Penyerahan vaksin tahap pertama yang diserahkan ke dinas provinsi ini dilakukan langsung oleh Kepala Balai Veteriner Banjarbaru. Penyerahan dilakukan dalam rangka pengebalan aktif pada ternak sehat di daerah terdampak serangan PMK atau zona merah dan daerah yang belum terdampak PMK.
Sebagaimana diketahui, PMK masuk ke Kalimantan sebagai akibat masuknya ternak sapi dari Jawa Timur, sebelum Jawa Timur dinyatakan sebagai zona tertular PMK. Sapi dan kambing masuk ke Kalimantan Tengah melalui Pelabuhan Kumai di Kabupaten Kotawaringin Barat pada akhir Mei 2022. Pada awal Juni 2022, PMK terkonfirmasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan yang terkonfirmasi dengan hasil pengujian serologi dengan metode Elisa serta virologi dengan metode RT-PCR.
Penyerahan vaksin PMK untuk Kalimantan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai Kabupaten di Kalimantan Selatan serta Kallimantan Tengah. Sebanyak 2.442 ekor berbagai jenis ternak telah divaksin PMK pada 24-25 Juni 2022 dari total target 4.200 dosis vaksin teralokasi untuk Kalimantan Selatan.
Vaksinasi PMK juga dilakukan di BPTU-HPT Pelaihari untuk pencegahan ternak sapi Madura dan kambing PE. Vaksinasi PMK perdana untuk Kalimantan Tengah dimulai dari Kota Palangkaraya. Sebanyak 202 ekor sapi telah divaksin pada pelaksanaan pertama. Alokasi Vaksin PMK pertama untuk Kalimantan Tengah sebanyak 2.700 dosis. Alokasi vaksinasi PMK untuk Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.900 dosis.
Pelaksanaa vaksinasi PMK di Kalimantan dilaksanakan pada ternak sapi, kambing serta kerbau rawa. Kerbau rawa merupakan salah satu komoditas ternak yang ada di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kendati demikian, belum ada laporan atau konfirmasi diagnosis PMK pada kerbau rawa di Kalimantan.
Vaksinasi PMK di Kalimantan secara serempak dilakukan oleh tenaga medik, paramedik Balai Veteriner Banjarbaru bekerja sama dengan Satgas pengendalian PMK provinsi yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Pelaksanaan vaksinasi juga dilaksanakan bersama dinas kabupaten yang melaksanakan fungsi pembangunan peternakan. (SH)