![]() |
| Pembukaan Pelatihan PJTOH ASOHI Daerah Jawa Timur dimeriahkan dengan aksi bermain angklung dan sesi foto bersama. (Foto-foto: Dok. ASOHI) |
Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Daerah Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) Angkatan XXX di Santika Hotel, Malang, Jawa Timur, 4-5 Agustus 2026.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri para pemangku kepentingan, praktisi medis veteriner, serta perwakilan instansi pemerintah terkait untuk meningkatkan pemahaman regulasi, standar mutu, dan tata kelola peredaran obat hewan.
Pelatihan dibuka pada Selasa (4/8/2026), dengan rangkaian sambutan oleh Ketua ASOHI Daerah Jawa Timur Drh Suyud, Ketua Umum ASOHI Drh Akhmad Harris Priyadi, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Dr Ir Indyah Aryani MM, serta pembukaan resmi oleh Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh Hendra Wibawa MSi PhD. Acara pembukaan juga dimeriahkan dengan aksi bermain angklung dan sesi foto bersama.
Sesi materi diawali oleh Ketua Umum ASOHI, yang memaparkan peran ASOHI, etika profesional, tanggung jawab hukum dan teknis PJTOH, serta tata cara hubungan kerja dengan instansi pengawas. Pemaparan dilanjutkan oleh Ketua Koordinator Substansi Pengawas Obat Hewan, Drh Arief Wicaksono MSi, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi obat hewan, mencakup undang-undang, sistem pengawasan, penanganan obat hewan ilegal, hingga sanksi administratif.
Pada sesi berikutnya menghadirkan pemaparan dari Korwil PDHI Jawa Timur, Drh Deddy F. Kurniawan MVet, tentang peran dokter hewan dalam industri obat hewan dan apotek veteriner. Materi dilanjutkan oleh Ketua Tim Kerja Mutu Obat Hewan, Drh Liys Desmayanti MSi, yang mengulas secara mendalam prinsip Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), Cara Distribusi Obat Hewan yang Baik (CDOHB), pengadaan, penyimpanan, hingga prosedur penarikan obat (recall).
Hari pertama ditutup dengan paparan dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) yang diwakili oleh apt Muhammad Zahid SSi MSc, mengenai penjaminan mutu, pengujian sampel, dan rantai dingin (cold chain).
Memasuki hari kedua Rabu (5/8/2026), pelatihan dibagi ke dalam dua ruangan paralel pada sesi pagi untuk mendalami topik spesifik, di antaranya Ruang I (perusahaan obat hewan) berfokus pada pendaftaran dan peredaran pakan (medicated feed) yang dibuka secara daring oleh Direktur Pakan Dr Ir Tri Melasari SPt MSi, bersumber dari pemaparan Ahmad Riza Muzammil (Kabid Perbibitan, Pakan, dan Produksi Peternakan Jatim). Sesi dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan karantina obat hewan oleh Drh Wirawan Budi Utomo dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur.
Sementara pada Ruang II (peredaran obat hewan), membahas peran apoteker dalam industri dan apotek veteriner bersama akademisi UGM, Dr apt Nunung Yuniarti SF MSi, serta pemenuhan perizinan apotek veteriner oleh Drh Hilda Sari dari DPMPTSP Kota Malang.
Memasuki sesi pleno kembali, peserta mendapatkan pembekalan materi mengenai regulasi perizinan apotek veteriner dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) oleh apt Drs Suhartono MFarm dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Disambung dengan penjelasan peredaran bahan baku obat lintas sektor oleh Wahyuwasti Kiki Mustikasari SFarm Apt MSc dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada sesi berikutnya, Ketua Bidang Peredaran ASOHI, Drh Andi Wijanarko, mengulas penggunaan obat hewan secara rasional guna mencegah resistansi antimikroba (AMR) dan memperhatikan withdrawal time (waktu henti obat). Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Debby Febriyanti SE, turut memberikan informasi update perizinan berusaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Rangkaian materi pelatihan diakhiri oleh Kabid Kesehatan Hewan/PPNS Dinas Peternakan Jatim, Dr Drh Iswahyudi MP, yang memaparkan tata cara dokumentasi dan pelaporan stok obat hewan, serta peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menindak peredaran obat hewan ilegal pada ritel seperti petshop dan poultry shop. Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan post-test, kuis, dan penutupan resmi oleh panitia.
Pihak penyelenggara mengharapkan melalui pelatihan ini para PJTOH memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai etika profesi, tanggung jawab hukum, dan peran teknis di berbagai lini industri. Juga kegiatan ini diharapkan dapat mempererat koordinasi dan kemitraan antara praktisi/pelaku usaha dengan instansi pembina dan pengawas, seperti Dinas Peternakan, BBPMSOH, BPOM, BKHIT (Karantina), serta DPMPTSP, sehingga tercipta iklim usaha yang patuh terhadap regulasi dan perizinan berusaha terbaru. (INF)






