-->

RESMI TERPILIH, DRH MARIA THERESIA WIDIASTUTI PIMPIN PB PDHI PERIODE 2026-2030

Drh M. Th. Widiastuti, Ketua Umum PB PDHI periode 2026-2030. (Foto: Dok. PDHI)

Drh Maria Theresia (M. Th.) Widiastuti resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) untuk periode 2026-2030. Kepastian ini diperoleh setelah ia unggul atas tiga calon pesaing yang masing-masing berasal dari Jawa Timur, Kalimantan Timur II, dan Jawa Barat V dalam Kongres ke-20 PB PDHI yang berlangsung pada 15-18 Oktober 2026.

Mengawali masa kepemimpinannya, kepada Infovet, wanita yang akrab disapa Tuti ini menyampaikan bahwa fokus utama organisasi dalam jangka pendek adalah melakukan penataan internal secara menyeluruh. Salah satunya adalah penguatan unit peminatan non-teritorial. Unit ini diproyeksikan sebagai basis penguatan kompetensi para dokter hewan agar mampu menjawab tantangan profesi yang semakin berkembang.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus berkomitmen penuh untuk mengawal keberhasilan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan. “Segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkan sebagai UU,” ujarnya.

Kehadiran undang-undang ini sangat vital sebagai payung hukum yang menaungi standar pendidikan kedokteran hewan, perlindungan profesi, hingga peningkatan mutu layanan kepada masyarakat dan industri terkait.

Guna mewujudkan agenda-agenda besar tersebut, Tuti juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi erat dengan berbagai pihak. Penataan profesi dan regulasi kedokteran hewan memerlukan kerja sama yang solid antara PDHI, seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), pemerintah, serta DPR.

Dalam kepemimpinannya yang baru ini diharapkan dirinya dapat menjalankan amanah serta tanggung jawab dengan baik, membawa kemajuan signifikan bagi PDHI, serta diberi kelancaran dalam memperkuat sinergi dan mewujudkan program-program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat. (INF)

DIGELAR DI IKN, KONGRES XX PDHI BAHAS KEDAULATAN PANGAN DAN PERLINDUNGAN SATWA

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono (tengah) memberikan cinderamata kepada Ketua Umum PB PDHI, M. Munawaroh (kedua kiri) dalam Kongres XX PDHI. (Foto-foto: Humas Otorita IKN/Deden & Istimewa)

Ibu Kota Nusantara (IKN) terpilih menjadi tempat pembukaan penyelenggaraan Kongres XX Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Pembukaan kongres digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (15/10/2026).

Kongres yang mengangkat tema “Sinergi Dokter Hewan Mewujudkan Kedaulatan Pangan Nasional” ini mempertemukan para dokter hewan dari berbagai daerah di Indonesia bersama pemerintah dan pemangku kepentingan bidang veteriner. Kongres menjadi ruang pembahasan mengenai peran profesi dokter hewan dalam mendukung kesehatan hewan, keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut penyelenggaraan kongres tersebut di KIPP Nusantara. Basuki menilai bahwa hadirnya PDHI penting bagi Nusantara, khususnya pengalamannya dalam bidang kesehatan hewan dan perlindungan lingkungan.

“Selamat datang di Nusantara, saya menyimak apa yang disampaikan oleh Bapak Ketum dan Ibu Nurhadi tadi, bahwa salah satu peran strategis dokter hewan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga meningkatkan kesehatan hewan. Saya sekaligus bercerita, saya sendiri punya ayam, kenapa saya pelihara, karena saya ingin kalau sudah berhasil bisa diberikan ke desa-desa di Sepaku untuk menangani kasus stunting,” kata Basuki melalui siaran resmi Otorita IKN.

Foto bersama seluruh peserta Kongres XX PDHI.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, turut mengapresiasi kegiatan ini. Ia menyoroti kongres bukan hanya sekadar seremonial, melainkan refleksi atas perjalanan profesi dokter hewan di Indonesia.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Besar PDHI, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk Otorita IKN yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kongres ini. Kongres ke-20 PDHI merupakan momentum penting bagi perjalanan organisasi profesi dokter hewan Indonesia,” ujar Nuryani.

Foto bersama peserta Kongres XX PDHI dan para undangan.

Apresiasi ini turut direspons langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar PDHI, Dr Drh M. Munawaroh MM, yang turut mengajak seluruh peserta sesuai dengan pesan yang disampaikan Kepala Otorita IKN kepadanya.

“Atas nama PDHI, saya mengucapkan selamat datang kepada seluruh delegasi dan terima kasih kepada Bapak Kepala Otorita IKN sehingga acara kongres ini dapat terselenggara di IKN,” katanya.

Selain pembukaan Kongres XX PDHI, rangkaian kegiatan juga diisi dengan Sosialisasi Zoonosis dan Animal Rescue. Sosialisasi ini membahas pencegahan penyakit yang dapat menular antara hewan dan manusia, sekaligus penanganan dan penyelamatan satwa dalam situasi yang mengancam keselamatannya.

Kegiatan Sosialisasi Zoonosis dan Animal Rescue.

Dalam pemaparan mengenai mitigasi risiko zoonosis pada kebakaran hutan, mengangkat pentingnya pendekatan One Health yang menghubungkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Kebakaran hutan dapat memicu perpindahan satwa dari habitatnya sehingga meningkatkan kemungkinan interaksi dengan manusia maupun hewan domestik, termasuk risiko penularan penyakit lintas spesies.

Pembahasan tersebut juga menekankan perlunya surveilans, penilaian risiko bersama, komunikasi risiko kepada masyarakat, dan penanganan terpadu antarsektor. Sementara itu, materi animal rescue melengkapi pembahasan melalui pendekatan penyelamatan satwa dan hewan peliharaan dalam situasi darurat, termasuk ketika terjadi kebakaran hutan.

Melalui penyelenggaraan Kongres XX PDHI dan sosialisasi zoonosis serta animal rescue, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai kesehatan hewan, keselamatan satwa, dan pencegahan penyakit. (INF)

FIKKIA UNAIR BANYUWANGI LAHIRKAN DOKTER HEWAN LAGI

Pose bersama usai pelantikan dan pengambilan sumpah dokter hewan periode II FIKKIA UNAIR Banyuwangi. (Foto: Infovet/Heru)

Senin (28/9/2026), Universitas Airlangga (UNAIR) Banyuwangi kembali melahirkan dokter hewan baru sebanyak 24 orang pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah dokter hewan periode II yang dibuka Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA), Dr dr Rahadian Indarto Susilo SpBS (K), bertempat di Pendopo Bupati Graha Shaba Suagata Banyuwangi.

Dekan FIKKIA UNAIR Banyuwangi dalam sambutannya mengucapkan syukur atas dukungan Pemkab Banyuwangi untuk kemajuan kedokteran hewan UNAIR Banyuwangi dengan disediakannya lahan untuk pembangunan gedung baru dan fasilitas kampus lainnya. Ia juga menyampaikan selamat atas diraihnya gelar sebagai dokter hewan dan fakultas akan mengikuti perjalanan dokter hewan baru dalam bekerja dan berkarya. “Jadilah orang yang bermanfaat, bekerja keras, dan selalu membawa nama baik almamater,” katanya.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh Andi Wijanarko, yang turut hadir juga memberikan pesan agar seorang dokter hewan harus mempunyai kompetensi dasar, cara berpikir profesional, berintegritas, memiliki kemampuan berkomunikasi, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

“Hari ini saudara lulus sebagai dokter hewan, tetapi sesungguhnya hari ini saudara baru memiliki pendidikan yang sebenarnya, pendidikan dari kehidupan, masyarakat, pasien peternak, klien, senior dan pengalaman. Dokter hewan harus siap bekerja di mana saja di wilayah Indonesia, maka jadilah dokter hewan yang mempunyai kompeten dalam ilmu, berintegritas dalam profesi, dan mempunyai empati dalam pengabdian,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Banyuwangi, Ir H. Mujiono MSi, menambahkan dokter hewan baru mendapat amanah untuk menjaga kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan, melindungi kehidupan peternak, dan ikut melindungi kesehatan manusia.

“Banyuwangi telah memiliki basis peternakan rakyat, kolaborasi antara Pemkab Banyuwangi dengan FIKKIA UNAIR Banyuwangi akan terus berlanjut, sehingga secara langsung akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banyuwangi. Semoga dengan kolaborasi dan sinergi ini, ke depan akan menjadi kampus yang maju dan terdepan. Selamat bekerja, mudah-mudahan ilmu bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat,” katanya. (HR)

MENGUSUNG ONE HEALTH, ONE WELFARE, KIVNAS XXI RESMI DIGELAR

Foto bersama KIVNAS XXI. (Foto: Infovet/Ridwan)

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) resmi menyelenggarakan Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) XXI yang berlangsung pada 14-15 Agustus 2026, di Grand Serpong Hotel. Mengusung tema besar "One Health, One Welfare", gelaran ilmiah ini menampilkan beragam agenda strategis, mulai dari sesi pleno, presentasi ilmiah (oral dan poster), hingga seminar/workshop dari Unit Peminatan Non-Teritorial (UPNT).

​Rangkaian KIVNAS XXI hari pertama diawali dengan Morning Seminar yang menghadirkan Dr Drh Susan M. Noor, yang mengulas isu-isu krusial terkait kesehatan hewan nasional, termasuk kewaspadaan terhadap E. coli, isu resistansi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR), serta pentingnya penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab pada hewan.

Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi sambutan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PDHI, Drh Andi Wijanarko. Dalam sambutannya, Andi menyampaikan bahwa KIVNAS merupakan wahana penting untuk menyatukan ide demi kemajuan bersama profesi veteriner.

"Kita berkumpul di sini untuk memberikan ide bagi kemajuan kita bersama. KIVNAS ini adalah forum penting untuk memperkuat ilmu dan kolaborasi dalam memajukan kesatuan kedokteran hewan kita. Tema One Health, One Welfare mengingatkan bahwa kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan tidak terpisahkan," ujar Andi.

​Ia juga menegaskan bahwa posisi strategis dokter hewan yang selalu hadir dan dibutuhkan dalam isu-isu vital bangsa, seperti penanganan zoonosis, pengendalian AMR, hingga penjaminan ketahanan dan keamanan pangan. Mengingat KIVNAS digelar menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Andi berharap KIVNAS XXI menjadi momentum nyata untuk mewujudkan dokter hewan Indonesia yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif demi melahirkan gagasan serta jejaring baru bagi masa depan.

Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai Keynote Speaker, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Drh Hendra Wibawa, menyampaikan visi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang maju dan berkelanjutan. Pembangunan tersebut tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan peternak dan penguatan sistem kesehatan hewan nasional.

Hendra juga memaparkan sejumlah tantangan kompleks yang masih dihadapi saat ini, seperti ancaman zoonosis, Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), emerging infectious disease (EID), perubahan iklim, degradasi lingkungan, keamanan pangan, hingga dinamika perubahan sistem produksi peternakan, dan risiko AMR.

​Untuk menjawab kompleksitas tersebut, Hendra menyampaikan tiga pesan kunci. Pertama, proteksi. Yakni menjaga kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan untuk ketahanan kehidupan masyarakat.
"Yang kedua, promote. Dengan mempromosikan penguatan animal welfare karena keberadaannya penting bagi keberlanjutan usaha peternakan. Dan ketiga yaitu kolaborasi. Dengan memperkuat sinergi lintas sektor, karena tantangan ke depan yang semakin kompleks, sehingga seluruh pihak harus menjadi satu kesatuan demi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang lebih maju dan berkelanjutan," tukasnya.

Usai pembukaan resmi oleh Dirkeswan, kegiatan KIVNAS XXI dilanjutkan dengan pemaparan materi dari jajaran pakar, akademisi, dan praktisi senior. Pada hari pertama, hadir narasumber di antaranya Prof Dr Drh Bambang Pontjo P. (Dosen Patologi SKHB IPB University, Sekjen FAVA), Dr Drh Nusdianto Triakoso (Ketua UPNT AKIVI, Wadir RSHP Unair, Dosen FKH Unair), Drh Kadek Agus Agra Arnawa (Senior Vet, Dokter Hewan Praktisi Central Vet Bali, Anggota UPNT ADBVI), hingga Drh Anang Triatmoko (Dokter Hewan Praktisi GAIA Small Animal Clinic, Anggota UPNT ADBVI).

Kemudian pada hari kedua diskusi ilmiah dilanjutkan dengan pemaparan dari Drh Akhmad Harris Priyadi (Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia/ASOHI), Dr Siraya Chunekamrai (Veterinary Practice in Thailand, Founder The Thai Pony Foundation), ​Dr Drh Hasbullah Abdurrachman (Konsultan Bisnis, Senior Veterinarian Standard Biosensor Indonesia), ​Prof Dr Drh Widagdo Sri Nugroho (Dosen Dept. Kesmavet FKH UGM & Koord. Bid. Peningkatan Kompetensi UPNT Askesmaveti), Dr Drh Fitria Senja Murtiningrum (Dosen SKHB IPB University, Anggota UPNT ADHPHKI), hingga Drh Fajriyanti Qurrotuain (Dokter Hewan Praktisi, Anggota UPNT ADHPHKI).

Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif selama dua hari, KIVNAS XXI diharapkan melahirkan gagasan inovatif serta memperkuat sinergi interprofesional demi mewujudkan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia. (RBS)

KETUA UMUM PDHI JATIM II DAN KEPALA BRIN SEPAKAT USUNG ONE HEALTH

Ketum PDHI Jatim II Bersama Dengan Kepala BRIN
(Foto : Istimewa)


Jakarta, 5 Agustus 2026 – Dokter Hewan Deddy Fachruddin Kurniawan, M.Vet. melakukan pertemuan strategis bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., di Gedung B.J. Habibie, komplek kantor pusat BRIN di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut membahas masa depan profesi dokter hewan Indonesia dalam menghadapi tantangan global, khususnya terkait One Health, ketahanan pangan (food security),  perkembangan teknologi, serta kebutuhan adaptasi pendidikan dokter hewan terhadap perubahan zaman.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si. menyampaikan apresiasi terhadap dokter hewan yang terus berupaya memberikan kontribusi dalam isu-isu strategis nasional, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan kesehatan yang terintegrasi.

Menurutnya, tantangan masa depan membutuhkan kolaborasi lintas disiplin, terutama dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Semua hal tersebut perlu dikolaborasikan dengan isu teknologi, di mana sekarang artificial intelligence (AI) dan robotik medis sudah mulai berkembang. "Kini saatnya bagaimana dokter hewan mampu merespons isu-isu tersebut sehingga kurikulum pendidikan dapat diformulasikan untuk menjawab tantangan tersebut,” lanjutnya.

Prof. Arif menekankan bahwa profesi dokter hewan ke depan harus memiliki kompetensi yang kuat, terbuka terhadap kolaborasi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. isu ONE HEALTH yang telah menjadi pusat perbicangan dan melibatkan kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan harus menjadi perhatian serius.

Dokter Hewan dan Era Baru Inovasi Teknologi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PDHI Jawa Timur, Drh. Deddy Fachruddin Kurniawan, M.Vet., menyampaikan bahwa profesi dokter hewan memiliki peluang besar untuk mengambil peran strategis dalam pembangunan nasional melalui pendekatan ilmu pengetahuan dan inovasi.

Sebagai dokter hewan dengan kepakaran di bidang genomik, Drh. Deddy Fachruddin Kurniawan, M.Vet. melihat bahwa perkembangan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat sektor kesehatan hewan, peternakan, konservasi, dan ketahanan pangan.

Pemanfaatan teknologi genomik, kecerdasan buatan, dan pendekatan berbasis data dapat membuka peluang baru dalam, peningkatan produktivitas ternak, pengendalian penyakit hewan, pengembangan kesehatan hewan presisi, konservasi keanekaragaman hayati, serta pembangunan sistem pangan yang berkelanjutan.

Kedua tokoh ini bersepakat untuk bersama membangun kolaborasi strategis dalam mengusung isu ONE HEALTH kedepan. (INF)

Satu Profesi

Beragam Kontribusi Pengabdian

Satu Tujuan

PDHI sebagai rumah besar ragam profesi dokter hewan indonesia. 

PENTINGNYA UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN HEWAN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya hayati yang sangat besar. Populasi ternak yang mencapai ratusan juta ekor, satwa liar dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, serta meningkatnya jumlah hewan kesayangan menjadikan sektor kesehatan hewan memiliki posisi yang sangat strategis. Dalam beberapa dekade terakhir, tantangan yang dihadapi tidak lagi sebatas penyakit hewan, tetapi juga ancaman penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia (zoonosis), keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, perdagangan internasional, hingga ancaman resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR).

Ironisnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Kedokteran Hewan yang secara khusus mengatur profesi dokter hewan beserta penyelenggaraan praktik kedokteran hewan secara komprehensif. Berbagai pengaturan masih tersebar dalam sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan berbagai peraturan turunannya. Kondisi tersebut menyebabkan adanya kekosongan norma dalam pengaturan profesi, kewenangan, perlindungan hukum, serta standar pelayanan kedokteran hewan.

Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Kedokteran Hewan merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Undang-undang ini bukan hanya untuk kepentingan profesi dokter hewan, tetapi merupakan instrumen penting dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan hewan, serta mendukung pembangunan nasional berbasis konsep One Health.

Melindungi Kesehatan Masyarakat dari Ancaman Zoonosis

Lebih dari 60% penyakit infeksi pada manusia berasal dari hewan. Bahkan sekitar 75% penyakit infeksi baru (emerging infectious diseases) berasal dari hewan. Pandemi COVID-19 semakin menyadarkan dunia bahwa kesehatan manusia tidak dapat dipisahkan dari kesehatan hewan dan lingkungan.

Indonesia juga pernah menghadapi berbagai penyakit zoonosis seperti: rabies, flu burung (avian influenza), anthraks, leptospirosis, brucellosis, Japanese encephalitis, nipah virus, penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berdampak luas terhadap sektor peternakan.

Dokter hewan merupakan garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit tersebut.

Melalui Undang-Undang Kedokteran Hewan akan diatur secara jelas kewenangan dokter hewan, sistem pelaporan penyakit, tanggung jawab profesional, standar pelayanan kesehatan hewan, koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, respons terhadap wabah dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.

Menjamin Keamanan Pangan Asal Hewan

Masyarakat setiap hari mengonsumsi produk asal hewan seperti daging, susu, telur, ikan, madu, serta berbagai produk olahan. Seluruh produk tersebut harus memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, halal (ASUH). Keamanan pangan tidak dapat dilepaskan dari kesehatan hewan.

Dokter hewan memiliki peran penting dalam pemeriksaan kesehatan ternak, pengawasan rumah potong hewan, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, pengawasan residu obat, pengawasan penyakit, sertifikasi kesehatan hewan.

Tanpa regulasi yang kuat, pengawasan keamanan pangan akan menjadi lemah sehingga meningkatkan risiko penyakit bawaan pangan (foodborne disease). Undang-Undang Kedokteran Hewan akan mempertegas tanggung jawab dokter hewan dalam menjamin keamanan pangan sejak dari peternakan hingga meja makan (farm to table).

Memberikan Kepastian Hukum bagi Praktik Kedokteran Hewan

Profesi dokter hewan merupakan profesi kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kehidupan hewan dan keselamatan masyarakat. Namun hingga kini masih terdapat berbagai persoalan seperti praktik tanpa kompetensi, pelayanan kesehatan hewan oleh pihak yang tidak berwenang, belum adanya standar nasional praktik, perlindungan hukum dokter hewan yang belum memadai.

Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memberikan kepastian mengenai, registrasi dokter hewan, izin praktik, standar kompetensi, pendidikan profesi berkelanjutan, disiplin profesi, kode etik, perlindungan hukum, penyelesaian sengketa profesi. Hal tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mendukung Pendekatan One Health

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), FAO, dan UNEP telah mendorong seluruh negara menerapkan konsep One Health. One Health menekankan bahwa kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Indonesia membutuhkan dasar hukum yang mampu memperkuat kolaborasi antara dokter, dokter hewan, tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog, ahli lingkungan, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha. Undang-Undang Kedokteran Hewan menjadi salah satu pilar utama dalam implementasi One Health di Indonesia.

Meningkatkan Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

Masyarakat kini semakin peduli terhadap kesejahteraan hewan. Prinsip Five Freedoms maupun Five Domains telah menjadi standar internasional. Kesejahteraan hewan mencakup pemeliharaan, transportasi, perdagangan, penelitian, pertunjukan, pemotongan, penanganan bencana.

Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat implementasi kesejahteraan hewan melalui pengawasan dokter hewan yang profesional. Hal ini juga menjadi syarat penting dalam perdagangan internasional.

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Peternakan merupakan salah satu sektor strategis dalam penyediaan protein hewani. Produktivitas ternak sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan hewan. Apabila penyakit hewan tidak terkendali, maka akan terjadi penurunan produksi, kematian ternak, kerugian ekonomi, kenaikan harga pangan, terganggunya pasokan nasional.

Pengalaman wabah PMK menunjukkan bahwa penyakit hewan mampu menimbulkan kerugian ekonomi hingga puluhan triliun rupiah. Dengan Undang-Undang Kedokteran Hewan, sistem kesehatan hewan akan menjadi lebih kuat sehingga ketahanan pangan nasional semakin terjamin.

Mendukung Daya Saing Produk Peternakan Indonesia

Perdagangan internasional semakin menuntut adanya jaminan kesehatan hewan. Negara tujuan ekspor mengharuskan adanya sertifikat kesehatan, sistem surveilans, biosekuriti, traceability, animal welfare, pengawasan veteriner. Tanpa sistem veteriner yang kuat, produk Indonesia akan sulit bersaing di pasar internasional. Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat kredibilitas sistem veteriner Indonesia sehingga meningkatkan daya saing ekspor.

Menghadapi Ancaman Resistensi Antimikroba (AMR)

AMR merupakan ancaman global. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat pada hewan dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal. Akibatnya pengobatan menjadi sulit, biaya kesehatan meningkat, angka kematian bertambah.

Dokter hewan memiliki peran penting dalam penggunaan antibiotik secara bijaksana (Prudent Use of Antimicrobials). Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat pengawasan penggunaan obat hewan dan antibiotik sehingga mendukung program nasional pengendalian AMR.

Memperkuat Sistem Penanggulangan Bencana Biologis

Indonesia rentan terhadap munculnya penyakit hewan eksotik maupun penyakit lintas negara. Ancaman dapat berasal dari perdagangan internasional, perubahan iklim, migrasi satwa liar, lalu lintas hewan. Undang-undang akan memperkuat sistem kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman biologis.

Memberikan Perlindungan Hukum kepada Dokter Hewan

Dalam menjalankan tugas profesional, dokter hewan sering menghadapi risiko hukum. Belum adanya regulasi yang komprehensif menyebabkan perlindungan profesi menjadi lemah. Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memberikan kepastian hukum, standar profesi, mekanisme disiplin, perlindungan terhadap tindakan sesuai standar profesi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan veteriner.

Memperjelas Peran Pemerintah dan Organisasi Profesi

Undang-Undang Kedokteran Hewan akan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga terkait. Kejelasan peran ini akan menghindari tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kesehatan hewan nasional.

Mendukung Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan

Kesehatan hewan berkontribusi langsung terhadap pencapaian berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), antara lain menghapus kelaparan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga keanekaragaman hayati, memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim. Dengan demikian, Undang-Undang Kedokteran Hewan menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Penutup

Undang-Undang Kedokteran Hewan bukanlah sekadar regulasi untuk mengatur profesi dokter hewan. Lebih dari itu, undang-undang ini merupakan fondasi bagi sistem kesehatan hewan nasional yang modern, profesional, dan berdaya saing. Kehadirannya akan memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman zoonosis, menjamin keamanan pangan asal hewan, meningkatkan kesejahteraan hewan, mendukung implementasi One Health, mengendalikan resistensi antimikroba, serta memperkokoh ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Dalam era globalisasi, perubahan iklim, meningkatnya mobilitas manusia dan hewan, serta munculnya berbagai penyakit baru, Indonesia memerlukan sistem veteriner yang kuat dan memiliki landasan hukum yang jelas. Oleh sebab itu, pengesahan Undang-Undang Kedokteran Hewan harus menjadi prioritas nasional. Undang-undang ini akan menjadi investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat, kemajuan sektor peternakan, perlindungan profesi dokter hewan, dan terwujudnya Indonesia yang sehat, aman, berdaulat, serta mampu bersaing di tingkat global. (Rilis)

FGD PDHI JABAR 1: SINERGI PROFESI DAN REGULASI KEFARMASIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Moderator dan para pembicara FGD 'Sinergi Profesi dan Regulasi Kefarmasian dalam Pelayanan Kesehatan Hewan'. (Foto-foto: Istimewa)

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat 1 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Sinergi Profesi dan Regulasi Kefarmasian dalam Pelayanan Kesehatan Hewan'. Kegiatan yang dihadiri 105 peserta ini berlangsung di Aula Bos Sondaicus Kantor DKPP Jabar, Bandung, Rabu (28/1/2026). 

Turut hadir Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Obat Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), Drh Arif Wicaksono MSi. Dalam paparannya, Arif menyampaikan kondisi sarana pelayanan kesehatan hewan khususnya untuk hewan peliharaan dan satwa liar yang dalam presentase sekitar 80% masih menggunakan sediaan farmasi/obat-obatan untuk manusia. 

"Ketersediaan apotek veteriner di Indonesia sangat terbatas, baru ada 3 unit," ungkap Arif. Lebih lanjut Arif menyebutkan, jumlah klinik dokter hewan praktik yang terdaftar sebanyak 1.700 klinik/vet care. Sementara jumlah petshop 8.000 unit, yang sebagian besar menggunakan obat-obatan untuk manusia. 

Arif menuturkan belum lama ini telah diselenggarakan pertemuan antara PDHI, Kementan dan BBPOM yang membahas penerbitan aturan baik berupa SE atau SKB terkait penggunaan obat manusia untuk pelayanan kesehatan hewan, baik khususnya untuk pet animal dan satwa liar yang berbasis keilmuan. 

Peningkatan kerjasama pengawasan distribusi obat melalui inspeksi bersama (joint inspection), operasi pengawasan terpadu, serta pertukaran informasi intelijen terkait obat ilegal, palsu, dan penyalahgunaan antibiotik, serta obat keras (ketamin).

Kementan juga telah melakukan audiensi dengan Kemenkes pada 10 dan 20 Januari 2026. Salah satu hasil pertemuan yaitu dalam Peraturan Menteri Pertanian, perlu tercantum bahwa Dokter Hewan dapat mengakses atau mendapatkan obat di fasilitas sarana layanan kefarmasian (apotek).

Sesi foto bersama undangan dari Kementan, ASOHI, seluruh peserta.

Drh Andi Wijanarko MM selaku Sekjen PB PDHI yang juga menjadi narasumber mengatakan topik yang diangkat dalam FGD ini sangat penting. 

Dalam presentasinya, Andi mencontohkan salah satu studi kasus satwa gajah dalam evakuasi banjir. Penggunaan antibiotik, analgesic dan antiinflamasi (obat manusia) dalam situasi darurat dipergunakan. 

"Dalam diskusi ini diharapkan akan menyamakan pemahaman lintas profesi, mengurai batas kewenangan dan tanggung jawab sekaligus menyusun kerangka rekomendasi kebijakan," tandas Andi. 

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran Prof Dr apt Sriwidodo MSi menjelaskan materi "Transformasi Peran Pendidikan Apoteker dalam Ekosistem Obat Hewan". Prof Sriwidodo menuturkan apoteker dapat berperan sebagai PJTOH di berbagai unit usaha. 

Secara keseluruhan mata kuliah farmasi veteriner ini berisi materi salah satunya penjabaran pengembangan sediaan veteriner, registrasi, dan pengawasan sediaan veteriner.

Hadir dalam seminar ini diantaranya Direktur Pengawasan dan Distribusi Pelayanan ONPP dari BPOM RI, Ketua Umum IAI, Ketua ADHPHKI, IDHSI, Kabid Keswan Kesmavet DKPP Jabar, Perwakilan Dinkes Jabar, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi Ditjen Farmasi dan Alkes – Kemenkes RI, dan Ketua Umum ASOHI Drh Akhmad Harris Priyadi. (NDV)

ADHPI GELAR PELATIHAN FARMAKOLOGI & PERESEPAN POPULATIF

Para Peserta Pelatihan Berfoto Bersama Direktur Kesehatan Hewan
(Foto : CR)


Salah satu Organisasi Non Teritorial PDHI yakni Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) menggelar kegiatan pelatihan mengenai farmakologi dan peresepan populatif. Kegitatan tersebut berlangsung di Pranaya Boutique Hotel, BSD City Rabu - Kamis 21-22 Mei 2025. 

Ketua Umum ADHPI Drh Dalmi Triyono dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar dokter hewan di bidang perunggasan dapat lebih mahir dalam menghitung dosis obat dan menulis resep obat hewan secara populatif. 

"Kami diunggas agak berbeda, pasiennya ribuan ekor, bahkan puluhan ribu. Oleh karena itu pemberian obat dan peresepannya pun punya teknik sendiri. Oleh karenanya kita adakan pelatihan ini, antusiasmenya cukup baik dan bahkan bukan cuma dokter hewan, apoteker pun ada yang mengikuti kegiatan ini," tuturnya. 

Dalmi juga berharap dengan adanya pelatihan ini dokter hewan di sektor perunggasan semakin mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ia juga mengatakan bahwa serangkaian kegiatan pelatihan lainnya sudah disiapkan oleh ADHPI dalam menunjang continuing education bagi para anggotanya. 

Senada dengan Dalmi, Ketua Umum PB PDBI Drh Muhammad Munawaroh juga mengatakan betapa esensialnya kegiatan tersebut. Menurutnya selaku dokter hewan dengan pasien paling banyak, dokter hewan di perunggasan wajib memiliki tanggung jawab profesional dalam kemampuan menulis resep dan memahami aspek farmakologi dalam skala populatif. 

 "Kami akan terus mendukung kegiatan - kegiatan ONT kami, apalagi menurut saya kegiatan ini sangat esensial bagi para anggota. Semoga kegiatan ini tidak hanya diadakan sekali tetapi juga ada tahap selanjutnya," kata Munawaroh. 

Pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pun angkat topi dengan diadakannya kegiatan ini. Hal tersebut terlontar dari mulut Drh Nur Sapta Hidayat selaku Direktur Pakan, Ditjen PKH. 

Pria yang akrab disapa Sapto tersebut mengatakan bahwa perunggasan merupakan sektor yang paling dominan dalam peternakan, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dari sektor hulu maupun hilir. 

Terkait peresepan populatif, Sapto mengatakan bahwa pakan terapi dan peresepan populatuf memilki kaitan yang erat. Oleh karenanya menurut dia diperlukan kecakapan khusus bagi seorang dokter hewan dalam menulis resep populatif agar pengobatan menjadi efektif. 

"Saya senang dapat berada di sini, memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan baik, semoga kegiatan ini dapat menjadi jalan dalam mencapai efektifitas dari sebuah pakan terapi," kata dia. 

Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Drh Imron Suandy. Dirinya sangat mengapresiasi ADHPI dalam kegiatan pelatihan peresepan populatif tersebut. 

Menurutnya, peresepan populatif yang tepat guna selain berdampak baik bagi kesehatan hewan juga akan memberi dampak positif pada kesehatan manusia, dan lingkungan. Hal ini tentu erat kaitannya dengan isu Anti Microbial Resisstance (AMR). 

"Ini tentunya adalah bagian dari Good Veterinary Practices dan bisa juga kami sebut Anti MIcrobial Stewardship. Makanya kami harap semua dokter hewan di perunggasan memiliki keahlian di bidang ini. Pemerintah sangat terbantu dalam hal pengawasan penggunaan anti mikroba," kata Imron. 

Dalam kegiatan pelatihan yang diadakan selama dua hari tersebut, para peserta kembali di refresh ingatannya mengenai aspek farmakologi, baik farmako dinamik maupun kinetik. Selain aspek teknis, tak lupa panitia juga menyisipkan materi mengenai aspek legislasi mengenai penggunaan sediaan obat hewan, cara pemberian, serta berbagai ketentuan hukum yang berlaku. (CR) 


ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer