Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 63/KPTS/PK.300/F/01/2026, pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru mengenai Pelarangan Penggunaan Obat Hewan pada Ternak yang Produknya untuk Konsumsi Manusia.
Peraturan ini berfokus pada pelarangan golongan antibiotik dan obat-obatan tertentu yang sering digunakan pada ternak yang produknya ditujukan untuk konsumsi. Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah adanya perkembangan kebutuhan untuk melarang penggunaan antibiotik golongan fluorokuinolon serta sefalosporin generasi 3 dan 4 demi mencegah dampak negatif jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, secara spesifik merinci jenis-jenis obat yang dilarang penggunaannya sebagai campuran pakan maupun pemberian langsung. Adapun kelompok obat hewan tertentu yang dilarang sebagai imbuhan pakan (feed additive) di antaranya Colistin; Ciprofloxacin; Norfloxacin; Levofloxacin; Ofloxacin; Oxolinic acid; dan Sefalosporin generasi 3 dan 4 (kecuali Ceftiofur).
Sementara kelompok obat hewan tertentu yang dilarang pemakaiannya secara oral, parental, topikal di antaranya Colistin; Ephedrin beserta turunannya; Paracetamol yang tidak berupa sediaan tunggal; Ciprofloxacin; Norfloxacin; Levofloxacin; Ofloxacin; Oxolinic acid; Sefalosporin generasi 3 dan 4 (kecuali Ceftiofur), serta antibiotik yang dibuat dalam satu formula dengan bahan biologik, farmasetika, premix, dan obat hewan alami.
Dengan ditetapkannya peraturan ini pada 5 Januari 2026, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 9736/PI.500/F/09/2020 tentang Perubahan atas Lampiran III Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/PK.500/F/09/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko resistansi antimikroba (AMR) pada manusia yang bersumber dari konsumsi produk peternakan. (INF)


0 Comments:
Posting Komentar