Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini idul adha | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

WARGA MUSLIM SINGAPURA PERCAYAKAN HEWAN QURBANNYA KEPADA INDONESIA



Drh Adil Harahap (baju putih), menyerahkan hewan qurban secara simbolis

Qurban merupakan sebuah kegiatan besar dalam agama Islam yang rutin dilakukan setiap tahun. Setiap tanggal 10 Dzulhijjah pada perhitungan tahun Hijriyah, umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha dan melakukan penyembelihan hewan qurban seperti sapi, kambing, dan domba. 

Tak ubahnya umat muslim di Indonesia, umat muslim di Singapura juga merayakan Hari Raya Idul Adha dengan suka cita. Beberapa warga muslim yang tinggal di Singapura melaksanakan ibadah qurban di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Mereka mempercayakan pelaksanaan hewan qurban di Asahan kepada Dokadil Institute. Program Kolaborasi Qurban Asahan dan Singapura ini merupakan hasil kerjasama dari program Community Share yang digagas oleh Dokadil Institute dengan program qurban yang dicetus oleh Aliyah Rizq Farm di Singapura pada (20/7) di Kisaran.

"Ini adalah pertama kalinya di Asahan merayakan Hari Raya Idul Adha dan melakukan penyembelihan hewan qurban yang berasal dari saudara-saudara muslim kita di Singapura. Ada 114 ekor domba dan 2 ekor kambing yang kita sembelih di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan pada Idul Adha tahun ini. Dari 116 ekor tersebut, ada 99 ekor yang disembelih dengan tujuan qurban dan ada 17 ekor, yang disembelih dengan tujuan aqiqah,"ungkap drh Adil Harahap yang merupakan Pimpinan Dokadil Institute. 

"Sebelum disembelih, kita memastikan langsung bahwa hewan qurban tersebut berada dalam keadaan sehat, tidak mengalami kecacatan, dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular. Hal ini sebagai upaya dalam menciptakan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," tambah dokter hewan yang juga pengamat perkembangan domba dan kambing di Sumatera Utara tersebut. 

Pada proses pelaksanaannya, penyembelihan hewan qurban dilakukan dengan sangat mempertimbangkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak, mencegah kerumunan, dan membatasi kontak langsung satu sama lain. Hal ini merupakan upaya bersama agar pelaksanaan penyembelihan berjalan dengan lancar dan membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi. 

Daging qurban nantinya dibagikan kepada masyarakat sekitar Kabupaten Asahan melalui perwakilan-perwakilan yang sudah ditunjuk terlebih dahulu. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kerumunan. Beberapa pihak yang membantu pendistribusian daging hewan qurban antara lain pengurus mesjid di Desa Tanah Rakyat dan masyarakat desa sekitarnya, Puskesmas Simpang Empat, Polsek Simpang Empat, dan beberapa rekan-rekan peternak domba dan kambing. 

"Ucapan terima kasih kepada saudara-saudara muslim kita yang dikoordinasi oleh Aliyah Rizk Farm di Singapura yang sudah melaksanakan ibadah qurbannya di Asahan, Sumatera Utara. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat kepada masyarakat Asahan dan menjadi pahala bagi saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah qurban," tutup drh. Adil Harahap (CR)

KURBAN DI MASA PANDEMI, PERHATIKAN PROTOKOL KESEHATAN

Tani on Stage menyosialisasikan kurban di tengah pandemi COVID-19. (Foto: Humas PKH)

Jelang Hari Raya Kurban yang masih dalam kondisi pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), melakukan sosialisasi hal tersebut agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (21/7), didukung oleh Biro Humas dan Informasi Publik melalui talk show “Tani on Stage” (TOS).

“TOS kita optimalkan untuk mensosialisasikan segala macam program dan event khusus termasuk pelaksanaan kurban sesuai protokol kesehatan dan ketentuan pemotongan hewan kurban,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri.

Sementara Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, menyampaikan bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan kurban berada di tengah pandemi COVID-19 dengan mempertimbangkan situasi new normal.

Pada masa new normal ini masyarakat, kata dia, harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk melakukan tindakan pencegahan. Misalnya rajin cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

New normal ini dilakukan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari COVID-19,” kata Ketut.

Adaptasi kenormalan baru dalam pelaksanaan kurban dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam COVID-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PKH No. 008/SE/PK.320/F/06/2020, tertanggal 8 Juni 2020.

Secara garis besar, panduan mengatur upaya penyesuaian terhadap pelaksanaan kenormalan baru dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan higiene sanitasi.

Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB, Supratikno, turut menambahkan bahwa ada empat kriteria hewan kurban yang baik, yaitu sehat, tidak cacat, tidak kurus dan cukup umur.

“Persyaratan hewan sehat ini menjadi penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis),” katanya
.
Hal senada juga diucapkan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif. Menurutnya, penyediaan hewan kurban yang sehat menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah dan dijamin kesehatannya oleh petugas kesehatan hewan.

Selain itu, dalam penyelenggaraan kurban juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur Peraturan Menteri Pertanian No. 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Peraturan tersebut mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi mulai dari tempat penjualan, pengangkutan dan penampungan sementara di lokasi pemotongan. Juga dijelaskan tata cara penyembelihan dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban telah memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Hal yang sama juga disarankan Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB, Denny Widaya Lukman, mengenai penanganan hewan kurban, daging, jeroan, alat dan tempatnya yang harus dipisahkan.

“Terdapat dua pembagian jeroan yaitu jeroan merah, seperti, jantung, hati, limpa, ginjal dan paru. Sedangkan jeroan hijau yakni perut dan usus yang jauh lebih banyak bakteri zoonosisnya. Untuk itu harus diperhatikan pembuangan limbahnya. Limbah darah dan isi jangan dibuang ke aliran air yang umum mengalir, namun dimasukkan ke dalam tanah,” kata Denny. (INF)

KEMENTAN PASTIKAN HEWAN KURBAN ASUH BAGI MASYARAKAT

Pemotongan hewan kurban. (Foto: Humas PKH)

Dalam Upaya penjaminan kesehatan, keamanan dan kelayakan daging pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita, Kementan, saat membuka Program Bertani on Cloud Vol. 22 dengan Topik Pelatihan Juru Sembelih Halal, Selasa (30/6).

Menurutnya, dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni kehalalan dan kesejahteraan hewan (Kesrawan). Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

“Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, jadi sangat penting sekali membekali para juru sembelih halal (Juleha) tersebut, apalagi ditengah wabah pandemi COVID-19 dengan memperhatikan  protokol kesehatan,” kata Ketut.

Untuk itu, Kementan telah melakukan serangkaian upaya mulai dari penyediaan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan juga akan terlibat dalam pemeriksaan, serta pengawasan daging dan hewan kurban.

“Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal  (ASUH),” tegasnya.

Ketut menambahkan, berbagai pelatihan dan sosialisasi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat sangat penting untuk dilakukan secara massif dalam mengedukasi masyarakat khususnya bagi panitia kurban terkait penanganan hewan kurban, penyembelihan halal dan penanganan daging kurban yang higienis, baik melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung. 

Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19 saat dimana dilakukan pembatasan sosial (social distancing), pelatihan dan sosialisasi memanfaatkan beraneka ragam aplikasi dan sarana multimedia, sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien.

Di Indonesia panduan tentang penyembelihan halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu: 1) Halal Assurance System (HAS) 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. 2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196/2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal. 3) Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas.

Direktur Kesehatan Masayarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menjelaskan titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat, sekali ayun dan memotong tiga saluran, yaitu hulqum, mar’i dan wadjadain atau saluran napas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis).

Selain itu, Syamsul juga menambahkan persyaratan prinsip dasar penyembelihan harus dilakukan, yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang cepat dan tepat, satu kali penyembelihan sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna. (INF)

INI ATURAN KEMENTAN TENTANG PELAKSANAAN KURBAN SAAT PANDEMI

Kementan terbitkan SE pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19. (Foto: Infovet/Ridwan)

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Juli 2020, pemerintah berupaya menyesuaikan pelaksanaan kurban karena Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. Kegiatan kurban meliputi penjualan dan pemotongan hewan perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur kenormalan baru. 

“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban menyesuaikan penerapan kenormalan baru. Diharapkan kegiatan pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran COVID-19,” ujar Dirjen PKH, Drh I Ketut Diarmita, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota ini menegaskan langkah-langkah pencegahan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, diantaranya menjaga jarak dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

“Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya COVID-19 dan bagaimana cara penularannya,” ucapnya.

Sementara Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh Syamsul Ma`arif, menyebutkan bahwa surat ini akan memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Dalam kegiatan penjualan hewan kurban, Syamsul menegaskan harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, kebersihan tempat dan pemeriksaan kesehatan.

“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” tegas Syamsul.

Selain itu, penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat.

"Hal ini untuk membantu pengaturan tata cara penjualan yang meliputi pembatasan waktu, tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan," ucap dia.

Kemudian, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) minimal masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai. Dan setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

“Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman,” kata Syamsul.

Ia juga menambahkan bahwa setiap orang diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung, menggunakan atau membawa barang pribadi seperti perlengkapan salat maupun perlengkapan makan.

"Adapun setelah pulang dari tempat kurban, juga diwajibkan mandi dan membersihkan diri," tambahnya.

Sementara untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield.

“Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran COVID-19, seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan juga perlu diatur agar bisa menerapkan jaga jarak,” terang Syamsul.

Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama pemotongan kurban.

“Petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri,” pungkasnya. (INF)

IDUL ADHA DAN ZOONOSIS

Ternak kambing untuk kurban. (Foto: Infovet/Ridwan)

Pada kalender masehi tahun 2019, hari raya Idul Adha 1440 H akan jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019. Hari raya Idul Adha menjadi lekat dengan sektor peternakan karena pada hari tasyrik dilakukan penyembelihan hewan kurban yang juga hewan ternak. Dari segi bisnis, peternak ruminansia besar dan kecil memang sudah menunggu-nunggu datangnya hari tersebut. Pada event tahunan ini, peternak dapat mengambil keuntungan yang cukup besar karena harga hewan yang dijual melambung. Selain itu setelah disembelih, daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Ada satu hal yang kadang luput dari pengamatan kita, menjelang Idul Adha biasanya pedagang hewan kurban mulai menjamur di berbagai kota-kota besar. Mereka menjajakan dagangannya terkadang di trotoar, bahu jalan, lapangan, atau lahan yang kosong. Dengan adanya kegiatan ini, kontak antara manusia dengan hewan menjadi lebih intens dari biasanya. Bahkan, beberapa tahun yang lalu Pemda DKI Jakarta sampai mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan hewan kurban di tempat umum seperti trotoar dan halte bus. Tidak sampai disitu, sempat pula ada celotehan mantan gubernur DKI pada saat itu yang melarang penyembelihan hewan kurban di tempat umum seperti sekolah, perkantoran dan sebagainya.

Hal tersebut langsung memicu amarah masyarakat, khususnya umat islam di Ibukota, terlebih lagi sang mantan gubernur beragama non-muslim. Lepas dari kontroversi itu semua, dari sisi kesehatan masyarakat veteriner, pendapat sang mantan gubernur memang ada benarnya. Misalnya saja, menjual hewan kurban di trotoar, siapa yang bisa menjamin kalau semua hewan kurban yang dijual disitu semuanya dalam keadaan sehat 100%? Secara klinis mungkin sehat, terlebih lagi dengan adanya dokumen surat kesehatan hewan dari dinas tempat ternak didatangkan. Namun begitu, ada beberapa penyakit hewan yang juga bersifat zoonosis tetapi tidak menimbulkan gejala klinis.

Antraks biasanya yang paling dikhawatirkan menjelang Idul Adha, selain karena mematikan, efek domino dari penyakit tersebut sangat besar terhadap sisi ekonomi dan kepanikan massa. Namun bukan berarti cuma antraks saja yang harus diwaspadai. Beberapa penyakit zoonosis yang “ringan” juga dapat menulari manusia menjelang Idul Adha. Misalnya saja Salmonellosis, bisa saja feses hewan kurban yang dijual di jalan-jalan mengandung bakteri Salmonella dan tanpa sepengetahuan kita dapat mengontaminasi makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Belum lagi penyakit-penyakit seperti Scabies dan Orf yang umumnya menyerang kambing, baik penjual maupun pembeli dapat tertular penyakit ini. Tidak habis sampai disitu, setelah hewan disembelih pun kemungkinan tertular penyakit zoonosis masih ada. Bukan hanya pada daging babi, cacing pita juga terdapat pada daging sapi. Cacing pita dari spesies Taenia saginata juga dapat menginfeksi manusia. Limbah dari hasil penyembelihan hewan kurban berupa darah dan feses juga menjadi risiko yang dapat menjadi predisposisi penularan penyakit zoonotik. Oleh karenanya pengolahan limbah yang baik harus diterapkan oleh para penyelenggara kurban serta masyarakat setempat.

Berkaca pada itu semua, dapat disimpulkan bahwa hari raya Idul Adha, bisa diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Karena, selain dapat meningkatkan konsumsi protein hewani bagi masyarakat, juga menjadi ancaman bagi pihak yang lengah dan serampangan dalam menyelenggarakannya.

Masyarakat dari segala kalangan wajib mengetahui dan diberi edukasi mengenai penyelenggaraan ibadah kurban yang baik. Dari mulai cara pemilihan hewan kurban yang baik dan memenuhi syarat kurban, cara penyembelihan yang sesuai syar’i dan memenuhi aspek kesejahteraan hewan (kesrawan), hingga cara mengolah dan mengonsumsi daging kurban yang higienis. Semua itu dibutuhkan kerjasama yang apik dan koordinasi yang baik dari semua stakeholder yang berperan di dalamnya.

Baik dokter hewan, sarjana peternakan, dokter manusia, ahli gizi dan pangan, semua harus bahu-membahu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya ibadah kurban dari sisi medis dan kesehatan. Bila semua berkolaborasi dan sinkron dalam segala hal terkait ini, penularan zoonosis dapat dikendalikan dan diminimalisir. Jangan lupa, menjaga kesehatan hewan, masyarakat dan lingkungan juga merupakan pengejawantahan dari konsep One Health yang selama ini digaungkan. (CR)

RAHASIA MENYIMPAN DAGING AGAR AWET DAN SEGAR

Menyimpan daging di freezer dengan cara yang tepat akan mempertahankan kualitas daging dengan baik. (Sumber: Istimewa)

Perayaan hari raya Idul Adha sebentar lagi tiba. Bagi umat Islam, hari raya ini bukan sekadar perayaan biasa. Ada momentum sakral yang ditunggu banyak orang, khususnya bagi mereka kaum yang tidak mampu. Di hari yang dikenal dengan sebutan Idul Kurban ini, prosesi pemotongan hewan kurban berupa sapi, kerbau, onta, kambing atau domba dilakukan hampir di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Baik pekurban maupun penerima daging kurban sama-sama bisa menikmati daging di hari raya ini. Pesta bakar sate atau olahan lain daging pun lazim dilakukan pada malam harinya, setelah seharian melakukan pemotongan dan pembagian daging kurban. Aroma kepulan asap bakaran sate menyeruak hampir di setiap teras rumah warga. Kondisi semacam ini sudah dimaklumi semua orang.

Pesta setahun sekali ini memang sering dinantikan. Namun tak sedikit pula yang enggan langsung mengolah daging kurban pada hari itu juga. Mereka lebih memilih menyimpan daging kurban terlebih dahulu, untuk diolah pada hari berikutnya. Menyimpan daging kurban tidak terlalu sulit, namun tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Kalau tak tahu cara menyimpan yang tepat, daging bisa tak sedap lagi saat akan dimasak. 

Oleh karena itu, jika disimpan di dalam kulkas, Anda harus tahu cara menyimpan yang benar. Hal ini dilakukan agar dapat menjaga kualitas sembari meningkatkan masa simpan daging. “Menyimpan di dalam lemari es, merupakan salah satu cara menyimpan yang baik untuk daging. Semua daging hewan yang sudah dipotong, dagingnya harus dipertahankan dengan rantai dingin, di bawah empat derajat celcius,” kata ahli gizi dari Universitas Gadjahmada (UGM), Dr Ir Edi Suryanto, kepada Infovet.

Jangan Asal Simpan
Ada empat cara yang disarankan untuk menyimpan daging di kulkas agar tetap sehat dan awet, diantaranya:
1. Lakukan pengecekan kondisi kulkas atau freezer. Sebelum meletakkan daging kurban, penting untuk melakukan pengcekan kondisi kulkas atau freezer dengan memperhatikan kondisi kebersihan tempat penyimpanan. Pengecekan dilakukan dengan melihat kondisi rak kulkas atau freezer secara fisik, baik pada tempat yang terlihat atau di sela rak. Jika perlu, bersihkan dengan cairan pembersih terlebih dahulu sebelum menyimpan daging. Hal ini penting agar bakteri yang mungkin ada pada rak kulkas dan freezer tidak mengontaminasi daging. Selain itu, suhu kulkas dan freezer juga perlu diperhatikan. Suhu memiliki peran penting untuk menjaga kualitas dan keamanan daging selama disimpan. Pastikan suhu freezer berada di bawah 10°C dan kulkas di bawah 4°C. Suhu penyimpanan yang tidak tepat akan membuat daging mudah rusak saat disimpan.

2. Siapkan wadah sebelum daging disimpan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempersiapkan wadah yang harus bersih dan kedap udara atau tertutup. Hal ini penting agar daging tetap bersih dan cairan dari daging mentah tidak mengontaminasi bahan makanan lain saat penyimpanan. Selain wadah, memotong daging sebaiknya dilakukan saat masih segar.Lebih baik lagi jika daging dipotong-potong dan membaginya dalam wadah-wadah untuk ukuran satu saji atau satu kali masak, sehingga daging yang diambil adalah daging yang diperlukan saja dan daging lainnnya bisa tetap terjaga kualitasnya. Selain itu, jangan cuci daging sebelum disimpan. Kebanyakan orang menganggap mencuci daging akan membuatnya bersih. Faktanya, Anda tak perlu mencuci daging saat akan disimpan di kulkas. Selain tidak dianjurkan mencuci daging, hal ini justru membuat kadar air dalam daging meningkat dan menyebabkan paparan dengan mikroba yang lebih besar.

3. Perlunya mencatat tanggal atau memberi label. Setelah menyimpan daging di kulkas, cara menyimpan daging di kulkas yang penting dilakukan adalah memberi label atau tanggal penyimpanan daging. Hal ini bertujuan agar kita bisa mengontrol dengan tepat mulai kapan waktu penyimpanan daging dan apa jenis daging yang disimpan. Mencatat waktu penyimpanan juga akan memudahkan mengontrol masa simpan. Pada suhu standar kulkas, daging merah seperti daging sapi, kambing, domba, bisa disimpan 4-5 hari.Pada suhu freezer, daging merah bisa disimpan hingga 4-12 bulan.

4. Menjaga kualitas daging saat akan digunakan. Cara menyimpan daging di kulkas yang terakhir adalah memerhatikan kapan akan digunakan daging tersebut. Jika akan digunakannya dalam 1-2 hari, maka menyimpan daging, sesuai porsi yang dibutuhkan, dalam kulkas bisa jadi pilihan yang tepat.

Perlakuan Sebelum Dimasak
Jika ingin menggunakan daging yang telah disimpan dalam freezer, maka lakukan persiapan dengan mencairkan daging tersebut dalam kulkas selama setengah sehari. Hal ini penting agar daging beku yang tetap terjaga kualitasnya ketika dicairkan. Jangan mencairkan daging beku di suhu ruang karena rentan terkontaminasi bakteri. Selain itu, jangan pula membekukan kembali daging yang telah dicairkan sebelumnya.

Menurut ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ali Khomsan, harus ada perlakuan beda dalam mengolah daging beku, sebelum sampai ke meja makan. Ali Khomsan menyarankan, proses pencairan daging beku dapat dilakukan dengan beberapa cara. Yakni bisa disimpan di ruang suhu kamar, maka daging beku akan kembali menjadi daging segar untuk siap diolah. Kemudian ada juga pencairan daging beku dengan cara direndam dalam air biasa, sehingga lama-kelamaan bekuan-bekuan esnya akan meleleh. 

Selama ini, masih ada masyarakat yang melakukan pencairan daging beku langsung dengan merendam atau menyiramkan air panas. Memang, cara ini mempercepat waktu melelehkan bekuan es pada daging. Namun, cara ini sangat tidak disarankan. 

“Sebaiknya pencairan daging beku tidak dengan merendam pada air panas, karena performa dan tekstur dagingnya menjadi beda. Pencairan yang baik secara bertahap, melalui rendaman air biasa atau di ruang suhu kamar,” ujarnya. 

Jika pencairan dilakukan dengan cara memanaskan daging beku, maka akan merusak performa dan tekstur daging. Selain itu, kandungan gizi pada daging akan mengalami  penurunan drastis. (Abdul Kholis)

HARGA JUAL HEWAN KURBAN DI YOGYAKARTA ALAMI KENAIKAN

Hewan kurban (Foto: Kumparan)



Mendekati Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 11 Agustus 2019, harga jual hewan kurban di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibanding harga jual tahun lalu.

“Harga jual hewan kurban di beberapa pedagang di pasar tiban pada tahun ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Hal ini bisa berpengaruh pada jumlah penjualan hewan kurban tahun ini,” kata 
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Rabu (7/8).

Menurut dia, jumlah hewan kurban yang dijual di pasar-pasar tiban di Kota Yogyakarta belum terdata secara pasti karena hewan kurban masih terus keluar masuk Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPQ) Angkatan Muda Muhammadiyah Kotagede Budi Setiawan mengatakan, menyediakan hewan kurban berupa sapi dan kambing. Untuk kambing ada berbagai jenis, mulai dari domba, kambing Etawa hingga kambing Merino yang memiliki ukuran tubuh sangat besar.

Kambing didatangkan langsung dari peternak di Parakan Temanggung, sedangkan sapi juga didatangkan langsung dari peternak di Paliyan Gunung Kidul.

Pada tahun ini, PPHQ AMM Kotagede menargetkan mampu menjual 400 ekor kambing dan tujuh atau delapan ekor sapi.

“Harga jual kambing bervariasi antara Rp 1,8 juta hingga Rp 5 juta per ekor. Sedangkan untuk sapi dijual dengan harga Rp 21 juta untuk satu orang atau Rp 3 juta untuk sepertujuh,” katanya.

Sementara itu, di PPHQ Jogja-Qu, harga jual hewan kurban juga hampir sama yaitu Rp 1,7 juta hingga Rp 5 juta per ekor untuk kambing, sedangkan untuk sapi Rp 21 juta sudah termasuk biaya penyembelihan atau pembeli bisa membeli sepertujuh sapi dengan harga Rp 3 juta. (Sumber: antaranews.com)


ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer