Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan memperkuat subsektor peternakan nasional, khususnya peternakan sapi perah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang, Kamis (21/11/2024). "Kami di Komisi IV akan mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang mendukung keberlanjutan peternakan dan berpihak pada peternak,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto.
Ia juga menegaskan, peningkatan nutrisi masyarakat berbasis protein hewani menjadi program yang sangat penting. “Seperti susu gratis untuk anak-anak sekolah dapat menjadi solusi untuk mencegah stunting sekaligus meningkatkan kualitas pangan berbasis protein hewani,” katanya.
Menurutnya, program pengembangan peternakan sapi perah berpotensi besar mendorong pertumbuhan subsektor ini dari hulu ke hilir. Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan yang perlu diatasi, mulai dari perubahan iklim dan lingkungan, fluktuasi harga pakan, hingga regenerasi peternak.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, memaparkan bahwa produksi susu lokal saat ini baru bisa memenuhi 19-20% kebutuhan nasional. Kondisi ini, lanjut dia, tidak seharusnya menjadi alasan bagi industri pengolahan susu (IPS) untuk tidak menyerap produksi peternak lokal.
“Kami sedang menyusun peraturan yang mewajibkan IPS menyerap susu lokal, sesuai arahan Menteri Pertanian dan Menteri Sekretaris Negara. Harapannya, regulasi ini bisa mengembalikan ketentuan seperti sebelum 1998, dimana penyerapannya diatur lebih ketat,” kata Agung.
Ia mengungkapkan, perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri untuk menciptakan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor ini. “Melalui regulasi kita ingin mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPSBU Lembang, Dedi Setiadi, menyambut baik rencana penerbitan Perpres tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai isu yang dihadapi peternak, seperti rendahnya penyerapan susu oleh industri dan persoalan harga jual.
“Alhamdulillah, pemerintah cepat tanggap. Dengan regulasi ini IPS wajib menyerap susu peternak lokal, sehingga peternak tidak lagi menghadapi kesulitan menjual hasil produksinya,” kata Dedi.
Ia pun optimis regulasi akan berdampak positif pada keberlanjutan sektor peternakan sapi perah. “Jika regulasi ini diterapkan, peternak pasti lebih bersemangat. Produksi susu pun akan meningkat, sehingga mendukung program gizi nasional,” ucapnya.
Diharapkan kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi keberlanjutan peternakan sapi perah. Dengan dukungan regulasi dan akses teknologi, sektor ini diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat Indonesia. (INF)