-->

KEMENTERIAN PERTANIAN RESMI TERBITKAN ATURAN BARU PELARANGAN OBAT HEWAN

Ilustrasi obat hewan. (Foto: Gemini)

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 63/KPTS/PK.300/F/01/2026, pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru mengenai Pelarangan Penggunaan Obat Hewan pada Ternak yang Produknya untuk Konsumsi Manusia.

Peraturan ini berfokus pada pelarangan golongan antibiotik dan obat-obatan tertentu yang sering digunakan pada ternak yang produknya ditujukan untuk konsumsi. Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah adanya perkembangan kebutuhan untuk melarang penggunaan antibiotik golongan fluorokuinolon serta sefalosporin generasi 3 dan 4 demi mencegah dampak negatif jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, secara spesifik merinci jenis-jenis obat yang dilarang penggunaannya sebagai campuran pakan maupun pemberian langsung. Adapun kelompok obat hewan tertentu yang dilarang sebagai imbuhan pakan (feed additive) di antaranya Colistin; Ciprofloxacin; Norfloxacin; Levofloxacin; Ofloxacin; Oxolinic acid; dan Sefalosporin generasi 3 dan 4 (kecuali Ceftiofur).

Sementara kelompok obat hewan tertentu yang dilarang pemakaiannya secara oral, parental, topikal di antaranya Colistin; Ephedrin beserta turunannya; Paracetamol yang tidak berupa sediaan tunggal; Ciprofloxacin; Norfloxacin; Levofloxacin; Ofloxacin; Oxolinic acid; Sefalosporin generasi 3 dan 4 (kecuali Ceftiofur), serta antibiotik yang dibuat dalam satu formula dengan bahan biologik, farmasetika, premix, dan obat hewan alami.

Dengan ditetapkannya peraturan ini pada 5 Januari 2026, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 9736/PI.500/F/09/2020 tentang Perubahan atas Lampiran III Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/PK.500/F/09/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko resistansi antimikroba (AMR) pada manusia yang bersumber dari konsumsi produk peternakan. (INF)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer