-->

FLUOROQUINOLONES EXIT, INDUSTRI OBAT HEWAN DIMINTA SIAP BERTRANSFORMASI

Kiri: Hendra Wibawa dan Sugiyono (Foto: Dok. Infovet)

Kebijakan penghentian penggunaan fluoroquinolone tertentu pada hewan produksi (Fluoroquinolones Exit) menjadi sorotan utama. Dibuka Sambutan Ketum ASOHI, Drh A. Harris Priyadi, Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) 2026 digelar pada Rabu (3/6/2026), di Avenzel Hotel and Convention, Cibubur.

Dalam forum yang menjadi ajang silaturahmi sekaligus pelayanan organisasi kepada anggota tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan antibiotik, tetapi langkah strategis menjaga keberlanjutan industri peternakan nasional di tengah ancaman resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR).

Direktur Kesehatan Hewan, Drh Hendra Wibawa MSi PhD, dalam paparannya bertajuk “Kebijakan Fluorouinolones Exit pada Hewan Produksi" menjelaskan bahwa fluoroquinolone menjadi perhatian global karena tergolong antimikroba kritis yang sangat penting bagi kesehatan manusia dan banyak digunakan untuk pengobatan infeksi serius. Peningkatan resistansi yang terus terjadi di berbagai negara membuat penggunaannya pada hewan produksi kini menjadi perhatian serius organisasi dunia seperti WHO, FAO, WOAH, hingga Codex Alimentarius.

Menurut Hendra, resistensi antimikroba kini bukan lagi isu masa depan, melainkan tantangan nyata yang sedang dihadapi dunia, termasuk Indonesia. Dampaknya tidak hanya menyangkut kesehatan manusia dan hewan, tetapi juga keamanan pangan serta daya saing perdagangan internasional. Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi penggunaan antibiotik tertentu, semakin besar pula risiko hilangnya efektivitas antibiotik tersebut di masa mendatang. Resistensi bahkan berpotensi memicu Multi Drug Resistance (MDR), ketika pengobatan menjadi semakin sulit dilakukan.

“Kita harus menjaga efektivitas antibiotik yang masih dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan manusia,” tegas Hendra dalam presentasinya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan global telah bergerak ke arah pengendalian penggunaan fluoroquinolone di sektor peternakan. WHO menempatkannya sebagai Critically Important Antimicrobials, sementara WOAH mendorong penggunaan antibiotik secara bijak (prudent use). Di sisi lain, Codex Alimentarius dan FAO juga telah memasukkan isu resistensi antimikroba sebagai bagian penting dalam tata kelola keamanan pangan dunia.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengambil langkah melalui pendekatan One Health, yakni integrasi kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan. Komitmen ini diperkuat melalui Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba (RAN-AMR), penguatan keamanan pangan, serta peningkatan daya saing ekspor produk peternakan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra memaparkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 63/2026 yang mengatur penghentian penggunaan fluoroquinolone tertentu pada hewan produksi. Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh dipahami sebagai sekadar pelarangan antibiotik.

“Filosofi exit policy adalah transformasi penggunaan antibiotik menuju sistem kesehatan hewan yang lebih preventif dan bertanggung jawab,” jelasnya. Prinsip yang diusung adalah prevention is better than treatment, dengan penguatan biosekuriti, vaksinasi, manajemen kesehatan ternak, serta penguatan stewardship antibiotik sebagai fondasi utama.

Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan berbagai langkah implementasi, mulai dari sosialisasi nasional, penyusunan pedoman teknis, pengawasan distribusi dan penggunaan, hingga surveilans resistensi antimikroba serta monitoring residu. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan transisi berjalan tanpa mengganggu produktivitas peternakan nasional.

Dalam diskusi yang dipandu Wakil Kabid Organisasi Drh Sugiyono, Hendra juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Industri obat hewan didorong mengembangkan alternatif seperti produk biologik, probiotik, dan fitobiotik. Dokter hewan diminta memperkuat diagnosis yang tepat serta penggunaan antibiotik secara bijak, sementara peternak perlu meningkatkan biosekuriti, vaksinasi, manajemen kandang, dan praktik budi daya yang baik (Good Farming Practices).

Meski demikian, pemerintah mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari perubahan perilaku penggunaan antibiotik, ketersediaan alternatif, kepatuhan di lapangan, hingga pengawasan distribusi. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat edukasi, pendampingan teknis, kapasitas laboratorium, dan surveilans sebagai bentuk antisipasi.

Selain materi utama mengenai Fluoroquinolones Exit, PROTAS ASOHI 2026 juga menghadirkan sejumlah topik strategis lain, di antaranya pembahasan pencabutan Surat Keputusan registrasi obat hewan, implementasi Surat Izin Praktik Terintegrasi (SIPT), serta penyesuaian terhadap implementasi KBLI baru bagi pelaku usaha obat hewan. Ragam isu tersebut memperlihatkan bahwa industri kesehatan hewan tengah memasuki fase adaptasi regulasi yang semakin dinamis.

PROTAS sendiri merupakan agenda tahunan ASOHI yang dirancang sebagai wadah pertemuan anggota sekaligus sarana memperkuat komunikasi antara pelaku industri dengan regulator. Tahun ini, forum tersebut terasa semakin penting karena industri obat hewan dituntut tidak hanya adaptif terhadap perubahan regulasi, tetapi juga mampu merespons tuntutan global terkait keamanan pangan dan resistensi antimikroba.

Menutup paparannya, Hendra mengingatkan bahwa kebijakan Fluoroquinolones Exit harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan ancaman bagi industri. “Antibiotik yang kita jaga hari ini adalah harapan terapi yang kita wariskan untuk generasi mendatang,” ujarnya. (DS)

PROTAS: SOSIALISASI PERMENTAN NO. 45/2019 DAN SIMPOL

PROTAS sosialisasi Permentan No. 45/2019, aplikasi SIMPOL dan kebijakan baru lainnya. (Foto: Dok. Infovet)

Rabu, 19 Agustus 2020, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kembali menggelar Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) melalui aplikasi zoom. Kegiatan kali ini fokus pada sosialisasi Permentan No. 45/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, aplikasi SIMPOL (Sistem Informasi Pendaftaran Online) obat hewan dan aturan baru lainnya.

“Di situasi COVID-19 ini pemerintah tetap produktif terkait banyaknya kebijakan baru. Tapi kami rasa perlu ada kejelasan kembali dari pemerintah khususnya pada Permentan 45, karena ini menjadi hot issue di kalangan industri obat hewan. Saya harap lewat PROTAS kali ini kita bisa berdiskusi untuk mencari solusi sesuai harapan kita bersama,” ujar Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari.

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal ASOHI, Drh Forlin Tinora, yang menjadi moderator. “Banyak aturan pemerintah yang bagi anggota ASOHI masih perlu di-review kembali, salah satunya Permentan 45 ini.”

Sebelumnya ASOHI melalui surat resminya telah memberikan masukan kepada Direktorat Kesehatan Hewan (Ditkeswan), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, terkait Permentan No. 45/2019 pada Pasal 77 ayat 1 bagian f nomor 4: menyebutkan mencantumkan persyaratan sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk pemenuhan komitmen pendaftaran obat hewan jadi dan Pasal 96 ayat 1 bagian a nomor 9: mencantumkan persyaratan untuk sertifikat GMP untuk pemenuhan komitmen pemasukan bahan baku obat hewan.

Berdasarkan informasi dari anggota ASOHI, bahwa anggota yang melakukan pendaftaran obat sediaan feed additive, biologik dan biologik kit, serta bahan baku teregistrasi ditolak pada tahap proses verifikasi karena tidak melampirkan sertifikat GMP. Setelah dilakukan pendataan, di beberapa negara seperti USA, Eropa, Korea, China dan lain-lain, tidak menggunakan sertifikat GMP, melainkan Fami-QS atau FCA (Feed Chain Alliance) untuk feed additive dan bahan baku, serta sertifikat ISO untuk biologik kit. Untuk itu diajukan permohonan kepada pemerintah agar meninjau ulang Permentan dan menambahkan bahwa sertifikat Fami-QS, FCA untuk feed additive dan bahan baku, serta ISO untuk biologik kit dapat diterima sebagai alternatif yang setara dengan GMP.

Hal itupun langsung ditanggapi Ditkeswan melalui surat resminya kepada ASOHI. Berdasarkan pertimbangan bahwa FAMI-QS, FCA maupun ISO diterbitkan oleh pihak ketiga yang merupakan lembaga sertifikasi non-pemerintah di negara asal, maka pemenuhan persyaratan GMP harus dipenuhi dengan melampirkan surat pernyataan dari otoritas negara asal yang memuat informasi bahwa produsen tersebut telah menerapkan GMP berdasarkan sertifikasi yang telah diperoleh produsen (FAMI-QS, FCA atau ISO) dan melampirkan FAMI-QS, FCA atau ISO yang dimiliki produsen yang masih berlaku.  

Pemenuhan persyaratan GMP sebagaimana persyaratan di atas juga berlaku untuk pemasukan obat hewan sesuai Permentan No. 45/2019 Pasal 96, terutama untuk pemasukan feed additive, bahan baku obat hewan yang negara asalnya memberlakukan FAMI-QS, FCA dan untuk negara asal yang memberlakukan ISO untuk produk biologik kit.

“Pemerintah terus berupaya menjamin mutu dan kualitas obat hewan agar aman bagi ternak dan manusia, juga agar dapat berdaya saing di pasar internasional. Kita harapkan sinergi dan dukungan ASOHI untuk terus memberi masukan agar pelayanan kami tetap berkualitas dan tetap menjadi mitra yang baik,” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan, Drh Maidaswar, yang turut hadir dalam PROTAS.

Kegiatan yang dihadiri sebanyak 236 peserta ini turut menampilkan pembicara Kasubdit POH, Drh Ni Made Ria Isriyanthi yang membahas kebijakan di bidang obat hewan dan Ketua Umum ASOHI yang menampilkan dinamika dan proyeksi industri obat hewan di tengah pendemi COVID-19. (RBS)

Ditkeswan Bermaksud Tunjukkan Keberpihakan Kepada Perusahaan Taat Hukum

Kasubdit Pengawasan Obat Hewan (POH) drh Ni Made Ria Isriyanthi, PhD menyatakan komitmen Direktorat Kesehatan Hewan  untuk menegakkan hukum di bidang obat hewan.  Hal ini dikemukakan dalam acara halalbihalal dan Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) (6/7), di tengah-tengah acara Indolivestock Expo & Forum.
Ria hadir mewakili Direktur Kesehatan Hewan Drh. Fadjar Sumping Thaturrasa PhD yang berhalangan hadir karena harus mendadak mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di sebuah acara di Yogyakarta.


Dari Kiri : Ni Made Ria, Syaiful, Duma, Forlin Tinora
Lebih dari 100 orang utusan perusahaan obat hewan anggota asohi hadir dalam acara ini sehingga terpaksa beberapa peserta tidak kebagian tempat duduk.

Kasubdit POH hadir beserta timnya antara lain Drh. Lies Desmayanti, Drh. Irlia, Drh. Erna Rakhmawati, Drh Buchori Muslim.  Hadir pula Syaiful Bahri dari BBPMSOH dan drh. Duma Sari Margaretha Harianja, M.Si dari Pusat Karantina Hewan dan keamanan Hayati Hewan. 

Sedangkan dari pengurus ASOHI hadir Ketua Umum Drh. Irawati Fari beserta jajaran pengurus pusat antara lain Drh Forlin Tinora Siregar, Drh. Haryono Jatmiko, Drh. Andi Wijanarko, Drh. Erwin Heriyanto, Henny Rusminah Karim SE, Drh. Harris Priyadi, Ir. Tedy Candinegara, Drh Almasdi Rakhman, Drh Purwaningsih Setiandari  serta beberapa pengurus ASOHI Daerah antara lain Drh Suyud (Jatim), drh Dodi Mulyadi (Sumatera Barat), Agus Eko Sulistiyo (Jateng) dan lain-lain. Selain itu tampak hadir pula Mantan Dirjen Peternakan Prof Dr Wasito beserta istri Prof Hastari Wuryastuty, keduanya adalah guru besar FKH UGM

Segera Terbit Juklak Permentan
Bersalam-salaman , pertanda saling memaafkan 
Acara halal bihalal dan Protas diawali dengan pembacaan doa oleh Drh Almasdi Rahman dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum ASOHI Drh. Irawati Fari, dan sambutan Direktur Kesehatan Hewan yang dibacakan oleh Kasubdit POH. Selanjutnya acara presentasi dan dialog dipandu oleh Drh Forlin Tinora dan Drh Andi Wijanarko dalam format dialog interkatif yang penuh suana keakraban. 


Dalam kesempatan ini Ria menyampaikan alur peraturan di bidang obat hewan yang dimulai dari dasar hukum berupa UU peternakan dan kesehatan hewan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) hingga Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Dalam hal pelarangan AGP sudah dimulai sejak awal 2018 berdasarkan Permentan no 14/2017 sebagai pelaksanaan dari UU no 18/2009 dan UU no.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Agar terjadi kejelasan dalam implementasinya di lapangan Kasubdit POH menjanjikan dalam waktu dekat akan terbit Juklak dari Permentan tersebut, dimana ASOHI ikut memberi masukan.

Sebagian peserta ikut foto bersama
"Misalnya mengenai implementasi medicated feed, nanti akan diatur di Juklak ini. Tanggal 16 Juli mendatang rencananya akan dilakukan public hearing mengenai Juklak ini, setelah itu akan segera diterbitkan," ujar Ria.


Ia menjelaskan bahwa dalam draft tersebut, medicated feed tidak perlu memiliki nomor registrasi tersendiri , namun baik pakan maupun obat hewan harus sudah memiliki nomor registrasi, sebelum dicampur menjadi medicated feed. "Penggunaan medicated feed harus melalui resep dokter hewan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya Permentan no14/2017, AGP sudah dilarang dipakai, namun demikian pengobatan dengan antibiotik masih diizinkan. Selain itu pengobatan dengan antibiotik melalui pakan juga diperbolehkan. Dengan demikian pabrik pakan bisa memproduksi jenis pakan baru berupa medicated feed, yang aplikasinya harus dengan resep dokter hewan.

Adapun mengenai dokter hewan mana yang berhak membuat resep, nanti akan diatur dalam Juklak ini. Ria menyatakan, pada prinsipnya semua dokter hewan boleh membuat resep.

Membela Perusahaan Taat Hukum
Menanggapi keluhan anggota ASOHI bahwa Subdit POH sekarang ketat dalam menjalankan peraturan, Ria menegaskan, peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Dengan menjalankan peraturan secara tegas, ini merupakan bentuk keberpihakan atau pembelaan kepada perusahaan yang sudah mengikuti peraturan secara tertib," ujar Ria.

"Ada perusahaan obat hewan sedang melakukan proses registrasi yang butuh waktu berbulan-bulan, melaporkan bahwa produk yang sedang diregistrasi ini ternyata sudah dijual dengan bebasnya secara online oleh orang lain . Jadi kami wajib menghargai perusahaan yang sudah bersusah payah melakukan proses registrasi. Sudah ada perusahaan yang sedang diproses secara hukum, dimana pengurus ASOHI juga bertindak sebagai saksi. Kami ucapkan terima kasih kepada ASOHI atas kerjasamanya," jelas Ria yang disambut tepuk tangan hadirin.

Ria juga menceritakan bahwa sesuai peraturan, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan kegiatannya secara rutin dapat dicabut izin usahanya. Kami lihat ada lebih dari 100 perusahaan yang tidak mengirimkan laporan. Saya panggil ke kantor untuk memberi peringatan dan pembinaan, namun dari 100an orang yang diundang hanya kurang dari 10 yang hadir.
"Surat peringatan sudah kami kirim ke perusahaan yang tidak taat hukum dan semua tahapan sudah kami lakukan dengan tertib administrasi sehingga akhirnya kami secara tegas mencabut izin usaha,"  jelas kasubdit . Ia juga menegaskan bahwa dengan menjalankan tertib hukum, maka akan terjadi kejelasan bagi pelaku usaha obat hewan.


Di lain pihak, Kasubdit juga menyatakan, selain menjalankan aturan hukum, pihaknya berusaha meningkatkan pelayanan. "Saya selalu tegaskan ke staf saya bahwa jangan hanya menuntut perusahaan obat hewan untuk taat hukum, kita juga harus introspeksi dan memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha agar mereka dalam menjalankan usahanya dengan baik dan berkembang," tambah Ria.
Dialog Kasubdit POH dengan anggota ASOHI berjalan penuh keakraban. Acara diakhiri dengan bersalam-salaman dan foto bersama. Para peserta tampak puas dengan dialog terbuka seperti ini. (Bams )***


PROTAS: TERTIB TERHADAP REGULASI OBAT HEWAN

Bertempat di Menara 165 Jakarta, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) sukses menyelenggarakan Program Temu Anggota ASOHI (Protas), bertajuk “Perkembangan Regulasi Obat Hewan di Indonesia” pada Rabu (6/12).
Foto bersama usai Protas ASOHI Desember 2017.
Menurut Ketua Panitia Protas, Drh Erwin Heriyanto, kegiatan ini dilakukan untuk sharing informasi seputar industri obat hewan sepanjang tahun 2017. “Protas bertujuan untuk saling bertukar pikiran dan informasi antara ASOHI dengan pemerintah, terkait kemajuan industri obat hewan di Indonesia,” ujar Drh Erwin dalam sambutannya.
Menyambung sambut Erwin, Ketua Umum ASOHI, Drh Irawati Fari, menyatakan, lewat Protas ini pihaknya ingin membina dan meningkatkan pengetahuan para anggotanya untuk tetap menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berharap anggota bisa menjalankan usaha yang sehat dan tertib, artinya produk yang di pasarkan bisa dipertanggung jawabkan dan mengikuti peraturan yang berlaku, baik dari ASOHI maupun pemerintah,” kata Drh Ira.
Sebab, lanjut dia, tahun depan tantangan di industri obat hewan akan semakin berat. “Tahun ini saja pemerintah sudah memberikan surat peringatan kepada beberapa perusahaan obat hewan yang tidak patuh. Tantangannya semakin berat, perusahaan (obat hewan) baru makin banyak. Intinya tertib pada aturan,” ucapnya.
Selain itu, Drh Ira juga sempat menyinggung soal kewajiban iuran kepada puluhan anggota ASOHI yang hadir saat itu. “Kegiatan kita sangat padat, sehingga dibutuhkan iuran anggota, semua itu untuk kepentingan bersama, salah satunya protas ini. Saya sangat apresiasi kepada anggota yang tertib,” imbuhnya.
Sementara itu, hadir mewakili Direktur Kesehatan Hewan, Kasubdit Pengawas Obat Hewan (POH), Kementerian Pertanian, Drh Ni Made Ria Isriyanti, mengatakan, ASOHI sangat aware kepada perkembangan obat hewan. “Kita berharap bisa bejalan beriringan, kita akan sharing program-program pemerintah ke depannya untuk sama-sama memiliki visi-misi memajukan industri peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia,” kata Drh Ria.
Ia menambahkan, tahun ini yang disebut sebagai tahun yang penuh dengan regulasi bisa ditaati bersama. “Taat terhadap aturan, karena aturan bertujuan untuk kebaikan. Kita harap dari pertemuan ini kami mendapat masukkan yang positif dan membangun,” tukasnya.

Adapun Protas kali ini menghadirkan pembicara Kasubdit POH Drh Ni Made Ria Isriyanti, Kepala Bagian Perundang-Undangan II Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Drs Zulkifli, Kepala Seksi Pengamanan Hasil Uji BBPMSOH Drh Cynthia Devy Irawati, Kepala Subbidang Keamanan Hayati Hewani Impor Karantina Pertanian Drh Sri Endah Ekandari dan Pimpinan Bea & Cukai. (RBS)

ARTIKEL POPULER MINGGU INI

Translate


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer