 |
| Peternakan ayam diterjang banjir lumpur. (Sumber: balipost.com) |
Penghujung akhir 2025, Indonesia gencar dilanda bencana alam. Faktor alam dan non-alam menjadi pemicu meningkatnya potensi bencana alam tersebut. Sebut saja bencana longsor dan banjir yang melanda tiga provinsi paling barat Indonesia, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menurut BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sekitar 3,2-3,3 juta warga terdampak akibat bencana tersebut dan dianjurkan untuk mengungsi karena terbatasnya akses logistik dan bahan pangan, (5/12). Bencana ini tidak hanya dirasakan manusia, tetapi juga berdampak pada hewan dan lingkungan.
Dampak Bencana pada Hewan
Rusaknya habitat dan ekosistem membuat mereka kehilangan tempat untuk bernaung. Bencana tersebut juga memberikan pukulan yang berat saat seekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati pasca banjir di Pidie Jaya, Aceh, (29/11). Gajah yang hanyut tersebut mati terjepit di antara material kayu gelondongan. Hal ini menandakan besarnya banjir yang terjadi.
Beda halnya dengan di Sumatra Barat, menurut Kepala DPKH (Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan) Sumatra Barat, terdapat 591 ekor sapi, 32 ekor kerbau, 187 ekor kambing, 4420 ekor unggas yang terdampak bencana banjir dan longsor (30/11).
Pemerintah sudah melakukan distribusi bantuan obat-obatan dan vitamin untuk hewan lewat Direktorat Jendral Pertenakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Pertanian, tetapi bantuan tersebut tidak cukup, dikarenakan selain obat-obatan dan vitamin, ternak juga memerlukan pakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Terbatasnya ketersediaan pakan disaat bencana ini akan menjadi dampak pada penurunan kualitas kesehatan ternak. Jika hal ini tidak ditangani dengan tepat maka ancaman yang lain akan mengintai.
Ancaman Zoonosis
Zoonosis merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Di tengah bencana longsor dan banjir yang mengakibatkan hewan juga terdampak seperti mati (hanyut), sakit terlantar, dan sehat terlantar. Penanganan yang tidak tepat akan meningkatkan ancaman zoonosis.
Menurut Kepmentan No. 121/2023 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis, ada lima penyakit yang dikategorikan sebagai zoonosis prioritas, yaitu avian influenza, rabies, anthrax, leptospirosis, dan brucellosis. Kejadian bencana ini membuat pemerintah lewat BNPB, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup harus segera mengidentifikasi bahaya ancaman untuk meminimalkan risiko. Pendekatan melaui One Health bisa menjadi tools untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
Adapun menurut Kepmentan No. 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan, Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat tidak semuanya bebas dari lima zoonosis prioritas. Detail status situasi penyakit di ketiga provinsi terdampak bencana dapat dilihat pada tabel berikut:
Berdasarkan sudut pandang kesehatan hewan terhadap tabel di atas, cukup memberikan gambaran langkah strategis yang akan diambil. Dari tiga provinsi terdampak bencana, masih terdapat dua zoonosis prioritas yang masih menjadi ancaman. Pengendalian risiko wabah avian influenza dan leptospirosis di dalam situasi kebencanaan menjadi tantanggan tersendiri bagi pemerintah.
Penularan tidak Terkontrol
Situasi berbahaya adalah ketika penyakit dapat menular tanpa adanya kontrol. Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat secara status situasi penyakit tidak bebas dari avian influenza dan leptospirosis. Tidak terhitung jumlahnya kombinasi variabel penularan jika unggas (risiko penularan avian influenza tertinggi) mati (hanyut), sakit terlantar, dan sehat terlantar tidak segera dilakukan surveillance.
Begitu halnya dengan rodensia, vektor leptospirosis ini memiliki kemampuan bertahan hidup di tempat-tempat kumuh. Seiring lambatnya proses evakuasi wilayah pasca bencana akan meningkatkan populasi rodensia dalam wilayah tersebut. Bangkai dari hewan ternak ataupun satwa menjadi presdiposisi penularan zoonosis.
Regulasi Pemerintah dalam Penanganan Hewan Pascabencana
Kementerian Pertanian sudah memberikan regulasi terkait penanganan hewan pascabencana dalam Permentan No. 14/2024 tentang Penanganan Hewan pada Bencana Alam. Di dalam regulasi tersebut dijelaskan adanya Sistem Komando Penanganan Hewan Darurat Bencana Alam. Adapun hal ini seharusnya menjadi fokus utama Kementerian Pertanian dalam melaksanakannya. Dalam Pasal 30 dijelaskan mengenai kegiatan pascabencana:
1. Kajian kebutuhan penanganan hewan akibat bencana alam.
2. Pengisian kembali ternak (restocking).
3. Pengembalian ternak terdampak.
4. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi penanganan hewan.
Regulasi ini penting untuk mengembalikan hulu dari rantai pasok pangan asal hewan. Efek domino regulasi yang tidak dijalankan akan melumpuhkan sektor pangan asal hewan di daerah tersebut. Sebagai concern pemerintah melalui regulasi ini harus menjadikan masyarakat pemilik ternak didukung dalam tahap pemulihan pasokan pangan asal hewan. ***
Ditulis oleh:
Drh Mochamad Alfinanda Santriagung
PT Global Dairi Alami