Penguatan upaya pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) melalui vaksinasi nasional secara bertahap terus digaungkan. Setelah vaksinasi Tahap I (Februari-April 2025) selesai, kini vaksinasi Tahap II digencarkan pada Juli-September 2025, sebagai bagian dari strategi pemberian vaksin booster untuk menjaga dan meningkatkan kekebalan ternak secara berkelanjutan.
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), kembali mencanangkan Bulan Vaksinasi PMK sebagai ajakan nasional bagi pemerintah daerah, asosiasi, perguruan tinggi, peternak, serta pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung percepatan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Bulan Vaksinasi PMK menjadi momentum untuk mempercepat cakupan vaksinasi demi melindungi ternak dan menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Dirjen PKH, Agung Suganda, di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia menekankan, vaksin booster pada tahap kedua ini sangat penting dilakukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan hewan terhadap virus PMK, terutama di wilayah-wilayah dengan lalu lintas ternak yang tinggi atau berisiko tinggi penularan.
“Perlindungan terhadap ternak sama artinya dengan perlindungan terhadap sumber penghidupan peternak dan ekonomi pangan kita. Mari kita sukseskan bersama Bulan Vaksinasi PMK,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa, menjelaskan bahwa vaksinasi bukan hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas dan ketepatan waktu. “Pemberian vaksin booster pada periode ini bertujuan memperkuat antibodi yang sebelumnya telah terbentuk. Tanpa booster, kekebalan akan menurun dan bisa membuka peluang virus kembali menyerang,” kata Hendra.
Ia juga mengimbau vaksinasi harus didukung dengan praktik biosekuriti di tingkat peternak. “Vaksin saja tidak cukup. Peternak juga harus disiplin menjaga kebersihan kandang, membatasi lalu lintas hewan, dan melapor jika ada gejala klinis pada ternak,” imbuh dia.
Pemerintah menegaskan bahwa vaksinasi PMK merupakan bagian dari strategi jangka panjang menuju Indonesia bebas PMK. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha peternakan, hingga kesadaran para peternak. (INF)