-->

REGULASI KESRAWAN DITERBITKAN, ARAH PENGEMBANGAN TELUR BEBAS SANGKAR KIAN TERBUKA

Budi daya ayam petelur sistem cage-free memungkinkan ayam mengekspresikan perilaku alamiahnya. (Foto: Istimewa)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2025  tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Kewan (kesrawan). Regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan praktik pengelolaan ternak sejalan dengan prinsip kesrawan, termasuk mendukung sistem produksi unggas yang memenuhi standar kesrawan, termasuk sistem produksi telur bebas sangkar (cage-free).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet) Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Wiratha, menegaskan bahwa meningkatnya kebutuhan pangan menuntut sistem produksi ternak, yang tidak hanya mengedepankan efisiensi, tetapi juga prinsip etika. Menurutnya, kesrawan berkaitan erat dengan produktivitas ternak, keamanan pangan, dan kepercayaan publik.

Ia juga menekankan bahwa kesrawan bukan sekadar isu moral, melainkan bagian penting dalam menjaga mutu pangan dan keberlanjutan sektor peternakan, selain juga bagian dari komitmen global Indonesia dalam kerangka One Health dan Sustainable Development Goals (SDGs).

“Kesadaran publik terhadap perlakuan etis terhadap hewan terus meningkat. Konsumen kini semakin kritis terhadap cara hewan dipelihara dan disembelih. Oleh karena itu, edukasi serta pengawasan berkelanjutan di sepanjang rantai produksi pangan menjadi sangat penting guna mendorong perubahan sikap dan perilaku menuju praktik yang lebih menjunjung kesrawan,” ujarnya dalam sebuah acara daring pada Rabu (31/12/2025).

Seiring terbitnya regulasi tersebut, pemerintah akan melanjutkan langkah dengan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi kesrawan dan mempersiapkan SDM yang dibutuhkan untuk mendukung implementasinya. Sertifikasi kesrawan nantinya akan dilaksanakan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.

“Salah satu fokus pemerintah ke depan adalah menyiapkan dan mencetak auditor di berbagai daerah, agar proses sosialisasi dan sertifikasi penerapan kesrawan dapat berjalan lebih masif, efektif, dan implementatif. Sertifikasi ini diharapkan dapat membuka peluang pasar baru serta meningkatkan daya saing produk peternakan Indonesia, khususnya telur bebas sangkar, baik di pasar domestik maupun global,” tambahnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Tim Pelaksana Kesrawan Ditkesmavet Kementan, Septa Walyani, menjelaskan bahwa penerapan sistem cage-free menjadi penting karena memungkinkan ayam petelur mengekspresikan perilaku alaminya, yang merupakan salah satu indikator utama kesrawan.

“Berbagai studi menunjukkan bahwa lingkungan pemeliharaan ayam petelur dengan sistem bebas sangkar dapat menurunkan tingkat stres dan risiko penyakit. Dengan demikian, penggunaan antibiotik dapat ditekan dan berkontribusi pada upaya global dalam pencegahan resistansi antimikroba,” jelas Septa di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Pandangan tersebut diperkuat temuan European Food Safety Authority (EFSA) yang menyatakan bahwa risiko salmonella lebih tinggi pada sistem kandang baterai dibandingkan dengan cage-free. Berdasarkan analisis data dari 5.000 peternakan di 24 negara, EFSA mencatat bahwa peternakan ayam petelur bebas sangkar memiliki tingkat kontaminasi salmonella yang jauh lebih rendah bahkan hingga 25 kali lebih rendah untuk beberapa jenis strain.

Menanggapi terbitnya regulasi tersebut, selaku Sustainable Poultry Program Manager Lever Foundation, Sandi Dwiyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang dinilai sejalan dengan dinamika global. Menurutnya, regulasi ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa isu kesrawan kini semakin terintegrasi dengan tuntutan pasar dan komitmen perusahaan global, khususnya dalam penyediaan telur bebas sangkar.

“Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen perusahaan pangan global terhadap penggunaan telur cage-free meningkat signifikan. Regulasi ini memberikan arah dan kepastian bagi transisi yang lebih terstruktur di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan perubahan preferensi konsumen yang mendorong kebutuhan akan sistem produksi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan regulasi ini, Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat untuk memenuhi ekspektasi pasar global,” ujarnya. 

Tren tersebut semakin diperkuat survei konsumen yang dilakukan Lever Foundation bekerja sama dengan GMO Research pada Juli 2025. Survei menunjukkan bahwa mayoritas responden (72%) berpendapat hotel, restoran, supermarket, perusahaan makanan kemasan, serta pelaku usaha sejenis seharusnya hanya menggunakan telur bebas sangkar dalam rantai pasok mereka. Dari aspek harga, sebanyak 71% responden bersedia membayar lebih mahal, dengan kisaran 10-40% untuk telur cage-free. Dan dalam konteks restoran, 72% responden bersedia membayar lebih untuk menu yang menggunakan telur cage-free, dengan mayoritas masih dapat menerima kenaikan harga sebesar 5-20% per porsi.

Hak ini sejalan dengan semakin banyaknya perusahaan makanan besar, supermarket, hingga jaringaan hotel global di Indonesia yang juga telah membuat komitmen atau sedang dalam proses menerapkan kebijakan telur cage-free. (INF)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL POPULER MINGGU INI


Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer