-->

REGULASI KESRAWAN DITERBITKAN, ARAH PENGEMBANGAN TELUR BEBAS SANGKAR KIAN TERBUKA

Budi daya ayam petelur sistem cage-free memungkinkan ayam mengekspresikan perilaku alamiahnya. (Foto: Istimewa)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2025  tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Kewan (kesrawan). Regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan praktik pengelolaan ternak sejalan dengan prinsip kesrawan, termasuk mendukung sistem produksi unggas yang memenuhi standar kesrawan, termasuk sistem produksi telur bebas sangkar (cage-free).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet) Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Wiratha, menegaskan bahwa meningkatnya kebutuhan pangan menuntut sistem produksi ternak, yang tidak hanya mengedepankan efisiensi, tetapi juga prinsip etika. Menurutnya, kesrawan berkaitan erat dengan produktivitas ternak, keamanan pangan, dan kepercayaan publik.

Ia juga menekankan bahwa kesrawan bukan sekadar isu moral, melainkan bagian penting dalam menjaga mutu pangan dan keberlanjutan sektor peternakan, selain juga bagian dari komitmen global Indonesia dalam kerangka One Health dan Sustainable Development Goals (SDGs).

“Kesadaran publik terhadap perlakuan etis terhadap hewan terus meningkat. Konsumen kini semakin kritis terhadap cara hewan dipelihara dan disembelih. Oleh karena itu, edukasi serta pengawasan berkelanjutan di sepanjang rantai produksi pangan menjadi sangat penting guna mendorong perubahan sikap dan perilaku menuju praktik yang lebih menjunjung kesrawan,” ujarnya dalam sebuah acara daring pada Rabu (31/12/2025).

Seiring terbitnya regulasi tersebut, pemerintah akan melanjutkan langkah dengan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi kesrawan dan mempersiapkan SDM yang dibutuhkan untuk mendukung implementasinya. Sertifikasi kesrawan nantinya akan dilaksanakan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.

“Salah satu fokus pemerintah ke depan adalah menyiapkan dan mencetak auditor di berbagai daerah, agar proses sosialisasi dan sertifikasi penerapan kesrawan dapat berjalan lebih masif, efektif, dan implementatif. Sertifikasi ini diharapkan dapat membuka peluang pasar baru serta meningkatkan daya saing produk peternakan Indonesia, khususnya telur bebas sangkar, baik di pasar domestik maupun global,” tambahnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Tim Pelaksana Kesrawan Ditkesmavet Kementan, Septa Walyani, menjelaskan bahwa penerapan sistem cage-free menjadi penting karena memungkinkan ayam petelur mengekspresikan perilaku alaminya, yang merupakan salah satu indikator utama kesrawan.

“Berbagai studi menunjukkan bahwa lingkungan pemeliharaan ayam petelur dengan sistem bebas sangkar dapat menurunkan tingkat stres dan risiko penyakit. Dengan demikian, penggunaan antibiotik dapat ditekan dan berkontribusi pada upaya global dalam pencegahan resistansi antimikroba,” jelas Septa di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Pandangan tersebut diperkuat temuan European Food Safety Authority (EFSA) yang menyatakan bahwa risiko salmonella lebih tinggi pada sistem kandang baterai dibandingkan dengan cage-free. Berdasarkan analisis data dari 5.000 peternakan di 24 negara, EFSA mencatat bahwa peternakan ayam petelur bebas sangkar memiliki tingkat kontaminasi salmonella yang jauh lebih rendah bahkan hingga 25 kali lebih rendah untuk beberapa jenis strain.

Menanggapi terbitnya regulasi tersebut, selaku Sustainable Poultry Program Manager Lever Foundation, Sandi Dwiyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang dinilai sejalan dengan dinamika global. Menurutnya, regulasi ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa isu kesrawan kini semakin terintegrasi dengan tuntutan pasar dan komitmen perusahaan global, khususnya dalam penyediaan telur bebas sangkar.

“Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen perusahaan pangan global terhadap penggunaan telur cage-free meningkat signifikan. Regulasi ini memberikan arah dan kepastian bagi transisi yang lebih terstruktur di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan perubahan preferensi konsumen yang mendorong kebutuhan akan sistem produksi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan regulasi ini, Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat untuk memenuhi ekspektasi pasar global,” ujarnya. 

Tren tersebut semakin diperkuat survei konsumen yang dilakukan Lever Foundation bekerja sama dengan GMO Research pada Juli 2025. Survei menunjukkan bahwa mayoritas responden (72%) berpendapat hotel, restoran, supermarket, perusahaan makanan kemasan, serta pelaku usaha sejenis seharusnya hanya menggunakan telur bebas sangkar dalam rantai pasok mereka. Dari aspek harga, sebanyak 71% responden bersedia membayar lebih mahal, dengan kisaran 10-40% untuk telur cage-free. Dan dalam konteks restoran, 72% responden bersedia membayar lebih untuk menu yang menggunakan telur cage-free, dengan mayoritas masih dapat menerima kenaikan harga sebesar 5-20% per porsi.

Hak ini sejalan dengan semakin banyaknya perusahaan makanan besar, supermarket, hingga jaringaan hotel global di Indonesia yang juga telah membuat komitmen atau sedang dalam proses menerapkan kebijakan telur cage-free. (INF)

DUKUNG BUDI DAYA UNGGAS PENUHI KESRAWAN, REGULASI SEGERA DISAHKAN

Pemeliharaan cage-free pada ayam petelur. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Indonesia menunjukkan dukungan nyata terhadap sistem budi daya unggas yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan (Kesrawan), termasuk di antaranya sistem budi daya ayam petelur bebas sangkar (cage-free).

Melalui regulasi baru tentang penyelenggaraan kesejahteraan hewan yang saat ini tengah difinalisasi, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa masa depan peternakan, termasuk ayam petelur akan semakin berorientasi pada praktik pemeliharaan yang lebih ramah terhadap hewan dan berkelanjutan.

Ketua Tim Kerja Advokasi Kesejahteraan Hewan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Ditkesmavet), Kementerian Pertanian, Drh Puguh Wahyudi MSi, menegaskan bahwa pemerintah serius mendorong penerapan praktik Kesrawan di Indonesia, termasuk pada peternakan ayam petelur seperti sistem budi daya cage-free.

Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan yang telah masuk tahap harmonisasi. Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum terkait norma kesejahteraan hewan di Indonesia.

“Regulasi terkait penyelenggaraan kesejahteraan hewan saat ini sedang difinalisasi dan siap disahkan. Aturan ini akan menjadi landasan hukum standar kesejahteraan hewan di Indonesia, yang meliputi hewan ternak, hewan kesayangan, hewan jasa, hingga hewan laboratorium,” kata Puguh.

“Selain itu, juga terdapat poin sertifikasi kesejahteraan hewan dalam regulasi ini yang dapat menjadi acuan bagi peternak dalam mengembangkan sistem pemeliharaan yang lebih berorientasi pada kesejahteraan hewan. Termasuk di dalamnya, pada peternakan ayam petelur.”

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah juga memberikan dukungan kepada peternak yang mulai menerapkan sistem cage-free. Menurutnya, tren global saat ini mengarah ke sana. Karena itu, penerapan prinsip Kesrawan, termasuk melalui sistem cage-free diperkirakan akan berkembang secara bertahap di Indonesia. Apalagi, jika di masa mendatang produk Indonesia menghadapi tantangan ekspor dan tuntutan cage-free, pemerintah tegaskan akan menyiapkan produk yang sesuai dengan permintaan konsumen.

“Di Uni Eropa, regulasi sudah mengatur dan mereka telah 100% beralih ke cage-free. Kita melihat hal ini pasti berdampak pada perekonomian dunia, sehingga kita juga harus siap. Jika Uni Eropa sudah begitu, biasanya negara lain akan ikut. Bahkan bisa menjadi yurisprudensi, karena WTO pernah memutuskan bahwa isu kesejahteraan hewan dapat dijadikan dasar hambatan perdagangan apabila dianggap mengganggu moral publik,” tambahnya.

Sejalan dengan arah cage-free, Sustainable Poultry Program Manager Indonesia Lever Foundation, Sandi Dwiyanto, mengungkapkan bahwa Kesrawan kini menjadi perhatian publik global sekaligus tuntutan persaingan perdagangan internasional yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, sejak 2015 tren produksi telur dari ayam cage-free mulai mendapat perhatian masyarakat luas.

“Banyak perusahaan internasional ternama telah membuat komitmen global untuk beralih ke sistem cage-free pada 2025. Hingga akhir 2021, lebih dari 2.000 perusahaan di seluruh dunia, termasuk restoran, penyedia layanan makanan, ritel, dan hotel telah berkomitmen untuk menggunakan telur cage-free. Termasuk di antaranya sekitar 100 perusahaan di Indonesia yang telah mengomunikasikan terkait telur cage-free. Sebagian besar menargetkan implementasi penuh pada 2025, dan jumlah komitmen dari perusahaan terus bertambah,” jelas Sandi dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2025).

Di Indonesia, sejumlah perusahaan makanan global juga telah membuat komitmen atau sedang dalam proses menerapkan kebijakan telur cage-free, di antaranya KFC, Pizza Hut, Taco Bell, Burger King, dan The Coffee Bean & Tea Leaf. Perusahaan besar seperti Nestlé bahkan menargetkan penggunaan telur cage-free sepenuhnya pada 2025.

Komitmen ini juga mulai diikuti beberapa perusahaan yang mempunyai basis di Indonesia, misalnya Superindo dan beberapa kafe dan restoran ternama seperti Ismaya, Bali Budha, hingga Jiwa Jawi. 

Sementara itu, Owner PT Inti Prima Satwa Sejahtera (IPSS), Roby Tjahya Dharma Gandawijaya, menilai bahwa prospek pasar cage-free akan terus tumbuh di masa depan. “Keberhasilan sistem cage-free di Indonesia membutuhkan dukungan berbagai pihak. Karena itu, peran seluruh pemangku kepentingan perunggasan nasional sangat penting, mulai dari industri pakan, DOC, peralatan, hingga obat-obatan. Dengan kolaborasi, kita dapat mengembangkan peternakan cage-free di Indonesia, sehingga ketika perubahan itu benar-benar tiba, kita sudah siap dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Selain isu kesejahteraan hewan dan tren global, European Food Safety Authority (EFSA) dalam laporannya menyebutkan bahwa risiko salmonella lebih tinggi pada sistem kandang baterai dibandingkan pada sistem cage-free. Temuan ini menegaskan bahwa sistem cage-free tidak hanya menguntungkan secara perdagangan, tetapi juga berkontribusi pada keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Dengan berkembangnya tren global serta rencana pengesahan regulasi penyelenggaraan Kesrawan di Indonesia, semakin membuka peluang besar di sektor peternakan ayam petelur. Kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi kunci terwujudnya praktik budi daya yang berkelanjutan di Indonesia. (INF)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer