-->

TAHAP AWAL, 124 RIBU DOSIS VAKSIN PMK DISALURKAN

Vaksin PMK yang akan disalurkan. (Foto: Istimewa)

Untuk menanggulangi kenaikan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Desember 2024, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengalokasikan pengadaan vaksin PMK buatan lokal yang diproduksi Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma).

“Sebanyak 124.225 dosis vaksin telah didistribusikan ke tujuh provinsi dan unit perbibitan, termasuk Jawa Barat (20.000 dosis), Sumatra Barat (20.000 dosis), Sumatra Selatan (10.000 dosis), Sulawesi Barat (10.000 dosis), Jawa Tengah (40.000 dosis), Bali (17.000 dosis), Bangka Belitung (4.000 dosis), dan unit perbibitan ternak (3.225 dosis),” ujar Dirjen PKH, Agung Suganda, usai mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Palembang, Senin (13/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa Pusvetma sebagai laboratorium rujukan PMK nasional telah menjadi produsen utama vaksin milik pemerintah. Sebelumnya pada Desember 2024, vaksin hibah sebanyak 51.200 dosis telah disalurkan ke delapan provinsi, selain 65.000 dosis vaksinasi mandiri yang dilakukan di berbagai wilayah. Pada 2025, Kementan menyiapkan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan secara bertahap ke 25 provinsi dengan kasus PMK. 

Distribusi vaksin dilakukan secara bertahap sesuai permintaan dinas provinsi. Kementan menargetkan 400.000 dosis didistribusikan pada Januari, kemudian 1,2 juta dosis pada Februari, dan 400.000 dosis lagi pada Maret. Sedangkan alokasi 2 juta dosis lagi direncanakan untuk vaksinasi periode kedua pada Juli-September 2025.

Kepala Pusvetma, Edy Budi Susila, menambahkan bahwa pendistribusian vaksin diharapkan dapat segera diaplikasikan untuk menekan angka PMK di Indonesia.

“Pusvetma siap memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjamin kualitas vaksin telah sesuai dengan standar nasional sehingga dijamin aman dan memiliki efikasi sebagaimana yang dipersyaratkan,” kata Edy. (INF)

GERCEP TANGANI PMK, VAKSINASI MASSAL DIGELAR SERENTAK

Vaksinasi PMK pada ternak milik warga. (Foto Istimewa)

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), berkolaborasi dengan dinas peternakan provinsi, serta dinas yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota, bersama Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI), pada 28-29 Desember 2024, telah melakukan distribusi dan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma Surabaya, Edy Budi Susila, yang langsung mengkoordinasikan kegiatan di lokasi peternakan sapi Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa vaksin PMK yang didistribusikan adalah produksi BBVF Pusvetma Kementan dan telah teruji serta mendapat persetujuan penggunaan oleh Ditjen PKH dalam pengendalian PMK.

“Vaksin diterima oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo didampingi pejabat otoritas veteriner (POV) kabupaten, petugas dinas provinsi, Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari, dan Ketua DPD APPSI Jatim untuk didistribusikan ke petugas kesehatan hewan dan langsung disuntikkan pada hewan sehat untuk menjaga dan membatasi penyebaran PMK,” ujar Edy sambil melakukan vaksinasi pada beberapa ternak.

Ia menambahkan, distribusi vaksin PMK mencapai 2.000 botol atau 50.000 dosis yang disebar ke berbagai wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Bogor, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Lampung. Untuk Jawa Timur, distribusi vaksin sejumlah 12.500 dosis diserahkan ke Dinas Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, Jombang, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, dan Jember.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNAK) Makmun, yang didampingi Kepala BBIB Singosari Akbar, langsung mengawal distribusi vaksin di wilayah Kediri. Disampaikan bahwa bantuan vaksin ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk melakukan pengendalian PMK di lapangan. Selain vaksin, Kementan juga menyediakan bantuan berupa obat-obatan, antibiotik, dan disinfektan untuk membantu peternak mengatasi potensi penyakit lainnya.

Sebelumnya, Dirjen PKH, Agung Suganda, mengingatkan perlunya meningkatkan kesiapsiagaan terkait potensi meningkatnya penyakit hewan. Menurutnya, kesehatan ternak merupakan faktor penting dalam mendukung peningkatan produksi ternak nasional.

“Vaksinasi adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga kesehatan ternak dan mencegah penularan penyakit, termasuk PMK. Pengendalian penyakit hewan sangat diperlukan untuk mendukung ketahanan pangan hewani dan memperkuat subsektor peternakan di Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sinergi antara pemerintah, produsen obat hewan, dan stakeholder terkait lainnya, lanjut Agung, menjadi kunci dalam mengatasi wabah PMK. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan penyebaran PMK dapat dikendalikan, sehingga subsektor peternakan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. (INF)

PMK KEMBALI MEWABAH, ASOHI GALANG BANTUAN OBAT HEWAN

Ilustrasi PMK. (Foto: ANTARA)

Sehubungan dengan adanya informasi meningkatnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kembali mewabah awal Desember 2024, Kementerian Pertanian melakukan koordinasi dengan Asosasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) dalam rangka penyediaan obat hewan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam surat keterangan resminya, ASOHI menyampaikan permohonan bantuan obat-obatan terkait keperluan darurat untuk menunjang sarana dan prasarana biosekuriti yang ketat agar wabah PMK tidak menyebar luas di daerah yang terdampak, meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Untuk itu ASOHI mengajak kepada para anggotanya untuk berpartisipasi dalam penggalangan bantuan berupa disinfektan, vitamin injeksi, obat luka, antibiotika injeksi, analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin, serta obat-obatan lainnya untuk hewan besar yang dapat digunakan untuk pencegahan maupun pengobatan PMK.

“Obat-obatan yang disumbangkan harus sudah memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pertanian dengan spesifikasi obat hewan yang dibutuhkan,” sebut ASOHI dalam surat resminya.

Adapun spesifikasi obat hewan dalam rangka kedaruratan PMK, di antaranya:
1. Desinfektan Cair
• Komposisi minimal mengandung zat aktif glutaraldehyde/formaldehide/sodium hypocloride/didecyl dimethyl ammonium chloride/alkyl dimethyl benzil ammonium chloride/hypochloride acid/sodium hydroxide/sodium carbonate/sodium dicloroisocianurate/potasium peroksi monosulfate/pentopotassium bis (peroksomonosulfat) bis (sulfat)/sodium chloride/hypochlorous acid/HOCl/iodine;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan disinfektan.

2. Disinfektan padat
• Komposisi minimal mengandung zat aktif glutaraldehyde/formaldehide/sodium hypocloride/didecyl dimethyl ammonium chloride/ alkyl dimethyl benzil ammonium chloride/hypochloride acid/sodium hydroxide/sodium carbonate/sodium dicloroisocianurate/potasium peroksi monosulfate/pentopotassium bis (peroksomonosulfat) bis (sulfat)/sodium chloride/hypochlorous acid/HOCl/iodine;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan disinfektan.

3. Vitamin B komplek
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi minimal paling kurang mengandung zat aktif vitamin B1, B2, B5, B12, nicotinamide, dan d-pathenol;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan vitamin B komplek.

4. Multivitamin
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi minimal paling kurang mengandung zat aktif vitamin A, D3, dan E;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan multivitamin.

5. Antibiotic long acting broad spectrum
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi obat mengandung antibiotik yang memiliki indikasi mengatasi infeksi sekunder yang ditimbulkan akibat PMK, seperti antibiotik golongan tetracyclin (antara lain oxytetracycline minimal 200 mg/mL dan lain-lain), golongan quinolon (antara lain enrofloxasin minimal 100mg/ml, dan lain-lain), golongan betalaktam (antara lain amoxicilin minimal 100mg/ml, cepalosporin minimal 100mg/ml dan lain- lain), dan lain-lain;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan antibiotic long acting broad spectrum.

6. Analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Obat hewan yang memiliki indikasi analgesik/antipiretik/antiinflamasi/antihistamin dan/atau lebih dari satu indikasi tersebut, seperti dipyron, diphenhydramine, meloxicam, flunixin, dan lain-lain;
• Memiliki nomor Pendaftaran Obat Hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan analgesik, antipiretik, antiinflamasi, dan antihistamin.

7. Penguat otot (ATP)
• Bentuk sediaan cairan injeksi;
• Komposisi mempunyai indikasi penguat otot, seperti bio ATP (bio ATP dan kombinasinya), biophosphan, atau senyawa sejenis yang terdaftar di obat hewan;
• Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku; dan
• Terdapat leaflet tentang petunjuk penggunaan penguat otot (ATP).

Bantuan tersebut dikumpulkan mulai 27 Desember 2024 melalui ASOHI Daerah terkait dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ASOHI Pusat: Koordinator ASOHI Pusat, Rezki Eko Nugroho (+62 812-9776-5559). (INF)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer