![]() |
Dirkeswan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa didampingi Kasubdit POH. |
Bertempat
di ruang rapat lantai 6 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin
(19/8) digelar Sosialisasi Bidang Obat Hewan Tahun 2019. Acara ini diadakan
dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40
Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
Permentan ini jug berisikan diantaraya pemutakhiran aplikasi terkait pendaftaran obat hewan. Acara
ini dihadiri 192 undangan yang terdiri dari pimpinan maupun Registration Officer perusahaan obat hewan (prosuden,
eksportir, importir), perwakilan dinas, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), mitra market place, serta pet shop.
![]() |
Sosialisasi bidang obat hewan dihadiri 192 undangan. |
Direktur
Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD mengemukakan
acara sosialiasi ini tidak sekadar menjabarkan isi permentan yang baru, namun
juga pastinya dilakukan pembinaan.
“Pemerintah
berkomitmen sebagai regulator yang juga bersiap mendampingi pelaku usaha obat
hewan,” ungkapnya.
Pada
kesempatan tersebut, Dirkeswan juga memaparkan data terkini perkembangan obat
hewan serta potret kegiatan produksi, ekspor obat hewan, dan impor obat hewan
di Indonesia tahun 2019.
Terdapat
peningkatan jumlah produsen dan eksportir obat tahun dilihat dari tahun 2015 ke
tahun 2018.
“Tahun
2015 terdapat 77 unit usaha eksportir, meningkat 23,4% di tahun 2018 bertambah
menjadi 95 unit usaha,” urai Fadjar.
Sementara
itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD mengatakan Permentan Nomor 40 Tahun 2019 merupakan
perubahan dari Permentan Nomor 29 Tahun 2018.
Mengenai
izin usaha obat hewan mencakup izin importir, ekportir, produsen, distributor,
apotek obat hewan, depo, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan.
Tahapannya,
pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). “Pemenuhan komitmen badan usaha ini
maksimal 14 hari kerja serta evaluasi komitmen 14 hari kerja,” jelas Ria. (NDV)