Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini ditjen peternakan dan kesehatan hewan | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Diskusi Strategi Komunikasi Kesehatan Hewan ASEAN di Yogyakarta

Perwakilan negara anggota ASEAN dan FAO (Foto: Istimewa)

Kota Yogyakarta menjadi tempat berkumpulnya perwakilan negara anggota ASEAN dan FAO dalam rangkaian kegiatan menyusun strategi komunikasi kesehatan hewan. Strategi komunikasi ini bertujuan sebagai upaya mencegah ancaman penyakit hewan menular dan Zoonosis serta resistensi terhadap antimikroba.

Kegiatan tersebut adalah bagian ASEAN Communication Group on Livestock (ACGL) yang  dilaksanakan mulai 7 hingga 10 Agustus 2018. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memfasilitasi sekaligus berperan aktif dalam diskusi.

Drh Fadjar Sumping Tjatur Rassa PhD

"Negara-negara ASEAN perlu menyikapi permasalahan munculnya penyakit hewan yang bersifat lintas batas (transboundary) dan Zoonosis di kawasan ASEAN, sehingga sangat diperlukan respon komprehensif dan terpadu antar negara anggota ASEAN,” kata Drh Fadjar Sumping Tjatur Rassa PhD selaku Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8/2018).   

Menurut Fadjar Sumping, yang melatarbelakangi pembentukan ACGL ini adalah  untuk menyelaraskan kegiatan komunikasi dan advokasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan di negara-negara anggota ASEAN. Kali ini pertemuan diikuti oleh seluruh negara anggota ASEAN yang diwakili oleh Focal Point ACGL, Focal Point dari ARAHIS (ASEAN Regional Animal Health Information System), Focal Point AHPISA (Animal Health and Production Information System for ASEAN) dan dihadiri oleh perwakilan Sekretariat ASEAN, serta FAO Regional untuk wilayah Asia dan Pasifik.

Pada kesempatan tersebut, Fadjar Sumping yang sekaligus sebagai National Focal Point ASWGL (ASEAN Sectoral Working Group on Livestock) memberikan apresiasi kepada delegasi ASEAN dan perwakilan badan Internasional dalam mewujudkan harmonisasi sekaligus komunikasi serta kegiatan advokasi di bidang kesehatan hewan di tingkat ASEAN. ASWGL sendiri merupakan forum kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara dalam kerangka ASEAN yang mewadahi bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Ketua Delegasi Indonesia, Pebi Purwo Suseno menyampaikan pertemuan ACGL ke-6 ini dibahas lebih lanjut mengenai perkembangan Mekanisme Implementasi Kerangka Strategi Komunikasi bidang peternakan untuk kawasan ASEAN dan pembahasan Website Kerjasama di bidang Kesehatan Hewan ASEAN.

Menurutnya, ASEAN selama ini mempunyai 3 website yaitu ARAHIS, AHPISA, dan www.asean.animalhealth, namun saat ini situs tersebut tidak lagi aktif.

“Untuk kemungkinan mengaktifkan kembali dan memelihara Website ASEAN tersebut, maka perlu dibahas bersama dengan negara anggota ASEAN lainnya,” kata Pebi. (NDV)


Peduli Gempa Lombok: Ternak Butuh Bantuan Pakan dan Obat

Dirjen PKH memimpin kegiatan koordinasi penanganan gempa Lombok. (Foto: Humas Ditjen PKH) 

Gempa bermagnitudo 7 mengguncang Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah sekitarnya pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 18.46 WIB. Senin (6/8/2018), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merilis data korban gempa Lombok, sebanyak 98 orang meninggal dunia, 236 orang luka-luka, ribuan rumah rusak, dan pengungsi mencapai ribuan jiwa yang tersebar di berbagai lokasi.

Sejumlah personil TNI membersihkan puing bangunan pasca gempa bumi (Foto: tempo.co)
Tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian dalam keterangan tertulis yang diterima Infovet, Selasa (7/8/2018) tengah berkoordinasi  dengan Dinas Peternakan Provinsi dan BPTP di Posko BPTP, Narmada, Lombok. 

Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Dirjen PKH, Dr Drh I Ketut Diarmita MP  untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan terkait hijauan pakan ternak, obat obatan pada ternak, serta kematian ternak.

Ketut mengungkapkan untuk sementara ini belum ada laporan kematian ternak. Tim Ditjen PKH bersama gabungan dinas peternakan setempat fokus menyisir dan mengidentifikasi petani yang terkena musibah.

“Karena petani di daerah gempa masih bergulat untuk menangani dirinya akibat musibah, tentu ternaknya tidak boleh terlantar. Jadi kita akan bergerak cepat untuk menangani masalah yang terkait pakan dan penyakit,” kata Ketut. Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya pencurian sapi karena ditinggal pemiliknya.

Ketua Tim Peduli Bencana NTB, Drh Wayan Masa Tenaya PhD menyampaikan data laporan dari Kepala Dinas Provinsi NTB yang menyebutkan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur adalah kawasan yang terkena dampak paling besar.

“Ternak-ternak di dua kabupaten tersebut sangat perlu mendapatkan bantuan pakan serta pengobatan,” tutur Drh Wayan.

Terdapat 4 kecamatan di Kabupaten Lombok Utara yang telah didata untuk menerima bantuan pakan dan obat hewan, yakni Kecamatan Pemenang, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Gangga, dan Kecamatan Kahyangan

Sementara Kecamatan Sambelia, Kecamatan Sembalun, dan Kecamatan Pringgabaya adalah 3 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur yang akan diberi bantuan.  

Informasi selanjutnya dihimpun dari Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) bahwa pakan ternak yang tersedia saat ini adalah konsentrat, pucuk tebu, dan lain sebagainya. Obat-obatan untuk ternak telah tersedia di dinas peternakan kabupaten terkait yaitu untuk gangguan reproduksi (Gangrep) pada sapi. *** (NDV)



Kementan: Hewan Kurban Harus Sehat dan Dagingnya Higienis

Dirjen PKH menghadiri acara Public Awareness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H di Jakarta Timur (Foto: Humas Ditjen PKH)

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) I Ketut Diarmita mengingatkan, hewan kurban harus sehat dan dagingnya juga  higienis. "Daging Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal," kata Ketut dalam acara Public Awareness Pemotongan Hewan Kurban 1439 Hijriah di Sentra Pemotongan Hewan Kurban Al Azhar Jakarta Timur, Jumat (3/8/2018).

Dirjen PKH saat diwawancarai sejumlah media (Foto: Humas Ditjen PKH)

Hal tersebut telah diatur dalam Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Guna menjamin daging hewan kurban memenuhi persyaratan tersebut, Ditjen PKH telah melakukan beberapa hal. Di antaranya memfasilitasi pilot project tempat pemotongan hewan kurban di lima wilayah di lima wilayah DKI Jakarta  salah satunya termasuk di Sekolah Al Azhar Sentra Primer Jakarta Timur, serta 12 lokasi di 12 provinsi lainnya

Poin kedua adalah imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan zoonosis saat pelaksanaan hewan kurban kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/kabupaten/ kota. Imbauan diberikan melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tanggal 1 Agustus 2018.

Selain itu, Ditjen PKH turut  membentuk tim terpadu pemantauan hewan tahun 2018 sebanyak 2.698 orang petugas. Mereka terdiri atas Tim Ditjen PKH, Dinas DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Kementerian Agama BPJPH, FKH IPB dan PDHI yang pada hari ini tanggal 3 Agustus 2018 yang dilepas oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mewakili Menteri Pertanian.

Pada kesempatan tersebut, Ketut menyebutkan kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2018 diprediksi sebanyak 1.504.588 ekor, naik sekitar lima persen dari pemotongan hewan kurban tahun 2017. Kebutuhan hewan kurban ini terdiri dari, sapi sebanyak 462.339 ekor, kerbau sebanyak 10.344 ekor, kambing sebanyak 793.052 ekor dan domba sebanyak 238.853 ekor. (Humas Ditjen PKH)


UPSUS SIWAB Jadi Prioritas Pembangunan Peternakan 2017

Salah satu kegiatan penting pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2017 adalah Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang berorientasi pada pencapaian swasembada protein hewani .
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Drh. I Ketut Diarmita, MP pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian tahun 2017 yang diselenggarakan Rabu, (4/1/2017) di Hotel Bidakara Jakarta.
Dirjen PKH juga menjelaskan realisasi serapan anggaran tahun 2016 sebesar 89,95%, dengan rincian per kegiatan utama: 1). Peningkatan produksi ternak 89,89%; 2). Pengendalian Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis 89,90%; 3). Peningkatan kualitas dan kuantitas benih dan bibit 88,10%; 4). Penjaminan produk hewan yang ASUH dan berdaya saing 91%; 5). Pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil ternak  93,27%; dan 6). Dukungan manajemen 89,31%.
Sementara itu, lanjut Dirjen, kinerja produksi daging tahun 2016 vs 2015 menunjukkan adanya peningkatan produksi di beberapa provinsi diantaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dirjen PKH menghimbau agar provinsi yang mengalami penurunan produksi daging seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, D.I. Yogyakarta dan Sulawesi Selatan agar meningkatkan produksinya pada tahun ini.
Dalam rakernas ini Dirjen PKH juga menyampaikan catatan penting kegiatan Ditjen PKH Tahun 2017 diantaranya: 1) Melanjutkan pembangunan PKH sesuai Renstra 2015-2019 yang difokuskan pada UPSUS SIWAB dengan target 4 juta akseptor; 2). Mensinergikan kegiatan setiap fungsi PKH untuk menghasilkan target outcome 3 juta kebuntingan; 3). Memprioritaskan komoditas sapi dan kerbau, komoditas lain difasilitasi dengan porsi terbatas; 4). Melakukan upaya terobosan untuk meningkatkan sumber daya di luar APBN; 5). Menjabarkan strategi pengembangan kawasan untuk meningkatkan nilai ekonomi usaha agribisnis peternakan; 6). Kegiatan pokok lain seperti perbaikan mutu bibit lokal, pembebasan penyakit tertentu, penanaman  hijauan pakan ternak di kawasan integrasi ternak-tanaman tetap dilanjutkan, disinergikan dengan Upsus Siwab.
Terdapat 3 (tiga) claster dalam pelaksanaan Upsus Siwab 2017 yaitu intensif, semi intensif dan ekstensif. “Selain terus meningkatkan populasi sapi di tingkat peternak, kinerja UPT perbibitan juga harus terus ditingkatkan untuk dapat menghasilkan lebih banyak bibit-bibit sapi unggul. Seperti halnya Meksiko yang saat ini telah berkembang menjadi negara pengekspor sapi, dari sebelumnya importir; melalui penguatan UPT perbibitan di negaranya,” ungkap Dirjen PKH.
“Kedepan bagaimana peternak kita bisa mendapatkan bibit yang bersertifikat dengan harga yang terjangkau, itu yang kita harapkan,” imbuhnya lagi.
 Untuk pengembangan sapi perah, I Ketut Diarmita menekankan perlunya perusahaan integrator ikut membina kelompok-kelompok peternak di desa-desa binaan, melakukan transfer teknologi dan mengembangkan kerjasama kemitraan yang berorientasi pada peningkatan  populasi dan produksi sapi perah.

Dibuka dan Diresmikan oleh Presiden 
Rakernas Pembangunan Pertanian 2017 ini dijadwalkan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (5/1/2017). Rapat kerja ini sendiri akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dilakukan selama satu hari penuh dan akan dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Selain Jokowi, dijadwalkan juga turut hadir Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman hingga Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyambangi Istana Kepresidenan di Jakarta untuk mengundang Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pertanian. Amran pun telah menyiapkan sejumlah resolusi untuk pertanian pada tahun 2017. Di antaranya adalah pada area kering tadah hujan akan yang dibangun long storage, DAM, sumur dangkal, hingga sumur dalam, Kementerian Pertanian (Kementan) juga akan siapkan 4 juta ha areal kering tadah hujan pada 2017. Hal ini untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman pada 2017. (wan)

DUKUNG PETERNAK RAKYAT, KEMENTAN TERBITKAN REGULASI BARU TERKAIT PERUNGGASAN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama daging ayam di dalam negeri dan untuk memperbaiki bisnis perunggasan di tanah air, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
“Kebijakan baru perunggasan ini merupakan salah satu bentuk dukungan positif pemerintah di era pemerintahan Jokowi-JK dalam mengatur keseimbangan suplai-demand di bidang perunggasan, terutama untuk perlindungan terhadap peternak, koperasi  atau peternak mandiri dengan tidak merugikan perusahaan karena melalui perencanaan produksi nasional, sehingga dapat tercipta iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan,” demikian disampaikan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rilisnya yang diterima Redaksi Infovet Jumat, (30/12/2016).
Berdasarkan data Statistik Peternakan Tahun 2015, untuk memenuhi kebutuhan protein hewani asal ternak, terutama komoditas daging ayam di dalam negeri, ayam ras menyumbang 55 % daging dan 71 % telur. Sedangkan ayam lokal menyumbang 11 % daging dan 11% telur. Selain itu, keberadaan ayam ras telah menimbulkan revolusi menu bagi orang Indonesia dari Red-meat ke White-meat, yaitu semula konsumsi daging sapi/kerbau 55%, turun menjadi 17% dan beralih mengkonsumsi daging ayam dan naik menjadi 67% selama kurun waktu 50 tahun terakhir yang sebelumnya 15%.
Dalam perkembangannya, usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) menjadi suatu industri mulai hulu hingga hilir yang dilengkapi dengan industri pendukungnya yaitu pakan, bibit, obat-obatan dan industri pendukung lainnya.
Untuk meningkatkan efisiensi usaha ayam ras, pelaku usaha telah mengintegrasikan usahanya dari hulu, budidaya, hingga hilir. Sebagian besar usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasai perusahaan integrasi. Peternak mandiri  ayam ras pedaging (broiler) sulit bersaing dengan perusahaan integrasi dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha, sehingga biaya produksi pada peternak mandiri cenderung tinggi.
Hasil produksi ayam ras pedaging dari perusahaan integrasi baru sebagian kecil untuk pengolahan dan sebagian besar dijual ke pasar tradisional, sehingga market share peternak, koperasi, maupun peternak ayam mandiri di pasar tradisional menjadi turun. Perusahaan integrasi yang juga sebagai merupakan perusahaan inti dan dominan, memiliki Rumah Pemotongan Ayam (RPA) telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage, namun kapasitas cold storage hanya mampu menampung stock sebesar 15-20% dari total produksi.
Untuk mengatasi permasalahan perunggasan terutama ayam ras di Indonesia tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah melakukan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Peraturan Menteri Pertanian yang baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016.
Setelah ada peraturan yang baru ini, maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan suplai dan demand. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand.
Kelebihan lain dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian yang baru ini dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu: peternak bebas mendapatkan pakan dan obat-obatan. Selain itu, dalam Permentan yang baru juga diatur bahwa jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.
Selanjutnya DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, dan yang tidak memiliki sertifikat dilarang untuk diedarkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang berlokasi di Gedung C Lantai 7 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Permentan Nomor 61 Tahun 2016 juga mengatur tentang alokasi DOC FS broiler dan layer untuk internal integrator sebanyak 50% dan sebanyak 50% untuk pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, dilakukan paling kurang 1 (satu) bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras.
Selanjutnya pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan secara berjenjang yaitu oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya. (wan)

Dirkeswan Pastikan Pelarangan AGP

Dirkeswan (no 2) bersama Tim Infovet
Pelarangan AGP (Antibiotic Growth Promoters) adalah amanat UU no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jadi harus kita patuhi. Tentang bagaimana implementasinya harus melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Demikian dikemukakan oleh Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Drh. Fajar Sumping Tjaturasa, PhD saat diwawancarai Infovet hari ini 28 Desember 2016 di ruang kerjanya.

Fajar mengatakan, UU tersebut disahkan tahun 2009, sekarang sudah berusia 7 tahun sehingga amanatnya (tentang pelarangan penggunaan AGP dalam pakan ) harus segera dilaksanakan. Draft Permentan sudah disusun, tinggal public hearing dan segera dilakukan pengesahan. "Kemungkinan Januari 2017 sudah efektif dilaksanakan pelarangan AGP tersebut," ujarnya.

Mumpung masih ada waktu untuk penyempurnaan, pihak pelaku usaha obat hewan, produsen pakan maupun peternak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap draft Permentan tersebut.

Seiring dengan rencana pelarangan AGP Fajar menyarankan perlunya perhatian lebih serius terhadap pelaksanaan biosekuriti di peternakan. Dengan begitu maka penggunaan antibitika untuk pengobatan menjadi berkurang. "Jangan sampai berpikir penggunaan antibitika sebagai pengganti lemahnya biosekuriti," tambahnya.

Harapan Terhadap ASOHI & Infovet

Kepada Infovet, Fajar menyampaikan apresiasinya terhadap ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) yang telah banyak bekerjasama dengan pemerintah. Ia mengharapkan kerjasama ini dapat terus ditingkatkan. "Saya bukan orang baru di dunia obat hewan. Cukup lama di BBPMSOH (Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan), ikut dalam berbagai tim, ikut nulis buku yang diterbitkan ASOHI, ikut tim PPOH, juga ikut Komisi Obat Ikan, bahkan juga aktif di Badan Standarisasi Nasional untuk Codex Pangan," urai Fajar.

"Selama bergaul dengan dunia obat hewan, saya banyak melihat kerjasama pemerintah dengan ASOHI dalam menyusun sistem peraturan obat hewan sangat produktif. Bahkan kemudian menjadi referensi bagi pengaturan obat ikan. Saya percaya kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan," tambahnya.

Terhadap majalah Infovet, ia mengharapkan untuk terus berperan menjembatani informasi antara pemerintah dengan masyarakat di bidang peternakan dan kesehatan hewan. "Infovet sebagai media, bisa berperan sebagai ruang diskusi antara kami di pemerintah dengan masyarakat," ujarnya

Sekilas Karir

Fajar Sumping Tjaturasa adalah alumni FKH IPB angkatan 17 (1981-1986). Mengawali karirnya di BBPMSOH semenjak meraih gelar dokter hewan hingga tahun 2007. Selanjutnya diangkat sebagai kepala Balai Pengujan Mutu Produk Peternakan (BPMPP) tahun 2007-2009, pindah ke Direktorat Kesmavet tahun 2009-2011, kemudian dipercaya sebagai Kepala Balai Besar Veteriner (BBV) Wates, Jogjakarta tahun 2011-2016. Sejak Desember 2016 ia diangkat sebagai Direktur Kesehatan Hewan.

Doktor lulusan Jepang ini dikenal pekerja keras dan aktif di berbagai kegiatan lingkup peternakan dan kesehatan hewan termasuk kegiatan kerjasama dengan ASOHI.***



ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer