-->

HAIDA INDONESIA UNJUK GIGI DI INDO LIVESTOCK 2023

Haida Agricultur Indonesia, siap ramaikan persaingan pakan 
(Foto : CR)

Mungkin belum semua orang familiar dengan nama PT Haida Agriculture Indonesia, hal tersebut juga yang melatarbelakangi hadirnya perusahaan asal Guangdong Tiongkok tersebut pada gelaran Indo Livestock 2023 di Surabaya pada 26-28 Juli 2023 yang lalu.

Menurut Cynthia Sunaryo selaku Manager Pusrchasing PT Haida Agriculture Indonesia yang ditemui oleh Infovet di booth-nya, Haida hadir pertama kali di Indonesia yakni di Jawa Timur tepatnya di Pasuruan. Meski baru beberapa tahun hadir di Indonesia ternyata Haida sudah banyak merambah pasar bisnis Indonesia.

"Kita core business memang di pakan akuakultur ya, pakan ikan, udang, pokoknya itu. Tapi kita sadar kalau kita juga harus merambah dan membuka peluang baru, makanya kita juga sediakan yang poultry karena kita melihat peluang ini juga," tutur Cynthia.

Selain berbisnis pakan, Haida juga menyediakan bahan baku pakan, sediaan feed additif, serta produk - produk penunjang peternakan dan perikanan lainnya. Hal yang juga cukup dapat mereka banggakan yakni mereka juga sudah memiliki fasilitas hatchery benur udang di Indonesia yang mana mereka juga menjual benur untuk para customernya

"Benur ini lumayan ya, cukup besar juga kontribusinya, salah satu customer kita di Ambon itu full pakai punya kita semua mulai dari benur sampai pakan, sampai alat dan produk penunjang juga," ungkap Cynthia.

Haida juga berencana melanjutkan ekspansinya ke bagian barat Indonesia dengan mendirikan pabrik di daerah Lampung. Hal ini mereka lakukan agar dapat menjaring customer di bagian barat Indonesia yang mana juga cukup potensial secara kalkulasi mereka.

Selain pabrik, Haida juga menjalankan program kemitraan pada sektor perunggasan layaknya kompetitor mereka yang lain. Nantinya tim dari Haida akan turun langsung door to door dalam membantu para mitranya dengan semua kemampuan yang mereka miliki. (CR)

ANGGARKAN RP 200 MILIAR, MALINDO OPTIMIS BANGUN FARM & RPHU

Direktur PT Malindo Feedmill Tbk. Rewin Hanrahan (kanan) dan Rudy Hartono Husin. (Foto: Infovet/Ridwan)

PT Malindo Feedmill Tbk. menyiapkan anggaran belanja modal sebesar Rp 200 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan farm dan RPHU. Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang belum usai, pihaknya tetap optimis walau ada beberapa hal yang tertunda.

Direktur Malindo Feedmill, Rudy Hartono Husin, dalam Public Expose PT Malindo Feedmill Tbk, Kamis (24/6/2021), mengatakan bahwa penundaan pembelanjaan modal untuk pabrik feedmill di Lampung dan beberapa farm. Namun, pihaknya terus mencermati situasi dalam melakukan ekspansi agar memberikan hasil maksimal.

“Normalnya Malindo tiap tahun anggaran belanja modal sebesar Rp 500-600 miliar, namun kami masih mencermati keadaan, begitu situasi membaik, kondisi stabil, pasti ekspansi akan terus berjalan," kata Rudy.

"Tahun ini kami anggarkan berkisar Rp 200 miliar, jadi kami bangun yang esensial dulu. Nanti kita alokasikan untuk beberapa farm broiler dan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU)."

Kepercayaan diri itu terlihat dari kinerja perusahaan yang semakin membaik. Dijelaskan Rudy, pada kuartal I 2021, penjualan bersih Malindo meningkat sebesar Rp 453 miliar dari kuartal I 2020.

“Kinerja kami sangat bagus di kuartal I tahun ini. Penjualan meningkat 27% dibandingkan kuartal I 2020 dan kita punya laba bersih yang juga meningkat signifikan menjadi Rp 112 miliar, meningkat Rp 94 miliar atau naik 522% dari kuartal I sebelumnya,” jelas Rudy.

Peningkatan dikarenakan penjualan pakan ternak naik Rp 245 miliar atau meningkat 22% , diikuti segmen DOC sebesar Rp 148 miliar atau setara 55%. Demikian pula pada penjualan ayam pedaging yang meningkat masing-masing 34%.

“Ini menunjukkan performa luar biasa dari seluruh tim. Kuartal I menjadi start luar biasa, kami harapkan sampai akhir tahun kondisi bisa jauh lebih kondusif, sehingga kita punya hasil yang lebih baik,” harapnya.

Sementara ditambahkan oleh Direktur Malindo Feedmill, Rewin Hanrahan, strategi peningkatan kinerja juga dilakukan dengan menambah produk-produk baru.

“Tahun ini ada produk baru dan sudah launching sekitar dua bulan lalu, diantaranya produk karage jahe merah, nugget vegetable dan nugget pedas. Diharapkan tahun ini kita juga rilis produk-produk baru lainnya,” katanya.

Upaya lain yang juga digenjot perseroan, lanjut Rewin, adalah ekspor produk-produk olahan. Malindo pun sukses masuk ke pasar Jepang yang dikenal ketat dalam melakukan importasi.

“Tahun ini kita sudah satu kali ekspor ke Jepang dan akan terus-menerus ekspor produk-produk olahan kita. Disamping itu kita juga sudah ada permintaan dari Timor Leste dan memperkenalkan produk kita ke Timur Tengah dan Papua Nugini. Kita harapkan respon mereka baik, karena kita sudah berhasil ekspor ke Jepang, sehingga tidak diragukan lagi mengenai kualitas dan keamanan produk kita,” pungkasnya. (RBS)

Saatnya Menata Industri Perunggasan

Sektor perunggasan butuh regulasi yang tepat agar usaha budidaya yang dilakukan oleh peternak mandiri dan korporasi tidak berbenturan. (Foto: Infovet/Ridwan)

Lima tahun terakhir, problem utama industri perunggasan Nasional adalah over supply bibit (DOC) broiler. Dampak dari problem tersebut sudah nyata dan mudah dibuktikan, dari hancurnya harga broiler hidup (LB) dan telur ayam ras karena imbas masuknya telur breeding, hutang para peternak yang menumpuk, hingga peternak broiler yang “gulung tikar”. Itu dalam skala usaha UMKM dan UKM. Dalam skala perusahaan besar dan profesional juga terjadi, dari akuisisi aset-aset perusahaan peternakan, hingga kolapsnya perusahaan-perusahaan obat hewan di industri hilir perunggasan Nasional.

Kini, problem over supply bibit sudah mulai terlewati, terlihat dari anjlok dan meroketnya harga broiler dan telur yang sifatnya sangat temporal dan lebih cenderung dipengaruhi faktor permintaan atau konsumsi masyarakat terhadap produk unggas. Saat musim libur dan bulan “baik” permintaan tinggi dan harga terkerek jauh di atas harapan stakeholder. Saat momen akhir bulan, bulan Suro dan Sapar, permintaan ayam dan telur sepi, sehingga harga turun. Jika menelaah historikal data penurunan harga ayam dan telur juga terlihat tidak drastis, cenderung moderat.

Pada 2019 mendatang, problem di industri ini adalah soal in-efesiensi sebagai dampak kenaikan nilai tukar rupiah dan harga jagung dalam negeri yang berkibar di level tinggi, yakni Rp 5.600 per kg. Bagaimana bisa sektor budidaya melakukan efesiensi untuk mengurangi biaya produksi, sementara faktor biaya pakan terus meningkat? Padahal variabel pakan berkontribusi yakni sebesar 70 persen dari biaya produksi. Perlu dipahami, dalam skala tertentu, khususnya ketika harga jual ayam dan telur jatuh, peternak sebagai pembudidaya pasti akan berteriak keras. Seperti terjadi beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh peternak layer di Blitar dan kota-kota lain. Protes terhadap tingginya harga jagung, mereka salurkan dengan berdemonstrasi di daerah masing-masing dan mengancam demo besar-besaran di Istana Negara. Meskipun dalam waktu tidak terlalu lama, tuntutan petenak layer dipenuhi oleh pemerintah dengan penyediaan jagung seharga Rp 4.000 per kg, akan tetapi sampai kapan hal-hal seperti ini terus dilakukan? Karena pada dasarnya jagung tersebut adalah hasil ”pinjaman” dari feedmill-feedmill besar.

Maka, pekerjaan rumah pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan jagung dalam negeri khususnya untuk industri perunggasan harus bisa diselesaikan secepatnya saat memasuki awal 2019 nanti. Pelarangan impor jagung dalam jangka panjang malah merugikan industri penyedia protein hewani asal unggas ini. Bahkan beberapa penelusuran telah menyimpulkan bahwa pelarangan ini menimbulkan in-efesiensi devisa negara sebesar Rp 37 triliun per tahun. Artinya, pelarangan impor jagung menjadi salah satu kontributor terhadap defisit perdagangan Indonesia yang sudah beberapa bulan terjadi. Pasalnya, penyetopan impor jagung telah menyebabkan melonjaknya impor tepung gandum untuk pakan oleh feedmill yang harganya lebih mahal daripada jagung. Belum lagi kerugian yang diderita peternak, akibat kualitas pakan yang menurun. Karena pada dasarnya, sebagai bahan baku pakan ayam, kualitas jagung masih lebih baik daripada tepung gandum.

Solusi problem harga jagung yang ditunggu adalah dibukanya keran impor jagung yang harganya di pasar internasional jauh lebih murah dibanding dengan harga jagung lokal. Meskipun dalam catatan tertentu, mungkin dibuka dengan sistem kuota, yang jumlahnya disesuaikan, agar harga jagung di dalam negeri tidak sampai jatuh dan merugikan petani jagung. Jika ini bisa segera dilakukan dalam jangka menengah, problem tingginya harga jagung dan pakan bisa diredam.

Lebih lanjut, masalah serius yang jauh lebih “penting dan genting” adalah bagaimana menata kembali struktur industri perunggasan Nasional. Wacana restrukturisasi industri perunggasan beberapa tahun lalu perlu digaungkan kembali. Tidak dipungkiri, visi industri perunggasan saat ini jauh dari upaya pemerataan distribusi pendapatan dan keadilan ekonomi. Saat ini kita menyaksikan, betapa struktur industri perunggasan sangat tidak sehat bahkan mengancam keberadaan peternak mandiri/rakyat. Persaingan di sektor budidaya antara peternak UMKM/UKM dengan korporasi multinasional nyata-nyata menghancurkan peternak UMKM/UKM. Jadi visi perunggasaan saat ini lebih mendorong jargon “Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”.

Tahun 90-an, sektor budidaya masih didominasi oleh peternak mandiri/rakyat, tetapi saat ini malah sebaliknya, penguasaan oleh korporasi yang memiliki perangkat produksi dari hulu hingga hilir semakin kuat dan tanpa dibatasi oleh regulasi. Perusahaan besar yang menguasai industri hilir masuk di sektor budidaya dan dibiarkan menjual ayam hasil panennya ke pasar tradisional yang seharusnya menjadi lahan peternak mandiri/rakyat. Maka khusus di industri perunggasan, negara ini sudah membiarkan dan mempraktekan “mahzdab” ekonomi liberal. Jauh dari semangat Pancasila yang menyuarakan Keadilan Sosial dan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan secara kemanusiaan sudah mengusik “nalar kita” sebagai anak bangsa.

Pemerintah sebagai pengemban amanat Negara cq Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, seharusnya mulai merubah haluan pengelolaan sektor budidaya unggas. Apa yang dilakukan oleh “Orde Baru”, dengan Kepres No. 22/1990, yang mengatur sektor budidaya dan memisahkan bagian untuk peternak mandiri/rakyat dan korporasi saat itu sangat tepat. Dan sesungguhnya, pada saat ini semangatnya masih sangat relevan untuk dimunculkan kembali. Dengan begitu industri perunggasan berjalan tidak hanya berorientasi pada perusahaan integrasi saja yang bias menikmati untung besar, tetapi bagaimana lingkungan industri ini nyaman bagi peternak mandiri/rakyat untuk berusaha dan mengembangkan usahanya.

Menata kembali industri perunggasan perlu segera dilakukan agar visi pembangunan industri ini bisa menciptakan keadilan dan mengatasi ketimpangan ekonomi yang saat ini menjadi problem besar pembangunan ekonomi Indonesia. Tidak membiarkan perilaku korporasi yang tidak pernah puas menggali keuntungan besar dari pasar rakyat Indonesia yang sangat besar. Namun, harus memberi kesempatan rakyat Indonesia dalam mengelola potensi ekonominya. Khususnya bagi peternak mandiri/rakyat, usaha peternakannya bisa hidup dan menghidupi sebagai produsen dan juga bisa mencukupi kebutuhan ayam dan telur bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah perlunya menerbitkan regulasi di bawah UU No. 18/2009  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur pembagian atau pembatasan dari sektor budidaya. Harapannya adalah agar pembudidaya integrator diberi batas yang jelas dengan peternak mandiri/rakyat sebagai pembudidaya berkelas UMKM dan UKM. Argumentasi bahwa saat ini terminologi peternak rakyat telah hilang dalam UU tersebut tidak memungkinkan di keluarkannya regulasi pengganti Kepres No. 22/1990, penulis kira masih bisa diatasi. Bagaimana formatnya, hal ini tentu segera dikerjakan bersama antar asosiasi peternak. Tanpa ada upaya awal, maka tidak mungkin ada hasil yang ingin dicapai dan menjadi wujud cita-cita bersama. (Hadi)

Mengkaji Aturan tentang Medicated Feed

Tahun 2017 lalu setidaknya ada dua Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan pelaku usaha peternakan. Yaitu Permentan No.14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang di dalamnya ada aturan pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Permentan No. 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Dua peraturan ini saling terkait.

Permentan No.14/2017 antara lain mengatur pelarangan penggunaan antibiotika sebagai imbuhan pakan atau lebih populer dengan istilah AGP yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2018. Sedangkan Permentan No. 22/2017 mengatur pendaftaran dan peredaraan pakan yang diantaranya menegaskan bahwa pabrik pakan harus membuat pernyataan “pakan tidak mengandung AGP”.

Permentan No. 22/2017 terdiri dari tujuh bab, meliputi ketentuan umum, pendaftaran pakan, peredaran pakan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Pada Pasal 2  Ayat 1 Permentan No. 22/2017 menyebutkan, pakan yang dibuat untuk diedarkan (untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan) wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP). Selanjutkan pada Pasal 25 Huruf a disebutkan, pakan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB). Kemudian pada syarat-syarat teknis untuk mendapatkan NPP salah satunya adalah produsen pakan harus membuat pernyataan “tidak menggunakan Hormon Sintetik “ dan pernyataan “tidak menggunakan AGP”.

Sementara itu, di dalam Permentan No. 14/2017 ditegaskan bahwa antibiotika sebagai imbuhan pakan (AGP) dilarang untuk digunakan, namun antibiotika untuk pengobatan (terapi) tetap diperbolehkan. Beberapa jenis antibiotik yang semula didaftarkan sebagai feed additive (berfungsi sebagai AGP), boleh didaftar ulang menjadi antibiotika yang berfungsi sebagai terapi (pharmasetic) jika dapat memenuhi persayaratan teknis sebagai terapi. Peraturan ini sudah dijalankan pemerintah dan untuk menjamin ketersediaan antibiotika di peternakan, pihak pemerintah melakukan proses percepatan registrasi sehingga saat ini sudah ada beberapa jenis antibiotika yang semula dengan kode F (Feed Additive) berubah menjadi P (Pharmaceutic).

Karena antibiotika yang berfungsi sebagai terapi ini boleh dicampur di dalam pakan maka kini muncul dua jenis pakan, yakni pakan biasa (reguler) yang dipakai sehari-hari dan sudah dijamin tanpa AGP, serta pakan yang diproduksi pabrik pakan yang pemakaiannya sekaligus untuk mengobati penyakit (mengandung antibiotik untuk pengobatan). Pakan jenis ini digolongkan sebagai medicated feed.

Karena medicated feed dipakai untuk terapi jika ada kasus penyakit, maka penggunaanya harus melalui resep dokter hewan. Berarti harus ada “pengaturan lebih lanjut” mengenai mekanisme pembuatan resep oleh dokter hewan. Perlu diatur apakah semua dokter hewan boleh membuat resep penggunaan medicated feed atau hanya dokter hewan yang memiliki izin tertentu.

Berikutnya muncul pemikiran, mengingat ada dua jenis pakan, yakni pakan regular (non-medicated) dan medicated feed, berarti perlu juga pengaturan lebih lanjut tentang pendaftaran medicated feed.

Dalam sebuah seminar di Jakarta Maret 2018 lalu, Kasubdit Mutu dan Peredaran Pakan Ossy Ponsania yang hadir mewakili Direktur Pakan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan hamonisasi aturan medicated feed dengan Direktorat Kesehatan Hewan.

Sebagaimana diketahui, pelayanan pakan dan obat hewan di Ditjen PKH dikelola oleh dua direktorat (jabatan eselon II, di bawah Dirjen PKH), yakni Direktorat Kesehatan Hewan (mengurus obat hewan) dan Direktorat Pakan (mengurus pakan). Dalam hal medicated feed, berarti ada irisan antara kedua direktorat tersebut. Obat hewan yang dicampurkan di pakan adalah kewenangan Direktorat Kesehatan Hewan, sedangkan produksi, pendaftaran dan peredaran pakan di bawah kewenangan Direktorat Pakan.

Muncul pendapat bahwa medicated feed harus didaftar tersendiri (punya NPP tersendiri) di luar non-medicated feed. Pertanyaannya adalah mendaftarnya di Direktorat Kesehatan Hewan atau Direktorat Pakan? Bagaimana tata aturan pendaftarannya?

Menarik juga disimak pemikiran lain yang lebih sederhana. Bahwa obat hewan yang dicampur di pakan sudah pasti memiliki nomor registrasi dari Direktorat Kesehatan Hewan. Demikian pula pakan, sudah pasti memiliki NPP. Selain itu, di perusahaan obat hewan maupun di pabrik pakan ada penanggung jawab teknis obat hewan, dan sudah ada sertifikasi CPOHB (Cara PembuatanObat Hewan yang Baik) di pabrik obat hewan dan sertifikasi CPPB (Cara Pembuatan Pakan dan Baik) di pabrik pakan.

Di pihak pemerintah juga ada pengawas obat hewan dan pengawas mutu pakan. Tak kalah pentingnya adalah, penggunaan medicated feed harus melalui resep dokter hewan. Karena aturan yang  akan dan tengah berjalan saja sudah berjalan demikian ketat, mengapa masih perlu registrasi tersendiri untuk medicated feed?

Pertanyaan di atas hendaknya mendapat perhatian pemerintah. Jangan sampai terjadi overregulated, pengaturan yang berlebihan, yang menyebabkan suasana usaha kurang kondusif, bahkan kontra produktif, yang membuat dunia usaha menjadi tidak efisien.

Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo, sepakat dengan pendapat di atas. Sebaiknya medicated feed tidak perlu pendaftaran tersendiri. “Lebih baik kita percayakan saja dengan kewenangan dokter hewan yang memberi resep, serta penanggung jawab teknis obat hewan yang ada di pabrik pakan maupun di perusahaan obat hewan,” ujar Desianto.

Kiranya pernyataan Ketua Umum GPMT layak mendapat respon positif dari pemerintah. Dengan mekanisme yang ada, yakni adanya resep dokter hewan dan juga penanggung jawab teknis obat hewan, serta pengawas obat hewan dan pengawas mutu pakan, maka peternak sudah cukup mendapat jaminan atas keamanan dan kualitas pakan. pemerintah tinggal memastikan dan melakukan  monitoring agar mekanisme yang ada dapat berjalan sesuai dengan koridornya. ***

Editorial Majalah Infovet Edisi 285 April 2018

Bijak Pilih Enzim yang Tepat

Salah satu strategi untuk bisa sukses menjalankan bisnis perunggasan adalah kemampuan untuk melakukan penghematan biaya pakan.  Khususnya saat ketersediaan bahan baku pakan sedang terbatas atau sulit didapatkan. Guna menyiasati hal tersebut digunakan tambahan enzim untuk membantu optimalisasi nilai nutrisi dari bahan baku pakan yang dipilih.
Komponen pakan menghabiskan 60–70 persen dari total biaya produksi yang dikeluarkan  peternak. Tanpa adanya manajemen pakan yang baik, akan terjadi pemborosan pakan yang berimbas pada tingginya biaya produksi serta menurunnya performa unggas.
Demikian dpaparkan ahli nutrisi pakan dari Fakultas Peternakan IPB Prof Dr Ir Nachrowi, MSc belum lama ini dalam sebuah seminar di Jakarta. Lebih lanjut Prof Nachrowi menjelaskan  tentang aplikasi teknologi enzim guna memaksimalkan nilai nutrisi dan mengurangi biaya pakan.
Enzim merupakan senyawa protein dapat larut yang diproduksi oleh organisme hidup dan berfungsi sebagai katalisator untuk mempercepat reaksi pemecahan senyawa-senyawa organik yang kompleks menjadi sederhana. Enzim dapat meningkatkan nilai nutrisi (nutrient value)  pakan sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih baik.
Prof. Nachrowi
Secara alami, kata Nachrowi, setiap jenis ternak mempunyai enzim sehingga dapat mencerna makanan yang dikonsumsi. Enzim tersebut dapat diproduksi sendiri maupun oleh mikroba yang terdapat dalam alat pencernaan ternak. Namun biji-bijian maupun serat kasar yang terdapat pada pakan seringkali sulit dicerna secara alami oleh ternak, sehingga diperlukan suplemen untuk membantu memecahnya sehingga dapat terserap lebih maksimal dalam sistem pencernaan ternak.  Pakan yang tidak tercerna dengan baik akan terbuang sia-sia.
Enzim yang penting untuk unggas adalah Non- Starch Polysaccharide (NSP) yaitu selulose (cellulose), xilanase (xylanase), glucan (glucanase) dan lain-lain. NSP dapat menghidrolisis polisakarida menjadi monosakarida. Manfaat NSP antara lain membantu memelihara kesehatan usus dan pencernaan unggas, meningkatkan konsistensi, meningkatkan efisiensi pakan dan mengurangi biayanya.
Namun demikian, peraih gelar PhD bidang Microbial Biochemistry dari Ehime University Jepang ini mengingatkan perlunya memahami struktur kimiawi dan konsentrasi enzim NSP dan untuk tujuan apa NSP akan digunakan. Memberikan multi enzim pada pakan unggas lebih baik daripada enzim tunggal karena adanya kandungan nutrisi yang berbeda-beda dari setiap jenis pakan unggas.
Hery Santoso 
Hal ini dibenarkan Hery Santoso, General Manager Alltech Biotechnology Indonesia yang mengungkapkan, “Indonesia kaya akan peluang penggunaan bahan baku baru untuk substitusi pakan dengan bantuan teknologi enzim. Sebagai contoh saat jagung sulit didapat pelaku industri umumnya beralih ke gandum atau wheat. Dengan penambahan investasi di enzim SSF nilai energi dari pakan yang didapat akan jauh lebih besar.”
Hery menambahkan, dari sekian banyak enzim pakan yang ada, ada dua jenis enzim yang banyak digunakan pabrik pakan. Yaitu enzim phytase dan enzim yang mendegradasi NSP (Non-Starch Polysaccharide). Enzim yang mendegradasi NSP ada beberapa macam, antara lain xylanase, β-glucanase, dan β-mannanase.

Tantangan Penggunaan Enzim 
Enzim mempunya sifat yang unik, akan menunjukkan aktivitasnya pada kondisi lingkungan yang cocok, baik pH maupun Suhu. Masing-masing jenis enzim mempunya kisaran pH dan suhu optimalnya. Pelet pakan ternak dibuat melalui proses pemanasan pada suhu tinggi, karena itu kestabilan enzim terhadap perlakuan panas pada industri pakan sangat diperlukan.
Prof Nachrowi menjelaskan, enzim bekerja sebagai katalisator untuk mempercepat suatu proses reaksi kimia, karena itu aktivitasnya juga akan ditentukan oleh dosis enzim itu sendiri.  Pemberian enzim exogeneous harus mempertimbangkan juga enzim endogeneous yang sudah ada pada hewan, karena itu sebelum membuat formulasi produk harus dilakukan penelitian terlebih dahulu dan dilihat performance hewannya pada berbagai tingkatan umur.
Metoda analisis yang mudah dan tepat untuk menentukan jumlah enzim yang aktif  juga merupakan suatu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian dari para ilmuwan,  Dengan adanya metode analisis yang akurat dan cepat makan akan sangat mempermudah pembuatan formulasi produk pakan ternak.
“Walaupun telah terbukti bahwa suplemen enzim dapat meningkatkan produksi ternak, namun karena untuk mendapatkan enzim itu sendiri tidak mudah maka produk pakan ternak berenzim harganya menjadi mahal, karena itu komponen biaya lain dari produksi pakan sedapat mungkin dapat ditekan sehingga akan menurunkan harga pakan ternak berenzim. Hal lain yang perlu dilakukan adalah melakukan penelitian untuk mendapatkan enzim secara mudah dan murah,” imbuh Prof Nachrowi.
“Indonesia merupakan negara yang mempunya julukan megabiodiversiti, karena itu explorasi untuk mendapatkan sumber penghasil enzim baru  sangat dimungkinkan, baik dari jamur maupun bakteri.  Saat ini belum banyak enzim termostabil yang dihasilkan dari Indonesia, padahal sumber-sumber baik bakteri maupun jamur dari lokasi kawah sangat berlimpah,” pungkas Prof Nachrowi. (wan)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer