-->

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXVI DIGELAR HYBRID DI SURABAYA

Pelatihan PJTOH angkatan XXVI hari pertama dan kedua yang berlangsung di Surabaya. (Foto-foto: Dok. Infovet)

Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PPJTOH) kembali digelar Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) untuk angkatan XXVI, dilaksanakan pada 21-22 Mei 2024, di Surabaya secara hybrid diikuti sekitar 90-an peserta.

“Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab PJTOH, maka ASOHI hampir setiap tahun mengadakan pelatihan ini. Sejak berlakunya pelarangan penggunaan AGP sejak 2018, kesadaran para dokter hewan dan apoteker terhadap pentingnya pelatihan ini semakin meningkat. Semoga dengan kesadaran ini implementasi peraturan bidang obat hewan semakin baik,” ujar Ketua ASOHI, Drh Irawati Fari.

Pada hari pertama pelatihan menampilkan pembicara Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Drh Ni Made Ria Isriyanthi yang membahas mengenai regulasi obat hewan, izin usaha, pedoman CPOHB, registrasi, penyediaan, peredaran, dan pengawasan obat hewan, serta tugas dan tanggung jawab PJTOH.

Dijelaskan oleh Ria, tugas dan tanggung jawab PJTOH yakni untuk menjaga mutu, khasiat, dan keamanan obat hewan wajib menempatkan dokter hewan dan/atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis pada perusahaan obat hewan.

Di antaranya dengan memberikan informasi peraturan perundangan obat hewan kepada direktur perusahaan; memberikan saran dan pertimbangan teknis obat yang berhubungan dengan farmakodinamik, farmokinetik, farmakoterapi, toksikologi, serta imunologi; mempersiapkan kelengkapan dokumen izin usaha dan dokumen pendaftaran; menyetujui penyediaan dan peredaran obat hewan sesuai undang-undang atau menolak apabila tidak sesuai peraturan perundangan obat hewan.

“PJTOH harus menolak penyediaan dan peredaran obat hewan ilegal; bertanggung jawab memberikan pertimbangan teknis; laporan tertulis tentang penyediaan dan peredaran obat hewan kepada Ditjen PKH cq Ditkeswan sesuai ketentuan yang berlaku; serta evaluasi terhadap khasiat, keamanan, dan efek samping obat hewan yang telah dipasarkan di lapangan,” jelas Ria.

“Seorang PJTOH bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan produksi, importir/eksportir, apabila ada obat hewan ilegal dan pemalsuan adalah tanggung jawab seorang PJTOH.”

Selain itu, pemaparan dilanjutkan dengan materi dari narasumber Prof Budi Tangendjaja yang mengupas soal feed additive dan feed supplement, kemudian oleh Badan Karantina mengenai kebijakan karantina hewan, dan oleh Drh Widiarto mengenai peran PPNS dalam penanganan obat hewan ilegal.

Peserta PJTOH yang ikut secara daring. 

Sementara pada hari kedua menampilkan Direktur Pakan Ternak, Drh Nur Saptahidhayat yang membahas mengenai isu resistansi antimikroba (AMR), keamanan pakan, pakan terapi (medicated feed), dan PJTOH pakan.

Dijelaskan bahwa pentingnya PJTOH pakan di antaranya mengendalikan obat dalam pakan, sebab pakan merupakan hal krusial dalam budi daya ternak. “Penggunaan antimikroba harus sesuai dosis, sesuai lama pemberian, mengendalikan penjualan pakan terapi, dan mencegah penggunaan antimikroba sebagai growth promoter,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, PJTOH pakan juga ikut mengawasi penyimpangan penggunaan obat hewan, mengawasi distribusi pakan terapi di lapangan, serta menjaga pabrik sesuai standar cara pembuatan pakan yang baik (CPPB). Hal tersebut menurutnya agar penanggung jawab teknis di suatu perusahaan ikut menjamin pakan yang tersebar aman. Adapun pembahasan lain mengenai regulasi pakan terapi, nomor pendaftaran pakan (NPP).

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Komisi Obat Hewan, Prof Widya Asmara, tentang obat hewan biologik, farmasetik, dan obat alami. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Pengujian Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH), M. Syaefurrosad, mengenai rantan dingin (cold chain), tata cara pengiriman obat hewan yang baik dan prosedur pengiriman sampel ke BBPMSOH.

Bahasan semakin lengkap dengan hadirnya narasumber dari tim CPOHB, Drh Ketut Karuni, yang membawakan materi CPOHB dan tata cara pembuangan limbah obat, dan Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh M. Munawaroh, mengenai tata cara pengurusan SIPT, kemudian Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam, soal tata cara pengurusan SIPA, serta Ketua ASOHI, Drh Irawati Fari, tentang peran ASOHI dalam pembinaan anggota dan Sekretaris sekaligus anggota Dewan Kode Etik ASOHI, Peter Yan, soal kode etik AOSHI. (RBS)

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXV BERLANGSUNG SECARA LURING

Pelatihan PJTOH angkatan XXV resmi di buka. (Foto : CR)

Setelah beberapa tahun dilaksanakan secara daring, ASOHI kembali menggelar Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) secara luring. Acara tersebut dilaksanakan di Avenzel Hotel Cibubur pada 29-30 Agustus 2023. 

Ketua Panitia acara tersebut Drh Forlin Tinora melaporkan bahwa antusias peserta dalam mengikuti acara tersebut semakin tinggi. Terbukti dari jumlah peserta yang mendaftar yakni sebanyak 115 peserta dari hanya slot yang disediakan sejumlah 70 peserta.

"Kami kaget antusiasmenya setinggi ini, mudah - mudahan ini menjadi indikasi bahwa setiap perusahaan semakin melek akan regulasi dan peraturan di sektor obat hewan," tutur Forlin.

Selanjutnya Forlin mengatakan bahwa dalam pelatihan yang sudah memasuki angkatan ke XXV ini diberikan juga materi baru yakni terkait Antimicrobial Resistance (AMR) yang menjadi perhatian khusus dan sudah menjadi isu hangat di tingkat dunia.

Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari dalam sambutannya kembali mengingatkan peran dari seorang PJTOH. 

"seorang PJTOH harus bisa memberikan informasi tentang peraturan perundangan di bidang obat hewan kepada pimpinan perusahaan, memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis sediaan obat hewan yang akan diproduksi/diimpor, yang berhubungan dengan farmakodinamik, farmakokinetik, farmakoterapi dan toksikologi serta imunologi obat hewan," tukas dia.

Selain itu kata Ira seorang PJTOH juga tidak boleh ragu dalam menolak produksi, penyediaan dan peredaran dan repacking obat hewan illegal dan menolak peredaran atau repacking obat hewan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran. 

Tidak lupa ia menyebut tupoksi PJTOH di pabrik pakan,dimana di sana seorang PJTOH memiliki tugas yang sangat penting yakni mengawasi dan menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak, kemudian menyetujui penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan ternak yang memenuhi syarat mutu atau menolaknya apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan.

Dalam kesempatan yang sama mewakili Direktur Kesehatan Hewan, Kasubdit Pengawasan Obat Hewan Drh Ni Made Ria Isriyanthi menyatakan bahwa Kementan khususnya Direktorat Kesehatan Hewan sangat mendukung kegiatan tersebut. 

Pasalnya menurut Ria PJTOH adalah ibarat seorang "polisi" yang senantiasa mengawasi perusahannya sendiri. Sehingga hal tersebut mempermudah kementan dalam melakukan survey dan monitoring kalau - kalau terjadi sesuatu di kemudian hari. 

"Semoga para peserta dapat belajar secara menyeluruh terkait regulasi dan penggunaan obat hewan, kami sangat mendukung sekali dengan acara tahunan ASOHI ini, dan terus berharap ASOHI dapat menjadi partner yang baik bagi pemerintah," tutup dia. (CR)

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXII DIGELAR ONLINE

Pelatihan PJTOH angkatan XXII 2021. (Foto: Dok. Infovet)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali melaksanakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) angkatan XXII pada 22-23 September 2021, melalui daring mengingat situasi pandemi COVID-19 yang belum usai.

Disampaikan Ketua Panitia, Drh Forlin Tinora, adapun materi yang disampaikan diantaranya mengenai perundang-undangan, kajian teknis (biologik, farmasetik, feed additive, feed suplement dan obat alami), serta materi pemahaman organisasi dan etika profesi.

“Hingga saat ini minat dokter hewan dan apoteker mengikuti pelatihan ini masih tinggi. Hal ini menunjukan kesadaran perusahaan dan para penanggung jawab teknis obat hewan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” kata Forlin dihadapan 102 orang peserta.

Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab PJTOH, ASOHI setiap tahun pun mengadakan pelatihan ini. “Diharapkan bagi yang belum sempat ikut, bisa berpartisipasi di angkatan berikutnya,” ucapnya.

Adapun tugas PJTOH yakni memberikan informasi peraturan perundangan bidang obat hewan; memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis obat hewan yang akan diproduksi/diimpor; menolak produksi, penyediaan, peredaran dan repacking obat hewan ilegal; serta menolak peredaran dan repacking obat hewan yang belum mendapat nomor pendaftaran.

Sementara PJTOH di pabrik pakan memiliki tugas penting menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak dan menyetujui penggunaan bahan baku obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan yang memenuhi syarat mutu atau menolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang obat hewan.

Pelatihan selama dua hari ini turut mengundang pihak-pihak berkompeten, diantaranya Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Pakan, BBPMSOH, Komisi Obat Hewan, tim CPOHB, Pusat Karantina Hewan, PPNS dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.

Selain pelatihan PJTOH tingkat dasar, ASOHI juga berencana meningkatkan pelatihan ke tingkat lanjutan. Hal itu disampaikan Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari. “Pelatihan tingkat lanjutan (advance) ini akan membahas topik yang lebih mendalam, sehingga ilmu dari pelatihan dasar ini terus meningkat sesuai perkembangan zaman,” kata Irawati. (INF)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

ARTIKEL POPULER BULAN INI

ARTIKEL POPULER TAHUN INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer