-->

CEVA ANIMAL HEALTH

CEVA ANIMAL HEALTH

Boehringer Ingelheim

Boehringer Ingelheim

SIDO AGUNG FEED

SIDO AGUNG FEED

INFOVET EDISI MARET 2023

INFOVET EDISI MARET 2023

Susunan Redaksi

Pemimpin Umum/Redaksi
Ir. Bambang Suharno


Wakil Pemimpin Umum

Drh. Rakhmat Nurijanto, MM


Wakil Pemimpin Redaksi/Pemimpin Usaha
Ir. Darmanung Siswantoro


Redaktur Pelaksana
Ridwan Bayu Seto


Koordinator Peliputan
Nunung Dwi Verawati


Redaksi:
Wawan Kurniawan, SPt

Drh. Cholillurrahman (Jabodetabek)

Drh. Yonathan Rahardjo (Jatim)
Drh. Masdjoko Rudyanto,MS (Bali)
Drh Heru Rachmadi (NTB)
Dr. Sadarman S.Pt, MSi (Riau)
Drh. Sry Deniati (Sulsel)
Drh. Joko Susilo (Lampung)
Drh. Putut Pantoyo (Sumatera Selatan)

Kontributor:
Prof. Dr. Drh. Charles Rangga Tabbu,
Drh. Deddy Kusmanagandi, MM,
Gani Haryanto,
Drh. Ketut T. Sukata, MBA,
Drs. Tony Unandar MS.
Prof. Dr. Drh. CA Nidom MS.


Kabag Produksi & Sirkulasi
M. Fachrur Rozi

Staf Produksi & Sirkulasi:
M. Sofyan

Yayah Muhaeni

Administrasi
Nur Aidah


Keuangan:
Efrida Uli
Monita Susilawati


Staf Pemasaran
:
Yayah Muhaeni


Alamat Redaksi

Ruko Grand Pasar Minggu
Jl. Raya Rawa Bambu No. 88A
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp: (021) 7829689, 78841279, Fax: 7820408
e-mail:
Redaksi: majalah.infovet@gmail.com
Pemasaran: marketing.infovet@gmail.com

Rekening:
Bank MANDIRI Cab Ragunan,
No 126.0002074119

Bank BCA KCP Cilandak KKO I. No 733-0301681
a/n PT Gallus Indonesia Utama

Redaksi menerima artikel yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan atau peternakan. Redaksi berhak menyunting artikel sepanjang tidak merubah isinya.
Semua artikel yang dimuat menjadi milik redaksi.
Email artikel Anda ke:infovet02@gmail.com

Jumlah Pengunjung

GALLUS Group

Pengikut

Info Agribisnis Klik Di Sini

alterntif text

TRANSLATE

KARANTINA PERTANIAN BIAK TOLAK TELUR DAN DAGING UNGGAS ILEGAL

On Oktober 14, 2020

Telur dan daging unggas ilegal disita oleh petugas karantina pertanian

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Biak berhasil menggagalkan upaya pemasukan 600 kilogram telur ayam dan 511 kg daging bebek beku ke Kabupaten Biak Numfor. Penolakan ratusan kilogram telur ayam dan daging bebek beku asal Makassar ini dikarenakan kedua produk asal hewan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

“Sertifikat kesehatan dari daerah asal adalah syarat wajib karena kami harus memastikan dan memberikan jaminan bahwa produk asal hewan yang masuk ke kabupaten Biak Numfor bebas dari hama penyakit hewan dan aman dikonsumsi masyarakat lokal,” ujar A. Azhar, Kepala Karantina Pertanian Biak melalui keterangan tertulisnya (13/10).

Untuk masuk wilayah papua, menurut Azhar semua komoditas tumbuhan/hewan maupun produk turunannya harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan karantina dari daerah asal. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Demi menjaga tidak masuk dan tersebar hama penyakit di suatu daerah, Pejabat Karantina harus tegas melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan perkarantinaan. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan patuh lapor karantina setiap akan melalulintaskan hewan/tumbuhan dan produk turujnannya,” jelasnya.

Penahanan dan penolakan ratusan kilogram telur ayam dan daging bebek beku dapat dilakukan berkat kerjasama pengawasan terpadu antara Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Laut Biak dan tim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak.

“Dengan bangga kami menyampaikan bahwa keberhasilan tindakan penolakan telur dan penahanan terhadap daging bebek beku illegal yang dibawa oleh KM. Sinabung asal Makassar, tidak terlepas dari bantuan pihak-pihak terkait, seperti KPPP Biak dan KSOP Biak,” tambah Azhar.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim Karantina Pertanian Biak. Sinergisitas dan kolaborasi antar instansi yang dilakukan Karantina Pertanian Biak sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil untuk terus bekerja secara sinergi bukan kerja sendiri-sendiri.

“Bumi pertiwi ini terlalu luas untuk kita melakukan fungsi pengawasan sendirian, kita harus membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat lokal,” ungkap Jamil. (INF)

 


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Artikel Populer