Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Ekspor Obat Hewan Datangkan Devisa 20 Triliun | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Ekspor Obat Hewan Datangkan Devisa 20 Triliun

Pertemuan Dirjen PKH dengan para produsen obat hewan se-Indonesia (Foto: Humas Kementan RI) 


“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh produsen obat hewan di Indonesia. Nilai ekspor obat hewan periode Januari hingga Agustus 2018 ini saja meningkat 7,8 persen dari posisi nilai ekspor tahun 2017.” Demikian pernyataan Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita dalam pertemuan dengan para produsen obat hewan se-Indonesia, Jumat (19/10/2018) di kantor pusat Kementerian Pertanian.

Dalam kurun waktu 3,5 tahun, ekspor obat hewan telah signifikan mendatangkan devisa negara yang cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal  Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), nilai ekspor obat hewan dari tahun 2015 sampai dengan bulan Juni 2018 telah mencapai Rp 20,16 Triliun.

Ketut menambahkan ekspor obat hewan asal Indonesia telah menembus lebih dari 80 negara di dunia yang tersebar di Benua Amerika, Asia, Afrika, Australia, dan Eropa. Obat hewan yang diekspor tersebut ada 3 tiga jenis sediaan, yaitu biologik, farmasetik, dan premiks.

Kementan meyakini ekspor ini masih terus dapat ditingkatkan, baik dari segi volume ekspor, jenis produk maupun tujuan pasar baru negara-negara di luar negeri. Untuk membuka pasar baru, perusahaan harus jeli melihat dan mengatasi hambatan teknis ke negara tujuan, serta menyampaikannya kepada Ditjen PKH.

"Kami akan fasilitasi dalam akselerasi ekspor dengan menjalin harmonisasi persyaratan ekspor dengan berbagai negara tujuan," terang Ketut dalam keterangan resminya.

Upaya Percepatan dan Daya Saing

Saat ini, Ditjen PKH telah membentuk Tim Percepatan Ekspor komoditas bidang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk obat hewan untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi berbagai kendala. 

Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan ekspor obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor, akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor Pendaftaran dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Ditjen PKH juga sedang melakukan pemutakhiran Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Obat Hewan, sehingga diharapkan penerbitan nomor pendaftaran obat hewan dapat diterbitkan dalam waktu yang lebih cepat dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis terkait mutu, khasiat dan keamanan obat hewan," jelas Ketut.

Pada era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoter) seperti saat ini, sangat diperlukan inovasi-inovasi baru di bidang obat maupun pakan ternak, dengan cara membuat pilot-pilot project pembuatan pakan yang melibatkan para ahli dari perguruan tinggi.

“Tingkatkan produksi dan kualitas obat hewan, serta buat bagaimana agar dapat berdaya saing,” kata Ketut penuh semangat.

Untuk meningkatkan daya saing, Kementan mendorong para produsen obat hewan untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). Penerapan CPOHB, pendaftaran obat hewan dan pengujian mutu obat hewan merupakan penjaminan terhadap mutu, khasiat dan keamanan obat hewan.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) Christina Agustin pada acara tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan fasilitasi kemitraan produksi dan pemasaran bagi usaha obat hewan skala kecil maupun menengah.

 Selain itu, Kementerian KUKM juga dapat memberikan pendampingan/pelatihan vocational bagi produsen obat hewan skala menengah. (NDV)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer