Pada kesempatan tersebut, ASOHI Sumut menghadirkan tiga pembicara utama di antaranya Drh Arief Wicaksono MSi (Ketua Kelompok Substansi Pengawas Obat Hewan Kementan), Drh Bambang Sutrasno (Regional Head Sumatra PT CPI), dan Drh Akhmad Harris Priyadi (Ketua Umum ASOHI).
Seminar antara lain memaparkan dan membahas topik-topik terkait adanya aturan-aturan baru izin berusaha obat hewan, perubahan kebijakan penunjukan PT Berdikari BUMN sebagai pengimpor jagung-SBM untuk pakan ternak, dinamika sektor kesehatan hewan dengan munculnya kebutuhan segera akan apotek veteriner di setiap provinsi, serta peluang usaha penyediaan obat hewan kesayangan, obat hewan kuda, dan obat hewan satwa liar, hingga imbas penerapan Permenkes No. 14/2021 kepada para kolega dokter hewan.
Terlebih lagi pasca kejadian bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumatra Barat, tentunya bagi pelaku industri obat hewan dan peternakan perlu mengetahui bagaimana tren dinamika bisnis di 2026 ini. Secara nasional, Sumut sendiri berkontribusi 20-25% dari produksi hasil unggas (daging dan telur). Dampak yang segera dirasakan bagi peternakan Sumut di antaranya adalah terkomprominya suplai jagung, mengingat Aceh juga sebagai salah satu penyedia jagung bagi daerah sekitarnya, terutama Sumut. Di sisi lain, terputusnya sarana logistik seperti jalan-jalan utama yang masih tertimbun lumpur, jembatan penghubung yang terputus sangat berdampak pada pengiriman rutin hasil produksi unggas dari Sumut ke Aceh.
Selain itu, terkait program MBG dan rencana pemerintah di 2026 juga dibahas dalam seminar ini, khususnya dampaknya bagi peluang pertumbuhan demand daging maupun telur ayam yang sudah dipastikan porsinya dalam menu MBG. Kemudian persoalan menarik lainnya yakni seputar AMR, juga menjadi momen edukasi bagi pelaku usaha kesehatan hewan (ternak & non-ternak).




