Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini ditjen peternakan dan kesehatan hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

UPAYA KEMENTAN MENANGKAL HOAX TELUR PALSU

Drh Pujiono mengklarifikasi hoax telur palsu di Kediri


Beberapa waktu yang lalu media sosial kembali dihebohkan oleh isu telur palsu yang ditemukan oleh seorang wanita di kota Kediri. Dalam sebuah video yang beredar, tampak sejumlah telur ayam dalam kondisi terpecah yang isinya tampak kental menyerupai jel. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, telur tersebut ternyata asli dan emak-emak tersebut meminta maaf.

Menanggapi isu ini Kementerian Pertanian cq Ditjen Peternakan dan Keswan menggelar talk show bertajuk "Kesmavet Talk : Hati - Hati telur palsu". Acara tersebut diselenggarakan secara live streaming melalui daring instagram dan facebook ditjen peternakan dan kesehatan hewan pada Kamis (20/5) yang lalu.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University sekaligus Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementerian Pertanian Dr Drh Denny Widaya Lukman dan perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri Drh Pujiono.

Dalam paparannya, Dr Denny menjelaskan segala aspek mengenai telur. Dari proses pembentukan telur, cara memperlakukan dan menyimpan telur, hingga cara memilih telur yang baik dan layak makan dijelaskan secara mendetail dengan bahasa yang mudah dimengerti. 

"Isu telur palsu ini sudah berkali-kali muncul seperti isu daging ayam yang mengandung hormon, saya tegaskan sekali lagi, tidak akan ada yang namanya telur palsu secanggih apapun teknologi yang manusia miliki," tutur Denny. 

Denny menghimbau kepada para konsumen agar lebih rajin membaca dan memilih berita agar tidak mudah termakan isu hoax, terlebih lagi menyebarkan isu tersebut ke media sosial. Karena tentunya hal ini juga akan merugikan sektor peternakan akibat ketakutan makan telur palsu yang sebenarnya adalah hoax.

Drh Pujiono selaku perwakilan pemerintah daerah kemudian menjelaskan kronologi peristiwa beredarnya video tersebut di berbagai laman media sosial. Menurutnya itu hanya kesalahpahaman dan salah handling telur saja.

Telur tersebut dimasukkan ke dalam kulkas bagian bawah, bukan freezer. Setelah lima hari dipecahkan oleh si Ibu tetapi tidak bisa. Selain itu cangkangnya sulit dipecahkan, putih dan kuningnya mencair dan bercampur menjadi satu. Tidak seperti telur pada umumnya. Bahkan dari dalam telur keluar cairan bening yang kemudian mengeras seperti lem. Kulit ari yang berada di dalam cangkang juga kenyal saat ditarik," tutur Pujiono.

"Setelah diperiksa di laboratorium oleh tim kami, 10 butir sampel telur tersebut bukanlah telur palsu melainkan membeku karena suhu yang terlalu dingin, nah ini kan berarti salah handling dan salah paham tapi tidak dilakukan klarifikasi alias tabayyun," tambah Pujiono.

Pujiono kemudian menghimbau agar kaum ibu - ibu tidak terburu - buru untuk langsung membuat postingan seperti itu dan menyebarkannya. Karena selain dapat menyebabkan keresahan, sang pembuat dan penyebar juga dapat dipidanakan karena menyebarkan hoax.

"Ini merupakan cambuk juga bagi kami agar lebih dekat dan mengedukasi masayarakat lebih luas. Saya harap isu ini tidak lagi terulang, pemerintah sedang gencar meningkatkan konsumsi telur, karena isu ini program tadi dapat terhambat, bahkan membuat peternak dan pedagang telur rugi," tukas Pujiono.

Senada dengan Pujiono, Denny juga menghimbau kepada kaum ibu - ibu agar lebih cerdas, banyak membaca, menggali informasi, dan kritis dalam menghadapi isu - isu terkait hal tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh stakeholder di dunia peternakan agar senantiasa dan tidak bosan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah termakan hoax.

Kemenkominfo bahkan beberapa waktu yang lalu pernah merilis bahwa hoax beredarnya telur palsu ini menempati peringkat ke-6 dari beberapa hoax yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. (CR)




SERTIFIKASI NKV : WAJIB HUKUMNYA BAGI UNIT USAHA PETERNAKAN DAN PENGOLAHAN HASIL TERNAK

Kementan melalui Ditjennakkeswan akan menggalakkan sertifikasi NKV untuk unit usaha peternakan

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan sosialisasi Permentan No.11 tahun 2020 mengenai Nomor Kontrol Veteriner, melalui daring pada Selasa 23 Juni 2020 yang lalu. 

Permentan ini merupakan pembaruan dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan. Aturan tersebut dikeluarkan untuk melengkapi peraturan yang telah ada sebelumnya. Misalnya hal seperti penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta peraturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa masa berlaku NKV dibatasi menjadi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Hal itu disampaikan oleh ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, kata Drh Ira Firgorita dalam paparannya.

Ira juga menjelaskan mengenai ekanisme sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan dimulai dari mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi. Jika lengkap, kemudian permohonan dilimpahkan ke Tim Auditor yang ditugaskan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, lalu dilakukan proses audit.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa sertifikat NKV juga wajib dimiliki oleh, rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Di sektor hulu, usaha budidaya sapi perah dan unggas petelur juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Hal itu disebabkan karena unit usaha tersebut langsung menghasilkan produk yang bisa langsung dkonsumsi manusia. Tidak luput juga sertifikat NKV harus dimiliki oleh unit pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan misalnya usaha garmen (jaket kulit) juga wajib memiliki sertifikat NKV.

Drh Syamsul Ma'arif selaku Dirketur Kesmavet, Ditjennakkeswan menambahkan, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas. Dalam hal ini, yang diprioritaskan terlebih dahulu yaitu, produsen, unit usaha atau perusahaan yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan untuk publik.

Dirinya juga mengutarakan beberapa hal yang sifatnya perlu dan akan segera ditindaklanjuti agar pelayanan kepada masyarakat khususnya audit dalam rangka sertifikasi NKV tidak terhambat.

“Kami akan berusaha sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, jika ada yang perlu ditindaklanjuti secara cepat, maka akan segera kami lakukan. Ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat,” tutup Syamsul.

KEMENTAN AJAK TOKOH MASYARAKAT BALI DAN NTT BANTU KENDALIKAN PENYAKIT BABI

Foto bersama Dirjen PKH dan para tokoh masyarakat. (Foto: Dok. Kementan)

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memandang penting peran tokoh masyarakat, agama, dan adat dalam memberikan dukungan untuk program pengendalian penyakit hewan. Hal tersebut disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita saat berdiskusi dengan para tokoh yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Penyakit Babi Wilayah Bali dan NTT, Jumat (06/3).

Menurutnya, selama ini pengendalian penyakit hewan lebih banyak mengandalkan aspek teknis saja, padahal aspek lain seperti sosial budaya dan dukungan politis tidak kalah pentingnya. Ketut kemudian mengambil contoh pentingnya pelibatan tokoh yang dipercaya oleh masyarakat dalam pengendalian penyakit hewan.

"Saya berharap para tokoh masyarakat, agama, dan adat yang hadir khususnya dari Bali dan NTT dapat mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang saat ini mengakibatkan kematian babi di Bali dan NTT," ungkapnya.

Ketut kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PKH terus fokus dalam penanganan penyakit yang mengakibatkan kematian pada Babi. Kejadian tersebut berawal di Sumatera Utara pada akhir 2019, yang kemudian dinyatakan secara resmi sebagai wabah African Swine Fever (ASF).

ASF merupakan penyakit yang sudah lama ada, diawali di Afrika pada tahun 1920-an, penyakit ini menyebar ke Eropa dan akhirnya dalam beberapa tahun terakhir masuk ke dan menyebar di Asia.

"Penyakit ASF ini sangat menular, dan sampai saat ini belum ada obat atau vaksinnya. Sekali ASF masuk ke suatu wilayah, sulit untuk diberantasnya. Oleh karenanya, sejak China dinyatakan wabah pada akhir tahun 2018, sebenarnya Indonesia sudah mempersiapkan diri menghadapi masuknya penyakit ini," ujar Ketut.

Langkah-langkah yang telah dilakukan dari sejak wabah ASF terjadi di China, yakni membuat Surat Edaran kewaspadaan penyakit ASF, memberikan Bimtek dan Simulasi Penyakit ASF kepada petugas, melakukan sosialisasi secara langsung kepada petugas dan peternak, serta memberikan bahan sosialiasasi terkait ASF kepada dinas PKH di daerah.

"Kita juga telah siapkan bantuan desinfektan, sprayer, alat pelindung diri dan bahan pendukung lainnya, serta dana tambahan untuk pencegahan dan pengendalian ASF," tambah Ketut.

Ditjen PKH juga telah berkoordinasi dan meminta Karantina Pertanian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang pesawat atau kapal laut dari luar negeri yang membawa produk segar dan olahan babi, serta meminta stakeholder lain melakukan pengawasan penggunaan sisa-sisa makanan sebagai pakan babi (swill feed).

Selain pengendalian penyakit, pemerintah juga memikirkan jalan untuk pemulihan ekonomi bagi peternak dan pekerja di peternakan tersebut.

Bagi peternak terdampak, telah diberikan bantuan penguburan atau pembakaran bangkai. Ketut juga memberikan alternatif bagi pekerja yang terdampak kemungkinan fasilitasi pemberian bantuan ternak selain babi sebagai sumber penghidupan.

"Saat ini kita akan coba fasilitasi dengan pihak bank agar ada kebijakan yang meringankan peternak terkait kredit, pemberian kredit dengan bunga murah bagi peternak yang mau memulai usaha kembali, dan fasilitasi asuransinya," ucapnya.

Perkembangan Kasus Kematian Babi

Ketut kemudian menyampaikan update tentang data kematian babi akibat ASF di Sumut yang saat ini mencapai 47.534 di 21 kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya pengetatan dan pengawasan lalu lintas hewan yang baik serta penerapan biosekuriti, sangat sulit membendung penyakit ASF ini.

"Belajar dari Sumut, dimana partisipasi masyarakat dalam program itu sangat penting, kita harapkan peran dan sumbangsih para tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk dapat membantu memberikan pemahaman pada masyarakat terkait hal ini," harapnya.

Lebih lanjut, Ketut juga menjelaskan tentang data kematian babi di NTT yang saat ini mencapai 3.299 di 6 kabupaten/kota. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang menunjukan hasil positif ASF di Kabupaten Belu, Ia menduga bahwa kasus kematian babi di kabupaten/kota lain di NTT juga disebabkan oleh penyakit yang sama.

Sementara itu di Bali angka kematian babi akibat penyakit yang disebut peternak sebagai Grubug Babi yang dinyatakan pemerintah sebagai suspek ASF telah mencapai 2.804 di 8 kabupaten/kota.

"Ke depan, kita coba tingkatkan terus upaya-upaya pengendalian yang kita lakukan. Dengan adanya dukungan para tokoh, harapannya kerja kita nantinya bisa lebih efektif menekan kasus," pungkasnya. (Rilis Kementan)

INDONESIA SIAP TAMBAH EKSPOR OBAT HEWAN KE ETHIOPIA

Suasana audit di PT Medion Farma Jaya (Foto: Dok. Kementan)


Tim Inspeksi good manufacturing practise (GMP) atau cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) dari Veterinary Drug & Animal Feed Administration & Control Authority (VDFACA), Ethiopia melakukan audit di salah satu perusahaan obat hewan Indonesia yakni PT Medion Farma Jaya. Audit ini dilakukan selama satu minggu, mulai dari tanggal 13 Januari 2020.

"Hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) untuk meningkatkan ekspor produk-produk pertanian tiga kali lipat atau Gratieks, termasuk obat hewan," ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) di Jakarta, (21/01/2020).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah untuk menambah ekspor obat hewan ke Ethiopia.

Setelah lolos desk study, tahapan lanjutan adalah mengundang tim CPOHB untuk audit dalam rangka registrasi dan ijin ekspor obat hewan dari Indonesia ke Ethiopia. Kegiatan audit ini secara langsung didampingi oleh tim CPOHB Ditjen PKH.

Ketut optimis bahwa Indonesia bisa menambah volume dan nilai ekspor untuk pasar Ethiopia ini, mengingat kualitas dari obat hewan serta sistem penerapan CPOHB di perusahaan obat hewan Indonesia sudah sangat baik.

"Ini dibuktikan dengan data bahwa obat hewan Indonesia sejak tahun 2015 telah menembus 93 negara di benua Asia, Amerika, Eropa, Afrika, dan Australia. Bahkan saat ini sudah ada obat hewan Indonesia yang bisa masuk ke pasar Ethiopia ini," tambahnya.

Sementara itu pada kesempatan audit, Zerihun Belachew Tefera dari VDFACA Ethiopia menyampaikan bahwa 98% obat hewan yang beredar dari Ethiopia merupakan produk impor dan tahapan audit ini sangat penting untuk proses registrasi dan ijin ekspor.

Pihak VDFACA pada akhir proses audit menyampaikan bahwa fasilitas produksi dan proses kerja yang dijalankan PT Medion telah memenuhi persyaratan CPOHB, dan hal ini akan segera disampaikan kepada otoritas Ethiopia untuk mendapatkan pengesahan.

Menyambut hasil tersebut, Elvina Jonas, Director Animal Health PT Medion Farma Jaya menyampaikan apresiasinya kepada tim VDFACA yang telah melaksanakan audit, juga kepada tim Ditjen PKH yang telah mendampingi prosesnya.

"Saya berharap agar sertifikat CPOHB dan nomor registrasi obat hewan dari pemerintah Ethiopia segera terbit, sehingga eksportasi dapat segera dilaksanakan," pungkasnya. (Rilis Kementan)


Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Beri Apresiasi Jasindo


Foto : Dok Kementan

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Ir Fini Murfiani MSi menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jasindo selaku BUMN dengan Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung, Sabtu (22/9/2018).

Pada kesempatan tersebut, Fini mengapresiasi langkah PT Jasindo. Selain menjadi offtaker dan avalis, PT Jasindo turut melakukan pendampingan dan pemberdayaan.

Menurutnya, program kemitraan dari BUMN ini merupakan salah satu sumber pembiayaan yang murah dengan bunga 3% dan lama pengembalian 3 tahun. Skema dengan bunga yang sama telah lama diusulkan oleh Ditjen PKH, tapi baru disetujui KUR dengan bunga 7%.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada PT Jasindo yang telah percaya kepada usaha peternakan dan meluncurkan Program Kemitraan BUMN kepada 50 orang peternak anggota KAN Jabung dengan total pembiayaan Rp 1 miliar. Pembiayaan ini akan digunakan untuk pembelian 50 ekor sapi perah oleh KAN Jabung," jelas Fini seperti dikutip dari laman detik.com.

Selain PT Jasindo di Jawa Timur, program kemitraan dengan peternak sapi perah juga sudah dilaksanakan oleh Sucofindo dan PT Pelindo III dengan Koperasi Setia Kawan di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 15,2 miliar untuk 24 kelompok yang beranggotakan 554 orang dan jumlah sapi yang dimiliki sebanyak 1.080 ekor.

Fini menyampaikan Kementan terus mendorong BUMN dan swasta agar bermitra dengan peternak sapi. Hal ini bertujuan agar terjadinya peningkatan skala usaha kepemilikan ternak, serta mendongkrak peningkatan populasi sapi dalam negeri.

"Untuk meningkatkan skala usaha peternak sapi perah, Kementan melalui Ditjen PKH terus mendorong semua pihak, baik swasta maupun BUMN bermitra dengan peternak," ujar Fini.

Lanjutnya, produksi susu segar nasional tahun 2017 masih rendah yaitu 922,9 ribu ton. Sampai saat ini, 79,2 persen kebutuhan susu masih diimpor dari luar negeri.

Hal tersebut, kata Fini, dikarenakan perkembangan populasi dan produktivitas sapi perah masih belum sesuai harapan. Berdasarkan data BPS tahun 2017, rumah tangga peternakan sapi perah nasional saat ini sebanyak 142 ribu, yang sebagian besar merupakan peternak kecil dengan kepemilikan sapi perah di bawah 4 ekor.

Pengembangan sapi perah dengan berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pemerintah, antara lain bantuan ternak, program Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting), subsidi bunga kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) dan kridit usaha rakyat (KUR), bantuan premi asuransi, dan fasilitasi pengembangan investasi dan kemitraan. ***


Penjelasan Dirjen Soal Industri Tak Wajib Serap Susu Lokal

Kementan tetap mendorong kemitraan industri dengan peternak sapi perah (Foto : Antara/Raisan Alfarisi)


Kementerian Pertanian baru-baru ini melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan tersebut tidak lagi mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) bermitra atau menyerap susu sapi dari peternak lokal.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, menjelaskan perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu, merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO.

“Beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi,” ungkapnya.

Lanjut Ketut, dalam permentan nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan ini dilakukan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP), sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia.

Ketut menegaskan, dengan perubahan permentan tersebut program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. Kementan tetap mendorong pelaksanaan kemitraan industri dengan peternak , meski ada revisi Permentan 26 tahun 2017.

"Dengan perubahan Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN). Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional," tandasnya.

Informasi yang ditambahkan Ketut, bahwa dengan adanya Permentan Nomor 26 Tahun 2017, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari IPS 30 dan importir 88 perusahaan dengan nilai investasi Rp 751,7 miliar.

Adapun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak diantaranya asuransi ternak sapi bersubsisi, IB dalam program Upsus Siwab, KUR khusus untuk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak. (rilis/inf)



Sektor Peternakan Berkontribusi Besar dalam Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2018

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia/Produk Domestk Bruto (PDB) triwulan II tahun 2018. Segi produksi, pertumbuhan tertinggi pada Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 9,93 persen.

BPS mencatat Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2018 BPS memperlihatkan peningkatan luar biasa pada sub-sektor peternakan, terutama produk unggas dan obat hewan.

"Artinya pembangunan sub sektor peternakan sudah on the track dan berhasil memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional. Ekspor obat hewan kita telah menembus 82 Negara. Tahun ini kita juga sudah berhasil meningkatkan ekspor produk ayam olahan dan telur ke beberapa negara  termasuk Jepang, serta telur berembrio ke Myanmar," ungkap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita dalam pernyataan tertulis, Rabu (8/8/2018).

Ilustrasi daging ayam (Foto: Pixabay)

Sebagai informasi, data BPS menyebutkan kontribusi volume ekspor 2017 untuk sub-sektor peternakan merupakan yang terbesar pada kelompok hasil ternak, yakni sebesar 64,07 persen. Salah satu kelompok hasil ternak tersebut adalah daging ayam.


Ekspor Obat Hewan Meningkat

Bersumber dari laman http://ditjennak.pertanian.go.id, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor obat hewan ke negara-negara mitra. Upaya tersebut dilakukan dengan  cara mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dan perbaikan regulasi.

Upaya Kementan ternyata membuahkan hasil dengan meningkatnya nilai ekspor obat hewan Indonesia tiap tahun. Ditjen PKH telah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran - Keluar (SPP-K) ekspor obat hewan senilai Rp 27,674 triliun. Tahun 2017, angka ekspor obat hewan meningkat sebesar Rp 1,3 triliun atau 5 persen dari ekspor pada tahun 2016.

Jenis obat hewan yang di ekspor adalah sediaan biologik, farmasetik dan premiks. Jenis sediaan biologik yang diekspor antara lain vaksin AI, ND, IB, IBD, ILT, Coryza, EDS dan Fowl Fox. Jenis sediaan farmasetik yang diekspor adalah obat antelmentika, antidefisiensi, antibakteria, antiprotozoa, antiseptika dan desinfektansia. Jenis sediaan premiks yang diekspor antara lain asam amino (L-Threonine, Lysine Monohydrochloride, Lysine Sulphate, L- Tryptophan, L-Arginine).

Volume ekspor obat hewan tahun 2017 adalah sebesar 482.897 ton, sedangkan volume ekspor tahun 2016 adalah sebesar 459.902 ton. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendukung ekspor obat hewan dengan kenaikkan yang cukup signifikan yaitu sebesar 22.995 ton (5%) dibandingkan dengan jumlah ekspor obat hewan tahun 2016 sebesar 459.902 ton. Volume impor tahun 2017 adalah sebesar 113.493,84 ton, sedangkan volume impor tahun 2016 sebesar 194.168 ton, artinya terjadi penurunan impor sebesar 80.674.16 ton (41,5 %).***(NDV)


ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer