-->

KOTA BLITAR MULAI LAKUKAN VAKSINASI PMK, TERNAK SEHAT JADI PRIORITAS

Petugas DKPP Kota Blitar Melakukan Vaksinasi PMK Kepada Sapi Milik Peternak
(Foto : Istimewa)


Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar mulai menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi milik peternak, Senin (20/1/2025). Vaksin PMK diprioritaskan untuk sapi yang benar-benar sehat dan berada di luar kelurahan yang terdapat temuan kasus PMK.

"Hari ini, kami melaksanakan vaksin PMK di dua kelurahan, yaitu, Kelurahan Klampok dan Kelurahan Blitar," kata Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh.

Petugas DKPP terlihat keliling ke sejumlah peternak sapi di Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Ada tiga petugas yang melaksanakan vaksin PMK di Kelurahan Klampok. Petugas memeriksa kondisi kesehatan sapi terlebih dulu sebelum menyuntikkan vaksin PMK. Setelah disuntik vaksin PMK, petugas memberikan obat cacing untuk sapi peternak.

"Kemarin, kami dapat dropping vaksin PMK dari pemerintah pusat sebanyak 300 dosis. Vaksin itu langsung kami sebar di tiga kecamatan. Akhir Januari ini kami akan dapat kiriman vaksin PMK lagi dari provinsi," ujar Dewi.

Menurut Dewi, kasus PMK di Kota Blitar terus merangkak naik. Saat ini, ada 39 kasus PMK dan 5 ekor sapi di antaranya mati. Kasus sapi mati akibat PMK karena terlambat penanganan. Dewi menjelaskan, kasus PMK kali ini tingkat mortalitas atau kematian pada sapi cukup tinggi dibandingkan kasus PMK sebelumnya.

"Kalau dulu tingkat mortalitas PMK rendah, sekarang tinggi, karena ada pileknya. PMK kali ini agak ganas sedikit," katanya.

Dewi mengatakan, vaksin PMK diprioritaskan untuk sapi yang kondisinya benar-benar sehat. Selain itu, pelaksanaan vaksin PMK juga dilakukan di luar kelurahan yang terdapat temuan kasus PMK. Ada 7 kelurahan yang terdapat temuan kasus PMK, yaitu, Tanggung, Ngadirejo, Gedog, Tanjungsari, Sentul, Tlumpu, dan Blitar.

"Kalau kondisi sapi tidak sehat, risikonya fatal. Selain itu, vaksin dapat dilakukan jarak 3 kilometer dari wilayah yang terdapat kasus PMK," ujarnya.

Peternak sapi di Kelurahan Klampok, Triman mengaku khawatir dengan merebaknya kasus PMK kali ini. Ia merasa was-was sapi miliknya juga ikut terjangkit PMK.

"Sebagai peternak yang sempat khawatir dengan kasus PMK. Untuk pencegahan, saya selalu menjaga kesehatan sapi dan kebersihan kandang," katanya.

Namun begitu, Triman juga bersyukur sapinya sudah mendapatkan suntikan vaksin PMK. Dengan disuntik vaksin PMK, Triman berharap kekebalan tubuh sapi miliknya semakin kuat dari penyakit. (INF)



GERCEP TANGANI PMK, VAKSINASI MASSAL DIGELAR SERENTAK

Vaksinasi PMK pada ternak milik warga. (Foto Istimewa)

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), berkolaborasi dengan dinas peternakan provinsi, serta dinas yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota, bersama Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI), pada 28-29 Desember 2024, telah melakukan distribusi dan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma Surabaya, Edy Budi Susila, yang langsung mengkoordinasikan kegiatan di lokasi peternakan sapi Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa vaksin PMK yang didistribusikan adalah produksi BBVF Pusvetma Kementan dan telah teruji serta mendapat persetujuan penggunaan oleh Ditjen PKH dalam pengendalian PMK.

“Vaksin diterima oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo didampingi pejabat otoritas veteriner (POV) kabupaten, petugas dinas provinsi, Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari, dan Ketua DPD APPSI Jatim untuk didistribusikan ke petugas kesehatan hewan dan langsung disuntikkan pada hewan sehat untuk menjaga dan membatasi penyebaran PMK,” ujar Edy sambil melakukan vaksinasi pada beberapa ternak.

Ia menambahkan, distribusi vaksin PMK mencapai 2.000 botol atau 50.000 dosis yang disebar ke berbagai wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Bogor, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Lampung. Untuk Jawa Timur, distribusi vaksin sejumlah 12.500 dosis diserahkan ke Dinas Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, Jombang, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, dan Jember.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNAK) Makmun, yang didampingi Kepala BBIB Singosari Akbar, langsung mengawal distribusi vaksin di wilayah Kediri. Disampaikan bahwa bantuan vaksin ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk melakukan pengendalian PMK di lapangan. Selain vaksin, Kementan juga menyediakan bantuan berupa obat-obatan, antibiotik, dan disinfektan untuk membantu peternak mengatasi potensi penyakit lainnya.

Sebelumnya, Dirjen PKH, Agung Suganda, mengingatkan perlunya meningkatkan kesiapsiagaan terkait potensi meningkatnya penyakit hewan. Menurutnya, kesehatan ternak merupakan faktor penting dalam mendukung peningkatan produksi ternak nasional.

“Vaksinasi adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga kesehatan ternak dan mencegah penularan penyakit, termasuk PMK. Pengendalian penyakit hewan sangat diperlukan untuk mendukung ketahanan pangan hewani dan memperkuat subsektor peternakan di Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sinergi antara pemerintah, produsen obat hewan, dan stakeholder terkait lainnya, lanjut Agung, menjadi kunci dalam mengatasi wabah PMK. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan penyebaran PMK dapat dikendalikan, sehingga subsektor peternakan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. (INF)

PMK KEMBALI MEWABAH, ASOHI GALANG BANTUAN OBAT HEWAN

Ilustrasi PMK. (Foto: ANTARA)

Sehubungan dengan adanya informasi meningkatnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kembali mewabah awal Desember 2024, Kementerian Pertanian melakukan koordinasi dengan Asosasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) dalam rangka penyediaan obat hewan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam surat keterangan resminya, ASOHI menyampaikan permohonan bantuan obat-obatan terkait keperluan darurat untuk menunjang sarana dan prasarana biosekuriti yang ketat agar wabah PMK tidak menyebar luas di daerah yang terdampak, meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Untuk itu ASOHI mengajak kepada para anggotanya untuk berpartisipasi dalam penggalangan bantuan berupa disinfektan, vitamin injeksi, obat luka, antibiotika injeksi, analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin, serta obat-obatan lainnya untuk hewan besar yang dapat digunakan untuk pencegahan maupun pengobatan PMK.

“Obat-obatan yang disumbangkan harus sudah memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pertanian dengan spesifikasi obat hewan yang dibutuhkan,” sebut ASOHI dalam surat resminya.

Adapun spesifikasi obat hewan dalam rangka kedaruratan PMK, di antaranya:
1. Desinfektan Cair
• Komposisi minimal mengandung zat aktif glutaraldehyde/formaldehide/sodium hypocloride/didecyl dimethyl ammonium chloride/alkyl dimethyl benzil ammonium chloride/hypochloride acid/sodium hydroxide/sodium carbonate/sodium dicloroisocianurate/potasium peroksi monosulfate/pentopotassium bis (peroksomonosulfat) bis (sulfat)/sodium chloride/hypochlorous acid/HOCl/iodine;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan disinfektan.

2. Disinfektan padat
• Komposisi minimal mengandung zat aktif glutaraldehyde/formaldehide/sodium hypocloride/didecyl dimethyl ammonium chloride/ alkyl dimethyl benzil ammonium chloride/hypochloride acid/sodium hydroxide/sodium carbonate/sodium dicloroisocianurate/potasium peroksi monosulfate/pentopotassium bis (peroksomonosulfat) bis (sulfat)/sodium chloride/hypochlorous acid/HOCl/iodine;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan disinfektan.

3. Vitamin B komplek
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi minimal paling kurang mengandung zat aktif vitamin B1, B2, B5, B12, nicotinamide, dan d-pathenol;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan vitamin B komplek.

4. Multivitamin
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi minimal paling kurang mengandung zat aktif vitamin A, D3, dan E;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan multivitamin.

5. Antibiotic long acting broad spectrum
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi obat mengandung antibiotik yang memiliki indikasi mengatasi infeksi sekunder yang ditimbulkan akibat PMK, seperti antibiotik golongan tetracyclin (antara lain oxytetracycline minimal 200 mg/mL dan lain-lain), golongan quinolon (antara lain enrofloxasin minimal 100mg/ml, dan lain-lain), golongan betalaktam (antara lain amoxicilin minimal 100mg/ml, cepalosporin minimal 100mg/ml dan lain- lain), dan lain-lain;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan antibiotic long acting broad spectrum.

6. Analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Obat hewan yang memiliki indikasi analgesik/antipiretik/antiinflamasi/antihistamin dan/atau lebih dari satu indikasi tersebut, seperti dipyron, diphenhydramine, meloxicam, flunixin, dan lain-lain;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin.

7. Penguat otot (ATP)
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi mempunyai indikasi penguat otot, seperti bio ATP (bio ATP dan kombinasinya), biophosphan, atau senyawa sejenis yang terdaftar di obat hewan;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan penguat otot (ATP).

Bantuan tersebut dikumpulkan mulai 27 Desember 2024 melalui ASOHI Daerah terkait dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ASOHI Pusat: Koordinator ASOHI Pusat, Rezki Eko Nugroho (+62 812-9776-5559). (INF)

DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN DEMAK LAKUKAN VAKSINASI PMK

Vaksinasi PMK Dilakukan Untuk Mencegah Wabah PMK di Kabupaten Demak
(Foto : DPP Kabupaten Demak)



Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak melalui petugas P2K BPP Karangawen menggelar kegiatan vaksinasi untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah tenaga medis, di antaranya Agus Arifin selaku petugas P2K, paramedik Puskeswan Dinpertan dan Pangan Kabupaten Demak, serta dokter hewan. Acara juga didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa. 

Kepala Dinas Pertanian Agus Herawan menjelaskan bahwa Vaksinasi ini menyasar seluruh sapi yang ada di Desa Kuripan, dengan syarat sapi yang divaksin harus dalam kondisi sehat, tidak sakit atau sudah sembuh dari PMK.

Selain itu, sapi yang divaksin juga harus memiliki umur minimal 6 bulan, tidak dalam kondisi bunting, dan bukan sapi yang akan dipotong dalam waktu dekat. 

“Pemberian vaksinasi PMK pada sapi bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh hewan ternak dan mengurangi risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan peternak. Vaksinasi ini diharapkan dapat memperkecil peluang sapi terinfeksi PMK, yang dapat berdampak pada penurunan produktivitas ternak serta kerugian ekonomi yang cukup besar bagi petani,” jelasnya. 

Kegiatan ini sendiri mendapat sambutan positif dari para peternak setempat, yang menyadari pentingnya upaya pencegahan penyakit untuk menjaga kesehatan ternak dan keberlanjutan usaha peternakan mereka.

Dengan dilakukannya vaksinasi ini, diharapkan Desa Kuripan dapat bebas dari PMK, dan produksi ternak sapi di wilayah tersebut tetap aman dan produktif. (INF)




PETERNAK SAPI MENOLAK TERNAKNYA DIVAKSIN PMK

Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Bermediasi Dengan Peternak Agar Ternaknya Mau Divaksin

Sebagian peternak di beberapa desa di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, selalu menolak hewan peliharaannya divaksin sehingga menyulitkan  capaian vaksinasi penyakit mulut dan kuku hewan di daerah itu.

Penolakan warga terhadap vaksin hewan diungkapkan Tim Vaksinasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara.

“Masih ada sebagian masyarakat yang tidak mau ternaknya divaksin dan masih ada ternak yang tidak diikat tali sehingga menyulitkan petugas vaksinasi," kata  Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, Ludi Nurmala.

Menurutnya, program nasional vaksinasi PMK sudah memasuki pemberian vaksin tahap II untuk sejumlah wilayah di Indonesia.

Sedangkan di Kayong Utara, katanya, wilayah yang sudah memasuki vaksinasi PMK tahap II baru dimulai pada Kecamatan Simpang Hilir yaitu terdiri dari Desa Penjalaan, Rantau Panjang, Medan Jaya, Melano, Sei Mata-mata, Batu Barat dan Desa Pemangkat.

"Jumlah sapi yang divaksin selama dua hari mencapai 180 ekor.  Setelah semua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara nanti sudah mendapatkan vaksinasi PMK tahap II,  maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap III dengan jangka waktu enam bulan dari vaksinasi tahap II," terangnya.

Sedangkan Kecamatan Sukadana dan Seponti baru memasuki vaksinasi PMK tahap I untuk ternak sapi. Untuk Kecamatan Sukadana yang sudah menerima vaksin tahap I ini baru dua desa yaitu Desa Gunung Sembilan dan Desa Harapan Mulya dengan total 100 vaksin yang telah diberikan.

"Kecamatan Seponti sendiri dalam dua hari sudah menerima vaksin tahap I sebanyak 300 dosis yaitu untuk ternak sapi pada Desa Telaga Arum, Seponti Jaya, dan Wonorejo. Selanjutnya Dispangan menargetkan vaksinasi tahap I untuk Kecamatan Teluk Batang dan Pulau Maya," kata dia.

Menurut dia, syarat ternak yang divaksin adalah semua jenis sapi yang sehat dan mulai berumur dua minggu atau lebih. Sapi yang sudah divaksin tidak boleh disembelih dalam waktu dekat.

“Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku. Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar turut berpartisipasi dan mensukseskan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku yang dilaksanakan di Kabupaten Kayong Utara” harapnya. (INF)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer