Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Ditjen PKH | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

MENGGAGAS LUMBUNG PANGAN DAN SWASEMBADA DAGING 2026

Bincang Peternakan: Food Estate dan Swasembada Daging 2026. (Foto: Istimewa)

Keberadaan sektor pertanian di Indonesia sangat penting mengingat peranannya dalam memenuhi kebutuhan pangan yang semakin meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. Lemahnya permodalan dan teknologi pada sektor pertanian khususnya pada sub sektor tanaman pangan merupakan salah satu kendala bagi peningkatan produksi pangan Indonesia. 

Dalam hal pemenuhan pangan dari sumber hewani, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mewujudkan swasembada daging sapi 2026. Kini, upaya untuk mewujudkan swasembada tersebut tidak sebatas hanya pada kemampuan penyediaan daging yang cukup bagi masyarakat, namun juga harus disertai dengan peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat yang berbasis sumberdaya lokal.

Hal itu dibahas dalam Bincang Peternakan: Food Estate dan Swasembada Daging 2026, melalui sebuah aplikasi daring pada Minggu (15/11/2020). Webinar diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran (Fapet Unpad), Panitia Musyawarah Nasional XVI Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Seluruh Indonesia (ISMAPETI) dan Indonesia Livestock Alliance (ILA).

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber penting yakni Ir Sugiono (Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH) yang membawakan materi cara memperkuat lumbung pangan nasional, kemudian Dr Ir Andre Rivianda Daud SPt MSi IPM (Akademisi Fapet Unpad) yang membawakan materi swasembada daging di 2026, serta Dr Ir Rochadi Tawaf MS (Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia) yang membawakan materi ketersediaan daging nasional.

Dihadiri sekitar 170 peserta, bincang peternakan tersebut menjadi wahana bagi para peserta untuk dapat mengetahui, memahami dan mendalami program pemerintah yaitu food estate dan swasembada daging 2026, serta dapat menjadi bekal bagi para generasi muda yang akan berkecimpung di dunia peternakan.

Dalam kesempatan itu, Rochadi menjelaskan bahwa ketersediaan daging sapi dapat disiapkan dari produksi daging domestik dan juga impor, baik ternaknya maupun dagingnya.

“Namun yang harus dikritisi adalah impor daging kerbau asal India berdampak negatif terhadap program ketersediaan daging domestik,” kata Rochadi.

Ia mengharapkan, ketersediaan daging sapi domestik bisa difokuskan pada program breeding yang terarah.

“Pola kluster kawasan pengembangan vilagge breeding center (VBC) dan kemitraan peternak dengan industri menjadi pendukung dalam ketersediaan daging domestik ini,” katanya. (IN)

COVID-19 MEREBAK DITJEN PKH LAKUKAN LOCKDOWN

Sejumlah ASN di Ditjen PKH positif terjangkit Covid-19


Kabar kurang mengenakkan kali ini datang dari Kementerian Pertanian. Pasalnya beberapa orang pegawai Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan terkonfirmasi positif Covid-19. Kabar ini awalnya datang dari pesan berantai melalui daring WhatssApp Group yang kemudian menyebar.

Menjawab hal tersebut Plt Sekretaris Jenderal Ditjen PKH, Makmun membenarkan kabar berita tersebut. "Iya betul hingga saat ini ada beberapa yang sudah positif, bukan hanya kami, ditjen perkebunan juga ada," tutur dia kepada Infovet.

Menanggapi hal ini Ditjen PKH akan melakukan lockdown selama tiga hari pada gedung C utamanya pada lantai 6-9 mulai dari tanggal 24-26 Agustus 2020. Selain itu juga akan dilakukan disinfeksi pada seluruh ruangan, mobil dinas, monil jemputan ditjen PKH dan uji Swab pada seluruh karyawan Ditjen PKH.

Pegawai yang sudah dinyatakan positif berdasarkan uji PCR juga telah diwajibkan melakukan isolasi mandiri serta tindak penanganan lainnya berdasarkan tingkat keparahan penyakitnya. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penyakitnya kepada atasan langung yang nantinya akan langsung dilaporkan kepada Plt Sesditjen PKH.

Pada masa lockdown seluruh pegawai melakukan pekerjaannya dari rumah dan wajib melaporkannya sesuai dengan surat edaran sebelumnya terkait Work From Home. Sedangkan bagi pegawai yang dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan PCR dapat melakukan kegiatan pertemuan di luar kantor atau dinas luar kantor tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19. 

Sumber terpercaya lainnya menyebutkan bahwa sebanyak 15 orang ASN di Ditjen Peternakan dan Keswan yang terkonfirmasi positif PCR. Enam orang staf berasal dari Sesditjen PKH, lim orang dari Direktorat Pakan Ternak, satu orang dari Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, satu orang dari Direktorat P2HP, dan dua orang dari Direktorat Kesehatan Hewan. (CR)

NASRULLAH, SANG NAHKODA BARU DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan yang baru Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc


Kamis pada tanggal 6 Agustus 2020, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melantik pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan kementerian pertanian. Sebanyak 9  pejabat pimpinan tinggi yang terdiri dari 1 orang Eselon I, 7 orang Eselon IIa, dan Eselon IIb dilantik pada hari itu. Acara pelantikan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Yang menjadi pusat perhatian yakni dilantiknya Nasrullah sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ke-17 menggantikan I Ketut Diarmita. Sebelumnya Nasrullah juga pernah menjabat sebagai Direktur Pakan dan Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam sambutannya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik bahwa jabatan adalah amanah dari Tuhan. 

"Mudah - mudahan pejabat yang baru dilantik bisa bekerja dengan baik dan memberikan yang terbaik bagi Kementan, juga bangsa kita. Perlu diingat ini adalah amanah dari Tuhan YME, oleh karenanya nanti tentu juga akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan," tutur Syahrul. 

Sementara itu Nasrullah yang baru saja dilantik belum banyak berkata - kata, ketika ditanyai oleh awak Infovet mengenai apa saja yang hendak ia lakukan dalam jangka pendek dalam menghadapi problem di sektor peternakan, dirinya tidak menjawab sembari melempar senyuman.

Nasrullah adalah lulusan Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jurusan Nutrisi dan Makanan ternak (1985-1989) . Pendidikan S2 (Jurusan Grassland and Animal Production) ditempuh di The University Miyazaki Jepang pada tahun 2000 dengan mendapatkan gelar Master of Agriculture (M.Agr.). Sedangkan pendidikan S3 (doktoral) Jurusan Produksi Ternak ditempuh di United Graduate School of Agricultural Sciences, Kagoshima University Jepang dan diselesaikan pada tahun 2003 dengan gelar Ph.D.

Pernah menjabat sebagai Pj. Kepala BPTP Sulawesi Selatan, Balai Besar Pengkajian dan Pegembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) 2008-2011, serta menjabat sebagai Kepala Balai Penelitian Ternak 2012.  Setelah itu dipercaya di Ditjen PKH antara lain sebagai Direktur Pakan dan kemudian Sekretaris Ditjen PKH.

Dalam kesempatan tersebut juga dilantik Drh Maidaswar sebagai Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan yang baru menggantikan Drh Sri Mukartini. Turut pula dilantik Drh Agus Susanto sebagai Penanggung Jawab Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.  (CR/Bams)

TEMUI KEMENTERIAN PERTANIAN, PERHIMPUNAN PETERNAK MINTA PERLINDUNGAN

Audiensi peternak mandiri yang tergabung dalam PPRN bersama Ditjen PKH di Gedung C, Kementan. (Foto: Dok. Infovet)

Para peternak ayam yang tergabung dalam Perhimpunan Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) kembali menemui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), meminta perlindungan usahanya yang kerap merugi akibat produksi dan fluktuasi harga.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, rencananya peternak melakukan aksi damai di Gedung A Kementan dan Istana Negara. Namun hal itu disambut pemerintah dengan menggelar audiensi bersama Ditjen PKH di Gedung C, Kementan.

“Intinya dalam diskusi tadi peternak mandiri ingin meminta kepastian harga live bird (LB) minimal di harga acuan Permendag No. 7/2020. Memasuki Juli harga LB itu jeblok, paling parah di Jawa Tengah dikisaran Rp 10.000-11.000/ekor,” kata Ketua PPRN, Alvino Antonio, ditemui Infovet usai audiensi di Kementan, Selasa (28/7/2020).

Kendati demikian lanjut Alvino, walau pada Senin (27/7/2020), harga LB sudah mulai merangkak naik, namun masih tetap berada di bawah HPP (harga pokok produksi) peternak yang sebesar Rp 18.500. “Kita enggak tahu kenapa naiknya, tapi kan selalu disaat demo harga naik dan setelah demo harga turun lagi,” ucapnya.

Harga ayam pun diakui Alvino sempat bagus pada April-Mei 2020, namun itu tidak dirasakan peternak karena ketidaksiapan peternak mandiri pada saat chick-in dan kekurangan modal.

“Pemeliharaan peternak mandiri saat itu berkurang, sejak ditetapkannya pandemi COVID-19 harga justru sempat bagus tuh, kan lucu disaat pandemi yang katanya demand turun diperkirakan 50-60% tapi harga di atas 22.000/ekor, enggak masuk akal,” ungkap Alvino.

Ia menambahkan, “Memang saat itu kandang-kandang peternak mandiri belum siap akibat panen tertunda dan banyak yang tidak punya uang. Karena uang yang ditanam itu tinggal 25-30% dampak dari harga LB yang sempat menyentuh Rp 6.000-7.000/ekor, kalau HPP kita di 17.500-18.500 bisa dibayangkan kerugiannya seperti apa. Jadi otomatis pada mengurangi chick-in,”

Untuk itu ia pun menilai untuk memperbaiki harga di tingkat peternak, upaya cutting PS (parent stock) masih sangat diperlukan. “Tadi sempat dibicarakan juga, nanti biar pemerintah yang mengatur bersama para breeding PS saja,” kata dia.

“Pokoknya yang penting dari peternak mandiri, kita minta perlindungan kepada pemerintah agar keberlangsungan usaha kita jadi jelas, yakni harga LB tingkat peternak berada di harga acuan pemerintah.”

Hal senada juga disampaikan oleh peternak yang juga tergabung dalam PPRN, Kadma Wijaya. Menurutnya perbaikan harga di tingkat peternak sangat diperlukan agar usaha peternak rakyat mandiri tidak punah dan tetap bertahan.

Upaya Jangka Pendek-Menengah-Panjang
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Kementan, Sugiono, yang turut hadir dalam diskusi, menjelaskan beberapa langkah untuk stabilisasi perunggasan nasional.

“Dalam program jangka pendek kami akan mengoptimalkan data setting hatching report (SHR) sebagai acuan penyajian data supply dan demand FS (final stock) aktual setiap minggu,” kata Sugiono.

Berdasarkan basis data supply dan potensi demand mingguan tersebut, secara cepat dapat dilakukan tindakan antisipatif berupa pengendalian produksi FS melalui afkir dini PS. Penyerapan live bird peternak oleh mitra perusahaan perunggasan dan penugasan BUMN juga akan ada dikala supply berlebih dan harga live bird berada di bawah HPP.

Pemerintah juga dikatakan Sugiono akan mengawal penyimpanan dan distribusi daging beku (karkas) dari cold storage untuk menstabilkan harga daging ayam yang mahal melebihi harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

“Kami juga menghimbau peternak mandiri agar segera melakukan Standing Order (SO) DOC FS kepada pembibit untuk 3-4 minggu ke depan. SO sebagai acuan produksi DOC FS, pembibit melakukan setting telur HE berdasarkan SO untuk peternak mandiri dan internal farm,” jelasnya.

Adapun langkah yang akan dilakukan untuk jangka menengah seperti mengusulkan review struktur biaya produksi ayam ras sebagai rekomendasi perubahan harga acuan Permendag No. 7/2020. Lalu, harga acuan pembelian di tingkat peternak untuk live bird dan telur ayam ras diupayakan mencapai efisiensi dalam aspek upaya produktivitas (performa) serta mempertimbangkan harga pakan dan DOC.

Selanjutnya, diharapkan adanya efisiensi biaya produksi maka HPP live bird dan telur ayam ras menjadi lebih rendah dan menjadi rekomendasi perubahan harga acuan Permendag yang dinilai terlalu tinggi. Meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor peternakan dengan perbaikan harga LB dan telur ayam ras. Juga upaya memvalidasi data demand dari setiap provinsi sebagai basis perhitungan supply-demand menurut wilayah.

Sedangkan dalam upaya jangka panjang, pemerintah akan merumuskan kewajiban pemotongan ayam ras di RPHU dan optimalisasi cold storage untuk menekan peredaran LB. Optimalisasi tata niaga ayam ras melalui rantai dingin, akselerasi target peningkatan konsumsi daging dan telur ayam ras melalui promosi dan peningkatan industri olahan, serta akselerasi capaian target ekspor produk unggas dengan memperluas penerapan sistem kompartemen bebas AI. (RBS)

MENYOROTI PERMENTAN 32/2017, DICABUT ATAU DIREVISI?



Kamis 16 Juli 2020, Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) bersama beberapa asosiasi di bidang peternakan bersama melakukan Webinar via daring. Seminar tersebut membahas Permentan No. 32 tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Sekitar 70 orang dari kalangan peternak, instansi pemerintah, dan swasta hadir dalam acara tersebut. Yeka Hendra Fatika selaku direktur dari PATAKA sendiri yang bertindak sebagai moderator dalam acara hari itu.

Sigit Prabowo dari PPUN sebagai presenter pembuka diskusi menjelaskan berbagai perbedaan definisi peternak berdasarkan tiap regulasi UU peternakan terkini. Dalam hal ini ia menyoroti bahwa peternak mandiri UMKM disandingkan dengan koorporasi tanpa adanya pembinaan yang jelas dari pemerintah. Padahal peternak mandiri memerlukan pendampingan dari pemerintah daerah dan hal itu tadi juga ada di dalam UU No. 18 tahun 2019.

“Kami merasa peternak belum terbina dengan baik oleh pemerintah daerah, dan juga TS dari koorporasi obat hewan. Oleh karenanya kita harus berekonsiliasi dengan berbagai pihak. Apalagi belakangan ini saya merasa TS masih fokus dengan omzet, bukan pembinaan. Entah karena peternak sudah pintar – pintar, atau gimana saya nggak tahu juga,” tutur Sigit.

Sigit juga menekankan bahwa urgensi berkonsolidasi dengan pemda yakni terkait pemasaran dan pemetaan pasar. Jadi apabila terjadi over supply berlebih, maka tujuan pasar akan jelas mau dikemanakan kelebihan produksi tersebut. Selain itu juga ia menyebutkan bahwa peternak harus melek dengan regulasi dan peraturan perundangan yang ada.

Selain itu Sigit menyoroti bahwa apakah regulasi yang ada saat ini sudah diterapkan oleh pemerintah sebagai turunan dari UU peternakan yang sudah ada?. Dan apakah peraturan perundangan tadi sudah tepat sasaran dan menguntungkan bagi semua stakeholder?. Tentunya ini sangat menarik untuk dibahas dan didiskusikan. 

Pada kesempatan yang sama, Joko Susilo selaku Sekjen ISPI juga memaparkan beberapa hal yang perlu disoroti. Utamanya adalah kemampuan akses peternak mandiri terhadap sapronak, harga, dan produksi dimana pada akhirnya peternak mandiri dianggap tidak efisien dan efektif. Ia juga menyoroti kegaduhan di dunia perunggasan yang terus gaduh meskipun beberapa Permentan tentang pengaturan supply dan demand telah banyak dikeluarkan.

“Saya jadi mempertanyakan implementasi permentan – permentan yang tadi, sudah efektif belum sih ini peraturannya?. Sudahkah dapat memproteksi peternak mandiri?. Atau jangan – jangan malah menambah keruwetan permasalahan?,” tutur Joko.

Yang terpenting menurut Joko adalah mengenai pengawasan dari implementasi regulasi yang telah diterbitkan. Ia merasa bahwa kegaduhan – kegaduhan masih terjadi karena fungsi pengawasan masih belum benar – benar fungsional. Jika memang benar fungsi pengawasan telah dijalankan dengan benar, ia merasa kegaduhan yang terjadi pasti dapat diminimalisir bahkan tidak ada. 

ISPI sendiri melihat situasi ini dan mengusulkan melalui surat rekomendsinya kepada Ditjen PKH selaku pemangku kebijakan. Mulai dari pendefinisian peternak, pembibit, dll nya sampai yang terpenting adalah mengaktifkan fungsi pengawasan.

“Siapa yang mau mengawasi?, pemda kah?, pemerintah pusat kah?. Jadi ini harus dilaksanakan dan sangat urgent. Jadi kalau ini luput, maka ya kegaduhan akan tetap terjadi kedepannya. Jika perlu pengawasan juga dilakukan berjenjang mulai dari pemerintah daerah sampai pusat,” tutur Joko. 

Jenny Soelistiyani perwakilan Pinsar Petelur Nasional yang juga hadir dalam acara tersebut juga merespon hal yang diwacanakan oleh Joko Susilo. Ia memberi contoh misalnya ketika ada masalah di broiler, masalah tersebut kemudian merambat kepada peternak layer yang menyebabkan harga telur turun. Ditambah lagi beberapa waktu yang lalu beredar “telur putih” yang merusak harga telur konsumsi.

“Kami sudah melakukan dokumentasi, pelaporan, bahkan terkait telur infertil yang beredar di pasaran, kami sudah melapor bahkan ke polisi, tapi apa?, tidak ada tanggapan dan tidak ada yang meberikan sanksi kepada pengedarnya. Artinya apa?, tidak ada fungsi pengawasan yang berjalan, padahal itu juga sudah tertuang di dalam regulasi, masa enggak ada tindak lanjutnya?. Makanya saya setuju dengan Mas Joko, bila perlu ini harus dinaikkan jadi perpres, atau peraturan lainnya,” tutur Jenny.

Ia berharap juga bahwa adanya komitmen dari semua stakeholder agar terjadi harmonisasi di bidang perunggasan. Hal ini agar tidak terjadi lagi kegaduhan di dunia perunggasan Indonesia sendiri, karena jika terus gaduh, maka Indonesia akan hanya berkutat di situ-situ saja, padahal musuh dari luar sudah siap menjajah pasar Indonesia.

Sementara itu Tri Hardiyanto sebagai Dewan Penasihat GOPAN meyoroti satu persatu pasal yang ada di Permentan No. 32 tahun 2017. Ia menguliti satu persatu pasal – pasal yang ada, yang menguntungkan, yang merugikan, dan yang siftnya multi tafsir. 

“Saya beri contoh pasal 5,6, dan 7 ini kan masalah kuota. Kita juga masih butuh tim analisis. Mereka harus difasilitasi dan diberi keleluasaan lebih dan kewenangan untuk melakukan observasi, sehingga lebih baik dalam memberikan saran dan masukan kepada pemerintah. Jadi tim ini harus diberi previlige dalam hal kewenangan dan fasilitas. Sehingga nantinya tidak dipermalukan termasuk oleh pemerintah sendiri,” tukas Tri.

Tri juga menyebutkan bahwa pasal 8 dalam permentan tersebut harus dirombak, para integrator harus difokuskan di pasar ekspor bukan dalam negeri. Sehingga kebutuhan dalam negeri dapat lebih banyak dipenuhi oleh pelaku UMKM mandiri. 

Achmad Dawami selaku Ketua Umum GPPU yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menguraikan bahwa peraturan perundangan kini dirasa lebih mengacu pada efisiensi dan produksi bukan kepada kesejahteraan rakyat. Hal ini terbukti dengan kegaduhan yang diakibatkan oleh terbitnya beberapa peraturan perundangan baru.

“Sekarang begini, kalau enggak gaduh kan artinya ya sudah beres masalahnya kan?, kalau masih gaduh, ya pasti ada masalah toh. Kan kesimpulannya begitu?,” tukasnya.

Meskipun begitu ia setuju bahwa jika dirasa kurang ampuh, utamanya dalam segi pengawasan dan sanksi, permentan memang harus dinaikkan levelnya. Entah perppu, entah kepres, yang intinya adalah penerapan sanksi dan wewenang.

Haris Azhar selaku praktisi hukum yang juga hadir sebagai pembahas mengatakan bahwa semua aturan hukum, utamanya permentan seharusnya merupakan bentuk pengejewantahan dari peraturan diatasnya. Ia juga mengatakan bahwa permentan 32 ini juga harus ditinjau dari legal sains, sehingga jelas apakah perementan ini merupakan penerapan dari UU peternakan atau malah “pembelokan” dari masalah yang selama ini terjadi.

“Saya mau bilang dengan kondisi seperti ini, acuannya banyak, jadi permentan ini mau menertibkan pasar, menerapkan keberpihakan kepada yang lemah, atau mengemankan produksi dan distribusinya?. Ini terlalu banyak warnanya, jadi enggak fokus, jadi malah ribet,” tukas Ketua Umum LBH Lokataru tersebut.

Ia juga sepakat bahwa industri pangan ini harus serius dalam peningkatan kualitas hidup manusia dan kehidupan di dunia kerja. Jika dilihat dari kacamata HAM, sektor pangan ini hal yang luar biasa dan perlu fokus dalam aspek legaltasnya. 

Haris melihat di masa kini bahwa peternak rakyat menjadi kelompok rentan, karena perusahaan integrator semakin besar. Karena mengguritanya perusahaan tadi, maka tidak menghasilkan pemberdayaan. Ia juga bilang bahwa semakin urgent sekarang ini untuk mendorong Negara agar menolong para peternak.

“ Menurut saya apapun dasar hukum yang dipakai, minta peraturan baru yang memang melindungi peternak kecil. Konsekwensinya ya nanti mungkin ada beberapa pasal yang dihilangkan, masa anusia mengikuti permentan, salah itu, harusnya permentan yang mengikuti manusianya, itu baru adil,” tukas Haris.

Dirinya juga menyarankan agar mendorong pemerintah agar membuat peraturan baru yang lebih pro peternak. Hal ini dirasa perlu untuk menguji keberpihakan pemerintah terhadap rakyat (peternak). Ia juga bilang bahwa permentan 32 ini tidak bisa dipakai dalam menyelamatkan peternak rakyat mandiri karena masih bias. 

Pada sesi diskusi, kritik juga datang dari Wayan Suadnyana, salah satu peserta diskusi yang mengeritik keras permentan tersebut. Menurutnya permentan tersebut juga banyak melanggar peraturan perundangan lainnya, bukan malah mengejawantahkan peraturan perundangan yang ada.

Saya merasa peternak diperdayai, bukan diberdayakan. Tolonglah supaya peternak itu diberdayakan, jangan diperdayai. Jadi permentan ini jangan sampai jadi pelegalan dari kesalahan – kesalahan yang terjadi sebelumnya,” tutur Wayan.

Salah satu peserta yang juga mendukung pendapat Wayan yakni Ashwin Pulungan. Menurutnya, karena bersifat quick yield, sektor peternakan unggas ini tentunya cocok untuk pemberdayaan masyarakat. 

“Perputaran uang di situ kan cepat, ini lah yang dilihat oleh para investor besar, sehingga PMA banyak masuk. Oleh karenanya perlu difokuskan terutama pasal perlindungan peternak dan pembagian pasar,” kata Ashwin.

Ashwin juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah banyak membuang energi untuk mengatur perunggasan dengan permentan yang tidak penting. Masalah hanya berkutat disitu -situ saja, tidak selesai – selesai. 

Yang disayangkan adalah, meskipun ada peserta diskusi yang berasal dari kalangan pemerintah, tetapi tidak ada yang ikut berdiskusi, menanggapi, atau sekedar mendengarkan saran dan kritik dari para peserta dalam acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut. Begitu pula dari kalangan perusahaan integrator.

Akhir kata, Permentan 32 dirasa masih kurang greget dan belum ada sesuatu yang bisa disimpulkan dari diskusi ini. Entah butuh revisi atau sekalian diganti/dicabut, Permentan No.32 harus fokus terhadap satu hal, misalnya perlindungan peternak, pembagian pasar, dan lain sebagainya.

Selain itu memang dirasa perlu membuat peraturan perundangan baru yang nantinya tidak menyebabkan kegaduhan dan menjadi win – win solution agar perunggasan tidak lagi gaduh dan fokus dalam produksi yang efisien. (CR)

USAID, FAO, DAN DIRKESMAVET SOSIALISASIKAN PERMENTAN BARU



Jumat 10 Juli 2020, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, FAO ECTAD Indonesia, dan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner mengadakan sosialisasi terkait Permentan No. 11 tahun 2020 tentang NKV kepada peternak unggas secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini juga merupakan inisiasi dari PINSAR petelur nasional. 

Tujuannya tentu saja untuk mensosialisasikan sertifikasi NKV pada peternakan unggas, terutama ayam petelur, karena dalam perementan tersebut NKV wajib dimiliki oleh unit usaha penghasil produk hewan, misalnya peternakan unggas petelur. Animo peserta pun bisa dibilang tinggi, hal ini terlihat dari jumlah peserta yang hadir, sebanyak 300-an orang hadir dalam pertemuan tersebut.

Luuk Schoonman FAO ECTAD Indonesia mengatakan bahwa selama 10 tahun bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, kini FAO ECTAD memiliki program peningkatan kesehatan unggas di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan mencegah penyakit unggas baik zoonotik maupun tidak, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. 

“Kami memperkuat sektor perunggasan melalui penerapan good farming practices terutama pada biosekuriti tiga zona agar penggunaan antibiotik di perunggasan dapat dikurangi, selain itu kami juga berupaya agar terjadi kolaborasi antar stakeholder perunggasan, mengindentifikasi kemaslahatan program ini bagi peternak unggas di Indonesia,” kata Luuk.

Di waktu yang sama, Drh Syamsul Ma’arif selaku DIrektur Kesmavet Ditjen PKH berterima kasih kepada semua yang mendukung acara tersebut terutama FAO, USAID, dan tentu saja PINSAR. Syamsul juga mengatakan bahwa sepertinya memang pemilik unit usaha peternakan unggas masih belum banyak mengetahui tentang NKV.

“Sejak 2005 NKV sudah diatur dalam permentan sebelumnya, NKV ini berarti sifatnya wajib. Kami tidak ingin memaksa, tetapi kami pemerintah hanya ingin menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Jadi NKV mutlak dimiliki sebagai bukti yang sah sebagai jaminan keamanan produk hewan di unit usaha produk hewan. Undang – undangnya juga banyak yang sudah mengatur tentang keamanan pangan ini. Jadi kalau aturan hukumnya ada, ya suka tidak suka harus mengikuti sistem jaminan keamanan produk hewan,” tuturnya.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgianto pada kesempatan yang sama memberikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung adanya acara tersebut. Menurutnya, acara tersebut dapat menjadi ajang saling bertukar informasi yang valid dan lugas. 

“Harapannya saya mengajak kepada seluruh anggota PPN untuk tidak takut melakukan sertifikasi NKV, karena saya meyakini bahwa dengan jalan ini peternakan kita lebih tertata, hewan lebih sehat, produktivitas meningkat, dan kualitasnya juga. Semoga semua anggota kita tergerak untuk melakukan sertifikasi dan jangan ragu lagi,” tutur Yudianto.

Sosialisasi diberikan oleh Drh Ira Firgorita Kasubdit Higiene dan sanitasi pangan Direktorat Kesmavet. Ira mengatakan bahwa alasan tiap unit usaha produk ternak wajib memiliki NKV sifatnya sebagai prevensi alias pencegahan daripada penyakit zoonosis.

“Mengapa sih NKV harus ada, kok untuk unit usaha pangan yang bahannya tumbuhan nggak wajib punya NKV?. Ini karena beberapa penyakit hewan kan bisa menular kepada manusia, kalau tumbuhan biasanya penyakitnya berakhir di satu host tumbuhan saja. Jadi ini harus diawasi secara lebih baik,” kata Ira.

Ira juga mengatakan bahwa penerapan praktik veteriner yang baik di sektor budidaya unggas petelur juga menekankan pada pengendalian penggunaan antibiotik pada peternakan unggas. Dimana sama – sama kita ketahui bahwa produk unggas seperti telur dan daging ayam bisa saja mengandung residu antibiotik yang melebihi ambang batas, sehingga dapat merugikan kesehatan konsumennya.

“Kita ini sedang berada dalam kondisi darurat antimikroba. Kalau bahasa kerennya antimicrobial resistance. Oleh karenanya ini kan harus dicegah, jadi kalau penerapan praktik veterinernya baik, biosekuritinya baik, penggunaan antimikroba akan bisa dikendalikan dan mencegah lebih jauh terjadinya antimicrobial resistance,” tukas Ira. 

Lebih lanjut Ira menjelaskan keuntungan memiliki sertifikasi NKV. Misalnya saja, produk ber-NKV selain menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan, produk yang tersertifikasi NKV juga akan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. 

“Kita kan tahu kalau mau ekspor atau mau jual ke retail itu kan harus ada jaminan keamanannya, ada tracebilitiy-nya, dan lain sebagainya. Nah, dengan adanya NKV ini peluang pemasaran produk peternakan kita akan lebih terbuka. Sehingga peternak juga akan untung secara ekonomi, dan tenang saja, sertifikasi NKV sama sekali tidak dipungut biaya, alias gratis,” papar Ira.

Kegiatan diskusi pun berjalan dinamis dan antusias, tiap – tiap peserta saling bertanya, berdiskusi juga memberikan kritik dan saran yang membangun bagi pemerintah dalam hal ini Direktorat Kesmavet sebagai pemangku kebijakan. (CR)

HALALBILAHAL VIA ZOOM ASOSIASI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN


ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer