![]() |
Ali Jamil PhD didampingi pejabat dari Direktorat Perbenihan,Ditjen Tanaman Pangan dan instansi terkait di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta (Foto: Humas Kementan) |
Sebanyak 3,1 ton benih jagung
asal India ini dimusnahkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian
Tanjung Priok. Setelah melewati pemeriksaan laboratorium Balai Besar Karantina
Pertanian Tanjung Priok, benih jagung tersebut positif mengandung bakteri Pantoea ananatis.
Bakteri ini termasuk dalam kategori
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan 1 artinya bakteri
tidak dapat diberi perlakuan, sehingga harus dimusnahkan. "Benih ini
sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita
musnahkan," kata Ali Jamil PhD, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan)
saat lakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan Soekarno Hatta di Tanggerang,
Banten, Rabu (31/7).
Pemusnahan benih berbakteri ini
dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi, incenerator.
"Harus kita pastikan benih ex-impor yang tidak memenuhi quarantine requirements ini musnah.
Sangat beresiko, karena ada kemungkinan membawa patogen tular benih atau seed borne disease," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina
Pertanian Tanjung Priok, Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini
dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok
pada tanggal 1 Juli 2019.
Komoditas impor ini masuk dalam 3
varietas masing-masing Drogon 66, Bond dan Dragon 77 sementara pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik
PCR. "Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya
benih ini kemudian direkomendasikan untuk dimusnahkan," jelas Purwo.
Berdasarkan data tindakan
pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok hal yang sama
juga dilakukan pemusnahan benih jagung ex India sebanyak 6,1 ton pada Maret
2019 lalu. Sementara tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan periode
Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertanian Indonesia masing-masing
adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali dan
pemusnahan sejumlah 688 kali.
Tindakan pemusnahan kali ini
turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait
dan pemilik barang, PT Masco Agro Genetics.
Barantan segera melayangkan
notifikasi ketidaksesuaian atau notification
of non-compliance, NNC kepada otoritas karantina di India selaku NPPO focal.
Hal yang sama juga akan dilakukan
negara mitra dagang, jika produk pertanian yang diekspor dengan berbekal PC
dari Barantan selaku otoritas Karantina Pertanian namun tidak memenuhi
persyaratan SPS, akan ditolak masuk bahkan juga dimusnahkan.
Sejalan dengan kebijakan Menteri
Pertanian untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia di tahun
2045, penguatan sistem perkarantinaan termasuk laboratorium menjadi fokus kebijakan
strategis di Barantan."Sebagai fasilitator perdagangan komoditas
pertanian, membangun trust mitra
dagang sangat penting. Pemeriksaan karantina yang cepat, tepat dan akurat
sangat menentukan agar produk kita dapat diterima di pasar global," tandas
Jamil. (Rilis/INF)
0 Comments:
Posting Komentar