-->

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXVII, DIGELAR SECARA HYBRID

Simbolis pemukulan gong membuka kegiatan pelatihan PJTOH angkatan XXVII oleh Arief Wicaksono. (Foto-foto: Dok. Infovet)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali melaksanakan kegiatan rutin tahunan yakni Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XXVII yang berlangsung mulai 15-17 April 2025 secara hybrid, di Bogor, Jawa Barat.

“Pelatihan ini sudah yang ke-27 kalinya kita laksanakan. Pada pelatihan PJTOH kali ini sangat padat acaranya dengan kita menghadirkan 15 narasumber,” ujar Ketua Panitia Pelatihan PJTOH, Drh Forlin Tinora dalam sambutannya, Selasa (15/4/2025).

Mengingat pentingnya peran PJTOH, lanjut Forlin, pada pelatihan kali ini dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya materi tentang peraturan dan perundang-undangan obat hewan, pembahasan teknis mengenai sediaan biologic, feed additive, dan feed supplement, serta pembahasan mengenai pentingnya pemahaman organisasi. “Kami harapkan para calon PJTOH benar-benar mengikuti pelatihan dengan baik,” ucapnya.

Peserta pelatihan PJTOH yang hadir secara luring.

Tugas dan peran dokter hewan maupun apoteker sebagai PJTOH di perusahaan obat hewan ataupun pakan ternak menjadi kunci penting. Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, menguraikan beberapa tugas dan tanggung jawab PJTOH di antaranya memberikan informasi tentang peraturan perundangan di bidang obat hewan kepada pimpinan perusahaan, juga memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis sediaan obat hewan yang akan diproduksi/diimpor.

“PJTOH juga menjadi posisi kunci dalam peranannya menolak produksi, penyediaan, bahkan peredaran obat hewan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian menolak produksi obat hewan yang belum memperoleh nomor registrasi atau registrasinya sudah mencapai masa kadaluarsa. Ini PJTOH harus memastikan di perusahaan tempatnya bekerja,” jelas Ira.

Lebih lanjut disampaikan, begitu juga ketika PJTOH di pabrik pakan memiliki tugas yang tidak jauh berbeda, yakni menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak, kemudian menyetujui penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan ternak yang memenuhi syarat mutu atau menolaknya apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan.

“Mengingat tugas dan tanggung jawab PJTOH sehingga pelatihan ini menjadi sangat penting dan diharapkan para calon PJTOH mendapatkan pemahaman dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sambutan oleh Ketua ASOHI, Irawati Fari, secara luring.

Harapan senada juga disampaikan oleh Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan, Drh Arief Wicaksono, yang mewakili Direktur Kesehatan Hewan, bahwa pentingnya peranan PJTOH sehingga diharapkan para calon PJTOH memiliki kompetensi yang baik di bidangnya.

“Di sini kita bisa saling sharing informasi dan menjadi wahana yang baik untuk menyampaikan banyak hal. Diharapkan ke depannya PJTOH benar-benar memiliki kompetensi dan mampu mengawasi produksi obat hewan sehingga terjaga keamanannya,” tukasnya.

Pada hari pertama pelatihan menghadirkan pembicara di antaranya Prof Budi Tangendjaja (bahasan teknis sediaan feed additive, feed supplement, dan alternatif feed additive pengganti AGP), Drh Arief Wicaksono (sistem kesehatan hewan dan peraturan obat hewan), dan Ketua Komisi Obat Hewan Prof Widya Asmara (bahasan teknis farmasetik, biologik, obat alami, dan herbal).

Foto bersama panitia dan peserta PJTOH.

Pada hari kedua pelatihan PJTOH, peserta kembali mendapat materi dari DIrektur Pakan Ternak Drh Nur Saptahidhayat (peraturan/kebijakan terkait pakan), Tim CPOHB Drh Ketut Karuni N. Natih (bahasan cara pembuatan obat hewan yang baik/CPOHB dan pembuangan limbah obat hewan), Tim BBPMSOH Apt M. Zahid (rantai dingin/cold chain), kemudian terkait badan karantina hewan, peran PPNS dalam penanganan obat hewn ilegal, serta peranan organisasi dalam pembinaan anggota dari ASOHI dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Pada hari terakhir, peserta pelatihan yang ikut secara luring diajak berkunjung ke Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) untuk melihat bagaimana tata cara pengiriman obat hewan yang baik dan pengiriman sampel, hingga visit lab milik BBPMSOH. (INF)

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXV BERLANGSUNG SECARA LURING

Pelatihan PJTOH angkatan XXV resmi di buka. (Foto : CR)

Setelah beberapa tahun dilaksanakan secara daring, ASOHI kembali menggelar Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) secara luring. Acara tersebut dilaksanakan di Avenzel Hotel Cibubur pada 29-30 Agustus 2023. 

Ketua Panitia acara tersebut Drh Forlin Tinora melaporkan bahwa antusias peserta dalam mengikuti acara tersebut semakin tinggi. Terbukti dari jumlah peserta yang mendaftar yakni sebanyak 115 peserta dari hanya slot yang disediakan sejumlah 70 peserta.

"Kami kaget antusiasmenya setinggi ini, mudah - mudahan ini menjadi indikasi bahwa setiap perusahaan semakin melek akan regulasi dan peraturan di sektor obat hewan," tutur Forlin.

Selanjutnya Forlin mengatakan bahwa dalam pelatihan yang sudah memasuki angkatan ke XXV ini diberikan juga materi baru yakni terkait Antimicrobial Resistance (AMR) yang menjadi perhatian khusus dan sudah menjadi isu hangat di tingkat dunia.

Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari dalam sambutannya kembali mengingatkan peran dari seorang PJTOH. 

"seorang PJTOH harus bisa memberikan informasi tentang peraturan perundangan di bidang obat hewan kepada pimpinan perusahaan, memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis sediaan obat hewan yang akan diproduksi/diimpor, yang berhubungan dengan farmakodinamik, farmakokinetik, farmakoterapi dan toksikologi serta imunologi obat hewan," tukas dia.

Selain itu kata Ira seorang PJTOH juga tidak boleh ragu dalam menolak produksi, penyediaan dan peredaran dan repacking obat hewan illegal dan menolak peredaran atau repacking obat hewan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran. 

Tidak lupa ia menyebut tupoksi PJTOH di pabrik pakan,dimana di sana seorang PJTOH memiliki tugas yang sangat penting yakni mengawasi dan menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak, kemudian menyetujui penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan ternak yang memenuhi syarat mutu atau menolaknya apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan.

Dalam kesempatan yang sama mewakili Direktur Kesehatan Hewan, Kasubdit Pengawasan Obat Hewan Drh Ni Made Ria Isriyanthi menyatakan bahwa Kementan khususnya Direktorat Kesehatan Hewan sangat mendukung kegiatan tersebut. 

Pasalnya menurut Ria PJTOH adalah ibarat seorang "polisi" yang senantiasa mengawasi perusahannya sendiri. Sehingga hal tersebut mempermudah kementan dalam melakukan survey dan monitoring kalau - kalau terjadi sesuatu di kemudian hari. 

"Semoga para peserta dapat belajar secara menyeluruh terkait regulasi dan penggunaan obat hewan, kami sangat mendukung sekali dengan acara tahunan ASOHI ini, dan terus berharap ASOHI dapat menjadi partner yang baik bagi pemerintah," tutup dia. (CR)

PELATIHAN PJTOH KEMBALI DILAKSANAKAN, KINI SUDAH ANGKATAN XXIV

Pelatihan PJTOH angkatan XXIV yang berlangsung pada 29-30 November 2022. (Foto: Dok. Infovet)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali melaksanakan kegiatan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XXIV yang berlangsung mulai 29-30 November 2022, secara online.

“Tugas dan tanggung jawab dokter hewan dan/atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis pada perusahaan obat hewan dan pakan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bina Produksi Peternakan No. 01/Kpts/SM.610/F/01/05 tahun 2005,” ujar Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, dalam kata sambutannya.

Ia pun mengurai tugas PJTOH antara lain memberikan informasi tentang peraturan perundangan di bidang obat hewan kepada pimpinan perusahaan, memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis sediaan obat hewan yang akan diproduksi/diimpor, yang berhubungan dengan farmakodinamik, farmakokinetik, farmakoterapi dan toksikologi serta imunologi obat hewan.

“Serta menolak produksi, penyediaan dan peredaran dan repacking obat hewan illegal dan menolak peredaran atau repacking obat hewan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran,” jelas Ira.

Sementara khusus penanggung jawab teknis obat hewan di pabrik pakan, lanjut Ira, juga memiliki tugas penting, yakni menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak, kemudian menyetujui penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan ternak yang memenuhi syarat mutu atau menolaknya apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan.

“Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab PJTOH, maka ASOHI hampir setiap tahun mengadakan pelatihan PJTOH. Sejak berlakunya pelarangan AGP sejak 2018 lalu, kesadaran para dokter hewan dan apoteker terhadap pentingnya pelatihan ini semakin meningkat. Semoga dengan kesadaran ini, implementasi peraturan perundang-undangan bidang obat hewan semakin baik,” ungkapnya.

Sementara dijelaskan Ketua Panitia PJTOH, Drh Forlin Tinora, kegiatan selama dua hari tersebut meliputi pemahaman peraturan, bahasan teknis dan juga tentang organisasi. “Kami harapkan dengan pelatihan ini, calon PJTOH atau yang sudah jadi PJTOH memahami betul tugas dan tanggung jawabnya ataupun memperbarui informasi terkini seputar dunia peternakan dan kesehatan hewan,” katanya. (INF)

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXIII SUKSES DIGELAR VIRTUAL

Pelatihan PJTOH angkatan XXIII dibuka oleh Dirkeswan Dr Drh Nuryani Zainudin MSi, Rabu (23/3). (Foto: Dok. ASOHI)


JAKARTA, 23-24 Maret 2022. Melalui fasilitas zoom meeting, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali melaksanakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) angkatan XXIII mengingat situasi pandemi COVID-19 yang belum usai.

Drh Forlin Tinora selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan, ASOHI bekerja sama dengan Direktorat Kesehatan Hewan secara berkesinambungan melaksanakan Pelatihan PJTOH Bersertifikat dimana saat ini sudah mencapai angkatan XXIII.

Adapun materi pelatihan PJTOH secara garis besar tidak berubah, meliputi tiga bagian yaitu materi tentang perundang-undangan, materi kajian teknis (biologik, farmasetik feed additive, feed supplement, obat alami) dan materi tentang pemahaman organisasi dan etika profesi.

“Untuk ini kami menghadirkan pihak-pihak yang kompeten untuk menjadi narasumber yaitu Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Pakan, BBPMSOH (Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan), Komisi Obat Hewan (KOH), Tim CPOHB (Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik), PB PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia), Pusat Karantina Hewan, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Ketua Umum ASOHI, beserta Ketua Bidang Peredaran Obat Hewan-ASOHI,” jelas Forlin.

Ia menambahkan, hingga tahun ini minat dokter hewan dan apoteker untuk mengikuti acara pelatihan PJTOH masih cukup tinggi. Peserta angkatan XXIII mencapai 100 orang dari perusahaan obat hewan dan pakan dari berbagai daerah. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran perusahaan dan para penanggungjawab teknis obat hewan/calon penanggungjawab teknis obat hewan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, dalam sambutannya menjelaskan tugas dari PJTOH. “Yakni memberikan informasi peraturan perundangan bidang obat hewan; memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis obat hewan yang akan diproduksi/diimpor; menolak produksi, penyediaan, peredaran dan repacking obat hewan ilegal; serta menolak peredaran dan repacking obat hewan yang belum mendapat nomor pendaftaran.”

Sementara PJTOH di pabrik pakan, ia menambahkan, memiliki tugas penting menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak dan menyetujui penggunaan bahan baku obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan yang memenuhi syarat mutu atau menolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang obat hewan.

“Selain pelatihan PJTOH tingkat dasar ini, ASOHI merencanakan akan menyelenggarakan Pelatihan PJTOH Tingkat Lanjutan (advance). Pelatihan PJTOH tingkat lanjutan akan membahas topik-topik yang lebih mendalam, sehingga ilmu yang diperoleh dari pelatihan tingkat dasar ini akan terus berkembang dan bermanfaat sesuai perkembangan zaman,” tukasnya.

Pada hari pertama pelatihan, pembicara pertama diisi oleh Direktur Kesehatan Hewan, Dr Drh Nuryani Zainuddin MSi, yang menyampaikan paparan berjudul Sistem Kesehatan Hewan Nasional. Kemudian dilanjutkan paparan dari Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan, Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD, yang menyampaikan update seputar peraturan terbaru terkait obat hewan.

Pelatihan PJTOH Angkatan XXIII sangat dirasakan manfaatnya oleh peserta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan, khususnya dalam menjalankan tugas sebagai penanggung jawab teknis obat hewan. (WK)

ANTUSIASME TINGGI, PELATIHAN PJTOH KEMBALI DIGELAR


Lagi – lagi apresiasi yang tinggi terlihat dari para peserta dalam kegiatan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH). Pelatihan yang secara rutin dilangsungkan oleh ASOHI tiap tahunnya tersebut kini sudah mencapai angkatan ke-XVIII dengan peserta 92 orang. Acara tersebut dilangsungkan pada tanggal 6 – 9 Agustus 2019 yang lalu. Tidak sendirian, ASOHI turut pula menggandeng Direktorat Keswan Kementan dalam menyelenggarakan hajatan tersebut.

Ketua Panitia Drh Forlin Tinora dalam sambutannya mengatakan bahwa pelatihan PJTOH bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH). Selain itu acara ini juga merupakan ajang dalam mensertifikasi dokter hewan dan apoteker yang bekerja pada berbagai instansi yang melibatkan unsur obat hewan di dalamnya. “Nantinya selain memiliki kemampuan sebagai PJTOH, peserta juga akan tersertifikasi sebagai bentuk legalitas mereka sebagai petugas penanggung jawab teknis di instansi mereka masing – masing. Dengan lulus dari pelatihan ini, mereka jadi punya nilai tambah dan bargaining yang kuat bahwa mereka telah dibekali kemampuan teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Ketua Umum ASOH, Drh Andi Wijanarko mengungkapkan bahwa profesi dokter hewan dan apoteker mutlak memiliki skill sebagai penangung jawab teknis. “Dalam perundangan sudah ada perintahnya, oleh karenanya ASOHI sebagai salah satu partner pemerintah wajib membantu pemerintah dalam membekali para dokter hewan dan apoteker dengan skill yang mumpuni,” tukasnya.

Sebanyak 92 Peserta Mengikuti Pelatihan PJTOH Angkatan XVIII (Foto : CR)


Pada kesempatan tersebut hadir pula Kasubdit Pengawas Obat Hewan Drh Ni Made Isriyanthi. Mewakili Dirkeswan yang berhalangan hadir, wanita yang akrab disapa Ibu Ria tersebut turut memberikan apresiasi setinggi – tingginya terhadap acara tersebut. “Pelatihan PJTOH sudah angkatan XVIII dan saya lihat pesertanya semakin ramai. Ini kan merupakan indikasi bahwa kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ditaati oleh seluruh perusahaan obat hewan. Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung ini, dan berharap agar semua stakeholder dapat menjadi partner yang baik bagi pemerintah agar kebijakan yang dibuat dapat menjadi win – win solution bagi semuanya,” ungkap Ria.

Materi yang diberikan dalam acara tersebut sangat variatif, para narasumber yang dihadirkan juga merupakan orang – orang yang kompeten dan berdedikasi tinggi di bidangnya. Mulai dari Legislasi, Tupoksi PJTOH, CPOHB, kode etik dokter hewan dan bahkan hal – hal yang bersifat teknis mengenai sediaan obat hewan juga feed additive dibahas dalam pelatihan selama dua hari tersebut.

Pada hari ke-3, peserta pelatihan diajak plesir ke Balai Besar Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH). Tujuan dari kunjungan tersebut yakni meningkatkan pengetahuan bagi para peserta terhadap Tata Cara Pengiriman Sampel Pengujian Mutu Obat Hewan dan meninjau langsung segala fasilitas yang dimiliki oleh BBPMSOH.

Selain berkunjung, meninjau dan melihat - lihat fasilitas BBPMSOH, peserta juga diberikan materi mengenai pengiriman sampel, dari mulai handling sampai dengan segala macam administrasinya. Pertanyaan - pertanyaan dari peserta pun silih berganti mewarnai sesi diskusi singkat pada kesempatan hari itu.

Salah seorang peserta dari PT Gold Coin, Drh Vicky Diawan menyatakan bahwa kunjungan ke BBPMSOH sangat berkesan baginya. "Selama ini saya enggak tahu gimana fasilitas ini dalamnya, tapi sekarang jadi tahu dan lebih mengerti serta paham bagaimana alur pengujian obat hewan untuk diregistrasikan," pungkasnya. (CR)

PPJTOH Tingkatkan Tanggung Jawab dan Profesionalitas Insan Veteriner

Foto bersama acara PPJTOH angkatan XVII 2018. (Foto: Infovet/Ridwan)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PPJTOH) angkatan XVII, pada 4-6 Desember 2018. Kegiatan dilakukan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab, serta profesionalitas para dokter hewan maupun apoteker yang bekerja di perusahaan obat hewan maupun pabrik pakan ternak sebagai penanggung jawab obat hewan.

“Diharapkan lewat pelatihan ini lahir insan-insan veteriner yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk sharing ilmu maupun informasi antar sesama peserta,” ujar Ketua Panitia yang juga Wakil Sekjen ASOHI, Drh Forlin Tinora dalam sambutannya, Selasa (4/11).

Sementara ditambahkan oleh Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, tugas dan tanggung jawab dokter hewan maupun apoteker sudah diatur oleh pemerintah. Sebagai penanggung jawab obat hewan, para dokter hewan yang menjadi peserta dituntut mampu bersikap tegas terhadap penggunaan obat hewan ilegal sekaligus membantu pemerintah menjalankan regulasi obat hewan dengan baik dan benar.

“Melalui pelatihan ini semoga peserta mendapat pengetahuan yang cukup dan memadai. Harus paham aturan mengenai obat hewan dan bisa menerapkannya dengan baik,” tambah Ira.

Pada kesempatan serupa, Direktur Kesehatan Hewan, Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. “Perlunya pelatihan ini agar para dokter hewan lebih memahami penggunaan obat keras, obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam lingkup kerjanya. Sebab obat hewan itu seperti pedang bermata dua, satu sisi baik-satu sisi lagi tidak jika digunakan secara sembarangan. Karena itu sangat dibutuhkan adanya penanggung jawab obat hewan ini,” kata Fadjar.

Dengan adanya PJTOH di perusahaan obat atau pakan, maupun di peternakan, obat hewan dapat digunakan secara rasional. PJTOH memiliki peran untuk memilih apakah obat hewan yang akan digunakan adalah legal, memiliki nomor registrasi, terdapat ijin usaha obat hewan, serta mengerti syarat dan teknis penggunaan obat keras, obat bebas dan obat bebas terbatas sesuai aturan yang berlaku.

“Tanggung jawab PJTOH sangat besar perannya di perusahaan. Karena jika ada kendala, misal obat hewan ilegal saja, itu yang pertama dipanggil adalah PJTOH-nya terlebih dulu selain pimpinan perusahaannya,” kata Drh Erna Rahmawati dari Subdit POH (Pengawas Obat Hewan), yang menjadi narasumber pada acara tersebut.

Acara yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini juga dijadwalkan mengundang sederet narasumber lain yang kompeten dibidangnya, diantaranya Drh Ni Made Ria Isriyanthi (Kasubdit POH), Drs Zulkifli (Biro Hukum), Prof Budi Tangendjaja (Peneliti Balitnak), Ir Ossy Ponsania (Kasubdit Mutu dan Keamanan dan Pendaftaran Pakan), Prof Widya Asmara (Ketua Komisi Obat Hewan), Drh M. Munawaroh (Ketua PDHI), Drh Ketut Karuni Natih (tim CPOHB), Drh Widarto (Koordinator PPNS Ditjen PKH), M. Zahid (BBPMSOH).

Kemudian pada Kamis (6/11), peserta pelatihan dijadwalkan mengunjungi Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) untuk melihat proses pengujian dan sertifikasi obat hewan secara langsung didampingi Kepala BBPMSOH Drh Sri Murkantini bersama timnya. (RBS)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer