-->

MENGUSUNG ONE HEALTH, ONE WELFARE, KIVNAS XXI RESMI DIGELAR

Foto bersama KIVNAS XXI. (Foto: Infovet/Ridwan)

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) resmi menyelenggarakan Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) XXI yang berlangsung pada 14-15 Agustus 2026, di Grand Serpong Hotel. Mengusung tema besar "One Health, One Welfare", gelaran ilmiah ini menampilkan beragam agenda strategis, mulai dari sesi pleno, presentasi ilmiah (oral dan poster), hingga seminar/workshop dari Unit Peminatan Non-Teritorial (UPNT).

​Rangkaian KIVNAS XXI hari pertama diawali dengan Morning Seminar yang menghadirkan Dr Drh Susan M. Noor, yang mengulas isu-isu krusial terkait kesehatan hewan nasional, termasuk kewaspadaan terhadap E. coli, isu resistansi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR), serta pentingnya penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab pada hewan.

Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi sambutan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PDHI, Drh Andi Wijanarko. Dalam sambutannya, Andi menyampaikan bahwa KIVNAS merupakan wahana penting untuk menyatukan ide demi kemajuan bersama profesi veteriner.

"Kita berkumpul di sini untuk memberikan ide bagi kemajuan kita bersama. KIVNAS ini adalah forum penting untuk memperkuat ilmu dan kolaborasi dalam memajukan kesatuan kedokteran hewan kita. Tema One Health, One Welfare mengingatkan bahwa kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan tidak terpisahkan," ujar Andi.

​Ia juga menegaskan bahwa posisi strategis dokter hewan yang selalu hadir dan dibutuhkan dalam isu-isu vital bangsa, seperti penanganan zoonosis, pengendalian AMR, hingga penjaminan ketahanan dan keamanan pangan. Mengingat KIVNAS digelar menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Andi berharap KIVNAS XXI menjadi momentum nyata untuk mewujudkan dokter hewan Indonesia yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif demi melahirkan gagasan serta jejaring baru bagi masa depan.

Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai Keynote Speaker, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Drh Hendra Wibawa, menyampaikan visi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang maju dan berkelanjutan. Pembangunan tersebut tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan peternak dan penguatan sistem kesehatan hewan nasional.

Hendra juga memaparkan sejumlah tantangan kompleks yang masih dihadapi saat ini, seperti ancaman zoonosis, Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), emerging infectious disease (EID), perubahan iklim, degradasi lingkungan, keamanan pangan, hingga dinamika perubahan sistem produksi peternakan, dan risiko AMR.

​Untuk menjawab kompleksitas tersebut, Hendra menyampaikan tiga pesan kunci. Pertama, proteksi. Yakni menjaga kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan untuk ketahanan kehidupan masyarakat.
"Yang kedua, promote. Dengan mempromosikan penguatan animal welfare karena keberadaannya penting bagi keberlanjutan usaha peternakan. Dan ketiga yaitu kolaborasi. Dengan memperkuat sinergi lintas sektor, karena tantangan ke depan yang semakin kompleks, sehingga seluruh pihak harus menjadi satu kesatuan demi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang lebih maju dan berkelanjutan," tukasnya.

Usai pembukaan resmi oleh Dirkeswan, kegiatan KIVNAS XXI dilanjutkan dengan pemaparan materi dari jajaran pakar, akademisi, dan praktisi senior. Pada hari pertama, hadir narasumber di antaranya Prof Dr Drh Bambang Pontjo P. (Dosen Patologi SKHB IPB University, Sekjen FAVA), Dr Drh Nusdianto Triakoso (Ketua UPNT AKIVI, Wadir RSHP Unair, Dosen FKH Unair), Drh Kadek Agus Agra Arnawa (Senior Vet, Dokter Hewan Praktisi Central Vet Bali, Anggota UPNT ADBVI), hingga Drh Anang Triatmoko (Dokter Hewan Praktisi GAIA Small Animal Clinic, Anggota UPNT ADBVI).

Kemudian pada hari kedua diskusi ilmiah dilanjutkan dengan pemaparan dari Drh Akhmad Harris Priyadi (Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia/ASOHI), Dr Siraya Chunekamrai (Veterinary Practice in Thailand, Founder The Thai Pony Foundation), ​Dr Drh Hasbullah Abdurrachman (Konsultan Bisnis, Senior Veterinarian Standard Biosensor Indonesia), ​Prof Dr Drh Widagdo Sri Nugroho (Dosen Dept. Kesmavet FKH UGM & Koord. Bid. Peningkatan Kompetensi UPNT Askesmaveti), Dr Drh Fitria Senja Murtiningrum (Dosen SKHB IPB University, Anggota UPNT ADHPHKI), hingga Drh Fajriyanti Qurrotuain (Dokter Hewan Praktisi, Anggota UPNT ADHPHKI).

Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif selama dua hari, KIVNAS XXI diharapkan melahirkan gagasan inovatif serta memperkuat sinergi interprofesional demi mewujudkan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia. (RBS)

ASOHI JAWA TIMUR GELAR PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXX, PERKUAT PENGAWASAN & MUTU OBAT HEWAN

Pembukaan Pelatihan PJTOH ASOHI Daerah Jawa Timur dimeriahkan dengan aksi bermain angklung dan sesi foto bersama. (Foto-foto: Dok. ASOHI)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Daerah Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XXX di Santika Hotel, Malang, Jawa Timur, 4-5 Agustus 2026.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri para pemangku kepentingan, praktisi medis veteriner, serta perwakilan instansi pemerintah terkait untuk meningkatkan pemahaman regulasi, standar mutu, dan tata kelola peredaran obat hewan.

Pelatihan dibuka pada Selasa (4/8/2026), dengan rangkaian sambutan oleh Ketua ASOHI Daerah Jawa Timur Drh Suyud, Ketua Umum ASOHI Drh Akhmad Harris Priyadi, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Dr Ir Indyah Aryani MM, serta pembukaan resmi oleh Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh Hendra Wibawa MSi PhD. Acara pembukaan juga dimeriahkan dengan aksi bermain angklung dan sesi foto bersama.

Pembukaan resmi secara daring oleh Dirkeswan Drh Hendra Wibawa MSi PhD.

Sesi materi diawali oleh Ketua Umum ASOHI, yang memaparkan peran ASOHI, etika profesional, tanggung jawab hukum dan teknis PJTOH, serta tata cara hubungan kerja dengan instansi pengawas. Pemaparan dilanjutkan oleh Ketua Koordinator Substansi Pengawas Obat Hewan, Drh Arief Wicaksono MSi, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi obat hewan, mencakup undang-undang, sistem pengawasan, penanganan obat hewan ilegal, hingga sanksi administratif.

Pada sesi berikutnya menghadirkan pemaparan dari Korwil PDHI Jawa Timur, Drh Deddy F. Kurniawan MVet, tentang peran dokter hewan dalam industri obat hewan dan apotek veteriner. Materi dilanjutkan oleh Ketua Tim Kerja Mutu Obat Hewan, Drh Liys Desmayanti MSi, yang mengulas secara mendalam prinsip Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), Cara Distribusi Obat Hewan yang Baik (CDOHB), pengadaan, penyimpanan, hingga prosedur penarikan obat (recall).

Hari pertama ditutup dengan paparan dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) yang diwakili oleh apt Muhammad Zahid SSi MSc, mengenai penjaminan mutu, pengujian sampel, dan rantai dingin (cold chain).

Memasuki hari kedua Rabu (5/8/2026), pelatihan dibagi ke dalam dua ruangan paralel pada sesi pagi untuk mendalami topik spesifik, di antaranya Ruang I (perusahaan obat hewan) berfokus pada pendaftaran dan peredaran pakan (medicated feed) yang dibuka secara daring oleh Direktur Pakan Dr Ir Tri Melasari SPt MSi, bersumber dari pemaparan Ahmad Riza Muzammil (Kabid Perbibitan, Pakan, dan Produksi Peternakan Jatim). Sesi dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan karantina obat hewan oleh Drh Wirawan Budi Utomo dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur.

Hari kedua Pelatihan PJTOH dibuka oleh Direktur Pakan Dr Ir Tri Melasari SPt MSi melalui daring.

Sementara pada Ruang II (peredaran obat hewan), membahas peran apoteker dalam industri dan apotek veteriner bersama akademisi UGM, Dr apt Nunung Yuniarti SF MSi, serta pemenuhan perizinan apotek veteriner oleh Drh Hilda Sari dari DPMPTSP Kota Malang.

Memasuki sesi pleno kembali, peserta mendapatkan pembekalan materi mengenai regulasi perizinan apotek veteriner dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) oleh apt Drs Suhartono MFarm dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Disambung dengan penjelasan peredaran bahan baku obat lintas sektor oleh Wahyuwasti Kiki Mustikasari SFarm Apt MSc dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada sesi berikutnya, Ketua Bidang Peredaran ASOHI, Drh Andi Wijanarko, mengulas penggunaan obat hewan secara rasional guna mencegah resistansi antimikroba (AMR) dan memperhatikan withdrawal time (waktu henti obat). Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Debby Febriyanti SE, turut memberikan informasi update perizinan berusaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. 

Rangkaian materi pelatihan diakhiri oleh Kabid Kesehatan Hewan/PPNS Dinas Peternakan Jatim, Dr Drh Iswahyudi MP, yang memaparkan tata cara dokumentasi dan pelaporan stok obat hewan, serta peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menindak peredaran obat hewan ilegal pada ritel seperti petshop dan poultry shop. Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan post-test, kuis, dan penutupan resmi oleh panitia.

Pihak penyelenggara mengharapkan melalui pelatihan ini para PJTOH memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai etika profesi, tanggung jawab hukum, dan peran teknis di berbagai lini industri. Juga kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi dan kemitraan antara praktisi/pelaku usaha dengan instansi pembina dan pengawas, seperti Dinas Peternakan, BBPMSOH, BPOM, BKHIT (Karantina), serta DPMPTSP, sehingga tercipta iklim usaha yang patuh terhadap regulasi dan perizinan berusaha terbaru. (INF)

FLUOROQUINOLONES EXIT, INDUSTRI OBAT HEWAN DIMINTA SIAP BERTRANSFORMASI

Kiri: Hendra Wibawa dan Sugiyono (Foto: Dok. Infovet)

Kebijakan penghentian penggunaan fluoroquinolone tertentu pada hewan produksi (Fluoroquinolones Exit) menjadi sorotan utama. Dibuka Sambutan Ketum ASOHI, Drh A. Harris Priyadi, Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) 2026 digelar pada Rabu (3/6/2026), di Avenzel Hotel and Convention, Cibubur.

Dalam forum yang menjadi ajang silaturahmi sekaligus pelayanan organisasi kepada anggota tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan antibiotik, tetapi langkah strategis menjaga keberlanjutan industri peternakan nasional di tengah ancaman resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR).

Direktur Kesehatan Hewan, Drh Hendra Wibawa MSi PhD, dalam paparannya bertajuk “Kebijakan Fluorouinolones Exit pada Hewan Produksi" menjelaskan bahwa fluoroquinolone menjadi perhatian global karena tergolong antimikroba kritis yang sangat penting bagi kesehatan manusia dan banyak digunakan untuk pengobatan infeksi serius. Peningkatan resistansi yang terus terjadi di berbagai negara membuat penggunaannya pada hewan produksi kini menjadi perhatian serius organisasi dunia seperti WHO, FAO, WOAH, hingga Codex Alimentarius.

Menurut Hendra, resistensi antimikroba kini bukan lagi isu masa depan, melainkan tantangan nyata yang sedang dihadapi dunia, termasuk Indonesia. Dampaknya tidak hanya menyangkut kesehatan manusia dan hewan, tetapi juga keamanan pangan serta daya saing perdagangan internasional. Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi penggunaan antibiotik tertentu, semakin besar pula risiko hilangnya efektivitas antibiotik tersebut di masa mendatang. Resistensi bahkan berpotensi memicu Multi Drug Resistance (MDR), ketika pengobatan menjadi semakin sulit dilakukan.

“Kita harus menjaga efektivitas antibiotik yang masih dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan manusia,” tegas Hendra dalam presentasinya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan global telah bergerak ke arah pengendalian penggunaan fluoroquinolone di sektor peternakan. WHO menempatkannya sebagai Critically Important Antimicrobials, sementara WOAH mendorong penggunaan antibiotik secara bijak (prudent use). Di sisi lain, Codex Alimentarius dan FAO juga telah memasukkan isu resistensi antimikroba sebagai bagian penting dalam tata kelola keamanan pangan dunia.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengambil langkah melalui pendekatan One Health, yakni integrasi kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan. Komitmen ini diperkuat melalui Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba (RAN-AMR), penguatan keamanan pangan, serta peningkatan daya saing ekspor produk peternakan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra memaparkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 63/2026 yang mengatur penghentian penggunaan fluoroquinolone tertentu pada hewan produksi. Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh dipahami sebagai sekadar pelarangan antibiotik.

“Filosofi exit policy adalah transformasi penggunaan antibiotik menuju sistem kesehatan hewan yang lebih preventif dan bertanggung jawab,” jelasnya. Prinsip yang diusung adalah prevention is better than treatment, dengan penguatan biosekuriti, vaksinasi, manajemen kesehatan ternak, serta penguatan stewardship antibiotik sebagai fondasi utama.

Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan berbagai langkah implementasi, mulai dari sosialisasi nasional, penyusunan pedoman teknis, pengawasan distribusi dan penggunaan, hingga surveilans resistensi antimikroba serta monitoring residu. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan transisi berjalan tanpa mengganggu produktivitas peternakan nasional.

Dalam diskusi yang dipandu Wakil Kabid Organisasi Drh Sugiyono, Hendra juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Industri obat hewan didorong mengembangkan alternatif seperti produk biologik, probiotik, dan fitobiotik. Dokter hewan diminta memperkuat diagnosis yang tepat serta penggunaan antibiotik secara bijak, sementara peternak perlu meningkatkan biosekuriti, vaksinasi, manajemen kandang, dan praktik budi daya yang baik (Good Farming Practices).

Meski demikian, pemerintah mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari perubahan perilaku penggunaan antibiotik, ketersediaan alternatif, kepatuhan di lapangan, hingga pengawasan distribusi. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat edukasi, pendampingan teknis, kapasitas laboratorium, dan surveilans sebagai bentuk antisipasi.

Selain materi utama mengenai Fluoroquinolones Exit, PROTAS ASOHI 2026 juga menghadirkan sejumlah topik strategis lain, di antaranya pembahasan pencabutan Surat Keputusan registrasi obat hewan, implementasi Surat Izin Praktik Terintegrasi (SIPT), serta penyesuaian terhadap implementasi KBLI baru bagi pelaku usaha obat hewan. Ragam isu tersebut memperlihatkan bahwa industri kesehatan hewan tengah memasuki fase adaptasi regulasi yang semakin dinamis.

PROTAS sendiri merupakan agenda tahunan ASOHI yang dirancang sebagai wadah pertemuan anggota sekaligus sarana memperkuat komunikasi antara pelaku industri dengan regulator. Tahun ini, forum tersebut terasa semakin penting karena industri obat hewan dituntut tidak hanya adaptif terhadap perubahan regulasi, tetapi juga mampu merespons tuntutan global terkait keamanan pangan dan resistensi antimikroba.

Menutup paparannya, Hendra mengingatkan bahwa kebijakan Fluoroquinolones Exit harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan ancaman bagi industri. “Antibiotik yang kita jaga hari ini adalah harapan terapi yang kita wariskan untuk generasi mendatang,” ujarnya. (DS)

ASOHI KEMBALI GELAR PELATIHAN PJTOH, KINI MASUK ANGKATAN KE-28

Ketua Umum ASOHI, Akhmad Harris Priyadi, saat memberikan sambutannya. (Foto-foto: Dok. Infovet)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme tenaga teknis di industri obat hewan melalui penyelenggaraan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XXVIII.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 10-12 Februari 2026, bertempat di Hotel Luminor dan Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Gunung Sindur, Bogor, serta melalui daring.

Hari pertama pelatihan, Selasa (10/2/2026), dibuka dengan pendalaman regulasi dan tata cara perizinan obat hewan, dengan serangkaian sambutan dari Ketua Panitia PPJTOH Rezki Eko Nugroho, Ketua Umum ASOHI Drh Akhmad Harris Priyadi, serta pembukaan resmi melalui daring oleh Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Kementerian Pertanian Drh Hendra Wibawa MSi PhD.

Sambutan melalui daring oleh Dirkeswan, Hendra Wibawa.

Para peserta juga mendapat pembekalan materi mengenai aspek legalitas dan tugas pokok PJTOH, antara lain penjelasan mengenai peraturan obat hewan, pengenalan klasifikasi, serta pengawasan dan peresepan obat hewan yang disampaikan oleh Ketua Koordinator Substansi Pengawas Obat Hewan, Drh Arief Wicaksono MSi.

Kemudian diskusi mengenai peran dokter hewan dalam industri obat hewan oleh perwakilan PDHI, Drh Mirjawal MM, dan sosialisasi mengenai alur registrasi obat hewan, tata cara ekspor-impor, serta pembaruan sistem perizinan melalui OSS RBA dan update KBLI 2025 yang dipaparkan oleh tim POH dan tim dari Kementerian Investasi/BKPM.

Sementara pada hari kedua, yang akan dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026), peserta dibekali materi yang lebih teknis terkait standar operasional di lapangan, meliputi prosedur CPOHB dan manajemen apotek veteriner, penjelasan mengenai peraturan terkait pakan (CPPB & NPP) dan peran apoteker dalam industri obat hewan, pengenalan struktur organisasi serta penegasan Kode Etik ASOHI bagi seluruh anggota, hingga soal manajemen cold chain yang sangat krusial dalam menjaga kualitas obat hewan.

Sedangkan pada Kamis (12/2/2026), kunjungan lapangan ke BBPMSOH Gunung Sindur menjadi puncak acara rangkaian Pelatihan PJTOH Angkatan XXVIII. Peserta dibagi menjadi dua kloter untuk melihat langsung proses di laboratorium BBPMSOH. Kunjungan ini bertujuan memberikan gambaran riil mengenai proses pengujian mutu obat hewan di Indonesia sebelum rangkaian acara resmi ditutup.

Melalui pelatihan ini, ASOHI berharap para penanggung jawab teknis dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih optimal, memastikan distribusi dan penggunaan obat hewan di Indonesia tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah. (RBS)

HALALBIHALAL PB PDHI, SILATURAHMI SAMBIL BERKOLABORASI PERKUAT PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN

Foto bersama halalbihalal PB PDHI. (Foto-foto: Dok. Infovet)

Minggu (13/4/2025), bertempat di Arion Suites Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), menggelar halalbihalal sekaligus silaturahmi antar pengurus, pemerintah, swasta, organisasi, dan para akademisi yang terkait di industri peternakan dan kesehatan hewan.

"Hari ini menjadi hari yang paling bahagia karena kita bisa bersilaturahmi, saling memberikan maaf antar kita semuanya," ujar Ketua Umum PB PDHI, Drh M. Munawaroh.

Di tengah tingginya tantangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, ia mengajak pemangku kepentingan dan para stakeholder terkait untuk terus bergandengan tangan menciptakan peternakan yang aman dari ancaman penyakit guna mewujudkan ketahanan pangan asal produk peternakan.

"Permasalahan penyakit makin hari makin bertambah, kita masih terus berjuang bersama Kementerian Pertanian dalam mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK), kemudian penyakit lumpy skin disease (LSD) juga belom selesai. Negara kita luas, ini menjadi potensi besar bagi peran dokter hewan kita," katanya.

Namun demikian, lanjut Munawaroh, terbatasnya tenaga dokter hewan yang menyebar di seluruh wilayah Tanah Air turut menjadi kendala dalam penanganan sektor kesehatan hewan.

"Jumlah dokter hewan masih terbatas, di PDHI hanya terdaftar 15 ribu orang, harus ditambah lagi dan diperkuat kualitasnya. Ke depan akan ada tambahan delapan program studi fakultas kedokteran hewan di beberapa universitas, semoga kualitas dokter hewan yang dihasilkan bisa lebih baik. Kita dorong, karena yang akan menangani kesehatan hewan di Indonesia itu dokter hewan," ucapnya.

"Selain itu, kita juga terus upayakan undang undang yang akan menjadikan payung hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan dokter hewan, kita terus lakukan audiensi bersama pemerintah dan DPR. PDHI terus berjuang, bahkan nanti melalui kepemimpinan baru semakin hari harus semakin maju. Kami ingin dokter hewan memiliki kompetensi yang terus meningkat, kita lakukan pembinaan supaya tidak tertinggal dengan negara negara lain."

Momen bersalam-salaman acara halalbihalal PB PDHI.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Kesehatan Hewan, Drh Imron Suandy, yang mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa momentum silaturahmi ini bisa menjadi ajang untuk memperkuat organisasi profesi dan pemerintah.

"Kami sangat apresiasi ke PDHI yang terus ikut berkontribusi dalam membangun sektor peternakan dan kesehatan hewan. Peran kolaboratif antara pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat harus terus kita pertahankan. Kita memiliki budaya gotong royong atau guyub, itu terus kita perkuat untuk mengatasi dan mengendalikan penyakit hewan menular strategis," kata Imron.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah membuka diri dan menerima setiap masukkan untuk membantu menjaga keamanan ternak dan mewujudkan ketahanan pangan menuju Indonesia Emas 2045.

"Harapannya itu bisa terwujud, karena kita memiliki status kesehatan yang sama dengan negara negara lain. Oleh karena itu, seluruh sumber daya yang kita miliki kita upayakan untuk menggairahkan sektor peternakan dan kesehatan hewan supaya investasi di dalamnya makin berkembang," tukasnya.

Sementara itu, ditambahkan oleh Dewan Pembina PB PDHI, Prof Wiku, yang menyampaikan, "Intinya, panggung untuk dokter hewan sudah tersedia, kita harus akur dan bekerja sama dalam manangani dan mengendalikan kesehatan hewan agar ketahanan pangan dapat terwujud. Mari kita cegah tantangan penyakit bersama-sama, saya yakin PDHI mampu mengatasi dengan kompetensinya, makin kompak dan kolaboratif untuk meraih prestasi bersama." (RBS)

WORKSHOP NASIONAL SURVEILANS DAN DIAGNOSTIK PENGENDALIAN SALMONELLA

National Workshop on Surveillance and Diagnostic Salmonella Control. (Foto: Dok. Infovet)

Bertempat di Hotel Tentrem Alam Sutera, Senin (17/3/2025), Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) didukung oleh Elanco, dan bekerja sama dengan Infovet, menyelenggarakan National Workshop on Surveillance and Diagnostic Salmonella Control.

Workshop diawali dengan sambutan dari Kepala BBPMSOH Drh Hasan Abdullah Sanyata yang mewakili Direktur Kesehatan Hewan dan Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari, serta dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari instansi pemerintah terkait, perusahaan, dokter hewan, dan peserta lainnya, dengan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya. Pada sesi seminar, pemaparan disampaikan oleh Drh Nurhayati MSc dari Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengenai Sosialisasi Petunjuk Teknis Surveilans Penyakit Pullorum dan Salmonella Enteritidis.

Dalam paparannya ia menyampaikan beberapa peraturan pemerintah salah satunya Kepdirjen 9488/Kpts/Pk.320/F/08/2024 tentang petunjuk teknis penyakit pullorum yang memberikan pedoman untuk pelaksanaan surveilans bebas penyakit pullorum serta upaya pencegahan dan pengendaliannya di unit usaha pembibitan unggas.

Kemudian Kepdirjen 9487/Kpts/Pk.320/F/08/2024 tentang Salmonella enteridis yang bertujuan sebagai panduan untuk pelaksanaan surveilans tidak ditemukannya agen penyakit Salmonella enteridis di peternakan unggas, meningkatkan upaya pencegahan dan pengendaliannya di unit usaha pembibitan/budi daya unggas, serta menjadi menjadi dasar dalam pemberian Surat Keterangan Tidak Ditemukannya Agen Salmonella enteridis dan panduan bagi BBVet/BVet dalam melaksanakan surveilans.

Sebab saat ini isu keamanan pangan menjadi perbincangan hangat, dimana mewajibkan setiap unit usaha yang akan melakukan ekspor produk peternakan harus bebas dari salmonella. Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Dr Drh Nuryani Zainuddin MSi, bahwa pasar ekspor mengharuskan pemenuhan standar tinggi keamanan pangan, persyaratan dari organisasi internasional (WOAH, CODEX, dan lainnya) termasuk pengendalian salmonella dan regulasi ketat negara tujuan.

Adapun penjaminan keamanan produk peternakan di Indonesia dengan konsep dasar safe from farm to fork, menuntut para unit usaha termasuk peternak, tempat pemotongan, pengolahan, transportasi, distributor/retailer, harus menerapkan cara produksi/distribusi yang baik (GMP/GFP), menerapkan kesejahteraan hewan, biosekuriti, sertifikasi Nomor Kontrol Veterniner (NKV), registrasi produk, surveilans residu dan cemaran mikroba, pengawasan pemerintah, hingga edukasi keamanan pangan agar produk hasil unggas yang dikonsumsi masyarakat aman, termasuk untuk pasar ekspor.

Nuryani juga mengemukakan, tujuan ekspor produk unggas bisa meningkatkan nilai produk yang dihasilkan, serta menjaga keseimbangan supply-demand (menstabilkan produksi), hingga membantu stabilisasi harga di pasar lokal dan global dengan tujuan meningkatkan pendapatan nasional.

“Menfaat ekspor di antaranya juga menciptakan lapangan kerja, penguatan sektor pertanian dimana meningkatnya efisiensi dan produktivitas, serta mendorong pembangunan infrastruktur, sebab untuk memenuhi persyaratan negara tujuan sering kali perlu mengembangkan fasilitas pengolahan yang lebih baik dengan sistem distribusi yang efisien,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, narasumber lainnya yakni Global Food Safety Consultant Elanco, Dr Med Vet MRCVS Doris Mueller, turut memaparkan materi diagnostik salmonella, di antaranya metodologi pengambilan sampel dan jadwal pemantauan salmonella, keberhasilan program pemantauan salmonella di Eropa, pengujian sampel, metode pengujian alternatif, hingga pemberian vaksinasi salmonella.

Kunjungan ke BBVet Wates. (Foto: Dok. Infovet)

Usai pemaparan materi seminar, workshop dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab antara narasumber dan peserta yang berjalan dinamis, dan diakhiri dengan buka puasa bersama. Workshop yang sama juga akan dilaksanakan pada hari berikutnya dengan mengunjungi BBVet Wates, Yogyakarta. (INF)

PROFIL NURYANI ZAINUDDIN, DIREKTUR KESEHATAN HEWAN YANG BARU


Dr drh Nuryani Zainuddin MSi, Kamis (20/5/2021) dilantik sebagai Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menggantikan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD.

Dr Nuryani, alumni Fakultas Kedokteran Hewan IPB angkatan 32 ini sebelumnya dikenal menjabat Kepala Bidang Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta. Selama menjabat Kepala Bidang Karantina Hewan, dia aktif di berbagai forum.  

Pada 12 Februari 2019 lalu, Nunung sapaan akrab Nuryani, menguraikan masalah pengolahan limbah Instalasi Karantina Hewan (IKH) dalam disertasinya  di Sidang Promosi Doktor di IPB.

Bersumber dari laman Facebook Badan Karantina Pertanian, Nunung memaparkan, IKH menghasilkan limbah yang merupakan sumber pencemaran bagi ternak, manusia dan lingkungan. Limbah IKH saat ini belum sepenuhnya dikelola agar risiko yang ditimbulkan ketika dilepas ke lingkungan lebih aman.

Menurut Nunung, strategi pengelolaan limbah IKH yang berkelanjutan yang direkomendasikan adalah meningkatkan kualitas ekologi melalui pelaksanaan UKL/UPL setiap 6 bulan dengan mengimplementasikan biosecurity check, serta pencegahan invasi penyakit hewan melalui peningkatan teknologi pengelolaan limbah IKH.

Kiprah Nunung ketika mengemban tanggung-jawab sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan, salah satunya bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II Bandar Udara Soekarno Hatta melakukan tindakan pencegahan penyakit African Swine Fever (ASF) dengan sigap memberikan public awareness melalui informasi digital banner di ruang pelayanan utama kantor induk Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam berbagai kesempatan, Nunung juga diundang sebagai pembicara seminar/webinar yang fokus pada pengawasan maksimum lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang masuk dari luar negeri. 

Pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI) yang digelar 23 Maret 2018, Nunung dipercaya menjadi Ketua Panitia Munas. **

SOSIALISASI PERMENTAN NOMOR 40 TAHUN 2019



Dirkeswan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa didampingi Kasubdit POH.

Bertempat di ruang rapat lantai 6 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (19/8) digelar Sosialisasi Bidang Obat Hewan Tahun 2019. Acara ini diadakan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan ini jug berisikan diantaraya pemutakhiran aplikasi terkait pendaftaran obat hewan. Acara ini dihadiri 192 undangan yang terdiri dari pimpinan maupun Registration Officer perusahaan obat hewan (prosuden, eksportir, importir), perwakilan dinas, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), mitra market place, serta pet shop. 

Sosialisasi bidang obat hewan dihadiri 192 undangan. 

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD mengemukakan acara sosialiasi ini tidak sekadar menjabarkan isi permentan yang baru, namun juga pastinya dilakukan pembinaan.

“Pemerintah berkomitmen sebagai regulator yang juga bersiap mendampingi pelaku usaha obat hewan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirkeswan juga memaparkan data terkini perkembangan obat hewan serta potret kegiatan produksi, ekspor obat hewan, dan impor obat hewan di Indonesia tahun 2019.

Terdapat peningkatan jumlah produsen dan eksportir obat tahun dilihat dari tahun 2015 ke tahun 2018.

“Tahun 2015 terdapat 77 unit usaha eksportir, meningkat 23,4% di tahun 2018 bertambah menjadi 95 unit usaha,” urai Fadjar.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD mengatakan Permentan Nomor 40 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Permentan Nomor 29 Tahun 2018.

Mengenai izin usaha obat hewan mencakup izin importir, ekportir, produsen, distributor, apotek obat hewan, depo, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan.

Tahapannya, pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). “Pemenuhan komitmen badan usaha ini maksimal 14 hari kerja serta evaluasi komitmen 14 hari kerja,” jelas Ria. (NDV)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer