-->

BEGINI PERPRES BARU TENTANG BADAN KARANTINA INDONESIA



Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (13/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. Barantin sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.

Disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang karantina, Barantin menyelenggarakan fungsi enam fungsi. Fungsi tersebut, antara lain, perumusan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina.

Adapun susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi ketentuan Pasal 36.

Berdasarkan ketentuan Perpres, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan); perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan kerja sama dengan Barantan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi ketentuan penutup Perpres 45/2023 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Juli 2023. (INF)


INDONESIA BUKA 2021 DENGAN EKSPOR KAMBING & DOMBA KE NEGERI JIRAN

BKP Tanjung Balai memfasilitasi kambing dan domba yang siap diekspor ke Malaysia


Mengawali tahun 2021, Kementerian Pertanian melalui Karantina Tanjung Balai Asahan memfasilitasi 310 ekor domba dan kambing dengan total nillai ekonomi sebesar Rp. 462 juta ke negeri jiran, Malaysia.
"Ini adalah tahun ke tiga kami fasilitasi ekspor domba melalui pintu pengeluaran Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia. Sementara untuk kambing di tahun 2021 ini baru tahun ke dua untuk tempat dan negara tujuan yang sama, " ujar Edwar Syam, Kepala Karantina Tanjung Balai Asahan saat menyerahkan surat kesehatan hewan atau health certificate (HC) kepada eksportir di Pelabuhan Teluk Nibung, TB Asahan (9/1).
Selaku otoritas karantina, pejabat karantina hewan yang tunjuk telah melalukan serangkaian tindakan antara lain berupa pengambilan serum darah dengan metode Rose Bengal Test (RBT). Hal ini guna memastikan hewan tersebut bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK) seperti Brusellosis, baru kemudian menerbitkan Heatlh Certificate sebagai pemenuhan aturan dan protokol ekspor negara tujuan.
Penyerahan persyaratan ekspor dari negara tujuan ini disaksikan langsung oleh pejabat Bea Cukai Teluk Nibung dan instansi terkait lainnya.
Menurut Edwar, pihaknya mencatat adanya peningkatan jumlah komoditas ini disetiap tahunnya. Berdasarkan sistem perkarantinaan, IQFAST diwilayah kerjanya tercatat hanya 700 ekor di tahun 2019 dan meningkat signifikan di tahun 2020 hingga mencapai 4.292. Selain produksi ternaknya berlimpah, hewan ini juga telah dipastikan pihaknya sehat dan aman, tambah Edwar.
Edwar juga menjelaskan, bahwa selaku koordinator upaya peningkatan ekspor diwilayah kerja TB Asahan, karantina pertanian gencar mendorong gerakan tiga kali lipat ekspor produk pertanian dengan beberapa langkah operasional. Yakni, melakukan percepatan layanan perkarantinaan dan memberikan pendampingan teknis.
"Untuk komoditas ekspor ini, tim kami memberikan pendampingan di Instalasi Karantina Hewan (IKH)," jelas Edwar.
Antara lain, memandu para eksportir dan shipper dalam penciptaan inovasi proses bongkar muat (loading) dengan menerapkan kesejahteraan hewan atau animal welfare, paparnya.
Gultom, selaku eksportir mengakui bahwa dengan pendampingan yang diberikan Karantina Pertanian TB Asahan sangat membantu dalam meningkatkan daya saing saing produknya.
"Dulu bongkar muat domba dilakukan dengan cara dipikul oleh buruh panggul. Sekarang domba-domba tersebut diangkut menggunakan troli khusus dan crane. Ini kemajuan yang sangat bagus sekali, proses bongkar muat menjadi lebih efisien, minim kendala dan yang terpenting memenuhi animal welfare," jelas Gultom.
Saat ini ada tiga eksportir hewan domba dan kambing di TB Asahan dengan masing-masing mendapatkan kuota 2.000 ekor pertahun. Sehingga dapat dipastika peluang pasar masih terbuka lebar.
"Sejalan dengan program Gratieks yang di gagas pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo, red) ini yang akan menjadi fokus kami," kata Edwar.
Bersinergi dengan dinas peternakan dan peternak untuk mendorong volume dengan bimbingan teknis dan pendampingan serta melakukan promosi publik guna menumbuhkan agripreneur baru khususnya dari kalangan muda untuk menjadi pelaku usaha dibidang agribisnis. Harapannya ini dapat menjadi pemicu pencapaian target Gratieks diwilayah kerjanya.
Perkuat Sistem Perkarantinaan dan Bersinergi
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja ekspor Sumatera Utara melalui pelaku usaha di TB Asahan.
Sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian, pihaknya akan memperkuat sistem perkarantinaan untuk pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian sekaligus mengawal pencapaian target Gratieks, tiga kali lipat.
"Kami mengajak semua entitas termasuk masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keamanan sumber daya alam hayati kita yang sangat kaya ini. Laporkan kepada kami jika dilalulintaskan baik ekspor, impor atau antar area. Agar terjaga, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus dapat laris dan diterima dipasar ekspor," tukas Jamil. (INF)

KARANTINA PERTANIAN BIAK TOLAK TELUR DAN DAGING UNGGAS ILEGAL

Telur dan daging unggas ilegal disita oleh petugas karantina pertanian

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Biak berhasil menggagalkan upaya pemasukan 600 kilogram telur ayam dan 511 kg daging bebek beku ke Kabupaten Biak Numfor. Penolakan ratusan kilogram telur ayam dan daging bebek beku asal Makassar ini dikarenakan kedua produk asal hewan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

“Sertifikat kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke kabupaten Biak Numfor bebas dari hama penyakit hewan dan aman dikonsumsi masyarakat lokal,” ujar A. Azhar, Kepala Karantina Pertanian Biak melalui keterangan tertulisnya (13/10).

Untuk masuk wilayah papua, menurut Azhar semua komoditas tumbuhan/hewan maupun produk turunannya harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan karantina dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Demi menjaga tidak masuk dan tersebar hama penyakit di suatu daerah, Pejabat Karantina harus tegas melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan perkarantinaan. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan patuh lapor karantina setiap akan melalulintaskan hewan/tumbuhan dan produk turujnannya,” jelasnya.

Penahanan dan penolakan ratusan kilogram telur ayam dan daging bebek beku dapat dilakukan berkat kerjasama pengawasan terpadu antara Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Laut Biak dan tim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak.

“Dengan bangga kami menyampaikan bahwa keberhasilan tindakan penolakan telur dan penahanan terhadap daging bebek beku illegal yang dibawa oleh KM. Sinabung asal Makassar, tidak terlepas dari bantuan pihak-pihak terkait, seperti KPPP Biak dan KSOP Biak,” tambah Azhar.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim Karantina Pertanian Biak. Sinergisitas dan kolaborasi antar instansi yang dilakukan Karantina Pertanian Biak sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil untuk terus bekerja secara sinergi bukan kerja sendiri-sendiri.

“Bumi pertiwi ini terlalu luas untuk kita melakukan fungsi pengawasan sendirian, kita harus membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal,” ungkap Jamil. (INF)

 


PEMERINTAH SIAP ANTISIPASI WABAH ASF

Dirjen PKH : Pemerintah siap mengantisipasi ASF


Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita angkat bicara mengenai African Swine Fever (ASF) dalam sebuah acara Seminar International mengenai ASF di Bogor, Sabtu (19/10). Pada kesempatan itu, dirinya menjelaskan upaya peningkatan kewaspadaan penyebaran wabah. "Tindakan kewaspadaan terhadap penyakit ini harus segera diwujudkan dalam bentuk tindakan teknis yang meliputi pengamatan/deteksi cepat, pelaporan cepat dan pengamanan cepat” tegas I Ketut Diarmita.

Diarmita menambahkan, ASF bersifat highly pathogenic pada babi ternak dan babi hutan, serta menyebabkan kematian yang tinggi, dampak dari penyakit tadi berupa kerugian ekonomi yang sangat tinggi. “Negara seperti Cina saja sudah dibuat ketar – ketir dengan penyakit ini, Indonesia walaupun mayoritas muslim dan tidak banyak konsumsi babi, tapi kan babi ini sumber devisa, tidak ada alasan untuk tidak waspada,” tuturnya.

Dengan upaya yang dilakukan Kementan bersama stakeholders yang berkepentingan, Diarmita menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan langkah cepat dan eksekusi bila penyakit ASF terjadi. Menurutnya, upaya yang dilakukan selama ini sebenarnya sudah tepat. Namun dalam mengamati perkembangannya,  penyakit ini yang sangat cepat dan mendekati perbatasan wilayah Indonesia.

Artinya potensi ancaman masuknya ASF ke Indonesia sangat besar. Terkait dengan kondisi tersebut, tindakan kewaspadaan dini terhadap penyakit ini harus segera diwujudkan dalam bentuk tindakan teknis. Indonesia termasuk wilayah yang terancam, mengingat populasi babi yang sangat tinggi di beberapa wilayah antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, NTT, Bali, Papua, dan Papua Barat.

Oleh karena itu, pemerintah sedang menyiapkan pedoman kesiapsiagaan darurat veteriner ASF (Kiatvetindo ASF). Ada empat tahapan penanggulangan yaitu : 1.Tahap Investigasi 2. Tahap Siaga 3.Tahap Operasional dan 4. Tahap pemulihan.Hal lain adalah sosialisasi terkait ASF di wilayah-wilayah risiko tinggi, membuat bahan komunikasi, informasi dan edukasi untuk di pasang di bandara, pemantauan dan respon terhadap kasus kematian babi yang dilaporkan melalui iSikhnas, membuat penilaian risiko masuknya ASF ke Indonesia sehingga membantu meningkatkan kewaspadaan.

Karantina Siaga
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto juga menegaskan Badan Karantina Pertanian (Barantan) akan turut melakukan upaya antisipatif. Hal yang dilakukan diantaranya memperketat serta meningkatkan kewaspadaan pengawasan karantina di berbagai tempat pemasukan negara.

Beberapa kali Barantan berhasil menggagalkan masuknya komoditas yang berpotensi membawa virus ASF, seperti daging babi, dendeng, sosis, usus dan olahan babi lainnya. Sebagai contoh, Karantina Pertanian Bandara Intenasional Soekarno Hatta sepanjang 2019 hingga bulan September telah menyita komoditas petensial sebanyak 225,28 kg yang berasal dari barang bawaan penumpang.

Selain melakukan pengawasan, Agus menjelaskan pihaknya merangkul semua instansi, baik di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara, seperti Bea dan Cukai, Imigrasi, unsur airlines, agen travel serta dinas peternakan di daerah. Menurut Agus, Kementan telah menghitung potensi kerugian kematian akibat ASF. Apabila dihitung 30 persen saja populasi terdampak, maka kerugian peternakan babi dapat mencapai Rp7,6 triliun.

Selain itu, Indonesia akan kehilangan pasar ekspor dan potensinya, baik untuk babi maupun produknya. Saat ini Indonesia memiliki banyak peternakan babi, dan merupakan salah satu pemasok utama bagi pasar Singapura. (CR)



UJI LAOBRATORIUM MAKIN KOMPLIT, KARANTINA PERTANIAN GORONTALO MAKIN GESIT

Laboratorium Karantina Gorontalo, Semakin Solid
istem Manajemen Mutu (SMM) Laboratorium Karantina Pertanian Gorontalo makin ditingkatkan. Jika sebelumnya telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008, maka saat ini laboratorium Karantina Pertanian Gorontalo telah melalui surveilans pertamanya agar sesuai dengan standar terbaru yaitu SNI ISO/IEC 17025:2017.

Selain perubahan versi SMM, laboratorium juga menambah ruang lingkup pengujian terakreditasi. Metode Rose Bengal Test (RBT) untuk mendeteksi bruselosis yang telah terlebih dulu terakreditasi akan disusul uji hemaglutinasi inhibisi (HI) untuk virus flu burung.
Standar terbaru SNI ISO/IEC 17025:2017 ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini, seperti digitalisasi laboratorium. Penambahan klausul manajemen risiko untuk mengidentifikasi risiko juga terdapat dalam layanan laboratorium, baik karantina hewan maupun tumbuhan.
Mewakili kepala balai, Kepala Subbagian Tata Usaha Sawal menyatakan, “Surveilans dan penyesuaian standar terbaru SNI/ISO IEC 17025:2017 merupakan bukti menguatnya layanan perkarantinaan dalam lingkup laboratorium di Gorontalo. Ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam layanan sertifikasi karantina,” ujarnya.
Peningkatan ini menjadi sebuah lompatan besar dalam upaya mendukung program akselerasi ekspor Kementerian Pertanian yang tentunya membutuhkan layanan laboratorium yang cepat, akurat, dan efisien. (BKP)

MENGANDUNG BAKTERI BERBAHAYA, BENIH JAGUNG ASAL INDIA DIMUSNAHKAN

Ali Jamil PhD didampingi pejabat dari Direktorat Perbenihan,Ditjen Tanaman Pangan dan instansi terkait di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta (Foto: Humas Kementan)


Sebanyak 3,1 ton benih jagung asal India ini dimusnahkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok. Setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, benih jagung tersebut positif mengandung bakteri Pantoea ananatis.

Bakteri ini termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan 1 artinya bakteri tidak dapat diberi perlakuan, sehingga harus dimusnahkan. "Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi  jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan," kata Ali Jamil PhD, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) saat lakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta di Tanggerang, Banten, Rabu (31/7).

Pemusnahan benih berbakteri ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi, incenerator. "Harus kita pastikan benih ex-impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini musnah. Sangat beresiko, karena ada kemungkinan membawa patogen tular benih atau seed borne disease," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa  pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada tanggal 1 Juli 2019. 

Komoditas impor ini masuk dalam 3 varietas masing-masing Drogon 66, Bond dan Dragon 77 sementara  pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR. "Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya benih ini kemudian direkomendasikan untuk dimusnahkan," jelas Purwo.

Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok hal yang sama juga dilakukan pemusnahan benih jagung ex India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu. Sementara tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertanian Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali dan pemusnahan sejumlah 688 kali.

Tindakan pemusnahan kali ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait dan pemilik barang, PT Masco Agro Genetics.

Barantan segera melayangkan notifikasi ketidaksesuaian atau notification of non-compliance, NNC kepada otoritas karantina di India selaku NPPO focal.

Hal yang sama juga akan dilakukan negara mitra dagang, jika produk pertanian yang diekspor dengan berbekal PC dari Barantan selaku otoritas Karantina Pertanian namun tidak memenuhi persyaratan SPS, akan ditolak masuk bahkan juga dimusnahkan.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia di tahun 2045, penguatan sistem perkarantinaan termasuk laboratorium menjadi fokus kebijakan strategis di Barantan."Sebagai fasilitator perdagangan komoditas pertanian, membangun trust mitra dagang sangat penting. Pemeriksaan karantina yang cepat, tepat dan akurat sangat menentukan agar produk kita dapat diterima di pasar global," tandas Jamil. (Rilis/INF)

Koordinasi Apik, Karantina dan AVSEC Gagalkan Pengiriman Telur Burung Unta

Petugas BKP Pekanbaru Menggagalkan penyelundupan Telur Burung Unta (Sumber foto : BKP)

Pekanbaru - Karantina Pekanbaru gagalkan pengiriman telur burung unta tujuan Yogyakarta. Telur yang dikemas dalam kardus berukuran 30x30x45 cm itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kecurigaan bermula pada saat paket bertuliskan makanan tersebut diperiksa melalui x-ray oleh pihak kemanan (AVSEC) cargo Bandara SSK II Pekanbaru. Terlihat pada layar berbentuk seperti telur. Kemudian pihak AVSEC berkoordinasi dengan petugas Karantina Pekanbaru dan didapati kardus tersebut berisi 4 butir telur burung unta yang dilapisi kertas koran. 3 butir telur dalam keadaan utuh, sedangkan 1 butir telah pecah.

"Pengiriman telur ini tanpa disertai sertifikat kesehatan dari karantina. Jadi kami tahan. Pemilik sudah dihubungi untuk diberikan sosialisasi tentang prosedur dan kelengkapan dokumen karantina. Harapan kami kedepannya pengiriman telur burung unta dapat dilakukan sesuai dengan peraturan," ujar drh. Rissar Siringo-ringo, petugas Karantina Pekanbaru. (BKP)

Penguatan Pengawasan Karantina Menuju Kalimantan Barat Bebas Rabies

Rapat koordinasi rabies regional Kalimantan Barat 2018.
(Foto: Karantina)
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit menular ganas  yang disebabkan oleh virus yang dapat menyerang susunan syaraf pusat hewan berdarah panas, bahkan manusia. Penyakit ini ditularkan umumnya melalui gigitan anjing penderita rabies. Penderita rabies selalu diakhiri dengan kematian. Oleh karena itu, salah satu dampak kejadian rabies adalah ketakutan dan keresahan masyarakat.

Data dari Direktorat Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, menyebutkan selama 2017 di seluruh Indonesia dilaporkan terjadi kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sebanyak 65.429 kasus. Sebanyak 45.250 orang diantaranya diberi Post Exposure Treatment melalui pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR). Namun dari kasus GHPR tersebut, sebanyak 95 orang meninggal dunia. Kasus tertinggi kematian pada manusia terdapat di Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat (Kalbar) masing-masing sebanyak 22 orang.

Kasus rabies di Kalbar terjadi pertama kali pada 2005 dan terkendali. Selama sembilan tahun tak pernah ada kasus, Kalbar dinyatakan bebas rabies oleh Kementerian Pertanian dengan SK Nomor 885/Kpts/PD.620/8/2014. Namun dengan adanya pengembangan fasilitas lalu-lintas, serta lemahnya implementasi pengendalian rabies pada September 2014, dilaporkan rabies menular di beberapa desa perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dengan wilayah Kalimantan Tengah. Kurun waktu September-Oktober 2014 terjadi 47 kasus kasus gigitan. Kemudian menyebar ke daerah lainnya yakni Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu, hingga terjadi 730 kasus gigitan anjing dalam kurun waktu September 2014-Agustus 2015, dan sampai saat ini rabies dilaporkan terjadi di beberapa desa di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Merujuk data tim koordinasi Rabies Kalimantan Barat, selama Januari-April 2018 dilaporkan 599 kasus gigitan yang belum terjangkau vaksinasi. Hasil surveilan Balai Veteriner Banjarbaru menunjukkan identifikasi agen infeksi atau diagnosis rabies menggunakan Fluorescent Antibody Test (FAT) 97% positif pada anjing. Sedangkan persentase titer protektif hasil uji serologis Elisa Rabies menunjukkan masih kurang dari 70%.

Data dan fakta di atas menunjukkan bahwa rabies masih menjadi penyakit yang menakutkan, bahkan bagi manusia. Namun demikian, rabies bukanlah penyakit yang tidak bisa dicegah. Rabies bisa diatasi dengan kerjasama dan kemauan bersama dalam mengatasinya. Penerapan konsep One World One Health, melalui koordinasi langsung  instansi terkait hendaknya diperkuat agar pengendalian rabies secara teknis dapat dilaksanakan secara tepat dan cepat.

Ada beberapa strategi yang bisa diterapkan dalam upaya pembebasan dan pencegahan rabies di Kalimantan Barat. Vaksinasi sebagai strategi prioritas dalam pengendalian rabies harus dilaksanakan secara maksimal dengan cakupan vaksinasi di wilayah tertular minimal 70% dari populasi HPR. Vaksinasi ini bisa berjalan efektif melalui pendataan populasi HPR yang akurat sampai tingkat dusun/desa, pen-zoningan wilayah secara berjenjang yang membagi wilayah menjadi wilayah tertular, terancam dan bebas. Wilayah tertular dan terancam harus mendapat prioritas kegiatan pengendalian. Eliminasi anjing liar dan diliarkan juga diperlukan dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dalam pelaksanannya.

Vaksinasi HPR masal perlu dilakukan di wilayah perbatasan antar propinsi. Hal ini diperlukan guna membentuk sabuk kebal rabies di wilayah wilayah perbatasan tersebut. Namun demikian, pembebasan rabies seyogyanya dilakukan per pulau tidak per provinsi atau per kabupaten/kota, karena HPR adalah hewan yang bergerak, dapat berjalan lintas kabupaten/kota bahkan lintas provinsi. Oleh karena itu, perlu adanya gerakan vaksinasi rabies yang dilaksanakan serentak sepulau Kalimantan.

Peran Karantina
Sebagai garda terdepan dalam pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, Badan Karantina Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Pontianak ikut berperan dalam rangkaian pelaksanaan menuju Kalimantan Barat Bebas Rabies 2020. Sebagai acuan, selama 2017, BKP I Pontianak mencatat terjadi lalu-lintas masuk anjing ke Provinsi Kalimantan Barat melalui pintu-pintu pemasukkan dan pengeluraan yang ditetapkan sebanyak 142 kali dengan jumlah 270 ekor. Sedangkan lalu-lintas masuk hewan kucing terjadi sebanyak 32 ekor.

Penguatan pengawasan dilakukan di pintu-pintu pemasukkan dan pengeluaran yang telah di tetapkan seperti di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak, Bandar Udara Supadio Kubu Raya, Pelabuhan Laut Sintete Sambas, Bandar Udara Rahadi Osman Ketapang, Pelabuhan Laut Suka Bangun Ketapang, serta Pelabuhan Laut Kendawangan Ketapang. Pengawasan pemasukkan dan pengeluaran dilakukan oleh BKP Kelas I Pontianak dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 87/Kpts/KR.120/L/1/2016 Tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan patroli bersama yang melibatkan Kepolisian Daerah seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud), serta TNI. Untuk meningkatkan sinergitas antar instansi, BKP Kelas I Pontianak juga turut terlibat dalam koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, serta dinas terkait yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di kota/kabupaten se-Kalimantan Barat.

Dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat, BKP Kelas I Pontianak senantiasa melakukan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung melalui sarana komunikasi, informasi dan edukasi. Selain itu BKP I Pontianak juga ikut melibatkan masyarakat sekitar untuk lebih peduli terhadap pengendalian rabies dan HPHK lainnya. Dengan sinergitas diharapkan BKP I Pontianak dapat turut berperan serta dalam pembebasan rabies di Kalimantan Barat. ***

Drh Taryu, MSi
Kepala Seksi Pengawasan dan
Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

ARTIKEL POPULER BULAN INI

ARTIKEL POPULER TAHUN INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer