Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini dirjen PKH | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

EKSPOR PERDANA 63.000 DOSIS VAKSIN SEPTIVET KE TIMOR LESTE

Pusvetma ekspor vaksin Septivet ke Timor Leste. (Foto: Humas PKH)

Secara perdana sebanyak 63.000 dosis vaksin Septivet dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) bidang kesehatan hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), sukses di ekspor ke Republik Demokratik Timor Leste.

“Jumlah tersebut telah dipenuhi Pusvetma. Vaksin Septivet yang diekspor yaitu dengan kemasan 200 ml atau 100 dosis/botol. Vaksin ini dapat memberikan kekebalan pada sapi hingga dua tahun,” ujar Kepala Pusvetma, Agung Suganda, Kamis (9/7/2020).

Ekspor berawal dari kunjungan Dirjen Peternakan Timor Leste ke Pusvetma pada 2019  lalu dan tertarik dengan kualitas vaksin Septivet dan vaksin Brucivet yang dimiliki Pusvetma. Timor Leste memutuskan mengimpor vaksin tersebut guna mendukung program kesehatan hewan di negaranya. Septivet untuk mengatasi penyakit ngorok atau Septichaemia epizootica (SE) pada hewan besar yaitu sapi, kerbau dan babi, sedangkan Brucivet untuk mencegah penyakit keluron menular (Brucellosis) pada sapi. 

“Namun dengan adanya pandemi COVID-19, permintaan Septivet yang diajukan ke Pusvetma hanya sejumlah 63.000 dosis. Kalau tidak sedang pandemi mungkin lebih,” ucap Agung.

Dalam menjaga kualitas vaksin, Pusvetma mempunyai sertifikat Cara Produksi Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dari Kementan. Laboratorium pengujian mutu vaksin yang dimiliki juga telah memperoleh Akreditasi ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional.

Untuk vaksin yang di ekspor, Tim Karantina Balai Besar Karantina Hewan Surabaya, pada Senin (6/7) telah menyerahkan sertifikat ekspor kepada Pusvetma. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksan terhadap kondisi dan suhu gudang penyimpanan, serta pengecekan fisik vaksin Septivet yang akan diekspor.

“Septivet yang akan diekspor dikemas dalam boks styrofoam dilengkapi dengan ice gel berkualitas  untuk menjaga rantai dingin, kemudian dilakukan penyegelan kemasan vaksin,” jelasnya.

Ia menambahkan, adapun kendala yang dihadapi dalam proses ekspor vaksin pertama ini, mulai dari pengurusan izin, waktu pengiriman, sampai akses masuk perbatasan yang cukup rumit. 

Selain itu, pengiriman vaksin menggunakan transportasi udara dan transportasi darat untuk melewati perbatasan. Situasi lockdown yang diberlakukan Timor Leste selama pandemi COVID-19 turut menyebabkan kendala dalam pengiriman vaksin.

“Tapi semua kendala tersebut dapat diatasi dengan baik sehingga ekspor perdana ke Timor Leste dapat terwujud,” ungkapnya. Timor Leste memberlakukan kebijakan baru dengan membuka jalur lalu lintas di perbatasan. Namun, jalur pengiriman hanya dilakukan satu kali di tiap minggunya, yaitu setiap Rabu pada pukul 10-12 siang waktu setempat.

Di sisi lain, Pusvetma konsisten menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 yang terintegrasi dengan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Pusvetma juga telah melaksanakan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan memperoleh sertifikat ISO 45001:2018.

Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, berharap ke depannya Pusvetma bisa melakukan lebih banyak ekspor produknya, baik vaksin maupun bahan diagnostik lainnya. Ia percaya Pusvetma bisa membidik negara seperti Pakistan dan Srilanka sebagai negara tujuan ekspor berikutnya. 

“Semoga harapan ini dapat terlaksana dengan mudah dan dalam waktu secepatnya. Dengan demikian Pusvetma turut mendukung kebijakan Pak Mentan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri dan modern tentunya dibidang kesehatan hewan,” harap Ketut.

“Sudah saatnya produk-produk karya anak bangsa menjadi tuan di negeri sendiri dan diminati di luar negeri. Jayalah produk bangsaku,” pungkasnya. (INF)

WASBITNAK, KONTROL DAN AWASI BIBIT UNGGAS BERMUTU BAIK

Pengawasan terhadap aspek produksi dilakukan secara preventif dan represif. (Foto: Humas PKH)

Untuk menghasilkan ayam yang baik berawal dari bibit (day old chick/DOC) yang bermutu. Pengawasan dan pengontrolannya pun terus dilakukan pemerintah melalui program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak). Hal itu juga dilakukan karena jumlah sumber pembibitan yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Wasbintak diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan, Wasbintak terdiri atas pengawas bibit ternak pusat, pengawas bibit ternak provinsi dan pengawas bibit ternak kabupaten/kota. Ia juga memastikan proses pengawasan tetap sesuai dengan amanat undang-undang.

Sesuai amanat Pasal 13 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang No. 41/2014 junto Undang-Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 59 dan Peraturan Pemerintah No. 48/2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dalam pengawasan peredaran benih dan bibit ternak dibutuhkan petugas pengawas bibit ternak yang kompeten, profesional dan berdaya saing.

Ketut menerangkan, dalam Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, juga disebutkan pada Pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk oleh menteri.

Sementara dalam Permentan No. 42/2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada Pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

“Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, mulai teguran tertulis, penghentian produksi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Ketut.

Sementara Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Sugiono, mengungkapkan bahwa pada Juni dan Juli 2020, sudah menugaskan Wasbintak kepada sekitar 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan pengawasan terhadap aspek produksi dilakukan secara preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilakukan dengan melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik sesuai pedoman pembibitan ayam ras yang baik dan pedoman penetasan yang baik, serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI. Sementara, pengawasan represif dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan persyaratan mutu bibit DOC.

“Pengawasan aspek peredaran dilakukan di pos-pos lalu lintas ternak. Kemudian pengawasan kelengkapan dokumen, diantaranya rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) benih atau bibit dan kesesuaian kemasan menurut jenis. Lalu kesesuaian alat angkut, kesesuaian kondisi fisik sesuai SNI atau PTM, serta kesesuaian label,” imbuh Sugiono. 

Diketahui, pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Diharapkan produsen bibit akan selalu menghasilkan DOC yang bermutu, sehingga peternak mendapatkan keuntungan dalam usahanya, serta tentunya produk ayam potong terjamin sampai di tangan masyarakat,” pungkasnya. (INF)

KEGIATAN SOSIALISASI DIGITAL PERINGATI HARI ZOONOSIS SEDUNIA

Hari Zoonosis Sedunia yang diperingati setiap 6 Juli.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan FAO dan USAID menyelenggarakan kegiatan sosialisasi edukasi zoonosis melalui platform digital, sekaligus memperingati Hari Zoonosis Sedunia yang jatuh pada 6 Juli setiap tahunnya.

Hari Zoonosis Sedunia diperingati untuk memberikan penghargaan kepada ilmuwan Louis Pasteur yang sukses melakukan vaksinasi pertama penyakit rabies di Prancis pada anak yang digigit oleh anjing terinfeksi virus rabies pada 6 Juli 1885.

Kegiatan memperingati Hari Zoonosis Sedunia ini didukung juga Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan dimulai sejak 1 Juli hingga 11 Juli 2020.

“Adapun rangkaian kegiatan berupa penayangan infografis, live Instagram, Whatsapp blast dan webinar dengan tema melindungi kesehatan hewan untuk menjaga kesehatan manusia,” kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan, penayangan infografis tentang zoonosis mulai dilakukan sejak 1 Juli hingga 10 Juli 2020 melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter). Pemberian informasi tentang zoonosis ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat memahami akan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya dan potensi penularan zoonosis bagi kesehatan hewan, manusia dan lingkungan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan pada 6 dan 10 Juli 2020 dengan kegiatan live Instagram, yang memberikan pemahaman mengenai sejarah Hari Zoonosis Sedunia, pengertian zoonosis dan potensi zoonosis yang ada di sekitar manusia, serta mempromosikan kegiatan webinar.

“Sedangkan Whatsapp blast disebarkan ke grup pada 6 Juli 2020 mengenai edukasi zoonosis sesuai dengan infografis yang ditayangkan di media sosial sebelumnya,” ujarnya.

Puncak acara kegiatan memperingati Hari Zoonosis Sedunia dilaksanakan pada 11 Juli 2020 nanti dengan penyelenggaraan webinar melalui zoom yang juga tersambung ke Youtube.

“Sesi pertama membahas tentang makanan sehat bebas bahaya zoonosis, sedangkan sesi kedua akan membahas tentang potensi zoonosis pada hewan peliharaan,” pungkasnya.

Webinar akan diselenggarakan dalam bentuk bincang santai dengan beberapa narasumber, seperti dosen FKH IPB dan Komisi Ahli Keswan, Kesmavet dan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Dr Drh Denny Widaya Lukman. Ada juga penerima Anugerah Cendekiawan Harian Kompas 2020, Drh Tri Satya Putri Naipospos, kemudian praktisi hewan kesayangan, Drh Nyoman Sakyarsih, serta Master Chef Top 3 Season 4, Yulia Baltschun dan public figure pemilik hewan kesayangan Melly Goeslaw juga diagendakan hadir.

Sebagai informasi, menurut Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), sekitar 60% penyakit infeksius pada manusia merupakan zoonosis dan 75% penyakit infeksi baru (Emerging Infectious Diseases) yang berasal dari hewan. Sedangkan, dari lima penyakit baru yang muncul pada manusia setiap tahun, tiga diantaranya berasal dari hewan. (INF)

KEMENTAN PASTIKAN HEWAN KURBAN ASUH BAGI MASYARAKAT

Pemotongan hewan kurban. (Foto: Humas PKH)

Dalam Upaya penjaminan kesehatan, keamanan dan kelayakan daging pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, Kementan, saat membuka Program Bertani on Cloud Vol. 22 dengan Topik Pelatihan Juru Sembelih Halal, Selasa (30/6).

Menurutnya, dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni kehalalan dan kesejahteraan hewan (Kesrawan). Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

“Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, jadi sangat penting sekali membekali para juru sembelih halal (Juleha) tersebut, apalagi ditengah wabah pandemi COVID-19 dengan memperhatikan  protokol kesehatan,” kata Ketut.

Untuk itu, Kementan telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan, serta pengawasan daging dan hewan kurban.

“Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal  (ASUH),” tegasnya.

Ketut menambahkan, berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat sangat penting untuk dilakukan secara massif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung. 

Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19 saat dimana dilakukan pembatasan sosial (social distancing), pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia, sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien.

Di Indonesia panduan tentang penyembelihan halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu: 1) Halal Assurance System (HAS) 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. 2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196/2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal. 3) Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas.

Direktur Kesehatan Masayarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong tiga saluran, yaitu hulqum, mar’i dan wadjadain atau saluran napas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).

Selain itu, Syamsul juga menambahkan persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan, yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat, satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna. (INF)

HALALBIHALAL FORMAT: INDUSTRI PETERNAKAN HADAPI ERA NEW NORMAL

Peternakan ayam broiler. (Foto: Infovet/Ridwan)

Selasa (23/6/2020), Forum Media Peternakan (FORMAT) sukses menyelenggarakan Halalbihalal Asosiasi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilaksanakan secara virtual dengan mengusung tema “Persiapan Masyarakat Peternakan dan Kesehatan Hewan Menghadapi Era New Normal”.

Kegiatan yang dimulai pukul 09:30 WIB ini dihadiri Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, yang menjadi pembuka acara. Dalam sambutannya, Ketut menyampaikan bahwa di era kenormalan baru ini, pemerintah terus berupaya membantu para peternak agar tidak mendapat kesulitan.

“Karena masih banyak kendala diantaranya biaya produksi yang masih tinggi, tetapi kami akan terus bekerja melayani peternak,” kata Ketut.

Ia pun mengimbau, diperlukan sikap bekerja yang sepenuh hati khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. “Untuk menghadapi pandemi diperlukan sikap bekerja sepenuh hati untuk menjawab tantangan di industri peternakan,” tegasnya.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Desianto B. Utomo. Menurutnya, dalam menyikapi pandemi di era kenormalan baru diperlukan perubahan pola produksi dan pemasaran melalui online. Dalam arti penggunaan teknologi harus lebih ditingkatkan lagi.

Hal tersebut juga ditekankan oleh Ketua Umum Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Herry Dermawan dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Eddy Wahyudin. Keduanya menyatakan diperlukannya penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi dalam bisnis perunggasan.

“Pandemi ini adalah transisi pengelolaan, pengelolaan secara manual menjadi digital dan pengelolaan secara tradisional ke teknologi,” kata Eddy.

Sebab di saat COVID-19 mewabah, kebutuhan akan protein hewani yang mudah diperoleh yakni daging dan telur ayam sangat diperlukan masyarakat untuk meningkatkan sistem imun tubuh. Selain itu, bisnis ini pun telah mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. (INF)

KEMENTAN: KONTRIBUSI MASYARAKAT DALAM KEAMANAN PANGAN PERLU

Pangan segar khususnya pangan asal hewan memiliki nilai dan kualitas yang tinggi bagi kemaslahatan manusia. (Foto: Ist)

Menyambut perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) kedua yang jatuh pada 7 Juni 2020, pemerintah mengajak semua pihak termasuk masyarakat luas untuk berkontribusi dan mengambil sikap dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat dan bergizi.

“Saat ini kita sedang dihadapkan pada upaya pemulihan pasca pandemi COVID-19 dan potensi kerawanan ketersediaan pangan yang sangat mungkin terjadi, seiring dengan kondisi yang menekan penurunan produktivitas usaha penyediaan pangan. Oleh karena itu, kami mengajak agar semua pihak dapat ikut bertindak, karena urusan pangan adalah urusan bersama dan semua bisa berkontribusi,” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita dalam siaran persnya, Minggu (7/6).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pangan segar khususnya pangan asal hewan memiliki nilai dan kualitas yang tinggi bagi kemaslahatan manusia, karena mengandung protein hewani dibutuhkan dan bermanfaat bagi tubuh, serta berperan mencerdaskan anak bangsa.

Akan tetapi, disisi lain pangan segar asal hewan memiliki karakteristik mudah rusak (perishable food) dan berpotensi membahayakan (potentially hazardous). Untuk itu, Undang-undang mengatur aspek mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi dan registrasi produk dan unit usaha sejak produk pangan asal hewan diproduksi sampai siap dikonsumsi. Selain itu, juga memastikan produk pangan asal hewan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan Halal (ASUH).

Dalam kesempatan ini, Ketut menghimbau agar masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam memilih pangan asal hewan, tidak tergiur dengan produk murah dan membeli ditempat resmi dan terdaftar sesuai aturan, serta tidak mudah percaya dan meyakini informasi hoaks.

Sementara Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, turut menyampaikan, “Pemerintah berperan memastikan pangan yang aman dan berkualitas. Petani dan peternak memastikan penerapan cara bertani/beternak yang baik, pelaku usaha pengolahan pangan menjamin proses secara aman dan masyarakat memastikan terpenuhi haknya dalam memperoleh pangan yang aman, sehat dan bergizi, dengan perannya dalam memilih, menangani dan mengolah pangan dengan benar.”

Sedangkan Direktur Kesmavet, Ditjen PKH, Syamsul Maarif, menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah telah mensertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap unit usaha produk hewan sebanyak 2.634 unit, serta melakukan monitoring dan pengawasan. Hasilnya memperlihatkan tren penurunan tingkat produk hewan yang sub-standar dalam lima tahun terakhir (angka rata-rata di 2019 sekitar 20% produk hewan yang sub-standar masih beredar).

“Laporan tingkat keamanan produk hewan tersebut sejalan dengan target yang ditetapkan secara Nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Jangka Menengah Presiden yang menetapkan angka pemenuhan persyaratan pangan segar tidak boleh kurang dari 85%,” jelas Syamsul. (INF)

MARAK PRODUK ILEGAL, KEMENTAN-PEMDA PERKUAT PENGAWASAN

Sempat heboh peredaran daging babi yang dipalsukan menjadi daging sapi. (Dok. Shutterstock)

Kementerian Pertanian mengajak dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menjual pangan asal hewan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, di Jakarta (13/5/2020), saat diminta menanggapi pemberitaan beredarnya daging celeng di Kabupaten Bandung dan juga telur infertil di beberapa daerah.

“Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan peredaran produk hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PKH Nomor: 0534/SE/TU.020/F5/04/2020 tentang penjaminan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dan pada masa pandemi COVID-19,” ujar Ketut. 

Menurutnya, Ramadan dan Idul Fitri tahun ini terasa berbeda, karena dalam waktu yang sama masyarakat dihadapkan dengan pandemi COVID-19. Kebutuhan pangan asal hewan di masyarakat  perlu terus dijaga, mengingat kebutuhan sumber protein bagi masyarakat sangat penting untuk menjaga stamina dan kebutuhan daya tahan tubuh.

Terkait temuan daging babi yang dipalsukan dan dijual sebagai daging sapi di Bandung, Ketut menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan Ditreskrim Polresta Bandung.

“Kami apresiasi kepolisian secara cepat mengungkap penyimpangan ini. Saya ingatkan pelaku usaha, praktik pemalsuan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 miliar menurut  UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tegasnya.

Sementara adanya peredaran telur infertil, Ketut menegaskan Peraturan Menteri Pertanian No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi, dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi. 

Ia mengingatkan berhati-hati dalam memilih produk hewan untuk konsumsi keluarga. Jangan mudah tergiur harga murah dan sebaiknya membeli produk hewan di tempat penjualan (ritel) yang terdaftar, diakui dan tersertifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

“Kita lakukan pengawasan keamanan produk hewan ini dengan memperkuat kerjasama dan koordinasi bersama aparat penegakan hukum,” pungkasnya. (INF)

KEMENTAN: AUTS/K LINDUNGI ASET PETERNAK



I Ketut Diarmita (Foto: Dok. Kementan)

Kementerian Pertanian terus memberikan apresiasi peran peternak sebagai penyumbang bahan protein asal hewan dan pendukung perekonomian nasional melalui pengurangan pengeluaran devisa negara karena impor.

Oleh karena itu, agar peternak mempunyai daya saing usaha, dan untuk meningkatkan motivasi beternak, maka Kementan memfasilitasi pemberikan pembiayaan usaha dengan bunga terjangkau melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, di Jakarta (12/4/2020).

"Untuk memastikan usahanya berkelanjutan, kita bantu juga mereka untuk premi asuransi ternak sapi dan kerbau betina produktif," ungkapnya.

Semua fasilitasi tersebut tutur Ketut, didasari pemahaman bahwa peternak sering dihadapkan pada permasalahan dan berbagai risiko usaha, seperti fluktuasi harga, kekurangan modal, kemampuan manajemen usaha, dan kemungkinan kematian ternak yang mengakibatkan kerugian

“Bantuan premi asuransi untuk ternak sapi dan kerbau betina produktif (induk) dari Pemerintah sebesar Rp.160.000 per ekor atau 80% dari premi asuransi Rp. 200.000. Artinya dengan membayar Rp. 40.000 per ekor, peternak akan mendapat uang pertanggungan maksimal Rp. 10 Juta," jelasnya

Premi tersebut untuk masa pertanggungan satu tahun dari risiko kematian ternak karena penyakit, beranak, kecelakaan, dan kehilangan karena pencurian.

Sementara itu, Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH mengungkapkan bahwa dengan adanya pertanggungan asuransi, peternak dapat membeli ternak kembali saat terjadi risiko usaha (kematian dan kehilangan) sehingga menjamin keberlanjutan usahanya.

“Hal penting yang perlu diingat, ternak yang akan diasuransikan harus sehat, dan setelah diasuransikan, peternak tetap menerapkan tatacara beternak yang baik untuk menghindari penyakit akibat keteledoran dalam pemeliharaan," ucap Fini.

Lebih lanjut dijelaskan, persyaratan aspek kesehatan akan diperketat, dan keterangan sehat ternak sapi atau kerbau dari dokter hewan atau petugas yang ditunjuk dinas harus tersedia.

Berdasarkan informasi di aplikasi SIAP (Sistem Asuransi Pertanian) per 6 April 2020, diketahui bahwa realisasi asuransi ternak pada tahun 2020 adalah sebanyak 15.995 ekor di 17 provinsi sentra ternak sapi dan kerbau.

"Masih terbuka kesempatan bagi para peternak untuk memanfaatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi /Kerbau (AUTS/K) ini, karena pada tahun 2020, Pemerintah menyiapkan bantuan premi asuransi ternak untuk 120.000 ekor," ucap Fini.

Menurutnya AUTS/K adalah perbaikan dari program Asuransi Ternak Sapi (AUTS) yang telah dilaksanakan secara nasional sejak bulan Juni 2016. Ditjen PKH mencatat selama Juli-Desember 2016, AUTS telah diakses oleh 1.329 peternak dengan jumlah ternak yang diasuransikan sebanyak 30.227 ekor di 19 provinsi sentra sapi.

Adapun pada periode Januari-November 2017, tercatat AUTS untuk 74.030 ekor dengan 2.664 peternak dari 26 provinsi. Sementara pada pada periode Januari-November 2018 tercatat sebanyak 120.195 ekor didaftarkan dan dimiliki oleh 9.791 peternak dari 27 provinsi.

"Angkanya terus meningkat di 2019. Berdasarkan Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP), peserta AUTS/K mencapai 9.791 peternak untuk 140.190 ekor di 28 provinsi," katanya.

Fini berharap lebih banyak lagi peternak yang tertarik untuk memanfaatkan AUTS/K ini. Bagi peternak kecil yang ingin memanfaatkan bantuan premi asuransi ini, Fini menyarankan agar mereka menghubungi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat.

"Peternak juga dapat langsung datang ke kantor PT. Jasindo terdekat, atau akses http://siap.id.jasindonet.com," tutupnya. (Rilis Kementan)

INDONESIA SIAP KEMBANGKAN VAKSIN ASF

Rapat koordinasi tim pakar pengembangan vaksin ASF di Surabaya. (Foto: Humas PKH)

Sejak mewabahnya kasus African Swine Fever (ASF) akhir 2019 kemarin di wilayah Sumatera Utara, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan langkah-langkah strategis untuk pencegahan dan pengendalian, salah satu langkah jangka panjang adalah pengembangan vaksin ASF. 

“Saat ini belum ada vaksin ASF yang efektif tersedia untuk pencegahan penyakit ini, sehingga saya minta 12 pakar kesehatan hewan Indonesia dari Universitas Udayana, Universitas Airlangga, Institut Pertanian Bogor, Universitas Brawijaya dan Universitas Gadjah Mada Unibraw, serta unit teknis di Kementan untuk segera mengembangkan vaksin ASF,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan, I Ketut Diarmita.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketut mengungkapkan bahwa virus penyebab ASF ini sulit diatasi karena bisa tahan lama di dalam produk maupun lingkungan. Pelaksanaan strategi pengendalian dengan pengawasan lalu lintas, desinfeksi, disposal dan biosekuriti saat ini masih belum cukup menekan penyebaran ASF.

“Pengembangan vaksin ASF ini diharapkan akan memberikan solusi ke depan untuk pencegahan penyakit,” tambah Ketut. 

Sementara, Kepala Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Agung Suganda, yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Ditjen PKH, menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memfasilitasi pengembangan vaksin ASF. Hal itu disampaikan pada saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pakar Pengembangan Vaksin ASF mewakili Dirjen PKH di Surabaya, Kamis (23/01/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Prof IGN Kade Mahardika, salah satu pakar dari Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Udayana, menyampaikan bahwa pembuatan vaksin ASF sangat kompleks, karena saat ini penelitian dasar mengenai itu belum mencukupi.

Ia menjelaskan, karakteristik biologis virus ASF sangat kompleks dengan genom yang besar dan setengah protein virusnya tidak diketahui fungsinya. Begitu pula dengan mekanisme perlindungan terhadap ASF yang belum banyak diketahui. 

Lebih lanjut dikatakan, kendala pengembangan vaksin ASF yang selama ini berjalan karena penelitian tentang virus hidup ASF dibatasi hanya di laboratorium dengan tingkat biosekuriti tinggi, kurangnya model hewan kecil yang tepat dan ekonomis untuk percobaan, serta beberapa kendala teknis lainnya. 

“Oleh karena itu, kami mengembangkan vaksin ASF berbasis teknologi DNA rekombinan pada prokariota dengan sistem chaperone kombinasi protein struktural dan non-struktural yang aman dan dapat diproduksi cepat. Prosesnya sudah kita laksanakan dan saat ini master seed sudah siap untuk dibuatkan prototipenya di Pusvetma,” ucap dia.

Menyambut hal itu, Agung Suganda langsung menyatakan kesiapannya untuk segera membuat prototipe vaksin ASF rekombinan tersebut. “Ini sesuai arahan Pak Menteri Pertanian dan Dirjen PKH, yang mengharapkan agar produksi vaksin segera dilakukan dan segera dapat digunakan untuk mencegah penyebaran ASF di Indonesia,” tukas Agus. (INF)

PENINGKATAN POPULASI DAN PRODUKTIVITAS TERNAK TERUS DIDORONG

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat mendampingi kunjungan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di BPTU-HPT Sembawa. (Foto: Humas PKH)

Pemerintah saat ini terus fokus meningkatkan populasi dan kualitas genetik sapi untuk menjamin peningkatan populasi dan produksi ternak dengan cepat.

Hal itu dikatakan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pada kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembibitan Ternak Unggul-Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Sembawa, Senin (23/12/2019).

"Kami puas melihat kinerja UPT ini, namun sayang jumlah sapinya hanya 1.200 ekor, kurang nendang. Seharusnya tiap UPT perbibitan maksimalkan lahan yang ada, misalnya memelihara 10.000 ekor sapi per UPT. Pasti akan mampu menjadi sumber replacement bibit sapi peternak kita di lapangan," kata Mentan Syahrul melalui keterangan tertulisnya. 

Syahrul menambahkan, upaya peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak harus dilakukan secara lebih masif dan cerdas, dengan memanfaatkan teknologi peternakan terkini.

Sementara, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, di lokasi yang sama saat mendampingi Mentan, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan populasi dengan meningkatan penyediaan semen beku berkualitas lewat berbagai UPT. 

"Khusus BPTU-HPT Sembawa, Balai ini merupakan salah satu sumber penghasil pejantan (bull) berkualitas, serta bibit indukan Sapi Ongole bermutu," kata Ketut.

Ia juga mengemukakan bahwa BPTU-HPT Sembawa merupakan UPT yang mengelola komoditas sapi sebanyak 1.200 ekor dan ayam berjumlah 13.217 ekor. 

"Populasi bibit ternak ini disebarkan hampir ke seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing provinsi dan penugasan dari kementerian," pungkas Ketut. (INF)

DEMO PETERNAK: RAPOR MERAH INDUSTRI PERUNGGASAN

Aksi damai di depan kantor Kementerian Pertanian, Rabu (11/12). (Foto: Infovet/Ridwan)

Rabu (11/12), peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) kembali menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari pantauan Infovet, ratusan peternak yang mengenakan ikat kepala berwarna merah menuntut perbaikan industri perunggasan yang terus bergejolak secara berulang-ulang.

"Kami akan terus menyampaikan tuntutan kami sampai semua diperbaiki," kata salah satu peternak dalam orasinya.

Tuntutan peternak diantaranya meminta perbaikan harga ayam di tingkat peternak, perbaikan harga DOC dan pakan, ketegasan peraturan, pengendalian keseimbangan supply-demand, keadilan pasar, pembubaran tim ahli perunggasan Kementan, hingga pencopotan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan.

"Sudah 10 bulan belakangan kami terus merugi hingga triliunan rupiah. Ini merupakan rapor merah perunggasan nasional. Pemerintah enggak becus mengurus industri ini," timpal peternak lain yang juga melakukan orasi.

Sampai berita ini diturunkan, aksi damai peternak rakyat di depan kantor Kementan masih berlangsung. (RBS)

LANGKAH WUJUDKAN (MASIH) SWASEMBADA DAGING SAPI

Dirjen PKH I Ketut Diarmita (kiri) dan Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan), saat mendiskusikan bidang peternakan dan kesehatan hewan. (Foto: Humas Pertanian)

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menargetkan swasembada daging sapi harus cepat tercapai. Ia meminta Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) untuk melakukan terobosan baru dan bekerja keras mewujudkan itu.

“Perlu dilakukan terobosan-terobosan dan kerja lebih keras  guna secepatnya mencapai target swasembada tersebut,” kata Mentan Syahrul melalui siaran persnya, Senin (4/11/2019).

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri, menjelaskan bahwa mengingat saat ini populasi sapi dalam negeri masih kurang,  ada beberapa langkah nyata mempercepat swasembada. Pertama, Kementan terus menggenjot populasi sapi lokal dengan program inseminasi buatan secara massal, untuk mengejar kekurangan sekitar 1,4 juta ekor populasi sapi. Jika masih kurang, perlu pengadaan sapi indukan untuk mendongkrak populasi sapi.

“Namun harus dipahami bahwa memperbanyak sapi indukan banyak caranya, bisa dengan pencegahan pemotongan betina produktif, maupun mendatangkan sapi indukan dari luar. Kita perlu memikirkan peningkatan produksi dalam negeri dan membuat neraca perdagangan kita positif. Kita selalu menomor satukan produk kita untuk ekspor, dan impor adalah pilihan terakhir bila terpaksa dan sangat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan,” ujar Kuntoro.

Langkah kedua, lanjut dia, Kementan terus mendorong semua elemen terutama pemerintah daerah dan BUMN, untuk terus mengembangkan peternakan sapi. Berfokus sentra produksi agar upaya peningkatannya cepat.

“Jika pengembangan sapi dilakukan di 34 provinsi, itu menjadi tidak fokus. Karena itu, strateginya dengan fokus misal pada 10 provinsi pusat pengembangan sapi. Tetapi memang itu menjadi kekuatan real dan menjadi percontohan pengembangan sapi di Indonesia,” ungkapnya menirukan arahan dari Mentan.

Ketiga, pengupayaan sistem integrasi dengan sawit. Sebab, lahan sawit untuk integrasi dengan pengembangan sapi baru difungsikan sekitar 0,9%, padahal potensi lahan sawit di Indonesia cukup tinggi.

“Jika kita bisa isi 20% dari lahan sawit yang ada, maka akan selesai semua masalah daging sapi kita. Dalam waktu singkat Kementan akan melakukan kontak dengan para pimpinan daerah, bupati, gubernur dan mantan-mantan gubernurnya, untuk dijadikan advisor dalam mensukseskan program integrasi sawit-sapi,” ucap dia.

Adapun langkah keempat, papar Kuntoro, bersinergi melakukan pembangunan pertanian khususnya dalam mewujudkan swasembada daging sapi yang menjadi tanggung jawab bersama (gubernur, bupati, pemerintah daerah dan pelaku usaha).

“Oleh karena itu, diplomasi pertanian sangat penting dengan eksternal Kementan. Koordinasi dengan swasta, pemerintah daerah dan stakeholder lain. Untuk kepentingan rakyat harus bisa bekerjasama dan berkoordinasi di lapangan. Karena diingatkan juga oleh Pak Menteri swasembada pangan khususnya daging dapat diwujudkan juga dengan berorientasi bisnis dan harus memikirkan pasar. Selama ini swasembada sulit dicapai karena tidak memikirkan pasar. Kita sering hanya memikirkan budidaya atau on farm-nya saja tanpa memikirkan bisnisnya,” tandasnya. (INF)

PEMERINTAH DORONG MAHASISWA KEMBANGKAN PETERNAKAN

Foto bersama pada kegiatan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Peduli Pertanian Indonesia di Kementan. (Foto: Humas Ditjen PKH)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), mendorong mahasiswa berpartisfasi aktif dalam kegiatan pengembangan pertanian, termasuk peternakan. Sehingga akademisi dan peternak bisa bersinergi dalam mengembangkan sektor peternakan Indonesia.

“Kontribusi mahasiswa dapat disampaikan melalui riset-riset atau kajian ilmiah yang hasilnya dapat ditindaklanjuti pemerintah untuk meningkatkan produksi dan kualitas peternakan Indonesia,” ujar Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, melalui keterangan tertulisnya pada kegiatan Konsolidasi Nasional Mahasiswa Peduli Pertanian Indonesia di Gedung Auditorium D, Kantor Pusat Kementan, Rabu (9/10/2019).

Ia menegaskan, peserta didik harus bangga menjadi mahasiswa peternakan. Pasalnya sektor peternakan merupakan bidang yang sangat menjanjikan serta dibutuhkan masyarakat, karena berhubungan dengan pemenuhan asupan protein hewani yang terus diupayakan dan ditingkatkan.

Menurutnya, mahasiswa sebagai generasi penerus diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaiknya dalam mengembangkan sektor pertanian dan peternakan melalui pemanfaatan teknologi, agar berdaya saing menjadi bangsa yang berdaulat dalam hal ketersediaan protein hewani.

“Mahasiswa-mahasiswa bidang peternakan harus mampu melakukan berbagai terobosan  dan inovasi dalam pemenuhan kebutuhan protein bangsa dari keanekaragaman sumber protein. Sebab kalian generasi milenial penerus bangsa, yang diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih maju dan tangguh,” tegasnya.

Seperti halnya yang terus diupayakan pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan asal hewan melalui berbagai program terobosan, yakni program upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab), pengembangan sapi Belgian Blue, Galacian Blonde dan sapi Wagyu, serta penambahan sapi indukan impor, peningkatan status kesehatan hewan melalui pengendalian penyakit, penjaminan keamanan pangan asal ternak dan melakukan pelarangan pemotongan sapi betina produktif. Sementara untuk program pendukung diantaranya skim pembiayaan, investasi dan asuransi ternak, peningkatan kualitas bibit melalui introduksi, perbaikan mutu pakan, pengendalian penyakit dan ketersediaan air.

Sementara untuk industri perunggasan, yang sedang bergejolak, pemerintah telah melakukan public hearing terhadap rancangan revisi Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaraan, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi pada 7 Oktober 2019, dengan tujuan agar lebih tertatanya usaha perunggasan, baik layer maupun broiler.

“Pemerintah telah mendapat masukan dan koreksi dari seluruh stakeholder perunggasan, yang pada gilirannya persepsi terhadap substansi revisi Permentan tersebut dapat diterima dari berbagai aspek, sehingga diharapkan peraturan tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan pengembangan industri ayam ras secara nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat,” tandas Ketut. (INF)

PANAS! DITJEN PKH GELAR PUBLIC HEARING PERMENTAN PERUNGGASAN

Salah satu peserta sedang diskusi menanggapi panelis. (Foto: Infovet/CR)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar public hearing terkait revisi Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Distribusi dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dari pantauan Infovet, acara yang sedianya berlangsung pukul 08:00 WIB baru dimulai pada pukul pukul 09:00 WIB. Public hearing dihadiri stakeholder bidang perunggasan, asosiasi perunggasan, peternak kecil dan integrator, termasuk Biro Hukum Kementan.

Dihadapan para undangan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono, mewakili Dirjen PKH, membacakan revisi dari Permentan No. 32/2017. Acara dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari para stakeholder dan pelaku perunggasan terkait isi rencana dari revisi Permentan tersebut.

Jalannya diskusi pun memanas dan diwarnai beberapa kali debat kusir, saling sindir, tuding-menuding dan serang pendapat antar stakeholder perunggasan, buah dari pro-kontra yang terjadi.

Misalnya saja pada salah satu pasal yang menyatakan dimana integrator diwajibkan membuat rumah pemotongan unggas (RPU) dengan tenggat waktu paling lama lima tahun. Aturan tersebut ditanggapi kecewa oleh mantan Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia, Drh Hartono.

Menurut Hartono, pada demonstrasi 26 September lalu, seharusnya tenggat waktu tersebut telah disetujui maksimal dua tahun. “Kok jadi lima tahun? Padahal waktu tanggal 26 kemarin kan dua tahun, kami keburu mati kalau begini,” pungkas dia.

Hingga berita ini diturunkan, diskusi masih berlanjut dan belum membuahkan hasil. (CR)

LANGKAH DAN IMBAUAN DITJEN PKH TERKAIT SITUASI PERUNGGASAN TERKINI

Pemerintah mengambil langkah terkait situasi perunggasan saat ini, khususnya menyangkut harga livebird (Foto: Istimewa) 


Menyusul aksi demo ratusan peternak di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta Pusat kemarin, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengambil sikap.

Terkait harga livebird di tingkat peternak (farm gate), langkah-langkah yang dilakukan Ditjen PKH diantaranya memastikan data yang terekam dan mensosialisasikan sampai bulan ini, potensi kebutuhan daging ayam ras tahun 2019 (Januari-Desember) sebesar 3.251.745 ton atau rata-rata 270.979 ton/bulan. Potensi produksi daging ayam ras tahun 2019 (Januari - Desember) sebesar 3.829.663 ton atau rata-rata 319.139 ton/bulan.

Dari data tersebut terdapat potensi surplus sebanyak 577.918 ton atau 17.77% selama periode 2019. Namun demikian, dari data potensi di atas realisasi sesungguhnya sampai saat ini (Agustus 2019) sebesar 2.334.042 ton atau per bulan 291.755 ton, artinya terdapat surplus sampai saat ini sebesar 7.29% dari kebutuhan nasional. Dari surplus sebanyak 7.29%, sebenarnya sangat ideal untuk cadangan pangan khususnya daging unggas secara nasional.

Langkah Cutting HE Umur 19 hari dan tunda setting berdasarkan Surat Edaran Ditjen PKH Nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan Day Old Chick (DOC) Final Stock (FS) tahun 2019 dilakukan untuk mempercepat berkurangnya produksi DOC FS dengan harapan peternak mandiri menikmati harga HPP yang stabil sesuai Permendag No 96 tahun 2018.

Terjadinya anomali harga livebird di tingkat farm gate (peternak) dengan harga Rp. 11.000-17.000, dibandingkan dengan harga di pasar yang masih stabil tinggi sebesar Rp. 30.0000-35.000 sangat jelas menunjukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Hal ini hendaknya menjadi perhatian seluruh stakeholder untuk menyikapi disparitas harga tersebut.

I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal (Dirjen) PKH mengimbau kepada seluruh pelaku usaha peternakan baik integrator maupun peternak mandiri untuk tenang dalam rangka percepatan kembali normalnya harga livebird di tingkat farm gate ke HPP. Berikut imbauan Dirjen PKH secara lengkap seperti dalam siaran pers yang diterima Infovet, Jumat (6/9) :

 Agar pelaku usaha atau integrator memaksimalkan kapasitas pemotongan ayam di RPHU dan selanjutnya disimpan di cold storage minimal 30% dari produksi.

• Agar pelaku usaha/integrator membuat perencanaan produksi DOC FS secara baik dan benar dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar (keseimbangan supply demand).

• Agar Surat Edaran Ditjen PKH Nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan Day Old Chick (DOC) Final Stock (FS) tahun 2019 dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggungjawab.

• Agar seluruh Integrator berempati kepada peternak mandiri untuk mendorong stabiltas harga Permendag No. 96 tahun 2018.

• Agar seluruh pelaku usaha dan integrator dapat mengirimkan data yang benar dan transparan ke sistem pelaporan online pada tautan http://bitpro.ditjenpkh.pertanian.go.id/unggas, karena Ditjen PKH hanya menggunakan data yg dilaporkan via online dalam menganalisis produksi dan supply demand yang dilakukan oleh tim analisa penyediaan dan kebutuhan ayam ras dan telur konsumsi.

• Sebagai bentuk transparansi, hasil pelaporan populasi, produksi dan distribusi GPS, PS, dan FS per provinsi per bulan dapat dilihat oleh masyarakat pada tautan http://bitpro.ditjenpkh.pertanian.go.id/unggas/Publik.html.

 (Rilis/INF)

DIRJEN PKH RESMIKAN RPHU MILIK CHAROEN POKPHAND INDONESIA

Dirjen PKH (kedua kiri) bersama instansi pemerintah lain dan pihak CPI saat peresmian RPHU keenam milik Charoen Pokphand Indonesia di Bali. (Sumber: Istimewa)

“Keberadaan RPHU dengan persyaratan teknis yang memadai menjadi hal penting dalam penyediaan pangan asal hewan yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal), sehingga terjamin mutu dan keamanannya,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, yang turut hadir meresmikan RPHU PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) yang keenam, di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali, Selasa (9/7).

Melalui keterangan tertulisnya Ketut mengatakan, agar penambahan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) dapat berperan besar bagi pendistribusian daging ayam dengan mekanisme rantai dingin, sehingga ketersediaannya dapat terjaga. Selain itu, keberadaan RPHU juga sebagai solusi untuk keseimbangan daging ayam di pasaran.

Pada kesempatan serupa, Gubernur Provinsi Bali yang diwakili Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana, menambahkan, pembangunan RPHU ini sejalan dengan pertumbuhan konsumsi daging ayam segar maupun daging ayam olahan, begitu pula dengan perkembangan pasar ayam ras pedaging di Bali.

“Adanya peningkatan konsumsi daging ayam harus dibarengi dengan pertumbuhan peternakan ayam dan instrumen pendukungnya, yaitu tersedianya RPHU yang representatif,” katanya. 

Sementara Presiden Direktur CPI, Thomas Effendy, menjelaskan kapasitas RPHU di Tabanan ini dapat melakukan proses pemotongan sebanyak 2.000 ekor ayam per jam atau dalam 2 shift kerja (14 jam) dapat memproses 28.000 ekor ayam. “Hadirnya RPHU ini tidak lantas menghentikan usaha RPHU kecil karena segmentasi pasar CPI dituju adalah Horeka (hotel, restoran, kafe),” ucap Thomas.

Tidak hanya menyediakan RPHU saja, CPI juga melakukan pendistribusian produknya ke konsumen melalui gerai-gerai Prima Freshmart yang hingga tahun ini berjumlah sekitar 600 gerai. “Konsumen dapat langsung menikmati ayam beku ASUH yang telah diproses oleh RPHU kami dengan harga terjangkau,” pungkasnya. (INF)

HARGA AYAM RENDAH, PEMERINTAH INSTRUKSIKAN AFKIR PS

Peternakan broiler rakyat di kawasan Bogor. (Foto: Infovet/Ridwan)

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, resmi mengeluarkan Surat Edaran No. 6878/SE/TU.020/F/06/2019 mengenai afkir parent stock (PS) ayam ras broiler dan peningkatan kapasitas pemotongan live bird (LB), Rabu, 26 Juni 2019.

Dalam surat edaran yang diterima redaksi Infovet, Kamis (27/6), disampaikan kepada perusahaan pembibitan PS broiler untuk melakukan cutting dalam rangka mengatasi permasalahan supply-demand yang berdampak pada harga LB di farm gate yang merosot dan mengacu Pasal 4 sampai 7 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, serta pertimbangan rapat komisi ahli perunggasan pada 13 Juni 2019 dan pertemuan koordinasi perunggasan di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 14 Juni 2019, yang diikuti jajaran Ditjen PKH, tim analisis, tim asistensi, asosiasi perunggasan, Satgas Pangan dan peternak mandiri.

Kemudian pada rapat koordinasi perunggasan lanjutan yang dilaksanakan di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan Bogor, 25 Juni 2019, yang juga dihadir tim analisis, tim asistensi, perwakilan asosiasi perunggasan, diputuskan langkah konkrit mengatasi permasalahan supply-demand sebagai berikut:

1. Mengacu Permentan No. 40/2011 tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras yang Baik, seluruh pembibit PS ayam ras broiler untuk segera melaksanakan afkir PS ayam ras broiler yang berumur di atas 68 minggu (chick in sebelum tanggal 12 Maret 2018).

2. Periode afkir PS ayam ras broiler dilaksanakan selama dua minggu, dimulai sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2019, diikuti pakta integritas antara pemerintah dengan perusahaan pembibit PS ayam ras broiler.

3. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, agar meningkatkan kapasitas pemotongan di rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) sampai 30% dari jumlah produksi LB ayam ras broiler internal.

4. Untuk efektivitas pelaksanaan afkir PS ayam ras broiler dimaksud akan dilakukan:
    a. Pengawasan pemotongan LB ayam ras broiler yang dilakukan dalam dua shift per hari sesuai kapasitas per jam di RPHU integrator di Pulau Jawa.
    b. Pengawasan penyimpanan produk karkas hasil pemotongan LB ayam ras broiler disimpan dalam cold storage sesuai jumlah pemotongan per hari setelah dikurangi distribusi.
    c. Evaluasi pelaksanaan afkit PS ayam ras broiler akan dilaksanakan satu minggu setelah 9 Juli 2019.
    d. Dalam hal hasil pelaksanaan evaluasi dimaksud harga LB ayam ras boiler di farm gate belum sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Penjualan di Tingkat Konsumen, maka akan dilakukan afkir PS ayam ras broiler yang berumur 60 minggu serta dievaluasi setiap bulan.

Pemerintah berharap keputusan surat edaran pelaksanaan afkir PS broiler dan peningkatan kapasitas pemotongan dapat dilaksanakan dengan baik. (INF)

PELAKU PERUNGGASAN DIAJAK STABILKAN HARGA UNGGAS HIDUP

Pertemuan Dirjen PKH bersama pelaku perunggasan di Solo. (Foto: Dok. Dirjen PKH)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, kembali mengundang para pelaku perunggasan, asosiasi unggas, pakar dan unsur pemerintah terkait untuk membahas situasi perunggasan Nasional, khususnya terkait rendahnya harga unggas hidup/live bird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 96/2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 dan harga batas atas sebesar Rp 20.000, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 34.000. Namun, di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih berada di bawah harga batas bawah. 

“Kami mengharapkan masukkan dari para pelaku perunggasan, pakar dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga LB ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan Nasional ke depan,” kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, saat pertemuan di Solo, Jumat (14/6/2019). Pertemuan ini sendiri merupakan lanjutan pertemuan koordinasi perunggasan yang telah dilaksanakan secara maraton dari 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta.

Ia menambahkan, langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia yang diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen PKH, dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, asosiasi diantaranya GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut. 

Ketut juga meminta Integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada pihaknya maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar terdata, sehingga bisnis unggas dapat berjalan baik dan dapat terkontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri untuk ikut mengawasi perilaku broker dan integrator.

Hal penting lain yang menjadi keputusan bersama adalah pentingnya review Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag No. 96/2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS serta pakan.

“Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan Permendag 96/2018" tegas Ketut. 

Sementara dalam rangka menyelesaikan harga LB yang anjlok di beberapa daerah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti, mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh dinas terkait di provinsi/kab/kota dengan GPPU dan PINSAR. 

“Kami juga mengimbau agar ARPHUIN bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stok LB dan daging ayam terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Tjahya.

Pertemuan juga memutuskan bahwa Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas dan Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras. Adapun dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, untuk segera mendata unit usaha peternakan serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang; mendata jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage yang dimiliki swasta maupun pemerintah; dan memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya. (INF)

HARGA AYAM ANJLOK, PETERNAK, PENGUSAHA DAN PEMERINTAH KEMBALI REMBUG

Rembug antara pemerintah, peternak dan pengusaha unggas di Kementerian Pertanian, Kamis (13/6/2019). (Foto: Infovet/Ridwan)

Akibat harga jual unggas yang merosot tajam, para peternak rakyat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Penyelamatan Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional (PRPM) kembali menyuarakan aspirasinya ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Pertemuan terbatas dilakukan bersama Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita, bersama Tim Pakar Analisis Supply-Demand Ayam Ras dan Telur, serta asosiasi bidang perunggasan, pada Kamis (13/6/2019) di Kementan.

Adapun aspirasi yang disampaikan yakni, menaikkan harga jual ayam hidup di atas HPP peternak rakyat, memisahkan pasar peternak rakyat dan integrator, terbitkan Permentan yang membela peternak rakyat dan revisi UU peternakan dan kesehatan hewan.

Pasalnya, diakui peternak, harga jual live bird terpuruk hingga menyentuh angka Rp 9.000-12.000/kg untuk  wilayah Jawa Tengah, sementara di daerah Jawa Barat mencapai Rp 16.000-17.000/kg. Harga tersebut sangat jauh dari harga pokok produksi (HPP) yakni Rp 19.000-20.000/kg (HPP). Hancurnya harga ditingkat peternak tersebut disinyalir akibat berlebihnya pasokan produksi final stock (FS).

“Industri perunggasan tahun ini sangat parah kondisinya, karena HPP semakin tinggi kemudian produksinya juga semakin tinggi, sehingga harganya jeblok,” kata Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami.

Sempat sedikit memanas akibat perdebatan mengenai perhitungan jumlah supply-demand, potensi produksi GPS serta jumlah DOC yang dihasilkan antara GPPU dan tim analisis pemerintah, namun begitu perdebatan dapat diakhiri.

“Asumsi-asumsi yang digunakan kan berbeda, sehingga hasil hitungannya juga jadi sedikit berbeda. Untungnya rujukan data yang sama masih digunakan, memang begini kalau mau menyatukan banyak kepala menjadi satu tujuan, tapi yowis gak popo, yang penting demi kepentingan bersama,” ucap Dawami sembari berkelakar.

Untuk memperbaiki harga, pemerintah bersama tim pakar analisis supply-demand ayam ras dan telur memutuskan beberapa hal, diantaranya: 
1. Pengurangan DOC FS broiler di wilayah Pulau Jawa, dengan cara menarik telur tetas setelah candling sebesar 30% dari total telur fertil.
2. Pelaksanaan pengurangan pada 24 Juni-23 Juli 2019, yang pengawasannya melibatkan unsur dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi/kabupaten/kota, GPPU, GOPAN (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional), PPUN (Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara) dan Pinsar (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia).
3. Melakukan revisi Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan.
4. Setiap pelaku usaha di bidang perunggasan komersial (peternak, peternak mandiri, integrator, koperasi, dll) harus menyampaikan nama, alamat lengkap, nomor Hp broker kepada Ditjen PKH paling lambat tanggal 20 Juni 2019, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga terkait.

“Keputusan bersama pelaksanaan cutting telur tetas dari total telur fertil oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan guna memangkas over produksi,” kata Ketua Tim Analisis Supply-Demand, Trioso Purnawarman. (RBS/CR)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer