Peternakan Ayam Petelur, Wajib Memiliki NKV (Sumber : Istimewa) |
Rabu 22 Maret 2023 Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) menggelar webinar bertajuk "Peran Strategis Dokter Hewan Perunggasan Dalam Upaya Penjaminan Keamanan Produk Unggas Untuk Kesehatan Manusia" melalui aplikasi zoom meeting. Hadir sebagai narasumber yakni Dth Asep Rusmana selaku Konsultan Keamanan Pangan Halal dan praktisi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Drh Erry Setyawan Sekjen ADHPI dalam sambutannya mengatakan bahwasanya dokter hewan perunggasan tidakn hanya memiliki kompetensi di sektor hulu saja tetapi juga di sektor hilir. Hal tersebut karena produk asal unggas merupakan produk yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, sehingga sangat penting menjaga kualitas dan keamanannya. Ia juga mengingatkan bahwa menjamin keamanan pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh manusia juga merupakan salah satu kewajiban dan kontribusi dokter hewan kepada masyarakat secara luas.
Dalam paparannya Drh Asep yang sudah banyak makan asam garam di bidang penjaminan produk pangan asal hewan banyak memaparkan pengalamannya terkait peran dokter hewan dalam menjamin keamanan pangan asal hewan baik di sektor hulu maupun hilir.
Sebagai contoh ia membandingkan sebuah gerai ayam goreng siap saji yang terkenal di dunia yang sudah memiliki 700 gerai di seluruh Indonesia dengan gerai serupa sekelas UMKM. Keduanya sama - sama menyediakan menu ayam goreng, namun harga yang dibayar dan kualitas yang didapatkan konsumen tentunya akan berbeda.
"Menjaga dan menjamin keamanan pangan yang dimakan oleh konsumen selain menjadi kewajiban juga meningkatkan value produk dan citra dari perusahaan. Memang kesannya mahal dan menambah biaya, tetapi ini harus dilakukan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan berbagai macam aspek yang meliputi kemanan pangan mulai dari sertifikat yang wajib dimiliki oleh produsen pangan asal hewan, Good Manufacturing Practice, dan lain sebagainya.
Namun yang tak kalah penting menurut Asep, peraturan perundangan di Indonesia dan di dunia mewajibkan produsen pangan untuk menjamin kualitas produk yang dijualnya kepada konsumen, sehingga ini menjadi sangat vital dan menuntut peran lebih dokter hewan.
"Kita sebagai dokter hewan harus dapat memastikan bahwa seluruh rantai produksi kita bebas dari risiko ancaman yang dapat mengontaminasi produk, sehingga aman. Sertifikat seperti NKV itu merupakan salah satu bukti bahwa produsen menerapkan higiene dan sanitasi di fasilitas produksinya dan itu hanya sebagian kecil dari komponen food safety, masih banyak hal lainnya," tutur Asep.
Selanjutnya Asep menerangkan mengenai cara mendapatkan seritifkat NKV, komponen dan persyaratann yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, serta kompetensi yang harus dimiliki oleh dokter hewan dalam mengaudit, surveilans, dan memahami komponen tersebut. (CR)