-->

INFOVET ACADEMY, DARI INFORMASI MENJADI KOMPETENSI

Di dunia peternakan yang terus berubah, informasi saja tidak cukup. Regulasi obat hewan berkembang, menajemen kesehatan ternak semakin kompleks, dan strategi budi daya membutuhkan pemahaman yang terus diperbarui.

Karena itu, Infovet Academy hadir untuk membantu praktisi, dokter hewan, pelaku industri, dan pembudidaya mengubah informasi kompetensi yang bisa diterapkan.

Apa yang didapat?
- Materi praktis dan terstandar dari pakar dan praktisi berpengalaman
- Akses belajar fleksibel, on-demand
- E-sertifikat resmi setelah menyelesaikan program
- Materi dapat dipelajari ulang dan tersedia dalam format ringkasan praktis

Program kelas populer:
- Panduan Lengkap Pendaftaran Obat Hewan
- Sterilisasi Hewan Kesayangan dalam Perspektif Medis

Jangan biarkan kompetensi Anda berhenti pada pengalaman lama. Upgrade pengetahuan, tingkatkan keterampilan, dan siapkan diri menghadapi tantangan industri peternakan ke depan.

Daftar sekarang di Infovet Academy:
WhatsApp CS: 0813-1631-2042

Dari informasi menjadi kompetensi. Investasi terbaik untuk masa depan profesi Anda.
https://www.instagram.com/reel/DdC_4qBB8jn/?stkn=dmNoNjBkbTFudnR4

FLUOROQUINOLONES EXIT, INDUSTRI OBAT HEWAN DIMINTA SIAP BERTRANSFORMASI

Kiri: Hendra Wibawa dan Sugiyono (Foto: Dok. Infovet)

Kebijakan penghentian penggunaan fluoroquinolone tertentu pada hewan produksi (Fluoroquinolones Exit) menjadi sorotan utama. Dibuka Sambutan Ketum ASOHI, Drh A. Harris Priyadi, Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) 2026 digelar pada Rabu (3/6/2026), di Avenzel Hotel and Convention, Cibubur.

Dalam forum yang menjadi ajang silaturahmi sekaligus pelayanan organisasi kepada anggota tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan antibiotik, tetapi langkah strategis menjaga keberlanjutan industri peternakan nasional di tengah ancaman resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR).

Direktur Kesehatan Hewan, Drh Hendra Wibawa MSi PhD, dalam paparannya bertajuk “Kebijakan Fluorouinolones Exit pada Hewan Produksi" menjelaskan bahwa fluoroquinolone menjadi perhatian global karena tergolong antimikroba kritis yang sangat penting bagi kesehatan manusia dan banyak digunakan untuk pengobatan infeksi serius. Peningkatan resistansi yang terus terjadi di berbagai negara membuat penggunaannya pada hewan produksi kini menjadi perhatian serius organisasi dunia seperti WHO, FAO, WOAH, hingga Codex Alimentarius.

Menurut Hendra, resistensi antimikroba kini bukan lagi isu masa depan, melainkan tantangan nyata yang sedang dihadapi dunia, termasuk Indonesia. Dampaknya tidak hanya menyangkut kesehatan manusia dan hewan, tetapi juga keamanan pangan serta daya saing perdagangan internasional. Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi penggunaan antibiotik tertentu, semakin besar pula risiko hilangnya efektivitas antibiotik tersebut di masa mendatang. Resistensi bahkan berpotensi memicu Multi Drug Resistance (MDR), ketika pengobatan menjadi semakin sulit dilakukan.

“Kita harus menjaga efektivitas antibiotik yang masih dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan manusia,” tegas Hendra dalam presentasinya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan global telah bergerak ke arah pengendalian penggunaan fluoroquinolone di sektor peternakan. WHO menempatkannya sebagai Critically Important Antimicrobials, sementara WOAH mendorong penggunaan antibiotik secara bijak (prudent use). Di sisi lain, Codex Alimentarius dan FAO juga telah memasukkan isu resistensi antimikroba sebagai bagian penting dalam tata kelola keamanan pangan dunia.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengambil langkah melalui pendekatan One Health, yakni integrasi kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan. Komitmen ini diperkuat melalui Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba (RAN-AMR), penguatan keamanan pangan, serta peningkatan daya saing ekspor produk peternakan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra memaparkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 63/2026 yang mengatur penghentian penggunaan fluoroquinolone tertentu pada hewan produksi. Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh dipahami sebagai sekadar pelarangan antibiotik.

“Filosofi exit policy adalah transformasi penggunaan antibiotik menuju sistem kesehatan hewan yang lebih preventif dan bertanggung jawab,” jelasnya. Prinsip yang diusung adalah prevention is better than treatment, dengan penguatan biosekuriti, vaksinasi, manajemen kesehatan ternak, serta penguatan stewardship antibiotik sebagai fondasi utama.

Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan berbagai langkah implementasi, mulai dari sosialisasi nasional, penyusunan pedoman teknis, pengawasan distribusi dan penggunaan, hingga surveilans resistensi antimikroba serta monitoring residu. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan transisi berjalan tanpa mengganggu produktivitas peternakan nasional.

Dalam diskusi yang dipandu Wakil Kabid Organisasi Drh Sugiyono, Hendra juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Industri obat hewan didorong mengembangkan alternatif seperti produk biologik, probiotik, dan fitobiotik. Dokter hewan diminta memperkuat diagnosis yang tepat serta penggunaan antibiotik secara bijak, sementara peternak perlu meningkatkan biosekuriti, vaksinasi, manajemen kandang, dan praktik budi daya yang baik (Good Farming Practices).

Meski demikian, pemerintah mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari perubahan perilaku penggunaan antibiotik, ketersediaan alternatif, kepatuhan di lapangan, hingga pengawasan distribusi. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat edukasi, pendampingan teknis, kapasitas laboratorium, dan surveilans sebagai bentuk antisipasi.

Selain materi utama mengenai Fluoroquinolones Exit, PROTAS ASOHI 2026 juga menghadirkan sejumlah topik strategis lain, di antaranya pembahasan pencabutan Surat Keputusan registrasi obat hewan, implementasi Surat Izin Praktik Terintegrasi (SIPT), serta penyesuaian terhadap implementasi KBLI baru bagi pelaku usaha obat hewan. Ragam isu tersebut memperlihatkan bahwa industri kesehatan hewan tengah memasuki fase adaptasi regulasi yang semakin dinamis.

PROTAS sendiri merupakan agenda tahunan ASOHI yang dirancang sebagai wadah pertemuan anggota sekaligus sarana memperkuat komunikasi antara pelaku industri dengan regulator. Tahun ini, forum tersebut terasa semakin penting karena industri obat hewan dituntut tidak hanya adaptif terhadap perubahan regulasi, tetapi juga mampu merespons tuntutan global terkait keamanan pangan dan resistensi antimikroba.

Menutup paparannya, Hendra mengingatkan bahwa kebijakan Fluoroquinolones Exit harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan ancaman bagi industri. “Antibiotik yang kita jaga hari ini adalah harapan terapi yang kita wariskan untuk generasi mendatang,” ujarnya. (DS)

KEMENTAN PERKUAT PENGENDALIAN PENYAKIT HEWAN JELANG HBKN

Dirjen PKH Agung Suganda dalam Rapat Koordinasi Keswan dan Kesmavet. (Foto: Istimewa)

Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat kesiapsiagaan nasional menghadapi Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) melalui koordinasi lintas wilayah dan penguatan deteksi dini, khususnya menjelang meningkatnya lalu lintas ternak pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kerugian ekonomi serta menjaga pasokan pangan asal ternak tetap aman dan stabil bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa pengalaman kejadian penyakit hewan sebelumnya menjadi pelajaran penting agar pengendalian dilakukan secara terencana, terpadu, dan berbasis kewaspadaan.

“Pencegahan harus menjadi fokus utama. Jika ada kasus harus cepat ditemukan dan segera dikendalikan agar tidak meluas,” ujarnya di Bekasi, Rabu (4/2/2026).

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan langkah konkret di 2026 melalui alokasi vaksin, obat, dan sarana pendukung pengendalian penyakit, termasuk vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK).

Namun demikian, ia tekankan bahwa keberhasilan pengendalian tidak hanya bergantung pada besaran anggaran, melainkan kedisiplinan pelaksanaan di lapangan, terutama vaksinasi dan penerapan biosekuriti.

Ia juga menambahkan bahwa perhatian Komisi IV DPR RI terhadap isu PHMS menunjukkan pentingnya kesehatan hewan dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Hal tersebut tercermin dari kunjungan kerja spesifik Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Veteriner Wates yang secara khusus membahas pengendalian PHMS, dengan PMK sebagai salah satu penyakit utama yang menjadi perhatian.

“Alhamdulillah, respons Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI sangat luar biasa dan siap mendukung anggaran yang dibutuhkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk pengendalian PHMS,” ucapnya.

Meski mendapat dukungan anggaran, Agung menegaskan pengelolaannya harus tetap dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Setiap alokasi anggaran harus memiliki kejelasan manfaat dan peruntukan. Ia menyebut, meskipun anggaran Ditjen PKH relatif terbatas, pemerintah tetap menyediakan alokasi khusus untuk pengendalian PHMS.

“Pada tahun ini alokasi vaksin dan sarana pendukung pengendalian penyakit mencapai sekitar 5,6 juta dosis, dengan strategi vaksinasi PMK dua periode yang terbukti efektif menekan kasus,” jelasnya.

Selain vaksinasi, Agung juga menyoroti kesiapan laboratorium veteriner sebagai garda depan deteksi dini. Ia meminta seluruh balai veteriner memastikan ketersediaan reagen dan alat diagnostik agar tidak terjadi keterlambatan penanganan ketika muncul dugaan penyakit.

Hal lain yang juga ia sampaikan agar tidak terjadi penyakit yang dapat mengganggu fokus pemerintah dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan, terutama menjelang HBKN. Sebab, pengendalian PHMS tidak hanya berkaitan dengan kesehatan hewan, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas pasokan pangan strategis, seperti daging, susu, dan telur.

“Jika terjadi kasus harus segera ditangani agar tidak mengganggu pasokan pangan. Menjelang HBKN, harga pangan strategis juga harus dijaga, termasuk harga sapi siap potong Rp 55.000 per kilogram berat hidup di tingkat peternak,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Veteriner Subang Kementan, Putut Eko Wibowo, ikut menyampaikan bahwa wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten memiliki peran strategis sebagai pusat lalu lintas ternak nasional. Oleh karena itu, Balai Veteriner Subang terus memperkuat koordinasi dengan dinas daerah, karantina, dan balai veteriner lainnya untuk memantau perkembangan penyakit serta menyiapkan langkah antisipasi bersama.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 kondisi penyakit hewan di wilayah kerjanya relatif terkendali, dengan kasus PMK yang dapat ditekan melalui vaksinasi dan perbaikan biosekuriti. “Koordinasi rutin dan berbagi informasi antar wilayah menjadi kunci agar potensi risiko bisa diketahui lebih awal,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk peternak, untuk aktif mendukung program vaksinasi dan segera melaporkan jika menemukan gejala penyakit. “Kewaspadaan bersama adalah benteng utama agar ternak tetap sehat dan pangan tetap aman,” tukasnya. (INF)

KONSISTENSI PEMKAB PASURUAN MEMBANGUN SEKTOR PETERNAKAN DAERAH

Penyerahan Bantuan Secara Simbolis Oleh Pj Bupati Pasuruan
(Foto : Istimewa)


Banyak cara dilakukan Pemerintah Daerah dalam memajukan sektor peternakan. Diantaranya dengan intens menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan peternak dalam mengelola usahanya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kerap kali memfasilitasi para peternak dengan memberikan sarana prasarana (sarpras), seperti yang dilakukan pada hari Selasa (10/12/2024).

Bertempat di Hotel Tanjung Plaza Prigen, Pj. Bupati Nurkholis menyerahkan beberapa peralatan yang dibutuhkan para peternak yang banyak tersebar di beberapa Kecamatan. Seperti sarpras pengolahan pakan silase sebanyak 10 paket. Rinciannya, 1 unit mesin chooper, 10 unit tong plastik, 1 terpal plastik, 10 unit cangkul, 10 unit sekrop dan  36 botol probiotik.

Selain itu juga diserahkan bantuan sarpras berupa peralatan pengolahan pakan konsentrat sebanyak 10 paket. Rinciannya,  1 unit mesin diskmill, 10 unit tong plastik, 10 unit cangkul, 10 unit sekrop, 1 unit timbangan digital, 1 unit mesin jahit karung, 1 uit terpal da 36 botol probiotik.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Nurkholis menyerahkan bantuan sarpras pengolahan kompos sebanyak 10 paket. Rinciannya, 1 unit mesin pencacah kompos,10 unti tong, 10 unit cangkul, 30 unit sekrop, 1 unit gerobak dorong, 1 unit timbangan digital, 1 unit mesin jahit karung, 1 unit alat sablon, 1 unit sealer plastic,1 unit terpal dan 36 botol decomposer.

Bantuan diserahkan kepada 90 orang yang merupakan perwakilan dari Kelompok Ternak penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 2024. Secara simbolis diterima oleh perwakilan Kelompok Ternak penerima Dana Alokasi Umum (DAU), Petugas Teknis Kecamatan, Petugas Inseminasi Buatan (IB) Swadaya dan staf Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.

"Saya titip pesan kepada kelompok penerima bantuan bisa memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan sarpras peternakan yang telah diberikan. Semoga bermanfaat untuk kemajuan bersama para anggota Kelompok Tani Ternak," pesannya didampingi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, drh. Ainur Alfiyah.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bakti Jati Permana, Camat dan Kepala Desa, Pj. Bupati Nurkholis berkesempatan berkeliling untuk memantau bantuan sarpras ang diterima Kelompok Peternak. Sekaligus memberikan semangat dan motivasinya kepada para peternak agar lebih produktif memajukan usaha agribisnisnya.   

Diketahui, Kabupaten Pasuruan memiliki potensi peternakan yang besar. Diantaranya populasi Sapi Perah sebanyak 90.096 ekor, Sapi Potong 95.415 ekor, Domba 65.503 ekor, Kambing 82.946 ekor, Ayam Petelur 1.766.803 ekor dan Ayam Pedaging 1.772.803 ekor. Dengan potensi yang dimiliki, Kabupaten Pasuruan mendukung berkembangnya usaha peternakan. Diantaranya dilakukan dengan membuka peluang investasi perusahaan peternakan. Baik di sektor perunggasan, persusuan maupun pakan ternak. Diantaranya, PT. Japfa Comfeed Indonesia, PT. Charoen Phokpand, PT. Super Unggas Jaya, PT. Malindo dan PT Wonokoyo. Ada juga industri pengolahan susu seperti PT. Nestle, PT Indolakto, PT. Cimory dan lainnya.

Hal itu memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi peternakan rakyat agar mampu bersaing dalam usaha agribis peternakan menuju peternak maju dan mandiri. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memfasilitasi peningkatan kemampuan usaha agribisnis peternak rakyat melalui kegiatan pelatihan. Juga memberikan pelayanan melalui penyediaan sarpras peternakan untuk menunjang kelangsungan usaha peternakan rakyat. (INF)

DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN DEMAK LAKUKAN VAKSINASI PMK

Vaksinasi PMK Dilakukan Untuk Mencegah Wabah PMK di Kabupaten Demak
(Foto : DPP Kabupaten Demak)



Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak melalui petugas P2K BPP Karangawen menggelar kegiatan vaksinasi untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah tenaga medis, di antaranya Agus Arifin selaku petugas P2K, paramedik Puskeswan Dinpertan dan Pangan Kabupaten Demak, serta dokter hewan. Acara juga didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa. 

Kepala Dinas Pertanian Agus Herawan menjelaskan bahwa Vaksinasi ini menyasar seluruh sapi yang ada di Desa Kuripan, dengan syarat sapi yang divaksin harus dalam kondisi sehat, tidak sakit atau sudah sembuh dari PMK.

Selain itu, sapi yang divaksin juga harus memiliki umur minimal 6 bulan, tidak dalam kondisi bunting, dan bukan sapi yang akan dipotong dalam waktu dekat. 

“Pemberian vaksinasi PMK pada sapi bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh hewan ternak dan mengurangi risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan peternak. Vaksinasi ini diharapkan dapat memperkecil peluang sapi terinfeksi PMK, yang dapat berdampak pada penurunan produktivitas ternak serta kerugian ekonomi yang cukup besar bagi petani,” jelasnya. 

Kegiatan ini sendiri mendapat sambutan positif dari para peternak setempat, yang menyadari pentingnya upaya pencegahan penyakit untuk menjaga kesehatan ternak dan keberlanjutan usaha peternakan mereka.

Dengan dilakukannya vaksinasi ini, diharapkan Desa Kuripan dapat bebas dari PMK, dan produksi ternak sapi di wilayah tersebut tetap aman dan produktif. (INF)




DINAS PETERNAKAN PROVINSI ACEH GELAR AKSI PENCEGAHAN BRUCELLOSIS DI BERBAGAI DAERAH

Vaksinasi Brucellosis Pada Ternak Untuk Mencegah Penularan
(Sumber : Istimewa)


Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh melalui Dinas Peternakan mengambil langkah cepat dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit zoonosis Brucellosis dengan menurunkan tim khusus ke berbagai kabupaten/kota. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk memantau serta memeriksa kesehatan ternak guna mencegah penyebaran penyakit berbahaya ini yang dapat mengancam kesejahteraan ekonomi peternak.

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, menyatakan bahwa tim telah disebar ke berbagai wilayah, termasuk Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan beberapa kabupaten lainnya. Menurut Zalsufran, pengalaman dari penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebelumnya menjadi motivasi utama untuk mencegah Brucellosis sejak dini. Walaupun Aceh tercatat sebagai wilayah yang tercepat dalam mengatasi PMK, kerugian yang diderita para peternak masih sangat besar. Oleh karena itu, penanganan Brucellosis, yang juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, perlu dilakukan dengan lebih serius.

"Dari total populasi sapi dan kerbau di Aceh yang mencapai lebih dari 560 ribu ekor, sampel darah akan diambil dari 4.376 ternak yang tersebar di 21 kabupaten/kota," jelas Zalsufran. Ia juga menambahkan bahwa langkah preventif, seperti sanitasi kandang, vaksinasi, dan pemisahan ternak yang terinfeksi, sangat diperlukan untuk menekan potensi penyebaran.

Tim Dinas Peternakan juga menyarankan para peternak untuk secara aktif memeriksa kesehatan ternak mereka, terutama saat mendatangkan ternak baru. Pemeriksaan di laboratorium sebelum ternak tersebut digabungkan dengan ternak lain di kandang menjadi langkah yang sangat penting.

Jika ditemukan kasus positif Brucellosis, pemotongan bersyarat akan dilakukan dengan pengawasan ketat. Hal ini guna memastikan penyakit tidak menyebar lebih luas dan ternak yang terinfeksi dapat ditangani dengan cepat.

Sari, Sub Koordinator Pengawasan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Aceh, menjelaskan bahwa Brucellosis merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Brucella dan dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Penyakit ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi peternak karena dapat menimbulkan kemandulan pada ternak, keguguran, penurunan produksi susu, dan bahkan kematian.

Untuk mencegah hal ini, pemerintah Aceh menjadikan Simeulue dan Sabang sebagai contoh daerah yang berhasil bebas dari Brucellosis. Upaya ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kesehatan hewan di seluruh wilayah Aceh, sekaligus memastikan perekonomian peternak tetap stabil.

Langkah konkret yang diambil oleh Dinas Peternakan Aceh termasuk pengambilan sampel darah dan pemberian vitamin pada ternak di berbagai desa, seperti yang dilakukan pada ternak milik Ridwan di Gampong Latong dan Azhari di Gampong Alue Seupeung. Sampel darah tersebut akan diuji di laboratorium guna memastikan tidak ada penyebaran Brucellosis.

Selama lima hari ke depan, tim lapangan akan terus melakukan pemeriksaan menyeluruh di berbagai desa untuk memastikan seluruh ternak di Aceh tetap dalam kondisi sehat.

Intinya, pemerintah Aceh berkomitmen untuk menjaga kesehatan ternak dan melindungi peternak dari ancaman penyakit zoonosis yang dapat merugikan perekonomian lokal. Dengan langkah cepat dan terkoordinasi, Aceh berharap dapat mengendalikan penyebaran Brucellosis dan menjaga kesejahteraan para peternak di wilayah tersebut. (INF)

 


LAMPUNG SIAP JADI PROVINSI LUMBUNG TERNAK

Salah Satu Feedlot Yang Beroperasi di Lampung
(Sumber : Istimewa)

Provinsi Lampung siap menjelma menjadi lumbung ternak nasional. Potensi besar ini kian diperkuat dengan strategi matang yang disusun oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Diskeswan) Provinsi Lampung.

“Lampung memiliki luas lahan dan sumber daya alam yang melimpah, terutama sumber pakan baik hijauan maupun hasil ikutan dari produk pertanian,” kata Kepala Diskeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, melalui pernyataan persnya, Minggu (21/3).

Keunggulan Lampung tak berhenti di situ. Populasi ternak di wilayah ini, seperti sapi, kambing, dan unggas, telah melampaui kebutuhan masyarakat Lampung. Menunjukkan potensi besar untuk meningkatkan produksi dan memasok kebutuhan protein nasional.

Peningkatan populasi dan produksi peternakan di Lampung, sambung dia, merupakan bagian dari program yang dilaksanakan subsektor peternakan. Program tersebut antara lain. Optimalisasi reproduksi melalui inseminasi buatan (IB) untuk meningkatkan populasi ternak sapi dan kerbau.

Kemudian, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui aplikasi ISIKHNAS dan IDENTIKPKH untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini tentang populasi dan kesehatan ternak Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi petugas teknis reproduksi di lapangan. Koordinasi yang terintegrasi secara holistik dari tingkat pusat hingga daerah dalam penetapan rencana strategis. Jika semua terlaksana dengan baik, bukan mustahil bahwa Lampung akan menjadi provinsi lumbung ternak.

“Dengan strategi yang matang dan terintegrasi, kami yakin Lampung dapat menjadi lumbung pangan nasional di sektor peternakan,” ujar Lili optimis.

Upaya Diskeswan Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai dalam mewujudkan Lampung sebagai lumbung ternak nasional turut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina dan BSiP, BPP, dan dinas terkait lainnya siap bersinergi untuk mencapai tujuan tersebut.

“Dengan sinergi dan kerja sama dari semua pihak, kami yakin Lampung dapat menjadi lumbung ternak nasional dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (INF)

PUNYA KANDANG TERNAK DEKAT PEMUKIMAN, MEMANG BOLEH?

Salah Satu Peternakan Sapi di Kawasan Padat Penduduk di Mampang, Jakarta
(Sumber : Istimewa)

Di beberapa daerah di Indonesia, banyak warganya banyak yang masih mengandalkan beternak sebagai mata pencahariannya.

Tak jarang, masih banyak juga ditemukan orang yang membangun kandang ternaknya di lingkungan sekitar rumah warga. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penting untuk memperhatikan lokasi kandang ternak agar tidak mengganggu kesejahteraan dan kenyamanan pemukiman warga sekitarnya.

Jika kita adalah salah satu orang yang berniat untuk membangun kandang ternak di sekitar pemukiman warga, ada beberapa syarat dan aturan yang harus kamu patuhi.

Pengacara Rizal Siregar menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin membangun kandang ternak di sekitar pemukiman warga. Berikut syarat-syaratnya:

1. Lokasi Kandang Minimal Berjarak 25 Meter dari Pemukiman Warga

Ketika ingin membangun peternakan pribadi, lokasi kandang ternaknya harus minimal berjarak 25 meter dari kawasan pemukiman warga. Jika terlalu dekat dengan rumah warga, kandang ternak bisa mengganggu kenyamanan para warga sekitar. Mulai dari bau tak sedap dari kotoran hewan, suara hewan yang berisik, dan juga soal kebersihan di sekitar kandang

"Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga," kata Rizal Siregar.

2. Diberikan Tanda Daftar Usaha Peternakan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Peternakan yang didirikan di sekitar pemukiman warga dikategorikan sebagai peternakan yang tidak memerlukan Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan peternakan warga ini tidak memiliki jumlah ternak diatas skala yang ditetapkan dalam UU No. 18 Tahun 2009.

"Kami asumsikan bahwa peternakan yang dimiliki warga yang itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009," ungkap Rizal.

Akan tetapi Rizal juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Artinya, pemerintah setempat akan memberikan pengakuan resmi kepada peternak yang menjalankan usaha peternakan dalam skala kecil atau tertentu dengan memberikan tanda daftar usaha peternakan. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengontrol kegiatan peternakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk memantau kegiatan peternakan demi menjaga kesehatan hewan dan masyarakat sekitar.

3. Wajib Memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Yang terakhir adalah mengenai Nomor Kontrol Veteriner (NKV). NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Syarat Bikin Kandang Ternak Dekat Pemukiman Warga

Rizal menjelaskan bahwa para warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi di kawasan pemukiman warga, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009.

Oleh karena itu, apabila peternak tersebut belum memiliki NKV, penduduk dapat melakukan pengaduan kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait pelanggaran izin gangguan serta dapat pula mengadukan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan kelautan kabupaten/kota setempat. (INF)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer