Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini harga ayam | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PELAKU PERUNGGASAN DIAJAK STABILKAN HARGA UNGGAS HIDUP

Pertemuan Dirjen PKH bersama pelaku perunggasan di Solo. (Foto: Dok. Dirjen PKH)

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, kembali mengundang para pelaku perunggasan, asosiasi unggas, pakar dan unsur pemerintah terkait untuk membahas situasi perunggasan Nasional, khususnya terkait rendahnya harga unggas hidup/live bird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 96/2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 dan harga batas atas sebesar Rp 20.000, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 34.000. Namun, di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih berada di bawah harga batas bawah. 

“Kami mengharapkan masukkan dari para pelaku perunggasan, pakar dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi dan harga LB ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan Nasional ke depan,” kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, saat pertemuan di Solo, Jumat (14/6/2019). Pertemuan ini sendiri merupakan lanjutan pertemuan koordinasi perunggasan yang telah dilaksanakan secara maraton dari 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta.

Ia menambahkan, langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia yang diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen PKH, dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, asosiasi diantaranya GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut. 

Ketut juga meminta Integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada pihaknya maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar terdata, sehingga bisnis unggas dapat berjalan baik dan dapat terkontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri untuk ikut mengawasi perilaku broker dan integrator.

Hal penting lain yang menjadi keputusan bersama adalah pentingnya review Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag No. 96/2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS serta pakan.

“Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan Permendag 96/2018" tegas Ketut. 

Sementara dalam rangka menyelesaikan harga LB yang anjlok di beberapa daerah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti, mengeluarkan himbauan (setelah berkoordinasi dengan KPPU) kepada para peternak (integrator, peternak mandiri, peternak UMKM) untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin menggunakan dana CSR yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh dinas terkait di provinsi/kab/kota dengan GPPU dan PINSAR. 

“Kami juga mengimbau agar ARPHUIN bekerjasama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stok LB dan daging ayam terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Tjahya.

Pertemuan juga memutuskan bahwa Kemendag akan mengkaji pengaturan segmentasi pasar unggas dan Satgas Pangan Mabes Polri akan mendalami temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan usaha ayam ras. Adapun dinas terkait provinsi/kabupaten/kota, untuk segera mendata unit usaha peternakan serta jumlah kandang dan kapasitas terpasang; mendata jumlah RPHU beserta kapasitas cold storage yang dimiliki swasta maupun pemerintah; dan memberikan pembinaan kepada perusahaan, peternak mandiri, peternak UMKM di wilayahnya. (INF)

H+3 RAMADAN HARGA AYAM NAIK, ANGIN SEGAR BAGI PETERNAK

Harga ayam kandang relatif membaik, membawa angin segar (Foto: Infovet/NDV) 

Memasuki H+3 Ramadan, harga daging ayam di pasaran dan di tingkat peternak berangsur naik. Memasuki Ramadan, harga daging ayam di pasaran dan di tingkat peternak berangsur naik. Hingga 7 Mei 2019 lalu, harga daging ayam mencapai Rp36-37 ribu per kg yang sebelumnya hanya sekitar Rp18-19 ribu per kg.

Kenaikan harga ayam di pasaran ini pun juga diikuti perbaikan harga di tingkat peternak. Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan kenaikan harga itu membawa angin segar lantaran harga ayam kandang relatif membaik sejak Februari-Maret 2019 lalu.

"Jadi menjelang puasa kemarin harga sempat naik di kandang posisi Rp20-21 ribu per kg," ucap Sugeng, Rabu (8/5/2019).

Sugeng mengatakan tren kenaikan ini menyebabkan harga ayam pada tingkat peternak dapat melampaui ketentuan yang pernah diatur dalam Permendag yaitu berada dalam kisaran Rp20 ribu per kg. Padahal sebelumnya nilainya hanya sekitar Rp18-19 ribu per kg.

"Harga ayam saat ini relatif stabil. Tapi tahun ini kenaikan tidak spektakuler. Hanya sesuai dengan Permendag saja yang harus di angka Rp20 ribu," ucap Sugeng. Kendati telah mengalami kenaikan, Sugeng mengaku belum cukup puas. Sebab, kenaikan ini tidak terjadi secara merata.

Menurut Sugeng, umumnya daerah yang kenaikan harga ayam pasaran dengan harga ayam di tingkat peternak cukup terbatas seperti di Jawa Barat. Wilayah seperti Jawa Tengah, kata Sugeng, justru masih berada pada kisaran Rp18-19 ribu. Harga tersebut sempat dikeluhkan peternak berbulan-bulan lalu karena di bawah biaya operasional.

Kekhawatiran Sugeng pun juga mencakup adanya tren harga ayam di pasaran yang menurun mulai terjadi per 8 Mei 2019. Saat ini harga berada pada kisaran Rp36.250 per kg.

Bila tren harga terus menurun, maka Sugeng memastikan masa-masa yang menguntungkan peternak ini hanya berlangsung pendek dan segera berakhir. Kenaikan harga ayam akan terjadi lagi pada Idul Fitri mendatang. (Sumber: https://tirto.id)


HARGA AYAM ANJLOK, PETERNAK DIBERI JATAH IMPOR GPS?

Anjloknya harga ayam broiler beberapa bulan belakangan ini makin meresahkan peternak. Setelah sepekan mediasi awal antara Perjuangan Peternak Rakyat & Peternakan Mandiri (PRPM) dengan pemerintah (Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dam Ditjen Perdagangan Dalam Negeri) belum membuahkan hasil, kembali peternak yang diwakili PRPM bermediasi dengan Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementan 2 April yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut peternak mengeluhkan masih rendahnya harga ayam kepada Dirjen. Tri Hardiyanto Ketua Dewan Pembina GOPAN mengatakan bahwa harga saat ini masih jauh dibawah HPP yang diinginkan peternak dan sangat merugikan. “Kita kemari masih terus memperjuangkan nasib rekan – rekan kami dimana harga kini sangat rendah, selain itu kita juga ingin mengadukan pada Dirjen bahwa harga DOC dan pakan masih belum turun,” kata Tri ketika ditemui Infovet.

Tri juga mengatakan bahwa saat ini target PRPM dalam jangka pendek adalah agar para integrator menurunkan harga DOC dan harga pakan, sembari membenahi harga yang anjlok di tingkat peternak. “Belum ada pengumuman akan penurunan harga pakan dan DOC, sudah ada sih integrator yang siap menjual pakannya Rp. 6.500 dengan kode tertentu, namun terkait kualitas silakan dicoba sendiri. Kami juga ingin harga ayam agar naik sesuai dengan Permendag 96/2018,” pungkasnya.

Peternak Bermediasi Dengan Dirjen Peternakan & Keswan (Foto : CR)


Menanggapi hal tersebut, Dirjen peternakan dan kesehatan hewan I Ketut Diarmita berkata bahwa dirinya telah melakukan mediasi juga dengan perushaan integrator perunggasan. “Seharusnya harga DOC dan pakan sudah ada yang turun itu, kalau belum dan masih tinggi silakan bapak – bapak sekalian lapor ke saya, sekalian sebutkan perusahaan mana saja itu,” tutur Ketut. Ia juga meminta kepada peternak agar menambah stok kesabaran, karena permasalahan ini tidak dapat selesai dalam sekejap mata. 

Terkait harga, menurut Mukhlis Wahyudi salah satu perwakilan peternak asal Bandung, harga ayam di Jawa Barat terutama Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Garut dan sekitarnya masih rendah yakni sekitar Rp. 13.000 – Rp. 14.000 / kg, memang naik ketimbang minggu lalu namun belum signifikan hanya berkisar Rp. 1.000 saja. Selain itu, harga di daerah Jawa Tengah terutama di Ring 3, masih dalam keadaan mengkahawatirkan diangka Rp. 12.000 – Rp. 13.000. Oleh karenanya ia menghimbau agar segera diambil langkah agar tidak semakin hancur. “Saya juga sudah menyarankan kepada peternak di sana, agar ayam – ayam di Jateng jangan digelontorkan ke Jabodetabek dan Jabar, kalau tidak situasi harga yang mulai membaik ini akan hancur lagi,” tutur Mukhlis.

Dalam pertemuan tersebut PRPM juga menyauarakan aspirasi mengenai revisi Permentan 32 / 2017 terkait penghapusan kuota GPS. Sigit Prabowo mantan ketua umum PPUN menjabarkan mengapa ada perbedaan terkait data produksi FS yang berbeda. PRPM juga meyarankan agar pemerintah melakukan aborsi telur tetas (HE) yang bobotnya dibawah 55 gram. “Telur yang bobotnya 55 gram ke bawah sebaiknya diaborsi saja, selain dapat mengurangi potensi over supply, kita juga melakukan seleksi indukan, nanti telur – telur yang diaborsi bisa diberikan gratis kepada masyarakat, “tukas Sigit. Ia juga menyarankan agar pemerintah meyiapkan perpres yang pro kepada peternak yang senafas dengan Kepres 22 /1990, misalnya.

Saran dari PRPM mengenai impor GPS ditanggapi positif oleh Ketut. Ia berencana akan memberikan kuota impor GPS pada peternak. “Nanti saya akan lakukan itu, tetapi bapak – napak sekalian dikaji kembali hitungannya, jangan nanti ketika saya sudah kasih kuota bapak salah hitung, terus saya disalahkan lagi. Intinya tetap nanti bapak – bapak sekalian akan tetap diaudit, apakah layak punya GPS, sesuai dengan aturan kita juga yang harus dipenuhi,” tutur Ketut. Perwakilan peternak pun menyambut kalimat Ketut tadi dengan tepuk tangan dan sumringah, karena dengan dibolehkannya impor GPS oleh peternak setidaknya ada harapan peternak dapat megurangi ketergantungan kebutuhan DOC dari integrator. Apa iya?, faktanya memelihara GPS dibutuhkan fasilitas khusus dan persyaratan khusus yang jika peternak tidak dapat memenuhinya dan dinilai tidak layak oleh Kementan, maka kuota impor GPS tidak akan diberikan. Semoga saja hal ini bukan sekedar wacana.(CR)

KEMENTAN: HARGA DAGING AYAM KEMBALI STABIL

Peternak ayam (Foto: Dok. Kementan)


Laporan dari Petugas Informasi Pasar (PIP) Ditjen PKH tercatat adanya tren kenaikan harga ayam di tingkat peternak per 11 Maret 2019 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, antara lain Regional Sumatra, Jawa, Bali/Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku-Papua.

Kisaran harga di tingkat produsen untuk regional Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten) per 13 Maret 2019 berkisar antara Rp 15.713 sampai dengan Rp 21.125 dan pada 14 Maret 2019 lalu naik lagi dengan kisaran antara Rp 15.859 sampai dengan Rp 21.500.

Sementara untuk regional lainnya, seperti Sumatra, Bali/Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku-Papua, harga di tingkat produsen lebih tinggi dibandingkan dengan harga di regional Jawa dan rata-rata sudah berada di atas harga acuan pemerintah.

Isu sektor pangan yang mengemuka belakangan ini adalah anjloknya harga daging ayam. Persoalan harga daging ayam turut disuarakan dalam demonstrasi pihak-pihak yang mengatasnamakan peternak rakyat. Kendati demikian, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian 
Pertanian I Ketut Diarmita memastikan harga daging ayam sudah kembali stabil.

Ketut mengatakan, stabilnya harga ayam di tingkat peternak merupakan hasil dari upaya seluruh stakeholder dan hal itu tentunya harus terus berlanjut sampai semua pihak dapat merasakan keuntungan.

“Intinya, pemerintah ini posisinya selalu di tengah-tengah. Kita ingin peternak senang karena untung dan masyarakat juga dapat mengonsumsi daging ayam dengan harga yang wajar. Kami tentu ingin selalu melihat peternak dan petani senang,” ujarnya. (Sumber: republika.co.id)

LANGKAH KEMENTAN PERBAIKI HARGA DAGING AYAM

Dirjen PKH bersama tim saat pertemuan dengan wartawan membahas persoalan industri perunggasan, Rabu (6/3). (Foto: Infovet/Ridwan)

Dipicu harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di beberapa daerah mengalami penurunan, membuat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, mengambil langkah-langkah perbaikan.

Diantaranya, memastikan kondisi kapasitas tampung cold storage dan memaksimalkannya untuk pelaku usaha, menginstruksikan penundaan setting telur ayam tetas selama 1-2 minggu untuk semua perusahaan parent stock, mengimbau para pelaku usaha pembibit untuk meningkatkan kualitas DOC (day old chick) dengan menerapkan sertifikat SNI, kemudian para pelaku usaha (integrator) ikut mempromosikan konsumsi produk unggas agar mendongkrak konsumsi.

“Dengan meningkatnya konsumsi protein hewani maka akan berdampak terhadap peningkatan permintaan produk hewan, termasuk daging unggas, sehingga dapat meningkatkan serapan pasokan unggas dalam negeri,” kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, Rabu (6/3).

Upaya berikutnya yakni, mengimbau Pemerintah Daerah melakukan pengaturan dan pengawasan budidaya ayam ras dengan pendataan peternak dan populasi ayam, mengimbau pelaku usaha agar di tahun berikutnya mengukur jumlah chick-in demi menjaga keseimbangan produksi dan permintaan, mewajibkan integrator menyampaikan laporan produksi DOC tiap bulan melalui online termasuk pendistribusiannya.

“Dengan upaya ini nantinya kita akan mengetahui berapa produksi DOC untuk budidaya internal integrator (on farm dan integrasi/plasma) dan yang didistribusikan ke peternak mandiri,” jelas Ketut.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang harus diambil adalah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, mengoptimalkan tim analisa dan tim asistensi serta tim pengawasan dalam mendukung pelaksanaan permentan tersebut dan menghimbau perusahaan integrator untuk meningkatkan ekspor.

“JIka hal ini dilaksanakan dengan baik, maka harga di peternak (farm gate) maupun harga di konsumen dapat segera kembali normal,” terang dia.

“Saya juga meminta Satgas Pangan untuk mengawasi perilaku para broker dan bakul agar harga secepatnya stabil. Saya berharap mulai minggu depan tidak ada lagi harga ayam hidup di bawah harga acuan Kemendag.”

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, Trioso Purnawarman, menyampaikan, analisis supply-demand selalu dilaksanakan secara periodik dan tidak ada oversupply terhadap DOC final stock saat ini.

“Ini kemungkinan ada kendala pada manajemen supply-chain di pemasaran, yang dikhawatirkan ada keterlibatan permainan broker,” katanya. (RBS)

Harga Khusus Daging Ayam dan Telur Januari-Maret 2019

Foto: Pixabay

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memutuskan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) telur dan daging ayam. Salinan Surat Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/SD/1/2019 tertanggal 29 Januari 2019 yang diperoleh Infovet, dijelaskan keputusan tersebut dilakukan berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2019.

“Mengingat kenaikan harga jagung dan pakan di tingkat perternak yang berdampak pada kenaikan harga daging ayam dan telur di tingkat peternak dan konsumen berada di Harga Acuan, sehingga keputusan ini diambil untuk kondisi yang tidak normal," bunyi aturan tersebut seperti dikutip Infovet, Jumat (8/2/2019)

Terdapat juga harga acuan pembelian daging dan telur ayam di tingkat peternak serta harga acuan penjualan di tingkat konsumen, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 96/2018 berlaku untuk kondisi normal.

Dalam permendag tersebut, harga acuan pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat farmgate dipatok Rp 18.000/kg (harga batas bawah) hingga Rp 20.000/kg (harga batas atas).

Mendag menetapkan harga khusus pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat farmgate seharga Rp 20.000/kg (harga batas bawah) hingga Rp 22.000/kg (harga batas atas). Sementara itu, harga khusus penjualan daging ayam ras kepada konsumen ditetapkan seharga Rp 36.000/kg dan telur ayam ras seharga Rp 25.000/kg.

Harga ini berlaku sejak surat tersebut ditandatangani tertanggal 29 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019. Selanjutnya, harga kembali mengacu pada Permendag 96/2018. (NDV)

Dampak Aturan Harga Baru Telur dan Ayam Bagi Peternak

Ilustrasi. (Sumber : Google)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang harga baru acuan telur ayam dan daging ayam mulai berdampak bagi  peternak. Peternak ayam mengaku sudah mulai merasakan perbaikan harga jual sejak awal bulan Oktober.

Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Singgih Januratmoko mengatakan harga telur dan ayam di tingkat peternak  sudah mulai mengalami peningkatan atau berada di kisaran Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per kilogram.

Singgih mengaku pergerakan harga di tingkat peternak baru terjadi di Pulau Jawa untuk komoditas  telur. Harga daging ayam sudah hampir merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, harga telur masih sekitar Rp 17 ribu per kilogram di Jawa Timur untuk tingkat peternak.

Pihaknya meminta pemerintah melakukan penghitungan jumlah pasokan dan permintaan telur dan daging ayam dengan lebih tepat. Apalagi menjelang kuartal IV,  permintaan bahan makanan biasanya relatif lebih tinggi sehingga harga jual berpotensi kembali naik.

“Harga ayam dan telur sangat elastis tergantung pasokan dan permintaan sehingga harus cepat diantisipasi,” ujar Singgih.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog dan Berdikari belum melakukan penyerapan seperti tercantum pada aturan. Selain itu, Singgih juga menyebutkan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) belum optimal dalam penyerapan untuk mendorong harga. Alasannya, pembelian telur dan ayam saat ini lebih banyak dilakukan oleh  pedagang besar serta Rumah Potong Hewan (RPH).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menjelaskan aturan penyerapan telur dan ayam oleh BUMN baru akan dilakukan jika ada kebutuhan mendesak dan mengintervensi harga pasar, seperti jika harga ayam dan telur jatuh jauh di bawah harga acuan atau sebaliknya.

Mekanisme serapannya  juga tak bisa dilakukan seketika, melainkan harus berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kementerian Perdagangan bertugas untuk memberikan penugasan nantinya,” imbuh Tjahya.

Sementara itu, terkait kerja sama penyerapan ayam dan telur di tingkat peternak antara pemerintah dengan pengusaha retaail menurutnya juga belum mencapai kesepakatan. Upaya tersebut menjadi salah satu opsi memaksimalkan potensi penyerapan dan meningkatkana harga telur dan ayam di tingkat peternak, meski diakui Tjahja bahwa serapan dari peretail masih relatif kecil.

Oleh karena itu, upaya lain yang terus dilakukan  untuk menjaga harga yam dan telur yakni dengan mengawasi pergerakan harga di pasar tradisional. “Untuk meminta Aprindo, kami masih akan lihat situasi dan kondisi,” ujar Tjahya.

Sebelumnya, Bulog dan Berdikari menyatakan belum menerima penugasan untuk intervensi harga ayam dan telur jika pergerakannya tak sesuai dalam regulasi pemerintah. Kewajiban itu tercantum dalam Permendag 96/2018 sejak 1 Oktober 2018.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi Saleh menyatakan Bulog belum mendapatkan penugasan dari pemerintah. “Kalau ada pasti kami siap, pasti mekanismenya sama saja seperti beras,” kata Tri.

Demikian pula halnya dengan yanag dituturkan Direktur Utama Berdikari, Eko Taufik Wibowo bahwa  menurutnya belum ada arahan untuk tindak lanjut dari Permendag 96/2018.

Menurutnya, Berdikari sebagai perusahaan pelat merah bidang peternakan siap untuk melakukan penugasan jika ada diminta pemerintah. “Kami siap,” ujarnya. (Sumber: katadata.co.id)

Peternak Ayam di Ciamis Kosongkan Kandang

Harga jual ayam dibawah harga kesetimbangan atau BEP ( Foto: Antara)


Sudah satu bulan atau satu kali siklus panen, Asep Nana (50) tidak memasukkan bibit ayam ke kandang. Peternak ayam di wilayah Cipaku ini mengambil tindakan tersebut untuk mengurangi kerugian ayam yang lebih besar.

Seperti diberitakan oleh laman pikiranrakyat.com, sebagian peternak di  wilayah Tatar Galuh Ciamis terpaksa menunda memasukkan bibit ayam ke kandang. Pantauan di wilayah Cipaku, hari ini Selasa (4/9/2018), setidaknya ada dua peternak yang sejak satu siklus musim panen sekitar satu bulan tidak memasukkan bibit ayam ke dalam kandang. Meski dikosongkan, peternak tetap merawat kandang ayam.

Hal itu terlihat dari peralatan seperti tempat pakan atau ransum serta tempat air yang ditata rapih dan bersih. Beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk pemanas juga dijajarkan di luar kandang. Selain itu kondisi lantai yang masih berupa tanah juga terlihat bersih dan kering.

Dedi, peternak ayam yang tinggal tidak jauh dari kandang ayam milik Asep mengemukakan hal serupa. Saat ini dia juga memilih belum memasukkan bibit ayam ke dalam kandang, dengan alasan menunggu kondisi kembali stabil. 

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, Otong Bustomi mengatakan saat ini peternak ayam tengah merugi. Alasannya harga jual ayam dibawah harga kesetimbangan atau break even point (BEP).

“Harga atau biaya operasional lebih tinggi dibandingkan harga jual, otomatis peternak rugi. Pertanyannya sampai kapan kondisi ini akan berakhir atau sampai kapan kemampuan peternak bertahan,” ujarnya. ***


ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer