-->

REVISI PERMENTAN No.32 TAHUN 2017 SIAP DISAHKAN

Senyum lega Dirjen PKH setelah public hearing selesai
Setelah melalui proses yang alot dalam diskusi dan public hearing yang berlangsung Senin (7/10) yag lalu, Permentan No. 32/2017 yang telah direvisi siap disahkan oleh Menteri Pertanian. Peraturan tersebut mengatur tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi.

Ditemui setelah public hearing selesai, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita berharap agar Permentan tersebut dapat menyelesaikan semua persoalan yang ada di lapangan selama ini. 

"Saya lega, sudah berkali - kali rapat akhirnya kini bisa dibilang kita satu tahap lebih maju agar ini bisa di tandatangani Pak Menteri, setelah review dari Itjen, baru nanti kita undangkan ke Menkumham" tuturnya.Sebelumnya memang Permentan 32/2017 ini dibuat untuk mengakomodir penyediaan ayam ras dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional sesuai keseimbangan supply dan demand. Namun begitu memang ada beberapa poin yang harus direvisi agar terjadi keseimbangan antara perusahaan besar dan peternak mandiri.

Salah satu poin yang dimaksud misalnya tentang RPHU, pelaku usaha, diwajibkan memiliki RPHU dalam tempo 3 tahun. Lalu pelaku usaha juga wajib melakukan pemotongan ayam hidup (livebird) di RPHU dengan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan. Khusus untuk perusahaan besar, RPHU harus memiliki kapasitas sebesar 100% produksi livebird Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada tahun pertama paling rendah 20%, tahun kedua paling rendah 60% dan tahun ketiga 100%.

Dalam Revisi Permentan ini juga terdapat perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS). Nantinya 25% dialokasikan untuk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi. DOC PS yang beredar juga wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS.

Terdapat juga hal yang berkaitan dengan penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dalam revisi Permentan tersebut. Dimana nantinya tindakan tadi dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan supply dan demand. Penambahan dan pengurangan dilakukan oleh tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras berdasarkan SK Menteri Pertanian. 

Pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib pula melaporkan produksi dan peredarannya kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, hal tadi dilakukan paling tidak satu bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.Namun jika terjadi ketidak seimbangan supply dan demand laporan tadi juga dapat diminta sewaktu-waktu.

Anggota Tim Ahli Kementan, Trioso Purnawarman meminta kepada seluruh perusahaan agar jujur dalam pelaporan. “Jika ada perusahaan yang tidak jujur dalam laporannya Pemerintah, dalam hal ini Ditjen PKH dan Kementan akan memberikan sanksi, mungkin bisa berupa pemberhentian izin impor atau bahkan penutupan usaha, oleh karenanya mari kita saling jujur agar data yang kita miliki vaild dan tercipta iklim usaha yang baik,” tukasnya.

Selain  distribusi PS dan FS ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang Industri pakan. Produsen pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak. Mudah – mudahan, dengan direvisinya Permentan ini menjadi angina segar bagi industri perunggasan yang selama ini carut – marut karena adanya ketidakseimbangan supply dan demand. (CR)

HARGA AYAM ANJLOK, PETERNAK, PENGUSAHA DAN PEMERINTAH KEMBALI REMBUG

Rembug antara pemerintah, peternak dan pengusaha unggas di Kementerian Pertanian, Kamis (13/6/2019). (Foto: Infovet/Ridwan)

Akibat harga jual unggas yang merosot tajam, para peternak rakyat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional (PRPM) kembali menyuarakan aspirasinya ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Pertemuan terbatas dilakukan bersama Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita, bersama Tim Pakar Analisis Supply-Demand Ayam Ras dan Telur, serta asosiasi bidang perunggasan, pada Kamis (13/6/2019) di Kementan.

Adapun aspirasi yang disampaikan yakni, menaikkan harga jual ayam hidup di atas HPP peternak rakyat, memisahkan pasar peternak rakyat dan integrator, terbitkan Permentan yang membela peternak rakyat dan revisi UU peternakan dan kesehatan hewan.

Pasalnya, diakui peternak, harga jual live bird terpuruk hingga menyentuh angka Rp 9.000-12.000/kg untuk  wilayah Jawa Tengah, sementara di daerah Jawa Barat mencapai Rp 16.000-17.000/kg. Harga tersebut sangat jauh dari harga pokok produksi (HPP) yakni Rp 19.000-20.000/kg (HPP). Hancurnya harga ditingkat peternak tersebut disinyalir akibat berlebihnya pasokan produksi final stock (FS).

“Industri perunggasan tahun ini sangat parah kondisinya, karena HPP semakin tinggi kemudian produksinya juga semakin tinggi, sehingga harganya jeblok,” kata Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami.

Sempat sedikit memanas akibat perdebatan mengenai perhitungan jumlah supply-demand, potensi produksi GPS serta jumlah DOC yang dihasilkan antara GPPU dan tim analisis pemerintah, namun begitu perdebatan dapat diakhiri.

“Asumsi-asumsi yang digunakan kan berbeda, sehingga hasil hitungannya juga jadi sedikit berbeda. Untungnya rujukan data yang sama masih digunakan, memang begini kalau mau menyatukan banyak kepala menjadi satu tujuan, tapi yowis gak popo, yang penting demi kepentingan bersama,” ucap Dawami sembari berkelakar.

Untuk memperbaiki harga, pemerintah bersama tim pakar analisis supply-demand ayam ras dan telur memutuskan beberapa hal, diantaranya: 
1. Pengurangan DOC FS broiler di wilayah Pulau Jawa, dengan cara menarik telur tetas setelah candling sebesar 30% dari total telur fertil.
2. Pelaksanaan pengurangan pada 24 Juni-23 Juli 2019, yang pengawasannya melibatkan unsur dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota, GPPU, GOPAN (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional), PPUN (Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara) dan Pinsar (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia).
3. Melakukan revisi Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan.
4. Setiap pelaku usaha di bidang perunggasan komersial (peternak, peternak mandiri, integrator, koperasi, dll) harus menyampaikan nama, alamat lengkap, nomor Hp broker kepada Ditjen PKH paling lambat tanggal 20 Juni 2019, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga terkait.

“Keputusan bersama pelaksanaan cutting telur tetas dari total telur fertil oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan guna memangkas over produksi,” kata Ketua Tim Analisis Supply-Demand, Trioso Purnawarman. (RBS/CR)

PERJUANGAN PETERNAK RAKYAT & PETERNAK MANDIRI (PRPM) DIRESMIKAN

Gedung Joang 45 Senin (8/4) yang lalu menjadi saksi atas diresmikannya Perjuangan Peternak Rakyat & Peternak Mandiri (PRPM). Acara tersebut juga dihadiri oleh semua stakeholder yang berkecimpung dalam industri perunggasan nasional. Latar belakang dari dideklarasikannya Perjuangan PRPM yakni anjloknya harga livebird pada beberapa bulan terakhir. Selain itu, keadaan diperparah dengan naiknya harga input produksi yakni DOC (Day Old Chick) dan pakan. Keadaan seperti ini kerap kali terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan peternak rakyat & peternak mandiri karena dapat mematikan usaha mereka secara perlahan. 

Presidium PRPM, Sugeng Wahyudi mengatakan bahwa menurut data yang dirilis Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), hingga kini harga DOC dan pakan menyentuh angka minimal Rp. 6.700 (DOC) dan Rp. 7.400 (pakan). Sementra harga ayam hidup terus anjlok, harga terendah yang tercatat yakni Rp. 11.500 (ayam ukuran 1,6 kg keatas) di wilayah Jawa Tengah. “Jika merujuk pada hukum ekonomi, seharusnya harga DOC turun karena keadaan yang terjadi di lapangan adalah over supply DOC, namun begitu kenyataannya harga DOC tetap tinggi. Hal yang sangat aneh, ketika harga ayam hidup turun drastis, tetapi harga DOC tetap bahkan cenderung naik,” ucap Sugeng.

Padahal, terdapat dua instrumen regulasi yang bisa menjadi “bodyguard” dari kondisi ini. Pertama yakni Permentan 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras pedaging dan petelur konsumsi. Instrumen kedua yakni Permendag 96 Tahun 2018 tentang harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Namun kedua instrumen regulasi ini tidak berjalan, sehingga permasalahan yang selalu terjadi diperunggasan selalu berulang.

PRPM Resmi Dideklarasikan di Gedung Joang 45

Sementara itu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketut Diarmita dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah selalu membuka diri dan mendengarkan masukan serta keluh kesah peternak. “Pak Mentan sudah menekankan kepada saya, agar masalah ini segera selesai, makanya mari sama – sama kita cari solusi agar cepat selesai. Biar nanti kita enggak bicara dan berebut pasar becek lagi, jadi orientasinya ekspor begitu,” tutur Ketut. Ia juga merasa bosan dan enggan terus berlarut dalam masalah ini (harga ayam, DOC, pakan, dan telur), oleh karenanya ia sangat ingin masalah ini cepat selesai dan tidak berulang kembali.

Stakeholder lain yang juga hadir dalam acara tersebut adalah GPPU. Ketua umum GPPU Achmad Dawami menyatakan bahwa secara pribadi dan organisasi tidak menginginkan kejadian ini terus terjadi. “Saya juga sudah terus mikirin ini, makanya saya kemarin pas rapat umum GPPU menghimbau kepada para anggota GPPU ayo kita perpanjang cutting DOC sampai minggu ke-3 puasa, supaya peternak menikmati juga harga yang menguntungkan. Kami juga mengerti kok penderitaan mereka,” tukas Dawami.

Terkait hal kuota impor GPS dimana pemerintah juga akan memberikannya pada peternak, Dawami enggan berkomentar dan menaggapi. Pemerintah dalam hal ini Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono juga enggan banyak berkomentar mengenai masalah tersebut. “Masih kita kaji dan kita pelajari lagi, kita juga masih harus berdiskusi tentang masalah ini bersama tim ahli juga, kita lihat nanti ya,” kata Sugiono sembari kepada Infovet. (CR)





HARGA AYAM ANJLOK, PETERNAK DIBERI JATAH IMPOR GPS?

Anjloknya harga ayam broiler beberapa bulan belakangan ini makin meresahkan peternak. Setelah sepekan mediasi awal antara Perjuangan Peternak Rakyat & Peternakan Mandiri (PRPM) dengan pemerintah (Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dam Ditjen Perdagangan Dalam Negeri) belum membuahkan hasil, kembali peternak yang diwakili PRPM bermediasi dengan Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementan 2 April yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut peternak mengeluhkan masih rendahnya harga ayam kepada Dirjen. Tri Hardiyanto Ketua Dewan Pembina GOPAN mengatakan bahwa harga saat ini masih jauh dibawah HPP yang diinginkan peternak dan sangat merugikan. “Kita kemari masih terus memperjuangkan nasib rekan – rekan kami dimana harga kini sangat rendah, selain itu kita juga ingin mengadukan pada Dirjen bahwa harga DOC dan pakan masih belum turun,” kata Tri ketika ditemui Infovet.

Tri juga mengatakan bahwa saat ini target PRPM dalam jangka pendek adalah agar para integrator menurunkan harga DOC dan harga pakan, sembari membenahi harga yang anjlok di tingkat peternak. “Belum ada pengumuman akan penurunan harga pakan dan DOC, sudah ada sih integrator yang siap menjual pakannya Rp. 6.500 dengan kode tertentu, namun terkait kualitas silakan dicoba sendiri. Kami juga ingin harga ayam agar naik sesuai dengan Permendag 96/2018,” pungkasnya.

Peternak Bermediasi Dengan Dirjen Peternakan & Keswan (Foto : CR)


Menanggapi hal tersebut, Dirjen peternakan dan kesehatan hewan I Ketut Diarmita berkata bahwa dirinya telah melakukan mediasi juga dengan perushaan integrator perunggasan. “Seharusnya harga DOC dan pakan sudah ada yang turun itu, kalau belum dan masih tinggi silakan bapak – bapak sekalian lapor ke saya, sekalian sebutkan perusahaan mana saja itu,” tutur Ketut. Ia juga meminta kepada peternak agar menambah stok kesabaran, karena permasalahan ini tidak dapat selesai dalam sekejap mata. 

Terkait harga, menurut Mukhlis Wahyudi salah satu perwakilan peternak asal Bandung, harga ayam di Jawa Barat terutama Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Garut dan sekitarnya masih rendah yakni sekitar Rp. 13.000 – Rp. 14.000 / kg, memang naik ketimbang minggu lalu namun belum signifikan hanya berkisar Rp. 1.000 saja. Selain itu, harga di daerah Jawa Tengah terutama di Ring 3, masih dalam keadaan mengkahawatirkan diangka Rp. 12.000 – Rp. 13.000. Oleh karenanya ia menghimbau agar segera diambil langkah agar tidak semakin hancur. “Saya juga sudah menyarankan kepada peternak di sana, agar ayam – ayam di Jateng jangan digelontorkan ke Jabodetabek dan Jabar, kalau tidak situasi harga yang mulai membaik ini akan hancur lagi,” tutur Mukhlis.

Dalam pertemuan tersebut PRPM juga menyauarakan aspirasi mengenai revisi Permentan 32 / 2017 terkait penghapusan kuota GPS. Sigit Prabowo mantan ketua umum PPUN menjabarkan mengapa ada perbedaan terkait data produksi FS yang berbeda. PRPM juga meyarankan agar pemerintah melakukan aborsi telur tetas (HE) yang bobotnya dibawah 55 gram. “Telur yang bobotnya 55 gram ke bawah sebaiknya diaborsi saja, selain dapat mengurangi potensi over supply, kita juga melakukan seleksi indukan, nanti telur – telur yang diaborsi bisa diberikan gratis kepada masyarakat, “tukas Sigit. Ia juga menyarankan agar pemerintah meyiapkan perpres yang pro kepada peternak yang senafas dengan Kepres 22 /1990, misalnya.

Saran dari PRPM mengenai impor GPS ditanggapi positif oleh Ketut. Ia berencana akan memberikan kuota impor GPS pada peternak. “Nanti saya akan lakukan itu, tetapi bapak – napak sekalian dikaji kembali hitungannya, jangan nanti ketika saya sudah kasih kuota bapak salah hitung, terus saya disalahkan lagi. Intinya tetap nanti bapak – bapak sekalian akan tetap diaudit, apakah layak punya GPS, sesuai dengan aturan kita juga yang harus dipenuhi,” tutur Ketut. Perwakilan peternak pun menyambut kalimat Ketut tadi dengan tepuk tangan dan sumringah, karena dengan dibolehkannya impor GPS oleh peternak setidaknya ada harapan peternak dapat megurangi ketergantungan kebutuhan DOC dari integrator. Apa iya?, faktanya memelihara GPS dibutuhkan fasilitas khusus dan persyaratan khusus yang jika peternak tidak dapat memenuhinya dan dinilai tidak layak oleh Kementan, maka kuota impor GPS tidak akan diberikan. Semoga saja hal ini bukan sekedar wacana.(CR)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer