Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini SOSIALISASI PERMENTAN NOMOR 40 TAHUN 2019 | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

SOSIALISASI PERMENTAN NOMOR 40 TAHUN 2019



Dirkeswan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa didampingi Kasubdit POH.

Bertempat di ruang rapat lantai 6 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (19/8) digelar Sosialisasi Bidang Obat Hewan Tahun 2019. Acara ini diadakan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan ini jug berisikan diantaraya pemutakhiran aplikasi terkait pendaftaran obat hewan. Acara ini dihadiri 192 undangan yang terdiri dari pimpinan maupun Registration Officer perusahaan obat hewan (prosuden, eksportir, importir), perwakilan dinas, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), mitra market place, serta pet shop. 

Sosialisasi bidang obat hewan dihadiri 192 undangan. 

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD mengemukakan acara sosialiasi ini tidak sekadar menjabarkan isi permentan yang baru, namun juga pastinya dilakukan pembinaan.

“Pemerintah berkomitmen sebagai regulator yang juga bersiap mendampingi pelaku usaha obat hewan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirkeswan juga memaparkan data terkini perkembangan obat hewan serta potret kegiatan produksi, ekspor obat hewan, dan impor obat hewan di Indonesia tahun 2019.

Terdapat peningkatan jumlah produsen dan eksportir obat tahun dilihat dari tahun 2015 ke tahun 2018.

“Tahun 2015 terdapat 77 unit usaha eksportir, meningkat 23,4% di tahun 2018 bertambah menjadi 95 unit usaha,” urai Fadjar.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD mengatakan Permentan Nomor 40 Tahun 2019 merupakan perubahan dari Permentan Nomor 29 Tahun 2018.

Mengenai izin usaha obat hewan mencakup izin importir, ekportir, produsen, distributor, apotek obat hewan, depo, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan.

Tahapannya, pemohon menyampaikan permohonan izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). “Pemenuhan komitmen badan usaha ini maksimal 14 hari kerja serta evaluasi komitmen 14 hari kerja,” jelas Ria. (NDV)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer