Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini pataka | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

POLEMIK OVERSUPPLY PERUNGGASAN, BEGINI SOLUSINYA

Talkshow daring membahas mengenai kebijakan berbasis evidence dalam pengendalian oversupply perunggasan. (Foto: Dok. Infovet)

“Kebijakan Berbasis Evidence dalam Pengendalian Oversupply Perunggasan” menjadi bahasan dalam talkshow daring seri keempat yang diselenggarakan Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) bersama Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), Kamis (25/3/2021).

Disampaikan oleh Ketua Pataka, Ali Usman, oversupply pada industri perunggasan Indonesia sudah terjadi bertahun-tahun lalu. Hal ini tak terlepas dari adanya kebebasan pasar antar negara yang akhirnya berpengaruh pada industri di dalam negeri (persaingan usaha).

Kelebihan produksi yang terjadi tentunya mempengaruhi harga unggas hidup yang kerap naik-turun di tingkat peternakan rakyat (Rp 15.000-19.000), sementara HPP peternak berada diangka Rp 19.000-20.000, sehingga kerugian tak terelakan. Kondisi lain yang turut mempengaruhi adalah lemahnya daya beli masyarakat, konsumsi daging unggas yang masih rendah dan munculnya pandemi COVID-19 yang melanda seluruh negara.

Hal itu juga seperti disampaikan Guru Besar Fakultas Peternakan IPB, Prof Muladno. Ia menjelaskan bahwa kondisi penurunan harga live bird (LB) telah berlangsung selama dua tahun terakhir dan saat ini diperparah dengan pandemi COVID-19. Kemudian beberapa kondisi seperti harga daging unggas yang tetap tinggi dan penampungan LB ketika oversupply belum cukup memadai.

Ia pun menampilkan data yang dihimpun dari Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) per 1 Maret 2021, potensi produksi/kebutuhan 2021 sebanyak 3,4 miliar ekor (supply), sementara demand 2,9 miliar ekor dan diperkirakan ada surplus sebanyak 510 juta ekor.

 “Sehingga diperlukan kebijakan pemerintah yang lebih komprehensif dan bias ke peternak rakyat untuk tegaknya keadilan dalam kegiatan ekonomi,” papar Muladno.

Hal senada juga disampaikan oleh Sahrul Bosang selaku pengamat perunggasan. Ia menyebut, diperlukannya pembangunan cold storage oleh para importir GPS yang dimaksudkan untuk keperluan bufferstock.

“Selain itu bagiamana caranya pemerintah juga bisa memutus rantai broker dan melakukan audit kepada PS farm untuk menekan overstock dan menstabilkan harga LB seperti yang terjadi pada harga karkasnya di pasaran,” ucap dia.

Untuk memperbaiki oversupply yang terjadi, beberapa solusi pun diberikan. Dintaranya oleh Muladno yang berencana membangun sinergi kolaborasi antara pemerintah, koperasi, akademisi dan perusahaan yang terkonsolidasi melalui pendekatan SPR.

“Integrasi horizontal sangat dibutuhkan. Karena filosofi SPR itu semua harus terikat dan saling berkaitan serta berkomitmen. Rencananya SPR pertama untuk komoditas ayam pedaging ini akan dibangun di Bogor, mudah-mudahan ini bisa menjadi role model,” ungkap Muladno yang juga anggota AIPI.

Solusi serupa juga disampaikan oleh praktisi perunggasan, Tri Hardiyanto, yang juga Founder Tri Group. Ia mengemukakan bahwa untuk penguatan peternak mandiri, dibutuhkan dorongan peternak untuk berhimpun membentuk mini integrasi. Maka diantara peternak mandiri kecil, menengah dan besar bisa bergabung dengan kesetaraan (partnership).

Lebih jauh dijelaskan, Tri juga berharap ada kemandirian bibit bagi peternak mandiri. “Usaha peternak mandiri semakin tergerus, perlu adanya kepastian atau kemandirian bibit bagi peternak mandiri dengan mini breeding farm, sehingga kami juga bisa berlayar bersama integrator,” pungkasnya.

Pendapat lain juga hadir dari salah satu pelaku usaha budi daya unggas, Pardjuni. Ia dengan tegas mengatakan untuk memperbaiki kondisi carut-marut perunggasan, budi daya ternak harus dikembalikan seutuhnya ke peternak rakyat.

“Kami sudah dua tahun terakhir ini rugi miliaran rupiah. Solusinya untuk memperbaiki permasalahan ini, budi daya ayam dikembalikan ke peternak rakyat, sudah masalah selesai,” tukasnya.

Talkshow yang dimulai pukul 14:00 WIB ini dihadiri lebih dari 100 orang dari berbagai kalangan bidang perunggasan. Dihadirkan pula narasumber Iqbal Alim dari Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. (RBS)

PENTINGNYA INTEGRASI VERTIKAL DI INDUSTRI PERUNGGASAN (DOWNLOAD MATERI PRESENTASI)

Dalam Webinar PATAKA Seri Forum Diskusi Publik 6, Kamis 10 September 2020, Arief Daryanto PhD membawakan tema “Daya Saing dan Modernisasi Industri Perunggasan”. Dimana ada bahasan menarik tentang konsep vertikal integrasi industri perunggasan dan implementasinya.

Menurut Arief, integrasi vertikal industri perunggasan adalah proses produksi (pembibitan, industri pakan, budidaya) hingga industri hilirnya (pemotongan, pengolahan, dan pemasaran) berada pada satu komando keputusan manajemen.

Integrasi vertikal dapat terjadi secara parsial atau penuh. Parsial misalnya integrasi ke belakang (backward integration) yang telah dicapai Indonesia saat ini, melalui pengembangan industri pembibitan (hatchery/breed development) dan pakan ternak. Atau integrasi ke depan (forward integration) yang menggarap pengembangan industri hilir. Indonesia sendiri belum banyak melakukan integrasi ke depan.

Integrasi ke depan merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan pemerekan (branding). Pada saat ini, 80% komoditas ayam masih diperdagangkan dalam bentuk hidup dan dipasarkan dalam pasar basah (pasar tradisional). Sebanyak 20% sisanya diperdagangkan sebagai ayam potong dalam bentuk beku atau dalam bentuk olahan misalnya burger, nugget, kiev, bologna, smoked chicken, sate, sosis, dan bakso yang dipasarkan di pasar modern.

Kurangnya diferensiasi dalam produk dalam industri ayam ras tentu saja menghambat terjadinya peningkatan nilai tambah. Pada umumnya ayam ras masih diperlakukan sebagai komoditas, belum sebagai barang industri yang memiliki nilai tambah yang tinggi.

Faktor rendahnya integrasi industri ayam ras di Indonesia menyumbang porsi yang sangat besar terhadap tingginya votalitas harga ayam hidup di pasar basah. Mengingat belum semua perusahaan peternakan memiliki Rumah Potong Ayam, cold storage, dan pabrik pengolahan ayam, maka sebagian besar ayam yang dihasilkan dijual di pasar basah.

Faktor-faktor pendorong integrasi vertikal:

  • Jaminan pemasaran produk dan pelayanan
  • Kompetisi harga untuk melakukan retensi keuntungan
  • Keragaman input dan output untuk lebih mampu mengelola resiko
  • Pengembangan kontrak-kontrak untuk membatasi modal sesuai kebutuhan

Industri perunggasan memiliki resiko sangat tinggi terhadap harga input dan output. Integrasi vertikal merupakan model yang dilaksanakan dengan menggunakan kerjasama atau kemitraan kontrak dengan para peternak. Kiranya bakal banyak permasalahan mendasar yang bisa diatasi jika integrasi vertikal ini sudah berjalan baik kelak.

Download materi presentasi lengkap disini.


MENYOROTI PERMENTAN 32/2017, DICABUT ATAU DIREVISI?



Kamis 16 Juli 2020, Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) bersama beberapa asosiasi di bidang peternakan bersama melakukan Webinar via daring. Seminar tersebut membahas Permentan No. 32 tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Sekitar 70 orang dari kalangan peternak, instansi pemerintah, dan swasta hadir dalam acara tersebut. Yeka Hendra Fatika selaku direktur dari PATAKA sendiri yang bertindak sebagai moderator dalam acara hari itu.

Sigit Prabowo dari PPUN sebagai presenter pembuka diskusi menjelaskan berbagai perbedaan definisi peternak berdasarkan tiap regulasi UU peternakan terkini. Dalam hal ini ia menyoroti bahwa peternak mandiri UMKM disandingkan dengan koorporasi tanpa adanya pembinaan yang jelas dari pemerintah. Padahal peternak mandiri memerlukan pendampingan dari pemerintah daerah dan hal itu tadi juga ada di dalam UU No. 18 tahun 2019.

“Kami merasa peternak belum terbina dengan baik oleh pemerintah daerah, dan juga TS dari koorporasi obat hewan. Oleh karenanya kita harus berekonsiliasi dengan berbagai pihak. Apalagi belakangan ini saya merasa TS masih fokus dengan omzet, bukan pembinaan. Entah karena peternak sudah pintar – pintar, atau gimana saya nggak tahu juga,” tutur Sigit.

Sigit juga menekankan bahwa urgensi berkonsolidasi dengan pemda yakni terkait pemasaran dan pemetaan pasar. Jadi apabila terjadi over supply berlebih, maka tujuan pasar akan jelas mau dikemanakan kelebihan produksi tersebut. Selain itu juga ia menyebutkan bahwa peternak harus melek dengan regulasi dan peraturan perundangan yang ada.

Selain itu Sigit menyoroti bahwa apakah regulasi yang ada saat ini sudah diterapkan oleh pemerintah sebagai turunan dari UU peternakan yang sudah ada?. Dan apakah peraturan perundangan tadi sudah tepat sasaran dan menguntungkan bagi semua stakeholder?. Tentunya ini sangat menarik untuk dibahas dan didiskusikan. 

Pada kesempatan yang sama, Joko Susilo selaku Sekjen ISPI juga memaparkan beberapa hal yang perlu disoroti. Utamanya adalah kemampuan akses peternak mandiri terhadap sapronak, harga, dan produksi dimana pada akhirnya peternak mandiri dianggap tidak efisien dan efektif. Ia juga menyoroti kegaduhan di dunia perunggasan yang terus gaduh meskipun beberapa Permentan tentang pengaturan supply dan demand telah banyak dikeluarkan.

“Saya jadi mempertanyakan implementasi permentan – permentan yang tadi, sudah efektif belum sih ini peraturannya?. Sudahkah dapat memproteksi peternak mandiri?. Atau jangan – jangan malah menambah keruwetan permasalahan?,” tutur Joko.

Yang terpenting menurut Joko adalah mengenai pengawasan dari implementasi regulasi yang telah diterbitkan. Ia merasa bahwa kegaduhan – kegaduhan masih terjadi karena fungsi pengawasan masih belum benar – benar fungsional. Jika memang benar fungsi pengawasan telah dijalankan dengan benar, ia merasa kegaduhan yang terjadi pasti dapat diminimalisir bahkan tidak ada. 

ISPI sendiri melihat situasi ini dan mengusulkan melalui surat rekomendsinya kepada Ditjen PKH selaku pemangku kebijakan. Mulai dari pendefinisian peternak, pembibit, dll nya sampai yang terpenting adalah mengaktifkan fungsi pengawasan.

“Siapa yang mau mengawasi?, pemda kah?, pemerintah pusat kah?. Jadi ini harus dilaksanakan dan sangat urgent. Jadi kalau ini luput, maka ya kegaduhan akan tetap terjadi kedepannya. Jika perlu pengawasan juga dilakukan berjenjang mulai dari pemerintah daerah sampai pusat,” tutur Joko. 

Jenny Soelistiyani perwakilan Pinsar Petelur Nasional yang juga hadir dalam acara tersebut juga merespon hal yang diwacanakan oleh Joko Susilo. Ia memberi contoh misalnya ketika ada masalah di broiler, masalah tersebut kemudian merambat kepada peternak layer yang menyebabkan harga telur turun. Ditambah lagi beberapa waktu yang lalu beredar “telur putih” yang merusak harga telur konsumsi.

“Kami sudah melakukan dokumentasi, pelaporan, bahkan terkait telur infertil yang beredar di pasaran, kami sudah melapor bahkan ke polisi, tapi apa?, tidak ada tanggapan dan tidak ada yang meberikan sanksi kepada pengedarnya. Artinya apa?, tidak ada fungsi pengawasan yang berjalan, padahal itu juga sudah tertuang di dalam regulasi, masa enggak ada tindak lanjutnya?. Makanya saya setuju dengan Mas Joko, bila perlu ini harus dinaikkan jadi perpres, atau peraturan lainnya,” tutur Jenny.

Ia berharap juga bahwa adanya komitmen dari semua stakeholder agar terjadi harmonisasi di bidang perunggasan. Hal ini agar tidak terjadi lagi kegaduhan di dunia perunggasan Indonesia sendiri, karena jika terus gaduh, maka Indonesia akan hanya berkutat di situ-situ saja, padahal musuh dari luar sudah siap menjajah pasar Indonesia.

Sementara itu Tri Hardiyanto sebagai Dewan Penasihat GOPAN meyoroti satu persatu pasal yang ada di Permentan No. 32 tahun 2017. Ia menguliti satu persatu pasal – pasal yang ada, yang menguntungkan, yang merugikan, dan yang siftnya multi tafsir. 

“Saya beri contoh pasal 5,6, dan 7 ini kan masalah kuota. Kita juga masih butuh tim analisis. Mereka harus difasilitasi dan diberi keleluasaan lebih dan kewenangan untuk melakukan observasi, sehingga lebih baik dalam memberikan saran dan masukan kepada pemerintah. Jadi tim ini harus diberi previlige dalam hal kewenangan dan fasilitas. Sehingga nantinya tidak dipermalukan termasuk oleh pemerintah sendiri,” tukas Tri.

Tri juga menyebutkan bahwa pasal 8 dalam permentan tersebut harus dirombak, para integrator harus difokuskan di pasar ekspor bukan dalam negeri. Sehingga kebutuhan dalam negeri dapat lebih banyak dipenuhi oleh pelaku UMKM mandiri. 

Achmad Dawami selaku Ketua Umum GPPU yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menguraikan bahwa peraturan perundangan kini dirasa lebih mengacu pada efisiensi dan produksi bukan kepada kesejahteraan rakyat. Hal ini terbukti dengan kegaduhan yang diakibatkan oleh terbitnya beberapa peraturan perundangan baru.

“Sekarang begini, kalau enggak gaduh kan artinya ya sudah beres masalahnya kan?, kalau masih gaduh, ya pasti ada masalah toh. Kan kesimpulannya begitu?,” tukasnya.

Meskipun begitu ia setuju bahwa jika dirasa kurang ampuh, utamanya dalam segi pengawasan dan sanksi, permentan memang harus dinaikkan levelnya. Entah perppu, entah kepres, yang intinya adalah penerapan sanksi dan wewenang.

Haris Azhar selaku praktisi hukum yang juga hadir sebagai pembahas mengatakan bahwa semua aturan hukum, utamanya permentan seharusnya merupakan bentuk pengejewantahan dari peraturan diatasnya. Ia juga mengatakan bahwa permentan 32 ini juga harus ditinjau dari legal sains, sehingga jelas apakah perementan ini merupakan penerapan dari UU peternakan atau malah “pembelokan” dari masalah yang selama ini terjadi.

“Saya mau bilang dengan kondisi seperti ini, acuannya banyak, jadi permentan ini mau menertibkan pasar, menerapkan keberpihakan kepada yang lemah, atau mengemankan produksi dan distribusinya?. Ini terlalu banyak warnanya, jadi enggak fokus, jadi malah ribet,” tukas Ketua Umum LBH Lokataru tersebut.

Ia juga sepakat bahwa industri pangan ini harus serius dalam peningkatan kualitas hidup manusia dan kehidupan di dunia kerja. Jika dilihat dari kacamata HAM, sektor pangan ini hal yang luar biasa dan perlu fokus dalam aspek legaltasnya. 

Haris melihat di masa kini bahwa peternak rakyat menjadi kelompok rentan, karena perusahaan integrator semakin besar. Karena mengguritanya perusahaan tadi, maka tidak menghasilkan pemberdayaan. Ia juga bilang bahwa semakin urgent sekarang ini untuk mendorong Negara agar menolong para peternak.

“ Menurut saya apapun dasar hukum yang dipakai, minta peraturan baru yang memang melindungi peternak kecil. Konsekwensinya ya nanti mungkin ada beberapa pasal yang dihilangkan, masa anusia mengikuti permentan, salah itu, harusnya permentan yang mengikuti manusianya, itu baru adil,” tukas Haris.

Dirinya juga menyarankan agar mendorong pemerintah agar membuat peraturan baru yang lebih pro peternak. Hal ini dirasa perlu untuk menguji keberpihakan pemerintah terhadap rakyat (peternak). Ia juga bilang bahwa permentan 32 ini tidak bisa dipakai dalam menyelamatkan peternak rakyat mandiri karena masih bias. 

Pada sesi diskusi, kritik juga datang dari Wayan Suadnyana, salah satu peserta diskusi yang mengeritik keras permentan tersebut. Menurutnya permentan tersebut juga banyak melanggar peraturan perundangan lainnya, bukan malah mengejawantahkan peraturan perundangan yang ada.

Saya merasa peternak diperdayai, bukan diberdayakan. Tolonglah supaya peternak itu diberdayakan, jangan diperdayai. Jadi permentan ini jangan sampai jadi pelegalan dari kesalahan – kesalahan yang terjadi sebelumnya,” tutur Wayan.

Salah satu peserta yang juga mendukung pendapat Wayan yakni Ashwin Pulungan. Menurutnya, karena bersifat quick yield, sektor peternakan unggas ini tentunya cocok untuk pemberdayaan masyarakat. 

“Perputaran uang di situ kan cepat, ini lah yang dilihat oleh para investor besar, sehingga PMA banyak masuk. Oleh karenanya perlu difokuskan terutama pasal perlindungan peternak dan pembagian pasar,” kata Ashwin.

Ashwin juga mengatakan bahwa selama ini pemerintah banyak membuang energi untuk mengatur perunggasan dengan permentan yang tidak penting. Masalah hanya berkutat disitu -situ saja, tidak selesai – selesai. 

Yang disayangkan adalah, meskipun ada peserta diskusi yang berasal dari kalangan pemerintah, tetapi tidak ada yang ikut berdiskusi, menanggapi, atau sekedar mendengarkan saran dan kritik dari para peserta dalam acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut. Begitu pula dari kalangan perusahaan integrator.

Akhir kata, Permentan 32 dirasa masih kurang greget dan belum ada sesuatu yang bisa disimpulkan dari diskusi ini. Entah butuh revisi atau sekalian diganti/dicabut, Permentan No.32 harus fokus terhadap satu hal, misalnya perlindungan peternak, pembagian pasar, dan lain sebagainya.

Selain itu memang dirasa perlu membuat peraturan perundangan baru yang nantinya tidak menyebabkan kegaduhan dan menjadi win – win solution agar perunggasan tidak lagi gaduh dan fokus dalam produksi yang efisien. (CR)

MENELISIK KESIAPAN INDUSTRI TELUR OLAHAN INDONESIA

FGD BBA 38 Membahas Probabilitas Industri Pengolahan Telur


Fluktuasi harga telur yang kerap terjadi menjadi permasalahan sendiri bagi peternak layer. Oleh karenanya pembentukan industri telur olahan bisa jadi alternatif dalam mengakali hal tersebut. Itulah yang dibahas dalam Focused Group Discussion (FGD) mengenai industri telur olahan (tepug telur) di Jakarta (17/10) yang lalu.

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh LSM Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) melalui acara bertajuk Bincang – Bincang Agribisnis (BBA). Yeka Hendra Fatika Ketua PATAKA mengatakan bahwa perlu dilakukan upaya dalam menyelesaikan masalah ini sehingga peternak ayam petelur dapat bernafas lebih lega. “Saya rasa industri ini sangat mungkin untuk dibuat di negeri kita, secara umum kan kita surplus untuk produksi telurnya dan ini bisa jadi solusi bagi permasalahan fluktuasi harga telur,” tuturnya membuka diskusi.

Pernyataan Yeka didukung oleh data yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita. Menurut data yang dipaparkan oleh Ketut, produksi telur dalam empat tahun terakhir rata-rata meningkat 1 juta ton. Tahun 2019, potensi produksi telur mencapai 4.753.382 ton dengan rata-rata produksi per bulan 395.187 ton.Produksi tersebut telah melampaui kebutuhan telur nasional tahun ini sebanyak 4.742.240 ton dengan rata-rata konsumsi per bulan 395.187 ton. Dengan begitu, kata Ketut, Indonesia tahun ini sudah mencapai surplus telur 11.143 ton. “Ketika kita surplus, tapi tidak bisa barang ni diekspor, mau nggak mau kan kita harus mencari akal, nah hayo siapa disini integrator yang berani mengambil peluang bisnis tepung telur ini?.” kata Ketut.

Bisnis pengolahan tepung telur dianggap prospektif di Indonesia, pasalnya impor tepung telur Indonesia menunjukkan peningkatan. Dari data Badan Pusat Statistik yang dipaparkan saat diskusi, impor kuning telur dan putih telur pada 2015 sebesar 1.310,33 ton. Volume impor meningkat menjadi 1.785,1 ton pada 2018. Memasuki 2019, kurun waktu Januari-Agustus impor tepung telur sebesar 1.130,27 ton.

Kendati demikian, Ketua Umum GPPU Achmad Dawami mengingatkan bahwa untuk menghadirkan industri ini membutuhkan investasi, pengalaman, waktu, skala, dan pendanaan yang perlu dikoordinasikan sejumlah pihak. "Investasinya bukan sedikit untuk industri karena betul-betul higienis. Telur media yang paling gampang terkontaminasi dengan bakteri, pasti pabriknya seperti laboratorium," ujarnya.
Selain itu, perlu dukungan penyediaan tempat atau lahan untuk pembangunan pabrik tepung telur. Terkait hal tersebut, kemudahan perizinan dan pendanaan dari bank dinilai sangat menentukan.Pemerintah pun perlu membuat kebijakan yang mendukung seperti insentif pajak. "Operasionalnya biar swasta yang jalan," imbuhnya.Industri tepung telur ini menurut Dawami tidak hanya sebagai penyangga, namun bisa berskala besar. (CR)





REMBUK PETANI-PETERNAK: DEMI KESEJAHTERAAN, BUKAN PILPRES-PILPRESAN


Sejumlah petani dan peternak yang tergabung dalam berbagai macam organisasi berkumpul di Gedung Pewayangan Kautaman, TMII Rabu (21/3) yang lalu. Acara bertajuk Rembuk Petani dan Peternak Indonesia 2019 tersebut dimotori oleh beberapa LSM seperti Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Lokataru, dan Agriwatch.

Acara tersebut sukses terlaksana walaupun sempat terjadi aksi penolakan oleh beberapa organisasi massa karena dinilai bermuatan politis. Ketua LSM Pataka, Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa tidak ada sama sekali agenda politik dari acara tersebut, apalagi deklarasi kepada salah satu calon presiden. “Kita tidak mempolitisasi petani dan peternak, tujuan acara ini murni untuk kepentingan petani dan peternak dimana saat ini kebijakan – kebijakan yang dibuat dinilai memberatkan mereka. Toh, siapapun presidennya nanti, kalau kebijakannya tidak berpihak pada petani dan peternak,” imbuhnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh presidium Agriwatch, Jones Batara Manurung. Menurutnya tidak ada kepentingan politik apapun dalam acara hari itu, semuanya yang didiskusikan adalah murni curahan hati petani dan peternak. “Semua disini berkumpul dengan tujuan yang sama, enggak peduli itu capres-capresan dan politik, kita semua berjuang untuk kedaulatan petani-peternak Indonesia lha wong kita disini bayar sendiri – sendiri kok, tanpa adanya sponsor dari kedua capres,” kata Jones dalam sambutannya.

Jones Batara Manurung memberikan sambutan


Dalam acara tersebut, peserta yang terdiri atas petani dan peternak diberikan kesempatan untuk berorasi menyuarakan kegelisahannya kepada pemerintah terkait pemangku kebijakan. Satu – persatu peserta bergantian berorasi, setiap orang diberi waktu selama 5 menit. Banyak isu – isu di bidang pertanian yang diangkat dalam setiap orasi peserta.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Drh I Ketut Diarmita beserta DIrektur Kesehatan Hewan Drh Fadjar Sumping Tjaturrasa dan Direktur Perbibitan, Sugiono. Dalam pidatonya Ketut mengklaim produksi daging dan telur ayam Indonesia saat ini meningkat. Menurut dia, Indonesia dapat melakukan ekspor ke berbagai negara, karena sedang terjadi surplus daging dan telur ayam. Kementan mencatat ekspor produk olahan daging ayam berlangsung mulai 2016-September 2018 mencapai 118,81 ton. "Nilai ekspor kita tinggi. Kenapa bisa ekspor karena kita melakukan langkah-langkah peningkatan produksi," ucap Ketut.

Data Kementan juga menunjukkan surplus produksi daging ayam sebanyak 269.582 ton atau setara 22.482 ton per bulan. Hal itu diperoleh dari jumlah kebutuhan daging ayam pada 2018 sebanyak 3.051.276 ton atau 254.273 ton tiap bulannya, lebih tinggi dari final stock broiler (ayam pedaging) sebanyak 3.517.731 ton atau 293.143 tiap bulannya. Kementan juga mencatat surplus produksi telur ayam ras sebanyak 795.071 ton atau setara 66.256 ton per bulannya. Nilai itu diperoleh dari kebutuhan telur ayam ras pada 2018 mencapai 1.766.410 ton atau setara 147.201 per bulannya. Sedangkan, potensi produksi telur tahun 2018 mencapai 2.561.481 ton atau setara 213.457 per bulannya. 

Menanggapi Ketut, Ketua Presidium Layer Nasional Ki Musbar mengapresiasi keberhasilan Kementan dalam meningkatkan populasi dan menggenjot produksi. Namun begitu, ia juga menyoroti ketimpangan yang dialami antara peternak skala besar (integrator) dan mandiri. “Okelah kita produksi naik, ekspor, tapi siapa yang menikmati?, apakah peternak mandiri?, integrator kan?. Kalau mereka bisa ekspor, seharusnya di pasar becek dalam negeri mereka jangan ikut bermain juga,” tutur Ki Musbar.

Ki Musbar mempertanyakan keberpihakan pemerintah dan peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah perunggasan yang sejak beberapa tahun belakangan masih seperti benang kusut. “Padahal di UU No. 18 2009 itu ya, peternak mandiri seharusnya dilindungi oleh pemerintah di sektor budidaya, oleh karenanya kami ingin agar integrator jangan terlalu dikasih “nafas” budidaya itu hak kami para peternak,” pungkasnya. Dalam acara tersebut juga dibacakan maklumat kesejahteraan petani dan peternak Indonesia kepada Kementan. Harapannya, pemerintah diminta agar lebih perhatian lagi kepada petani dan peternak mandiri akan kesejahteraan mereka. (CR)

PETERNAK AYAM MANDIRI MENGADU KE OMBUDSMAN

Ilustrasi peternakan ayam (Foto: Infovet/Ridwan)

Tingginya harga bahan pokok kebutuhan berproduksi membuat peternak ayam mandiri semakin terpinggirkan. Sementara dari segi harga mereka kalah saing dibandingkan perusahaan peternak ayam besar. Kalangan peternak mengadu dan meminta perlindungan Ombudsman untuk bisa membantu memecahkan persoalan yang dihadapi para pengusaha.

Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mengungkapkan para peternak mandiri semakin tertekan
dengan dominasi peternak besar.

Menurut Haris, hal tersebut tersebut terlihat dari bagaimana perusahaan-perusahaan ternak ayam besar menguasai bibit ayam, pakan, hingga obat-obatan. Selain itu, mereka juga melakukan budidaya yang menghasilkan biaya produksi menjadi lebih rendah.

“Mereka menguasai hampir semua sektor. Peternak mandiri biasanya membeli DOC atau bibit ayam, pakan ayam, dan obat-obatan dengan harga yang lebih mahal dibandingkan perusahaan-perusahaan itu menjual ke tempat mereka melakukan budidaya sendiri,” tutur Haris.

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi mengatakan pengaduan ke Ombudsman dilakukan untuk melaporkan kondisi terkini yang dihadapi peternak nasional. Dia menyebutkan, saat ini peternak mengalami suatu kondisi di mana harga ayam yang mereka jual berada di bawah harga produksi.

“Sementara harga pakan kita dan DOC tinggi,” ungkap Sugeng.

Yeka Hendra Fatika dari Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) mengatakan, peternak merasa tidak dilayani dengan baik sebagai warga negara oleh pemerintah.

“Paling utama adalah iklim usaha peternak yang tidak sehat. Perusahaan besar dan peternak kecil sama-sama masuk di pasar yang sama,” ungkap Yeka.

Yeka menyebut, dalam Undang-undang peternakan, di Pasal 29 ayat 1 memang perusahaan boleh masuk di budidaya. “Namun jangan lupa ada ayat 5 yang menyebut pemerintah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha atas persaingan tidak sehat,” tuturnya.

Para peternak berharap ada regulasi yang bisa melindungi. “Harapannya Ombudsman bisa masuk dan memetakan, apakah butuh Peraturan Pemerintah, Perppu atau Keputusan Presiden untuk hal ini. Terpenting adalah kehadiran pemerintah dan konsisten bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Terhadap pengaduan ini, Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan telah
melakukan audiensi dengan sejumlah organisasi peternak unggas.

“Tadi dilihat juga ada problem-problem yang bersifat sistemik, yang kaitannya dengan regulasi dan segmen pasar. Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait,” pungkas Ahmad. (Sumber: jawapos.com)

Gugatan Kementan Terhadap Ketua Pataka Dicabut

Ketua Pataka (bersyal) bersama rekan-rekan. (Foto: Istimewa)

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Yeka Hendra Fatika hari ini, Selasa (8/1/2019) memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Panggilan tersebut atas dasar gugatan yang dilayangkan oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan).

Hasil dari persidangan perdana ini, Kementan mencabut gugatan terhadap Yeka Hendra Fatika. Pencabutan gugatan terkait kasus Petisi Ragunan terkait pembohongan data produksi yang dilakukan Kementan dan berbeda dengan yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut informasi yang Infovet rangkum dari Detiktv, pencabutan dilakukan tanpa disertakan alasan. Pembacaan putusan oleh Hakim Wahyu Sektianingsih.

“Saya secara pribadi sangat bersyukur dan berterima kasih dengan dicabutnya gugatan ini. Seperti sudah diduga meng-kasuskan Petisi Ragunan yang ditandatangani 20 orang, namun gugatan ditujukan ke satu orang saja justru menimbulkan kegaduhan,” urai Yeka dalam petikan wawancaranya di Detiktv.

Yeka pun menyampaikan terima kasih atas dukungan teman-teman petani dan peternak yang juga telah membentuk wadah Agri Watch untuk terus memonitoring kinerja Kementan.

“Memperjuangkan hak-hak petani dan peternak tetap harus kami lanjutkan,” pungkasnya. (NDV)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer