Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini AGP | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

DINAMIKA PENYAKIT AYAM RAS 2018

Pada 2019 kasus IBH masih perlu dicermati selain penyakit-penyakit viral lain pada unggas. (Sumber: Google)

Sepanjang 2018 bagi para praktisi dan ahli kesehatan hewan merupakan tahun tantangan “The Year of Challenge” yang sangat menyita banyak waktu, pikiran, keahlian, keterampilan dan kerjasama dengan berbagai pilar perunggasan Indonesia dalam strategi pengendaliannya. Tiga hal pokok tantangan utamanya adalah tidak diperbolehkannya lagi penggunaan Antibiotic Growth Promotor (AGP) pada pakan, munculnya penyakit baru Avian Influenza (AI) strain H9N2 dan merebaknya penyakit Inclusion Body Hepatitis (IBH) yang sudah lama ditemukan di Indonesia tetapi "hibernasi" dan epidemiologinya tidak termonitor secara seksama.

Merebaknya wabah AI-H9N2 pada peternakan  ayam petelur di Indonesia menjadi topik utama pembicaraan para ahli kesehatan hewan. Industri perunggasan terguncang karena bukan hanya turunnya produksi telur yang fenomenal, bahkan menjadi “Icon” yang disebut sebagai penyakit 90/40 yang gejalanya berupa penurunan produksi telur pada saat puncak produksi yaitu ketika mencapai sekitar 90% dan terjun bebas produksi telurnya menjadi hanya 40% ketika terserang penyakit, tetapi juga karena virus AI-H9N2 merupakan virus donor bagi virus AI yang lain, sehingga dapat terbentuk strain virus baru yang lebih ganas. Berbagai Institusi bekerja sama untuk menangani penyakit ini, bahkan juga kerjasama Internasional dengan beberapanegara yang memiliki masalah serupa serta badan-badan internasional yang terkait dengan masalah ini seperti FAO, OIE dan WHO.

Di 2018 juga mencatat kejadian penting dengan banyak ditemukannya kasus penyakit IBH yang umumnya menyerang ayam broiler. Penyakit yang sudah lama “hibernasi” ini marak pada peternakan ayam broiler muda dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, bahkan menyebabkan angka kematian hingga 50% karena masuknya infeksi sekunder. Penanggulangan masalah penyakit ini menjadi pekerjaan rumah yang terasa berat bagi para konsultan kesehatan hewan karena belum adanya vaksin yang tersedia. Pihak yang berwenang dalam pengambilan kebijakan pengendaliannya belum dapat teryakinkan bahwa IBH merupakan penyakit yang serius, sehingga pengadaan vaksin dari luar negeri bukan merupakan prioritas, apalagi IBH bukan merupakan penyakit zoonosis.

Permasalahan dunia perunggasan di Indonesia mulai tahun 2018 ini juga menjadi semakin kompleks karena tidak siapnya industri dan stakeholder lainnya ketika AGP tidak diperbolehkan lagi digunakan dalam pakan unggas. Untuk masalah ini bukan hanya tantangan bagi para Nutrisionist, tetapi juga  kompetensi Dokter Hewan yang juga dituntut untuk semakin dalam memahami kompleksitas kesehatan ternak, karena pencabutan AGP berdampak pada kualitas kesehatan unggas. Para peternak melaporkan bahwa ayam menjadi sangat rentan terhadap serangan penyakit, berat badan tidak dapat mencapai standar, tingginya angka kematian, dan afkir ayam kerdil meningkat. Situasi ini tidak hanya menjadi masalah kesehatan hewan semata, tetapi juga menjadi masalah ketersediaan pangan dan keamanannya bagi masyarakat, karena turunnya tingkat produksi dan meningkatnya distribusi ayam sakit sehingga kuman penyakit semakin tersebar ke lingkungan sekitar.

Pendekatan kesehatan hewan memerlukan langkah preventif praproduksi, kendali produksi yang komprehensif, serta biosekuriti yang mengikuti rantai distribusi mulai dari pembibit, distributor, kelompok peternak hingga ke tingkat budi daya akhir. Oleh karena itu, sejalan dengan platform kesehatan unggas, maka mata rantai pencegahan dan biosekuriti menjadi penjaga pintu utama dalam pencegahan penyebaran penyakit unggas.

Langkah pengendalian suatu penyakit memerlukan panduan terpadu yang dimulai dari penetapan keberadaan suatu penyakit di suatu daerah, atau masih bebasnya suatu daerah dari satu penyakit menular, kemudian diikuti dengan penetapan...

Drh Dedi Kusmanagandi, MM
Kontributor Infovet, Praktisi Bisnis Obat Hewan


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi Desember 2018.

Atasi AMR, Dokter Hewan jadi Garda Terdepan

Panitia penyelenggara bersama para peserta seminar CIVAS, Sabtu (1/12). (Foto: Istimewa)

Antimicrobial Resistance (AMR) masih menjadi isu global yang terus mendapat perhatian banyak pihak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di manusia, tetapi juga pada hewan dan lingkungan. Hal ini terjadi akibat penggunaan antibiotik yang berlebihan, tidak bijak dan tidak bertanggung jawab pada sektor kesehatan manusia dan hewan.

Hal tersebut mendasari Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS) melaksanakan seminar dan dialog bertema “Pendekatan One Health dalam Upaya Mengatasi Meningkatnya Ancaman Resistensi Antimikroba (AMR)” pada Sabtu (1/12).

Seminar tersebut dihadiri peserta dokter hewan dari beragam institusi, baik dari pemerintah, swasta dan dokter hewan praktisi. Ketua Pelaksana, Drh Sunandar, menyebut, saat ini peran dokter hewan telah menjadi dasar penting untuk keberhasilan penerapan strategi, tindakan, dan metode untuk memajukan, melindungi, serta mengembalikan kesehatan hewan dan populasi penduduk guna melindungi kesehatan manusia.

“Kita butuh inisiatif dari beberapa kelompok masyarakat yang peduli, yang bersedia untuk berpartisipasi secara proaktif dan ingin menyumbangkan kemampuannya di bidang kedokteran hewan untuk memastikan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui kesehatan hewan,” ujar Sunandar.

Sementara, Ketua Badan Pengurus CIVAS, Drh Tri Satya Putri Naipospos, mengungkapkan, edukasi mengenai AMR menjadi sesuatu hal penting untuk dokter hewan di mana pun mereka bekerja. Menurutnya, saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 20 ribu dokter hewan, rata-rata mereka memberikan pelayanan teknis di pemerintahan atau swasta, sehingga mereka harus paham dan mengerti AMR. Ke depannya diharapkan mereka dapat menjadi agen yang dapat mengubah cara pandang masyarakat dalam penggunaan antibiotik yang baik dan benar.

“Para dokter hewan, mereka adalah garis terdepan yang dalam praktek sehari-harinya melakukan pemberian antibiotik kepada hewan, baik melalui suntikan, pakan atau air minum. Mereka kurang tersentuh dengan kampanye sosialisasi tentang masalah AMR, ini tidak benar, kalau mau menurunkan kasus AMR itu sendiri pada manusia sebagai konsumen produk ternak, maka yang perlu dilakukan adalah edukasi dokter hewannya yang secara langsung bersentuhan dengan pemicu terjadinya AMR,” tutur wanita yang akrab disapa Tata.

Tata menambahkan, profesi dokter hewan harus turut berpartisipasi aktif dalam menghadapi masalah AMR dengan pendekatan terpadu One Health. “Untuk memitigasi risiko AMR, dokter hewan harus mengubah dengan cara-cara pemberian antibiotik lama yang dianggap berlebihan (overuse) dan menyimpang (misuse) menuju penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Senada dengan hal itu, Dr Joanna McKenzie, salah satu pembicara dari Massey University, New Zealand, menyatakan AMR merupakan ancaman nyata yang dapat menyebabkan kematian lebih dari 10 juta orang pada tahun 2050 mendatang jika tidak bergerak dari sekarang. “Ini akan menjadi kenyataan yang terjadi pada generasi kita. Saat ketika kita telah meninggalkan mereka dengan musibah besar, yakni AMR,” kata Dr Joanna.

AMR sendiri, lanjut dia, merupakan masalah komplek dan multisektorial yang membutuhkan pendekatan One Health, serta peran semua pihak terutama dokter hewan. Profesi kesehatan hewan sangat penting dalam penggunaan antimikroba dengan bijak, sebab 80-99% penggunaan antimikroba terdapat di industri peternakan. 

Ditambahkan oleh Dr Tikiri Wijayathilaka, spesialis AMR dari Sri Lanka, mengungkapkan bahwa Benua Asia merupakan salah satu epicenter terjadinya AMR di dunia, hal ini disebabkan masih lemahnya penegakkan peraturan dan pengawasan penggunaan antibiotika untuk kesehatan manusia dan ternak. Selain ancaman juga datang dari antibiotik palsu yang 78% diproduksi di negara-negara Asia, 44% diantaranya digunakan di kawasan ini. “Sudah saatnya pemerintah bersama-sama dengan profesi kesehatan melakukan hal yang progresif untuk mengatasi AMR,” katanya. (Sadarman)

Bahan Baku Pakan Berkualitas, Produktivitas Ternak Optimal Bag. II (Habis)

Maggot atau Black Soldier Fly (BSF). (Sumber: Istimewa)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada “Bahan Baku Pakan Berkualitas, Produktivitas Ternak Optimal Bag. I”, bahwa produksi ternak optimal harus sejalan dengan ketersediaan pakan yang cukup dan berkualitas. Bicara soal kecukupan pakan, sudah dimaklumi bersama bahwa ada perbedaan pemberian pakan berdasarkan umur pemeliharaan ternak per ekor per hari. Hal ini berarti bahwa pemberian pakan harus didasarkan pada kondisi fisiologi ternak yang disesuaikan dengan umurnya masing-masing.

Pakan juga tidak hanya dimaknai dengan cukup jumlahnya saja, namun kualitas pakan juga harus diperhatikan. Sangat penting dalam memberikan pakan yang cukup jumlah dan bagus kualitasnya.

Eksplorasi Bahan Pakan Baru
Saat ini bahan baku pakan sendiri sangat banyak dan beragam, umumnya peternak menggunakan bahan baku jagung atau biji-bijian. Padahal banyak bahan baku pakan lain yang bisa digunakan dan mungkin memiliki kandungan protein dan nutrisi yang lebih baik.

Perlunya eksplorasi mencari sesuatu yang baru untuk dijadikan sebagai bahan baku pakan ternak. Hal ini diperlukan mengingat keterbatasan sumber bahan baku pakan konvensional, serta tingkat kompetisi dengan kebutuhan pangan manusia, sehingga mulai sulit didapatkan di lapangan. Kesulitan dalam memperoleh bahan baku pakan disebut sudah tidak sesuai lagi dengan persyaratan suatu bahan dijadikan sebagai bahan pakan ternak.

“Bahan pakan ternak itu harus mudah didapat, artinya tersedia disepanjang masa pemeliharaan ternak,” ujar Ketua Asosiasi Ahli Nutrisi Indonesia (AINI), Prof Ir Nahrowi. Menurutnya, bahwa kegiatan untuk mengeksplorasi bahan-bahan yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai bahan baku pakan ternak ke depannya sangat diperlukan, agar didapatkan sumber daya bahan pakan baru untuk ternak.

Diantara bahan baku pakan yang mulai dilirik untuk dijadikan sebagai bahan pakan ternak adalah Bungkil Inti Sawit (BIS) yang dari waktu ke waktu terus dikaji akan nilai guna dan nilai ekonomisnya sebagai bahan baku pakan ternak. “BIS sangat menarik dikaji karena banyak hal yang dapat dijumpai di bahan pakan tersebut, bahkan industri pun sudah mulai melirik dan memaksimalkan pemanfaatan BIS sebagai sumber protein lokal untuk ternak,” kata Prof Nahrowi.

Ia menyebut, BIS sangat layak dijadikan sebagai bahan pakan sumber protein nabati masa depan. Hal ini mengingat kandungan protein BIS sekitar 15% dan energi kasar sekitar 4.230 Kkal/kg (Ketaren, 1986), dianggap dapat memenuhi kebutuhan protein ruminansia. Tidak hanya BIS, bagian dari produk samping kelapa sawit yang juga potensial dijadikan sebagai bahan pakan masa depan adalah serat perasan buah, tandan buah kosong (tangkos), solid dan pelepah daun sawit yang dapat diolah menjadi konsentrat hijau atau green consentrate.

Tidak hanya sawit, sumber daya bahan pakan lainnya yang juga potensial dikaji untuk bahan pakan masa depan adalah aren, jambu mete, ampas sagu, ampas kecap, ampas tahu, produk samping pengolahan ubi kayu, produk samping pengolahan udang, kakao pod, batang pisang, daun rami, maggot dan lainnya.

Menurut Dr Roni Ridwan, aren dan jambu mete, dua bahan pakan ini perlu dieksplorasi secara totalitas, barangkali ada bagian yang masih dapat dimanfaatkan. “Persyaratannya hanya dikandungan nutriennya, lalu disukai atau tidak, dan yang terpenting adalah tidak toksik bagi ternak yang mengonsumsinya, jika terpenuhi maka layak dijadikan sebagai bahan pakan,” kata Dr Roni, peneliti bidang pakan ternak dan mikrobiologi LIPI Cibinong.

Maggot, Pakan Ternak Masa Depan
Maggot (Hermetia illucens) atau Black Soldier Fly (BSF) atau belatung mulai dikaji penggunaannya sebagai alternatif pakan sumber protein bagi ternak. Protein yang bersumber dari BSF lebih ekonomis, bersifat ramah lingkungan dan mempunyai peran penting secara alamiah. Maggot dilaporkan memiliki efisiensi dalam mengonversi pakan yang sangat baik dan dapat dipelihara, serta diproduksi secara massal.

Menurut Prof Nahrowi, maggot dapat dijadikan sebagai bahan baku pakan, khususnya untuk pakan unggas masa depan, mengingat banyak hal yang dapat dieksplorasi dari maggot, sehingga layak dijadikan sebagai bahan pakan ternak. “Kita bisa ambil protein, lemak, kitin dan peptide, serta zat lain yang masih terus dikaji dari maggot ini,” kata dia.

Prof Nahrowi juga menyebut, bahwa dari masing-masing kandungan maggot dapat dimanfaatkan semuanya, baik untuk industri pakan ternak maupun untuk yang lainnya. Saat ini, kata dia, industri membutuhkan kitin yang dulunya diproduksi dengan memanfaatkan produk samping perikanan, seperti kulit udang dan cangkang kepiting dengan kandungan kitin 65-70%. Sumber bahan baku kitosan lainnya adalah kalajengking, jamur, cumi, gurita, laba-laba, ulat sutera insekta dengan kandungan kitin 5-45%. Maggot merupakan salah satu insekta yang dapat diambil kitinnya.

Kitin merupakan jenis polisakarida terbanyak kedua di bumi setelah selulosa. Senyawa ini dapat ditemukan pada eksoskeleton-invertebrata dan beberapa fungi pada dinding selnya. Selanjutnya, senyawa-senyawa polimer alam turunan kitin disebut kitosan. Kitosan adalah suatu polisakarida berbentuk linier yang terdiri atas monomer N-asetilglukosamin (GlcNAc) dan D-glukosamin (GlcN). Kitosan memiliki bentuk yang unik dan memiliki manfaat yang banyak bagi pangan, agrikultur dan medis (Shahidi et al. 1999 dan Campbell et al. 2002).

Di samping kitin, lemak maggot juga dapat dimanfaatkan, selain untuk kebutuhan ternak, lemak maggot juga dilirik oleh industri untuk memproduksi sabun. Hal yang sama untuk protein maggot yang dapat dimanfaatkan untuk ternak dan kebutuhan industri terkait lainnya. Sementara itu, peptide maggot diduga mampu menggantikan peran Antibiotic Growth Promoter (AGP). Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilaporkan Spranghers et al. (2018), yakni pemanfaatan tepung maggot utuh sebagai Antibiacterial Peptides (ABPs) mampu memperbaiki konversi pakan dan morfologi saluran pencernaan dengan tingginya pembentukan villi usus halus pada ternak babi.

Pemeliharaan maggot untuk sumber daya pakan ternak masa depan disebut mampu mengurangi limbah organik yang dapat mencemari lingkungan. Namun di samping itu, banyak kajian yang menyebutkan bahwa sumber protein berbasis maggot dan insekta lainnya, untuk saat ini tidak berkompetisi dengan pangan manusia, sehingga sangat sesuai untuk digunakan sebagai bahan baku pakan ternak, terutama unggas yang membutuhkan nutrien tinggi untuk memproduksi daging dan telurnya.

Harapannya, upaya eksplorasi tersebut menghasilkan sesuatu, dikaji dengan intens, baik secara in vitro maupun in vivo, bahan-bahan pakan hasil eksplorasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk bahan pakan ternak, ke depannya dapat mengurangi keterbatasan importasi bahan pakan ternak, sehingga dapat menghemat pembelanjaan negara untuk kebutuhan ternak pada umumnya, dan warga negarapun dapat tersejahterahkan. (Sadarman)

Tantangan Self-mixing Farms Berkaitan dengan Pakan Terapi

Tidak mungkin membuat pakan terapi dengan alat timbangan seperti di dalam gambar di atas. (Sumber: Istimewa)

Oleh: Prof Budi Tangendjaja

Keputusan pemerintah untuk melarang penggunaan Antibiotik Pemacu Pertumbuhan atau AGP (Antibiotic Growth Promoter) pada awal tahun (Permentan No. 14, 2017) dan dilanjutkan dengan pemberian ijin untuk membuat Pakan Terapi (Medicated Feed) (Petunjuk Teknis Ditjen PKH, 10 September 2018) memerlukan perhatian lebih lanjut pada peternak yang mencampur pakan sendiri (self-mixing).

Petunjuk teknis pakan terapi memberi peluang kepada peternak self-mixing untuk menambahkan obat yang diperlukan untuk memperbaiki kesehatan hewan yang dipeliharanya. Sebelum peraturan di keluarkan, peternak self-mixing sudah melakukan pencampuran imbuhan pakan ke dalam ransum yang dibuat.

Sering kali pencampuran imbuhan pakan seperti AGP, obat, enzim, toxin binder dan sebagainya dilakukan sendiri oleh peternak tanpa pengawasan dari ahlinya. Dengan diberlakukan Permentan dan petunjuk teknis Ditjen PKH, maka saatnya peternak self-mixing untuk membenahi sistem dan prosedur dalam menggunakan imbuhan pakan, terutama antibiotik, untuk membuat pakan terapi agar memperoleh hasil yang optimal tanpa menyalahi peraturan yang berlaku.

Pemakaian Obat dalam Pakan
Sudah umum dilakukan baik oleh pabrik pakan maupun peternak self-mixing untuk menambahkan imbuhan pakan dalam rangka meningkatkan daya guna pakan dan memperbaiki kesehatan ternak. Berbagai imbuhan pakan seperti anti jamur, toxin binder, enzim dimasukkan ke dalam pakan dan juga obat-obatan baik untuk mencegah timbulnya penyakit seperti anti-koksi maupun antibiotika yang dipakai untuk mencegah penyakit pencernaan seperti Necrotic Enteritis. Obat-obatan umumnya ditambahkan dalam jumlah kecil (<0,5 kg per ton) sesuai dengan dosis yang dianjurkan oleh pabrik yang menghasilkan obat-obatan tersebut.

Anti-koksi umumnya dimasukkan dalam ransum broiler dan juga ransum ayam dara muda untuk mencegah terjadinya penyakit koksi, tetapi ketika terjadi wabah koksi, dapat juga menambahkan obat koksi ke dalam pakan. Berbagai obat koksi yang dijual di pasaran adalah monensin, salinomisin, maduramisin, lasalosid dan juga bahan kimia seperti diclazuril, zoalene, narasin dan sebagainya. Jumlah yang dipakai umumnya kurang dari 0,5 kg per ton. Untuk antibiotik sebagai bahan pengendali penyakit pencernaan terutama Necrotic Eneritis dan Colibacilosis, maka beberapa antibiotik disarankan untuk digunakan seperti virginiamisin, basitrasin, flavomisin, bambarmisin, avilamisin, enramisin dan sebagainya. Dengan pelarangan penggunaan antibiotika sebagai pemacu pertumbuhan, maka antibiotika jenis ini hanya boleh digunakan sebagai terapi. Jumlah pemakaiannya kebanyakan kurang dari 1 kg, kecuali ada penjual yang mengencerkan bahan aktifnya sehingga jumlah yang dimasukkan dalam pakan >1 kg.

Kemampuan Teknis Produksi Pakan
Penambahan obat-obatan dalam jumlah kecil dalam ransum bukan menjadi masalah pada pabrik pakan besar, karena mereka mempunyai mixer yang mampu mengaduk bahan jumlah kecil secara merata. Mereka umumnya menggunakan mixer horizontal dan dibuktikan dengan uji homogenitas bahwa mixer yang digunakan mampu menghasilkan koefisien variasi <10% bahkan sampai <5%. Masalah akan timbul ketika pakan diproduksi oleh self-mixing farm. Kemampuan mixer yang digunakan untuk mengaduk bahan dalam jumlah kecil (<0.5 kg per ton) masih dipertanyakan.

Kebanyakan peternak menggunakan mixer vertical yang dipakai untuk mencampur konsentrat, jagung giling dan dedak padi dengan proporsi 35, 45-50 dan 15-20%. Cara kerja mixer vertical sangat berbeda dengan mixer horizontal, sehingga kemampuan untuk mencampur bahan dalam jumlah kecil diragukan. Meskipun beberapa peternak mencoba membuat premik (pre-mixing), yaitu campuran imbuhan pakan dalam jumlah kecil menjadi campuran yang lebih besar (misalnya 50 kg per ton), untuk kemudian dimasukkan dalam mixer utama. Tetapi kemampuan mengaduk secara merata dari vertical mixer yang berkapasitas 1-2 ton jarang diuji, sehingga tidak diketahui apakah ransum yang dibuat sudah homogen. 

Pengujian Mixer
Setiap mixer harus diuji kemampuannya untuk mengaduk ransum secara homogen. Pengujian mixer umumnya dilakukan dengan menggunakan indikator dari bahan yang ada dalam pakan seperti kadar garam. Sebanyak 10 contoh ransum yang diambil secara acak dalam satu kali pengadukan dikirim ke laboratorium untuk dianalisis kadar garamnya. Rataan kandungan garam dalam 10 contoh dan standar deviasinya digunakan untuk menghitung koefisen variasi yang dinyatakan dalam persen. Sebagai contoh, jika rataan kandungan garam dalam ransum sebesar 0.300% dengan standar deviasi 0.027%, maka koefisien variasi atau juga diistilahkan dengan homogenitas adalah 0.027/0.300 dikalikan 100%, sehingga nilainya adalah 9%. Sudah banyak dilaporkan bahwa mixer yang baik harus mempunyai nilai homogenitas <10%, bahkan mixer modern saat ini mempunyai kemampuan untuk mencapai nilai homogenitas sebesar <5%. Memang kadar garam yang umum digunakan sebagai indikator karena kandungan garam (penambahan garam) dalam ransum relatif kecil dan analisis kandungan garam mudah dilakukan.

Di samping garam, beberapa indikator juga digunakan seperti “micro tracers” yang partikel besinya berwarna, yang sengaja dimasukkan ke dalam pakan dan dihitung jumlah warnanya. Bagi peternak yang mencampur pakan sendiri dan juga bagi pabrik pakan, analisis kandungan obat yang dimasukkan dapat dipakai sebagai indikator apakah mixer yang digunakan mampu mengaduk secara merata (homogen). Analisis dapat dilakukan oleh produsen obat tersebut sebagai suatu servis bagi pelanggan.

Apabila setelah diuji, mixer tidak memenuhi persyaratan atau kemampuan untuk mengaduk belum secara merata, maka mixer harus diperbaiki sedemikian rupa sampai akhirnya mampu mengaduk secara homogen. Perbaikan mixer dapat dilakukan dengan mengatur jumlah putaran per menit (rpm) atau memeriksa apakah ribbon atau uliran dalam mixer berjalan sebagaimana mestinya. Atau mixer tidak dapat mengaduk secara homogen akibat kelebihan bahan yang akan diaduk atau melebihi kapasitasnya.

Apabila setelah dilakukan perbaikan ternyata mixer masih belum mampu mengaduk secara homogen, maka sebaiknya mixer tersebut tidak digunakan atau sebagai mixer cacat produksi ketika dibuat. Kemampuan dari mixer untuk mengaduk ransum juga dapat dilihat dari penampakan bagaimana ransum bergerak dalam mixer.

Sudah barang tentu, mixer harus mempunyai pintu atau tutup yang dapat dibuka untuk pemeriksaan. Banyak sekali peternak self-mixing yang tidak pernah mengecek mixer-nya dengan membuka tutupnya. Ketika dibuka, sering ditemukan gulungan tali plastik atau karung dalam as mixer atau screw atau penuh kotoran yang menempel pada ribbon atau screw. Sudah dibuktikan dalam penelitian bahwa mixer yang kotor, tidak mampu mengaduk pakan secara homogen.

Prof Budi Tangendjaja
Terbitnya peraturan pakan terapi (Medicated Feed), maka peternak self-mixing harus mulai memperhatikan mixer-nya dan mengujinya.

Resiko Kesalahan Membuat Pakan Terapi
Pemasukan obat-obatan termasuk antibiotika dan/atau anti-koksi ke dalam ransum dapat memberikan pengaruh negatif jika mixer yang digunakan tidak baik. Apabila obat yang dimasukkan tidak merata maka ransum yang mengandung obat dalam jumlah yang tidak cukup akan kurang atau tidak bermanfaat bagi ternaknya. Sebaliknya, jika ada bagian ransum yang kelebihan obat, maka ternak dapat keracunan atau memberikan efek negatif.

Dalam membuat ransum terapi, perlu juga diperhatikan akan terjadinya “carry over”, artinya adanya residu obat pada pakan berikutnya yang dibuat. Kontaminasi obat dapat memberikan implikasi negatif, tidak hanya terhadap kesehatan ternak tetapi juga terjadinya residu pada hasil ternak yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap konsumen yang mengonsumsinya.

Perlunya GMP (Good Manufacturing Practice) atau CPPB
Permasalahan dalam membuat pakan sendiri oleh peternak self-mixing tidak hanya dalam kemampuan untuk mengaduk obat dengan baik dan benar, tetapi juga harus memperhatikan kondisi pabrik dan pekerjanya. Peternak harus memperhatikan obat-obatan yang digunakan, bagaimana menyimpannya, bagaimana pencatatan dalam pemakaian, bagaimana dengan pengetahuan pegawai yang menangani obat-obatan tersebut, bagaimana dengan kebersihan pabrik pakan, bagaimana dengan pencegahan masuknya pest, seperti tikus, serangga dan sebagainya. Semuanya ini merupakan hal penting untuk diperhatikan dan ini tercakup dalam patokan GMP. Kelihatannya peternak self-mixing perlu dibina agar dapat menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB), bahkan jika memungkinkan semua fasilitas pembuatan pakan harus tersertifikasi GMP.

Hal penting (focal point) dalam GMP adalah untuk keamanan pemakaian obat-obatan dan imbuhan pakan, pencemaran bahan yang tidak dikehendaki (misalnya pestisida) dan kebersihan (hygiene) dan keamaman. Prinsip dalam GMP mencakup bangunan/lokasi, bahan pakan, proses produksi, pengirimam, quality control, dokumentasi dan pembinaan manusianya. Hal ini tidak akan diuraikan dalam tulisan ini.

Saran Kebijakan
• Pemerintah
Sebagai kelanjutan dari peraturan dan petunjuk pelaksanaan mengenai pakan terapi, pemerintah sebaiknya melakukan pembinaan terhadap peternak self-mixing agar mereka mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam membuat pakan terapi. Apabila pembinaan telah dilakukan ke seluruh peternak self-mixing, maka pemerintah dapat mulai melakukan pengawasan dengan melakukan audit mengenai pembuatan pakan yang baik. Hal ini dapat dilakukan setahun sekali. Akan tetapi untuk pengawasan pakan terapi, pemerintah dapat secara berkala mengambil contoh pakan terapi dan menganalisis kandungan obat-obatan yang digunakan. Apabila ditemukan hasil analisis yang tidak sesuai, pemerintah dapat membantu peternak tersebut untuk memperbaikinya sebelum memberikan hukuman.

Sudah barang tentu untuk menganalisis kandungan obat pakan terapi, pemerintah harus menyediakan laboratorium yang mampu menganalisisnya. Kerjasama dengan perusahaan yang memproduksi obat hewan dapat dilakukan, sehingga hasil analisis dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi ketepatan dan ketelitian.

• Peternak
Peternak yang membuat pakan terapi (juga pabrik pakan) harus terus-menerus mengikuti pelatihan atau seminar yang dapat meningkatkan pengetahuan mereka, sehingga mereka dapat melakukan pembuatan pakan terapi secara baik dan benar. Peternak juga harus memperhatikan kemungkinan terjadinya residu dalam telur atau daging yang mereka hasilkan. Perlu diingat bahwa Indonesia tidak menghendaki anak-anak mengonsumsi produk ternak yang tercemar dengan obat-obatan.

Peternak harus mampu menerapkan prinsip-prinsip cara pembuatan pakan yang baik. Jikalau perlu, mereka semua harus mendapatkan sertifikat GMP atau bisa berkembang menjadi HACCP.

• Perusahaan Obat
Perusahaan obat dan juga distributornya harus ikut serta membantu peternak self-mixing agar mampu membuat pakan terapi dengan benar. Distributor obat tidak cukup hanya menjual barang kepada peternak, tetapi juga membantu bagaimana menggunakan obat secara tepat dan benar. Perusahaan obat memberikan servis untuk menganalisis apakah obat yang dimasukkan dalam ransum telah dikerjakan dengan benar.

Ketiganya, baik pemerintah, peternak dan perusahaan obat harus bekerjasama dalam menghasilkan produk unggas yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dan mampu menyediakan protein hewani yang mampu dijangkau oleh masyarakat. ***

DSM Seminar: Era Pasca AGP, Hadapi Bersama-sama

Foto bersama seluruh panitia dan peserta seminar DSM, di Tangerang, Kamis (18/10). (Foto: Infovet/Ridwan)

Seiring dengan berjalannya era tanpa Antibiotic Growth Promoter (AGP) yang diresmikan pemerintah awal Januari kemarin, membuat banyak pihak terus memberikan edukasi dan informasi penting akan budidaya ternak tanpa AGP yang tadinya menjadi andalan banyak peternak dalam menunjang pertumbuhan unggas.

Melihat hal itu, PT DSM Indonesia turut menghadirkan seminar Review of Post-AGP Era Implementation bertajuk “Optimizing Gastrointestinal Functionality: A Collaboration of the Public and Private Sectors” yang diselenggarakan pada Kamis (18/10), di Serpong, Tangerang.

General Manager DSM Indonesia, Jason Park, dalam sambutannya menyatakan, untuk menghadapi era pasca AGP saat ini harus diupayakan bersama oleh seluruh stakeholder dan pelaku usaha. “Di era implementasi pasca AGP di industri peternakan saat ini harus dihadapi bersama-sama, seperti halnya film superhero Avengers,” ujar Jason, Kamis (18/10).

Berbagai negara di dunia pun sudah meninggalkan penggunaan AGP dalam meningkatkan produktivitas ternak, walau perubahan pasca AGP memerlukan waktu yang cukup lama. Direktur Kesehatan Hewan, Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, mengungkapkan, kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan dalam rangka meng-update perbaikan dalam budidaya ternak unggas.

“Penggunaan AGP di dunia sudah dihentikan, banyak alternatif yang bisa digunakan sebagai pengganti AGP. Namun, antibiotik masih boleh digunakan di peternakan hanya untuk tujuan terapi (medicated feed) melalui resep dokter hewan,” kata Fadjar. Peraturan penggunaan medicated feed pun sudah diterbitkan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 09111/KPTS/PK.350/F/09/2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Obat Hewan dalam Pakan untuk Tujuan Terapi.

Ia pun berharap, lewat seminar ini masyarakat di industri perunggasan bisa lebih menambah wawasan mengenai pelarangan dan alternatif AGP, seperti probiotik, prebiotik, enzim, acidifer bahkan herbal. “Dengan pemakaian AGP itu justru keuntungannya jauh lebih sedikit dibanding risikonya, jadi banyak ruginya lah,” tegas Fadjar.

Tim DSM Indonesia bersama narasumber seminar. (Foto: Infovet/Ridwan)

Pada kegiatan tersebut, Fadjar juga turut menjadi narasumber menampilkan pemaparan mengenai peraturan terkait pelarangan AGP, selain menghadirkan narasumber lain, diantaranya Philippe Becquet, Global Regulatory Affairs Director ANH Representative DSM in European Food Safety Authority (EFSA), Dr Farshad Goodarzi Boroojeni, Freie Universitat Berlin, Departement of Veterinary Medicine, Institute of Animal Nutrition, Tony Unandar, Private Poultry Farm Consultant dan Antoine Meuter, DSM Nutritional Products. (RBS)

Optimalkan Potensi Genetik Ayam Broiler Tanpa AGP

Sumber: shutterstock foto.

Latar Belakang Pemakaian AGP Dilarang Pemerintah?
Isu global mengenai pentinganya “safety and healthy food” produk pangan asal hewani mensyaratkan tersedianya produk pangan bebas dari residu antibiotik, bahan kimia dan hormone, serta bebas dari cemaran kuman yang resisten terhadap antibiotik. Adanya kekhawatiran masyarakat global berkenaan dengan masalah AMR (Anti-Microbial Resistance), membuat Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 14/2017 berkenaan dengan larangan pemakaian antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan (Antibiotic Growth Promoter/AGP) serta membatasi pemakaian antibiotik yang digunakan sebagai produk pendukung untuk program kesehatan guna mencegah infeksi agen penyakit asal bakteri.

Pada era perdagangan bebas saat ini, Indonesia tergolong negara besar dengan lebih dari 260  juta penduduk tentu menjadi pasar potensial untuk produk pangan asal hewani yang diproduksi oleh nagara lain. Sehingga dalam menyikapi isu global terkait dengan problem AMR dan tuntutan global bagi tersedianya pangan asal hewani yang sehat dan aman, maka sebagai negara besar agar tidak hanya menjadi pasar bagi negara lain, mengharuskan Indonesia untuk mampu menjadi produsen sekaligus konsumen dan mampu untuk mengekspor produk pangan asal hewani yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Problem Lambat Tumbuh dan Larangan AGP Dijadikan Kambing Hitamnya
Adanya problem pencernaan dan lambat tumbuh yang terjadi belakangan ini pada ayam broiler disinyalir banyak peternak penyebabnya karena adanya larangan AGP pada pakan ayam. Sehingga terkesan adanya gangguan pencernaan, lesi pada gizzard, pakan yang tidak tercerna sempurna dan gangguan pertumbuhan, menjadikan Peraturan Pemerintah tentang larangan pemakaian AGP dijadikan kambing hitam salah satu penyebab kurang optimalnya pertumbuhan ayam broiler yang tidak sesuai potensi genetiknya.

Dari pengamatan yang penulis lakukan langsung di lapangan, setelah dikaji secara mendalam adanya gangguan pencernaan berupa enteritis, gizzard erosion disertai gejala klinis wet dropping, material pakan yang tidak tercerna sempurna, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan pertumbuhan broiler, ternyata tidak sepenuhnya disebabkan oleh adanya larangan pemakaian AGP. Adapun beberapa penyebab terjadinya problem pencernaan dan lambat tumbuh pada broiler, lebih disebabkan karena beberapa faktor berikut:

1. Preparat pengganti AGP yang dipakai kurang efektif menjaga integritas sistem pencernaan, tidak optimal mencegah infeksi entero-patogen dengan masih ditemukan tanda-tanda enteritis.
2. Adanya problem gizzard erosion disinyalir penyebabnya karena iritasi mikotoksin jenis T-2 toksin yang mencemari pakan, sehingga menyebabkan pakan yang dikonsumsi oleh ayam tidak tercerna sempurna.
3. Problem wet dropping diduga disebabkan karena cukup tingginya kandungan ANF’s (Anti-Nutritional Factors) dalam sediaan pakan dan juga kondisi usus ayam yang nampak cukup tipis, hal ini karena vili-vili usus tidak berkembang dengan baik untuk menyerap nutrisi pakan dan air.

Dampak Pemakaian AGP pada Pakan Terhadap Kesehatan Pencernaan
Sebelum penulis membahas apa dampak pemakaian antibiotik yang tidak terkontrol sebagai growth promoter, terlebih dahulu penulis sampaikan apa saja penyebab atau pemicu terjadinya resistensi kuman penyakit terhadap antibiotik yang digunakan sebagai growth promoter pada industri peternakan: ...


Drh Wayan Wiryawan
PT Farma SEVAKA NUSANTARA


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi September 2018.

Pakan Pengobatan (Medicated Feed)

Oleh: Budi Tangendjaja

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian yang melarang penggunaan Antibiotic Growth Promotor (AGP) di dalam pakan mulai awal tahun ini. Di samping itu, pemerintah memasukkan ionophore yang sedianya termasuk kedalam antiprotozoa untuk mencegah terjadinya penyakit koksi ke dalam kelompok antibiotika, sehingga hanya diperbolehkan pemakaiannya selama tujuh hari. Keputusan yang terakhir ini menimbulkan berbagai kendala baik dari segi teknis maupun pelaksanaannya di lapangan, termasuk pabrik pakan. Belajar dari pengalaman negara maju, maka ada baiknya jika Indonesia dapat menerapkan kebijakan untuk mengembangkan “Medicated Feed” atau pakan pengobatan.

Apa itu Pakan Pengobatan?
Pakan pengobatan merupakan pakan yang dibuat khusus untuk mengobati ketika terjadi penyakit yang ditemukan di kandang. Kandungan obat yang di masukkan dapat digunakan untuk mengobati penyakit infeksi, baik karena bakteri maupun karena koksi. Oleh karena itu, pakan pengobatan hanya dapat dibuat setelah mendapat rekomendasi dari dokter hewan yang berwewenang. Penggunaan pakan pengobatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan mengakibat tujuan untuk mengobati ternak yang sakit tidak tercapai dan terlebih dapat menimbulkan residu dalam produk ternak yang akan berisiko terhadap konsumen yang mengonsumsinya.

Beberapa negara menerapkan pakan pengobatan dalam rangka menangulangi penyakit koksi terutama pada ayam dara (pullet). Pakan pengobatan dibuat dengan memasukkan amprolium sebagai bahan aktif untuk mencegah penyakit koksi. Sifat amprolium yang tidak mematikan koksidia (coccidostat) diharapkan masih menyisakan koksidia dan pullet dapat mengembangkan kekebalan tubuhnya dalam persiapan ketika bertelur, kekebalan terhadap koksi sudah terjadi. Berbeda dengan broiler yang dipelihara dalam umur yang pendek (<40 hari) maka obat koksi yang digunakan bersifat untuk membunuh (coccidicide) agar penyakit koksi tidak berkembang sama sekali. Mengingat siklus emeria sebagai bibit penyakit koksi yang panjang dan juga sulit dihilangkan dalam kandang terutama lantai/litter, maka pemakaian antikoksi merupakan suatu keharusan di dalam pakan.


Penyakit koksi hanya terjadi pada unggas dan anti-koksi tidak pernah digunakan pada manusia, sehingga di luar negeri antikoksi masih diperbolehkan digunakan dalam pakan unggas. Antikoksi yang tersedia di lapangan dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan sifat kimianya, yaitu sintetik dan ionophore. Bahan yang disebut belakangan ini diperoleh dari fermentasi mikroba dan diklasifikasikan lagi ke dalam mono dan divalent. Contoh ionophore adalah Salinomisin, Monensin, Semduramisin, Lasalocid sedangkan yang sintetik kimia adalah Diclazuril, Robenidin, Nicarbazin, Halofuginine, Amprolium dan ClopidolMeskipun diberi anti-koksi dalam pakan, emeria masih mampu beradapatsi terhadap bahan tersebut dan menimbulkan kekebalan. Oleh karena itu, pabrik pakan broiler selalu menerapkan sistim rotasi untuk mengganti jenis anti-koksi secara berkala, baik jenis ionophore maupun sintetik kimia. Beberapa pabrik pakan di luar negeri ada yang menerapkan sistem “suttle”, yaitu dengan membedakan jenis antikoksi yang digunakan untuk periode starter dan grower/finisher. Tetapi di Indonesia, kebanyakan menggunakan sistem rotasi mengingat praktisnya dan umur panen yang lebih cepat (<35 hari).

Pencegahan terhadap penyakit koksi dapat juga dilakukan dengan vaksinasi, tetapi hal ini kebanyakan dilakukan pada breeder atau pullet yang membutuhkan pemeliharaan lama. Sedangkan untuk broiler, vaksinasi dilaporkan kurang efektif. Dengan peraturan yang diterapkan pemerintah saat ini, maka pembuatan pakan pengobatan merupakan jalan yang mungkin dapat ditempuh, agar dapat diterapkan di lapangan. Meskipun demikian, petunjuk pelaksanaan perlu dibuat, agar pembuatan, peredaran dan penggunaan di peternak dapat berjalan dengan baik... ***


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi Juni 2018.

Pelarangan AGP dan Penguatan Profesi Dokter Hewan



Dalam sebuah  pertemuan dengan pengurus ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), Rabu 31 januari 2018, Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan) Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD  yang didampingi Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh. Ni Made Ria Isriyanthi PhD, menyatakan, bahwa dengan resep dokter hewan, antikoksidia golongan ionophore dapat dipakai lebih dari tujuh hari. Pernyataan ini sangat penting bagi dunia peternakan dan kesehatan hewan, karena sejak berlakunya pelarangan AGP awal Januari 2018 ini, banyak informasi simpang-siur di lapangan mengenai bagaimana teknis penggunaan antikoksidia golongan ionophore maupun non-ionophore.

Mengambil referensi peraturan di dunia kesehatan manusia, Dirkeswan  mengatakan, antibiotik untuk pengobatan manusia  aturannya hanya boleh dipakai  selama lima hari. Namun seorang dokter dengan tanggung jawab profesinya bisa membuat resep penggunaan antibiotik sampai sebulan bahkan bisa sampai setahun, misalnya untuk pasien yang terserang TBC.

Begitupun dengan peraturan yang berlaku di dunia kesehatan hewan. Permentan No. 14/2017 pasal 17 menyebutkan bahwa dalam hal untuk keperluan terapi, antibiotik dapat dicampur dalam pakan dengan dosis terapi dan lama pemakaiannya paling lama tujuh hari.  “Dalam hal ini seorang dokter hewan, dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, dapat menulis resep penggunaan antikosidia golongan ionophore lebih dari tujuh hari dan golongan non-ionophore lebih dari 21 hari,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan, lahirnya Permentan No. 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, sekaligus merupakan salah satu upaya penguatan profesi dokter hewan. Hal ini mestinya didukung oleh semua pihak. Permentan 14/2017 tersebut melarang penggunaan antibiotika sebagai imbuhan pakan, namun penggunaan antibiotika sebagai terapi, termasuk terapi melalui pakan, diperbolehkan dengan beberapa syarat, antara lain harus dengan resep dokter hewan.

Siapa dokter hewan yang boleh menulis resep? Dirkeswan mengatakan, semua dokter hewan prinsipnya boleh membuat resep karena mereka telah disumpah sebagai dokter hewan. Namun ia menyatakan dalam waktu dekat akan ada pengaturan lebih lanjut mengenai bagaimana mekanismenya. Misalkan apakah satu resep itu ditulis untuk satu flok kandang, satu kawasan area peternakan atau bagaimana. Akan diatur juga apakah nantinya dokter hewan tersebut harus memiliki izin praktek khusus. Sambil menunggu peraturan lebih lanjut itu, maka dokter hewan manapun boleh menulis resep mengenai penggunaan antibiotik untuk terapi.

Diakui oleh Dirkeswan, sebagai sebuah peraturan baru, Permentan No. 14/2017 belum mengatur semua aspek yang terkait pelarangan AGP. Namun pada prinsipnya pemerintah sama sekali tidak bermaksud untuk mempersulit dunia usaha peternakan dan kesehatan hewan. Peraturan ini dibuat dengan niat baik untuk meningkatkan kualitas peternakan nasional. Pelarangan AGP pada tahap awal tentu tampak seperti merugikan, namun dalam jangka panjang akan membuat usaha menjadi lebih sehat. Hal ini karena jika AGP digunakan terus-menerus maka akan terjadi resistensi antibiotika, sehingga dalam jangka panjang biaya pengobatan akan justru menjadi lebih mahal.

Dirkeswan menyadari banyak informasi yang berkembang di media umum yang membuat masyarakat resah. Sebuah media online memberitakan bahwa akibat pelarangan AGP produksi telur di Jawa Timur turun hingga 60%.

Hal ini sama sekali tidak benar. AGP selama ini digunakan sebagai pemacu pertumbuhan, yang dapat membantu meningkatkan produksi unggas sekitar 3-5%. Dengan dilarangnya penggunaan AGP maka kemungkinan penurunan produksi unggas hanya sekitar 3-5%. “AGP bukanlah obat untuk pengobatan penyakit, sehingga tidak ada hubungannya pelarangan AGP dengan peningkatan kejadian penyakit di peternakan,” kata Dirkeswan.

Melihat kasus tersebut, Dirkeswan mengatakan, sosialisasi mengenai pelarangan AGP dan implementasinya, akan terus dilakukan dan ditingkatkan oleh pemerintah. Ia mengharapkan agar ASOHI, Majalah Infovet, serta kalangan profesi dokter hewan ikut membantu sosialisasi ini agar peternak mendapatkan informasi yang tepat.

Selama Januari 2018 ada beberapa pertanyaan yang masuk ke Redaksi Majalah Infovet, antara lain bagaimana mekanisme pembuatan resep untuk peternak oleh dokter hewan? Apakah pakan yang mengandung antibiotika sebagai terapi harus didaftarkan dengan NPP (Nomor Pendaftaran Pakan) yang berbeda dengan pakan yang tanpa antibiotika? Bagaimana jika penambahan antibiotika itu berupa produk customized yang berdasarkan pesanan peternak atau perusahaan tertentu, apakah juga perlu didaftarkan? bagaimana dengan pelabelan pakan setelah berlakunya Permentan No. 14/2017? Pertanyaan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana teknis pengawasannya, baik oleh pengawas obat hewan maupun pengawas mutu pakan (wastukan)?

Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan, sebenarnya pelaku usaha memiliki kepedulian yang tinggi terhadap pelaksanaan Permentan No. 14/2017. Diharapkan pemerintah dapat menjelaskan lebih gamblang beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Langkah ASOHI bersama Ditkeswan menyelenggarakan Pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) bulan Desember 2017 dan dilanjutkan angkatan berikutnya pada Februari 2018 merupakan salah satu upaya ASOHI untuk membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang Permentan No. 14/2017 beserta dampaknya. Banyaknya animo dokter hewan di perusahaan obat hewan dan perusahaan pakan untuk ikut pelatihan, juga menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap pelaksanaan permentan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa Permentan No. 14/2017 juga membuat peran dokter hewan sebagai penanggung jawab teknis obat hewan, baik di perusahaan obat hewan maupun pakan juga semakin penting. Dokter hewan yang menjadi penanggung jawab teknis obat hewan harus paham betul tugas dan tanggung jawab mereka, serta memahami masalah-masalah peraturan perundang-undangan, masalah teknis dan penguatan profesi. ***

Editorial Majalah Infovet Edisi 283 Februari 2018

Dirjen PKH akan Tindak Tegas Pelaku Pengguna AGP


Bogor – INFOVET. Sarasehan Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) bertajuk ‘Tantangan Budidaya Ayam Pasca Pelarangan AGP dan Masuknya Ayam Impor’ diadakan Kamis (25/1/2018) di IPB Convention Center, Bogor. Acara ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan perunggasan nasional, turut hadir Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Drh I Ketut Diarmita MP.

Para peternak dihimbau menyatukan visi terkait kualitas produk dalam negeri, khususnya mengenai larangan penggunaan antibiotic growth promoter (AGP).

Ketut menegaskan, tidak akan memberi kelonggaran terkait pelarangan  penggunaan AGP. Tanpa ketegasan dari pemerintah, penggunaan AGP baik peternak maupun industri pakan akan terus menggunakan AGP sebagai barometer pertumbuhan unggas. Pemerintah akan memberi sanksi bagi pelaku pelanggar.

“Terkait AGP,  para ahli di Organisasi Kesehatan Dunia (OIE)  dan WHO sangat mengkhawatirkan terjadinya resistensi antibiotik, walaupun sampai hari ini sebenarnya belum ada referensi yang mengatakan dari daging ke manusia ini ada hubungan yang menyebabkan resisten,” kata Ketut.

Kendati demikian, Ketut mengatakan hingga saat ini tidak kurang dari 700.000 orang meninggal setiap tahunnya karena resistensi terhadap antibiotik.

Status pengendalian resistensi antimikroba dalam keamanan dan kesehatan hewan masih disclaimer, diakui Ketut. Untuk menjawab isu global ini, Ditjen PKH mengambil langkah strategis dengan merilis regulasi penetapan pelarangan penggunaan AGP yang dituangkan Permentan No 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan.

Karenanya, para peternak diminta untuk taat terhadap pelarangan penggunaan AGP untuk imbuhan pakan ternak. “Coba kita pikirkan bagaimana keturunan kita ke depan,”imbuhnya.

Ditengah penolakan dunia terhadap AGP sebagai imbuhan pakan ternak, peternak Indonesia juga diminta patuh agar kualitas pangan Indonesia khususnya ternak tetap mendapat pengakuan di mata dunia. (nu)


Dirkeswan Pastikan Pelarangan AGP

Dirkeswan (no 2) bersama Tim Infovet
Pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoters) adalah amanat UU no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jadi harus kita patuhi. Tentang bagaimana implementasinya harus melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Demikian dikemukakan oleh Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Drh. Fajar Sumping Tjaturasa, PhD saat diwawancarai Infovet hari ini 28 Desember 2016 di ruang kerjanya.

Fajar mengatakan, UU tersebut disahkan tahun 2009, sekarang sudah berusia 7 tahun sehingga amanatnya (tentang pelarangan penggunaan AGP dalam pakan ) harus segera dilaksanakan. Draft Permentan sudah disusun, tinggal public hearing dan segera dilakukan pengesahan. "Kemungkinan Januari 2017 sudah efektif dilaksanakan pelarangan AGP tersebut," ujarnya.

Mumpung masih ada waktu untuk penyempurnaan, pihak pelaku usaha obat hewan, produsen pakan maupun peternak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap draft Permentan tersebut.

Seiring dengan rencana pelarangan AGP Fajar menyarankan perlunya perhatian lebih serius terhadap pelaksanaan biosekuriti di peternakan. Dengan begitu maka penggunaan antibitika untuk pengobatan menjadi berkurang. "Jangan sampai berpikir penggunaan antibitika sebagai pengganti lemahnya biosekuriti," tambahnya.

Harapan Terhadap ASOHI & Infovet

Kepada Infovet, Fajar menyampaikan apresiasinya terhadap ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) yang telah banyak bekerjasama dengan pemerintah. Ia mengharapkan kerjasama ini dapat terus ditingkatkan. "Saya bukan orang baru di dunia obat hewan. Cukup lama di BBPMSOH (Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan), ikut dalam berbagai tim, ikut nulis buku yang diterbitkan ASOHI, ikut tim PPOH, juga ikut Komisi Obat Ikan, bahkan juga aktif di Badan Standarisasi Nasional untuk Codex Pangan," urai Fajar.

"Selama bergaul dengan dunia obat hewan, saya banyak melihat kerjasama pemerintah dengan ASOHI dalam menyusun sistem peraturan obat hewan sangat produktif. Bahkan kemudian menjadi referensi bagi pengaturan obat ikan. Saya percaya kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan," tambahnya.

Terhadap majalah Infovet, ia mengharapkan untuk terus berperan menjembatani informasi antara pemerintah dengan masyarakat di bidang peternakan dan kesehatan hewan. "Infovet sebagai media, bisa berperan sebagai ruang diskusi antara kami di pemerintah dengan masyarakat," ujarnya

Sekilas Karir

Fajar Sumping Tjaturasa adalah alumni FKH IPB angkatan 17 (1981-1986). Mengawali karirnya di BBPMSOH semenjak meraih gelar dokter hewan hingga tahun 2007. Selanjutnya diangkat sebagai kepala Balai Pengujan Mutu Produk Peternakan (BPMPP) tahun 2007-2009, pindah ke Direktorat Kesmavet tahun 2009-2011, kemudian dipercaya sebagai Kepala Balai Besar Veteriner (BBV) Wates, Jogjakarta tahun 2011-2016. Sejak Desember 2016 ia diangkat sebagai Direktur Kesehatan Hewan.

Doktor lulusan Jepang ini dikenal pekerja keras dan aktif di berbagai kegiatan lingkup peternakan dan kesehatan hewan termasuk kegiatan kerjasama dengan ASOHI.***



ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer