Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini dirjen PKH | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

WEBINAR PELANTIKAN DEWAN PENGURUS WILAYAH ASOSIASI AHLI NUTRISI DAN PAKAN INDONESIA



Kamis, 21 Januari 2021, tepat pada pukul 13:00-16:00 WIB diselenggarakan webinar Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Ahli Nutrisi dan Pakan Indonesia (AINI).

Kegiatan dihadiri sebagian besar para cendikiawan ahli nutrisi dan pakan dari berbagai perguruan tinggi, peternakan dan lembaga diantaranya LIPI, BPPT dan lain sebagainya.

Mengawalai acara, Ketua AINI, Prof Dr Ir Nahrowi MSc, mengemukakan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk mempersiapkan pengurus wilayah seluruh Indonesia menghadapi Kongres Pertama AINI pada 6 Februari 2021 mendatang dengan visi “AINI Sebagai Organisasi Terkemuka Bidang Ilmu Nutrisi dan Pakan Tropika”.

Sementara Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dr Ir Nasrullah MSc, dalam sambutannya menekankan agar para peneliti nutrisi dan pakan ternak tidak hanya berkutat di laboratorium, melainkan melihat langsung kondisi dan aplikasi hasil penelitian di lapangan. Sebab ia merasa setelah menjadi Dirjen, hasil penelitiannya selama di perguruan tinggi tidak memberi perubahan kondisi peternakan di Tanah Air.

"Indonesia hingga saat ini masih tergantung pada negara lain dalam penyediaan bahan baku pakan ternak yang notabene kita memberikan dana negara yang seharusnya dinikmati rakyat, tetapi justru untuk kemakmuran negara lain. Kita masih mengimpor bahan baku berupa bungkil kedelai, MBM (Meat Bone Meal), CGM (Corn Gluten Meal), DDGS (Distillers Dried Grain with Soluble). Perlu dicari terobosan oleh AINI bekerja sama dengan para ahli pertanian, bagaimana kita memenuhi kebutuhan atau mensubsitusi bahan baku pakan ternak tersebut sehingga meminimalisir ketergantungan impor, mengingat tanah kita cukup potensial dan subur," tutur Nasrullah.

Webinar juga diisi dengan orasi dari Peneliti Muda Berprestasi dan Sekretaris Program Studi Pasca Sarjana Fakultas Peternakan IPB, Dr Ir Anuraga Jayanegara SPt MSc, tentang hasil riset terkini antara lain membahas mengenai zat antinutrisi dan metabolismenya dalam tubuh ternak. Dipanjutkan oleh Ranch Manager PT Buana Karya Bakti, Satui, Kab. Tanah Bumbu, Banjarmasin, Wahyu Darsono SPt MSi, yang membahas aplikasi IoT (Internet of Things) dalam integrasi sawit-sapi. Kemudian Ahli Nutrisi dan Pakan Ternak Ruminansia Universitas Mataram, Prof Ir Suhubdy Yasin PhD,  yang membahas tentang rangeland pastura dan pakan ternak kerbau (herbivora) di Indonesia.

Webinar diakhiri dengan pemberian sertifikat penghargaan kepada ketiga pemberi orasi, yang dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan AINI No. 006/SK/KUN/2021 tentang Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah AINI dengan menetapkan 19 DPW dan 14 Perwakilan Wilayah untuk membentuk DPW. (Sjamsirul Alam/INF)

WEBINAR BBPMSOH: PERAN OBAT HEWAN DALAM PENINGKATAN PRODUKSI TERNAK DAN EKSPOR

Webinar Nasional BBPMSOH, Selasa (22/12/2020). (Foto: Dok. Infovet)

Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) menyelengarakan Webinar Nasional “Peran Obat Hewan dalam Peningkatan Produksi Ternak Nasional dan Peningkatan Ekspor (Gratieks),” Selasa (22/12/2020) melalui daring.

Hadir sebagai pembuka acara, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Dr Ir Nasrullah, menyampaikan bahwa program kesehatan hewan menjadi poin yang sangat penting dalam peningkatan produksi ternak nasional.

“Tentunya pelayanan kesehatan hewan menjadi sebuah hal yang harus kita lakukan. Dalam pencegahan, obat hewan merupakan keharusan untuk dipersiapkan dalam jumlah atau kualitas sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Nasrullah dalam sambutannya.

Ia menambahkan, untuk menjamin kualitas, mutu dan khasiatnya, dilakukan perhatian dalam pembuatan dan pengedarannya. “BBPMSOH memiliki peran penting dan strategis untuk menjamin itu. Untuk itu BBPMSOH merupakan indikator utama produksi dan peredaran obat hewan sebagai penjamin bagi masyarakat dalam menggunakan obat hewan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Nasrullah, terkait ekspor obat hewan ia menyebut saat ini sudah mencapai 661 ton atau sekitar US $ 10,2 juta. Di tahun 2021, ekspor akan lebih dikencangkan lagi.

“Jangan sampai ekspor kita lebih kecil dibanding impor obat hewan kita. Ngapain kita impor kalau kita sendiri bisa ekspor. Kami berikan karpet merah bagi perusahaan atau produsen yang akan mengekspor obat hewan,” ucap Nasrullah.

Untuk peningkatan ekspor melalui Gratieks, pihaknya pun semakin memperkuat fasilitas yang dibutuhkan oleh para produsen dalam memenuhi standar negara tujuan ekspor.

“Tahun 2021 BBPMSOH kita lengkapi dengan peralatan yang lebih canggih lagi yang sebelumnya belum tersedia. Ini untuk membantu perusahaan memenuhi standar negara tujuan ekspor, sehingga eksportir bisa lebih lancar lagi,” terang dia.

Dengan adanya Gratieks, lanjut dia, diharapkan volume ekspor pada tahun 2024 mencapai 300%, dan obat hewan memiliki porsi yang cukup besar dalam peningkatan ekspor.

“Tinggal menambah volume dan negara tujuan ekspor saja. Kami juga bersama Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) terus melakukan terobosan market di luar negeri. Kita melakukan langkah-langkah yang lebih kencang lagi dalam promosi dan segi teknis untuk persyaratan ekspor,” katanya.

“Intinya kami siap bergandengan tangan bersama ASOHI dan sakeholder lainnya untuk memperkuat ekspor. Sebab tahun depan kami akan lebih selektif lagi dalam pemasukan obat hewan impor. Jangan sampai produksi dalam negeri kita ada, tetapi impor tetap jalan,” pungkasnya.

Dalam webinar tersebut dihadirkan pembicara dari berbagai bidang, diantaranya Prof Imam M. Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Pertanian), Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa (Direktur Kesehatan Hewan), Drh Maidaswar (Kepala BBPMSOH) dan Drh Irawati Fari (Ketua Umum ASOHI). (RBS)

PUSLIT BIOTEKNOLOGI LIPI: PERLU RISET BIOTEKNOLOGI UNTUK PETERNAKAN BERKELANJUTAN

Webinar Nasional Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Cibinong. (Foto: Dok. Infovet)

Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Cibinong pada Selasa (15/12/2020) menyelenggarakan Webinar Nasional secara daring dalam rangka mengkaji pentingnya riset bioteknologi untuk pengembangan usaha peternakan yang berkelanjutan.

Seperti diketahui, produk-produk peternakan (daging, susu dan telur) merupakan bahan pangan kaya gizi yang dibutuhkan manusia untuk proses tumbuh dan kembang. Sehingga tidak mengherankan bila produk peternakan disebut sebagai bahan “pembangun” kehidupan manusia.

Ketua Pelaksana kegiatan, Paskah Partogi Agung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan webinar ini adalah untuk berbagi informasi dan meningkatkan kapasitas keilmuan para peneliti, akademisi, maupun praktisi peternakan tentang pemanfaatan bioteknologi untuk sektor peternakan di Indonesia.

“Dari tujuan dan sasaran yang kita tetapkan, maka luaran yang diinginkan adalah terjadinya transfer informasi dari para narasumber, hingga dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dari para peserta,” kata Paskah.

Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI, Dr Puspita Lisdiyanti, mengemukakan bahwa sub sektor peternakan memiliki peranan penting dalam kehidupan dan pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, sebagai salah satu penyedia protein hewani penting bagi pertumbuhan dan kecerdasan manusia, sub sektor peternakan harus dikedepankan.

“Kita di LIPI memiliki komitmen tinggi dalam melakukan riset dan inovasi di bidang bioteknologi ternak, menyangkut segala hal yang berhubungan dengan ternak itu sendiri, mulai dari bibit unggul, pakan berkualitas, produksi dan reproduksinya, hingga bagaimana mengupayakan agar ternak tetap sehat selama pemeliharaan,” kata Puspita.

Ia menambahkan, sebagai bukti kepedulian Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI pada usaha peternakan berkelanjutan yang didukung riset-riset unggul, pihaknya ditetapkan sebagai Pusat Unggulan Iptek (PUI) Bioteknologi Peternakan pada 2019 lalu.

“Banyak riset yang telah dihasilkan oleh PUI Bioteknologi Peternakan, diantaranya reproduksi ternak, genetika, nutrigenomik pakan ternak, pengembangan vaksin ternak khususnya sapi lokal Indonesia secara massif, itu semua telah dilakukan oleh para peneliti di pusat penelitian ini,” pungkasnya.

Webinar tersebut dihadiri oleh Dr Ir Nasrullah (Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan), Prof Dr Ir Ali Agus (mantan Ketua ISPI), Prof Dr Ir Muladno (Ketua Dewan Penasehat Himpunan Ilmuwan Peternakan Indonesia), Prof Dr Ir Syahruddin Said (Peneliti Utama Bioteknologi Reproduksi Hewan, Puslit Bioteknologi LIPI) dan Prof Dr Ir Endang Tri Margawati (Peneliti Utama Genetika Molekuler Hewan dan Rekombinan Protein, Puslit Bioteknologi LIPI Cibinong). (Sadarman)

SUMBANG SARAN PB PDHI UNTUK DIRJEN BARU

OLEH: DRH M. MUNAWAROH MM

Kami, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sebagai organisasi profesi mitra pemerintah mengucapkan selamat atas terpilihnya nahkoda baru Direktur Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Dr Ir Nasrullah MSc. Semoga dapat mengemban tugas dengan baik dan senantiasa memberi yang terbaik bagi perkembangan peternakan dan kesehatan hewan nasional. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pejabat sebelumnya Dr Drh I Ketut Diarmita MP atas karya dan darma baktinya. Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, melalui media ini kami menyampaikan sumbang saran untuk Dirjen PKH dengan harapan dapat dipakai sebagai salah satu referensi dalam mengambil kebijakan. Artikel ini merupakan rangkuman dari materi sumbangan pemikiran PB PDHI tentang peternakan dan kesehatan hewan yang telah disampaikan secara resmi ke Dirjen PKH.

Optimalkan Peran Dokter Hewan

Dalam pembangunan nasional saat ini PDHI berpandangan bahwa pemerintah belum mengoptimalkan peran dokter hewan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Anggaran pemerintah baik APBD maupun APBN juga masih terfokus pada “kesehatan ternak” dan bukan “kesehatan hewan”. Ke depannya pemerintah hendaknya membangun “kesehatan hewan” secara komprehensif, mengingat kerugian ekonomi yang disebabkan Penyakit Hewan Menular (PHM) termasuk zoonosis amatlah besar. Dalam hal ini pemerintah perlu mengupayakan adanya “Anggaran Wabah” untuk PHM Zoonosis dan Non-Zoonosis.


Perihal masalah Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), dimana produk-produk asal hewan harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), pemerintah perlu menghadirkan aparat semacam “Polisi Veteriner” yang bertanggung jawab terhadap struktur dan sistem keamanan pangan asal ternak di lapangan. Termasuk di dalamnya mengawasi rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal atau yang tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), serta beredarnya daging “liar” di pasaran. Keterbatasan tenaga veteriner di Badan Karantina Pertanian yang bertanggung jawab dalam hal struktur dan sistem pertahanan pangan asal ternak dan sistem penangkalan penyakit hewan dari luar negeri perlu menjadi perhatian pemerintah.

Penanganan Wabah

Ketentuan UU No. 18/2009 pada Pasal 46 yang mengatur respon Pemerintah Pusat dan Daerah kami nilai terlalu panjang dan berbelit-belit, hal ini tidak mencerminkan kebijakan yang tanggap terhadap suatu wabah. Selain itu, ketentuan kejadian wabah yang harus diumumkan ke publik menjadi beban psikis tersendiri bagi pimpinan dan jajaran Pejabat Tinggi di unit eselon I yang menangani peternakan dan kesehatan hewan.

PB PDHI siap membantu Dirjen PKH untuk merombak ketentuan Pasal 46 agar respon terhadap wabah dapat dilakukan secara cepat tanpa dibayangi beban psikis jabatan.

Kebijakan Zone Based dan Impor Sapi

Kami juga mengamati pemerintah dalam menerapkan UU No. 41/2014 terutama mengenai Pasal 36 B ayat 2. Menurut hemat kami seharusnya pasal ini bersifat lumintu (terus berkelanjutan), yakni bisa menerima berbagai kriteria sapi untuk kepentingan pengembangan sapi potong dan pemenuhan kebutuhan konsumen dalam negeri.

Terhadap kebijakan impor berbasis zona (zone based) menggantikan country based, kami menilai bahwa sistem ini bakal menyulitkan Ditjen PKH dalam mencegah dan mengendalikan PHM, antara lain PMK, BSE, ASF, COVID-19 dan lain-lain. Kebijakan zone based bisa diterapkan dengan baik sepanjang pemerintah melakukan tahapan sesuai dengan saran Tim Analisa Resiko Independen (TARI). Faktanya sampai saat ini persyaratan yang diharuskan ada oleh tim TARI masih belum dipenuhi, tidak heran jika kemudian terjadi wabah ASF yang sangat mungkin akan diikuti wabah lainnya seperti PMK dan BSE (yang sampai saat ini Indonesia masih bebas).

Masalah lain juga ada di Pasal 36 B ayat 5 yang mewajibkan feedlot menggemukkan sapi paling cepat 4 bulan setelah pelepasan dari karantina. Akibat pasal ini, para pengusaha penggemukan sapi potong dapat mengalami kerugian, karena dengan teknologi saat ini penggemukan sapi dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 4 bulan. Artinya, putaran investasi akan memberikan dampak finansial dan ekonomi yang lebih luas dan cepat. Bukan sebaliknya, menjadi lambat dan kurang memberi manfaat bagi ekonomi pedesaan.

Impor daging sapi dan kerbau dari India juga menimbulkan masalah ekonomi. Disparitas harga daging impor dan lokal sangat tinggi dan dapat menyebabkan kerugian pada feedlot dan peternak. Malahan lebih menguntungkan bagi para “pencari cuan” ketimbang peternak dan pengusaha feedlot.

AGP dan Perunggasan

Permasalahan yang tidak kalah penting yakni mengenai Anti Microbial Ressistance (AMR). PDHI dalam hal ini mendukung regulasi pemerintah karena di lapangan penggunaan antibiotik tidak terawasi dengan baik (terutama dalam perunggasan), sehingga PDHI meminta pemerintah agar lebih aktif melakukan fungsi pengawasan. Saat ini PDHI juga sedang menyusun buku tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik, semoga dalam waktu dekat buku ini akan terbit dan bisa digunakan sebagai dasar untuk pengobatan antibiotik di lapangan oleh para praktisi.

Hal yang juga krusial yakni masih banyaknya peredaran obat hewan ilegal. PB PDHI menganggap penting perlunya struktur dan sistem hukum yang bertanggung jawab dalam hal penyidikan dan penindakan terhadap penyimpangan pengadaan maupun peredaran obat hewan. Kementerian Pertanian sampai saat ini, belum memiliki Bidang atau Direktorat Penyidikan dan Penindakan yang berhubungan dengan obat hewan ilegal. Dengan adanya dukungan perangkat lunak berupa landasan hukum yang kuat diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya peternak kecil dalam mendapatkan obat hewan yang baik dan bermutu.

Dalam bidang perunggasan diharapkan Ditjen PKH dapat segera melakukan audit populasi dan pengurangan produksi parent stock (PS) dan/atau final stock (FS), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, agar kelebihan produksi dapat diselesaikan.

Selain itu pemerintah belum melakukan pembelian ternak ayam sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 7/2020, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pembelian apabila harga di tingkat peternak di bawah harga acuan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 19.000/kg.

Pemerintah juga seharusnya lebih mendorong integrator untuk ekspor, agar peternak lebih banyak mendapat porsi pasar lokal. Koordinasi antar kementerian agar ditingkatkan dalam penyelesaian masalah perunggasan yang terus berbelit.

Memperkuat Produksi dan Ekspor

Perlu diingat bahwa Indonesia adalah salah satu “hot spot” penyakit infeksius baru (Emerging Infectious Diseases/EID) di dunia. Situasi ini menjadikan kondisi Indonesia sebagai “ancaman” bagi masyarakat karena kemungkinan menjadi sumber munculnya penyakit infeksi baru yang dapat berakibat fatal bagi manusia.

Zoonosis seperti Antraks, Rabies, Leptospirosis, Bruselosis dan lainnya selalu muncul setiap tahun. Kejadian Rabies setiap tahun mengakibatkan kematian manusia cukup banyak. Permasalahan ini yang dihadapi dunia kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat di Indonesia dan sudah seharusnya dapat ditangani secara lebih baik oleh tenaga ahli dari dalam negeri.

Kemampuan penyidikan penyakit hewan di dalam negeri sudah semakin baik. Staf penyidikan yang semakin terdidik dan terlatih secara profesional mendukung tugas mereka dalam menyidik dan menanggulangi terjadinya penyakit di lapangan. Kehandalan para penyidik veteriner ini juga terlihat saat mulai merebaknya kasus African Swine Fever (ASF) di Indonesia pertengahan 2019.

Kemampuan diagnosis petugas Balai Veteriner sudah sangat baik, hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia di bidang veteriner tidak kalah dari luar negeri. Penelitian penyakit zoonotik juga telah banyak dilakukan oleh peneliti andal dari putra-putri bangsa sendiri. Agen-agen etiologi dari isolat lokal juga telah banyak dikoleksi dari hasil penelitian yang dilakukan.

Lembaga penelitian nasional juga sudah ada yang memiliki fasilitas memadai untuk melakukan penelitian terhadap agen penyakit zoonotik dan non-zooonotik. Hal tersebut merupakan aset bangsa yang sangat berharga, yang bukan hanya memberikan kontribusi dalam rangka penyidikan penyakit, namun dapat dikembangkan pada hal-hal yang lebih produktif dan memberikan keuntungan ekonomi bagi bangsa.

Pengendalian zoonosis dan penyakit hewan non-zoonotik di Indonesia masih sangat tergantung pada importasi alat diagnostik maupun vaksin dari luar negeri. Contoh kasus, saat mencukupi kebutuhan vaksin Rabies dalam pengendalian penyakit ini di Bali beberapa tahun lalu hingga saat ini, Indonesia masih sangat tergantung dari vaksin impor. Di sisi lain, isolat virus Rabies nasional sangat banyak dan dapat dikembangkan menjadi vaksin dan alat diagnostik sekaligus, hal ini juga didukung peneliti/pakar Rabies/virus di Indonesia yang memiliki kapabilitas menghasilkan vaksin maupun alat diagnostik.

Fasilitas untuk melakukan riset inovasi vaksin dan alat diagnosis Rabies dalam negeri juga sudah layak. Indikasi terhadap hal-hal ini dapat dilihat dari hasil riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Kelemahan yang muncul adalah tidak ada dukungan pemerintah khususnya untuk menindaklanjuti aktivitas riset tersebut hingga berhasil dihilirisasi menjadi produk yang dapat dipasarkan.

Kementerian Pertanian juga telah memiliki Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) sebagai unit produksi vaksin maupun alat diagnostik veteriner yang mampu menghilirisasi produk penelitian yang ada. Bercermin dari pandemi COVID-19, Kementerian Pertanian dapat mengambil pelajaran dengan memberikan dukungan semaksimal mungkin kepada bidang veteriner, sehingga dapat menghasilkan produk biologi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional, bahkan dapat menjadi produk ekspor yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan demikian posisi Indonesia sebagai “hot spot” EID justru memberikan keuntungan bagi bangsa dalam mengendalikan zoonosis maupun non-zoonosis yang ada di dalam negeri, sekaligus mencegah muncul dan menyebarnya penyakit infeksi baru. ***

USULAN RUMPUN TERNAK: KAMBING SAANEN BATURRADEN

Foto-dok: Kambing Saanen-BBPTU UPT Baturraden

Kambing Saanen Baturraden dari BBPTU HPT Baturraden diusulkan sebagai salah satu Rumpun Ternak Lokal dalam upaya menjaga kelestarian dan kemanfaatan berkelanjutan sekaligus sebagai sebuah apresiasi. Berita ini seperti dalam rilis pada Kamis 24/9/2020 lalu oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Ditjen PKH menurut rilis tersebut, terus berupaya mendorong proses penetapan dan pelepasan rumpun atau galur ternak. Salah satunya dengan melaksanakan penilaian tahap II di tahun 2020 terhadap proposal ternak yang akan ditetapkan sebagai rumpun atau galur ternak.

Kegiatan penilaian ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap rumpun atau galur ternak untuk menjaga kelestarian dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan, 6 proposal yang dinilai pada tahap II ini terdiri dari 4 usulan penetapan rumpun ternak dan 2 usulan pelepasan galur ternak. Usulan penetapan rumpun yaitu sapi Krui dari Pesisir Barat provinsi Lampung, sapi PO Merauke dari Merauke provinsi Papua.

"Ada juga domba Doser dari Deli Serdang, Sumatera Utara dan Kambing Saanen Baturraden dari BBPTU HPT Baturraden. Sementara, untuk usulan pelepasan galur yaitu ayam Arbor Acres Plus (AA+) dari PT. Expravet Nasuba Medan dan ayam Gaosi-1 Agrinak dari Balitnak Bogor," ungkap Nasrullah.

Nasrullah menerangkan, dalam proses penilaian, tim penilai memberikan tanggapan yang beragam atas paparan dan proposal ternak yang akan ditetapkan sebagai rumpun atau galur ini. Namun, semua tanggapan tersebut mengarah ke hasil yang positif.

"Secara umum tim penilai memberikan apresiasi kepada seluruh pengusul yang memiliki kemauan untuk menjaga kelestarian ternak lokalnya," imbuh Nasrullah.

Meski hasilnya positif, namun secara umum semua proposal usulan pelepasan galur atau penetapan rumpun ternak ini perlu diperbaiki dan dilengkapi terkait dengan data-data secara kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, perlu penegasan pola pengembangan rumpun atau galur, serta dilakukan uji observasi oleh KP3RGT.

Sebagai informasi, sampai saat ini, rumpun atau galur ternak yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian ada sebanyak 83 ternak. Jika tim penilai menerima 6 usulan ini maka nantinya akan ada sebayak 89 ternak yang terdata dan ini akan menjadi pengembangan ternak yang cukup positif.

"Ternak-ternak hasil pelepasan galur atau penetapan rumpun tersebut harapannya akan menambah variasi galur dan rumpun ternak lokal Indonesia serta memberikan pilihan pada pembibit untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Nasrullah.****

PDHI AUDIENSI BERSAMA DIRJEN PETERNAKAN DAN KESWAN

Delegasi PDHI menyerahkan sumbangan pemikiran untuk Dirjen PKH


Sebagai salah satu organisasi profesi yang berdedikasi dan profesional, PDHI terus konsisten berperan dalam dunia peternakan dan kesehatan hewan Indonesia. Salah satu sumbangsih PDHI dalam membangun bangsa di bidang peternakan dan kesehatan hewan yakni konsisten memberikan ide dan pemikirannya kepada pemerintah dalam menghadapi permasalahan yang ada.

Seperti yang terjadi pada Rabu (9/9) yang lalu ketika beberapa orang delegasi PDHI menyambangi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di kantornya. Pertemuan tersebut selain sebagai ajang silaturahmi antara PDHI dan pemerintah juga menjadi momen brainstorming dan saling berbagi ide dalam menghadapi permasalahan di bidang peternakan  dan kesehatan hewan.

Ketua Umum PDHI Drh Muhammad Munawaroh mengatakan bahwa dirinya beserta segenap pengurus PDHI memang selalu mengagendakan pertemuan tersebut sejak lama, namun karena beberapa hal termasuk kesibukan Dirjen sendiri maka beberapa kali pertemuan itu harus ditunda. 

Ia sendiri mengakui bahwa PDHI selalu siap untuk dipanggil, dimintai ide, bahkan dimintai bantuan langsung oleh pemerintah dalam mengatasi problema di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

"Kami ingin profesi ini dapat membangun bangsa dan menjadi mitra pemerintah, sebagai organisasi yang netral dan profesional, kami siap membantu siapapun yang memiliki tujuan mulia di bidang ini," tutur Munawaroh.

Infovet sendiri cukup beruntung dapat ikut secara eksklusif mengikuti pertemuan tersebut. Dalam pertemuan yang berjalan sekitar dua jam tersebut PDHI memberikan sumbangan pemikirannya terkait permasalahan yang ada. 

Dimulai dari masalah regulasi dan peraturan perundangan, penanganan wabah baik zoonosis maupun non zoonosis, perunggasan, persapian, Anti Microbial Ressistance (AMR), peredaran obat hewan ilegal, keprofesian, dan bahkan peluang bisnis bagi Indonesia di tengah cekaman beberapa pandemi pun dibahas dalam pertemuan tersebut.

Ketua Umum PDHI sendiri menitikberatkan pembahasan kepada peraturan perundangan yang ada, utamanya pada UU No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 yang masih butuh beberapa perbaikan di beberapa pasal. 

"Ada beberapa pasal yang perlu direvisi, bahkan bila perlu diganti. Hal ini terkait masalah keprfoesian dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Menurut hemat kami, jika peraturan induknya (UU) dibuat sebaik mungkin dan dijalankan sebaik mungkin, peraturan turunannya pun juga akan berjalan baik dan minim permasalahan, masalah yang ada sekarang juga ada keterkatiannya dengan undang - undangnya," tutur Munawaroh.

Beberapa usulan dan sumbangan pemikiran yang diberikan oleh PDHI diapresiasi oleh Dirjen PKH Nasrullah. Ia juga mengucapkan banyak terima kasih atas sumbangan pemikiran yang diberikan oleh PDHI.

"Sungguh pertemuan yang menyenangkan dan diskusi yang berkualitas. Saya sangat berterima kasih kepada PDHI yang sudah ikut berpartisipasi dalam hal ini, semoga PDHI terus dapat menjadi mitra pemerintah dan berkontribusi dalam membangun bangsa," tukas Nasrullah.

Ia pun meminta kepada jajarannya agar segera membentuk tim kecil bersama PDHI untuk menindaklanjuti usulan yang telah diberikan oleh PDHI agar dapat segera diekeskusi. Semoga saja ini menjadi sinyalemen baik di bidang peternakan dan kesehatan hewan Indonesia (CR).

KERJA SAMA KEMENTAN-TNI AD DALAM SP3 1.000 DESA SAPI

Pertemuan penyusunan perjanjian kerjasama Kementan dengan TNI AD di IPB International Convention Center. (Foto: Humas PKH)


Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peterakan dan Kesehatan Hewan bersama TNI AD melakukan penyusunan perjanjian kerja sama terkait dukungan pendampingan Super Prioritas Program Peternakan (SP3) 1.000 desa sapi.

Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, bahwa pelaksanaan program peternakan ini sebagai instruksi presiden. Sebagai tindaklanjut Menteri Pertanian dan Panglima TNI telah menandatangani dengan Nota Kesepahaman No. 10/MOU/HK.220/M/4/2020 pada 1 April 2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan Pertanian.

“Sesuai arahan Menteri Pertanian, kita perlu bersinergi dalam mengoptimalisasikan program untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan program 1.000 desa sapi,“ ujar Nasrullah saat membuka pertemuan penyusunan perjanjian kerjasama Kementan dengan TNI AD di IPB International Convention Center.

Nasrullah menyampaikan dalam situasi pandemi COVID-19 ini, pemerintah terus berupaya memenuhi kecukupan pangan khususnya protein hewani, untuk itu diperlukan akselerasi peningkatan populasi sapi dan produksi daging sapi melalui program 1.000 desa sapi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan peternak.

“Program ini telah bersinergi dengan grand design, Rencana Pembangungan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2020-2024” ucap dia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa SP3 1.000 desa sapi tahun anggaran 2020 merupakan kegiatan pengembangan sapi indukan dan sapi bakalan dengan berbasis korporasi petani/peternak. Sebagai pilot project akan diimplementasikan di lima provinsi pada 2020 ini, diantaranya Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan. 

“Kedepannya berdasarkan evaluasi pilot project, diharapkan pada tahun mendatang program ini dapat direplikasi ke seluruh provinsi di Indonesia atau 1.000 desa sesuai potensi dan kriteria, sehingga target penambahan populasi dan pemenuhan protein hewani bagi seluruh masyarakat di Indonesia dapat tercapai,” jelas Nasrullah.

Perjanjian kerja sama tersebut melingkupi pembinaan dan pendampingan program, penyelesaian permasalahan sesuai tupoksi para pihak dan memberikan motivasi dan mobilisasi penerima manfaat dalam pelaksanaan kegiatan program, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Dukungan TNI AD melalui Babinsa diharapkan mampu meminimalisir risiko permasalahan yang mungkin akan terjadi di lapangan sesuai dinamika masyarakat desa agar dapat berjalan lebih baik” imbuhnya.

Seiring dengan penegasan Dirjen PKH, Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AD, Nurchahyanto memberikan apresiasi dan dukungannya. “Sebagai program super prioritas tentunya nilainya sangat strategis, begitu PKS (Perjanjian Kerja Sama) ditanda tangani, kami segera bersinergi dengan melakukan sosialisasi ke semua lini TNI AD terkait kerjasama ini,” katanya. (INF)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer