Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Search Posts | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Kiat Pamungkas Hadapi Badai Non-AGP

Ada tiga faktor mendasar yang menentukan daya tahan suatu populasi ayam (imunitas flok) terhadap kejadian infeksius yang harus diperhatikandiantaranya faktor status umum, faktor status imunitas dan faktor kepadatan patogen lapangan.

Carl Gustav Jung, seorang psikoanalis masa, mengatakan bahwa “dunia manusia” alias kondisi sekelompok manusia yang sedang berkembang pesat selalu ditandai adanya dinamika alias “gonjang-ganjing” yang sangat intensif, signifikan dan kadang terkesan liar. Walaupun dibaliknya penuh dengan motivasi serta harapan tertentu yang kadangkala tidak selalu kasat mata, namun situasi yang dinamis tersebut umumnya sarat dengan pendapat, ide atau bahkan pandangan-pandangan yang mungkin saja tidak selalu selaras satu sama lainnya, tergantung dari “paradigma” masing-masing. Inilah kondisi sebenarnya yang sedang menerpa industri perunggasan di Indonesia, termasuk bagaimana menemukan jurus jitu di lapangan dalam menghadapi dampak implementasi pelarangan penggunaan preparat antibiotika dalam pakan (AGP = Antibiotic Growth Promotor) yang seolah-olah terkesan panik. Ditengah gonjang-ganjing yang ada, tulisan yang dibuat ditengah keheningan alam lereng gunung Pangrango ini berusaha merefleksikan situasi terakhir di lapangan dalam larutnya kebimbangan persiapan pakan non-AGP di Indonesia dari sudut pandang seorang praktisi lapangan secara pragmatis.
Mencermati sejarah dan penerapan pakan non-AGP secara global memang tidaklah mudah. Argumentasi teknis, ekonomis bahkan politis sekalipun sudah banyak berseliweran dan tentu saja masing-masing pihak mempunyai kepentingan dan latar belakang tertentu yang sangat berpengaruh dalam argumentasi yang dilontarkan.  Hasilnya? Perfomans hewan ternak serta situasi lapangan pasca penerapan pakan non-AGP di beberapa negara pun masih mempunyai celah untuk diperdebatkan. Sangat variatif dan tampaknya ada kehilangan “roh” awal, di mana penggunaan preparat antibiotika dalam industri peternakan yang sejatinya berkurang, justru dibanyak negara dengan pakan non-AGP penggunaan antibiotika untuk tindakan pengobatan (treatment alias kuratif) cenderung meningkat. Dari fakta informasi seperti inilah penulis mengajak para peternak yang budiman untuk melirik kembali dimensi-dimensi tatalaksana peternakan yang mendasar agar kasus-kasus yang perlu ditangani dengan melibatkan preparat antibiotika bisa direduksi serendah mungkin.
Ada beberapa dimensi penting dalam tatalaksana lapangan yang terkait dengan sukses tidaknya kontrol kasus penyakit infeksius dalam suatu peternakan, khususnya peternakan ayam. Di lapangan, seorang praktisi perunggasan berhadapan dengan suatu populasi ayam tertentu, bukanlah secara individu ayam. Oleh sebab itu, faktor-faktor yang digunakan dalam mendeteksi, menganalisa serta pengambilan keputusan tindakan yang akan diambil (terutama tindakan pencegahan) tentu juga berada dalam koridor kecenderungan (trend) dari faktor-faktor yang ada dalam populasi ayam tersebut. Terkait dengan ini, ada tiga faktor sangat mendasar yang menentukan daya tahan suatu populasi ayam (imunitas flok) terhadap kejadian infeksius yang harus diperhatikan, yaitu:

a)   Bagaimana status umum populasi ayam tersebut.
b)   Bagaimana status imunitas populasi ayam terhadap patogen tertentu.
c)    Bagaimana kepadatan patogen lapangan beberapa saat sebelum terjadi ledakan kasus. (toe)

Tony Unandar
(Anggota Dewan Pakar ASOHI)


Selengkapnya baca di Majalah Infovet edisi 282 Januari 2018.

PT Medika Satwa Laboratoris Gelar Inhouse Training CPOHB


Bogor – INFOVET. Sebanyak 30 SDM PT Medika Satwa Laboratoris antusias mengikuti inhouse training bimbingan teknis (bimtek) Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), Rabu (17/1/2018). Mengundang trainer dari  Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI antara lain Drh Yurike Elisa Dewi MSi, Drs Soeryadi HP Apt MM, dan Drh Dewi Sholihah. 


Trainer (dari kiri) Drs Soeyardi HP Apt MM, Drh Yurike Elisa Dewi MSi, dan Drh Dewi Sholihah

Dr drh Sudarisman MS selaku Direktur PT Medika Satwa Laboratoris berharap, usai bimtek ini, seluruh tim PT Medika Satwa Laboratoris memahami tata cara untuk menerapkan aturan CPOHB.

“Jadi kami pun bersiap untuk produksi, melalui tahap pengujian, hingga mengedarkan vaksin produk kami,” tegasnya ditemui Infovet di kantor PT Medika Satwa Laboratoris, Cibadak, Tanah Sereal, Bogor.

Dr drh Sudarisman MS

Drh Sudarisman juga berharap, seluruh karyawan lebih termotivasi bekerja dengan baik di laboratorium serta menghasilkan produk yang terjamin mutu sesuai aturan pemerintah.

Materi yang disampaikan para trainer diantaranya mengenai regulasi CPOHB di bidang obat hewan, pedoman CPOHB, pengenalan tentang manajemen mutu, perihal bangunan dan fasilitas, peralatan, higienitas dan sanitasi.

Kegiatan Bimtek berlangsung selama dua hari dan akan dilanjutkan esok, Kamis 18 Januari 2018. (nu)

Prinsip-Prinsip Biosekuritas Dalam Situasi Non-AGP


Tak dapat dipungkiri lagi, telah lebih dari tiga perempat abad industri peternakan global sudah sangat tergantung dengan AGP (Antibiotic Growth Promotor) sebagai suatu pendekatan untuk memperbaiki performans hewan ternak (efisiensi) dan meningkatkan daya tahan tubuh ternak terhadap terpaan bibit penyakit di lapangan. Namun sejak adanya “Schwann Report” pada tahun 1989, gerakan untuk membebaskan penggunaan AGP pada “food producing animals” terus bergelora, pelan tapi pasti dan terus menjalar dari suatu negara ke negara lain. Indonesia, mulai Januari 2018 akan menerapkan strategi yang sama, yaitu pakan ternak yang bebas AGP. Para pelaku industri peternakan, khususnya unggas, seolah baru terbangun dari tidur-kaget dan bimbang-karena kurang persiapan. Tulisan ini bisa menjadi sumbang-saran di dalam kebingungan tersebut. Dan lagi, pemahaman atas tulisan ini tentu saja akan mempermudah peternak untuk melakukan tindakan pencegahan penyakit dalam lingkungan peternakannya secara efektif dan strategis, dengan demikian ketergantungan pada preparat antibiotika bisa dikurangi.

Ayam dan Bibit Penyakit (BP)
Ayam dan BP, termasuk juga makhluk hidup lainnya, secara universal mempunyai karakter ego. Tegasnya, dalam menjaga kelestarian kehidupannya (baca: eksistensinya di atas muka bumi), sifat ini menjadi sangat penting sekali. Sebab kalau tidak, makhluk hidup yang bersangkutan dalam tempo cepat atau lambat pasti akan lenyap dari permukaan bumi alias punah.
Pada BP, manifestasi dari sifat ego ini adalah kemampuannya untuk menerobos mekanisme pertahanan tubuh ayam (kemampuan melakukan invasi alias invasiveness), termasuk kemampuannya untuk menggagalkan kinerja suatu preparat antibiotika (kemampuan membentuk reaksi resisten). Di lain pihak, sifat ego pada ayam dimanifestasikan dengan keberadaan mekanisme pertahanan tubuhnya yang berlapis-lapis, mulai dari mekanisme pertahanan fisiko-kimiawi, pertahanan seluler via sel darah putih (mekanisme fagositosis) ataupun melalui sel limfosit yang terkait dengan sistem kekebalan (respon kekebalan).
Kemampuan melakukan invasi (invasiveness) dari suatu BP dapat mengalami perubahan, tergantung kondisi lingkungannya. Di lapangan, jika suatu BP tidak mendapatkan induk semang atau lingkungan yang sesuai, maka lama kelamaan BP tersebut akan mati atau setidaknya kemampuan untuk melakukan invasinya akan melemah. Ini berarti kemampuannya untuk merusak, apalagi untuk menimbulkan penyakit pada ayam sangatlah kecil. Kondisi inilah yang sesungguhnya terkandung dalam makna “istirahat kandang” (down-time). Dengan kata lain, jika peternak melakukan istirahat kandang yang cukup, tidak hanya kemampuan invasi suatu BP saja yang berkurang (aspek kualitas: patogenisitas), tetapi variasi jenis, serta jumlah BP di sekitar ayam juga akan  berkurang (aspek kuantitas: total inokulum).
Sebaliknya, tanpa istirahat kandang atau juga pada peternakan yang “multi-age” (dalam satu lokasi peternakan terdapat beberapa flok ayam dengan umur yang sangat bervariasi), berarti BP selalu mendapatkan induk semang (ayam) yang sesuai. Karena adanya sifat ego, kondisi ini tentu saja akan mendorong BP untuk meningkatkan kemampuan invasinya dari waktu ke waktu. Suatu ketika, daya invasi BP yang bersangkutan sudah berbeda sama sekali dengan aslinya alias sudah terbentuk BP dengan strain atau tipe baru yang tentu saja lebih ganas atau virulen. Jadi, peternakan multi-age atau peternak yang mengabaikan istirahat kandang, secara tidak sengaja selain akan mendorong terciptanya BP dengan keganasan yang lebih hebat, juga menyebabkan variasi jenis dari BP yang ada akan meningkat.
Sebenarnya ada tiga pendekatan yang secara bersamaan dapat dilaksanakan di lapangan dalam usaha mencegah terjadinya kasus penyakit pada ternak ayam yang dipelihara. Ketiga pendekatan tersebut kelak menjadi prinsip dasar dalam bentuk implementasi biosekuritas di lapangan, yaitu:.... (toe)

Tony Unandar
(Anggota Dewan Pakar ASOHI)



Selengkapnya baca di Majalah Infovet edisi 282 Januari 2018. Selamat membaca.

Tentang AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Antikoksidia


Tanggal 6 Mei 2017 lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani Permentan no 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Dalam peraturan ini tercantum pelarangan antibiotika imbuhan pakan yang juga dikenal dengan AGP (Antibiotic Growth Promoter). Sebelum ditandatangani, Permentan ini sudah melalui proses panjang, termasuk di dalamnya public hearing yang dihadiri antara lain oleh dinas, pelaku usaha, asosisiasi terkait, dan lembaga terkait lainnya.

Untuk mengimplementasikan Permentan tersebut, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Drh Ketut Diarmita, MP membuat surat edaran mengenai tahapan pemberlakuan Permentan. Intinya, pelarangan AGP berlaku efektif sejak 1 januari 2018

Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD
Ketegasan pemerintah ini disambut positif  karena pelaku usaha memiliki kejelasan dan kepastian hukum perihal AGP, setelah sebelumnya cukup lama menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah Indonesia.  Direktur Kesehatan Hewan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD dan Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh Ni Made Ria Isriyanthi, PhD menjelaskan, reaksi positif atas keputusan ini, terlihat dari produk substitusi pengganti AGP yang telah banyak diregistrasi di Indonesia seperti, probiotik, prebiotik, bahan alam (herbal), jamu, enzim, dan lain-lain. 

Namun sebagaimana  biasa, setiap keputusan baru selalu ada yang puas dan yang tidak puas. Contoh dalam kasus ini adalah tentang aturan obat hewan golongan antikoksidia, yang hingga akhir 2017 lalu masih menjadi bahan diskusi yang hangat. 

Dalam bahasa sederhana bisa digambarkan sebagai berikut. Permentan no 14/2017 Bab I Pasal 1 ayat 14 menyebutkan,  antibiotika adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.  Definisi ini mengandung makna  bahwa yang dimaksud antibiotika dalam Permentan ini adalah antibakteri.  Dengan kata lain kata kuncinya ialah senyawa yang menghambat atau membunuh bakteri.

Hal ini diperkuat dalam Lampiran III Permentan tersebut yang menyebutkan, kelompok obat hewan yang dilarang untuk dicampur dalam pakan sebagai imbuhan pakan untuk ternak produksi adalah antibiotika. Juga diperkuat di lampiran I tentang  Daftar Obat Keras, yang menyebutkan antiprotozoa (termasuk antikoksidia)  masuk dalam kategori sendiri yang terpisah dengan kategori antibiotika.

Drh Andi Wijanarko
“Karena di Permentan 14/2017 salah satu contoh antikoksidia golongan ionophore digolongkan antiprotozoa maka  logikanya  tidak diperlakukan sebagai antibiotika imbuhan pakan yang dilarang dan  hanya dipakai dosis terapi,” demikian Drh. Andi Wijanarko, salah satu pengurus ASOHI.

Menanggapi hal ini, Direktur Kesehatan Hewan menyatakan, jika dilihat lebih mendalam antikoksidia sendiri terdiri atas antikoksidia yang hanya membunuh protozoa (diclazuril, nicarbasin, amprolium, dan lain-lain) dan antikoksidia yang selain membunuh protozoa juga menghambat atau membunuh bakteri, seperti antikoksidia ionophore (contoh: maduromisin, salinomisin, narasin, dan lain-lain).

Efektivitas antikoksidia golongan ionophore selain membunuh protozoa juga menghambat atau membunuh bakteri sudah jelas termuat pada berbagai sumber rujukan farmakologi veteriner baik pada buku (Antimicrobial and Therapy in Veterinary Medicine Edisi ke-4 halaman 285-291) dan jurnal  ilmiah internasional.  Jadi jika dikembalikan pada pengertian antibiotika pada permentan, menurut Dirkeswan, antikoksidia golongan ionophore secara hukum memiliki irisan dengan AGP. Tentunya, jika antikoksidia golongan ionophore diberlakukan seperti antikoksidia kimia akan ada aspek hukum yang dilanggar. 

Perlu diketahui bahwa meskipun AGP dilarang,  antibiotika untuk terapi (pengobatan) tetap diperbolehkan.  Sehingga AGP jenis tertentu yang bisa dipakai sebagai terapi, bisa diregistrasi ulang ke Ditjen PKH sebagai obat hewan kategori farmasetik untuk terapi. Dirkeswan mengatakan, ini berlaku untuk antibiotika bukan antiprotozoa kimia (diclazuril, nicarbasin, amprolium, dan lain-lain).

Surat pemberitahuan Dirjen PKH no 03117/08/2017 menyebutkan , obat hewan yang mengandung antibiotika sebagai imbuhan pakan, diizinkan untuk melakukan perubahan indikasi dan didaftarkan kembali dengan indikasi  untuk tujuan terapi. Perubahan ini dikenal dengan perubahan dari F ke P , yaitu kode dalam nomor registrasi obat hewan, yang maksudnya dari  Feed Additive (F) menjadi Pharmaceutic (P).

Namun, pada surat pemberitahuan Dirjen ini disebutkan, obat hewan dengan indikasi  awal sebagai antikoksidia jika akan tetap diperdagangkan “diwajibkan” untuk mengajukan registrasi ulang dengan mengubah indikasi dari F ke P dengan sejumlah syarat.

Beberapa pelaku usaha peternakan  mengaku keberatan karena secara perundang-undangan maupun secara keilmuan hal itu kurang tepat. Di lain pihak proses perubahan juga akan memakan waktu, yang artinya selama proses perubahan ini berjalan, bisa terjadi kelangkaan produk antioksidia.

Terhadap kekhawatiran ini, Dirkeswan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya program percepatan registrasi. Bahkan produk-produk yang mengikuti program percepatan ini  (AGP dan antikoksidia) SK perubahan indikasi dari F menjadi P akan dikeluarkan pada petengahan Januari 2018. Produk AGP dan antikoksidia yang mengikuti program percepatan perubahan indikasi dari F menjadi P telah diputuskan melalui rapat yang dihadiri oleh Dirkeswan,  Kasubdit POH, PPOH (Panitia Penilai Obat Hewan), KOH (Komisi Obat Hewan), dan peneliti-peneliti dari IPB.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua PPOH Prof Dr Harmita, Apt dan Ketua KOH Prof Dr Drh Widya Asmara, MS), dihadiri oleh Dr Iskandarsyah, Apt MS (PPOH), Dr Drh Andriyanto, MSi (PPOH), Dr Drh Aulia Andi Mustika, MSi (PPOH), Dr Drh Surachmi Setyaningsih, MS (PPOH), Drh Novida, MSc (PPOH), Drh Khusni, MSi (PPOH), Drh Unang Patriatna, MSc (KOH), Dr Drh Min Rahminiwati, MS (KOH), dan Dr Drh Huda S Darrusman, MSi (KOH). Sementara itu, tim peneliti IPB yang turut hadir pada pertemuan tersebut diwakili oleh Prof Dr Drh Agus Setiyono, MS APVet, Dr Lina N Sutardi, SSi, Apt, MSi, dan Dedi Nuraripin, SKH.

  Pertemuan menyepakati bahwa semua AGP dan antikoksidia disetujui perubahan indikasinya dari F ke P, kecuali basitrasin dan virginiamisin sambil harus melengkapi uji toksisitas akut dan keamanan (safety) paling lambat Agustus 2018.

Sementara itu, sebuah ulasan di poultrysite.com menyebutkan, meskipun bisa diklasifikasikan sebagai antibiotika, ionophore tidak digunakan untuk mengobati infeksi bakteri pada unggas, melainkan sebagai antikoksidia. Oleh karena itu awal tahun 2017, ketika McDonald's  meminta pemasok ayam untuk menghapus antibiotika dalam pakan, raksasa makanan cepat saji itu membuat satu pengecualian, yaitu  kelompok  ionophore.

Di AS penggunaan ionophore dalam pakan tidak dilarang karena disebut sebagai not considered medically important to human medicine (tidak dianggap penting secara medis bagi pengobatan manusia ) oleh WHO. Maknanya adalah ionohpore tidak berkaitan dengan kasus resistensi antibiotika pada manusia, sebagaimana isu yang berkembang terhadap AGP.

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan)  Drh Fajar Sumping Tjatur Rasa, PhD mengatakan, pihaknya selalu terbuka terhadap saran dan masukan dari berbagai pihak.  “Silakan sampaikan secara lengkap landasan ilmiah maupun dasar hukumnya,” ujarnya kepada Infovet.

Drh Irawati Fari
Beberapa pihak mengakui, saat ini pemerintah cukup komunikatif dan terbuka  terhadap masukan dari stakeholder. Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari juga menegaskan Dirkeswan  maupun Kasubdit POH bekerja bagus dan selalu menyerap aspirasi dari stakeholder termasuk dari ASOHI. 

Melihat tanggapan Dirkeswan yang positif, tampaknya  pelaku usaha perlu meneruskan dialog dengan pemerintah agar masalah apapun ditemukan solusi yang produktif bagi peternakan nasional. *** (Bams)

Artikel ini diambil dari Editorial Majalah Infovet edisi Januari 2018


Gratis, E-Kalender Bisnis Peternakan 2018

Kalender Bisnis Peternakan (KBP) adalah kalender khusus untuk memberikan informasi tanggal-tanggal penting di bidang peternakan dan kesehatan hewan, baik kegiatan nasional, regional maupun international antara lain pameran internasional VIV, SIMA dll), seminar , hari-hari besar di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan lain-lain.

KBP dilengkapi dengan data bisnis peternakan terbaru, antara lain populasi ternak, produksi pakan, kebutuhan jagung nasional, peluang pasar hasil ternak dunia, animal health market (farmasetik, biologik, premiks) dan lain-lain.
Dapatkan,hanya dengan mengirimkan email ke marketing.infovet@gmail.com dengan subject: KBP 2018

Selamat Datang di Tahun Tanpa AGP

Untuk memacu performa unggas tidak selalu menggunakan AGP,
masih banyak pengganti yang dapat digunakan, bahkan manajemen pemeliharaan pun harus diutamakan.

((Wacana pelarangan penggunaan Antibiotic Growth Promoters (AGP) memang sudah sejak lama bergulir di dunia peternakan Indonesia. Namun pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian baru berani melarang penggunaan AGP pada tahun 2018.))

Sejak ditemukannya penicillin pertama kali oleh Sir Alexander Flemming pada tahun 1928, antibiotik mengalami perkembangan yang pesat. Tidak hanya digunakan untuk membunuh dan menghambat pertumbuhan bakteri pada manusia saja, antibiotik pun juga digunakan dalam pengobatan dan pemacu pertumbuhan (growth promoter) hewan ternak.
Penggunaan antibiotik sebagai growth promoter (AGP) bagi unggas sudah berlangsung cukup lama. Tujuannnya adalah agar terjadi keseimbangan mikroflora di saluran pencernaan unggas. Dengan menggunakan AGP, performance menjadi lebih baik dengan nilai Feed Convertion Rate (FCR) yang relatif rendah.
Ada juga pro dan kontra mengenai penggunaan AGP tersebut. Pihak yang pro berdalih bahwa belum ada yang sebaik AGP dalam memacu performa. Sementara pihak yang kontra mengkhawatirkan efek residu pada AGP yang mungkin terjadi dan mencemari produk hasil unggas, sehingga menyebabkan resistensi antibiotik pada manusia.

Menjadi Kontroversi
Setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian mengambil keputusan agar semua jenis antibiotik tidak digunakan lagi sebagai growth promoter per 1 Januari 2018.
Ketika dikonfirmasi oleh awak Infovet, Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Drh I Ketut Diarmita, mengatakan, pemerintah mengambil langkah tersebut untuk melindungi hewan, masyarakat dan lingkungan. “Penggunaan antibiotik sebagai growth promoter memang kita stop, tapi untuk medikasi masih boleh,” kata Ketut.
Ia melanjutkan, menurut kajian yang telah dilakukan oleh para ahli baik di dalam dan luar negeri, penggunaan AGP dapat memacu resistensi pada ternak, selain itu ada kemungkinan bahwa AGP akan menimbulkan efek residu pada produk peternakan yang akan membahayakan manusia. “Intinya peraturan ini juga sudah ada di undang-undang peternakan dan pemerintah berniat pula menjalankan amanat itu,” ujarnya.
Ketut menyadari, bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah barang tentu akan menimbulkan pro dan kontra di dunia perunggasan Indonesia, oleh karenanya ia selalu berusaha untuk terbuka, mendekatkan diri, berdiskusi dan menerima saran serta kritikan yang konstruktif dalam menanggapi permasalahan ini. (CR)



Baca selengkapnya di Majalah Infovet edisi 282 Januari 2018. Selamat membaca.

Monitoring Pakan Pasca Pelarangan AGP, Jaminan Mutu dan Keamanan Pakan

Pakan yang diproduksi dan diedarkan harus terjamin mutu dan keamanannya.

Kebutuhan protein hewani pada skala global terus meningkat khususnya di negara-negara berkembang seiring dengan meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat. Bahan pakan yang tersedia dituntut berkualitas dan aman, mengingat sangat berpengaruh terhadap produk ternak dan performanya. Apalagi era perdagangan bebas saat ini menuntut produk bermutu sesuai standar SNI (Standard Nasional Indonesia) dan standard internasional (Codex Alimentarius Commision).
Kendati begitu, belum semua pakan yang diproduksi telah sesuai standard mutu dan keamanan pakan (SNI dan PTM – Persyaratan Teknis Minimal). Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam breeding dan genetik unggas telah menghasilkan produksi ternak yang cepat dan efisien. Dalam mengantisipasi hal tersebut beberapa produsen pakan menambahkan antibiotik imbuhan pakan atau pelengkap pakan. Namun, untuk menghasilkan pakan yang bermutu dan aman, penggunaan antibiotik imbuhan maupun pelengkap pakan harus sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab.
Memasuki tahun baru ini, Indonesia sudah benar-benar menghentikan penggunaan antibiotik imbuhan pakan (antibiotic growth promoter/AGP) untuk produksi ternak. Pemakaiannya yang dinilai sering tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai kaidah peraturan yang berlaku dikhawatirkan menjadi berbahaya pada ternak yang produknya untuk dikonsumsi manusia.
“Karena saat ini arahnya mengacu pada feed security, yakni menjamin ketersediaan pakan unggas dan ternak ruminansia, serta feed safety, yaitu meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pakan yang diproduksi dan yang diedarkan. Itu yang akan kita awasi dan monitoring,” ujar Kasubdit Mutu Keamanan dan Pendaftaran Pakan, Direktorat Pakan Ternak, Kementerian Pertanian, Ir Joko Purwanto saat acara ASOHI di TMII Jakarta belum lama ini. *** (RBS)


Selengkapnya baca Majalah Infovet edisi 282 Januari 2018.

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer