Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini PDHI | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PELANTIKAN PENGURUS PDHI CABANG JATENG III PERIODE 2019-2023



Pelantikan pengurus PDHI Cabang Jateng III (Foto: Istimewa)

Bertempat di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian Magelang, Minggu (4/8) lalu diadakan pelantikan Pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Tengah (Jateng) III periode masa bakti 2019-2023.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB PDHI) PDHI Drh H Muhammad Munawaroh MM. Terpilih sebagai Ketua Cabang PDHI Jateng III Periode 2019-2023 yaitu Drh Esti Dwi Utami MSi.

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia No Skep-41/KU-PBPDHI/VII/2019 tentang pengesahan susunan pengurus PDHI Cabang Jateng III periode masa bakti 2019-2023.

Drh Esti Dwi Utami MSi resmi dilantik menjadi ketua PDHI cabang Jateng III yang kedua kalinya bersama 30 pengurus. Pelantikan diawali pembacaan dengan keputusan dari PB PDHI kemudian pengambilan sumpah. PB PDHI Cabang Jateng III membawahi wilayah kerja Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang.

Foto: Istimewa

Dalam sambutannya, Ketua Umum PB PDHI mengatakan jika PDHI sudah harus mengikuti perkembangan jaman dengan dimulainya industi 4.0, sehingga program-program yang berkaitan dengan kesehatan hewan harus selalu terkait dengan industri 4.0.

Lebih lanjut Munawaroh mengatakan jika sudah saatnya PDHI menunjukkan peran sertanya kepada pemerintah daerah dalam hal memberikan kontribusi kepada masyarakat, sebagai contoh mencegah penyakit Zoonosis seperti rabies.

“Industri 4.0 ini terkait dengan beberapa hal yang menyangkut peningkatan kompetensi dokter hewan, kemudian aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan kesehatan hewan, kemudian harapan saya agar PDHI Cabang Jateng III dapat memberikan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua PB PDHI Cabang Jateng III, Esti Dwi Utami dalam program kerjanya ke depan untuk mendukung Industri 4.0 akan membuat sistem pembuatan kartu digitalisasi secara online.

“PB PDHI Cabang Jateng III saat ini memiliki anggota 200 dokter hewan, yang tersebar di 5 wilayaah. Karenanya untuk mempercepat kepengurusan kartu anggota harus dilakukan secara online. Selain itu, dalam program kerja yang akan dilakukan ke depan adalah dengan kegiatan-kegiatan nyata untuk masyarakat,” tandasnya.

Usai acara pelantikan, dilanjutkan dengan seminar dan workshop pemeriksaan hewan kurban oleh Drh Iskandar Muda MSc. (Sumber: magelangekspres.com/INF)


INFOVET TEKEN MOU BERSAMA PB PDHI



Majalah Infovet sebagai majalah kesehatan hewan dan peternakan di Indonesia menandatangani MOU kerjasama dengan PB PDHI. Acara tersebut dilangsungkan di Hotel Santika TMII , Jakarta Minggu 16 Juni 2019 bersamaan dengan acara halal bihalal PB PDHI.

Ketua Umum PB PDHI drh Muhammad Munawaroh berharap bahwa dengan ditandatanganinya MOU ini, PB PDHI dan INFOVET dapat berkontribusi lebih dan menjadi partner dalam membangun profesi dokter hewan, khususnya di bidang peternakan. "Namanya saja Infovet, ada kata vet nya, yang saya yakini itu adalah kepanjangan dari veteriner, oleh karena itu saya harapkan kita bersama bisa berkolaborasi dan saling mengisi satu sama lain, terutama di sektor peternakan," imbuh Munawaroh. Ia juga berharap kepada Infovet agar tetap menjaga netralitas serta independensinya sebagai media.

Sementara itu, drh Rakhmat Nuryanto yang mewakili Infovet pada hari itu mengatakan bahwa dirinya merasa senang dengan ditandatanganinya MoU tersebut. "Dengan ditandatanganinya MOU ini artinya secara resmi kita diakui oleh PB PDHI dan menjadi partner mereka, khususnya dalam pemberitaan mengenai dunia peternakan dan kesehatan hewan. Mudah - mudahan kita semua dapat memenuhi ekspektasi dari PB PDHI, dapat mewakili serta menjadi wadah berbagi untuk dokter hewan Indonesia yang berkecimpung di dunia peternakan," tutur Rakhmat.
Penyerahan plakat penghargaan dari PB PDHI kepada Majalah Infovet (Foto : CR)

Selain Infovet, ada 19 stake holder lain yang juga menandatangani MOU dengan PB PDHI. ke-19 stake holder tersebut berkecimpung dalam berbagai bidang seperti perusahaan distributor obat hewan, yayasan sosial, bahkan perusahaan event organizer di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 

Dengan adanya penandatanganan MOU kerjasama tersebut, PB PDHI berharap agar kedepannya sebagai organisasi PB PDHI bisa semakin maju dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, sesuai dengan semboyan yang sering didengungkan di dunia kedokteran hewan manusya mriga satwa sewaka. (CR)

HALAL BIHALAL PB PDHI



Suasana khas Idul Fitri masih kental terasa pada acara halal bihalal PB PDHI di Hotel Santika TMII, Minggu 16 Juni 2019. Animo para dokter hewan yang hadir pun terbilang tinggi. Para dokter hewan yang berkecimpung di dunia peternakan, hewan kecil, satwa liar, dosen, PNS bahkan pensiunan hadir dalam acara tersebut. 

Mewakili ketua panitia pelaksana acara tersebut, drh Jack Ruben Simatupang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua dokter hewan yang telah hadir, serta pihak sponsor yang telah membantu menyukseskan acara tersebut. Tidak lupa ia juga meminat maaf kepada semua yang hadir apabila ada tutur kata dan tindakannya yang salah, utamanya pada pengurus PB PDHI cabang Jabar V.

Sementara itu, Ketua Umum PB PDHI drh Muhammad Munawaroh dalam sambutannya mengatakan bahwa acara halal bihalal ini bertujuan sebagai ajang menjalin silaturahmi antar dokter hewan lintas daerah khususnya PB PDHI di Jabodetabek.

Selain itu dirinya juga menjabarkan program - program PB PDHI yang telah dan sedang dipersiapkan dalam mengikuti perkembangan revolusi industri 4.0. "Dokter hewan juga harus open minded, kita adalah profesi yang selalu terbuka akan perubahan, oleh karenanya kami dari PB PDHI akan terus berusaha semampu kami agar selalu mengikuti perkembangan zaman," tukasnya.

Wacana mengenai memiliki kantor sendiri juga menyeruak dalam sambutan drh Munawaroh. Menurutnya dengan biaya sekitar 5-6 Miliar rupiah PB PDHI bisa memiliki kantor sendiri. "Kita akan galang dana dari anggota, sponsor, bahkan stakeholder lainnya, Insya Allah nanti kita punya gedung sendiri," kata Munawaroh. Namun ketika ditanya mengenai kapan realisasinya oleh Infovet ia sendiri belum dapat memastikannya, namun akan berusaha mewujudkannya dalam kepengurusan yang ia pimpin. 

Acara berlangsung meriah dan antusias, selain dihibur dengan musik, tidak lupa juga tausyiah agama yang menyegarkan namun mencerahkan. Selain itu acara berlangsung semakin meriah dengan dibagikannya beberapa doorprize bagi peserta yang hadir. (CR) 

KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP RESISTENSI ANTIMIKROBA PERLU DITINGKATKAN

Isu mengenai resistensi antimikroba hingga kini masih menjadi topik yang kerap kali dibicarakan tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Faktanya penggunaan antimikroba baik di dunia kesehatan manusia dan hewan yang masih serampangan menimbulkan resistensi antimikroba. Berbagai ahli dari bermacam disiplin ilmu medis hadir dalam Seminar Studium Generale bertajuk Peningkatan Kesadaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba di Jakarta (8/5) lalu. Acara tersebut diprakarsai oleh ASOHI, PB PDHI, Kementan, dan didukung oleh FAO serta USAID.

Ketua panitia yang juga merupakan pengurus ASOHI Drh Andi Widjanarko mengatakan bahwa resistensi antibiotik merupakan tanggung jawab dari semua disiplin ilmu medis. “ Mudah – mudahan terjadi kolaborasi yag baik dari semua lini medis, dokter, dokter hewan, serta ilmu lain yang berkaitan. Karena masa depan generasi selanjutnya juga dipertaruhkan sekarang,” tuturnya.

Para peserta dan pemateri berfoto bersama (Dok : CR)


Dalam seminar tersebut Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Dr Harry Parathon Sp.OG menyampaikan kekhwatirannya akan resistensi antimikroba. Bisa jatuh korban sekitar 10 juta jiwa pada tahun 2050 akibat resistensi antimikroba menurut studi WHO pada 2014, ini kan mengkhawatirkan sekali,” tutur Harry. Selain itu Harry juga menunjukkan beberapa contoh kasus resistensi antimikroba yang terjadi di Indonesia yang bahkan menyebabkan kematian.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diwakili oleh Kasubdit POH Drh Ni Made Ria Isriyanthi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementan dan Kementerian terkait telah mengambil langkah strategis dengan adanya Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (RAN PRA) yang merupakan tidak lanjut dari Rencana Aksi Global. 

Selain itu sejak 2014 yang lalu Kementan telah melakukan kegiatan peningkatan kesadaran dan pemahaman terkait resistensi antimikroba pada berbagai kesempatan. Misalnya melalui kegiatan Pekan Kesadaran Antibiotik sedunia, seminar bagi mahasiswa kedokteran hewan di 11 universitas di Indonesia, seminar bagi peternak unggas melalui sarasehan, Expo dan pameran (Indolivestock, ILDEX dan Sulivec) dengan melibatkan sektor kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan.

PB PDHI yang diwakili oleh Drh Tri Satya Putri Naipospos, menyampaikan bahwa dalam mengendalikan AMR harus digunakan pendekatan one health yang melibatkan multisektor dan semua aktor dari peternakan ke konsumen, dan dari fasilitas kesehatan ke lingkungan. Penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab juga harus dipahami oleh semua orang yang terlibat dalam sektor peternakan, termasuk dokter hewan dan kesadaran tersebut harus ditularkan kepada seluruh lapisan masyarakat. 

"Ke depan mereka dapat menjadi agen perubahan dalam penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab di tingkat peternakan dan masyarakat veteriner untuk mengurangi risiko resistensi antimikroba di sektor peternakan dan kesehatan hewan" ujar wanita yang akrab disapa Ibu Tata tersebut.

Selain Kementan dan PB PDHI ASOHI juga tidak mau ketinggalan. Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari menekankan pentingnya peran dokter hewan sebagai petugas lapang dalam memastikan pemberian antibiotik yang tepat dan bijak. “Jangan hanya terpaku karena omzet, pemakaian antibiotik nanti jadi serampangan, harus ada tanggung jawab moralnya juga dong,” tuturnya. 

Ira juga menambahkan bahwa selama ini ASOHI selalu dan akan selalu mendukung serta menjadi partner Pemerintah dalam implementasi berbagai peraturan, seperti peraturan terkait pelarangan penggunaan antibiotik untuk imbuhan pakan, juga petunjuk teknis untuk medicated feed.

Menutup pertemuan tersebut Ketua Umum PB PDHI yang diwakili oleh Drh B. Suli Teruli Sitepu mengapresiasi semua pihak yang telah mensukseskan serta turut mengampanyekan isu resistensi AMR. Selain itu ia juga mengingatkan kembali akan landasan etika profesi dokter hewan terkait isu resistensi AMR. “Sebagai seorang dokter hewan, yang telah disumpah maka harus professional dalam setiap langkahnya, termasuk dalam bidang pengobatan. Saya setuju dengan Ibu Ketum ASOHI, bahwa jangan hanya terpacu karena keuntungan materil saja, tetapi etika dan tanggung jawab moral sebagai dokter hewan terabaikan,” tukasnya. (CR)

SEMINAR NASIONAL & PELANTIKAN PENGURUS ASKESMAVETI PERIODE 2018-2022


Pelantikan Pengurus ASKESMAVETI Masa Bakti 2018-2022 oleh Ketum PB PDHI

Bertepatan dengan World Veterinary Day atau Hari Kedokteran Hewan se-Dunia yang jatuh setiap hari Sabtu terakhir di bulan April tiap tahunnya, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI), melaksananakan Seminar Nasional & Pelantikan pengurusnya untuk periode masa bakti 2018-2022. Seminar Nasional dan Pelantikan tersebut dilangsungkan pada Sabtu 27 April 2019 yang lalu di Gedung Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Bogor. 

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PB PDHI, Drh Munawaroh. Dalam sambutannya setelah melantik pengurus ASKEMAVETI, ia berharap agar ASKESMAVETI juga mendukung program – program PB PDHI saat ini. “Sebagai salah satu Organisasi non-territorial, ASKESMAVETI juga memiliki peran penting, terutama dalam food hygiene, food safety, dan food security. Selain itu ASKESMAVETI juga banyak bersinggungan dengan isu – isu zoonosis yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karenanya peran dan eksistensi dokter hewan terutama sangat dibutuhkan disitu. Saya harap seminar ini berjalan dengan sukes, juga pengurus baru yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Munawaroh.

Ketua Umum ASKESMAVETI Drh Sri Hartati dalam pidatonya menyatakan bahwa Kesmavet sebagai salah satu cabang ilmu dari kedokteran hewan berperan juga dalam menyehatkan masyarakat (manusia). “Kita harus ingat bahwa sejatinya tujuan akhir dari kesehatan hewan adalah kesehatan manusia. Selain itu, peranan dokter hewan dalam menjamin tersedianya pangan asal produk hewan yang safety dan secure juga tidak boleh dikesampingkan,” tutur Sri. Ia mengajak serta kepada khususnya anggota ASKEMAVETI dan umumnya kepada dokter hewan, untuk berkontribusi di masyarakat.

Selain pelantikan pengurus, diadakan pula seminar dengan dua pembicara yakni Drh Syamsul Ma’arif (Direktur Kesmavet Kementan), juga Drh Denny Widaya Lukman. Drh Denny Widaya Lukman dalam presentasinya berbicara banyak terkait Kesehatan Masyarakat Veteriner, ruang lingkup, dan aplikasinya. Sementara Drh Syamsul Ma’arif menjabarkan tentang tantangan yang dihadapi oleh para dokter hewan di masa depan khususnya bidang Kesmavet.(CR)

PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER HEWAN DI INDONESIA

Dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien. (Foto: Pexel)

Sekilas menengok ke belakang, 2018 lalu terdapat kasus dokter hewan yang tersandung kasus hukum. Seseorang menggugat Drh Indhira Kusumawardhani senilai 1,3 miliar. Penggugat menganggap Indhira lalai dalam menjalankan tugasnya hingga mengakibatkan kematian terhadap anak anjing milik penggugat.

Maret 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten, telah memenangkan Indhira Kusumawardhani. Putusan perkara perdata No. 615/Pdt.G/2018/PN.TNG itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto SH.

Kasus hukum yang menimpa dokter hewan karena kurang pahamnya para dokter hewan mengenai kode etik dan Undang-Undang Keprofesian. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh Wiwiek Bagja dalam acara seminar “Pemahaman Etika Veteriner (Hukum dan Kode Etik Sebagai Rambu Profesi) dan Perlindungan Hukum Praktik Kedokteran Hewan” di Kediri, Desember 2018 lalu.

Wiwiek menegaskan, dokter hewan adalah orang yang berprofesi khusus, yang melekat kewenangan berpendapat ilmiah pada dirinya dan harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika serta legal. 

Pada kasus hukum, yang mesti menjadi perhatian dalam pelayanan medis adalah adanya unsur kelalaian. Masyarakat mengartikan kelalaian ini sebagai malpraktik. Malpraktik dalam dunia kesehatan adalah kelalaian mempergunakan keterampilan dan pengetahuan yang lazim atau memenuhi kaidah dalam tindakannya sebagai profesi kedokteran menurut ukuran di lingkungan yang sama.

Pada kesempatan lain, Dr Sarti Murti W SH M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta dan anggota Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Cabang Yogyakarta menjelaskan, dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

Sementara dokter hewan berwenang, merupakan dokter hewan yang ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.

Hubungan hukum dokter hewan dan pasien merupakan suatu perjanjian pasien dan hewan secara hukum (by law) diwakili pemilik atau orang yang membawa pasien ke dokter hewan. Perjanjian disini adalah perjanjian Terapeutik yang titik tolaknya pada usaha (inspaning verbintenis) bukan perikatan yang bertitik tolak pada hasil (resultaat verbintenis).

Apabila akibat yang tidak dikehendaki terjadi, maka resiko yang melekat pada suatu tindakan medis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan malpraktik sepanjang dokter hewan telah berupaya sesuai standar profesinya. 

Perjanjian Terapeutik
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan pada dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan pada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, yang disebut dengan Perikatan. Transaksi perjanjian Terapeutik terurai menjadi empat kategori, yaitu hubungan hukum, dokter dan pasien, pelayanan kedokteran/medik dan standar profesi medik.

Hubungan hukum antara dokter hewan dan pasien:
• Dokter hewan mandiri (klinik sendiri) - Pasien
• Dokter hewan bersama (klinik bersama) - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di klinik orang lain - Pasien
• Dokter hewan yang bekerja di RSH - Pasien

Syarat sahnya perjanjian ini adalah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berisi poin-poin, yaitu kesepakatan para pihak, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan/perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal/diperbolehkan.
Mulainya perjanjian Terapeutik dijabarkan ketika klien membawa pasien (hewan) yang sakit ke dokter hewan. Kemudian dokter hewan memberikan tindakan yang disepakati atau atas persetujuan klien.

Berakhirnya perjanjian ketika terdapat kondisi antara lain pasien sembuh, dokter resign, pengakhiran oleh pasien, pasien mati, kontrak selesai, kadaluarsa, persetujuan antara kedua belah pihak.

Malpraktik
Hubungan dokter-klien dimulai dengan terjadinya “transaksi” (perjanjian). Dalam hal ini malpraktik dapat dilihat dari beberapa aspek.

Salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi). Karena rumah sakit hewan atau pemilik/penanggung jawab juga merupakan subjek hukum, maka yang melakukan ingkar janji bisa juga pihak rumah sakit hewan/pemilik klinik bersama, misalnya tidak menyediakan sarana kedokteran yang baik. Dokter dapat melakukan wanprestasi apabila tidak/terlambat/salah melakukan apa yang telah diperjanjikan.

Dalam melakukan tindakan medik, dokter menyimpang dari Standar Profesi Medik, salah melakukan (disengaja/tidak disengaja), tindakannya mengakibatkan kerugian (material/non-material/cacat).

Dokter lalai dalam melakukan tindakan, misalnya pasca operasi pasien harus diinfus, sudah ditulis dalam medical record dan sudah memberikan instruksi. Tetapi ternyata hal itu tidak atau belum dilakukan. Dalam hal ini dokter lalai tidak melakukan kontrol. 

Permentan No. 3/2019
Payung hukum bagi profesi medis veteriner dalam menjalankan tugasnya menemui jalan baru. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 3/2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dapat dijadikan panduan profesi.

Kewenangan yang dimiliki dokter hewan adalah sebuah otoritas veteriner yang merupakan implementasi dari sumpah yang diikrarkan setiap individu dokter hewan setelah lulus dari perguruan tinggi.

Penanggung jawab otoritas veteriner juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan kemampuan dokter hewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misalkan pengetahuan tentang diagnosa penyakit dan farmakologi veteriner. ***


(Diolah oleh Nunung Dwi Vera, dengan referensi materi Dr Sari Murti W SH M.Hum, Dosen FH UAJY/Anggota PIDHI Cabang DIY)

KOMISI IV DPR CAPAI KESEPAKATAN TERKAIT REGULASI DAN KELEMBAGAAN TERPADU KESEHATAN HEWAN

Delegasi PDHI berfoto bersama usai RDPU di Gedung DPR (Foto: Istimewa)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) dengan  Komisi IV DPR di Gedung DPR, Selasa (26/3/2019), Komisi IV DPR mencapai beberapa kesepakatan terkait regulasi dan kelembagaan terpadu kesehatan hewan.

RUU Kesehatan Hewan dan RUU Pendidikan Kedokteran Hewan oleh Komisi IV DPR dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2020. Disepakati juga soal pembentukan Badan Kesehatan Hewan Nasional.

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua Umum PB PDHI Drh Muhammad Munawaroh, didampingi jajaran pengurus dan organisasi nonteritorial PDHI lainnya.

Komisi IV DPR juga mendorong perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan.

Drh Munawaroh menyampaikan bahwa UU Kesehatan hewan perlu segera diwujudkan agar dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kesehatan hewan nasional, dan dijadikan sebagai dasar pengaturan pelayanan kesehatan nasional.

"Yang dimaksud hewan adalah makhluk hidup yang hidup di udara, darat, dan laut termasuk ikan. Saat ini ikan dikategorikan dalam UU bukan termasuk hewan. Hal ini mesti diluruskan agar terjadi konsep yg menyatu dalam kesehatan hewan nasional. Kami PB PDHI akan mewujudkan UU Kesehatan Hewan Bersama DPR," Munawaroh menjelaskan, ketika dihubungi Infovet Senin (1/4/2019).

PDHI sendiri akan mulai menyusun draft UU Kesehatan Hewan dengan target tahun 2020 dimasukkan ke Program Legislasi Nasional.(NDV)

Mukernas PDHI Dihadiri Dirjen PKH


Pembukaan Mukernas oleh Ketut Diarmita (Foto: Dok. PDHI)

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) mengadakan Mukernas  pada tanggal 25 dan 26 Januari 2019 di BUUTKP Cikarang. Mukernas tersebut mengusung tema Mewujudkan Organisasi PDHI Profesional Transparan dan Akuntabel.

Dirjen PKH, Bapak Dr drh Ketut Diarmita membuka Mukernas yang dihadiri oleh 154 Dokter Hewan. Peserta Mukernas terdiri dari perwakilan 42 PDHI cabang dan 19 Organisasi Non Teritorial.

Foto Bersama Pengurus PDHI (Foto: Dok. PDHI)

Mukernas menghasilkan kesepakatan 8 Surat Keputusan sebagai pedoman Jalannya Organisasi bagi PDHI cabang dan ONT. Salah satu SK menetapkan, bahwa PDHI akan segera mewujudkan kantor sekretariat permanen dan menerapkan aplikasi untuk seminar online bekerja sama dengan HaloVet.

PDHI berharap Mukernas ini akan membawa PDHI menjadi lebih baik di masa depan.

PDHI Siap Berkolaborasi dengan ISPI

Pelantikan Pengurus Besar ISPI periode 2018-2022 sukses digelar pada Rabu (23/1) yang lalu. Tidak hanya dihadiri oleh pemerintah serta perwakilan perusahaan, tetapi juga oleh organisasi profesi lainnya, misalnya PDHI. Dalam acara pelantikan pengurus besar ISPI 2018 – 2022 hadir pula Ketua Umum PDHI Drh. Muhammad Munawaroh. 

Hadir sebagai undangan, Ketua Umum PB PDHI mengucapkan selamat kepada pengurus ISPI yang baru dilantik. Selain itu ia juga menekankan pada ISPI, bahwa PDHI sebagai “saudara tua” sesama organisasi profesi akan selalu siap melakukan kerjasama dalam bentuk apapun bersama ISPI.


Munawaroh : peternakan & kesehatan hewan jangan dipisahkan (Sumber foto : Infovet/Cholill)

“Peternakan dan Kesehatan Hewan itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, oleh karenanya kami siap membantu dan selalu berkoordinasi dengan ISPI dalam membangun sektor peternakan Indonesia,” tukas Munawaroh. Lebih lanjut ia menjelaskan, kolaborasi tersebut bisa dilakukan dalam banyak hal, misalnya saja dalam upaya pemenuhan protein hewani bagi masyarakat, penanganan bencana, dan lain sebagainya.


“Contoh baru – baru ini misalnya saja bencana erupsi Gunung Batur di Bali, kami (PDHI) di Bali sudah berkoordinasi dengan peternak serta perwakilan ISPI di sana untuk membantu para peternak yang kesulitan mengevakuasi ternaknya. Selain itu dari segi medis dan manajemen kami pun juga turut berkolaborasi di sana,” pungkasnya.

Munawaroh berharap, dengan terjalinnya kerjasama yang baik antar organisasi profesi dapat memberikan kontribusi lebih bagi masyarakat terutama peternak. (CR)

PDHI Jateng Adakan Seminar Kewirausahaan Dokter Hewan



Seminar mengangkat tema Profesi, Etika, Hukum, dan Praktik Dokter Hewan dan Sharing Kewirausahaan Dokter Hewan akan diselenggarakan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Tengah 3. Kegiatan ini rencananya berlangsung pada Minggu (20/1/2019) di Eduwisata Terintegrasi Sapi PO Kebumen Depok, Sitiadi, Jawa Tengah.

Menurut Ketua Panitia, drh Heru Trisusila acara seminar ini berbarengan dengan pertemuan rutin pengurus dan anggota PDHI Cabang Jawa Tengah 3.

“Pertemuan rutin ini diharapkan sebagai wadah sharing kasus, interaksi langsung antar anggota serta pengurus di era digital sekarang ini,” ujar Heru.

Menghadirkan pemateri drh Bonifasius Suli Teruli (Ketua III PDHI). Pembicara kedua adalah drh Fidelis Sumantri (CEO K-One Petshop/Wakil Ketua Bidang Dana dan Kewirausahaan PDHI Jateng 3).

Jumlah peserta ditargetkan yang hadir sekitar 150 anggota PDHI Jateng 3. (NDV)

PDHI Siapkan Program Metode Baru Berantas Rabies

Pemberian vaksin untuk anjing peliharaan wajib dilakukan (Foto: balitribune)


Dalam upaya membebaskan penyakit Rabies di Bali, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) akan mengadakan aksi dan program ‘Metode Baru Pemberantasan Rabies di Pulau Bali’. Dalam kegiatan ini, Ketua Umum PB PDHI Drh M Munawaroh MM bersama timnya akan melakukan identifikasi dan pendataan pemilik anjing di Bali.

“Selain itu, diadakan juga pemberian vaksinasi rabies kepada minimal 70 persen dari anjing yang ada di kawasan Bali,” tutur Munawaroh.  

Munawaroh menyebutkan kondisi penyakit Rabies di Bali saat ini masih banyak ditemukan dan sebaran kasus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun 2017 kasus Rabies ditemukan di 9 desa, tahun 2018  ditemukan di 17 desa. Data ini saya ambil dari surat kabar Bali Post tahun kemarin,” ungkap Munawaroh pada keterangan tertulis yang diterima Infovet, Rabu (2/1/2019).  

Menurut Munawaroh faktor meningkatnya Rabies diantaranya keberadaan anjing liar atau tidak berpemilik yang sulit dikendalikan, kemudian anjing liar yang tidak pernah divaksin, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam memelihara anjing secara benar.   

PDHI juga mengeluarkan panduan berisi  anjuran mengenai mengelola anjing yang berpemilik. Antara lain, pemilik wajib memberikan vaksinasi Rabies secara berkala, memasang microchip pada anjing sebagai identitas.

Anjuran lain yaitu memasukkan data pemilik dan anjingnya melalui data online, kemudian anjing dirumahkan atau tidak dibebasliarkan.

Sementara anjing yang tak berpemilik atau yang berkeliaran tidak boleh ditangkap dengan menggunakan senapan bius. Setiap anjing liar yang ditemukan dibawa ke shelter atau klinik hewan untuk sterilisasi/Kastrasi maupun OH, lalu divaksinasi.

Kegiatan ini diadakan PDHI bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Bali. PDHI juga menggandeng Fakultas Kedokteran Hewan Udayana, LSM dan Pemangku Adat.

Rencananya Kamis, 3 Januari 2018 bertempat di Ruang Rapat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, digelar rapat koordinasi terkait program pemberantasan Rabies. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Drh I Ketut Diarmita MP dipastikan menghadiri rapat ini. (NDV)         


ADHPI Silaturahmi dengan Ketua Umum PB PDHI

Foto bersama kegiatan silaturahmi dan sumbang saran yang digelar ADHPI, Kamis (20/12). (Foto: Infovet/Sadarman)

Selang lima hari pelantikan Pengurus Besar Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) langsung menggelar acara pertemuan silaturahmi dan sumbang saran bersama Ketua Umum PB PDHI baru.

Acara yang diselenggarakan di Science Park, Taman Kencana, Institut Pertanian Bogor, Kamis (20/12), dihadiri pengurus PDHI dan segenap anggota ADHPI.

Ketua ADHPI, Drh Kamaluddin Zarkasie, menyambut baik kedatangan ketua umum PB PDHI. Ia meminta, dikepengurusan periode 2018-2022, PDHI mampu mewujudkan keinginan anggotanya, yakni menjadikan organisasi sebagai wadah berbagi informasi dan pengetahuan seputar kedokteran hewan.

“Hal mendasar yang perlu dibenahi sebenarnya adalah menata kembali anggota yang aktif dan yang tidak, lalu rangkul mereka dan fasilitasi mereka dengan pembuatan KTA (kartu tanda anggota),” tutur Kamaluddin di forum tersebut.

Di samping itu, dia juga menginginkan adanya sinergi antara ADHPI dengan PDHI. “Dunia perunggasan banyak menyerap tenaga kerja berbasis ilmu dokter hewan. Budidaya perunggasan rentan dengan beragam kasus penyakit, sehingga untuk meminimalkan kasus, peran dokter hewan diperlukan,” pintanya.

Sementara tampil sebagai moderator, Drh Dedy Kusmanagandi menyatakan, masih banyak hal yang perlu dikomunikasikan, terutama terkait KTA dan hal lainnya yang menjadikan momen ini tepat sasaran, bersilaturahmi sembari mendengarkan rencana PDHI ke depan dan keberlanjutan ADHPI di bawah kepengurusan PB PDHI yang baru.

Ketua Umum PB PDHI, Drh Muhammad Munawaroh, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menyatakan, dikepengurusannya saat ini membutuhkan dukungan semua pihak yang berada di bawah naungannya. Munawaroh pun telah merancang beberapa program untuk memberi kemudahan dan mengedukasi para anggotanya.

“Kita akan selenggarakan seminar-seminar terkait keilmuan, misal kasus-kasus penyakit viral, yang memerlukan pemikiran dokter hewan,” ucap Munawaroh.

Rancangan lainnya, lanjut Munawaroh, akan memastikan pembuatan dan penertiban mengenai KTA. “Sudah 15.000 anggota terdata, mereka akan dibuatkan KTA,” ucapnya. KTA nantinya berbasis online, dokter hewan yang ingin mendapat KTA harus meng-input sendiri data di web aplikasi, mendaftar dan meng-upload berkas.

Sementara terkait peran ADHPI di dunia perunggasan, dalam forum ini disebutkan, masih terkendala dengan beberapa kebijakan, seperti masih belum jelasnya program pemerintah mengenai sistem kesehatan hewan nasional.

“Diagnosa penyakit itu ranahnya dokter hewan, pemerintah mempunyai satu balai khusus yang menangani penyakit hewan, namun di dua tahun terakhir pemerintah hanya fokus pada program Upsus Siwab, kesehatan hewannya diabaikan, sehingga munculah kasus-kasus penyakit, seperti IBH dan penyakit hewan lainnya,” ucap Kamaluddin Zarkasie.

Ia berharap, pemerintah perlu memandang kepentingan yang sama terhadap sistem kesehatan hewan nasional, apalagi penyakit-penyakit strategis, terutama penyakit unggas. “Jika pemerintah bisa konsen, terutama pada penyakit-penyakit strategis, ADHPI juga dapat ambil bagian, sehingga kasus-kasus penyakit dapat diminamilisir,” pungkasnya. (Sadarman)

AFFAVETI Dorong Dokter Hewan Bijak Gunakan Antibiotik

Foto bareng seminar AFFAVETI, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12). (Foto: Infovet/Ridwan)

“Peran Dokter Hewan dalam Membangun Ketangguhan Industri Peternakan Modern” menjadi tema yang diangkat dalam seminar yang dilaksanakan Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (AFFAVETI), Rabu (12/12), di Bogor, Jawa Barat.

Drh Min Rahminiwati, Ketua Affaveti, mengemukakan, peran AFFAVETI saat ini khususnya di era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promotor) guna mendorong kompetitif industri peternakan melalui penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab, gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bijak antibiotik kepada para kolega dokter hewan di Indonesia.

“Kami berupaya merasionalisasi penggunaan antibiotik dan mendorong dilakukannya eksplorasi bahan berkhasiat atau bahan alam yang bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya sebagai antibiotik baru atau sebagai pengganti untuk AGP,” ujarnya saat memberikan materi presentasi mengenai peran AFFAVETI.

Sebab saat ini, akibat penggunaan antibiotik yang tidak bijak dikhawatirkan menimbulkan efek residu antimikroba (AMR) yang kini menjadi isu global. Oleh karena itu, Rahminiwati menekankan, keamanan dan efektivitas antibiotik perlu diperhatikan khususnya oleh dokter hewan.

“Penggunaan antibiotik itu harus aman dalam hal penanganan residu dan efektif, diantaranya sesuai target, tepat dosis dan pemberian, serta cukup dalam waktu pemberiannya. Saya yakin dokter hewan paham sekali dengan prinsip-prinsip ini,” jelas dia. Ia pun menegaskan, AFFAVETI siap terjun membantu memberikan edukasi terkait antibiotik dan penanggulangan AMR.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Pehimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Drh M. Munawaroh. Menurutnya, dokter hewan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan penggunaan antibiotik secara nasional.

“Itu merupakan tugas kita bersama. Kita ajak kolega dokter hewan untuk menggunakan antibiotik secara profesional dan bijak. Sebab pangan asal hewan itu harus bebas dari residu,” kata Munawaroh.

Kendati demikian, menurut Kasubdit Pengawas Obat Hewan (POH), Drh Ni Made Ria Isriyanthi, penggunaan antibiotik dalam pakan ternak masih diperbolehkan. Aturan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Obat Hewan dalam Pakan untuk Tujuan Terapi (medicated feed).

“Aturan tersebut dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pencampuran obat hewan ke dalam pakan dengan pengawasan ketat oleh dokter hewan di lapangan,” ujar Ria.

Dalam seminar sehari tersebut, Ria juga turut memberikan pemaparan mengenai dasar teknis dan aturan penggunaan antibiotik serta obat hewan. Adapun narasumber lain diantaranya, Dr Iskandarsyah (Fakultas Farmasi UI), Dr Drh Agustina Dwi Wijayanti (FKH UGM), Prof Lazuardi (FKH Unair) dan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang obat hewan. Di sela-sela acara juga dilakukan pengukuhan pengurus AFFAVETI oleh Ketum PDHI. (RBS)

PPJTOH Tingkatkan Tanggung Jawab dan Profesionalitas Insan Veteriner

Foto bersama acara PPJTOH angkatan XVII 2018. (Foto: Infovet/Ridwan)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PPJTOH) angkatan XVII, pada 4-6 Desember 2018. Kegiatan dilakukan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab, serta profesionalitas para dokter hewan maupun apoteker yang bekerja di perusahaan obat hewan maupun pabrik pakan ternak sebagai penanggung jawab obat hewan.

“Diharapkan lewat pelatihan ini lahir insan-insan veteriner yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sharing ilmu maupun informasi antar sesama peserta,” ujar Ketua Panitia yang juga Wakil Sekjen ASOHI, Drh Forlin Tinora dalam sambutannya, Selasa (4/11).

Sementara ditambahkan oleh Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, tugas dan tanggung jawab dokter hewan maupun apoteker sudah diatur oleh pemerintah. Sebagai penanggung jawab obat hewan, para dokter hewan yang menjadi peserta dituntut mampu bersikap tegas terhadap penggunaan obat hewan ilegal sekaligus membantu pemerintah menjalankan regulasi obat hewan dengan baik dan benar.

“Melalui pelatihan ini semoga peserta mendapat pengetahuan yang cukup dan memadai. Harus paham aturan mengenai obat hewan dan bisa menerapkannya dengan baik,” tambah Ira.

Pada kesempatan serupa, Direktur Kesehatan Hewan, Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. “Perlunya pelatihan ini agar para dokter hewan lebih memahami penggunaan obat keras, obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam lingkup kerjanya. Sebab obat hewan itu seperti pedang bermata dua, satu sisi baik-satu sisi lagi tidak jika digunakan secara sembarangan. Karena itu sangat dibutuhkan adanya penanggung jawab obat hewan ini,” kata Fadjar.

Dengan adanya PJTOH di perusahaan obat atau pakan, maupun di peternakan, obat hewan dapat digunakan secara rasional. PJTOH memiliki peran untuk memilih apakah obat hewan yang akan digunakan adalah legal, memiliki nomor registrasi, terdapat ijin usaha obat hewan, serta mengerti syarat dan teknis penggunaan obat keras, obat bebas dan obat bebas terbatas sesuai aturan yang berlaku.

“Tanggung jawab PJTOH sangat besar perannya di perusahaan. Karena jika ada kendala, misal obat hewan ilegal saja, itu yang pertama dipanggil adalah PJTOH-nya terlebih dulu selain pimpinan perusahaannya,” kata Drh Erna Rahmawati dari Subdit POH (Pengawas Obat Hewan), yang menjadi narasumber pada acara tersebut.

Acara yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini juga dijadwalkan mengundang sederet narasumber lain yang kompeten dibidangnya, diantaranya Drh Ni Made Ria Isriyanthi (Kasubdit POH), Drs Zulkifli (Biro Hukum), Prof Budi Tangendjaja (Peneliti Balitnak), Ir Ossy Ponsania (Kasubdit Mutu dan Keamanan dan Pendaftaran Pakan), Prof Widya Asmara (Ketua Komisi Obat Hewan), Drh M. Munawaroh (Ketua PDHI), Drh Ketut Karuni Natih (tim CPOHB), Drh Widarto (Koordinator PPNS Ditjen PKH), M. Zahid (BBPMSOH).

Kemudian pada Kamis (6/11), peserta pelatihan dijadwalkan mengunjungi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) untuk melihat proses pengujian dan sertifikasi obat hewan secara langsung didampingi Kepala BBPMSOH Drh Sri Murkantini bersama timnya. (RBS)

Ketua MPR Menerima Audiensi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia

Senin (3/12/2018), Ketua MPR menerima kunjungan pengurus PDHI (Foto: FB drh Novi Wulandari)


Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima kunjungan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9, Kompleks MPR, DPR dan DPD RI, Senin , 3 Desember 2018. Delegasi PB PDHI dipimpin Ketua Umum PDHI drh H Muhammad Munawaroh MM.

Kepada Zulkifli Hasan, Ketua Umum PB PDHI menyampaikan kekhawatiran lembaganya terkait persoalan kesehatan hewan. Pasalnya  perhatian negara terhadap masalah kesehatan hewan masih sangat minim. Padahal, ancaman yang ditimbulkan dari penyakit hewan sangat berbahaya, dapat menular dan memakan korban manusia.

“Ancaman penyakit flu burung dan rabies misalnya, itu sangat berbahaya. Sudah banyak korban meninggal akibat terkena serangan ini. Banyak juga korban yang telah menghabiskan materi agar sembuh dari penyakit akibat flu burung dan rabies. Tetapi perhatian negara terhadap penyakit itu masih sangat kurang,” kata Munawaroh menambahkan.

Tidak hanya sampai di situ, hubungan struktural  antara pemerintah pusat dan daerah juga belum terjalin dengan baik. Ini terjadi, salah satunya sebagai  akibat munculnya otonomi daerah.  Sehingga banyak kasus  tidak bisa segera ditangani, karena dokter-dokter hewan di daerah hanya mau menurut kepada atasannya di daerah saja.

Karena itu, Munawaroh meminta dukungan kepada ketua MPR  supaya  bisa segera  melahirkan   sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan terkait kesehatan hewan. Misalnya saja menyatakan situasi bahaya menyangkut penyakit hewan tertentu.

“Sebaiknya lembaga seperti ini langsung berada  di bawah Presiden agar bisa menyatakan dan bertindak menghadapi kegentingan tertentu,” kata Munawaroh lagi.

Selain itu, Munawaroh juga menyampaikan pentingnya sejumlah UU yang berkaitan dengan persoalan kesehatan hewan. Antara lain UU tentang Kesejahteraan Hewan dan UU tentang Dokter Hewan. Karena sampai sekarang  UU  itu belum ada. Padahal keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan.

Serah terima cinderamata (Foto: FB drh Novi Wulandari)

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua MPR turut menyampaikan rasa prihatin.  Dia mendorong agar PDHI segera mengadakan seminar menyangkut problematika kesehatan hewan di Indonesia.

“Hasil seminar itu segera dirumuskan dan disampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk  ditindak lanjuti, agar persoalan kesehatan hewan ini bisa segera mendapat perhatian,” kata Ketua MPR menambahkan. (Sumber: Tempo.co)

Susunan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Masa Bhakti 2018 - 2022





SURAT KEPUTUSAN

Nomor: Skep-01/KU-PBPDHI/XI/2018
SUSUNAN PENGURUS BESAR PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA
MASA BHAKTI 2018 - 2022





Pembina: Dr. Drh. I Ketut Diarmita, MP
Drh. Prabowo Respatiyo, MM. Ph.D
Dr. Drh. Teuku Sahir Sahali, MM., M.Ak

Penasehat:
Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D
Drh. Syamsul Ma'arfi, M.Si
Dr. Drh. Heru Setijanto, PAVet (K)
Drh. Indra Exploitasia Semiawan, M.Si
Drh. Sujarwanto, MM
Drh. Lukas Agus Sudibyo
Drh. Sudriman

Ketua Umum: Drh. Muhammad Munawaroh, MM
Ketua I: Prof. Dr. Suwarno, drh, M.Si
Ketua II: Drh. Tri Satya Putri Naipospos, M.Phil, Ph.D
Ketua III: Drh. Bonifasius Suli Teruli
Ketua IV: Drh. Zulyazaini Yahya, M.Si

Sekretaris Jenderal: Dr. Drh. Widagdo Sri Nugroho, MP
Wakil Sekjen I: Drh. Sariyanti, M.Si
Wakil Sekjen II: Drh. Andi Wijanarko
Wakil Sekjen III: Drh. Raden Nurcahyo Nugroho, M.Si

Bendahara Umum: Drh. Suhartono, CAT, CSA
Wakil Bendahara I: Drh. Enny Pudjiwati, MM
Wakil Bendahara II: Drh.Novi Wulandari

Komisi di bawah Ketua I
Komisi I: Bidang Pengembangan Pendidikan Berkelanjutan Profesi
Ketua: Prof. Dr. Drh. Ida Tjahajati, MS
Anggota:
1. Drh. Rajanti
2. Drh. Yus Anggoro Saputra
3. Drh. Nofan Rickyawan, M.Sc
4. Drh. I Putu Gede Yudhi Arjentinia, M.Si

Komisi II: Bidang Webinar dan Journal Ilmiah
Ketua: Drh. Teuku Reza Ferasyi, M.Sc, Ph.D
Anggota:
1. Drh. Dita Dharmayanti
2. Dr. Drh. Aris Haryanto, M.Si
3. Drh. Imron Suandy, M.Sc
4. Drh. Sheilla Marty Yanestria, MVet

Komisi di bawah Ketua II
Komisi III: Bidang Humas dan Publikasi
Ketua: Drh. Joko Ismadi, M.Sc
Anggota:
1. Drh. Shinta Rizanti Binol
2. Drh. Ruri Astuti Wuladari
3. Drh. Arief Ervana
4. Drh. Moch. Arief Cahyono, M.Si

Komisi IV: Bidang Hubungan Lembaga dan Organisasi Internasional
Ketua: Drh. Ni Made Restiati, M.Phil
Anggota:
1. Dr. Drh. P. Suryani, DEA
2. Drh. Syafrison Idris, M.Si
3. Dr. Drh. Sophia Setyawati, MP


Komisi VII: Bidang Hubungan Lembaga dan Organisasi Nasional
Ketua: Drh. Laode Muh Mastari, MM
Anggota:
1. Drh. Wahyu Suhadji
2. Drh. Endang Burni Prasetyowati, M.Kes
3. Drh. Hastho Yulianto, MM
4. Drh. Sugeng Dwi Hastono
5. Drh. Dedi Chandra

Komisi di bawah Ketua III
Komisi V: Bidang Pengelolaan Data Base dan Aplikasi Online
Ketua: Drh. Muhammad Muharam Hidayat, M.Sc
Anggota:
1. Drh. Albertus Teguh Mulyono, M.Sc
2. Drh. Budi Prasetyo, M.Si
3. Drh. Raden Sigit Nurtanto
4. Drh. Okta Wismandanu, M, Epid
5. Drh. Wikrama Satyadarma

Komisi VI: Bidang Pengembangan dan Pelatihan Keorganisasian
Ketua: Drh. Agung Budiyanto, MP, Ph.D
Anggota:
1. Drh. Apris Beniawan, M.Si
2. Drh. Joko Daryono
3. Drh. Puji Hartono, MP

Komisi VII: Bidang Pembinaan Cabang dan ONT
Ketua: Drh. Makmun, M.Si
Anggota:
1. Drh. Langgeng Priyanto, M.Si
2. Drh. Ambar Retnowati, M.Si
3. Drh. Haryono, M.Si
4. Drh. Wahyu Setiawan Yuwana
5. Drh. Dewi Retnawati

Komisi IX: Bidang Koordinasi Antar Wilayah
Ketua: Drh. H. Puput Ridjalu Widjaya
Anggota:
1. Drh. Richardo C. A. Rumlus, SP
2. Drh. Erwin Kusbianto, M.Si
3. Drh. Ira Kartikasari
4. Drh. Muhammad Aji Purbayu, M.Sc

Komisi di bawah Ketua IV
Komisi X: Bidang Peningkatan Kesejahteraan Anggota
Ketua: Drh. Ismanto
Anggota:
1. Drh. Deddy Fachruddin Kurniawan
2. Drh. Anjar Prambudi
3. Drh. Ani Juwita Handayani

Komisi XI: Bidang Pengembangan Usaha Dana
Ketua: Drh. Sunardi Sukowardi, MM
Anggota:
1. Drh. Ayoe Pratiwi Handayani
2. Drh. Mirjawal
3. Drh. Desak Putu Suryaningsih

Badan Perlindungan Hukum Perhimpunan
Ketua: Letkol. Kes. Drh. Martha Mangapulina, SH
Anggota:
1. Drh. Kemaz Aditya Dewangga, SH. M.Kn
2. Drh. Budi Prasetyo, SH
3. Drh. Jack Ruben Simatupang

Seminar Ilmiah KAHMI Vet Temui Kendala

Suasana seminar ilmiah soal sapi bali dan tantangan dokter hewan yang dilaksanakan KAHMI Vet, Sabtu (24/11). (Foto: Infovet/Untung)

Sebuah perhelatan Ilmiah yang diselenggarakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Veteriner (KAHMI vet), yang diikuti lebih dari 165 peserta, pada Sabtu (24/11), harus berakhir dengan kekecewaan peserta. Pasalnya, Sertifikat Kompetensi Pendidikan Berkelanjutan (SKPB) dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) tidak jadi dikeluarkan.

Beberapa peserta merasa kecewa terhadap panitia. Mengingat panitia sudah sejak awal menjanjikan adanya SKPB atas seminar tersebut.

Seminar bertajuk “Sapi Bali Prospek dan Tantangan Dokter Hewan” itu digelar di University Center (UC) UGM, dengan menghadirkan narasumber/pakar diantaranya Ketua Pusat Kajian Sapi Bali (PKSB) Prof Dr Drh Ni Ketut Suwiti, alumni Universitas Montpellier II Perancis Dr Asmarani Kusumawati, yang menekuni riset tentang produksi vaksin dan alat teknologi diagnosa untuk penyakit jembrana yang berbasis bioteknologi dan Kepala Badan Karantina Pertanian Drh Agus Sunanto, serta Pemerhati Epidemiologi Veteriner Kementan Drh Syafrisson.

Aktivitas seminar berlangsung lancar, bahkan penuh antusias peserta. Ketika ditelusuri oleh awak Infovet terkait kekecewaan peserta yang terjadi, Ketua Panitia, Drh Wikrama Satyadarma, menolak keras jika pelaksanaan forum tersebut dinilai “amatiran”. Namun ketika Infovet bertanya lebih jauh soal gagalnya penerbitan SKPB oleh PDHI, Wikarman tidak membantah bahwa hal tersebut merupakan sebuah ketidakprofesionalan sebuah organisasi.

Diungkapkan oleh seorang panitia lain, Drh Heni Widyastuti, sebelumnya secara prosedural dan mekanisme, pihaknya sudah menemui Ketua PDHI Cabang DIY, Dr Drh Sri Widagdo, untuk meminta arahan dan bimbingannya. Dukungan kuat dari Widagdo diungkapkan secara lisan kepada panitia saat pertemuan itu, yang juga akan membantu terbitnya SKPB kepada peserta seminar. Hal senada juga diperkuat Drh Wisnu, salah seorang Pengurus Harian PDHI Cabang DIY. Menurut dia, mengenai SKPB sempat dibicarakan dan sudah disetujui dalam sebuah Rapat Pengurus Harian. Namun yang terjadi, mungkin adanya perbedaan pandangan dengan Pengurus Besar PDHI, terbitnya Surat tertanggal 21 November 2018 bernomor 11E/KU/PBPDHI/11-2018, yang menolak dan bergeming menerbitkan SKPB, Drh Wisnu pun tak mengetahuinya.

Ditemui terpisah, Widagdo yang sebelumnya sudah bertemu dengan panitia seminar, membenarkan adanya surat tersebut. Saat itu Widagdo memberikan beberapa saran agar menggunakan Organisasi Non Teritori (ONT). Apabila terjadi ketidaknyamanan atau kekecewaan peserta, pihaknya akan mengambil “kebijakan khusus” dengan memberikan “nilai poin” kepada peserta seminar.

“PDHI Cabang DIY akan tetap memberikan poin kepada peserta seminar nasional sapi bali. Ini merupakan bentuk solusi terhadap apa yang sudah terjadi" kata Widagdo kepada Infovet.

Adanya kesan kurang profesional PB PDHI menjadi kekecewaan peserta yang juga pengurus PDHI, yaitu Drh Gigih Bawono dan Drh Sri Herny. Menurut mereka, aktivitas seminar ilmiah itu relatif cukup baik dalam pelaksanaan maupun kompetensi keilmuan dari para pemakalahnya. (iyo)

Pelantikan Dokter Hewan FKH UNDANA Dihadiri Ketua Umum PB PDHI

Drh Munawaroh saat menyampaikan kata sambutannya

Ketua Umum PB PDHI Drh Munawaroh  MM menghadiri Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Hewan Baru di Gedung Rektorat Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Jumat (23/11/2018).

Pelantikan 16 orang dokter hewan tersebut dilakukan oleh PLT Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNDANA, Dr drh Maxs Sanam MSc.

Drh Munawaroh bersama Dr Maxs Sanam

“Para dokter hewan harus optimis dan yakin, secara totalitas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” harap Munawaroh dalam kata sambutannya. 

Seperti dikutip dari laman FKH UNDANA, dalam tujuan mencetak SDM unggul dalam bidang kedokteran hewan, FKH UNDANA tidak saja fokus pada kompetensi ilmu dan keterampilan tetapi juga pada pembentukan dan pengembangan karakter unggul lulusannya. 

FKH Undana menerapkan 9 tata nilai atau budaya kerja yang disingkat sebagai VETERINER  dan dirinci sebagai Visi, Excellency, Transparansi, Efektifi dan efisien, Rasional, Inovatif, Norma, hukum dan Etika, dan Rasa. Dalam spirit tata nilai ini, dengan didukung sumber daya pengajar yang kompeten dan profesional, serta sarana-prasarana laboratorium yang memadai, FKH Undana akan terus maju memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan dunia veteriner baik skala nasional maupun internasional. (NDV)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer