Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini antibiotik | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Kebijakan Antikoksidia dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 (Opini Drh Didik Tulus Subekti MKes)


Drh Didik Tulus Subekti MKes
Seharusnya sudah tidak terjadi lagi tarik-ulur dengan implementasi kebijakan antikoksidia yang termuat dalam Permentan No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Apabila masih terjadi tarik-ulur, sesungguhnya lebih disebabkan egoisme dan pemahaman yang keliru dari masing-masing individu saja.

Hal demikian justru akan sangat berat apabila yang keliru memahami peraturan dan fakta ilmiah di lapangan adalah pengambil kebijakan. Dampaknya akan luas karena menyangkut hajat hidup orang banyak di Indonesia. Ini yang akan membuat suasana gaduh dan rumit sehingga sulit diimplementasikan. Dampaknya ke depan, justru aturan sekedar hanya aturan dan situasi riil di lapangan akan menjadi semaunya sendiri.

Kaitannya dengan implementasi kebijakan antikoksi, menyoroti golongan Ionophore dalam kelompok antibiotik, apakah pemerintah melakukan uji klinis dengan dosis terapi? Pertanyaan ini memiliki dua sisi besar yang harus dipahami dengan benar dan obyektif. Penulis mencoba menguraikannya.

Definisi
Berkaitan dengan definisi antibiotik, antikoksidia dan ionofor. Menurut kami, telah terjadi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran dalam memahami masing-masing. Ketidakpahaman ini akan semakin parah apabila dalam setiap individu yang terlibat dalam permasalahan ini hanya mengandalkan emosi dan egoisme. Marilah kita pahami dan dudukkan dahulu masing-masing secara benar dan tepat.

1. Antimikroba
Secara umum terdapat dua definisi yang berbeda mengenai antimikroba. Definisi pertama sebagaimana kita pahami dan pelajari selama ini serta terdapat dalam “Medical Dictionary” maupun beberapa jurnal ilmiah, yaitu (i) Antimikroba adalah obat yang digunakan untuk mengobati infeksi yang disebabkan mikroba. Nah, mikroba ini adalah jasad renik/mikroorganisme yang dapat berupa virus, bakteri, protozoa dan fungi. Oleh karena itu, antimikroba terbagi menjadi antiviral, antibiotik/antibakterial, antiprotozoal dan antifungal.

Definisi kedua banyak kita jumpai dalam berbagai jurnal ilmiah lainnya, yaitu (ii) Antimikroba adalah zat yang secara alami, semisintetik maupun sintetik dapat membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme (mikroba), namun menyebabkan sedikit atau bahkan tidak ada kerusakan pada inang.

Konsekuensinya, antimikroba pada definisi ini juga terbagi atas antiviral, antibiotik, antiprotozoal dan antifungal. Namun ternyata pada definisi (ii) ini antibiotik adalah zat yang bermolekul rendah yang diproduksi oleh mikroorganisme yang pada konsentrasi rendah menghambat atau membunuh mikroorganisme lainnya. Apabila mengikuti definisi ini maka antibiotik juga akan terbagi menjadi antiviral, antibakterial, antiprotozoal dan antifungal. Perbedaan utama antara antibiotic dan antimikroba dalam definisi (ii), bahwa antibiotik khusus disematkan pada zat yang memiliki molekul rendah dan diproduksi oleh mikroorganisme. Oleh karena itu, zat seperti methicillin, amoxicillin (keduanya semisintetik), atau golongan sulfonamid dan golongan kuinolon (keduanya sintetik) tidak dapat dikategorikan sebagai antibiotik. Begitu juga seperti kuersetin, alkaloid atau lisozim, karena dihasilkan tumbuhan dan hewan.

2. Antibiotika
Secara umum juga memiliki dua definisi sebagaimana antimikroba. Definisi pertama dari antibiotik adalah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada poin 1-(ii) di atas. Definisi kedua (iii) dikemukakan oleh WHO maupun NHS (UK) yaitu, “Antibiotik adalah obat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati beberapa jenis infeksi bakteri. Pada awalnya, antibiotic adalah zat yang diproduksi oleh satu mikroorganisme yang secara selektif menghambat pertumbuhan mikroorganisme lainnya”.

Pengertian ini menjelaskan duduk perkara perbedaan definisi antimikroba dan antibiotik. Pada awalnya definisi antimikroba dan antibiotik adalah sebagaimana kami jelaskan pada poin (ii). Selanjutnya terjadi perubahan di mana definisi antimikroba sebagaimana kami jelaskan pada poin (i) dan antibiotik pada poin (iii). Kesimpulannya, antimikroba berdasarkan penggunaannya terhadap obyek/jenis sasaran mikroba atau mikroorganismenya dapat dibagi berupa antiviral, antibiotik=antibakterial, antiprotozoal dan antifungal.

Sampai pada poin ini seharusnya sudah jelas dan dapat dipahami, perbedaan mendasar penggolongan obat berdasarkan jenis sasaran mikroorganisme. Perbedaan dasar antara antimikroba vs antibiotik vs antiprotozoal juga seharusnya sudah dapat ditempatkan pada posisinya masing-masing.

3. Antikoksidia
Adalah obat yang digunakan untuk mengobati infeksi oleh koksidia (Coccidia). Koksidia adalah mikroorganisme bersel tunggal yang masuk dalam kelompok protozoa. Dengan demikian antikoksidia sesungguhnya adalah salah satu jenis antiprotozoal. Antiprotozoal adalah salah satu jenis antimikroba, namun antiprotozoal berbeda dengan antibiotik (antibakterial). Dengan demikian, maka antikoksidia berbeda dengan antibiotik. Sampai pada poin ini juga seharusnya menjadi sangat jelas perbedaan antikoksidia vs antibiotik.

4. Ionofor (Ionophore).
Perhatikanlah pengertian atau definisi ionofor. Ionofor adalah molekul berukuran kecil yang larut lemak baik berasal dari produksi mikroorganisme maupun sintetik yang berperan/berfungsi/bekerja secara dinamis dengan membentuk komplek yang reversibel bersama kation untuk memfasilitasi transport ion tertentu melintasi membran biologis. Jadi, definisi ionofor sangat berbeda dengan antimikroba (baik berupa antiviral, antibiotik/antibakterial, antiprotozoal ataupun antifungal).

Definisi antimikroba mengacu pada jenis/sasaran target mikroorganismenya, sedangkan definisi ionofor mengacu pada mekanisme/cara kerja dari suatu zat/molekul obat tersebut.
Konsekuensinya, ionofor dapat berupa antibiotik/antibacterial apabila digunakan untuk bakteri, namun juga dapat berupa antiprotozoal, apabila digunakan untuk protozoa, bahkan dapat juga jika digunakan pada jenis mikroorganisme lainnya.

Pada tataran praktis di lapang, ionofor seperti monensin digunakan untuk imbuhan pakan dengan 
sasaran bakteri rumen pada sapi, terutama di USA. Pada kondisi ini maka monensin adalah antibiotik/antibakterial dengan cara kerja masuk dalam kategori ionofor.

Adapun monensin yang digunakan pada ayam (diberbagai belahan dunia) sebagai imbuhan pakan dengan sasaran Eimeria (koksidia). Pada kasus ini, monensin adalah antiprotozoal (khususnya antikoksidia) dengan cara kerja masuk dalam golongan ionofor.

Jadi, kalau ada pihak atau individu yang bersikukuh bahwa ionofor adalah antibiotik maka sesungguhnya kesalahannya sangat fatal, karena tidak memahami secara konseptual (teoritis) dan praktis (empiris) di lapangan. Kesalahan tersebut lebih cenderung karena terbatasnya informasi dan pengetahuan semata, semoga setelah penjelasan ini dapat rujuk dan menempatkan (masing-masing pengertian penggolongan obat tersebut).

Pada tataran legal formal sesuai Permentan No. 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan juga sudah sangat jelas.

Pada Bab I, Pasal 1, ayat 14, disebutkan: “Antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semisintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri”. Definisi sesungguhnya serupa atau selaras dengan definisi yang kami jelaskan pada poin (i) dan (iii), yaitu antimikroba untuk bakteri, sehingga disebut antibiotik/antibakterial.

Pada Bab II, Bagian Kelima, Pasal 16, disebutkan (intinya adalah): “Obat hewan yang dilarang penggunannya sebagai antibiotik imbuhan pakan (feed additive)”. Jadi sangat jelas bahwa yang dilarang adalah antibiotik dan bukan antikoksidia. Cobalah dikembalikan kepada definisi yang telah ditetapkan pada Bab I, Pasal 1, ayat 14.

Lampiran I: Disana dijelaskan bahwa antibiotik (nomor 1) terbagi atas antibakteri (nomor 1.a), antimikobakterium (nomor 1.b-sesungguhnya ini jugan termasuk bakteri), antifungal (nomor 1.c). Nah, lampiran I (nomor 1.c) ini sebenarnya cacat hukum karena bertentangan dengan Bab I, Pasal 1, ayat 14, di mana dengan jelas antibiotik adalah antibakteri. Juga cacat ilmiah, karena fungi sangat jauh berbeda dengan bakteria dan klasifikasi obatnya juga tidak tepat dari sisi kaidah ilmiah. Adapun antiprotozoa di tempatkan pada nomor 3 dan antiparasit pada nomor 2.

Lampiran III: Pada nomor A dijelaskan bahwa “Kelompok obat hewan yang dilarang untuk dicampur dalam pakan sebagai imbuhan pakan (feed additive) untuk ternak produksi adalah antibiotik”. Dengan demikian, secara keseluruhan bahwa antikoksidia dikecualikan/dikeluarkan dari pelarangan dalam imbuhan pakan secara hukum berdasarkan Permentan No. 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, maupun secara ilmiah dari sisi ilmu kedokteran hewan. Jadi siapapun yang menyatakan antikoksidia dilarang dalam pakan HARUS MENUNJUKKAN DASAR HUKUM DAN ILMIAHNYA, karena pernyataan tersebut sangat jelas melanggar Permentan No. 14 tahun 2017.

Secara hukum tidak ada yang melarang penggunaan antikoksidia dalam pakan. Secara ilmiah, dari sisi klasifikasi penggolongan obat berdasarkan jenis sasaran atau target mikroorganismenya juga tidak dapat dikatakan adanya pelarangan antikoksidia dalam pakan. Namun, kami perlu sampaikan bahwa penggunaan antikoksidia harus mengikuti kaidah ilmiah dan medis yang dapat dipertanggung jawabkan.

Diperlukannya antikoksidia dalam pakan sesungguhnya memiliki alasan yang sama dengan antibiotika dalam pakan. Alasan ilmiah dari permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan hewan tetapi juga berkaitan dengan sosioekonomi.

Secara umum dari sisi budidaya dan kesehatan hewan hal ini berkaitan dengan upaya menekan tingkat infeksi. Hal yang harus dipahami terutama pada ayam broiler (pedaging) adalah bahwa ayam yang dipelihara adalah anak ayam, bahkan sampai masa panen pun masih anak ayam. Mereka ini adalah anak ayam bongsor karena otot dan lemaknya yang bertambah besar namun secara fisiologis ia tetap sama dengan anak ayam kampung pada umumnya. Pada kondisi demikian secara imunologis mereka masih sangat rentan/peka terhadap infeksi mikroorganisme.

Adapun pada ayam petelur, umumnya peternak di Indonesia menggunakan sistem kandang terbuka. Sistem ini sangat rentan terhadap perubahan lingkungan dan cuaca, serta infeksi dari sekitar kandang. Selain itu, pembatasan gerak pada ayam akan mempengaruhi fisiologi hewan tersebut.

Resultan dari semua itu adalah meningkatnya risiko gangguan fisiologi dan timbulnya penyakit, karena meningkatnya kepekaan terhadap infeksi. Seluruh risiko tersebut salah satunya diminimalisir dengan pemberian antibiotika dan antikoksidia dalam pakan, serta intensifnya vaksinasi.

(Penulis : Drh Didik Tulus Subekti MKes, Ahli Peneliti Madya Bidang Parasitologi dan Mikologi Balai Besar Penelitian Veteriner) 

Artikel diambil dari Rubrik Opini Majalah Infovet edisi 286 -Mei 2018


Dirjen PKH akan Tindak Tegas Pelaku Pengguna AGP


Bogor – INFOVET. Sarasehan Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) bertajuk ‘Tantangan Budidaya Ayam Pasca Pelarangan AGP dan Masuknya Ayam Impor’ diadakan Kamis (25/1/2018) di IPB Convention Center, Bogor. Acara ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan perunggasan nasional, turut hadir Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Drh I Ketut Diarmita MP.

Para peternak dihimbau menyatukan visi terkait kualitas produk dalam negeri, khususnya mengenai larangan penggunaan antibiotic growth promoter (AGP).

Ketut menegaskan, tidak akan memberi kelonggaran terkait pelarangan  penggunaan AGP. Tanpa ketegasan dari pemerintah, penggunaan AGP baik peternak maupun industri pakan akan terus menggunakan AGP sebagai barometer pertumbuhan unggas. Pemerintah akan memberi sanksi bagi pelaku pelanggar.

“Terkait AGP,  para ahli di Organisasi Kesehatan Dunia (OIE)  dan WHO sangat mengkhawatirkan terjadinya resistensi antibiotik, walaupun sampai hari ini sebenarnya belum ada referensi yang mengatakan dari daging ke manusia ini ada hubungan yang menyebabkan resisten,” kata Ketut.

Kendati demikian, Ketut mengatakan hingga saat ini tidak kurang dari 700.000 orang meninggal setiap tahunnya karena resistensi terhadap antibiotik.

Status pengendalian resistensi antimikroba dalam keamanan dan kesehatan hewan masih disclaimer, diakui Ketut. Untuk menjawab isu global ini, Ditjen PKH mengambil langkah strategis dengan merilis regulasi penetapan pelarangan penggunaan AGP yang dituangkan Permentan No 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan.

Karenanya, para peternak diminta untuk taat terhadap pelarangan penggunaan AGP untuk imbuhan pakan ternak. “Coba kita pikirkan bagaimana keturunan kita ke depan,”imbuhnya.

Ditengah penolakan dunia terhadap AGP sebagai imbuhan pakan ternak, peternak Indonesia juga diminta patuh agar kualitas pangan Indonesia khususnya ternak tetap mendapat pengakuan di mata dunia. (nu)


Tentang AGP (Antibiotic Growth Promoter) dan Antikoksidia


Tanggal 6 Mei 2017 lalu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani Permentan no 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan. Dalam peraturan ini tercantum pelarangan antibiotika imbuhan pakan yang juga dikenal dengan AGP (Antibiotic Growth Promoter). Sebelum ditandatangani, Permentan ini sudah melalui proses panjang, termasuk di dalamnya public hearing yang dihadiri antara lain oleh dinas, pelaku usaha, asosisiasi terkait, dan lembaga terkait lainnya.

Untuk mengimplementasikan Permentan tersebut, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Drh Ketut Diarmita, MP membuat surat edaran mengenai tahapan pemberlakuan Permentan. Intinya, pelarangan AGP berlaku efektif sejak 1 januari 2018

Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD
Ketegasan pemerintah ini disambut positif  karena pelaku usaha memiliki kejelasan dan kepastian hukum perihal AGP, setelah sebelumnya cukup lama menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah Indonesia.  Direktur Kesehatan Hewan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD dan Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) Drh Ni Made Ria Isriyanthi, PhD menjelaskan, reaksi positif atas keputusan ini, terlihat dari produk substitusi pengganti AGP yang telah banyak diregistrasi di Indonesia seperti, probiotik, prebiotik, bahan alam (herbal), jamu, enzim, dan lain-lain. 

Namun sebagaimana  biasa, setiap keputusan baru selalu ada yang puas dan yang tidak puas. Contoh dalam kasus ini adalah tentang aturan obat hewan golongan antikoksidia, yang hingga akhir 2017 lalu masih menjadi bahan diskusi yang hangat. 

Dalam bahasa sederhana bisa digambarkan sebagai berikut. Permentan no 14/2017 Bab I Pasal 1 ayat 14 menyebutkan,  antibiotika adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.  Definisi ini mengandung makna  bahwa yang dimaksud antibiotika dalam Permentan ini adalah antibakteri.  Dengan kata lain kata kuncinya ialah senyawa yang menghambat atau membunuh bakteri.

Hal ini diperkuat dalam Lampiran III Permentan tersebut yang menyebutkan, kelompok obat hewan yang dilarang untuk dicampur dalam pakan sebagai imbuhan pakan untuk ternak produksi adalah antibiotika. Juga diperkuat di lampiran I tentang  Daftar Obat Keras, yang menyebutkan antiprotozoa (termasuk antikoksidia)  masuk dalam kategori sendiri yang terpisah dengan kategori antibiotika.

Drh Andi Wijanarko
“Karena di Permentan 14/2017 salah satu contoh antikoksidia golongan ionophore digolongkan antiprotozoa maka  logikanya  tidak diperlakukan sebagai antibiotika imbuhan pakan yang dilarang dan  hanya dipakai dosis terapi,” demikian Drh. Andi Wijanarko, salah satu pengurus ASOHI.

Menanggapi hal ini, Direktur Kesehatan Hewan menyatakan, jika dilihat lebih mendalam antikoksidia sendiri terdiri atas antikoksidia yang hanya membunuh protozoa (diclazuril, nicarbasin, amprolium, dan lain-lain) dan antikoksidia yang selain membunuh protozoa juga menghambat atau membunuh bakteri, seperti antikoksidia ionophore (contoh: maduromisin, salinomisin, narasin, dan lain-lain).

Efektivitas antikoksidia golongan ionophore selain membunuh protozoa juga menghambat atau membunuh bakteri sudah jelas termuat pada berbagai sumber rujukan farmakologi veteriner baik pada buku (Antimicrobial and Therapy in Veterinary Medicine Edisi ke-4 halaman 285-291) dan jurnal  ilmiah internasional.  Jadi jika dikembalikan pada pengertian antibiotika pada permentan, menurut Dirkeswan, antikoksidia golongan ionophore secara hukum memiliki irisan dengan AGP. Tentunya, jika antikoksidia golongan ionophore diberlakukan seperti antikoksidia kimia akan ada aspek hukum yang dilanggar. 

Perlu diketahui bahwa meskipun AGP dilarang,  antibiotika untuk terapi (pengobatan) tetap diperbolehkan.  Sehingga AGP jenis tertentu yang bisa dipakai sebagai terapi, bisa diregistrasi ulang ke Ditjen PKH sebagai obat hewan kategori farmasetik untuk terapi. Dirkeswan mengatakan, ini berlaku untuk antibiotika bukan antiprotozoa kimia (diclazuril, nicarbasin, amprolium, dan lain-lain).

Surat pemberitahuan Dirjen PKH no 03117/08/2017 menyebutkan , obat hewan yang mengandung antibiotika sebagai imbuhan pakan, diizinkan untuk melakukan perubahan indikasi dan didaftarkan kembali dengan indikasi  untuk tujuan terapi. Perubahan ini dikenal dengan perubahan dari F ke P , yaitu kode dalam nomor registrasi obat hewan, yang maksudnya dari  Feed Additive (F) menjadi Pharmaceutic (P).

Namun, pada surat pemberitahuan Dirjen ini disebutkan, obat hewan dengan indikasi  awal sebagai antikoksidia jika akan tetap diperdagangkan “diwajibkan” untuk mengajukan registrasi ulang dengan mengubah indikasi dari F ke P dengan sejumlah syarat.

Beberapa pelaku usaha peternakan  mengaku keberatan karena secara perundang-undangan maupun secara keilmuan hal itu kurang tepat. Di lain pihak proses perubahan juga akan memakan waktu, yang artinya selama proses perubahan ini berjalan, bisa terjadi kelangkaan produk antioksidia.

Terhadap kekhawatiran ini, Dirkeswan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya program percepatan registrasi. Bahkan produk-produk yang mengikuti program percepatan ini  (AGP dan antikoksidia) SK perubahan indikasi dari F menjadi P akan dikeluarkan pada petengahan Januari 2018. Produk AGP dan antikoksidia yang mengikuti program percepatan perubahan indikasi dari F menjadi P telah diputuskan melalui rapat yang dihadiri oleh Dirkeswan,  Kasubdit POH, PPOH (Panitia Penilai Obat Hewan), KOH (Komisi Obat Hewan), dan peneliti-peneliti dari IPB.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua PPOH Prof Dr Harmita, Apt dan Ketua KOH Prof Dr Drh Widya Asmara, MS), dihadiri oleh Dr Iskandarsyah, Apt MS (PPOH), Dr Drh Andriyanto, MSi (PPOH), Dr Drh Aulia Andi Mustika, MSi (PPOH), Dr Drh Surachmi Setyaningsih, MS (PPOH), Drh Novida, MSc (PPOH), Drh Khusni, MSi (PPOH), Drh Unang Patriatna, MSc (KOH), Dr Drh Min Rahminiwati, MS (KOH), dan Dr Drh Huda S Darrusman, MSi (KOH). Sementara itu, tim peneliti IPB yang turut hadir pada pertemuan tersebut diwakili oleh Prof Dr Drh Agus Setiyono, MS APVet, Dr Lina N Sutardi, SSi, Apt, MSi, dan Dedi Nuraripin, SKH.

  Pertemuan menyepakati bahwa semua AGP dan antikoksidia disetujui perubahan indikasinya dari F ke P, kecuali basitrasin dan virginiamisin sambil harus melengkapi uji toksisitas akut dan keamanan (safety) paling lambat Agustus 2018.

Sementara itu, sebuah ulasan di poultrysite.com menyebutkan, meskipun bisa diklasifikasikan sebagai antibiotika, ionophore tidak digunakan untuk mengobati infeksi bakteri pada unggas, melainkan sebagai antikoksidia. Oleh karena itu awal tahun 2017, ketika McDonald's  meminta pemasok ayam untuk menghapus antibiotika dalam pakan, raksasa makanan cepat saji itu membuat satu pengecualian, yaitu  kelompok  ionophore.

Di AS penggunaan ionophore dalam pakan tidak dilarang karena disebut sebagai not considered medically important to human medicine (tidak dianggap penting secara medis bagi pengobatan manusia ) oleh WHO. Maknanya adalah ionohpore tidak berkaitan dengan kasus resistensi antibiotika pada manusia, sebagaimana isu yang berkembang terhadap AGP.

Direktur Kesehatan Hewan (Dirkeswan)  Drh Fajar Sumping Tjatur Rasa, PhD mengatakan, pihaknya selalu terbuka terhadap saran dan masukan dari berbagai pihak.  “Silakan sampaikan secara lengkap landasan ilmiah maupun dasar hukumnya,” ujarnya kepada Infovet.

Drh Irawati Fari
Beberapa pihak mengakui, saat ini pemerintah cukup komunikatif dan terbuka  terhadap masukan dari stakeholder. Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari juga menegaskan Dirkeswan  maupun Kasubdit POH bekerja bagus dan selalu menyerap aspirasi dari stakeholder termasuk dari ASOHI. 

Melihat tanggapan Dirkeswan yang positif, tampaknya  pelaku usaha perlu meneruskan dialog dengan pemerintah agar masalah apapun ditemukan solusi yang produktif bagi peternakan nasional. *** (Bams)

Artikel ini diambil dari Editorial Majalah Infovet edisi Januari 2018


CV Pradipta Paramita, Pelopor Probiotik untuk Ternak Indonesia



Bupati Karanganyar, Drs H Juliyatmono awal Desember lalu meresmikan Pabrik CV Pradipta Paramita yang berlokasi di  Desa Waru Pulosari, Kebakkramat, Karanganyar, Solo. CV Pradipta Paramita adalah salah satu pelopor untuk mengkampanyekan aplikasi probiotika terhadap industri perunggasan di Indonesia.

Berawal dari sebuah produk bermerk RALAT, sebuah preparat organik herbal yang berfungsi untuk mengendalikan populasi lalat pada kandang ternak. Dra Agnes Heratri MP, Direktur Utama CV Pradipta Paramita menguraikan suka dukanya dalam mendirikan CV Pradipta Paramita pada tahun 1999.

“Mulanya saya bersama suami, Ir Yani Rustana meramu, mengaduk dan mengemas sendiri produk ke dalam botol di garasi rumah kami. Urusan pemasaran produk ditangani langsung oleh suami hanya dengan mengandalkan sepeda motor hingga lintas kabupaten bahkan provinsi, dengan angkutan umum, bus, dan kereta api,” ungkap wanita yang akrab disapa Ratri ini.

Awal tahun 2000-an CV Pradipta Paramita telah menggencarkan aplikasi probiotika dan mengurangi pemakaian antibiotika pada budidaya unggas.

“Kala itu tidak sedikit orang yang mencibir dan menganggap usaha kami tidak masuk akal dan bahkan melawan arus,” kenangnya.

Kini berbuah bukti nyata, pemerintah mengeluarkan aturan penghentian aplikasi preparat antibiotika di dalam pakan untuk industri ternak. Sekarang, nyaris tiada lagi produsen obat hewan yang tidak ikut serta memproduksi preprat herbal.

"Saat ini pabrik CV Pradipta Paramita didukung oleh hampir 75 orang karyawan. “Awalnya hanya satu produk saja, kini ada sekitar 70 produk, 40 item diantaranya untuk sektor peternakan," kata Ratri.

"Tersedia aneka herbal untuk ayam potong, petelur dan juga ternak sapi, kambing dan babi,” imbuhnya..

Produk-produk CV Pradipta Paramita sudah lolos standar CPOHB (Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik). CV Pradipta Paramita juga menyediakan aneka produk untuk menggenjot produktivitas dan efisiensi usaha perikanan. Bahkan untuk kebutuhan manusia juga dipasarkan produk dengan aneka variasi rasa dan juga manfaat seperti Sari Jahe, Sari Melon, Temu Lawak, dan lainnya.

Segmen pasar obat pengendali lalat organik yakni RALAT, mampu mengambil peran utama di Indonesia dalam berbagai usaha agroindustri saat ini. Omsetnya telah mampu membawa gerbong usaha bisnis Ratri melesat.

“Peresmian pabrik ini adalah cita-cita kami untuk usaha yang maju dan sehat, terus berkembang bersama peternak, petani dan petambak udang,” ucap Ratri penuh syukur. (iyo/nu)

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer