Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini susu sapi | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

PENUHI KEBUTUHAN SUSU NASIONAL, FRISIAN FLAG GANDENG PETERNAK SAPI LOKAL



Milking Parlour System dengan mesin modern di Dairy Village, Subang (Foto: Istimewa)

             

PT Frisian Flag Indonesia (FFI) menggandeng kemitraan dengan peternak sapi perah lokal untuk membeli susu mereka. Produksi susu lokal diklaim baru bisa memenuhi 19 persen dari kebutuhan konsumsi susu nasional.

Dalam bincang-bincang Bewara bersama para peternak sapi perah di Tulungagung, Jumat malam, 18 Oktober 2019 lalu, Fresh Milk Relationship Manager Frisian Flag Indonesia Efi Lutfillah mengatakan konsumsi susu masyarakat Indonesia saat ini sebesar 16,5 kilogram per orang per tahun. Sementara produksi lokal baru mencapai 864,6 ribu ton atau sekitar 19 persen dari kebutuhan nasional sebanyak 4,5 juta ton.

“Artinya kebutuhan susu untuk konsumsi nasional masih cukup tinggi. Ini pasar yang jelas bagi peternak sapi perah kita untuk bermain di sana,” kata Efi.

Tingginya kebutuhan susu nasional ini, menurut Efi Lutfillah, tak akan bisa dipenuhi perusahaan susu seperti Frisian Flag tanpa dukungan dari peternak sapi perah Indonesia. Hal ini pula yang mendorong FFI membangun kemitraan dengan koperasi peternak sapi di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.

Tak hanya menerima produksi susu peternak, FFI memberikan pendampingan mulai hulu hingga hilir untuk menggenjot produktivitas peternak. Melalui program edukasi Bewara, FFI mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peternak agar mampu bekerjasama dalam kelompok.

Di Kabupaten Tulungagung, FFI sukses menggandeng kemitraan dengan Koperasi Bangun Lestari. Koperasi ini memiliki keanggotaan yang cukup luas meliputi Tulungagung, Blitar, Trenggalek, dan Ponorogo, dengan kapasitas produksi 50.000 liter per hari. Sedikitnya terdapat 1.000 peternak dengan 5.000 ekor sapi yang dikelola anggota koperasi ini.

“Kami sangat diuntungkan dengan kerjasama ini,” kata Nurdin Afandi, Sekretaris Koperasi Bangun Lestari.

Selain pendampingan manajemen kandang, para peternak juga mendapat kepastian harga dari FFI. Negosiasi soal harga dengan FFI juga lebih egaliter dibanding perusahaan susu lain. FFI juga telah mengirimkan salah satu peternak Tulungagung ke Belanda untuk melihat langsung peteranakan sapi di sana.

Kepala Divisi Teknologi Hasil Ternak Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor, Epi Taufik mengatakan pengetahuan dan pemahaman para peternak sapi perah lokal masih harus diperbarui. Banyak sekali kesalahan dalam manajemen kandang, pemberian pakan, hingga teknik memerah yang merugikan peternak. “Selain kualitas susunya buruk, produktivitas sapi juga turun,” kata Epi.

Dia berharap program kemitraan yang dibangun FFI dengan Koperasi Bangun Lestari ini bisa memacu produksi susu lokal, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor. (Sumber: bisnis.tempo.co).

SEMINAR NASIONAL ISPI: MIMPI BESAR MEMBANGUN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERSUSUAN INDONESIA




Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) menggelar  Seminar Nasional dengan mengusung tema:

MIMPI BESAR MEMBANGUN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERSUSUAN INDONESIA

Pokok-Pokok Bahasan:
- Kebijakan dan Program Pemerintah: Implementasi Rencana Induk Pengembangan Sapi Perah (Blueprint)
- Strategi dan Upaya Dalam Meningkatkan Produksi Susu Nasional
- Peran GKSI untuk Meningkatkan Usaha Sapi Perah
- Upaya Peningkatan Produktivitas dan Bisnis Sapi Perah Melalui Pakan Tambahan
- Aksesibilitas Permodalan untuk Usaha Sapi Perah
- Tantangan Dalam Usaha Sapi Perah di Indonesia (sponsorship)
- Peternakan Sapi Perah Orientasi Ekspor

Narasumber:
- Kemenko Perekonomian RI
- Ditjen PKH, Kementerian Pertanian RI
- Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
- Nutricell Indonesia
- Perbankan

Waktu dan tempat:
Rabu, 3 Juli 2019 di Grand City Convex, Surabaya.

Investasi:
Rp 500.000/peserta
(Free pengurus ISPI Cabang, Maksimal 2 orang/cabang)

Pendaftaran ditutup:
28 Juni 2019 jam 15.00

Geliat Pemasaran Susu Sapi di Rejang Lebong

Susu besar manfaatnya untuk anak-anak (Foto: Pixabay)

Strategi peternak sapi perah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dalam memasarkan susu sapi ini patut dicontoh. Guna menyerap produksi susu di Rejang Lebong, peternak dan dinas terkait menggulirkan gerakan minum susu dikalangan pelajar yang mereka namakan Gerimismas, dalam bentuk kerjasama dengan sekolah-sekolah yang ada di Rejang Lebong .

"Kita akan melakukan penjualan susu sapi perah yang sudah dikemas dengan beberapa rasa ke sekolah-sekolah, karena memang susu sangat besar manfaatnya untuk anak-anak," ungkap Plt Kabid Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Rejang Lebong sekaligus Kepala Puskeswan Curup, Drh Firi Asdianto.

Seperti diberitakan bengkulu.antaranews.com, Senin (21/1/2019), saat ini produksi susu sapi perah yang dihasilkan dua kelompok di Rejang Lebong mencapi 200 liter per hari, sedangkan yang terjual perharinya baru berkisar 50 persen saja.

"Dari 200-an liter susu segar yang dihasilkan ini langsung dibeli oleh koperasi baru 80 liter per hari. Sisanya harus dijual peternak sendiri dan jika tidak laku, kan sayang kalau terbuang begitu saja," ujarnya.

Dalam memaksimalkan penjualan susu segar yang dihasilkan dua kelompok peternak sapi perah yang ada di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, pihaknya juga menawarkan usaha penjualan susu segar kepada masyarakat Rejang Lebong sehingga bisa membantu pemasaran produksi susu segar dari peternak.

Kalangan warga setempat yang tertarik membantu pemasaran susu peternak tersebut akan mereka dukung sepenuhnya dengan memberikan bantuan pinjaman alat untuk penjualan susu segar, antara lain lemari pendingin untuk tempat penyimpanan susu agar tidak cepat rusak.

Alat penyimpan susu ini mereka pinjam pakaikan kepada pelaku usaha susu di daerah itu. Apabila usahanya tidak produktif lagi, maka akan mereka diambil, guna diberikan kepada penjual susu lainnya yang membutuhkan.

Selain akan meminjamkan lemari pendingin, Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, imbuh Firi, juga akan memberikan bantuan wadah susu (cup) maupun alat pengemasan susu yang akan dijual itu sendiri. (NDV)

Penjelasan Dirjen Soal Industri Tak Wajib Serap Susu Lokal

Kementan tetap mendorong kemitraan industri dengan peternak sapi perah (Foto : Antara/Raisan Alfarisi)


Kementerian Pertanian baru-baru ini melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan tersebut tidak lagi mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) bermitra atau menyerap susu sapi dari peternak lokal.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, menjelaskan perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu, merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO.

“Beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi,” ungkapnya.

Lanjut Ketut, dalam permentan nomor 30/2018 prinsip dasarnya adalah menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan ini dilakukan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP), sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia.

Ketut menegaskan, dengan perubahan permentan tersebut program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. Kementan tetap mendorong pelaksanaan kemitraan industri dengan peternak , meski ada revisi Permentan 26 tahun 2017.

"Dengan perubahan Permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri (SSDN). Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional," tandasnya.

Informasi yang ditambahkan Ketut, bahwa dengan adanya Permentan Nomor 26 Tahun 2017, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari IPS 30 dan importir 88 perusahaan dengan nilai investasi Rp 751,7 miliar.

Adapun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak diantaranya asuransi ternak sapi bersubsisi, IB dalam program Upsus Siwab, KUR khusus untuk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak. (rilis/inf)



Permentan Nomor 26 Tahun 2017 Wujudkan Kemandirian Pangan



Pemerintah tengah berusaha keras mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah. Salah satu upaya dilakukan dengan menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

“Permentan Nomor 26 ini mengatur pemenuhan kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan produksi susu nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani pada acara Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, Senin (19/2/2018) di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian.

Fini menegaskan, untuk mewujudkannya, maka kontribusi pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) harus ditingkatkan,” ujarnya kepada peserta yang hadir.

Sebanyak 150 orang peserta yang hadir berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, Industri Pengolahan Susu (IPS), Importir Susu dan Produk Susu, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Asosiasi atau Yayasan yang bergerak dibidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan.

Menurut Fini, dunia persusuan nasional pernah mengalami masa kejayaan sehingga pada tahun 1990-an SSDN dapat berkontribusi sebesar 41% atas kebutuhan susu nasional. Ia sebutkan, seiring diberlakukannya INPRES No 4/1998 kontribusi SSDN menurun tahun demi tahun, hingga pada tahun 2017 produksi SSDN hanya mampu memasok sebesar 20,74% (BPS) atau 922,97 ribu ton dari total kebutuhan nasional sebesar 4.448,67 ribu ton setara susu segar.

“Untuk mememenuhi kebutuhan tersebut, kekurangannya sebesar 3.525,70 ribu ton (79,26 %) harus dipenuhi melalui importasi,” imbuhnya.

Sejak penerbitan INPRES Nomor 4 tahun 1998, pemerintah seolah-olah tidak hadir dalam dunia persusuan nasional. Peternak bergelut sendiri memecahkan permasalahan mereka hingga pada titik dimana beternak sapi perah bukan lagi usaha yang menjanjikan secara ekonomi.

Peternak perlahan meninggalkannya untuk usaha bidang lain, ternak mulai dijual atau dijadikan ternak potong atau dikawinkan dengan sapi jenis lain agar dapat lebih bernilai ekonomi. Keadaan itu menyebabkan penurunan jumlah peternak, penurunan populasi sapi perah yang berdampak pada penurunan produksi SSDN.

Produktivitas dan kualitas susu menurun karena kurangnya pembinaan dan bimbingan teknis sehingga posisi tawar peternak sapi perah melemah, harga susu tidak dapat menutup biaya produksi. Sementara itu harga susu internasional lebih rendah, sehingga Industri Pengolahan Susu (IPS) lebih mengutamakan penggunaan susu impor untuk bahan baku produksinya.

“Keadaan ini harus diperbaiki dengan tools yang paling memungkinkan adalah melalui program Kemitraan yang dituangkan dalam Permentan Nomor 26 tahun 2017,” kata Fini.

Dijelaskan, sebagai implementasinya telah diterbitkan Pedoman Teknis Penyediaan dan Peredaran Susu yang menjadi acuan dalam: 1). pelaksanaan kemitraan; 2). pelaksanaan penghitungan supply demand susu; dan 3) pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan implementasi Permentan dimaksud.

Kemitraan diatur secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan peternak/gapoknak/koperasi, pembobotan sesuai kesepakatan, penilaian tergantung target dan realisasi.

“Penilaian kemitraan dilakukan oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Susu dengan memperhatikan kelayakan dari kemitraan tersebut,” tambahnya.

Pada dasarnya IPS dan importir bahan baku susu dan produk susu mendukung program kemitraan sebagai salah satu kontribusi mereka dalam memajukan bidang persusuan di Indonesia. 

“Beberapa IPS telah menjalankan kemitraan selama puluhan tahun dengan kelompok peternak/gapoknak/koperasi, sehingga dengan adanya pedoman teknis ini kemitraan yang telah dilaksanakan dapat lebih terarah dan terukur dalam pengembangan persusuan nasional, terutama untuk mencapai kesejahteraan peternak,” urainya.

Namun demikan, Fini mengungkapkan bahwa bagi importir, kemitraan merupakan hal baru sehingga perlu panduan dan sinergi dari semua pihak agar kemitraan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien.

Fini menyebutkan, Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga siap melaksanakan kegiatan kemitraan antara pelaku usaha dan kelompok peternak/gapoknak/koperasi dalam hal pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan.

Selain itu, di katakan pula bahwa Gabungan Koperasi Seluruh Indonesia juga siap membantu program kemitraan dalam berkoordinasi dengan pelaku usaha dan kelompok peternak/gapoknak/koperasi agar kemitraan berjalan sesuai kebutuhan dan terarah.

Penerimaan proposal rencana kemitraan dari pelaku usaha diterima paling lambat  pada akhir Februari 2018 dan akan dievaluasi oleh Tim Analisis Penyediaan dan Kebutuhan Susu pada Bulan Maret 2018 untuk diimplementasikan mulai Maret 2018.

“Kemitraan yang memiliki prinsip saling ketergantungan, saling menguntungkan dan saling membutuhkan dalam konteks penyediaan dan peredaran susu adalah kemitraan yang output kegiatannya akan meningkatkan produksi SSDN yang berefek pada peningkatan kesejahteraan peternak baik melalui peningkatan produktivitas ternak, peningkatan kualitas susu, kemudahan akses permodalan, dan kemudahan pengembangan usaha,” pungkasnya. (Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan)


ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer