan pada saluran pernafasan bagian atas dan juga infeksi sekunder dari bakteri E.coli yang mengakibatkan timbulnya perkejuan, maka sudah sangat pas bahwa diagnosis penyakit tersebut adalah CRD kompleks.

Pada dasarnya bakteri M. gallinarum sebenarnya adalah bakteri yang memang ada pada  lingkungan dan juga di dalam saluran pernafasan ayam itu sendiri, seperti halnya E. coli pada saluran pencernaan. Lalu mengapa bisa menginfeksi ayam? Hal tersebut disebabkan oleh gas amonia yang dihasilkan oleh feses ayam. Menurut Rachmawati (2000), dalam sehari seekor ayam rata-rata bisa mengeluarkan kotoran sebanyak 0,15 kg dan dari total kotoran tersebut biasanya terkandung nitrogen 2,94%.

Pada dasarnya, nitrogen dalam metabolisme protein makhluk hidup diekskresikan ke luar tubuh dalam dua bentuk senyawa kimia, yaitu urea atau asam urat. Jika masih berbentuk asam urat, nitrogen akan didekomposisi (diubah bentuknya) terlebih dahulu menjadi senyawa urea oleh bakteri ureolitik di lingkungan. Adanya kelembaban yang tinggi dan suhu yang relatif rendahlah yang akan membuat urea-urea yang mengandung nitrogen tadi akhirnya terurai menjadi gas amonia dan CO2.

Sisa nitrogen inilah yang nantinya akan menjadi sumber amonia. Celakanya, gas amonia tersebut memiliki daya iritasi yang tinggi dan dapat terserap oleh mukosa membran pada mata dan saluran pencernaan ayam. Mukosa, sel epitel dan bulu getar (cilia) yang terdapat dalam saluran pernafasan berperan sebagai pertahanan tubuh pertama yang menghambat masuknya kuman penyakit ke dalam tubuh ayam. Kerusakan pada organ tubuh tersebut akan menjadi stimulator serangan kuman penyakit saluran pernafasan seperti CRD. Hal inilah yang membuat penyakit CRD sulit dihilangkan dan cenderung berulang kejadiannya dalam suatu peternakan.

Pengaruh Amonia Bagi Kesehatan Ayam
Seperti yang sudah penulis sebutkan di atas tadi, amonia merupakan gas yang bersifat iritan (menyebabkan iritasi) pada mukosa, tentunya ada batas aman kadar amonia dalam kandang, tetapi apabila sudah melewati batas tersebut, jangan harap saluran pernafasan ayam akan sehat. Dalam pengendalian penyakit CRD, kadar gas amonia harus pada batas aman. Selain mengakibatkan iritasi pada saluran pernafasan hewan, gas amonia juga dapat mengiritasi... (CR)


Selengkapnya baca Majalah infovet edisi April 2019.

PEMENANG KOMPETISI FARMER2FARMER DITERBANGKAN KE BELANDA

Pemberian penghargaan pemenang Kompetisi Farmer2Farmer di Gedung Pusat Informasi Agribisnis Kementan (Foto: Istimewa)  

PT Frisian Flag Indonesla (FFI) menerbangkan empat pemenang peternak  sapi perah ke Belanda untuk mengikuti pelatihan intensif Good Dairy Practice. Empat pemenang ini terpilih sebagai pemenang Kompetisi Farmer2Farmer 2019.

Keterangan resmi yang diterima Infovet menerangkan, kompetisi ini merupakan program untuk peternak sapi perah terpilih yang dilaksanakan di bawah inisiatif Farmer2Famer, yang bertujuan untuk mendorong peternak sapi perah lokal menerapkan good dairy farming practice (GDFP) secara terus menerus dan konsisten. Sebanyak 110 peserta telah melalui proses penilaian sejak Januari 2019 lalu.

Pada pelaksanaan program Farmer2Farmer ditargetkan dapat membantu memenuhi permintaan susu sapi nasional di Indonesia. Menurut data Kementerian Pertanian, produksi susu sapi lokal hanya dapat memenuhi 20% dari permintaan susu nasional. Situasi ini mendorong FFI berkomitmen dalam memberdayakan peternak sapi perah secara berkelanjutan, salah satunya melalui Kompetisi Farmer2Farmer.

Andrew F Saputro, Corporate Affairs Director di Jakarta Jumat (5/4/2019) mengatakan, program ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan peternak sapi perah lokal. Selain itu, terjadi keberlanjutan industri susu di Indonesia melalui penerapan GDFP yang konsisten oleh peternak sapi perah lokal.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita menuturkan industri susu di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi permintaan susu nasional. “Kami berharap program ini terus menginspirasi peternak sapi perah lokal untuk tetap konsisten dalam menerapkan GDFP yang akan meningkatkan kualitas dan produktifitas produksi susu,” pungkasnya. (NDV)

PERJUANGAN PETERNAK RAKYAT & PETERNAK MANDIRI (PRPM) DIRESMIKAN

Gedung Joang 45 Senin (8/4) yang lalu menjadi saksi atas diresmikannya Perjuangan Peternak Rakyat & Peternak Mandiri (PRPM). Acara tersebut juga dihadiri oleh semua stakeholder yang berkecimpung dalam industri perunggasan nasional. Latar belakang dari dideklarasikannya Perjuangan PRPM yakni anjloknya harga livebird pada beberapa bulan terakhir. Selain itu, keadaan diperparah dengan naiknya harga input produksi yakni DOC (Day Old Chick) dan pakan. Keadaan seperti ini kerap kali terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan peternak rakyat & peternak mandiri karena dapat mematikan usaha mereka secara perlahan. 

Presidium PRPM, Sugeng Wahyudi mengatakan bahwa menurut data yang dirilis Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), hingga kini harga DOC dan pakan menyentuh angka minimal Rp. 6.700 (DOC) dan Rp. 7.400 (pakan). Sementra harga ayam hidup terus anjlok, harga terendah yang tercatat yakni Rp. 11.500 (ayam ukuran 1,6 kg keatas) di wilayah Jawa Tengah. “Jika merujuk pada hukum ekonomi, seharusnya harga DOC turun karena keadaan yang terjadi di lapangan adalah over supply DOC, namun begitu kenyataannya harga DOC tetap tinggi. Hal yang sangat aneh, ketika harga ayam hidup turun drastis, tetapi harga DOC tetap bahkan cenderung naik,” ucap Sugeng.

Padahal, terdapat dua instrumen regulasi yang bisa menjadi “bodyguard” dari kondisi ini. Pertama yakni Permentan 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras pedaging dan petelur konsumsi. Instrumen kedua yakni Permendag 96 Tahun 2018 tentang harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Namun kedua instrumen regulasi ini tidak berjalan, sehingga permasalahan yang selalu terjadi diperunggasan selalu berulang.

PRPM Resmi Dideklarasikan di Gedung Joang 45

Sementara itu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketut Diarmita dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah selalu membuka diri dan mendengarkan masukan serta keluh kesah peternak. “Pak Mentan sudah menekankan kepada saya, agar masalah ini segera selesai, makanya mari sama – sama kita cari solusi agar cepat selesai. Biar nanti kita enggak bicara dan berebut pasar becek lagi, jadi orientasinya ekspor begitu,” tutur Ketut. Ia juga merasa bosan dan enggan terus berlarut dalam masalah ini (harga ayam, DOC, pakan, dan telur), oleh karenanya ia sangat ingin masalah ini cepat selesai dan tidak berulang kembali.

Stakeholder lain yang juga hadir dalam acara tersebut adalah GPPU. Ketua umum GPPU Achmad Dawami menyatakan bahwa secara pribadi dan organisasi tidak menginginkan kejadian ini terus terjadi. “Saya juga sudah terus mikirin ini, makanya saya kemarin pas rapat umum GPPU menghimbau kepada para anggota GPPU ayo kita perpanjang cutting DOC sampai minggu ke-3 puasa, supaya peternak menikmati juga harga yang menguntungkan. Kami juga mengerti kok penderitaan mereka,” tukas Dawami.

Terkait hal kuota impor GPS dimana pemerintah juga akan memberikannya pada peternak, Dawami enggan berkomentar dan menaggapi. Pemerintah dalam hal ini Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono juga enggan banyak berkomentar mengenai masalah tersebut. “Masih kita kaji dan kita pelajari lagi, kita juga masih harus berdiskusi tentang masalah ini bersama tim ahli juga, kita lihat nanti ya,” kata Sugiono sembari kepada Infovet. (CR)





AUDIT ULANG JUMLAH AYAM NASIONAL

Foto: irishnews

Upaya Kementerian Pertanian melakukan audit ulang jumlah ayam nasional dinilai tepat. Hal ini dikemukakan Sigit Prabowo selaku Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN).

Sigit menambahkan, jatuhnya harga ayam merupakan dampak dari kebijakan masa lalu yang memperbolehkan impor grand parent stock (GPS) dalam bentuk telur.

"Penyakit di luar negeri yang mengharuskan impor telur mengakibatkan perilaku industri hari ini terdampak dari kebijakan masa lalu. Penghitungan ulang sudah benar," katanya.

Importasi dalam bentuk telur, menurut Sigit mengakibatkan hasil tetasan tidak bisa diprediksi jumlah betina atau jantan. Alhasil, GPS yang dihasilkan hari ini pun bisa berlebihan.

Dia berharap hasil penghitungan ulang bisa memberikan kebijakan produksi yang lebih sesuai ke depannya.

Kementerian Pertanian memberikan mandat kepada seluruh perusahaan pembibitan broiler untuk mengurangi produksi 10% mulai 21 Maret - 8 April.

Berdasarkan surat edaran bernomor 03124SE/PK.010/F/03/2109, Kementerian Pertanian menerbitkan surat edaran per tanggal 19 Maret perihal pengurangan day old chicken (DOC) final stock (FS) broiler.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan pembibitan ayam ras. Terdapat 41 perusahaan yang diminta untuk melakukan pengurangan produksi.

Mengacu pada Permentan no.32/2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.

Pemerintah dapat mengimbau hal itu sebab pada pasal 7 disebutkan bila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand yang disebabkan wabah penyakit hewan dan/atau keadaan kahar (force majeur), penetapan rencana produksi nasional dapat dilakukan penambahan atau pengurangan produksi ayam. (bisnis.com/Inf)

HARGA AYAM ANJLOK, PETERNAK DIBERI JATAH IMPOR GPS?

Anjloknya harga ayam broiler beberapa bulan belakangan ini makin meresahkan peternak. Setelah sepekan mediasi awal antara Perjuangan Peternak Rakyat & Peternakan Mandiri (PRPM) dengan pemerintah (Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dam Ditjen Perdagangan Dalam Negeri) belum membuahkan hasil, kembali peternak yang diwakili PRPM bermediasi dengan Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementan 2 April yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut peternak mengeluhkan masih rendahnya harga ayam kepada Dirjen. Tri Hardiyanto Ketua Dewan Pembina GOPAN mengatakan bahwa harga saat ini masih jauh dibawah HPP yang diinginkan peternak dan sangat merugikan. “Kita kemari masih terus memperjuangkan nasib rekan – rekan kami dimana harga kini sangat rendah, selain itu kita juga ingin mengadukan pada Dirjen bahwa harga DOC dan pakan masih belum turun,” kata Tri ketika ditemui Infovet.

Tri juga mengatakan bahwa saat ini target PRPM dalam jangka pendek adalah agar para integrator menurunkan harga DOC dan harga pakan, sembari membenahi harga yang anjlok di tingkat peternak. “Belum ada pengumuman akan penurunan harga pakan dan DOC, sudah ada sih integrator yang siap menjual pakannya Rp. 6.500 dengan kode tertentu, namun terkait kualitas silakan dicoba sendiri. Kami juga ingin harga ayam agar naik sesuai dengan Permendag 96/2018,” pungkasnya.

Peternak Bermediasi Dengan Dirjen Peternakan & Keswan (Foto : CR)


Menanggapi hal tersebut, Dirjen peternakan dan kesehatan hewan I Ketut Diarmita berkata bahwa dirinya telah melakukan mediasi juga dengan perushaan integrator perunggasan. “Seharusnya harga DOC dan pakan sudah ada yang turun itu, kalau belum dan masih tinggi silakan bapak – bapak sekalian lapor ke saya, sekalian sebutkan perusahaan mana saja itu,” tutur Ketut. Ia juga meminta kepada peternak agar menambah stok kesabaran, karena permasalahan ini tidak dapat selesai dalam sekejap mata. 

Terkait harga, menurut Mukhlis Wahyudi salah satu perwakilan peternak asal Bandung, harga ayam di Jawa Barat terutama Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Garut dan sekitarnya masih rendah yakni sekitar Rp. 13.000 – Rp. 14.000 / kg, memang naik ketimbang minggu lalu namun belum signifikan hanya berkisar Rp. 1.000 saja. Selain itu, harga di daerah Jawa Tengah terutama di Ring 3, masih dalam keadaan mengkahawatirkan diangka Rp. 12.000 – Rp. 13.000. Oleh karenanya ia menghimbau agar segera diambil langkah agar tidak semakin hancur. “Saya juga sudah menyarankan kepada peternak di sana, agar ayam – ayam di Jateng jangan digelontorkan ke Jabodetabek dan Jabar, kalau tidak situasi harga yang mulai membaik ini akan hancur lagi,” tutur Mukhlis.

Dalam pertemuan tersebut PRPM juga menyauarakan aspirasi mengenai revisi Permentan 32 / 2017 terkait penghapusan kuota GPS. Sigit Prabowo mantan ketua umum PPUN menjabarkan mengapa ada perbedaan terkait data produksi FS yang berbeda. PRPM juga meyarankan agar pemerintah melakukan aborsi telur tetas (HE) yang bobotnya dibawah 55 gram. “Telur yang bobotnya 55 gram ke bawah sebaiknya diaborsi saja, selain dapat mengurangi potensi over supply, kita juga melakukan seleksi indukan, nanti telur – telur yang diaborsi bisa diberikan gratis kepada masyarakat, “tukas Sigit. Ia juga menyarankan agar pemerintah meyiapkan perpres yang pro kepada peternak yang senafas dengan Kepres 22 /1990, misalnya.

Saran dari PRPM mengenai impor GPS ditanggapi positif oleh Ketut. Ia berencana akan memberikan kuota impor GPS pada peternak. “Nanti saya akan lakukan itu, tetapi bapak – napak sekalian dikaji kembali hitungannya, jangan nanti ketika saya sudah kasih kuota bapak salah hitung, terus saya disalahkan lagi. Intinya tetap nanti bapak – bapak sekalian akan tetap diaudit, apakah layak punya GPS, sesuai dengan aturan kita juga yang harus dipenuhi,” tutur Ketut. Perwakilan peternak pun menyambut kalimat Ketut tadi dengan tepuk tangan dan sumringah, karena dengan dibolehkannya impor GPS oleh peternak setidaknya ada harapan peternak dapat megurangi ketergantungan kebutuhan DOC dari integrator. Apa iya?, faktanya memelihara GPS dibutuhkan fasilitas khusus dan persyaratan khusus yang jika peternak tidak dapat memenuhinya dan dinilai tidak layak oleh Kementan, maka kuota impor GPS tidak akan diberikan. Semoga saja hal ini bukan sekedar wacana.(CR)

KOMISI IV DPR CAPAI KESEPAKATAN TERKAIT REGULASI DAN KELEMBAGAAN TERPADU KESEHATAN HEWAN

Delegasi PDHI berfoto bersama usai RDPU di Gedung DPR (Foto: Istimewa)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) dengan  Komisi IV DPR di Gedung DPR, Selasa (26/3/2019), Komisi IV DPR mencapai beberapa kesepakatan terkait regulasi dan kelembagaan terpadu kesehatan hewan.

RUU Kesehatan Hewan dan RUU Pendidikan Kedokteran Hewan oleh Komisi IV DPR dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2020. Disepakati juga soal pembentukan Badan Kesehatan Hewan Nasional.

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua Umum PB PDHI Drh Muhammad Munawaroh, didampingi jajaran pengurus dan organisasi nonteritorial PDHI lainnya.

Komisi IV DPR juga mendorong perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan.

Drh Munawaroh menyampaikan bahwa UU Kesehatan hewan perlu segera diwujudkan agar dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kesehatan hewan nasional, dan dijadikan sebagai dasar pengaturan pelayanan kesehatan nasional.

"Yang dimaksud hewan adalah makhluk hidup yang hidup di udara, darat, dan laut termasuk ikan. Saat ini ikan dikategorikan dalam UU bukan termasuk hewan. Hal ini mesti diluruskan agar terjadi konsep yg menyatu dalam kesehatan hewan nasional. Kami PB PDHI akan mewujudkan UU Kesehatan Hewan Bersama DPR," Munawaroh menjelaskan, ketika dihubungi Infovet Senin (1/4/2019).

PDHI sendiri akan mulai menyusun draft UU Kesehatan Hewan dengan target tahun 2020 dimasukkan ke Program Legislasi Nasional.(NDV)

PARTNERSHIP GANDENG UGM BERI PELATIHAN PETERNAK SAPI

Peserta pelatihan pembiakkan dan manajemen sapi komersial. (Istimewa)

Kemitraan Indonesia Australia dalam Ketahanan Pangan di Sektor Daging Merah dan Sapi (Partnership) bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menyelenggarakan Program Pelatihan Pembiakkan dan Manajemen Sapi Komersial tahap III Senin, (1/4).

Pelatihan diikuti 20 peserta dari seluruh Indonesia yang merupakan pelaku industri sapi potong, pelaku integrasi sapi-sawit dan peternak sapi komersial. Pelatihan akan dilaksanakan selama tiga minggu di Indonesia (1-12 April) dan Australia (21-30 April). Pelatihan berupa kelas dan kunjungan lapangan ke pembiakkan sapi komersial di Jawa, Kalimantan dan Queensland.

Dalam keterangan pers yang diterima Infovet, Team Leader Advisory and Support Group Partnership, Muhamad Isradi Alireja, menyatakan, tujuan pelatihan ini untuk mendorong model usaha pembiakkan sapi yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan di Indonesia.

“Melalui pelatihan ini diharapkan terjadi proses transfer pengetahuan dan pertukaran pengalaman antara akademisi dan sesama pelaku industri untuk menemukan keahlian dan pengetahuan yang paling cocok bagi Indonesia dalam mencapai kompetensi dan daya saing global,” katanya.

Sebagai mitra sekaligus fasilitator pelatihan, Dekan Fakultas Peternakan UGM, Prof Ali Agus, mengemukakan kerjasama ini adalah bentuk kontribusi civitas akademi dan penguatan peningkatan sektor peternakan di Indonesia, khususnya sektor pembiakkan sapi komersial.

Program pelatihan ini diselenggarakan dan didanai Indonesia-Australia Partnership on Food Security in the Red Meat and Cattle Sector. Program yang diinisiasi pada 2013 akan berlangsung hingga 2023 mendatang, dengan alokasi dana sebesar AUD 60 juta. Sejak 2015, Partnership telah mengalokasikan dana sebesar AUD 4,2 juta untuk peningkatan kapasitas dalam sektor daging merah dan sapi di Indonesia. (INF)

BBLITVET GELAR BIMBINGAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN

Bimtek kesehatan hewan untuk membantu meningkatkan kualitas serta mendukung program pemerintah. (Foto: Infovet/Cholill)

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mendukung program pemerintah seperti Upsus Siwab dan Bekerja, BBLitvet mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di bidang kesehatan hewan. Kegiatan dilaksanakan di BBLitvet Bogor, Rabu, 27 Maret 2019.

Dihadiri petugas medis dari berbagai unit kerja Kementan di berbagai provinsi, serta internal BBALITVET, kegiatan meliputi tiga aspek, yakni penanganan kesulitan melahirkan (distokia) pada hewan besar melalui cesar, teknologi kesehatan hewan android (TAKESI dan avindig) dan pengendalian penyakit unggas dengan vaksinasi.

Kepala BBLitvet Dr Drh Ni Luh Putu Indi Dharmayanti, mengatakan bahwa acara Bimtek tersebut merupakan pertama kalinya diselenggarakan. “Bimtek yang sekaligus ada praktik melakukan SC (operasi cesar) seperti ini baru ada di BBLitvet Bogor dan ini juga pertama kalinya buat kita sebagai tuan rumah,” kata Indi. 

Bimtek menampilkan narasumber berkompeten dan expert dalam bidangnya. “Kami mendatangkan Drh Heru Rachmadi dari Lombok yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani gangguan reproduksi pada sapi, juga menghadirkan Drh Abdul Samik, dosen reproduksi FKH UNAIR,” ucap dia.

Pada acara tersebut peserta diajak mendalami tentang aspek reproduksi hewan besar oleh Drh Abdul Samik melalui presentasi yang ringan dan mudah dicerna. Kemudian dilakukan praktik berupa penanganan kelahiran sapi dengan operasi cesar oleh kedua narasumber. 
Drh Heru Rachmadi mengatakan, bahwa mengatasi gangguan reproduksi juga merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan produksi ternak terutama populasi.

“Menurut pengalaman saya, sekitar 1 dari 10 ekor sapi bunting berisiko mengalami distokia, oleh karenanya dibutuhkan skill dari dokter hewan dalam menangani kasus tersebut. Apalagi baik induk maupun pedet adalah aset bagi peternak,” kata Heru.

Mengenal “TAKESI”
Selain segi teknis, peserta bimtek juga dikenalkan dengan aplikasi TAKESI (Teknologi Android Kesehatan Sapi). Aplikasi berbasis Android ini sudah diluncurkan sejak 2017 dan bisa diakses menggunakan smartphone, kini TAKESI sudah diinstall melalui Google play store oleh 4.500 pengguna.

Pencipta aplikasi tersebut April Hari Wardana, mengatakan bahwa pada aplikasi terdapat empat fitur, yakni fitur penanganan masalah kesehatan untuk sapi indukan, fitur penanganan masalah kesehatan untuk sapi anakan, fitur manajemen sapi dan fitur kontak ahli. Pada fitur manajemen sapi, pengguna aplikasi bisa mendapatkan informasi bagaimana menata kandang sapi yang baik hingga penanganan anak sapi yang baru lahir, penanganan induk yang baru melahirkan hingga kebutuhan pakannya.

Sedangkan untuk fitur penanganan kesehatan anak sapi berisi tentang informasi mengenai penyakit yang kerap menyerang anak sapi hingga program imunisasi. Sementara pada fitur penanganan kesehatan pada induk sapi, peternak bisa mengenal dan mengetahui rupa-rupa penyakit pada organ reproduksi. Menurut April, pengguna aplikasi tidak hanya mengetahui jenis masalah kesehatan pada sapi. Tetapi juga diajarkan bagaimana penanganan pertama sebelum tindakan dokter.

April mengaku cukup kesulitan dalam mendapatkan koleksi foto saat aplikasi diluncurkan. Sebab, para dokter hewan di lapangan kurang memiliki koleksi foto. Kesulitan lain, yakni terbatasnya jumlah dokter hewan. Beberapa dokter hewan merasa tidak percaya diri menjadi kontak dokter ahli dalam aplikasi tersebut.

“Untuk mengatasi hal itu, tiap dokter ahli di lapangan kami mintai dokumen foto saat menangani kasus penyakit pada sapi. Sedangkan, untuk fitur kontak dokter ahli belum bisa ditemukan di tiap kota, hanya di Sulawesi, Lampung, Jawa Barat dan Jawa Timur,” tukasnya. (CR)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer