Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini PUNYA KANDANG TERNAK DEKAT PEMUKIMAN, MEMANG BOLEH? | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PUNYA KANDANG TERNAK DEKAT PEMUKIMAN, MEMANG BOLEH?

Salah Satu Peternakan Sapi di Kawasan Padat Penduduk di Mampang, Jakarta
(Sumber : Istimewa)

Di beberapa daerah di Indonesia, banyak warganya banyak yang masih mengandalkan beternak sebagai mata pencahariannya.

Tak jarang, masih banyak juga ditemukan orang yang membangun kandang ternaknya di lingkungan sekitar rumah warga. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa penting untuk memperhatikan lokasi kandang ternak agar tidak mengganggu kesejahteraan dan kenyamanan pemukiman warga sekitarnya.

Jika kita adalah salah satu orang yang berniat untuk membangun kandang ternak di sekitar pemukiman warga, ada beberapa syarat dan aturan yang harus kamu patuhi.

Pengacara Rizal Siregar menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin membangun kandang ternak di sekitar pemukiman warga. Berikut syarat-syaratnya:

1. Lokasi Kandang Minimal Berjarak 25 Meter dari Pemukiman Warga

Ketika ingin membangun peternakan pribadi, lokasi kandang ternaknya harus minimal berjarak 25 meter dari kawasan pemukiman warga. Jika terlalu dekat dengan rumah warga, kandang ternak bisa mengganggu kenyamanan para warga sekitar. Mulai dari bau tak sedap dari kotoran hewan, suara hewan yang berisik, dan juga soal kebersihan di sekitar kandang

"Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga," kata Rizal Siregar.

2. Diberikan Tanda Daftar Usaha Peternakan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Peternakan yang didirikan di sekitar pemukiman warga dikategorikan sebagai peternakan yang tidak memerlukan Izin Usaha Peternakan dari pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan peternakan warga ini tidak memiliki jumlah ternak diatas skala yang ditetapkan dalam UU No. 18 Tahun 2009.

"Kami asumsikan bahwa peternakan yang dimiliki warga yang itu bukan berupa perusahaan dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu. Untuk itu, tidak diperlukan Izin Usaha Peternakan sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009," ungkap Rizal.

Akan tetapi Rizal juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009, peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Artinya, pemerintah setempat akan memberikan pengakuan resmi kepada peternak yang menjalankan usaha peternakan dalam skala kecil atau tertentu dengan memberikan tanda daftar usaha peternakan. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan mengontrol kegiatan peternakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk memantau kegiatan peternakan demi menjaga kesehatan hewan dan masyarakat sekitar.

3. Wajib Memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Yang terakhir adalah mengenai Nomor Kontrol Veteriner (NKV). NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Syarat Bikin Kandang Ternak Dekat Pemukiman Warga

Rizal menjelaskan bahwa para warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi di kawasan pemukiman warga, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009.

Oleh karena itu, apabila peternak tersebut belum memiliki NKV, penduduk dapat melakukan pengaduan kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait pelanggaran izin gangguan serta dapat pula mengadukan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan kelautan kabupaten/kota setempat. (INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer