-->

ASOHI JAWA TIMUR GELAR PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXX, PERKUAT PENGAWASAN & MUTU OBAT HEWAN

Pembukaan Pelatihan PJTOH ASOHI Daerah Jawa Timur dimeriahkan dengan aksi bermain angklung dan sesi foto bersama. (Foto-foto: Dok. ASOHI)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Daerah Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XXX di Santika Hotel, Malang, Jawa Timur, 4-5 Agustus 2026.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri para pemangku kepentingan, praktisi medis veteriner, serta perwakilan instansi pemerintah terkait untuk meningkatkan pemahaman regulasi, standar mutu, dan tata kelola peredaran obat hewan.

Pelatihan dibuka pada Selasa (4/8/2026), dengan rangkaian sambutan oleh Ketua ASOHI Daerah Jawa Timur Drh Suyud, Ketua Umum ASOHI Drh Akhmad Harris Priyadi, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Dr Ir Indyah Aryani MM, serta pembukaan resmi oleh Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh Hendra Wibawa MSi PhD. Acara pembukaan juga dimeriahkan dengan aksi bermain angklung dan sesi foto bersama.

Pembukaan resmi secara daring oleh Dirkeswan Drh Hendra Wibawa MSi PhD.

Sesi materi diawali oleh Ketua Umum ASOHI, yang memaparkan peran ASOHI, etika profesional, tanggung jawab hukum dan teknis PJTOH, serta tata cara hubungan kerja dengan instansi pengawas. Pemaparan dilanjutkan oleh Ketua Koordinator Substansi Pengawas Obat Hewan, Drh Arief Wicaksono MSi, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi obat hewan, mencakup undang-undang, sistem pengawasan, penanganan obat hewan ilegal, hingga sanksi administratif.

Pada sesi berikutnya menghadirkan pemaparan dari Korwil PDHI Jawa Timur, Drh Deddy F. Kurniawan MVet, tentang peran dokter hewan dalam industri obat hewan dan apotek veteriner. Materi dilanjutkan oleh Ketua Tim Kerja Mutu Obat Hewan, Drh Liys Desmayanti MSi, yang mengulas secara mendalam prinsip Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), Cara Distribusi Obat Hewan yang Baik (CDOHB), pengadaan, penyimpanan, hingga prosedur penarikan obat (recall).

Hari pertama ditutup dengan paparan dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) yang diwakili oleh apt Muhammad Zahid SSi MSc, mengenai penjaminan mutu, pengujian sampel, dan rantai dingin (cold chain).

Memasuki hari kedua Rabu (5/8/2026), pelatihan dibagi ke dalam dua ruangan paralel pada sesi pagi untuk mendalami topik spesifik, di antaranya Ruang I (perusahaan obat hewan) berfokus pada pendaftaran dan peredaran pakan (medicated feed) yang dibuka secara daring oleh Direktur Pakan Dr Ir Tri Melasari SPt MSi, bersumber dari pemaparan Ahmad Riza Muzammil (Kabid Perbibitan, Pakan, dan Produksi Peternakan Jatim). Sesi dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan karantina obat hewan oleh Drh Wirawan Budi Utomo dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur.

Hari kedua Pelatihan PJTOH dibuka oleh Direktur Pakan Dr Ir Tri Melasari SPt MSi melalui daring.

Sementara pada Ruang II (peredaran obat hewan), membahas peran apoteker dalam industri dan apotek veteriner bersama akademisi UGM, Dr apt Nunung Yuniarti SF MSi, serta pemenuhan perizinan apotek veteriner oleh Drh Hilda Sari dari DPMPTSP Kota Malang.

Memasuki sesi pleno kembali, peserta mendapatkan pembekalan materi mengenai regulasi perizinan apotek veteriner dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) oleh apt Drs Suhartono MFarm dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Disambung dengan penjelasan peredaran bahan baku obat lintas sektor oleh Wahyuwasti Kiki Mustikasari SFarm Apt MSc dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada sesi berikutnya, Ketua Bidang Peredaran ASOHI, Drh Andi Wijanarko, mengulas penggunaan obat hewan secara rasional guna mencegah resistansi antimikroba (AMR) dan memperhatikan withdrawal time (waktu henti obat). Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Debby Febriyanti SE, turut memberikan informasi update perizinan berusaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. 

Rangkaian materi pelatihan diakhiri oleh Kabid Kesehatan Hewan/PPNS Dinas Peternakan Jatim, Dr Drh Iswahyudi MP, yang memaparkan tata cara dokumentasi dan pelaporan stok obat hewan, serta peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menindak peredaran obat hewan ilegal pada ritel seperti petshop dan poultry shop. Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan post-test, kuis, dan penutupan resmi oleh panitia.

Pihak penyelenggara mengharapkan melalui pelatihan ini para PJTOH memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai etika profesi, tanggung jawab hukum, dan peran teknis di berbagai lini industri. Juga kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi dan kemitraan antara praktisi/pelaku usaha dengan instansi pembina dan pengawas, seperti Dinas Peternakan, BBPMSOH, BPOM, BKHIT (Karantina), serta DPMPTSP, sehingga tercipta iklim usaha yang patuh terhadap regulasi dan perizinan berusaha terbaru. (INF)

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXVI DIGELAR HYBRID DI SURABAYA

Pelatihan PJTOH angkatan XXVI hari pertama dan kedua yang berlangsung di Surabaya. (Foto-foto: Dok. Infovet)

Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PPJTOH) kembali digelar Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) untuk angkatan XXVI, dilaksanakan pada 21-22 Mei 2024, di Surabaya secara hybrid diikuti sekitar 90-an peserta.

“Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab PJTOH, maka ASOHI hampir setiap tahun mengadakan pelatihan ini. Sejak berlakunya pelarangan penggunaan AGP sejak 2018, kesadaran para dokter hewan dan apoteker terhadap pentingnya pelatihan ini semakin meningkat. Semoga dengan kesadaran ini implementasi peraturan bidang obat hewan semakin baik,” ujar Ketua ASOHI, Drh Irawati Fari.

Pada hari pertama pelatihan menampilkan pembicara Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Drh Ni Made Ria Isriyanthi yang membahas mengenai regulasi obat hewan, izin usaha, pedoman CPOHB, registrasi, penyediaan, peredaran, dan pengawasan obat hewan, serta tugas dan tanggung jawab PJTOH.

Dijelaskan oleh Ria, tugas dan tanggung jawab PJTOH yakni untuk menjaga mutu, khasiat, dan keamanan obat hewan wajib menempatkan dokter hewan dan/atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis pada perusahaan obat hewan.

Di antaranya dengan memberikan informasi peraturan perundangan obat hewan kepada direktur perusahaan; memberikan saran dan pertimbangan teknis obat yang berhubungan dengan farmakodinamik, farmokinetik, farmakoterapi, toksikologi, serta imunologi; mempersiapkan kelengkapan dokumen izin usaha dan dokumen pendaftaran; menyetujui penyediaan dan peredaran obat hewan sesuai undang-undang atau menolak apabila tidak sesuai peraturan perundangan obat hewan.

“PJTOH harus menolak penyediaan dan peredaran obat hewan ilegal; bertanggung jawab memberikan pertimbangan teknis; laporan tertulis tentang penyediaan dan peredaran obat hewan kepada Ditjen PKH cq Ditkeswan sesuai ketentuan yang berlaku; serta evaluasi terhadap khasiat, keamanan, dan efek samping obat hewan yang telah dipasarkan di lapangan,” jelas Ria.

“Seorang PJTOH bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan produksi, importir/eksportir, apabila ada obat hewan ilegal dan pemalsuan adalah tanggung jawab seorang PJTOH.”

Selain itu, pemaparan dilanjutkan dengan materi dari narasumber Prof Budi Tangendjaja yang mengupas soal feed additive dan feed supplement, kemudian oleh Badan Karantina mengenai kebijakan karantina hewan, dan oleh Drh Widiarto mengenai peran PPNS dalam penanganan obat hewan ilegal.

Peserta PJTOH yang ikut secara daring. 

Sementara pada hari kedua menampilkan Direktur Pakan Ternak, Drh Nur Saptahidhayat yang membahas mengenai isu resistansi antimikroba (AMR), keamanan pakan, pakan terapi (medicated feed), dan PJTOH pakan.

Dijelaskan bahwa pentingnya PJTOH pakan di antaranya mengendalikan obat dalam pakan, sebab pakan merupakan hal krusial dalam budi daya ternak. “Penggunaan antimikroba harus sesuai dosis, sesuai lama pemberian, mengendalikan penjualan pakan terapi, dan mencegah penggunaan antimikroba sebagai growth promoter,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, PJTOH pakan juga ikut mengawasi penyimpangan penggunaan obat hewan, mengawasi distribusi pakan terapi di lapangan, serta menjaga pabrik sesuai standar cara pembuatan pakan yang baik (CPPB). Hal tersebut menurutnya agar penanggung jawab teknis di suatu perusahaan ikut menjamin pakan yang tersebar aman. Adapun pembahasan lain mengenai regulasi pakan terapi, nomor pendaftaran pakan (NPP).

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Komisi Obat Hewan, Prof Widya Asmara, tentang obat hewan biologik, farmasetik, dan obat alami. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Kerja Pelayanan Pengujian Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH), M. Syaefurrosad, mengenai rantan dingin (cold chain), tata cara pengiriman obat hewan yang baik dan prosedur pengiriman sampel ke BBPMSOH.

Bahasan semakin lengkap dengan hadirnya narasumber dari tim CPOHB, Drh Ketut Karuni, yang membawakan materi CPOHB dan tata cara pembuangan limbah obat, dan Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Drh M. Munawaroh, mengenai tata cara pengurusan SIPT, kemudian Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam, soal tata cara pengurusan SIPA, serta Ketua ASOHI, Drh Irawati Fari, tentang peran ASOHI dalam pembinaan anggota dan Sekretaris sekaligus anggota Dewan Kode Etik ASOHI, Peter Yan, soal kode etik AOSHI. (RBS)

PELATIHAN PJTOH KEMBALI DILAKSANAKAN, KINI SUDAH ANGKATAN XXIV

Pelatihan PJTOH angkatan XXIV yang berlangsung pada 29-30 November 2022. (Foto: Dok. Infovet)

Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali melaksanakan kegiatan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XXIV yang berlangsung mulai 29-30 November 2022, secara online.

“Tugas dan tanggung jawab dokter hewan dan/atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis pada perusahaan obat hewan dan pakan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bina Produksi Peternakan No. 01/Kpts/SM.610/F/01/05 tahun 2005,” ujar Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, dalam kata sambutannya.

Ia pun mengurai tugas PJTOH antara lain memberikan informasi tentang peraturan perundangan di bidang obat hewan kepada pimpinan perusahaan, memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis sediaan obat hewan yang akan diproduksi/diimpor, yang berhubungan dengan farmakodinamik, farmakokinetik, farmakoterapi dan toksikologi serta imunologi obat hewan.

“Serta menolak produksi, penyediaan dan peredaran dan repacking obat hewan illegal dan menolak peredaran atau repacking obat hewan yang belum mendapatkan nomor pendaftaran,” jelas Ira.

Sementara khusus penanggung jawab teknis obat hewan di pabrik pakan, lanjut Ira, juga memiliki tugas penting, yakni menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak, kemudian menyetujui penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan ternak yang memenuhi syarat mutu atau menolaknya apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat hewan.

“Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab PJTOH, maka ASOHI hampir setiap tahun mengadakan pelatihan PJTOH. Sejak berlakunya pelarangan AGP sejak 2018 lalu, kesadaran para dokter hewan dan apoteker terhadap pentingnya pelatihan ini semakin meningkat. Semoga dengan kesadaran ini, implementasi peraturan perundang-undangan bidang obat hewan semakin baik,” ungkapnya.

Sementara dijelaskan Ketua Panitia PJTOH, Drh Forlin Tinora, kegiatan selama dua hari tersebut meliputi pemahaman peraturan, bahasan teknis dan juga tentang organisasi. “Kami harapkan dengan pelatihan ini, calon PJTOH atau yang sudah jadi PJTOH memahami betul tugas dan tanggung jawabnya ataupun memperbarui informasi terkini seputar dunia peternakan dan kesehatan hewan,” katanya. (INF)

PELATIHAN PJTOH ANGKATAN XXIII SUKSES DIGELAR VIRTUAL

Pelatihan PJTOH angkatan XXIII dibuka oleh Dirkeswan Dr Drh Nuryani Zainudin MSi, Rabu (23/3). (Foto: Dok. ASOHI)


JAKARTA, 23-24 Maret 2022. Melalui fasilitas zoom meeting, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali melaksanakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) angkatan XXIII mengingat situasi pandemi COVID-19 yang belum usai.

Drh Forlin Tinora selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan, ASOHI bekerja sama dengan Direktorat Kesehatan Hewan secara berkesinambungan melaksanakan Pelatihan PJTOH Bersertifikat dimana saat ini sudah mencapai angkatan XXIII.

Adapun materi pelatihan PJTOH secara garis besar tidak berubah, meliputi tiga bagian yaitu materi tentang perundang-undangan, materi kajian teknis (biologik, farmasetik feed additive, feed supplement, obat alami) dan materi tentang pemahaman organisasi dan etika profesi.

“Untuk ini kami menghadirkan pihak-pihak yang kompeten untuk menjadi narasumber yaitu Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Pakan, BBPMSOH (Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan), Komisi Obat Hewan (KOH), Tim CPOHB (Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik), PB PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia), Pusat Karantina Hewan, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Ketua Umum ASOHI, beserta Ketua Bidang Peredaran Obat Hewan-ASOHI,” jelas Forlin.

Ia menambahkan, hingga tahun ini minat dokter hewan dan apoteker untuk mengikuti acara pelatihan PJTOH masih cukup tinggi. Peserta angkatan XXIII mencapai 100 orang dari perusahaan obat hewan dan pakan dari berbagai daerah. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran perusahaan dan para penanggungjawab teknis obat hewan/calon penanggungjawab teknis obat hewan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, dalam sambutannya menjelaskan tugas dari PJTOH. “Yakni memberikan informasi peraturan perundangan bidang obat hewan; memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai jenis obat hewan yang akan diproduksi/diimpor; menolak produksi, penyediaan, peredaran dan repacking obat hewan ilegal; serta menolak peredaran dan repacking obat hewan yang belum mendapat nomor pendaftaran.”

Sementara PJTOH di pabrik pakan, ia menambahkan, memiliki tugas penting menolak penggunaan bahan baku atau obat hewan jadi yang dilarang dicampur dalam pakan ternak dan menyetujui penggunaan bahan baku obat hewan jadi yang dicampur dalam pakan yang memenuhi syarat mutu atau menolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang obat hewan.

“Selain pelatihan PJTOH tingkat dasar ini, ASOHI merencanakan akan menyelenggarakan Pelatihan PJTOH Tingkat Lanjutan (advance). Pelatihan PJTOH tingkat lanjutan akan membahas topik-topik yang lebih mendalam, sehingga ilmu yang diperoleh dari pelatihan tingkat dasar ini akan terus berkembang dan bermanfaat sesuai perkembangan zaman,” tukasnya.

Pada hari pertama pelatihan, pembicara pertama diisi oleh Direktur Kesehatan Hewan, Dr Drh Nuryani Zainuddin MSi, yang menyampaikan paparan berjudul Sistem Kesehatan Hewan Nasional. Kemudian dilanjutkan paparan dari Koordinator Substansi Pengawasan Obat Hewan, Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD, yang menyampaikan update seputar peraturan terbaru terkait obat hewan.

Pelatihan PJTOH Angkatan XXIII sangat dirasakan manfaatnya oleh peserta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan, khususnya dalam menjalankan tugas sebagai penanggung jawab teknis obat hewan. (WK)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer