Telur dan daging unggas ilegal disita oleh petugas karantina pertanian |
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Biak berhasil menggagalkan upaya pemasukan 600 kilogram telur ayam dan 511 kg daging bebek beku ke Kabupaten Biak Numfor. Penolakan ratusan kilogram telur ayam dan daging bebek beku asal Makassar ini dikarenakan kedua produk asal hewan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Sertifikat
kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan
memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke kabupaten Biak Numfor
bebas dari hama penyakit hewan dan aman dikonsumsi masyarakat lokal,” ujar A.
Azhar, Kepala Karantina Pertanian Biak melalui keterangan tertulisnya (13/10).
Untuk
masuk wilayah papua, menurut Azhar semua komoditas tumbuhan/hewan maupun produk
turunannya harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan karantina dari daerah
asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan.
“Demi
menjaga tidak masuk dan tersebar hama penyakit di suatu daerah, Pejabat
Karantina harus tegas melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan
perkarantinaan. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan
patuh lapor karantina setiap akan melalulintaskan hewan/tumbuhan dan produk
turujnannya,” jelasnya.
Penahanan dan penolakan ratusan kilogram
telur ayam dan daging bebek beku dapat dilakukan berkat
kerjasama pengawasan terpadu antara Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP)
Laut Biak dan tim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak.
“Dengan bangga kami menyampaikan bahwa
keberhasilan tindakan penolakan telur dan penahanan terhadap daging bebek beku
illegal yang dibawa oleh KM. Sinabung asal Makassar, tidak terlepas dari
bantuan pihak-pihak terkait, seperti KPPP Biak dan KSOP Biak,” tambah Azhar.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina
Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim Karantina Pertanian Biak.
Sinergisitas dan kolaborasi antar instansi yang dilakukan Karantina Pertanian
Biak sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil untuk
terus bekerja secara sinergi bukan kerja sendiri-sendiri.
“Bumi pertiwi ini terlalu luas untuk kita
melakukan fungsi pengawasan sendirian, kita harus membangun sinergi dan
kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal,” ungkap
Jamil. (INF)