Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini COVID-19 | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

KEHIDUPAN SETELAH PANDEMI BERAKHIR

Ilustrasi belajar secara daring. (Sumber: Detikcom)

Oleh: M. Chairul Arifin

Tidak ada seorangpun yang bisa meramalkan kapan pandemi COVID-19 ini akan berakhir, entah bulan depan, tahun ini, atau bahkan tahun berikutnya. Bahkan para ahli epidemiologi sekalipun belum dapat meramalkan kapan pandemi ini akan berhenti agar kembali bisa menjalani kehidupan normal. Mereka hanya mampu membuat berbagai skenario berdasarkan tindakan mitigasi dan penanggulangan yang dilakukan, yaitu bila tidak ada tindakan, tindakan sedang dan tindakan sesuai aturan.

Kurva penularan COVID-19 masih terus meroket dan upaya flatten the curve terus dilakukan secara bersamaan dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), social distancing, physical distancing, bekerja dari rumah (work from home/WFH), hingga larangan mudik. Tindakan inipun masih terkendala sifat masyarakat yang belum memenuhi aturan, dan di sisi lain para tenaga medis kerap kekurangan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

Apakah Kembali Normal?

Dengan segala bentuk pembatasan tersebut apakah kehidupan manusia akan kembali normal jikalau pandemi ini berakhir? Apakah seseorang, karyawan, aparatur sipil negara (ASN), siswa dan mahasiswa, cara bertani dan beternak kita akan kembali seperti sediakala? Normal yang dimaksud adalah kembali pada kebiasaan lama, mengerjakan pekerjaan kantoran yang sudah engage itu. Membentuk tim kerja  yang sudah solid bertahun-tahun sambil menunggu disposisi dari "sang bos", melaporkan, menghadiri rapat atau sesekali dinas luar (DL) seperti yang telah disampaikan oleh kawan penulis, Djajadi Gunawan, dalam artikelnya berjudul “Kapan DL Lagi”.

Dari pengalaman bekerja dari rumah yang sekian lama dialami hampir lima bulanan, kemungkinan cara kerja kita dikantor akan  berubah  secara bertahap. Dari pengalaman WFH telah memberi pelajaran suatu best practice bahwa sebagian besar pekerjaan kantoran dapat dikerjakan dirumah. Analoginya adalah pekerjaan kantor dapat dikerjakan di luaran, entah di hotel, kafe atau tempat lainnya yang memungkinkan bekerja secara daring dan luring. 

Bahkan berbagai rapat atau meeting juga tidak perlu dihadiri secara fisik. Dengan teknologi telekonferensi kita dapat hadir secara virtual dan moderator maupun pimpinan sidang sudah dapat menyimpulkan hasil rapat virtual tersebut. Jadi di luar ruangan kantorpun ternyata dapat diambil keputusan strategis dan tepat waktu. Pekerjaan macam jurnalis yang selalu dikejar deadline dapat dikerjakan secara daring dimanapun kita suka.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi pelopor untuk “merumahkan” para ASN-nya jauh sebelum terjadinya pandemi. Diberitakan bahwa 1.000-an ASN Bappenas diujicobakan kerja di lain tempat mulai Januari 2020, jauh sebelum pandemi melanda Indonesia pertengahan Maret 2020.

Untuk industri pertanian contoh yang sangat baik seperti peternakan ayam ras. Mereka ini telah sepenuhnya menggunakan sistem digital dari sejak di hulu, on farm sampai pengolahan dan pemasarannya. Didukung oleh kelembagaan dan sumber daya manusia yang kuat menjadikan bisnis ayam ras suatu contoh atau model sistem agribisnis modern.

Dalam dunia pendidikan apalagi (di luar pendidikan profesi yang menuntut praktik laboratorium dan pasien), maka sistem online dapat diperlakukan termasuk pembelajaran jarak jauh, ujian tengah semester maupun akhir semester. Sudah banyak aplikasi online semisal Ruang Guru yang memungkinkan siswa belajar mandiri serta mampu mengerjakan soal-soal yang diberikan. Perhatian khusus penekanan pada pendidikan karakter yang perlu dikemas menjadi hal yang lebih menarik.

Dalam tata niaga pun sudah lama dipraktikkan belanja online. Bukan itu saja, mata rantai pasok dari produsen sampai kepada konsumen sudah semakin efisien dengan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) sehingga konsumen atau produsen dimudahkan dalam memilih dan membeli barang.

Jadi, baik dikalangan pemerintahan maupun dunia swasta dan yang lainnya, sebenarnya sudah dapat terhubung satu sama lain menjadi sistem terpadu sebagai embrio big data.

Akhir Pandemi

Diakhir pandemi kelak akan terlihat beberapa perubahan mendasar dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat dan bernegara. Pemakaian gawai dan internet akan menjadi bagian dari kehidupan kita tanpa kita sadari. Membangun perkantoran yang megah sudah bukan zamannya lagi, akan tergantikan dengan ruang kerja baru yang berwujud coworking space, tempat orang bekerja sharing entah darimana orang itu.

Tapi satu hal yang perlu diingat yaitu turunnya pertumbuhan ekonomi yang diramalkan menurun sampai 3% bahkan skenario terburuk pertumbuhannya minus 0,4%. Keadaan ini membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama. Menurut para analis sekitar 1-2 tahun. Ingatan kita masih segar bahwa pada krisis multi dimensi tahun 1997/1998 sesuatu yang berbasiskan sumber daya lokal menjadi kunci dari cepat atau tidaknya kita pulih dari suatu bencana.

Kendati demikian pandemi ini sedikit banyak memberikan pelajaran berharga, lesson learned bagi kita semua bahwa sesuatu kehidupan itu dapat berubah, bahkan diubah oleh makhluk mikroorganisme kecil yaitu COVID-19. ***


Penulis adalah:

Pegawai Kementan (1979-2006),

Staf Perencanaan (1983-2005),

Tenaga Ahli PSDS (2005-2009)

MEMPERSIAPKAN MASA DEPAN BISNIS ITIK PASCA PANDEMI

Webinar ILC #edisi10 yang membahas mengenai industri itik Indonesia. (Foto: Istimewa)

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia yang sangat membutuhkan asupan protein hewani. Saat ini pemenuhannya masih didominasi oleh ayam ras. Namun dalam beberapa tahun ini, permintaan pasar terhadap produk unggas air yakni itik (daging dan telur) kian meningkat. Hal itu tak lepas dari tren kuliner berbahan daging itik yang sedang melanda masyarakat Indonesia, sehingga kini banyak tersaji berbagai kuliner berbahan dasar itik.

Hal itu dibahas dalam Indonesia Livestock Club (ILC) #Edisi10, Sabtu (29/8/2020), yang diselenggarakan Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI), Indonesia Livestock Alliance (ILA) dan Masyarakat Ilmu Perunggasan Indonesia (MIPI) dengan mengangkat tema “Masa Depan Bisnis Itik Pasca Pandemi COVID-19”.

Tren tinggi permintaan produk itik seharusnya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis itik di Indonesia, sehingga peternak itik dapat terus mengembangkan usahanya dalam rangka memenuhi permintaan pasar.

Fakta tersebut sekaligus memberi tantangan dan peluang bagi pemangku kepentingan di industri itik untuk dapat mengembangkan itik baik dari segi penelitian dan pengembangannya, pembibitan, pembudidayaan, hingga ke pasca panen itik, sehingga dapat memanfaatkan peluang pasar peternakan itik.  

Pembudidayaan itik di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan masyarakat sejak berabad-abad yang lalu, baik untuk memproduksi telur maupun produksi daging. Namun tren yang terjadi saat ini adalah masyarakat cenderung menggemari daging itik daripada telurnya. Hal itu seperti dikemukakan Ketua Waterfowl Working Group, WPSA Asia Pasifik, Dr L. Hardi Prasetyo dalam presentasinya berjudul “Pembibitan dan Produksi Itik dalam Memenuhi Permintaan Pasar”.

“Permintaan tinggi daging itik yang tidak diimbangi dengan sistem pembibitan yang baik, akan berisiko terjadinya kesenjangan antara permintaan dan kebutuhan, bahkan lebih riskan lagi terjadi pengurasan sumber daya genetik ternak itik Indonesia,” kata Hardi.

Hal senada juga disampaikan oleh Duck Farm Manager PT Satwa Primaindo, Agus Prayitno, melalui materi “Prospek Budi Daya dan Bisnis Itik Pasca Pandemi COVID-19”.

“Tidak hanya sistem pembibitan yang perlu dibenahi, sistem budi daya, tata niaga dan pasca panen itik dari hulu hingga ke hilir juga harus dibenahi. Terlebih pada masa pandemi COVID-19 ini, tidak hanya terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat akan produk hasil unggas air ini, namun juga perubahan dalam pola pembelian daging, tata niaga, serta sistem rantai pasokan bahan bakunya,” ucap Agus.

Para pelaku usaha, terutama dalam hal tata niaga dan pasca panen sangat diperlukan dalam hal ini, terlebih daging itik adalah termasuk bahan baku pangan yang bersifat mudah rusak, sehingga cara penanganannya harus menggunakan sistem rantai dingin yang disiplin dan tertata. Pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mengharmonisasikannya sejak dari hingga hilir, sehingga pasca pandemi COVID-19 prospek bisnis itik makin cerah. (IN)

REFLEKSI HARI LAHIR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI TENGAH HIMPITAN PANDEMI

Drh. M. Chairul Arifin
Tanggal 26 Agustus merupakan hari lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. Tanggal ditetapkan karena berdasarkan penelusuran sejarah pada tanggal tersebut tepatnya ditahun 1836 pemerintah Hindia-Belanda menerbitkan ketetapan melalui plakat yang berisi tentang pelarangan pemotongan ternak betina bertanduk atau yang kita kenal betina produktif, baik ternak ruminansia besar maupun kecil.

Plakat ini dipandang oleh para senior, pakar, akademisi, praktisi, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya merupakan era dimulainya campur tangan pemerintah sejak 184 tahun yg lalu dan diputuskanlah sebagai hari lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. Kini 26 Agustus 2020, kalau dirunut sejarahnya maka Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) kita telah berumur 184 tahun dan kita secara resmi baru mengingatnya sejak 2003 dalam bentuk  peringatan hari lahir diikuti dengan Bulan Bhakti 26 Agustus-26 September. Berarti kita secara tak sadar telah memperingatinya 17 kali baik di pusat maupun daerah.

Merajut Masa Depan

Memperingati hari lahir peternakan dan kesehatan hewan ada baiknya kita melakukan refleksi diri, bermuhasabah dengan semata tujuan untuk lebih meningkatkan peran di masyarakat dengan bekerja lebih baik lagi untuk kepentingan para peternak Indonesia yang berjumlah lebih dari 6 juta rumah tangga peternak

Dalam hal ini pertama-tama kita kembali dulu ke aspek penanganan pengendalian pemotongan ternak betina produktif, asal-muasal ditetapkannya hari lahir PKH yang sampai sekarang masih diberlakukan pemerintah.

Sampai sekarang pengendalian pemotongan betina produktif malah ditetapkan dalam UU PKH yang dilengkapi dengan instrumen Peraturan Menteri Pertanian lengkap dengan sanksinya bila seseorang memotong ternak betina produktif (Pasal 18 UU PKH No. 41/2014 dan Permentan No. 35/2011).

Pelaksanaan Pelarangan Pemotongan Betina Produktif

Tetapi tidak bisa dipungkiri lagi di lapangan bahwa masih terjadi pemotongan ternak betina produktif yang disebabkan tuntutan ekonomi peternak. Maka sudah sejak lama diupayakan pengendaliannya oleh pemerintah. Mungkin sejak berdirinya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang didahului oleh Direktorat Kehewanan di pusat dan daerah upaya penghentian pemotongannya dilakukan dengan berbagai program dari pemberian insentif sampai memakai tindakan represif dengan menempatkan polisi di berbagai rumah pemotongan hewan (RPH) untuk melarang pemotongan betina produktif tersebut.

Namun apa hasilnya? Di RPH yang diawasi polisi tentu saja terjadi penurunan drastis pemotongan betina produktif. Tetapi ibarat balon, jika ditekan di satu sisi maka akan terjadi penggelembungan di sisi lain. Terjadi pemotongan betina produktif di sekitar RPH yang dijaga oleh Polri atau terjadi pemotongan di tempat-tempat pemotongan hewan milik rakyat yang luput pengawasan.

Dari fenomena ini dan melihat upaya pengendalian pemotongan betina produktif yang sudah lebih 1,5 abad, apakah kita tidak perlu berpikir ulang pelarangan ternak betina produktif tersebut? Coba kita lihat bersama bahwa Pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijaksanaan tersebut demi peningkatan populasi dan produksi ternak sapi dan kerbau. Pada waktu itu populasinya sangat kurang dan tehnologi IB ET dan berbagai rekayasa genetik belum ada dan berkembang seperti sekarang ini.

Memang terjadi kenaikan populasi sapi dan kerbau. Dari yang semula populasi sapi 1,5 juta ekor dan kerbau 2 juta ekor di tahun sebelum 1922, meningkat menjadi 3 juta ekor sapi dan 3 juta ekor kerbau di 1936. Tetapi perlu diketahui pula bahwa Pemerintah Hindia-Belanda pernah pula mendatangkan sapi Onggole dari India secara besar-besaran pada 1917 ke pulau Sumba. Sapi-sapi itu dikawin-silangkan dengan sapi Jawa yang bertubuh kecil sehingga menjadi sapi Peranakan Ongole (PO) seperti yang kita ketahui sekarang.

Kemudian dihubungkan dengan data sensus ternak BPS diadakan sejak 1967 sampai Sensus Pertanian saat ini serta berbagai survei menunjukkan bahwa ratio ternak betina dewasa produktif komposisinya ternyata tetap pada kisaran 44-45%. Artinya komposisi ternak dialam itu sangat mendukung keberlanjutan populasi (sustainibility) sebagaimana dilaporkan oleh survei UGM pada 2011 lalu, karena struktur komposisinya ini menunjukkan nilai NRR-nya lebih dari 1 (satu). Struktur seperti ini mendukung kegiatan pembibitan sapi sekaligus melestarikan populasinya.

Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan tentang adanya penurunan populasi ternak karena adanya pemotongan ternak betina produktif. Pelarangan itu hanya dapat dikenakan kepada ternak bibit dan calon bibit, serta ternak yang bunting yang ditentukan oleh dokter hewan dan pengawas mutu bibit. Selebihnya dapat dipotong atau diseleksi untuk disingkirkan sesuai UU PKH No. 41/2014.

Pelarangan pemotongan ternak betina produktif itu telah menimbulkan paranoid tersendiri bagi peternak budi daya dan petugas pemerintah sendiri. Pada masa pandemi COVID-19 ini marilah kita berpikir ulang untuk merajut masa depan. Masih tepatkah adanya aturan pelarangan pemotongan ternak betina yang sudah berumur 184 tahun diteruskan? Disrupsi kebijakan sangat diperlukan mumpung momentumnya tepat agar tidak menghambat usaha peternakan rakyat yang sekaligus dapat menjadi insentif investasi swasta dan masyarakat.

Pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB)

Pada saat ini pemerintah sangat gencar dan massif dalam melaksanakan IB. Teknologi ini pernah diintroduksikan oleh Prof Zeit, seorang dokter hewan Belanda tahun 1950-an dan banyak mendidik orang pribumi untuk menjadi dokter hewan. Maka didirikanlah semacam AI Center di Ungaran Semarang. Entah karena terjadi revolusi fisik pada waktu itu program IB terhenti.

Kini setelah lebih dari 80 tahun kegiatan IB dilanjutkan oleh pemerintah melalui berbagai program, yaitu INSAP (Inseminasi Sapi Potong), Gerakan Sejuta IB, Program Swasembada Daging Sapi, Upaya Khusus dan SIKOMANDAN. Program ini berupaya mengintegrasikan IB dengan kegiatan lainnya. 

Kegiatan ini sebenarnya baik dalam artian teknis peningkatan produksi dan populasi. Tetapi satu hal yang dilupakan pemerintah yaitu sebenarnya pelaksanaan IB merupakan sarana untuk peternak agar dapat mandiri dan berswadaya dalam pelaksanaan IB. Ini tidak terjadi tapi yang ada malah tingkat ketergantungan peternak sengaja dibuat tinggi oleh pemerintah dari sejak produksi semen, distribusinya sarana-prasarana, sampai pelaksanaannya oleh para inseminator lapangan.
Pada kesempatan ini mari kita berpikir ulang untuk menjadikan gerakan IB itu perlahan kita serahkan pada dunia swasta. Prinsipnya “tidak ada makan siang yang gratis”. Peternak itu sebenarnya mau membayar asal kualitas pelayanannya baik. Sudah waktunya IB itu diserahkan pada peternak dan swasta dan tidak dimonopoli pemerintah. Harus dibedakanana yang bersifat public good dan private good.

Obat Hewan

Senada dengan itu langkah yang lebih maju telah dilakukan di bidang obat hewan oleh pemerintah. Walaupun pemerintah sendiri memiliki produsen obat hewan Pusvetma, tetapi pemerintah membuka lebar dunia swasta untuk bersama memproduksi obat hewan.

Di sini biarkan saja terjadi “persaingan” yang adil dan sehat antara pemerintah dan dunia swasta dalam hal obat hewan. Walaupun sebenarnya produksi obat hewan itu merupakan ranah private good dan memberikan porsi ini kepada swasta agar lebih efisien.
Coba kita lihat misalnya adanya stok semen beku dan obat hewan di tempat produksi di pemerintahan. Pasti masih ada tumpukan yang menambah beban bagi APBN untuk maintenance-nya. Kalau di swasta karena menerapkan efisiensi tinggi hal itu tak terjadi.

Perbibitan dan Kesehatan Hewan

Kita sudah mengetahui bahwa tugas dan fungsi pemerintah banyak bertumpu terutama pada bidang perbibitan dan kesehatan hewan/masyarakat veteriner sebagaimana diamanatkan dalam UU PKH No. 18/2014. Dalam hal perbibitan tugas pemerintah mengembangkan bibit ternak khususnya ternak besar yang belum sepenuhnya dikuasai dan dilakukan oleh masyarakat, beda dengan ayam ras yang sudah sepenuhnya dilakukan oleh swasta atau asosiasinya. Sehingga timbul pertanyaan sekarang sudah tepatkah policy breeding untuk ternak besar dan kecil, serta operasionalisasinya di lapangan? Untuk itu pemerintah telah mendirikan berbagai UPT Pembibitan Ternak baik untuk menghasilkan benih dan bibit ternak.

Hasilnya setelah Indonesia 75 tahun merdeka, belum dapat melihat bahwasannya berbagai UPT tersebut benar-benar dapat menghasilkan bibit yang sebenarnya sesuai standar ilmiah. UPT kita lebih bersifat mengembangkan budi daya ketimbang menghasilkan bibit yang benar. Apakah hal ini kita teruskan dari generasi ke generasi tanpa akhir? Diperlukan keberanian untuk merevitalisasi fungsi-fungsi UPT tersebut agar tidak berada dalam zona nyaman seperti sekarang ini, karena sistem perbibitan ternak dan berbagai perangkat aturan dan ketesediaan sumber daya manusia pembibitan telah kita miliki serta didukung dana memadai, sehingga sayang sekali hal tersebut belum dimanfaatkan dengan benar.

Refleksi dalam bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakatnya veteriner memang telah menunjukkan adanya perubahan berarti dalam berparadigma. Paradigma lama yang terkenal yaitu maximum security, artinya sama sekali tidak boleh masuk ternak ataukah produk-produk ternak dari negara yang belum bebas dari daftar penyakit list A OIE. Perlakuan ini kemudian berganti menjadi zone base tidak lagi country base. Jadi kemungkinan Indonesia untuk impor atau ekspor ternak dan produknya menjadi terbuka dari berbagai negara. Perubahan kebijakan ini dipandang sebagai langkah cukup berani karena di lain pihak dapat memutus kartel, monopoli perdagangan internasional ternak dan produknya yang selama ini terjadi.

Tetapi, di dalam negeri sendiri kesehatan hewan dihadapkan pada kegiatan program pemberantasan penyakit menular strategis yang tidak pernah tuntas. Contoh program pembebasan penyakit Antraks, Rabies, SE, Jembrana dan belakangan timbul emerging diseases seperti Flu Burung dan African Swine Fever. Pembebasan negara dari suatu penyakit dengan memakai pola seperti sekarang ini rasanya tidak memadai lagi, malahan penyakit tersebut sudah menjadi keseharian para peternak.

Diperlukan pola lain yaitu lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangannya dari sejak mitigasi dan pencegahan penyakit sampai ke tingkat pemberantasan dan pengendaliannya, daripada mengatakan bahwa tugas pengendalian dan pemberantasan itu semata tugas pemerintah. Analisis resiko dapat menjadi beban bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Hentikanlah pendapat bahwa tugas-tugas kesehatan hewan itu selalu menjadi domain pemerintah, diganti menjadi tugas kolaborasi antara masyarakat peternak dan swasta serta seluruh stakeholder yang ada. Perlu perubahan pola pikir bahwa penanggulangan penyakit itu bukan untuk memuaskan hati pejabat dan pimpinan, tetapi untuk kepentingan client kita yaitu para peternak dan masyarakat. Oleh karena itu, perbanyak program yang melibatkan masyarakat, karena tugas menjadi enteng kalau melibatkan masyarakat.

Muhasabah ini ditujukan tidak saja kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, tetapi juga kepada diri penulis yang pernah ikut mengalami pasang surutnya birokrasi PKH dari dulu hingga sekarang. Remembering the past and Reinventing the Future untuk merajut masa depan peternakan dan kesehatan hewan Indonesia. Selamat Hari Lahir Peternakan dan Kesehatan Hewan Indonesia. ***



Ditulis oleh: M. Chairul Arifin
Pegawai Kementan (1979-2006),
Staf Perencanaan (1983-2005),
Tenaga Ahli PSDS (2005-2009)

COVID-19 MEREBAK DITJEN PKH LAKUKAN LOCKDOWN

Sejumlah ASN di Ditjen PKH positif terjangkit Covid-19


Kabar kurang mengenakkan kali ini datang dari Kementerian Pertanian. Pasalnya beberapa orang pegawai Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan terkonfirmasi positif Covid-19. Kabar ini awalnya datang dari pesan berantai melalui daring WhatssApp Group yang kemudian menyebar.

Menjawab hal tersebut Plt Sekretaris Jenderal Ditjen PKH, Makmun membenarkan kabar berita tersebut. "Iya betul hingga saat ini ada beberapa yang sudah positif, bukan hanya kami, ditjen perkebunan juga ada," tutur dia kepada Infovet.

Menanggapi hal ini Ditjen PKH akan melakukan lockdown selama tiga hari pada gedung C utamanya pada lantai 6-9 mulai dari tanggal 24-26 Agustus 2020. Selain itu juga akan dilakukan disinfeksi pada seluruh ruangan, mobil dinas, monil jemputan ditjen PKH dan uji Swab pada seluruh karyawan Ditjen PKH.

Pegawai yang sudah dinyatakan positif berdasarkan uji PCR juga telah diwajibkan melakukan isolasi mandiri serta tindak penanganan lainnya berdasarkan tingkat keparahan penyakitnya. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penyakitnya kepada atasan langung yang nantinya akan langsung dilaporkan kepada Plt Sesditjen PKH.

Pada masa lockdown seluruh pegawai melakukan pekerjaannya dari rumah dan wajib melaporkannya sesuai dengan surat edaran sebelumnya terkait Work From Home. Sedangkan bagi pegawai yang dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan PCR dapat melakukan kegiatan pertemuan di luar kantor atau dinas luar kantor tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. 

Sumber terpercaya lainnya menyebutkan bahwa sebanyak 15 orang ASN di Ditjen Peternakan dan Keswan yang terkonfirmasi positif PCR. Enam orang staf berasal dari Sesditjen PKH, lim orang dari Direktorat Pakan Ternak, satu orang dari Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, satu orang dari Direktorat P2HP, dan dua orang dari Direktorat Kesehatan Hewan. (CR)

WEBINAR BPTBA: SOLUSI PENYEDIAAN PAKAN TERNAK DI MASA PANDEMI

Pengawetan pakan ternak. (Foto: Istimewa)

Setelah sukses di webinar sebelumnya, Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (BPTBA), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Yogyakarta, kembali menyelenggarakan webinar seri III dengan menyuguhkan topik “Teknologi Pakan Ternak Alternatif, Solusi Penyediaan Pakan di Masa Pandemi”.

Webinar yang diikuti sakitar 200 orang peserta ini diselenggarakan pada Kamis (23/7/2020) secara daring, sekaligus dilakukan kerja sama dengan Asosiasi Ahli Nutrisi dan Pakan Indonesia (AINI) terkait penelitian, pengembangan dan diseminasi teknologi pakan dan nutrisi ternak.

Hadir dalam webinar, Guru Besar Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan IPB, Prof Dr Ir Nahrowi, menyampaikan bahwa pakan masih menjadi agro input tinggi dengan porsi pembiayaan terbesar dalam budi daya ternak, sehingga perlu dicari alternatif untuk mendapatkan pakan berbiaya murah namun memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ternak.

“Kondisi rata-rata ternak kita saat ini, terutama untuk kelompok ternak besar seperti sapi, kondisi tubuh mereka masih sangat kurus, skor tubuh 2 dan 3. Ke depan kita berharap dengan banyaknya koleksi pakan alternatif yang dapat diaplikasikan, kondisi skor tubuh bisa naik menjadi 2 hingga 4,” kata Nahrowi yang juga Ketua AINI.

Ia menambahkan, selain mencari alternatif bahan pakan baru, teknologi terkait dengan bahan pakan tersebut juga perlu dikuasai dan disebarluaskan pada peternak. “Sehingga mereka paham dengan teknologi, diadopsinya dan dampaknya ternak yang dipelihara dapat tumbuh subur dan sehat,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Kelompok Penelitian Teknologi Bioaditif Pakan, Dr Ahmad Sofyan, yang menyebut bahwa silase merupakan satu dari sekian banyak teknologi pengawetan yang dapat dikembangkan.

“Setidaknya ada tiga teknologi yang ditawarkan pada peternak, mulai dari hay atau pengawetan kering, haylage atau pengawetan semi-kering dan silase atau wet preservation, yang disukai karena mudah dan murah dalam pengerjaannya,” kata Sofyan.

Lebih lanjut, semua bahan pakan dari kelompok hijauan pakan ternak (HPT), legume beserta produk samping industri pertanian dan perkebunan, dapat diensilase namun perlu mengacu pada tata cara pembuatannya, terutama kadar air yang harus diperhatikan.

“Setidaknya ada beberapa tahapan dalam proses ensilase bahan pakan, mulai dari proses respirasisel, kemudian memproduksi asam asetat, laktat dan etanol untuk pertumbuhan bakteri pendukung dan preservasi, hingga proses panen,” jelasnya.

Terkait silase yang dihasilkan, kualitas fisik dan indikator silase yang berkualitas, Sofyan menganjurkan menggunakan aditif silase dalam mengensilase bahan pakan. Aditif silase disesuaikan dengan fungsinya, untuk menstimulasi pertumbuhan mikroba baik atau menghambat pertumbuhan mikroba pembusuk.

“Kita dapat menggunakan satu atau keduanya, misalnya untuk bahan pakan tinggi protein maka diperlukan tanin untuk mengurangi proteolisis di bahan pakan dan diharapkan dapat berperan sebagai by-pass protein di rumen,” tuturnya.

Di sisi lain, imbuhan pakan juga perlu diperhitungkan dalam upaya meningkatkan produktivitas ternak. Hal ini disampaikan Peneliti Teknologi Bioproses dan Produk Hewani Bidang Kesehatan Hewan, Muh. Faiz Karimy.

“Perlu dipilih imbuhan pakan digunakan sesuai dengan tujuannya, apakah untuk mengaktifkan enzim atau menghambat enzim yang tidak diperlukan ternak, sehingga ternak dapat tumbuh dengan baik. Gunakan imbuhan pakan lokal dari herbal dengan beragam kandungan non-nutrisi yang dapat meningkatkan produktivitas ternak,” kata Faiz. (Sadarman)

KURBAN DI MASA PANDEMI, PERHATIKAN PROTOKOL KESEHATAN

Tani on Stage menyosialisasikan kurban di tengah pandemi COVID-19. (Foto: Humas PKH)

Jelang Hari Raya Kurban yang masih dalam kondisi pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), melakukan sosialisasi hal tersebut agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (21/7), didukung oleh Biro Humas dan Informasi Publik melalui talk show “Tani on Stage” (TOS).

“TOS kita optimalkan untuk mensosialisasikan segala macam program dan event khusus termasuk pelaksanaan kurban sesuai protokol kesehatan dan ketentuan pemotongan hewan kurban,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri.

Sementara Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, menyampaikan bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan kurban berada di tengah pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan situasi new normal.

Pada masa new normal ini masyarakat, kata dia, harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk melakukan tindakan pencegahan. Misalnya rajin cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

New normal ini dilakukan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari COVID-19,” kata Ketut.

Adaptasi kenormalan baru dalam pelaksanaan kurban dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam COVID-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PKH No. 008/SE/PK.320/F/06/2020, tertanggal 8 Juni 2020.

Secara garis besar, panduan mengatur upaya penyesuaian terhadap pelaksanaan kenormalan baru dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan higiene sanitasi.

Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB, Supratikno, turut menambahkan bahwa ada empat kriteria hewan kurban yang baik, yaitu sehat, tidak cacat, tidak kurus dan cukup umur.

“Persyaratan hewan sehat ini menjadi penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis),” katanya
.
Hal senada juga diucapkan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif. Menurutnya, penyediaan hewan kurban yang sehat menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah dan dijamin kesehatannya oleh petugas kesehatan hewan.

Selain itu, dalam penyelenggaraan kurban juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur Peraturan Menteri Pertanian No. 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Peraturan tersebut mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi mulai dari tempat penjualan, pengangkutan dan penampungan sementara di lokasi pemotongan. Juga dijelaskan tata cara penyembelihan dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban telah memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Hal yang sama juga disarankan Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB, Denny Widaya Lukman, mengenai penanganan hewan kurban, daging, jeroan, alat dan tempatnya yang harus dipisahkan.

“Terdapat dua pembagian jeroan yaitu jeroan merah, seperti, jantung, hati, limpa, ginjal dan paru. Sedangkan jeroan hijau yakni perut dan usus yang jauh lebih banyak bakteri zoonosisnya. Untuk itu harus diperhatikan pembuangan limbahnya. Limbah darah dan isi jangan dibuang ke aliran air yang umum mengalir, namun dimasukkan ke dalam tanah,” kata Denny. (INF)

SEMINAR ONLINE II: PANDEMI VS BIOSEKURITI, PERLU DICERMATI PETERNAK UNGGAS

Seminar Pandemi vs Biosekuriti yang dihadiri oleh akademisi, pemerintah, swasta dan asosiasi bidang peternakan. (Foto: Dok. Infovet)

PT Gallus Indonesia Utama melalui GITA Organizer dan Infovet kembali menyelenggarakan Seminar Online Kedua mengenai “Pandemi vs Biosekuriti pada Peternakan Unggas”. Seminar yang diselenggarakan Kamis (18/6/2020) diikuti oleh akademisi, pemerintah, swasta dan asosiasi peternakan.

Serupa dengan seminar pertamanya, kegiatan yang kedua kalinya ini kembali menghadirkan National Technical Advisor FAO ECTAD Indonesia, Alfred Kompudu dan Poultry Technical Consultant, Baskoro Tri Caroko, serta dimoderatori langsung oleh Pemimpin Redaksi Majalah Infovet, Bambang Suharno.

Dalam sesi pertama, Alfred Kompudu menyampaikan mengenai implementasi biosekuriti tiga zona di usaha peternakan unggas. Dalam paparannya, ia memaknai biosekuriti sebagai tindakan atau pengamanan hidup yang perlu dicermati oleh peternak.

“Sebagai pengamanan hidup karena prinsip dari biosekuriti itu sendiri adalah mencegah mikroba masuk, berinteraksi, tumbuh dan berkembang, serta menyebar ke seluruh area kandang. Adapun elemen dari biosekuriti tersebut adalah isolasi, kontrol lalu lintas dan sanitasi,” kata Alfred.

Manisfestasi dari biosekuriti dimaksud Alfred adalah dengan mengimplementasikan biosekuriti tiga zona, yakni dengan cara membagi areal kandang dalam tiga zona, yakni zona merah, kuning dan hijau, dengan tujuan memberi keuntungan pada peternak.

“Keuntungan dari mencegah mikroba menginfeksi unggas, menyaring mikroba hingga tiga lapisan perlakuan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat bagi anak kandang, memiliki daya saing perunggasan dari sisi kualitas produk yang dihasilkan, menurunkan ancaman resistensi antibiotik (AMR) bagi konsumen dan yang pasti telah sesuai dengan Good Farming Practices,” jelasnya. 

Terkait dengan bagaimana cara mengimplementasikan biosekuriti tiga zona tersebut, dijelaskan Alfred secara rinci, yaitu dimulai dari membuat layout (denah) kandang, penentuan areal mana saja yang dimasukkan ke dalam zona merah (areal kotor), kuning (areal perantara) dan hijau (areal bersih), kemudian membuat daftar risiko dari orang, benda dan hewan (OBH), lalu urutkan daftar risiko tersebut dari yang tertinggi, pikirkan bagaimana pengendalian daftar risiko dapat dilakukan dengan elemen biosekuriti, serta terakhir sosialisasikan dan berkomitmen untuk intens menerapkannya.

“Jika telah diimplementasikan, hal yang perlu dilakukan adalah monitoring dan evaluasi kegiatannya, mulai dari anak kandang, ternak dan produksinya, serta kesehatan dari ternak yang dipelihara,” ucap dia.

Pembicara seminar Baskoro dan Alfred, bersama Moderator Bambang Suharno. (Foto: Dok. Infovet)

Sementara pada sesi kedua, Baskoro Tri Caroko menyampaikan hal berkaitan dengan pentingnya disinfeksi pada peternakan unggas. Menurut dia, disinfeksi pada dasarnya adalah kegiatan pembasmian hama. Pelaksanaannya ditujukan untuk menonaktifkan virus dan mikroba lain pada berbagai karakteristik hidup yang dimilikinya.

“Fakta lapangan, vaksinasi saja tidak cukup atau tidak mampu memproteksi unggas hingga 100%, padahal risiko penularan penyakit sangat tinggi dari berbagai macam sumber penularan, sehingga upaya disinfeksi diperlukan agar ayam tetap sehat, serta dapat tumbuh dan berproduksi dengan optimal,” kata Baskoro.

Ia pun mengimbau kepada peternak untuk dapat menerapkan One Health, yakni mengendalikan penyakit lebih dini untuk kesehatan manusia, hewan dan lingkungan yang optimal.

“Implementasinya dapat dilakukan dengan cara menerapkan biosekuriti tiga zona, melakukan disinfeksi dengan baik dan tepat guna, amankan unggas dari sumber penularan penyakit, serta istirahatkan kandang selama 14 hari sebelum diisi kembali,” imbuhnya.

Ia juga mengajak peternak untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit menular di usaha peternakan unggas semasa pandemi COVID-19 melalui penerapan biosekuriti tersebut.

Upgrade manajemen pemeliharaan dan kesehatan, serta lakukan vaksinasi tepat guna, tepat waktu, tepat aplikasi dan terprogram dengan baik,” tandasnya. (Sadarman)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer