Senyum lega Dirjen PKH setelah public hearing selesai |
Ditemui
setelah public hearing selesai, Direktur Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita berharap agar Permentan tersebut dapat
menyelesaikan semua persoalan yang ada di lapangan selama ini.
"Saya
lega, sudah berkali - kali rapat akhirnya kini bisa dibilang kita satu tahap
lebih maju agar ini bisa di tandatangani Pak Menteri, setelah review dari
Itjen, baru nanti kita undangkan ke Menkumham" tuturnya.Sebelumnya memang
Permentan 32/2017 ini dibuat untuk mengakomodir penyediaan ayam ras dilakukan
berdasarkan rencana produksi nasional sesuai keseimbangan supply dan demand. Namun
begitu memang ada beberapa poin yang harus direvisi agar terjadi keseimbangan
antara perusahaan besar dan peternak mandiri.
Salah
satu poin yang dimaksud misalnya tentang RPHU, pelaku usaha, diwajibkan
memiliki RPHU dalam tempo 3 tahun. Lalu pelaku usaha juga wajib melakukan
pemotongan ayam hidup (livebird) di RPHU dengan fasilitas rantai dingin
yang memenuhi persyaratan. Khusus untuk perusahaan besar, RPHU harus memiliki
kapasitas sebesar 100% produksi livebird Internal, yang harus
dipenuhi secara bertahap. Pada tahun pertama paling rendah 20%, tahun kedua
paling rendah 60% dan tahun ketiga 100%.
Dalam
Revisi Permentan ini juga terdapat perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS). Nantinya 25%
dialokasikan untuk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi. DOC PS yang
beredar juga wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS.
Terdapat juga hal yang berkaitan dengan penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dalam revisi Permentan tersebut. Dimana nantinya tindakan tadi dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan supply dan demand. Penambahan dan pengurangan dilakukan oleh tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras berdasarkan SK Menteri Pertanian.
Pelaku
usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam
ras wajib pula melaporkan produksi dan peredarannya kepada Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota, hal tadi dilakukan paling tidak satu bulan sekali setelah
selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.Namun jika terjadi ketidak
seimbangan supply dan demand laporan tadi juga dapat diminta
sewaktu-waktu.
Anggota
Tim Ahli Kementan, Trioso Purnawarman meminta kepada seluruh perusahaan agar jujur
dalam pelaporan. “Jika ada perusahaan yang tidak jujur dalam laporannya
Pemerintah, dalam hal ini Ditjen PKH dan Kementan akan memberikan sanksi,
mungkin bisa berupa pemberhentian izin impor atau bahkan penutupan usaha, oleh
karenanya mari kita saling jujur agar data yang kita miliki vaild dan tercipta iklim usaha yang
baik,” tukasnya.
Selain
distribusi PS dan FS ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan
mengatur tentang Industri pakan. Produsen pakan juga wajib menyediakan pakan
yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak.
Mudah – mudahan, dengan direvisinya Permentan ini menjadi angina segar bagi
industri perunggasan yang selama ini carut – marut karena adanya
ketidakseimbangan supply dan demand. (CR)